Kamis, 11 April 2013

Elementary Forms of Religious Life dan Pemujaan Individu


Definisi agama menurut Durkheim adalah suatu "sistem kepercayaan dan praktek yang telah dipersatukan dan berkaitan dengan hal-hal yang kudus, kepercayaan-kepercayaan, dan praktek-praktek yang bersatu menjadi suatu komunitas moral yang tunggal". Dari definisi ini ada dua unsur yang penting, yang menjadi syarat sesuatu dapat disebut agama, yaitu "sifat kudus" dari agama dan "praktek-praktek ritual" dari agama. Agama tidak harus melibatkan adanya konsep mengenai suatu mahluk supranatural, tetapi agama tidak dapat melepaskan kedua unsur di atas, karena ia tidak akan lagi menjadi sebuah agama, ketika salah satu unsur tersebut terlepas. Di sini dapat kita lihat bahwa sesuatu disebut agama bukan dilihat dari substansi isinya tetapi dari bentuknya, yang melibatkan dua ciri tadi. Kita juga akan melihat bahwa menurut Durkheim agama selalu memiliki hubungan dengan masyarakatnya, dan memiliki sifat yang historis.
Hubungan antara agama dengan masyarakat terlihat di dalam masalah ritual.Kesatuan masyarakat pada masyarakat tradisional itu sangat tergantung kepada conscience collective (hati nurani kolektif), dan agama nampak memainkan peran ini.Masyarakat menjadi "masyarakat" karena fakta bahwa para anggotanya taat kepada kepercayaan dan pendapat bersama.Ritual, yang terwujud dalam pengumpulan orang dalam upacara keagamaan, menekankan lagi kepercayaan mereka atas orde moral yang ada, di atas mana solidaritas mekanis itu bergantung.Di sini agama nampak sebagai alat integrasi masyarakat, dan praktek ritual secara terus menerus menekankan ketaatan manusia terhadap agama, yang dengan begitu turut serta di dalam memainkan fungsi penguatan solidaritas.
Agama juga memiliki sifatnya yang historis.Menurut Durkheim totemisme adalah agama yang paling tua yang di kemudian menjadi sumber dari bentuk-bentuk agama lainnya.Seperti konsep kekuatan kekudusan pada totem itu juga yang di kemudian hari berkembang menjadi konsep dewa-dewa, dsb.Kemudian perubahan-perubahan sosial di masyarakat juga dapat merubah bentuk-bentuk gagasan di dalam sistem-sistem kepercayaan. Ini terlihat dalam transisi dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern, dimana diikuti perubahan dari "agama" ke moralitas rasional individual, yang memiliki ciri-ciri dan memainkan peran yang sama seperti agama.
Durkheim mengulas arti penting dari agama dalam masyarakat.Dan mengenalnya sebagai sumber orisinil dari semua gagasan moral,filsafat,ilmu pengetahuan,dan keadilan.Durkheim secara konsisten mendukung kesimpulan yang telah diambil pada titik dini dari kariernya, bahwa baik orang orang yang mempertahankan teori teori ekonomi lama keliru dalam berpikir bahwa sekarang tidak perlu ada pengaturan.Dan bahwa pembela lembaga lembaga keagamaan salah dalam mempercayai bahwa pengaturan waktu yang lalu dapat berguna bagi masa sekarang.Arti penting agama yang mulai menurun dalam masyarakat – masyarakat kontemporer, merupakan akibat yang tidak bisa dielakkan dari arti pentingnya solidaritas mekanis yang makin menurun.
Dengan demikian,segi penting yang kita kaitkan dengan sosiologi agama,sedikitpun tidak mempunyai implikasi bahwa agama itu harus memainkan peran yang sama dalam masyarakat-masyarakat sekarang. Seperti yang dimainkannya pada waktu waktu lain. Dalam suatu segi, kesimpulan yang bertentangan akan lebih sehat. Mengingat agama adalah suatu fenomena kuno, maka agama makin lama makin harus mengalah kepada bentuk bentuk sosial baru,yang telah dilahirkannya.
Baru setelah tahun 1895, Durkheim mengakui bahwa dia sepenuhnya menyadari tentang arti penting pada agama sebagai suatu fenomena sosial.Menurut kesaksiannya sendiri, kesadaran tentang adanya arti penting agama, yang sebagian besar nampaknya merupakan hasil dari usahanya membaca karya karya para ahli antropologis Inggris, menyebabkan dia untuk menilai kembali tulisan-tulisannya yang terdahulu untuk menarik implikasi-implikasi dari pengertian pengertian yang baru ini. Tafsiran konfensional dari hal ini, ialah bahwa Durkheim bergeser dari posisi yang relative “materialistik” yang dianggap telah ia pegang dalam The Division of Labour, kearah suatu pendirian yang lebih dekat kepada “idealism”. Akan tetapi ini menyesatkan kalau sama sekali tidak salah, dan merupakan salah tafsir tentang pandangan pandangan Durkheim, yang sebagian berasal dari kecenderungan yang sering timbul pada para penulis sekunder untuk menggabungkan analisis fungsional dengan analisis historis dari Durkheim melalui cara yang sebenarnya pada kenyataannya asing bagi pemikiran Durkheim sendiri.

Di dalam diri manusia terdapat dua hakikat (homo duplex), yaitu (1) didasarkan pada individu-alitas tubuh kita yang terisolasi; dan (2) hakikat kita sebagai mahluk sosial. Point nomor dua (2) adalah yang merupakan diri kita yang tertinggi dan merepresentasikan segala sesuatu yang deminya kita rela mengorbankan kedirian dan kepentingan jasmaniah kita sendiri. Pengertian kita tentang individualitas kita berkembang sebagaimana berkembangnya masya-rakat. Hal ini terjadi dengan pembagian kerja yang memahami diri kita sebagai bagian individu. Ketika kita sadar tentang individu kita, kebutuhan dan hasrat nonsosial tersebut adalah egosime.
Di pihak lain, individu yang menjadi representasi kolektif dan oleh karena itu mengikat harapan kohesi sosial di sekitar ide individualitas disebut individualisme moral. Homo duplex merepresentasikan perbedaan antara mengejar ego dan hasrat individual kita dengan kesiapan untuk mengorbankan mereka atas nama individualitas yang kita percaya bahwa semua manusia memiliki keadaan yang sama.

Penjelasan Durkheim dalam Elementary Forms of Religious Life amatlah lekat dengan konsepsi tentang Totem, sebagaimana perihal totemisme tersebut mendominasi substansi karangan tersebut. Mengapa totem ? Pertama ia sebagai bagian dari apa yang disebut durkheim berulang-ulang dalam bukunya sebagai contoh riil yang benar-benar ada dalam suatu perwakilan sistem sosial masyarakat yang paling fundamental atau sederhana sehingga mampu menjelaskan pada basic sebuah kelahiran konsepsi religius atau sistem kepercayan dikarenakan mudah diamati akibat struktur masyarakatnya belum kompleks sebagaimana pada masyarakat modern. Totemisme sendiri menurut Durkheim merupakan kepercayaan pada suatu kekuatan yang tak bernama dan impersonal, dan meskipun terdefininisikan pada diri makhluk-makhluk, manusia, hewan, benda maupun tumbuhan, tetaplah tak dapat dicampuradukkan, dan totem melalui kekuatannya semisal sebagai apa yang disucikan dan dihormatinya eksis dalam laju generasi dan tradisi. Adapun menurutnya lagi, totem sebagai suatu sumber kehidupan moral suatu suku-bangsa, apabila ia dipuja, bukan karena sebagai sesuatu yang ditakuti atau kagum semata, namun sebagai wujud rasa bangga, hormat atau pemenuhan suatu kewajibannya. Akibatnya Totem berfungsi sebagai suatu bentuk tampak atau asas totem atau yang disebut durkheim sebagai princip of totem atas suatu kesatuan sosial dan sebagai lambang suatu masyarakat tertentu atau marga, klan tertentu, jadi pemujaan terhadap totem juga berarti suatu pernyataan kesetiaan terhadap marga atau klan tersebut. Suatu klan sendiri selalu bersifat unilineal dan biasanya eksogami hal mana dalam anggotanya mampu menelusuri identitasnya dari suatu simbol bersama, sering lewat asal-usul suatu leluhur atau kelompok bersama.
Dalam kasus suku-bangsa di Australia tersebut, dimana ditemui lambang totem merupakan suatu keyakinan dan darinya mampu membangkitkan semacam emosi keagamaan yang menjadi sumber elementer. Maka sebagai sumber elementer kehidupan manusia, emosi keagamaan bersumber dari kesadaran kolektif para warga klan atau marga dan kemudian diintensifkan melalui uoacara-upacara atau ritus-ritus tertentu. Sebelumnya perlu dimengerti, istilah Totem sendiri mula-mula dari karya J. Long tentang Voyages and Travels of an Indian Interpreter terkait totem di dalam suku Indian Chippeway, kemudian artikel J.F. McLennan dalam Foreightly Review (1869/1870) yang berjudul The Worship of Animals and Plants. Totem sendiri kemudian sampai pada peranannnya sebagai instrumen solidaritas sosial.

Perlu difahami sebelumnya, bahwa Durkheim telah menegaskan bahwa dalam pengkajiannya tentang agama, adalah  sesuatu yang tak ada kaitannya dengan konsepsi ketuhanan. Dalam konsepsi ini, kekuatan yang diacu oleh ritus-ritus agama primitif sangat berbeda dengan kekuatan yang dipahami dalam relligi atau agama modern. Agama menurutnya amat bergantung pada kondisi-kondisi yang ditentukan secara empiris, begitu juga masyarakat yang menurutnya sama obyektifnya dengan alam itu sendiri. Sebagaimana pendekatan fungsionalis yang memandang masyarakat sebagai struktur sosial yang bekerja seperti struktur organik dan masyarakat itu sendiri dalam bekerja sebagai suatu sistem terdiri atas organ-organ yang berperan dan melaksanakan fungsi yang diperlukan sehingga tercipta sistem beserta struktur sosial itu tadi. Pengalaman agama menurutnya berasal dari masyarakat itu sendiri dan masyarakatlah yang membentuk individiu. Durkheim melanjutkan pengertiannya bahwa masyarakat terdiri dari bangunan individu yang kemudian membuat pengaruhnya melalui tindakan bersama atau kolektif yang menimbulkan kesadaran atas dirinya sendiri dan kedudukannya. Tindakanlah kolektif itulah yang menguasai kehidupan agama sebagaimana fakta menunjukkan masyarakatlah yang merupakan sumbernya. Hal ini diperkuat dengan asumsinya bahwa hampir semua institusi sosial yang besar dilahirkan dalam agama. Sedangkan yang membentuk manusia adalah totalitas unsur intelektual yang menggambarkan peradaban, dan peradaban itulah sebagai hasil karya masyarakat. Bagaimana suatu masyarakat menciptakan sentimen dan konsepsi mengenai tempat berlindung yang aman, zat yang senantiasa menjaga dan memperhatikan setiap diri para penganut agama dan cult (cara memuja atau pemujaan) yang diciptakannya. Aspek-aspek prinsipil dari kehidupan kolektif ini dapat bekerja apabila dilihat dari aspek kehidupan keagamaan. Jelas bahwa kehidupan agama adalah bentuk yang menonjol dan merupakan ungkapan sentral dari kehidupan kolektif. Apabila agama telah melahirkan banyak unsur yang esensial dalam masyarakat, maka hal ini karena roh masyarakat itu sendiri adalah agama. Kekuatan agama, adalah kekuatan manusia, kekauatan moral.
Durkheim memandang bahwa struktur sosial terdiri dari norma-norma dan nilai-nilai. Pencapaian kehidupan sosial manusia dan eksistensi keteraturan sosial dalam masyarakat disebut oleh Durkheim sebagai solidaritas sosial. Solidaritas sosial itu sendiri dimantapkan oleh sosialisasi yang darinya manusia memahami fakta-fakta sosial yang menurutnya terletak eksternal dan mengendalikan individu. Meski fakta sosial tidak dapat dilihat, struktur aturan-aturan kebudayaan itu nyata bagi individu-individu yang perilakunya ditentukan oleh fakta sosial itu seperti struktur fisik dunia yang juga menghambat gerak individu. Maka durkheim pun menilai bahwa masyarakat merupakan realitas sui-generis, yakni masyarakat memiliki eksistensinya sendiri atau ototom.
Bagi Durkheim masyarakat modern semestinya merupakan masyarakat yang harmonis dan tertib, namun dalam realitanya modernitas menurutnya turut mendorong terjadinya individualisme yang berlebihan dan kaku. Modernitas menurutnya juga menyebabkan diversifikasi sehingga tercipta disintegrasi sosial dan solidaritas menjadi sulit dicapai. Kecenderungan anti sosial, suatu kondisi kurangnya norma yang mengatur atau tanpa peraturan dan kekacauan, oleh durkheim disebut sebagai anomi. Jika sebelumnya dalam masyarakat tradisional, telah dicapai “solidaritas mekanik” secara indigen sehingga tercipta masyarakat yang saling bergantung dan harmonis, namun dalam masyarakat modern dengan realitas yang semakin kaku dan individualistis. Sebagai solusi menurut durkheim diperlukan “solidaritas organik” yang akan menyadarkan tiap indvidu akan kebutuhan kondisi saling ketergantungan atau interdependency. Namun bahaya anomi itu tadi yang mengancam masyarakat modern. Selanjutnya Durkheim menyimpulkan bahwa peranan kritis agamalah yang mampu menghambat anomi dan menjamin terwujudnya solidaritas sosial dalam masyarakat manusia.
Apa yang ditunjukkan Durkheim dalam Elementary Forms of The Religious Life menjadi diskursus utama dalam pengkajian agama baik dalam sosiologi, antropologi, teologi maupun sejarah. Hampir dipastikan dalam setiap karangan mengenai religi atau agama oleh ilmuwan abad 20 maupun kontemporer selalu menggunakan karangan Durkheim dalam tinjauannya. Meskipun apa yang dijabarkan Durkheim memiliki banyak kritik, namun Durkheim amatlah berjasa dalam pengenalan lebih baik tentang totemisme, maupun relasi antara masyarakat dan religi. Terlebih selain dedikasi besarnya dalam kajian agama, ia amat berjasa dan populer dalam kajian ilmu sosiologi, terutama konsepsi fungsionalis atas masyarakat, fakta, nilai dan norma sosial, solidaritas sosial, dimensi strukturalis dalam masyarakat. Tak heran ia disebut-sebut sebagai nenek moyang dalam mazhab annales.
Masih tersisa berbagai pertanyaan bagi saya, semisal apabila Durkheim mengemukakan bahwa peran agama atau religi sebagai penghambat munculnya anomi sehingga terdorong kestabilan sosial, maka bagaimana dengan konsepsinya bahwa roh masyarakat itu sendiri adalah agama? Ketika agama sebagai representasi atas realitas penafsiran kolektif masyarakat itu sendiri, sementara masyarakat modern yang menurutnya cenderung individualistik -dengan disparitasnya, diversifikasi sosial, ekonominya, kecenderungan kekakuan dan egonya-. Tentunya ketika agama atau religi adalah cermin masyarakatnya, maka agama dalam masyarakat modern dengan modernitas adalah seperti sekularisasi, hedonisme, konsumerisme mungkin fordisme. Sehingga menurut saya konsepsi agama durkheim sendiri bias. Di sisi lain agama sebagai masyarakat itu sendiri dan di sisi lain agama sebagai penyelamat atas anomi.
Suatu contoh, bukan sebagai analogi terhadap totem dalam suku bangsa australia sebagaimana dijabarkan Durkheim. Ketika masyarakat jawa memandang hutan sebagai tempat terlarang, tempat yang disakralkan, tempat para makhluk halus, roh-roh bergentayangan dan tempat yang tabu. Justru di sisi lain hutan menjadi wilayah yang amat suci bagi para petapa, dimana didalamnya mereka memperoleh wangsit, kesaktian dsb. Menariknya seiring berkembangnya zaman sesuai dengan kebutuhan dan intervensi kuasa hutan dipandang sebagai sesuatu yang harus dimusnahkan, seperti ketika raja Mataram memerintahkan babad hutan sebagai perluasan lahan sampai kini kebutuhan corporate atau industri dalam pemanfaatan hutan sebagai lahan capital yang potensial jauh dari kesan magis dan sakral maupun tabu. Maka seperti mengulang pertanyaan pertama, apakah evolusi agama berlaku sepenuhnya ketika gerak masyarakat mencapai pada determinasi materi ? Sekularisasi yang menghilangkan sacred ? Bagaimana konsepsi agama dalam kaitannya dengan hegemoni kuasa ? Penafsiran atas agama menjadi sesuatu yang politis, dan konsepsi semisal totem maupun animis menjadi punah di masyarakat modern dan kalaupun ada adalah bagian dari strategi penaklukan pasar atas kepentingan capitalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar