Rabu, 31 Oktober 2012

Hubungan Sosiologi Hukum dengan Aliran Sosiologi dalam Ilmu Hukum


Perubahan serta dinamika masyarakat memiliki peranan penting bagi munculnya sosiologi hukum, dalam hal ini perubahan tersebut terjadi di abad ke-20. Industrialisasi yang berkelanjutan melontarkan persoalan – persoalan sosioloigisnya tersendiri, seperti urbanisasi dan gerakan demokrasi juga menata kembali masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip kehidupan demokrasi. Kemapanan kehidupan abad kesembilan belas yang penuh dengan kemajuan di banyak bidang bukan akhir dan puncak dari peradaban manusia. Dominasi tradisi pemikiran hukum analitis–positivis sejak abad kesembilan belas perlahan–lahan ditantang oleh pemikiran yang menempatkan studi hukum tidak lagi berpusat pada perundang–undangan, melainkan dalam konteks yang lebih luas. Lebih luas di sini, berarti memungkinkan hukum itu juga dilihat sebagai perilaku dan struktur social. Pemikiran seperti ini bukannya sama sekali asing dalam tradisi berpikir di Eropa, misalnya ada pada Puthta, Savigny, dan lain–lain pada decade pertama abad kesembilan belas. Tetapi pemikiran hukum itu tetap menjadi alternative dan merupakan pemikiran arus bawah, oleh karena pengkajian yang analistis–positivistis tetap dominan. Namun akhirnya, sosiologi hukum memberikan cap dan tempat tersendiri terhadap kajian hukum yang demikian itu secara definitive dalam ilmu pengetahuan. Kita menyaksikan bahwa kajian analistis positivistis mendominasi pemikiran hukum karena dibutuhkan oleh dunia abad kesembilan belas. Kajian social terhadap hukum yang kemudian keluar dari lingkungan akademi dan menjadi metode yang menyebar luas dalam masyarakat juga disebabkan oleh perubahan–perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Kepuasaan dengan ilmu hukum yang ada, yang telah mampu menyusun bahan hukum ke dalam kodifikasi dan penggunaan metode yang spesifik, mulai mengalami guncangan memasuki abad kedua puluh. Perubahan–perubahan dalam masyarakat menampilkan perkembangan baru yang menggugat masa kebebasan abad kesembilan belas. Negara makin mempunyai peran penting dan melakukan campur tangan yang aktif. Struktur politik juga mengalami perubahan besar. Kaum pekerja makin memainkan peran penting dalam polotik dan memperluas demokrasi politik. Cara–cara penahanan hukum yang didominasi oleh kepentingan kaum borjuis digugat oleh kelas pekerja yang sekarang menjadi constituent dalam panggung politik. Perubahan–perubahan tersebut pada gilirannya membuka mata yuris tentang terjadinya tekanan dan beban–beban permasalahan baru yang harus dihadapi oleh system hukum dan karena itu dibutuhkan suatu peninjauan kembali terhadap hukum dan sekalian lembaganya. Hukum tidak dapat mempertahankan lebih lama politik isolasinya dan menjadikan dirinya suatu institusi yang steril. Perubahan–perubahan dalam masyarakat tentu saja dihadapkan pada tradisi dan pemikiran yang sudah mapan, niscaya menimbulkan situasi–situasi konflik. Keadaan seperti itu ditunjuk sebagai factor yang mendorong kehadiran sosiologi hukum. Selain itu, hukum alam juga merupakan basis intelektual dari sosiologi hukum. Hal ini terjadi karena teori tersebut dapat diibaratkan menjadi jangkar dari hukum modern yang semakin menjadi bangunan yang artificial dan teknologis. Teori hukum alam selalu menuntun kembali semua wacana dan institusi hukum kepada basisnya yang asli, yaitu dunia manusia dan masyarakat. Ia lebih memilih melakukan pencarian keadilan secara otentik daripada terlibat ke dalam wacana hukum positif yang berkonsentrasi pada bentuk, prosedur serta proses formal dari hukum. Hukum alam tidak dapat dilihat sebagai suatu norma yang absolute dan tidak berubah. Seperti dikatakan di atas, ia mencerminkan perjuangan manusia untuk mencari keadilan, sesuatu yang mungkin tidak ditemukan secara sempurna di dunia ini. Norma hukum alam, kalau boleh disebut demikian, berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan cita–cita keadilan yang wujudnya berubah–ubah dari masa ke masa. Dengan demikian, sesungguhnya keadilan merupakan suatu ideal yang isi konkretnya ditentukan oleh keadaan dan pemikiran jamannya. Dari perjalanan sejarah tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa hukum itu sepenuhnya merupakan produk dari masyarakatnya yang tidak mudah untuk direduksi ke dalam peraturan perundangan. Sumbangan besar hukum alam terhadap sosiologi hukum alam terletak pada pembebasannya dari hukum positive. Sosiologi hukum mewarisi peran pembebasan itu, oleh karena itu, ia selalu mengaitkan pembicaraan mengenai hukum kepada basis hukum tersebut. Baik itu berupa perilaku manusia maupun lingkungan sosial. Hal lain yang juga mempengaruhi munculnya sosiologi hukum adalah filsafat hukum. Filsafat hukum mempunyai sahamnya tersendiri bagi kelahiran sosiologi hukum.  Pemikiran filsafat selalu berusaha untuk menembus hal–hal yang dekat dan terus menerus mencari jawaban terhadap pertanyaan–pertanyaan yang tuntas (ultimate). Oleh karena itu, filsafat hukum jauh mendahului sosiologi hukum apabila ia mempertanyakan keabsahan dari hukum positif. Pikiran–pikiran filsafat menjadi pembuka jalan bagi kelahiran sosiologi hukum, oleh karena secara tuntas dan kritis, seperti lazimnya watak filsafat, menggugat system hukum perundang–undangan sebagaimana disebut di atas. Pikiran filsafat tersebut juga dapat dimulai dari titik yang jauh yang secara tidak langsung menggugat hukum positif. Dengan demikian ia merupakan pembuka jalan bagi kajian hukum yang juga memperhatikan interaksi antara hukum dan masyarakatnya. 
Pemikiran hukum dan pendekatan sosiologi ini, banyak mendapatkan pengaruh dari aliran-aliran dari filsafat dan teori hukum. Tempat-tempat pertama patut diberikan kepada dua aliran yang sangat besar pengaruhnya terhadap perkembangan pemikiran ini, masing-masing berasal dari Amerika Serikat dan Eropa. Di Eropa, Eugen Ehrlich telah menempatkan dirinya sebagai orang pertama yang menuliskan kitab dengan nama sosiologi hukum. Bersama-sama dengan Kantorowicz, Ehrlich merintis perjuangan untuk merintis pendekatan sosiologi terhadap hukum di Jerman. Perjuangan ini dialamatkan sebagai suatu serangan yang hebat kepada praktik hukum secara analitis, yang pada masa itu mengusai dunia pemikiran hukum. Ehrlich kemudian menjadi sangat terkenal dengan konsep yang mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (The Living Law), sebagai lawan dari hukum perundang-undangan. Dengan konsepnya itu, pada dasarnya hendak dikatakan bahwa hukum itu tidak kita jumpai di dalam perundang-undangan, di  dalam keputusan hukum, atau ilmu hukum tetapi hukum itu ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ehrlich berpendapat bahwa hukum itu merupakan variabel tak mandiri. Dihubungkan dengan fungsi hukum sebagai sarana kontrol sosial, hukum tidak akan melaksanakan tugasnya apabila landasan tertib sosial yang lebih luas tidak mendukungnya. Berakarnya tertib dalam masyarakat ini berakar pada penerimaan sosial dan bukannya paksaan dari negara. Di Amerika Serikat, hal tersebut dipelopori oleh Roscou Pound, Oliver Ondel Holmes, dan Cardozo. Kelahiran sosiologi hukum di Eropa diawali dengan peperangan yang melanda benua Eropa pada abad ke-19. Pada saat itu dibelahan dunia Eropa telah tumbuh suatu cabang sosiologi yang disebut dengan sosiologi hukum. Di Amerika Serikat penelitian-penelitian pada masalah praktis dari tata tertib hukum, telah menumbuhkan ilmu hukum sosiologis. Ilmu ini merupakan suatu cabang dari ilmu hukum. Sosiologi hukum di Eropa lebih memusatkan penyelidikan di lapangan sosiologi hukum, dengan membahas hubungan antara gejala kehidupan kelompok dengan hukum. Di Amerika, sosiologi hukum lebih dirahkan kepada penyelidikan ilmu hukum serta hubungannya dengan cara-cara menyesuaikan hubungan terib tingkah laku dalam kehidupan kelompok. Dengan kata lain, di Eropa sosiologi hukum lebih diarhakan kepada ilmu tentang kelompok, sedangkan di Amerika lebih diarahkan kepada ilmu hukum. Roscoe Pound membentuk aliran hukum sosiologis dari Amerika Serikat, yang disebut the sociological jurisprudence. Ini adalah suatu aliran pemikiran dalam jurisprudence yang berkembang di Amerika Serikat sejak tahun 1930-an. Soetandyo, menandaskan bahwa sociological jurisprudence bukanlah sociology of law. Alasannya adalah ilmu hukum pada awal mulanya adalah bagian dari ajaran filsafat moral, yang pada dasrnya hendak mengkaji soal nilai kebaikan dan keadilan tak salah bila dikatakan bahwa ilmu hukum pada awalnya adalah ilmu tentang etika terapan. Akan tetapi, menurut aliran positivisme, ilmu hukum ini menolak perbincangan soal keadilan dan etika dalam pengambilan keputusan. Bagi aliran Sociological jurisprudence, hukum merupakan suatu yang berproses secara dan cultural dan karenanya steril. Ajaran sosiologi ini kemudian muncul untuk mengkritik dan mengkoreksi aliran Sociological jurisprudence dan sekaligus mendorng kepada kajian hukum untuk lebih mengkaji variable-variabel sosio-kultural. Berbeda dengan Sociological jurisprudence, sosiologi hukum, yang terbilang sebagai salah satu cabang khusus sosiologi, sejak awal mula telah memfokuskan perhatiannya secara khusus kepada ikhwal ketertiban social. kajian-kajian sosiologi hukum dalam hal ini mampu untuk memberkan konstribusi yang cukup bagi perkembangan ilmu hukum khususnya advokasi. Pembentukan sosiologi hukum sangat dipengaruhi oleh filsafat hukum, demikian menurut Satjipto Raharjo. Filsafat hukum adalah cabang filasat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum. Filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menemukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebanaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar