Minggu, 14 Oktober 2012

Kaitan Faktor Penguasaan Tanah terhadap Perubahan Struktur Masyarakat Pedesaan


Meskipun diwarnai perdebatan, namun secara umum dapat dikatakan,
telah terjadi perubahan pola penguasaan dari komunal ke penguasaan
individual semenjak zaman pra kolonial sampai Orde Baru. Hal ini terlihat dari
semakin hilangnya tanah-tanah hak ulayat digantikan bentuk penguasaan
“milik” privat, sehingga dapat disewakan dan diperjualbelikan. Sebelumnya
hanya dikenal pemilikan individual terbatas, yaitu tanah komunal yang
meskipun dapat dikelola secara terus menerus oleh satu keluarga dan boleh
diwariskan, namun tidak dapat disewakan apalagi diperjual belikan. Jenis
pemilikan seperti ini disebut juga dengan “pemilikan komunal yang berciri
privat”.
Untuk menggambarkan bagaimana perubahan tersebut berlangsung
dapat dilihat misalnya hasil penelitian Berger (1996) dalam penelitiannya di
satu desa di bagian utara Jawa Tengah, dengan membandingkan kondisi
selama 60 tahun (antara tahun 1869 dan 1929). Ia menemukan bahwa
sepanjang waktu tersebut pemilikan tanah menjadi lebih individualistis, luas
tanah komunal berkurang, serta maraknya pembelian tanah oleh orang luar
desa. Bersamaan dengan itu, terjadi peningkatan aktivitas non-pertanian dan
pasar tenaga kerja. Penggunaan tenaga kerja upahan semakin biasa yang
berlangsung melalui mekanisme pasar. Artinya, telah terjadi proses
invidualisasi ekonomi dan peningkatan diferensisasi pekerjaan.
Perubahan sosial ekonomi pedesaan adalah karena pengaruh
kapitalisme Belanda melalui tanam paksa komoditas perkebunan untuk
ekspor. Namun, menurut Nurhadiantomo (1986), hal ini bukanlah suatu
kapitalisme murni, karena perkembangannya bukanlah karena kekuatan
ekonomi murni (sistem pasar) namun lebih karena kekuasaan melalui
kekuatan politik kolonial. Pengaruh kapitalisme ini tidak hanya terasa di
wilayah-wilayah dataran rendah terutama karena kompetisi tebu dengan padi,
tapi bahkan sampai ke daerah yang relatif tertutup yaitu misalnya pada
komunitas masyarakat Tengger yang berdiam di lereng gunung Bromo (Hefner,
1999). Tengger sebelumnya dianggap sebagai wilayah cagar budaya yang
dianggap steril dari pengaruh-pengaruh eksternal. Ketika belum ada pengaruh
luar, mereka tak mengenal sistem bagi hasil, sewa tanah, hubungan patron
klien, struktur yang kurang teratratifikasi, dan kultur yang egaliter. Hal ini
9
karena mereka bergantung pada tanahnya sendiri, bukan jaminan subsistensi
dari patron. Namun kondisi ini berubah karena berbagai tekanan luar, yaitu
tanam paksa (khususnya antara 1830 sampai 1850) perkebunan kopi, desakan
pendatang, serta revolusi hijau. Pola pertanian subsisten telah digantikan oleh
pertanian kapitalis yang agresif. Akibatnya, terjadi perubahan kultural berupa
gaya hidup baru, serta kebingungan hubungan sosial sesama warga
khususnya mengenai aspek normatif.
Selain itu, pengaruh kebijakan pemerintah dengan menggunakan
mekanisme penguasaan tanah juga telah merusak lembaga tradisional yang
sudah mapan. Penelitian Brewer (1985) di dua desa di daerah Bima,
menemukan hilangnya fungsi lembaga “doumtuatua” sebagai institusi desa
yang sebelumnya berwenang mendistribusikan pengusahaan tanah di antara
warga. Dampak kebijakan ini, ditambah oleh kebijakan pemerintahan RI yang
menjadikan sebagian wilayahnya sebagai taman nasional, adalah suatu
fenomena klasik, yaitu mendorong pemilikan tanah secara individual dan
pembelian oleh orang luar sehingga akhirnya banyak warganya yang menjadi
buruh lepas tanpa tanah.
Seiring dengan itu, dalam penelitian Amaluddin (1987) di Kendal Jawa
Tengah untuk memahami kondisi pada zaman Orde Lama, perubahan sistem
penguasaan tanah juga telah menyebabkan perubahan sistem produksi
pertanian. Sebelum tahun 1960, ada tiga jenis hak penguasaan tanah
komunal, yaitu hak bengkok, hak banda desa, hak narawita, serta satu yang
bersifat individual yaitu hak yasan. Saat itu, tanah yasan mencakup 76,7
persen dari total tanah di desa tersebut. Penerapan UUPA tahun 1960
menyebabkan konversi tanah yang semula berdasarkan hukum adat (komunal)
menjadi hak milik. Hak narawita, secara de facto sudah menjadi milik
individual, sehingga penjualan tanah berkembang, peluang tunakisma untuk
menggarap mengecil, dan mobilitas penguasaan cenderung sentrifugal atau
terpolarisasi. Bersamaan dengan itu, sistem produksi yang semula dilandasi
nilai-nilai tradisional digantikan oleh sistem produksi komersial. Organisasi
produksi dari sebelumnya berupa pola-pola penyakapan seperti maro, mrapat,
mrlimo, lebotan, bawon, dan mutu; digantikan dengan pola dengan penyewaan,
buruh lepas, panen tebasan, dan penggilingan padi mekanis. Temuan ini
didukung oleh Hayami dan Kikuchi (1987), yang menemukan kesamaan
dampak revolusi hijau di Indonesia dan Filipina. Tranformasi sistem sosial
pedesaan ini juga didukung oleh Temple (1976) yang melihat adanya evolusi
desa Jawa dari desa komunal (1830-1870), dilanjutkan desa tradisional (1870-
1959), dan terakhir desa komersial bersamaan dengan era revolusi hijau.
Selanjutnya Amaluddin (1987) melihat bahwa komersialisasi pertanian
telah juga menyebabkan perubahan pola hubungan antar lapisan petani.
Kondisi sebelum tahun 1960 dimana masyarakat terbagi atas tiga lapisan
sosial, yaitu sarekat (pemegang hak bengkok), sikep ngajeng (pemegang hak
narawita) dan sikep wingking (tunakisma) dilandasi hubungan “patron – klien”;
berubah menjadi hubungan berdasarkan nilai-nilai komersial pola “tuan tanah
– buruh”. Melemahnya hubungan patron klien ini bersamaan dengan
menurunnya tanggung jawab lembaga desa dalam menjamin subsistensi,
melalui jaminan memperoleh pekerjaan dan distribusi (Temple, 1976). Jadi
dapat dikatakan, fungsi tanah yang dulu menyatukan telah berubah menjadi
“memisahkan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar