BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Masyarakat berkembang semakin kompleks. Sasaran,
bidang garapan dan intervensi pekerjaan sosial juga semakin luas. Globalisasi
dan industrialisasi telah membuka kesempatan bagi pekerja social untuk terlibat
dalam bidang yang relatif baru, yakni dunia industry. Dunia industry kini
sedang menggali manfaat- manfaat positif dari adanya pekerja social industry,
baik terhadap aspek financial ataupun relasi social dengan para pekerja dan
masyarakat.
Ide mengenai Tanggunjawab
Sosial Perusahaan ( TSP ) atau yang dikenal dengan Corporate Social Responbility
(CSR) kini semakin diterima secara luas. Kelompok yang mendukung wacana TSP
berpendapat bahwa perusahaan tidak dapat dipisahkan dari para individu yang
terlibat didalamnya, yakni pemilik dan karyawannya. Namun mereka tidak boleh
hanya memikirkan keuntungan finansialnya saja, melainkan pula harus memiliki
kepekaan dan kepedulian terhadap publik.
Secara lebih teoritis
dan sistematis, konsep Piramida Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang
dikembangakan oleh Archie B Carrol memberi justify logis mengapa sebuah perusahaan
perlu menerapkan TSP bagi masyarakat di sekitarnya. Sebuah perusahaan tidak
hanya memiliki tangungjawab ekonomis, melainkan pula tanggungjawab legal, etis
dan filantropis.
RUMUSAN MASALAH
a. Definisi
tanggungjawab sosial perusahaan
1. Konsep
tanggung jawab dalam makna responsibility
2. Konsep
tanggung jawab dalam makna liability
b. Perkembangan
dan Motif Tanggungjawab Sosial
c. Model
Tanggungjawab Sosial Perusahaan
d. Comdev
dan Pemberdayaan Masyarakat
e. Peraturan
Perundangan CSR
f. Beragam
CSR oleh Perusahaan
- Peran
Pekerja Sosial dalam CSR
TUJUAN PENULISAN
Untuk memenuhi salah satu Tugas Mata
Kuiah Pekerjaan Sosial Industri dan untum mengetahui tentang Tanggungjawab
Sosial Perusahaan
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Schermerhorn
(1993) memberi definisi Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan sebagai suatu kepedulian
organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam
melayanai kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal.
Secara
konseptual, TSP adalah pendekatan dimana perusahaan
mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka
dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan prinsip
kesukarelaan dan kemitraan. ( Nuryana, 2005 ). Meskipun sesungguhnya
memiliki pendekatan yang relative berbeda, beberapa nama lain yang memiliki
kemiripan atau bahkan identik dengan TSP antara lain, Investasi Sosial
Perusahaan( corporate social Investment/investing),
pemberian perusahaan ( Corporate Giving),
kedermawanan Perusahaan ( Corporate
Philantropy ).
Secara teoretis, berbicara mengenai tanggung jawab
yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung 2
makna, yakni tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab
moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung
jawab yuridis atau hukum.
- Konsep
Tanggung Jawab dalam Makna Responsibility
Burhanuddin Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”, memberikan
pengertian bahwa responsibility is having the character of a free moral agent;
capable of determining one’s acts; capable deterred by consideration of
sanction or consequences. (Tanggung jawab itu memiliki karakter agen yang bebas
moral; mampu menentukan tindakan seseorang; mampu ditentukan oleh sanki/hukuman
atau konsekuensi). Setidaknya dari pengertian tersebut, dapat kita ambil 2
kesimpulan : a)harus ada kesanggupan untuk menetapkan suatu perbuatan; dan
b)harus ada kesanggupan untuk memikul resiko atas suatu perbuatan. Kemudian,
kata tanggung jawab sendiri memiliki 3 unsur : 1)Kesadaran (awareness). Berarti
tahu, mengetahui, mengenal. Dengan kata lain, seseorang(baca : perusahaan) baru
dapat dimintai pertanggungjawaban, bila yang bersangkutan sadar tentang apa
yang dilakukannya; 2)Kecintaan atau kesukaan (affiction). Berarti suka,
menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan dan kesediaan berkorban. Rasa cinta timbul
atas dasar kesadaran, apabila tidak ada kesadaran berarti rasa kecintaan
tersebut tidak akan muncul. Jadi cinta timbul atas dasar kesadaran, atas
kesadaran inilah lahirnya rasa tanggung jawab; 3)Keberanian (bravery). Berarti
suatu rasa yang didorong oleh rasa keikhlasan, tidak ragu-ragu dan tidak takut
dengan segala rintangan. Jadi pada prinsipnya tanggung jawab dalam arti responsibility lebih menekankan pada
suatu perbuatan yang harus atau wajib dilakukan secara sadar dan siap untuk
menanggung segala resiko dan atau konsekuensi apapun dari perbuatan yang
didasarkan atas moral tersebut. Dengan kata lain responsibility merupakan tanggung jawab dalam arti sempit yaitu
tanggung yang hanya disertai sanksi moral. Sehingga tidak salah apabila
pemahaman sebagian pelaku dan atau perusahaan terhadap CSR hanya sebatas
tanggung jawab moral yang mereka wujudkan dalam bentuk philanthropy maupun charity.
- Konsep
Tanggung Jawab dalam Makna Liability
Berbicara
tanggung jawab dalam makna liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam
ranah hukum, dan biasanya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab keperdataan. Dalam
hukum keperdataan, prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan sebagai
berikut : 1)Prinsip tanggung jawab berdasarkan adanya unsure kesalahan
(liability based on fault); 2)Prinsip tanggung jawab berdasarkan
praduga(presumption of liability); 3)Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute
liability or strict liability). Selain ketiga hal tersebut, masih ada lagi
khusus dalam gugatan keperdataan yang berkaitan dengan hukum lingkungan ada
beberapa teori tanggung jawab lainnya yang dapat dijadikan acuan, yakni :
1)Market share liability; 2)Risk contribution; 3)Concert of action;
4)Alternative liability; 5)Enterprise liability. Berdasarkan uraian tersebut,
dapat disimpulkan perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility
dengan tanggung jawab dalam makna liability pada hakekatnya hanya terletak pada
sumber pengaturannya. Jika tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara
eksplisit dalam suatu norma hukum, maka termasuk dalam makna responsibility,
dan sebaliknya, jika tanggung jawab itu telah diatur di dalam norma hukum, maka
termasuk dalam makna liability
Munculnya
Konsep TSP didorong oleh terjadinya Kecenderungan pada masyarakat industri yang
dapat disingkat dengan fenomena DEAF (yang dalam bahasa inggris berarti Tuli),
sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi ( Suharto, 2005)
- Dehumanisas
industry. Efisien dan mekanisasi yang semakin
menguat di dunia industri telah menciptakan persoalan-persoalan
kemanusiaan baik bagi kalangan buruh di perusahaan tersebut, maupun bagi
masyarakat di sekitar perusahaan. “Merger
mania” dan perampingan perusahaan telah menimbulkan gelombang
Pemutusan Hubungan Kerja dan
pengangguran, ekspansi dan
eksploitasi dunia industri
telah melahirkan polusi dan kerusakan lingkungan yang hebat.
- Equalisasi
hak-hak publik. Masyarakat kini semakin
sadar akan haknya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaaan atas
berbagai masalah sosial yang sering kali ditimbulkan oleh beroperasinya
perusahaan. Kesadaran ini semakin
menuntut akuntabilitas
(accountability) perusahaan bukan
saja dalam proses
produksi, melainkan pula
dalam kaitannya dengan kepedulian perusahaan terhadap
berbagai dampak sosial
yang ditimbulkannya.
- Aquariumisasi
dunia industri. Dunia kerja ini semakin transparan dan terbuka laksana
sebuah akuarium .Perusahaan yang hanya
memburu rente ekonomi dan cenderung mengabaikan hokum, prinsip, etis,dan,
filantropis tidak akan mendapat dukungan publik. Bahkan dalam
banyak kasus, masyarakat menuntut
agar perusahaan seperti ini
di tutup.
- Feminisasi
dunia kerja. Semakin banyaknya wanita
yang bekerja semakin menuntut dunia perusahaan, bukan saja terhadap
lingkungan internal organisasi, seperti pemberian cuti hamil dan
melahirkan, kesehatan dan keselamatan kerja, melainkan pula terhadap
timbulnya biaya-biaya sosial,
seperti penelantaran anak, kenakalan remaja akibat berkurangnya kehadiran
ibu-ibu dirumah dan tentunya dilingkungan masyarakat. Pelayanan sosial
seperti perawatan anak
(child care), pendirian fasilitas pendidikan dan
kesehatan bagi anak-anak, atau pusat-pusat kegiatan olah raga dan rekreasi
bagi remaja bisa merupakan sebuah “kompensasi” sosial terhadap isu ini.
- PERKEMBANGAN
DAN MOTIF TANGGUNGJAWAB SOSIAL
Sebagaimana dinyatakan Porter
dan Kramer (2002) diatas, Pendapat yang menyatakan bahwa tujuan ekonomi
dan sosial adalah terpisah dan bertentangan adalah pandangan yang keliru.
Perusahaan tidak berfungsi secara terpisah dari masyarakat sekitarnya. Oleh
karena itu Piramida Tanggungjawab Sosial Perusahaan yang dikemukakan oleh Archie
B. Carrol harus dipahami sebagai satu kesatuan. Karenanya secara
konseptual, TSP merupakan Keedulian perusahaan yang didasari 3 prinsip dasar yang dikenal dengan
istilah Triple Bottom Lines yaiu, 3P :
- Profit,
perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi yang
memungkinkan untuk terus beroperasi dan berkembang.
- People,
Perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Beberapa
perusahaan mengembangkan program
CSR seperti pemberian beasiswa
bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana
pendidikan dan kesehatan, penguatan kapasitas ekonomi lokal, dan bahkan ada perusahaan yang merancang berbagai
skema perlindungan sosial bagi warga setempat
- Plannet,
Perusahaan peduli terhadap lingkunga hidup dan berkelanjutan keragaman
hayati. Beberapa program TSP yan berpijak pada prinsip ini biasanay berupa
penghijaunan lingkungan hidup, penyediaan sarana air bersih, perbaikan
permukiman, pengembangan pariwisata (ekoturisme ) dll.
Secara Tradisional, para teoritisi maupun pelaku bisnis memiliki interprestasi yang keliru mengenai
keuntungan ekonomi perusahaan. Pada
umumnya mereka berpendapat mencari laba adalah hal yang harus diutamakan dalam
perusahaan. Diluar mencari laba hanya akan menggangu efisiensi dan
efektifitas perusahaan. Karena seperti yang dinyatakan Milton Friedman,
Tanggungjawab Sosial Perusahaan tiada lain dan harus merupakan usaha mencari
laba itu sendiri ( Saidi dan Abidan
(2004:60)
Pembangunan
Berkelanjutan (Sustainability development) dapat
juga berarti menjaga pertumbuhan jumlah penduduk yang tetap sepadan dengan
kapasitas produksi sesuai dengan daya dukung lingkungan. Dengan demikian
pembangunan berkelanjutan merupakan integrasi dari cita ideal untuk memenuhi
kebutuhan generasi kini secara merata (intra-generational equity), hal
ini menentukan tujuan pembangunan, dan memenuhi kebutuhan generasi kini dan
generasi mendatang secara adil (inter-generational equity) menentukan
tujuan kesinambungan.
Pembangunan berkelanjutan sebagai sarana
untuk menjaga keseimbangan antara jumlah
penduduk dan kemampuan produksi sesuai daya dukung lingkungan mengindikasikan
adanya keterbatasan sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dan
persyaratan keseimbangan dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi
kesinambungan yang akan berubah sesuai situasi dan kondisi serta waktu. Pada
intinya pembangunan berkelanjutan memiliki dua unsur pokok yaitu kebutuhan yang
wajib dipenuhi terutama bagi kaum miskin, dan kedua adanya keterbatasan sumber
daya dan teknologi serta kemampuan organisasi sosial dalam memanfaatkan
lingkungan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan masa mendatang. Untuk itu
Komisi Brandtland memberikan usulan penting dalam pembangunan berkelanjutan
yaitu adanya keterpaduan konsep politik untuk melakukan perubahan yang mencakup
berbagai masalah baik sosial, ekonomi maupun lingkungan. Pembangunan
berkelanjutan perlu dilakukan karena dorongan berbagai hal, salah satunya
adalah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan.
Pengalaman negara maju dan negara berkembang menunjukkan bahwa pembangunan
selain mendorong kemajuan juga menyebabkan kemunduran karena dapat
mengakibatkan kondisi lingkungan rusak sehingga tidak lagi dapat mendukung pembangunan.
Pelaksanaan pembangunan akan berhasil baik apabila didukung oleh lingkungan
(sumber daya alam) secara memadai.
Penerapan
TSP di Indonesia semakin meningkat, baik dalam kuantitas maupun kualitas.
Selain keragaman kegiatan dan pengelolaannya semakin bervariasi, dilihat dari
kontribusi finansial, jumlahnaya semakin besar. Penelitian PIRAC pada tahun
2001 menunjukkan bahwa Dana TSP di Indonesia mencapai lebih dari 115 miliar
rupiah atau sekitar 11,5 juta dolar AS dari 180 Perusahaan yang dibelanjakan
untuk 279 kegiatan sosial yang terekam oleh media masa. Meskipun dana ini masih
sangat kecil jika dibandingkan dengan dana TSP di Amerika Serikat, dilihat dari
angka kumulaitif tersebut, perkembangan TSP di Indonesia cukup menggembirakan.
Angka rata-rata perusahaan yang menyumbangkan dana bagi kegiatan TSP adalah
sekitar 640 juta rupiah atau sekitar 413 juta per kegiatan. Sebagai
perbandingan, di AS porsi sumbangan dana TSP pada atahun 1998 mencapai 21,51
miliar dollar dan tahun 2000 mencapai 203 miliar dollar atau sekitar 2.030 triliun
rupiah ( Saidi dan Abidin, 2004:64).
Apa yang memotivasi perusahaan melakukan TSP ?
Saidi
dan Abidin ( 2004:69) membuat matriks yang
menggambarkan tiga tahap atau paradigma
yang berbeda, diantaranya :
- Corporate
Charity, yakni dorongan amal
berdasarakan motivasi keagamaan.
- Corporate
Philanthropy,yakni dorongan
kemanusiaan yang biasanya bersumber dari norma dan etika universal untuk
menolong sesama dan memperjuangkan kemerataan sosial.
- Corporate
Citizenship, yakni motivasi kewargaan
demi mewujudkan keadilan social berdasarkan prinsip keterlibatan social.
Jika
dipetakan, tampaklah bahwa spectrum paradigm ini terentang dari “sekedar menjalankan kewajiban” hingga “ demi kepentingan bersama “ atau dari “ membantu dan beramal kepada sesama”
menjadi “memberdayakan manusia”.
Meskipun tidak selalu berlaku otomatis, pada umumnya perusahaan melakukan TSP
didorong oleh motivasi Karitatif kemudian kemanusiaan dan akhirnya kewargaan.
Motivasi
|
Tahapan/Paradigma
|
||
Karitatif
|
Filantropis
|
Kewargaan
|
|
Semangat/Prinsip
|
Agama,
Tradisi, Adat
|
Norma,
etika, dan hukum universal: redistribusi kekayaan
|
Pencerahan
diri dan rekonsiliasi dengan ketertiban sosial
|
Misi
|
Mengatasi
masalah sesaat/saat itu
|
Menolong
sesama
|
Mencari
dan mengatai akar masalah : memberikan kotribusi kepada masyarakat
|
Pengelolaan
|
Jangka
Pendek dan Parsial
|
Terencana,terorganisasi,
dan terprogram
|
Terinternalisasi
dalam kebijakan perusahaan
|
Pengorganisasian
|
Kepanitiaan
|
Yayasan/
dana abadi
|
Professional
: keterlibatan tenaga-tenaga ahli didalamnya
|
Penerima
Manfaat
|
Orang
Miskin
|
Masyarakat
Luas
|
Masyarakat
luas dan perusahaan
|
Kontibusi
|
Hibah
sosial
|
Hibah
pembangunan
|
Hibah
sosial maupun pembangunan dan keterlibatan sosial
|
Inspirasi
|
Kewajiban
|
Kemanusiaan
|
Kepntingan
bersama
|
Sumber : Dikembangkan
dari Saidi dan Abidin (2004:69)
- MODEL
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Menurut
Saidi dan Abidin ( 2004:64-65) ada empat model pola TSP di Indonesia :
1.
Keterlibatan
langsung, Perusahaan menjalankan program TSP
secara langsung dengan menyelengarakan sendiri kegaiatn social atau menyerahkan
sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.
2.
Melalui
yayasan atau organisasi sosial perusahaan,
Perusahaan mendirikan yayasan sendiri dibawah perusahaan atau grupnya. Model
ini merupaka adopsi dari model yang lazm diterapkan di perusahaan-perusahaan di
negara maju.
3.
Bermitra
dengan pihak lain, Perusahaan
menyelenggarakan TSP melalui kerjasama dengan lembaga sosial atau organisasinn
pemerintah (Ornop), Instansi Pemerintah, Universitas atau media masa, baik
dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.
4.
Mendukung
atau bergabung dalam suatu Konsorsium,
perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga
social yang didirikan untuk tujuan social tertentu
Jenis kegiatan TSP
berdasarkan jumlah kegiatan dan dana
No.
|
Jenis/Sektor
Kegiatan
|
Jumlah
Kegiatan
|
Jumlah
Dana (rupiah)
|
1
|
Pelayanan
Sosial
|
95
kegiatan(34,1 % )
|
38
miliar (33,0 % )
|
2
|
Pendidikan
dan Penelitian
|
71
kegiatan(25,4 % )
|
66,8
miliar (57,9 % )
|
3
|
Kesehatan
|
46
kegiatan(16,4 % )
|
4,4
miliar (3, 8% )
|
4
|
Kedaruratan
(emergency)
|
30
kegiatan(10,8 % )
|
2,9
miliar (2,5 % )
|
5
|
Lingkungan
|
15
kegiatan(5,4 % )
|
395
juta (0,3 % )
|
6
|
Ekonomi
Produktif
|
10
kegiatan(3,6 % )
|
640
juta ( 0,6 % )
|
7
|
Seni,
olahraga dan pariwisata
|
7
kegiatan(2,5 % )
|
1
miliar ( 0,9 % )
|
8
|
Pembangunan
prasarana,perumahan
|
5
kegiatan(1,8 % )
|
1,3
miliar (1,0 % )
|
9
|
Hokum,
advokasi, politik
|
0
|
0
|
JUMLAH
|
279 Kegiatan
|
115,3 miliar
|
- COMDEV
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Sebagaimana dijelaskan dimuka, konsep
TSP seringkali diidentikkan dengan metoda Pengembangan Masyarakat (
Community Develompment ) yang akhir-akhir ini banyak diterapkan oleh
Perusahaan dengan istilah Comdev.
Dilihat dari motivasi dan paradigm TSP diatas, maka sesungguhnya
Pendekatan Comdev merupaka salah satu bentuk TSP yang lebih banyak didorong
oleh motivasi kewargaan, meskipun pada beberapa aspek lain masih diwarnai oleh
motivasi filantropis.sebagai ilustrasi, Comdev
berangkat dari pendayagunaan hibah pembangunan yang dicirikan oleh adanya
langkah proaktif beberapa pihak dan kemampuan mereka dalam mengelola program
dalam merespon kebutuhan masyarakat disuatu tempat. Hibah pembangunan merujuk
pada bantuan selektif pada satu lembaga nirlaba yang menjalankan satu kegiatan
yang sejalan dengan pemberi bantuan yang dalam hal ini adalah perusahaan.
Sedangkan kegiatan-kegiatan amal atau karitatif yang bergaya sinterklas, lebih
banyak didorong oleh motivasi karitatif dan pendayagunaan hibah sosial. Hibah Sosial adalah bantuan kepada
suatu lembaga sosial guna menjalankan kegiatan-kegiatan sosial, pendidikan,
sedekah, atau kegiatan untuk kemaslahatan umat dnegan hak pengelolaaan hibah sepenuhnya pada penerima. Saidi dan Abidin ( 2004:61).
Kalau ditelaah secara seksama, maka
tujuan utama pendekatan Comdev adalah
bukan sekedar membantu atau memberi barang kepada si penerima. Melainkan
berusaha agar si penerima memiliki kemamuan atau kapasitas untuk mampu menolong
dirinya sendiri. Dengan kata lain, semangat utama Comdev adalah Pemberdayaan Masyarakat. Oleh karena
itu kegiatan Comdev biasanya
diarahkan pada proses pemerkuasaan, peningktan kekuasaan, atau penguatan
kemampuan para penerima pelayanan.
Pemberdayaan masyarakat ini pada
dasarnya merupakan kegiatan terencana dan kolektif dalam memperbaiki kehidupan
masyarakat yang dilakukan melalui program peningkatan kapasitas orang, terutama
kelompok lemah atau kurang beruntung(disadvantaged
groups ) agar mereka memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya,
mengemukakan gagasan, melakukan pilihan-pilihan hidup, melaksanakan kegiatan
ekonomi, menjangaku dan memobilisai sumber, serta berpartisipasi dalam kegiatan
social.
Meskipun pemberdayaan masyarakat dpat
dilakukan terhadap semua kelompok atau kelas masyarakat, namun pada umumnya
pemerdayaan dilakukan terhadap kelompok masyarakat yang dianggap lemah atau
kurang berdaya yang memiliki karakteristik lemah atau rentan dalam aspek :
1.
Fisik
: Orang dengan kecatatan dan kemampuan khusus.
2.
Psikologis
: Orang yang mengalami masalah personal dan penyesuaian diri.
3.
Finansial
: Orang yang tidak memiliki Pekerjaan, pendapatan, modal, dan asset yang mampu
menopang kehidupannya.
4.
Struktural
: Orang yang mengalami diskriminasi dikarenakan status sosialnya, gender,
etnis,orientasi sosial, dan pilihan politiknya.
Selanjutnya, melalui program-program pelatihan,
pemberian modal usaha, perluasan akses terhadap pelayanan sosial, dan
peningkatan kemandirian, proses pemberdayaan diarahkan agar kelompok lemah
tersebut mimiliki kemampuan atau keberdayaan. Keberdayaan disini bukan saja
dalam arti fisik atau ekonomi, melainkan pula dalam arti psikologis dan sosial,
seperti :
1.
Memiliki sumber
pendapatan yang dapat menopang kebutuhan diri dan keluarganya.
2.
Mampu mengemukakan
gagasan didalam keluarga mauoun didepan umum.
3.
Memiliki mobilitas yang
cukup luas : pergi keluar rumah atau wilayah tempat tinggalnya.
4.
Berpartisipasi dalam
kehidupan sosial.
5.
Mampu membuat keputusan
dan menentukan pilihan-pilihan hidupnya.
Proses Pemberdayaan Masyarakat dapat dilakukan
melalui beberapa tahapan :
1.
Menentukan populasi
atau kelompok sasaran
2.
Mengidentifikasi
masalah dan kebutuhan kelompok sasaran
3.
Merancang program
kegiatan dan cara-cara pelaksanaannya
4.
Menentukan sumber
pendanaan
5.
Menentukan dan mengajak
pihak-pihak yang akan dilibatkan
6.
Melaksakan kegiatan
atau mengimplementasiakan program
7.
Dan, memonitor dan
mengevaluasi kegiatan.
Kegiatan-kegiatan pemberdayaan biasanya
dilakukan secara berkelompok dan terorganisir dengan melibatkan beberapa
strategi seperti pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup ( life skills ), ekonomi produktif,
perawatan social, penyadaran dan pengubahan sikap dan perilaku, advokasi,
pendampingan dan pembelaan hak-hak klien, aksi sosial, sosialisasi,kampanye,
demonstasi,kolaborasi, kontes, atau pengubahan kebijakan publik agar lebih
responsive terhadap kebutuhan kelompok sasaran.
Berbeda dengan kegiatan Bantuan Sosial
karitatif yang dicirikan oleh adanya hubungan “ patron-klien “ yang tidak
seimbang, maka pemberdayaan masyarakat dalam program Comdev didasari oleh pendekatan yang partisipatoris, humanis,
emansipatoris yang berpijak pada beberapa prinsip sebagai berikut :
1.
Bekerja bersama
berperan setara.
2.
Membantu rakyat agar
mereka bisa membantu dirinya sendiri dan orang lain.
3.
Pemberdayaan bukan
kegiatan satu malam.
4.
Kegiatan diarahkan
bukan saja untuk mendapat satu hasil, melainkan juga agar menguasai prosesnya.
Agar
berkelanjutan, pemberdayaan jangan hanya berpusat pada komunitas lokal,
melainkan pula pada sistem sosial yang lebih luas termasuk kegiatan sosial.
- PERATURAN
PERUNDANGAN CSR
Pada
bulan September 2004, ISO (International
Organization for Standardization) sebagai
induk organisasi standarisasi
internasional, berinisiatif mengundang
berbagai pihak untuk membentuk
tim (working group)
yang membidani lahirnya
panduan dan standarisasi untuk
tanggung jawab sosial
yang diberi nama
ISO 26000: Guidance Standard on Social
Responsibility. ISO 26000 menyediakan
standar pedoman yang
bersifat sukarela mengenai tanggung tanggung
jawab sosial suatu
institusi yang mencakup
semua sektor badan publik ataupun badan privat
baik di negara berkembang maupun negara maju. Dengan Iso 26000 ini akan
memberikan tambahan nilai terhadap aktivitas tanggung jawab sosial yang
berkembang saat ini dengan cara:
1)mengembangkan suatu konsensus terhadap pengertian tanggung
jawab sosial dan
isunya; 2) menyediakan
pedoman tentang
penterjemahan prinsip-prinsip menjadi kegiatan-kegiatan yang
efektif; dan 3)
memilah praktek-praktek
terbaik yang sudah
berkembang dan disebarluaskan untuk kebaikan komunitas atau masyarakat
internasional.
Apabila hendak
menganut pemahaman yang
digunakan oleh para
ahli yang menggodok ISO 26000
Guidance Standard on Social responsibility yang secara konsisten mengembangkan
tanggung jawab sosial maka masalah SR
akan mencakup 7 isu pokok yaitu:
- Pengembangan
Masyarakat
- Konsumen
- Praktek
Kegiatan Institusi yang Sehat
- Lingkungan
- Ketenagakerjaan
- Hak
asasi manusia
- Organizational
Governance (governance organisasi)
ISO
26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu
organisasi atas dampak
dari keputusan dan
aktivitasnya terhadap masyarakat
dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:
Konsisten
dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; Memperhatikan
kepentingan dari para stakeholder; Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten
dengan norma-norma internasional; Terintegrasi
di seluruh aktivitas
organisasi, dalam pengertian
ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.
Berdasarkan
konsep ISO 26000,
penerapan sosial responsibility hendaknya terintegrasi di
seluruh aktivitas organisasi
yang mencakup 7 isu
pokok diatas. Dengan demikian jika suatu perusahaan hanya
memperhatikan isu tertentu saja, misalnya suatu perusahaan sangat peduli terhadap isu lingkungan, namun perusahaan tersebut masih mengiklankan penerimaan
pegawai dengan menyebutkan
secara khusus kebutuhan pegawai sesuai
dengan gender tertentu,
maka sesuai dengan
konsep ISO 26000 perusahaan tersebut
sesungguhnya belum melaksanakan
tanggung jawab sosialnya secara utuh.
- BERAGAM
CSR OLEH PERUSAHAAN
Di Indonesia sekarang ini, sudah banyak
perusahaan-perusahaan besar yang melaksanakan program CSR. Bentuknya pun sangat
beragam dan manfaatnya bisa diterapkan di semua kalangan. Pada tulisan ini kami
akan menampilkan berbagai macam perusahaan yang melaksanakan program CSR
sebagai bentuk Social Investment serta bentuk-bentuk nyata disertai contohnya.
1. PT Jababeka
Infrastruktur
Program
CSR yang dijalankan oleh pihak Jababeka adalah mencakup : Program pemberdayaan
ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Pengembangan kebudayaan, dan Kepedulian
terhadap lingkungan.
a.
Pemberdayaan ekonomi :
Memberikan pelatihan keterampilan seperti usaha jahit dan ternak sapi. Kemudian
memberikan dana bantuan juga sebagai modal awal bagi masyarakat di sekitar.
b.
Kesehatan : Memberikan
pelayanan pemeriksaan gratis dan pembagian obat-obatan secara Cuma-Cuma.
Jababeka juga menyediakan edukasi kesehatan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama
dan Sekolah Menengah Atas.
c.
Pendidikan :
Menyediakan beasiswa bagi anak SD, SMP, dan SMA. Kemudian memberikan bantuan
peralatan kepada pihak sekolah. Serta mengadakan perlombaan yang sifatnya
edukatif.
d.
Pengembangan kebudayaan
: Memberikan bantuan sumbangan untuk pembangunan masjid, perbaikan jalan, serta
mengadakan event-event pagelaran budaya bagi masyarakat.
e.
Lingkungan : Mengelola
limbah B3 dengan baik, membangun kolam renang yang asri, menanam pohon sebagai
penghijauan, dan Membangun Jababeka Botanical Garden yang luasnya mencapai 100
Ha.
2. PT Unilever Indonesia,
Tbk
Unilever
melaksanakan program CSR yang beragam pula, diantaranya : Green and Clean
dengan memanfaatkan bekas kantong produk Unilever menjadi bentuk baru yang
bermanfaat; Pemberdayaan petani kedelai hitam; Program kesehatan dengan adanya
pemeriksaan kesehatan gratis, periksa gigi gratis, serta membangun kader-kader
yang sadar akan pentingnya menjaga kesehatan.
3. PT Bakrie Sumatera Plantations
Program-program
CSR yang dijalankannya adalah: Membangun koperasi desa; memberikan bantuan
pendidikan bagi siswa SD; mengadakan perkumpulan ibu-ibu pengajian; dan juga
Memberikan pelayanan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
4. PT Adaro Indonesia, Tbk
a.
Bidang ekonomi :
Menciptakan program kemitraan untuk membuat usaha kecil menengah yang
berkelanjutan
b.
Bidang Pendidikan :
Menciptakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Integrasi program PAUD dengan
Posyandu; Memberikan bantuan sarana dan prasarana untuk PAUD; Memberikan
beasiswa kepada siswa berpretasi pada tingkat SD, SMP, dan SMA; Memberikan
pelatihan kepada para guru dalam bidang IT.
c.
Bidang Lingkungan :
Menyediakan pusat air bersih dan menjualnya kepada masyarakat dengan harga
terjangkau. Pengaturannya dijalankan oleh warga masyarakat tersebut sendiri.
5. PT Indominco Mandiri
a.
Bidang Sosial :
Memberdayakan perempuan agar dapat menjadi sosok mandiri; Menyelenggarakan
kegiatan budaya untuk mempererat tali silaturahmi di antara warga.
b.
Bidang Ekonomi :
Mengambangkan usaha kecil rumput laut serta pendampingan kepada masyarakat;
Memberikan pelatihan-pelatihan keterampilan kepada masyarakat, perempuan, dan
anak-anak usia produktif.
6. PT Bank Mandiri, Tbk
a.
Bidang Sumber Daya
Manusia : Memberikan pelatihan kewirausahaan dan mengadakan berbagai macam
event wirausaha muda dengan memberikan dana bantuan bagi pengusung format
wirausaha yang fresh dan achievable.
b.
Bidang Pendidikan :
Memberikan support dan rangsangan lomba-lomba untuk mengasah kecerdasan dan
kreatifitas siswa; Memberikan dana beasiswa bagi yang ebrprestasi dan kurang
mampu.
7. PT Telekomunikasi
Indonesia, Tbk
a.
Bidang IT : Mendirkan
kampung digital sehingga di sana(Sampali, Sumut) banyak orang yang melek
teknologi, utamanya computer dan internet; pelatihan berbagai macam program
komputer perkembangan; Memberikan pelatihan kepada siswa SMP dan SMA.
b.
Bidang Sosial :
Pemberdayaan pendidikan anak kurang mampu; Pembinaan remaja olahraga; Pasar
murah penjualan sembako; Cerdas cermat; Gebyar festival seni Islami; dan juga
Peringatan HUT RI dengan mengadakan berbagai macam lomba.
c.
Bidang Ekonomi :
Program kemitraan untuk usaha kecil menengah; Kelompok usaha pembuatan pupuk
organik; dan juga Membuat koperasi simpan pinjam.
d.
Bidang Lingkungan :
Perbaikan dan pengembangan drainase; Penanaman pohon pelindung; Pengerasan dan
pengaspalan jalan; Pembuatan gapura Kampung Digital Sampali; dan Pembuatan
plang nama PKK Kampung Sampali.
8. PT HM Sampoerna, Tbk
Berbagai
macam kegiatan CSR nya antara lain : Membentuk Tim Sampoerna Resque untuk
melaksanakan tanggap darurat terhadap bencana; Menciptakan air bersih untuk
masyarakat; Membangun usaha mikro dan kecil; Memberikan beasiswa bagi SMA dan
Sarjana; Melakukan penanaman pohon untuk reboisasi.
9. PT Tambang Batubara
Bukit Asam
a.
Bidang Lingkungan :
Pembuatan kolam pengendap lumpur; Pemanfaatan tanaman minyak kayu putih;
Membangun Taman Hutan Raya
b.
Bidang Ekonomi :
Membangun kelompok usaha pupuk Bokashi Organik
c.
Bidang Sosial :
Penataan Pasar Tanjung Enim
10. PT Arutmin Indonesia
Programnya
antara lain : Kerjasama dengan KUD setempat; Program AHPB(Aku Himung Petani
Banua) yang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam di
sekitarnya; Membangun insfrastruktur; Memberikan bantan kesehatan dan sosial
lainnya.
11. PT Bakrieland
Development, Tbk
Program
CSR di Bakrieland antara lain : Membangun Rasuna Epicentrum, yakni sebuah
kawasan resapan air; Penggunaan solar energy system dalam setiap project
Bakrieland; Goes Green di Bali Nirwana Resort; Mempekerjakan 2 orang anggota
keluarga yang tanahnya dibeli Bakrieland.
12. PT Berau Coal
Program
yang telah dilaksanakan antara lain :
a.
Pemanfaatan lahan
mejadi area tanaman buah-buahan
b.
Pemanfaatan lahan
sebagai area peternakan sapi
c.
Pemanfaatan lahan
perkebunan
d.
Pemanfaatan tanaman
kehutanan
e.
Percobaan penanaman
karet
f.
Pembangunan lapangan
golf
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Secara
konseptual, TSP adalah pendekatan dimana perusahaan
mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka
dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan prinsip
kesukarelaan dan kemitraan. ( Nuryana, 2005 ). Meskipun sesungguhnya
memiliki pendekatan yang relative berbeda, beberapa nama lain yang memiliki
kemiripan atau bahkan identik dengan TSP antara lain, Investasi Sosial
Perusahaan( corporate social
Investment/investing), pemberian perusahaan ( Corporate Giving), kedermawanan Perusahaan ( Corporate Philantropy ). Secara teoretis, berbicara mengenai tanggung
jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung
2 makna, yakni tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab
moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung
jawab yuridis atau hukum.
Burhanuddin
Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”, memberikan pengertian bahwa responsibility
is having the character of a free moral agent; capable of determining one’s
acts; capable deterred by consideration of sanction or consequences. (Tanggung
jawab itu memiliki karakter agen yang bebas moral; mampu menentukan tindakan
seseorang; mampu ditentukan oleh sanki/hukuman atau konsekuensi).
HASIL DISKUSI DI KELAS
Setelah makalah kami presentasikan di
depan kelas, terjadi diskusi yang menghasilkan beberapa pertanyaan yang harus
kami jawab. Pertanyaan itu antara lain :
Bagaimana perlakuan pemerintah kepada Perusahaan
yang di satu sisi melaksanakan CSR namun di sisi lain produknya juga merugikan
masyarakat?
Sebenarnya perusahaan sudah melakukan kesalahan yang
besar dengan menghasilkan produk yang merugikan bagi masyarakat. Namun, kembali
lagi dengan permintaan dari masyarakat itu sendiri, selama produknya masih
dibeli oleh masyarakat, selama itu pulalah perusahaan itu masih akan tetap
berdiri. Mengenai peran pemerintah sendiri sudah jelas, ia adalah sebagai
regulator dari segala kebijakan yang ada. Mungkin saja masyarakat kita masih
kurang pengetahuan mengenai dampak buruk yang bisa disebabkan oleh produk suatu
perusahaan, maka di sinilah peran pemerintah, yakni memberikan pengetahuan yang
baik bagi masyarakatnya.
Sebenarnya apakah tujuan suatu perusahaan
melaksanakan program CSR di perusahaannya?
Tujuannya jelas!!! Yakni untuk membuat citra yang
positif bagi perusahaan oleh masyarakat. Semakin perusahaan dikenal “baik” oleh
masyarakat, secara tidak langsung produk yang dihasilkannya pun akan
mendapatkan predikat “baik” pula, dan itu akan meningkatkan kepercayaan
masyarakat dan tentunya meningkatkan hasil penjualan juga.
Adapun alasan perusahaan melakukan CSR ada 3 hal
seperti yang telah dijelaskan sebelumnya :
- Corporate Charity, yakni dorongan amal
berdasarakan motivasi keagamaan.
- Corporate Philanthropy, yakni dorongan kemanusiaan
yang biasanya bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong
sesama dan memperjuangkan kemerataan sosial.
- Corporate Citizenship, yakni motivasi kewargaan
demi mewujudkan keadilan sosial berdasarkan prinsip keterlibatan sosial.
Ketiga hal di atas pulalah yang menjadi dasar suatu
perusahaan melaksanakan program CSR bagi masyarakat di sekitarnya.
Apa langkah kongkrit pemerintah dalam hal menjadi
Regulator atas kebijakan perusahaan?
Sebenarnya
Indonesia sudah memiliki seperangkat aturan
tentang perlindungan lingkungan hidup (UU No. 23/1997) dan perlindungan
konsumen (UU No. 8/1999) dan peraturan itu secara implisit sudah menekankan
suatu perusahaan menerapkan CSR. Keterkaitan
dengan CSR Perusahaan secara langsung, pemerintah telah membuat aturan Pasal 74 UU PT No.
40/2007 meskipun menuai kontroversi. Namun, ya itulah langkah kongrit
pemerintah dalam peranannya sebagai regulator.
Apa
peranan seorang Pekerja Sosial di dalam pelaksanaan CSR suatu perusahaan?
Menarik
sekali pertanyaannya karena ini sudah memasuki wilayah pekerja sosial dalam
kaitannya dengan pelaksanaan CSR perusahaan. Yang jelas Pekerja Sosial di sana
dapat menjadi seorang manajer program, artinya Pekerja Sosial lah yang
merancang program-program pelayanan CSR bagi masyarakat. Pekerja Sosial juga
yang melakukan asesmen terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat. Jadi nantinya
program CSR yang dijalankan oleh perusahaan akan tepat guna dan bermanfaat.
Bagaimana
peluang kerja bagi Pekerja Sosial Industri di suatu perusahaan?(Kaitannya
dengan kenyataan saat ini)
Ini
juga sebuah pertanyaan yang menarik dan kami rasa patut menjadi pertanyaan kita
semua. Baiklah akan coba kami jawab. Sejatinya peluang Pekerja Sosial Industri
ini amatlah luas. Hanya saja memang dari kitanya sendiri yang masih “malu-malu”
menunjukkan kualitas kita. Alhasil ya malah orang lain yang menyerobot posisi
strategis itu. Padahal sebenarnya kita yang bisa menghandle dan mengerti
kebutuhan khusus dari masyarakat melalui asesmen yang detil. Nah, jadi sekarang
ini merupakan PR bagi kita semua untuk menunjukkan kualitas kita sebagai
Pekerja Sosial Profesional dan juga dukungan dari semua pihak untuk ikut
mempromosikan profesi ini.
Kita
saat ini sedang menjalani Jurusan Rehabilitasi Sosial, bagaimana penerapan
Pekerja Sosial Klinis dalam perusahaan?
Sungguh
pertanyaan yang kritis. Sebagai Pekerja Sosial Klinis, kita dalam perusahaan
bisa memberikan pelayanan kepada Bos dan Karyawan dalam rangka ikut
menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dialami dan juga memberikan
pelayanan konseling guna meningkatkan kualitas dan semangat kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Wahyudi,
Isa & Busyra Azheri. 2008. Corporate
Social Responsibility : Prinsip, Pengaturan dan Implementasi. Malang :
Inspire.
Tofi,
La. Majalah Bisnis dan CSR. Juli
2008. Jakarta : LatofiSukma DivaEvente
Suharto, Edi, Ph.D, 2007, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri: Memperkuat Tanggungjawab Sosial
Perusahaan. Bandung : Refika Aditama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar