Sabtu, 03 November 2012

Hukum dan Moral dalam Masyarakat Majemuk


PRINSIP "yang legal belum tentu moral" biasanya menjadi pegangan pakar moral untuk membongkar argumen hukum. Paham positivisme hukum tidak menerima begitu saja prinsip itu. Positivisme hukum mau menjamin kepastian hukum. Tetapi, argumen kepastian hukum ini sering disalahgunakan oleh mereka yang kuat. Sedangkan hukum kodrat dan bentuk-bentuk pendekatan moral lainnya lebih memberi prioritas pada rasa keadilan.
Pendekatan ini sering dituduh tidak menjamin kepastian hukum. Kemajemukan masyarakat menambah ruwet lagi, karena terkait dengan sumber hukum. Pendekatan filosofis dengan mempertimbangkan tujuan hukum, sumber-sumber hukum dan normativitasnya, mencoba memetakan pola hubungan moral dan hukum dalam masyarakat majemuk.


Bagaimana "de facto" hukum berfungsi?
Upaya sweeping buku-buku kiri dengan mendasarkan pada Ketetapan (Tap) MPRS 25/1966 dan munculnya kelompok-kelompok sipil bersenjata dengan dalih memerangi kelompok separatis atau memberantas praktik-praktik maksiat yang dilarang hukum menggambarkan bagaimana positivisme hukum berfungsi. Kekuatan adalah yang menentukan. Praktik pemaksaan melalui kekuatan dengan pendasaran hukum sejak dulu sudah ditengarai para filsuf politik.
"Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat", kata Trasymachus. Pernyataan ini diungkapkan dalam konteks perdebatan dengan Socrates mengenai masalah keadilan yang ditulis Plato dalam The Republic. Trasymachus berpendapat, keadilan adalah yang menguntungkan bagi yang lebih kuat. Pandangan ini bertitik tolak dari definisi "adil" adalah yang sesuai dengan hukum atau sesuai dengan yang dianjurkan kebiasaan dan hukum di dalam Polis (negara-kota). Jika yang adil disamakan dengan yang legal, maka sumber keadilan adalah kehendak pembuat hukum. Padahal setiap rezim, menurut Trasymachus, membuat hukum untuk mempertahankan kekuasaannya dan demi keuntungannya.
Pada abad ke XV-XVI, digambarkan ketidakberdayaan moral di dalam politik. Machiavelli dalam The Prince menolak mendasarkan politik atas hak dan hukum. Dia menyatakan, tidak ada hukum kecuali kekuatan yang dapat memaksakannya. Hanya sesudahnya hak dan hukum akan melegitimasi kekuatan itu. Hukum adalah nama yang diberikan a posteriori oleh penguasa pada kelupaan atas asal-usul kekuasaan. Asal kekuasaan adalah kekerasan. Dalam politik, kekuatan menentukan, sedangkan moralitas tidak berdaya. Machiavelli menghapuskan jarak antara hukum dan kekuatan.
Dengan nuansa positivisme hukum yang lebih kental, Thomas Hobbes menyatakan, "Perjanjian tanpa pedang hanyalah kata-kata kosong" (Leviathan XVIII). Menurut Hobbes, harus ada penguasa yang kuat untuk bisa memaksakan hukum. Hukum kodrat tidak mempunyai kekuatan dan tidak menuntut kewajiban sehingga membiarkan individu dalam keadaan perang satu melawan yang lain.
Pandangan hukum dari zaman yang berbeda itu mengisyaratkan dominasi positivisme hukum dan bagaimana de facto hukum berfungsi. Pertama, dari pandangan Trasymachus dapat disimpulkan, hukum merupakan kendaraan untuk kepentingan-kepentingan mereka yang kuat. Kedua, pendapat Machiavelli memperlihatkan, hukum tidak lain kecuali alat legitimasi kekuasaan dan dalam arti tertentu menjadi alat pembenaran kekerasan. Ketiga, perspektif Hobbes menunjukkan, hukum tak berdaya bagi mereka yang tidak mempunyai kekuatan atau yang dalam posisi lemah.


Masalah filosofis paling kontroversial: Sumber hukum?
Ketiga perspektif hukum itu mengabaikan tujuan pokok hukum yang pada dasarnya mencari keadilan, kesejahteraan umum, perlindungan individu, dan solidaritas reaksi dari berbagai kelompok tentu akan sepakat mengutuk praktik semacam itu. Kelompok-kelompok yang berseberangan pun bila menyangkut keempat tujuan hukum itu, dengan mudah akan bekerja sama. Tujuan hukum itu bisa menjadi perekat masyarakat karena sifatnya yang membuka kesempatan untuk pengembangan baik bagi individu maupun kelompok, melindungi dan mengatur hubungan antarpribadi atau kelompok.
Persoalannya menjadi rentan konflik ketika sudah menyangkut sumber-sumber hukum. Georges Gurvitch, pemikir positivisme hukum, mengatakan, "Pada prinsipnya, pada kemampuannya memecahkan masalah sumber-sumber hukum positif, orang dapat menilai kekuatan atau kelemahan suatu teori hukum atau metode penelitian hukum."
Sumber-sumber hukum dipahami dalam beberapa pengertian. Pertama, sumber hukum sebagai asal-usul hukum, asal-usul teknis yuridis, seperti dari mana datangnya hukum, pengalaman yuridis macam apa yang kita ketahui di dalam masyarakat.
Pengertian kedua, adalah asal-usul teknis yuridis bukan dalam arti sejarawi, tetapi dasar-dasar metafisiknya, misalnya, apa yang memberi pembenaran adanya hukum dalam masyarakat? Kehendak Tuhan, hukum kodrat, kesejahteraan umum?
Ketiga, sumber hukum sebagai isi normatif hukum yang berlaku, berbagai norma hukum yang membentuknya. Pengertian ketiga ini dibagi dua, sumber material dan sumber formal.
Sumber material menyangkut dua pengertian. Di satu pihak, istilah itu menunjuk faktor-faktor yang mempengaruhi isi reglementasi hukum, substansi hukum, unsur-unsur yang memberi inspirasi kepada pembuat hukum dan mempengaruhinya dalam membuat hukum, seperti sejarah, perilaku masyarakat, peta hubungan kekuatan-kekuatan sosial, lingkungan alam, dan sebagainya. Di lain pihak, istilah sumber material ini mengacu pada dasar dari berbagai norma hukum: yang memberi pembenaran, yang memberi nilai atau validitas. Cicero mengatakan, sumber pendasaran moral dan hukum adalah rasio (logos).
Sedangkan sumber formal dimengerti sebagai berbagai ragam cara pemberlakuan hukum, maklumat atau dekrit, berbagai prosedur perumusan norma hukum (misalnya tindakan hukum unilateral atau kontraktual, yurisprudensi, dan sebagainya), atau dokumen-dokumen itu sendiri, dan tindakan-tindakan pemberlakuan hukum lainnya. Biasanya positivisme hukum hanya akan mengakui sumber-sumber formal ini sebagai yang paling obyektif. Dalam arti ini, termasuk sumber hukum adalah hukum-hukum yang ada, kebiasaan, yurisprudensi, pengajaran, prinsip-prinsip umum hukum dan hak asasi manusia (HAM).


Lima pola hubungan moral dan hukum
Persoalan pokok yang menimbulkan banyak ketegangan adalah sumber hukum, baik sumber material maupun sumber formal. Termasuk di dalamnya masalah normativitas hukum (mengapa hukum ini mengatur?). Di dalam masyarakat majemuk, sumber material amat beragam sehingga amat rentan terhadap konflik.
Pengertian sumber material pertama itu amat mudah menyulut kecurigaan antarkelompok agama dan diskriminasi hukum, misal PP 10/1981 Perkawinan yang monogam dicurigai sebagai pengaruh Katolik, SKB Menag dan Mendagri dalam hal izin mendirikan tempat ibadat lebih ditafsirkan sebagai hukum yang mempersulit orang Kristen mendirikan gereja. Pengertian sumber material yang menyangkut masalah dasar pembenaran hukum, yang memberi nilai dan validitas mudah menyulut konflik, karena yang dipertaruhkan adalah pendasaran moral, berarti pembenaran ideologis (teologis) dan simbolis. Dalam konteks ini, perbedaan pendapat amat sulit dijembatani. Sedangkan masalah yang timbul dari sumber formal hukum terkait dengan bentuk legitimasi sistem politik yang berlaku dan pola hubungan moral-hukum.
Ada lima pola hubungan moral-hukum yang bisa dibagi dalam dua kerangka pemahaman. Kerangka pemahaman pertama, moral sebagai bentuk yang mempengaruhi hukum. Moral tidak lain hanya bentuk yang memungkinkan hukum mempunyai ciri universalitas. Sebagai bentuk, moral belum mempunyai isi. Sebagai gagasan masih menantikan pewujudan. Pewujudan itu adalah rumusan hukum positif.
Hubungan moral sebagai jiwa hukum ini dibagi dalam tiga pola. Pertama, moral dimengerti sebagai yang menghubungkan hukum dengan ideal kehidupan sosial-politik, keadilan sosial. Upaya-upaya nyata dilakukan untuk mencapai ideal itu, tetapi sesempurna apa pun usaha itu tidak akan pernah bisa menyamai ideal itu. Bagi penganut paham hukum kodrat, ini merupakan pola hubungan hukum kodrat dan hukum positif.
Kedua, hanya perjalanan sejarah nyata, antara lain hukum positif yang berlaku, sanggup memberi bentuk moral dan eksistensi kolektif. Pewujudan cita-cita moral tidak hanya dipahami sebagai cakrawala yang tidak mempunyai eksistensi (kecuali dalam bentuk gagasan). Dalam pola kedua ini, pewujudan moral tidak hanya melalui tindakan moral, tetapi dalam perjuangan di tengah-tengah pertarungan kekuatan dan kekuasaan, tempat di mana dibangun realitas moral (partai politik, birokrasi, hukum, institusi-institusi, pembagian sumber-sumber ekonomi).
Pola ketiga adalah voluntarisme moral. Di satu pihak, hanya dalam kehidupan nyata moral bisa memiliki makna; di lain pihak, moral dimengerti juga sebagai sesuatu yang transenden yang tidak dapat direduksi ke dalam hukum dan politik. Satu-satunya cara untuk menjamin kesinambungan antara moral dan hukum atau kehidupan konkret adalah menerapkan pemahaman kehendak sebagai kehendak murni. Implikasinya akan ditatapkan pada dua pilihan yang berbeda: Di satu pihak, pilihan reformasi yang terus-menerus. Pilihan ini merupakan keprihatinan agar moral bisa diterapkan dalam kehidupan nyata, tetapi sekaligus sangsi akan keberhasilannya. Maka yang bisa dilakukan adalah melakukan reformasi terus-menerus. Di lain pihak, pilihan berupa revolusi puritan. Dalam revolusi puritan, misalnya Taliban di Afganistan, ada kehendak moral yang yakin bahwa penerapan tuntutan moral itu bisa dilakukan dengan memaksakannya kepada semua anggota masyarakat. Kecenderungannya ialah menggunakan metode otoriter.
Kerangka pemahaman kedua menempatkan moral sebagai sesuatu yang di luar politik dan tidak dapat direduksi menjadi politik. Moral dilihat sebagai suatu bentuk kekuatan yang tidak dapat dihubungkan langsung dengan sejarah atau politik kecuali dengan melihat perbedaannya. Dalam kelompok ini ada dua pola hubungan antara moral dan hukum. Dalam pola keempat, moral tampak sebagai di luar politik. Dimensi moral menjadi semacam penilaian yang diungkapkan dari luar, sebagai ungkapan dari suatu kewibawaan tertentu. Tetapi, kewibawaan ini bukan merupakan kekuatan yang efektif, karena tidak memiliki organ atau jalur langsung untuk menentukan hukum. Pola hubungan ini mirip dengan posisi kenabian. Nabi dimengerti sebagai orang yang mengetahui apa yang akan terjadi dan apa yang sedang berlangsung, tetapi tidak bisa berbuat apa-apa karena ada di luar permainan politik. Tetapi, nabi memiliki kewibawaan tertentu. Dalam perspektif ini, hubungan antara moral dan hukum atau politik biasanya bersifat konfliktual. Dalam rezim ini ada pemisahan antara masalah agama dan masalah politik.
Dalam pola kelima, politik dikaitkan dengan campur tangan suatu kekuatan dalam sejarah. Kekuatan ini adalah tindakan kolektif yang berhasil melandaskan diri pada mesin institusional. Moral dianggap sebagai salah satu dimensi sejarah, sebagai etika konkret bukan hanya bentuk dari tindakan. Dengan demikian moral berbagi lahan dengan politik. Di satu pihak, moral hanya bisa dipahami melalui praktik politik. Melalui politik itu moral menjadi efektif: melalui hukum, lembaga-lembaga negara, upaya-upaya dalam masalah kesejahteraan umum. Tetapi, moral tetap tidak bisa direduksi ke dalam politik. Di lain pihak, politik mengakali moral. Sampai pada titik tertentu, politik (dalam arti ambil bagian dalam permainan kekuatan) hanya mempermainkan moral karena politik hanya menggunakan moral untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat.


 
Relevansi pemetaan hubungan moral-hukum
Paham positivisme hukum lebih dekat dengan pola kedua (moral diwujudkan melalui perjuangan dalam pertarungan kekuatan dan kekuasaan), ketiga (voluntarisme moral dengan cara revolusi puritan), dan kelima (politik tidak lepas dari suatu kekuatan sejarah). Sedangkan faham hukum kodrat dan pendekatan-pendekatan moral lebih sejalan dengan pola hu-bungan pertama (moral menghubungkan hukum dengan ideal kehidupan sosial-politik, keadilan sosial), ketiga (reformasi terus-menerus) dan bisa juga masuk ke pola hubungan kelima sejauh moral berbagi lahan dengan hukum positif.
Dengan pemetaan pola hubungan moral-hukum, kita bisa menempatkan kurang lebih di mana dimungkinkan peran berbagai agama/ideologi dalam penentuan hukum. Pemetaan itu dapat memperlihatkan pola mana akan lebih memberi pemecahan yang damai, pola mana cenderung konfliktual, pola mana mengarah ke penyelesaian melalui kekerasan. Pola pertama lebih akan menawarkan pemecahan damai, karena hukum agama atau moral agama tidak akan berperan langsung sebagai yurisprudensi, tetapi terbatas sebagai jiwa atau sumber inspirasi hukum. Perjuangan masing-masing penganut agama lebih diarahkan pada merumuskan pesan agamanya dalam bahasa hukum yang bisa dimengerti dan diterima kelompok-kelompok lain. Dimensi universalitas pesan suatu agama dituntut untuk bisa diwujudkan. Kalau dewasa ini dengan paham post-modernisme orang cenderung menolak konsep universalitas, maka pesan agama dituntut memiliki tingkat understandability dan communicability.
Pola kedua tidak bisa dilepaskan dari proses legitimasi sistem politik yang berlaku. Pengaruh agama akan sangat tergantung pada kemenangan partai yang membawa aspirasi agama yang bersangkutan dan pada politikus-politikus pemegang kekuasaan. Secara politis masuknya aspirasi agama tertentu dalam penerapan sistem hukum negara melalui cara ini legitim, tetapi akan meminggirkan atau mengabaikan aspirasi kelompok minoritas. Pola kedua ini yang sedang berlangsung di Indonesia dan rentan terhadap konflik bukan hanya antaragama, tetapi juga intern agama. Tuntutan understandability dan communicability penting, tetapi bisa diabaikan karena dengan mayoritas suara tidak terlalu sulit menggolkan aspirasinya.
Pola ketiga yang lebih mengandalkan pada reformasi moral terus-menerus memberi peluang kepada semua agama untuk ikut menyumbangkan di dalam pembangunan sistem hukum negara melalui perdebatan teoretas, debat tentang nilai dan diskusi tentang prioritas yang selalu diperbarui. Maka tuntutan understandability dan communicability menjadi syarat utama. Sedangkan pola ketiga yang memiliki revolusi puritan arahnya jelas pada pemaksaan dan kekerasan.
Pola keempat mengarah pada pemecahan damai, tetapi sering tidak efektif dan seperti berteriak di padang gurun. Pola keempat ini biasanya menekankan pemisahan yang jelas antara masalah agama dan masalah politik. Maka hukum yang tidak adil akan dikritik, tetapi agama tidak memiliki saluran langsung untuk ikut serta mengoreksi kecuali melalui penganut-penganutnya yang berusaha memperjuangkan aspirasinya.
Pola kelima tidak jauh berbeda dengan pola kedua bahwa perjuangan moral harus melalui perjuangan di tengah pertarungan kekuatan dan kekuasaan, hanya agama tidak lebur dalam politik dan hukum, tetapi mengambil jarak dan berbagi lahan. Dengan demikian kegagalan sistem politik dan hukum tidak bisa dikatakan sebagai kegagalan agama.


Prinsip-prinsip agar tujuan hukum dijamin
Apa pun pola yang dipakai, kecuali revolusi puritan, tujuan hukum (keadilan kesejahteraan umum, perlindungan individu, solidaritas) perlu menjadi kriteria utama. Maka beberapa prinsip akan membantu agar finalitas hukum itu tercapai.
Pertama, adanya political-will untuk mengubah orientasi politik yang sangat bias kepada negara menuju ke politik yang memihak warga negara. Tolok ukur keberhasilan politik semacam ini ialah pemenuhan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dari warga negara. Pertimbangan bukan pada kelompok, tetapi perlindungan individu warga negara. Kebijakan-kebijakan Pemerintah Indonesia sejak Orde Baru (Orba) hingga kini masih banyak didominasi pertimbangan kelompok (agama, etnis, suku) sehingga produk-produk hukum yang diskriminatif amat banyak. Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban sama, atau kesamaan di depan hukum. Hukum yang diskriminatif pada dirinya sudah menjadi sumber ketidakadilan. Dalam konteks ini, penting adanya penyadaran agar masyarakat mengefektifkan dan mengoptimalkan penggunaan jalur hukum. Selain agar bisa terwujud apropriasi hukum oleh masyarakat, juga agar perubahan dalam perjuangan keadilan dapat mengubah secara struktural kondisi yang tidak adil melalui aturan permainan legal dan bukan dengan cara kekerasan.
Kedua, pemberdayaan masyarakat melalui civil society terus diupayakan. Tetapi, pengelompokan civil society supaya lebih terbuka pada semua golongan, tujuan-tujuan hukum bisa menjadi perekat asosiasi-asosiasi, LSM dan gerakan pemberdayaan lainnya. Civil society berkembang bila prinsip subsidiaritas diterapkan. Prinsip ini menegaskan, apa yang bisa diurus dan diselesaikan kelompok lebih kecil dengan kemampuan dan sarana yang ada, kelompok yang lebih besar jangan campur tangan.
Ketiga, urgensi membangun institusi-institusi sosial yang adil. Institusi-institusi sosial merupakan sumber kepincangan karena sudah merupakan titik awal keberuntungan bagi yang satu dan kemalangan bagi yang lain. Maka harus diperbaiki supaya mampu mendistribusikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dasariah serta menentukan pembagian keuntungan-keuntungan hasil kerja sosial. Dengan demikian, membangun institusi-institusi yang adil adalah upaya memastikan terjaminnya kesempatan sama sehingga kehidupan seseorang tidak pertama-tama ditentukan oleh keadaan, tetapi oleh pilihannya. Maka, keadilan prosedural perlu menjadi orientasi utama.
Keadilan prosedural adalah hasil persetujuan melalui prosedur tertentu dan mempunyai sasaran utama peraturan-peraturan, hukum-hukum dan undang-undang. Jadi prosedur ini terkait legitimasi. Misalnya kue tart harus dibagi adil untuk lima orang. Maka peraturan yang menetapkan, "yang membagi harus mengambil pada giliran yang terakhir" dianggap sebagai prosedur yang adil. Dengan ketentuan itu, bila pembagi ingin mendapat bagian yang tidak lebih kecil dari yang lain, dengan sendirinya, tanpa harus dikontrol, dia akan berusaha membagi kue itu sedemikian rupa sehingga sama besarnya. Keadilan prosedural menjadi tulang punggung etika politik karena sebagai prosedur sekaligus mampu mengontrol dan menghindarkan semaksimal mungkin penyalahgunaan. Keadilan tidak diserahkan kepada keutamaan politikus, tetapi pertama-tama dipercayakan kepada prosedur yang memungkinkan pembentukan sistem hukum yang baik. Sistem hukum yang baik menghindarkan pembusukan politikus.
Memang bisa terjadi meski hukum sudah adil, seorang koruptor bisa divonis bebas karena alasan kepiawaian pengacara, tak cukup bukti, tekanan terhadap hakim, dan sebagainya. Bila prosedur hukum positif yang berlaku tidak mampu memuaskan rasa keadilan, penyelesaiannya harus mengacu ke prinsip epieikeia (yang benar dan yang adil).
Bagaimana menentukan kriteria kebenaran dan keadilan? Semua diperlukan sama di depan hukum. Ketidaksamaan perlakuan hanya bisa dibenarkan bila memihak kepada yang paling tidak diuntungkan atau korban. Secara struktural korban biasanya sudah dalam posisi lemah, misalnya, warga negara terhadap penguasa, minoritas terhadap mayoritas, individu terhadap kelompok. Prinsip epieikeia ini mengandalkan integritas hakim, penguasa, atau yang berkompetensi menafsirkan hukum dan menerapkannya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar