Rabu, 10 Oktober 2012

Hakekat dan Nilai-nilai Pancasila


1.      Hakekat pancasila
Memahami hakekat pancasila berarti memahami makna pokok (mendasar, hakiki, essensia, utama) nilai Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara RI. Artinya kedudukan dan fungsi pokok Pancasila dalam negara kita ialah sebagai pandangan hidup (filsafat hidup) bangsa dan dasar negara (filsafat negara) Indonesia. Kedua kedudukan dan fungsi ini adalah yang pokok dan utama. Dari kedua kedudukan dan fungsi demikian terbentuklah berbagai fungsinya yang lain, misalnya : sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, ideologi nasional, sumber cita-cita dan tujuan nasional, perjanjian luhur rakyat Indonesia, bahkan juga norma dasar dan kriteria dasar watak/kepribadian manusia Indonesia. Jadi, dan kedudukan nilai Pancasila yang pokok dan hakiki inilah lahir berbagai nilai dan fungsi Pancasila yang meladasi tata kehidupan berbangsa dan bernegara.
A.    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Bangsa Indonesia mewarisi nilai budaya yang melandasi tata kehidupannya. Sari dan puncak sosio budaya ini ialah nilai-nilai yang melandasi tata kehidupan. Nilai ini disebut pandangan hidup (filsafat hidup). Sebagaimana setiap pribadi manusia selalu mempunyai keyakinan dan pandangan hidup yang dianggap terbaik, atau pilihan nilai, maka bagi setiap bangsa juga demikian.
Sari dan puncak nilai dalam sosio budaya kita terutama :
1.      Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai Maha Pencipta Semesta. Pengayom alam semesta. KepadaNya manusia menaruh kepercayaan dan harapan bagi hidup di dunia dan sesudah mati. Inilah asas kehidupan Ketuhanan dan keagamaan.
2.      Asas kekeluargaan, cinta dan kebersamaan sebagai satu keluarga, ayah, ibu, anak-anak. Cinta dan kekeluargaan ini dasar terbentuknya masyarakat (kampung, desa, marga sampai negara), kesatuan dan kerukunan.
3.      Asas musyawarah mufakat : kebersamaan adalah kumpulan banyak pribadi, warga dan keluarga. Keinginan dan kemampuan warga masyarakat berbeda-beda. Supaya mereka tetap rukun bersatu, keputusan ditetapkan atas dasar musyawarah mufakat.
4.      Asas gotong royong : kebersamaan memikul beban tanggung jawab demi kepentingan bersama. Keputusan yang ditetapkan atas asas musyawarah mufakat untuk kebersamaan adalah tanggung jawab bersama. Jadi dilaksanaan bersama, secara gotong royong, oleh dan untuk kebersamaan.
5.      Asas tenggang rasa atau teposeliro ; saling menghayati keadaan dan perasaan antar warga, antar pribadi; asas saling menghargai dan menghormati dalam keragaman dan perbedaan. Saling menghormati hak, pendapat, keyakinan, dan agama masing-masing demi terpeliharanya kesatuan dan keharmonisan hidup bersama.
Asas mendasar ini merupaka sifat utama masyarakat kita sepanjang sejarah. Tata kehidupan berdasarkan asas-asas demikian membudaya dan merupakan watak masyarakat Indonesia. Karena itu pula nilai-nilai ini dianggap sebagai kepribadian Indonesia.
Nilai-nilai dasar ini menjiwai dan melandasi tata kehidupan rakyat jauh sebelum Indonesia merdeka. Kesatuan kerukunan, keharmonisan, dan kesejahteraan sebagai wujud pengamalan nilai dasar ini meyakinkan rakyat untuk selalu tetap percaya bahwa nilai dasar ini mengandung kebenaran dan kebaikan. Karena itulah nilai dasar ini dipandang sebagai keyakinan dan pandangan hidup (filsafat hidup).

2.      Nilai – Nilai Pancasila
A.    Ekaprasetia Pancakarsa sebagai Kesepakatan Nasional.
Sejak Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat rumusan Pancasila Dasar Negara disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI,  hingga pengesahan Ekaprasetia Pancakarsa sebagai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila oleh MPR pada 21 Maret 1978, terentang jarak waktu lebih tiga dasawarsa. Hal itu menunjukkan adanya proses pematangan setelah melalui berbagai pengalaman dalam sejarah kehidupan bangsa, yang menyadarkan perlunya pedoman aktualisasi nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ketetapan MPR No. II tahun 1978 itu, sekaligus mengakhiri perbedaan persepsi yang pernah ada tentang Pancasila dasar negara serta fungsinya dalam kehidupan berbangsa. Perbedaan persepsi itu tidak hanya menyentuh bunyi rumusan dan tata urutannya, tetapi juga menyentuh Pancasila sebagai keseluruhan nilai-nilainya yang bulat dan utuh, serta perwujudan nilai-nilai dari masing-masing silanya, dalam rangka penghayatan dan pengamalannya.
Dengan adanya Ekaprasitia Pancakarsa itu, terbukalah babak baru dalam arti telah tercapai kesepakatan nasional mengenai pedoman untuk menghayati dan pengamalkan Pancasila, setelah lebih dahulu diletakkan kesepakatan nasional tentang Pancasila sebagaimana yang terumus dalam Pembukaan UUD 1945
B.     Kedudukan Nilai, Norma, Moral dalam masyarakat.
a.       Nilai
Kehidupan manusia dalam masyarakat, baik sebagai pribadi maupun sebagai kolektivitas, senantiasa berhubungan dengan nilai-nilai, norma dan moral. Kehidupan masyarakat di mana pun tumbuh dan berkembang dalam ruang lingkup interaksi nilai, norma, dan moral, yang memberi motivasi dan arah sekalian anggota masyarakat untuk berbuat, bertingkah laku dan bersikap.
Dengan perkataan lain, nilai adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong, mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya.
Cita-cita, gagasan, konsep, ide tentang sesuatu, adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Oleh karena itu nilai dapat dihayati atau dipersepsi dalam konteks kebudayaan, atau sebagai wujud kebudayaan yang abstrak.
Dalam menghadapi alam sekitarnya,  manusia didorong untuk membuat perhubungan yang bermakna melalui budinya, Budi manusia menilai benda-benda itu serta kejadian yang beraneka ragam di sekitarnya; dan dipilihnya apa yang menjadi tujuan dan isi dari kelakuan kebudayaannya. Melalui proses memilih yang terus-menerus, manusia sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, menentukan sikap hidupnya, keinginannya, cita-citanya dalam kehidupan budayanya. Dilihat dari proses kehidupan budayanya, manusia selalu berusaha agar lingkungan hidupnya dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohaninya. Alport mengidentifikasi nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat dalam enam macam, yaitu nilai teori, nilai ekonomi, nilai estetika, nilai sosial, nilai politik, dan nilai religi. Manusia dalam memilih nilai-nilai menempuh melalui berbagai cara yang dapat dibedakan menurut tujuanya, perbimbangannya, penalarannya, dan kenyataanya.
Nilai sosial berorientasi kepada hubungan antar manusia dan menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur.
Disamping teori nilai terurai diatas, Prof. Notonegoro membagi nilai dalam tiga kategori, yaitu ; 1. Nilai material segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia ; 2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan aktivitasnya, 3. Nilai kerokhanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rokhani manusia.
Nilai kerokhanian dapat dirinci menjadi empat macam, yaitu :
1.      Nilai kebenaran yang bersumber kepada unsur rasio manusia, budi, dan cipta.
2.      Nilai keindahan yang bersumber pada unsur rasa, atau intuisi.
3.      Nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak manusia atau kemauan (karsa, etika)
4.      Nilai religi, yang merupakan nilai Ketuhanan merupakan nilai kerokhanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber kepada keyakinan dan keimanan manusia terhadap adanya Tuhan.
b.      Norma
Manusia cenderung untuk memelihara hubungan dengan Tuhan, masyarakat dan alam sekitarnya dengan selaras. Dengan kata lain manusia berusaha untuk menjalin hubungan yang bersifat vertikal (Tuhan), horizontal (Masyarakat) dan hubungan vertiko-horizontal (Alam, lingkungan alam) secara seimbang, selaras, dan serasi.
Norma sesungguhnya perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral, dan religi. Suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi.

c.       Moral
Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah, norma yang berlaku dalam masyarakat, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi, pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa aturan, prinsip-prinsip, yang benar, yang baik, yang terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan, terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma moral pun dapat dibedakan seperti moral Ketuhanan atau agama, moral filsafat, etika, hukum, ilmu, dsb.

1 komentar:

  1. Rekomendasi buku tempat mengutip 5 asas Pancasila di atas, buku apa pak?

    BalasHapus