1. Hakekat
pancasila
Memahami hakekat pancasila berarti memahami makna
pokok (mendasar, hakiki, essensia, utama) nilai Pancasila dalam kehidupan
bangsa dan negara RI. Artinya kedudukan dan fungsi pokok Pancasila dalam negara
kita ialah sebagai pandangan hidup (filsafat hidup) bangsa dan dasar negara
(filsafat negara) Indonesia. Kedua kedudukan dan fungsi ini adalah yang pokok
dan utama. Dari kedua kedudukan dan fungsi demikian terbentuklah berbagai
fungsinya yang lain, misalnya : sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, ideologi
nasional, sumber cita-cita dan tujuan nasional, perjanjian luhur rakyat
Indonesia, bahkan juga norma dasar dan kriteria dasar watak/kepribadian manusia
Indonesia. Jadi, dan kedudukan nilai Pancasila yang pokok dan hakiki inilah
lahir berbagai nilai dan fungsi Pancasila yang meladasi tata kehidupan
berbangsa dan bernegara.
A. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa
Bangsa
Indonesia mewarisi nilai budaya yang melandasi tata kehidupannya. Sari dan
puncak sosio budaya ini ialah nilai-nilai yang melandasi tata kehidupan. Nilai
ini disebut pandangan hidup (filsafat hidup). Sebagaimana setiap pribadi
manusia selalu mempunyai keyakinan dan pandangan hidup yang dianggap terbaik,
atau pilihan nilai, maka bagi setiap bangsa juga demikian.
Sari
dan puncak nilai dalam sosio budaya kita terutama :
1. Keyakinan
adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai Maha Pencipta Semesta. Pengayom alam
semesta. KepadaNya manusia menaruh kepercayaan dan harapan bagi hidup di dunia
dan sesudah mati. Inilah asas kehidupan Ketuhanan dan keagamaan.
2. Asas
kekeluargaan, cinta dan kebersamaan sebagai satu keluarga, ayah, ibu,
anak-anak. Cinta dan kekeluargaan ini dasar terbentuknya masyarakat (kampung,
desa, marga sampai negara), kesatuan dan kerukunan.
3. Asas
musyawarah mufakat : kebersamaan adalah kumpulan banyak pribadi, warga dan
keluarga. Keinginan dan kemampuan warga masyarakat berbeda-beda. Supaya mereka
tetap rukun bersatu, keputusan ditetapkan atas dasar musyawarah mufakat.
4. Asas
gotong royong : kebersamaan memikul beban tanggung jawab demi kepentingan bersama.
Keputusan yang ditetapkan atas asas musyawarah mufakat untuk kebersamaan adalah
tanggung jawab bersama. Jadi dilaksanaan bersama, secara gotong royong, oleh
dan untuk kebersamaan.
5. Asas
tenggang rasa atau teposeliro ; saling menghayati keadaan dan perasaan antar
warga, antar pribadi; asas saling menghargai dan menghormati dalam keragaman
dan perbedaan. Saling menghormati hak, pendapat, keyakinan, dan agama
masing-masing demi terpeliharanya kesatuan dan keharmonisan hidup bersama.
Asas mendasar ini merupaka sifat utama
masyarakat kita sepanjang sejarah. Tata kehidupan berdasarkan asas-asas
demikian membudaya dan merupakan watak masyarakat Indonesia. Karena itu pula
nilai-nilai ini dianggap sebagai kepribadian Indonesia.
Nilai-nilai dasar ini menjiwai dan
melandasi tata kehidupan rakyat jauh sebelum Indonesia merdeka. Kesatuan
kerukunan, keharmonisan, dan kesejahteraan sebagai wujud pengamalan nilai dasar
ini meyakinkan rakyat untuk selalu tetap percaya bahwa nilai dasar ini
mengandung kebenaran dan kebaikan. Karena itulah nilai dasar ini dipandang
sebagai keyakinan dan pandangan hidup (filsafat hidup).
2. Nilai
– Nilai Pancasila
A. Ekaprasetia
Pancakarsa sebagai Kesepakatan Nasional.
Sejak
Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat rumusan Pancasila Dasar Negara disahkan
pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI, hingga
pengesahan Ekaprasetia Pancakarsa sebagai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila oleh MPR pada 21 Maret 1978, terentang jarak waktu lebih tiga
dasawarsa. Hal itu menunjukkan adanya proses pematangan setelah melalui
berbagai pengalaman dalam sejarah kehidupan bangsa, yang menyadarkan perlunya
pedoman aktualisasi nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara.
Ketetapan
MPR No. II tahun 1978 itu, sekaligus mengakhiri perbedaan persepsi yang pernah
ada tentang Pancasila dasar negara serta fungsinya dalam kehidupan berbangsa.
Perbedaan persepsi itu tidak hanya menyentuh bunyi rumusan dan tata urutannya,
tetapi juga menyentuh Pancasila sebagai keseluruhan nilai-nilainya yang bulat
dan utuh, serta perwujudan nilai-nilai dari masing-masing silanya, dalam rangka
penghayatan dan pengamalannya.
Dengan
adanya Ekaprasitia Pancakarsa itu, terbukalah babak baru dalam arti telah
tercapai kesepakatan nasional mengenai pedoman untuk menghayati dan pengamalkan
Pancasila, setelah lebih dahulu diletakkan kesepakatan nasional tentang
Pancasila sebagaimana yang terumus dalam Pembukaan UUD 1945
B. Kedudukan
Nilai, Norma, Moral dalam masyarakat.
a. Nilai
Kehidupan manusia dalam masyarakat, baik
sebagai pribadi maupun sebagai kolektivitas, senantiasa berhubungan dengan
nilai-nilai, norma dan moral. Kehidupan masyarakat di mana pun tumbuh dan
berkembang dalam ruang lingkup interaksi nilai, norma, dan moral, yang memberi
motivasi dan arah sekalian anggota masyarakat untuk berbuat, bertingkah laku
dan bersikap.
Dengan perkataan lain, nilai adalah
sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang memperkaya batin, yang
menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang
berfungsi mendorong, mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai
suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping
sistem sosial dan karya.
Cita-cita, gagasan, konsep, ide tentang
sesuatu, adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Oleh karena itu nilai
dapat dihayati atau dipersepsi dalam konteks kebudayaan, atau sebagai wujud
kebudayaan yang abstrak.
Dalam menghadapi alam sekitarnya, manusia didorong untuk membuat perhubungan
yang bermakna melalui budinya, Budi manusia menilai benda-benda itu serta
kejadian yang beraneka ragam di sekitarnya; dan dipilihnya apa yang menjadi
tujuan dan isi dari kelakuan kebudayaannya. Melalui proses memilih yang
terus-menerus, manusia sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat,
menentukan sikap hidupnya, keinginannya, cita-citanya dalam kehidupan
budayanya. Dilihat dari proses kehidupan budayanya, manusia selalu berusaha
agar lingkungan hidupnya dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhan jasmani dan rohaninya. Alport mengidentifikasi nilai-nilai yang
terdapat dalam kehidupan masyarakat dalam enam macam, yaitu nilai teori, nilai
ekonomi, nilai estetika, nilai sosial, nilai politik, dan nilai religi. Manusia
dalam memilih nilai-nilai menempuh melalui berbagai cara yang dapat dibedakan
menurut tujuanya, perbimbangannya, penalarannya, dan kenyataanya.
Nilai sosial berorientasi kepada
hubungan antar manusia dan menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur.
Disamping teori nilai terurai diatas,
Prof. Notonegoro membagi nilai dalam tiga kategori, yaitu ; 1. Nilai material
segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia ; 2. Nilai vital, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan aktivitasnya, 3. Nilai
kerokhanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rokhani manusia.
Nilai kerokhanian dapat dirinci menjadi
empat macam, yaitu :
1. Nilai
kebenaran yang bersumber kepada unsur rasio manusia, budi, dan cipta.
2. Nilai
keindahan yang bersumber pada unsur rasa, atau intuisi.
3. Nilai
moral yang bersumber pada unsur kehendak manusia atau kemauan (karsa, etika)
4. Nilai
religi, yang merupakan nilai Ketuhanan merupakan nilai kerokhanian yang
tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber kepada keyakinan dan keimanan manusia
terhadap adanya Tuhan.
b. Norma
Manusia
cenderung untuk memelihara hubungan dengan Tuhan, masyarakat dan alam
sekitarnya dengan selaras. Dengan kata lain manusia berusaha untuk menjalin
hubungan yang bersifat vertikal (Tuhan), horizontal (Masyarakat) dan hubungan
vertiko-horizontal (Alam, lingkungan alam) secara seimbang, selaras, dan
serasi.
Norma
sesungguhnya perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral,
dan religi. Suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai
untuk dipatuhi.
c. Moral
Moral
adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan
perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah,
norma yang berlaku dalam masyarakat, dianggap sesuai dan bertindak benar secara
moral. Jika sebaliknya yang terjadi, pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral
dalam perwujudannya dapat berupa aturan, prinsip-prinsip, yang benar, yang
baik, yang terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan,
terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara dan bangsa.
Sebagaimana nilai dan norma moral pun dapat dibedakan seperti moral Ketuhanan
atau agama, moral filsafat, etika, hukum, ilmu, dsb.
Rekomendasi buku tempat mengutip 5 asas Pancasila di atas, buku apa pak?
BalasHapus