Rabu, 03 Oktober 2012

Negaranisasi Desa


PENDAHULUAN
Desa telah berubah secara drastic menyusul bangkitnya demokrasi dan otonomi di Indonesia. Dulu desa adalah obyek sentralisasi, depolitisasi, kooptasi, intervensi dan intruksi dari atas. Sekarang desa menjadi arena demokrasi, otonomi, partisipasi dan control bagi warga masyarakat (dalam Hans Antlov 1999). Ciri dari sebuah masyarakat hukum adat yang otonom adalah berhak mempunyai wilayah sendiri dengan batas yang sah, berhak mengatur dan mengurus pemerintahan dan rumah tangganya sendiri. Dalam konteks inilah desa menemukan identitasnya sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak untuk mengurus kepentingannya sendiri yang dalam bahasa lain disebut dengan otonomi asli. Dengan demikian desa secara alami telah memiliki otonominya sendiri semenjak masyarakat hukum ini terbentuk, dimana otonomi yang dimilikinya bukan pemberian dari pihak lain.
Secara historis desa adalah suatu entitas sosio-kultural yang sejak dulu telah mengatur diri sendiri. Melalui desa inilah identitas lokal dapat diekpresikan dan sekaligus kepentingan bersama dalam komunitasnya dikelola. Kita pun kemudian akan membayangkan adanya otonomi desa desa dalam bentuk yang asli. Disisi lain, desa dalam sejarahnya juga telah lama terbingkai dalam formasi Negara yang hierakis- sentralistik. Sebagai sebuah komunitas local, desa kemudian menjadi ajang pertarungan paling dekat antara Negara dan masyarakat. Intervensi Negara secara sistematik ke desa telah membuat hilangnya otonomi asli desa sekaligus menghancurkan pengelolaan pemerintah sendiri dan keragaman identitas lokal.
Kondisi zaman terus berubah, dan desa tidak selamanya terjebak dalam romantika kehidupannya. Seiring dengan perubahan konfigurasi politik (liberalisasi politik demokratisasi) pasca jatuhnya rezim Orde Baru telah membawa komunitas desa untuk berpartisipasi dan mengambil peran penting dalam proses pembangunannya, sebuah kemandirian desa. Apalagi ketika UU No.2 Tahun 1999 di keluarkan dan dipercaya tidak hanya membuka ruang bagi otonomi daerah tetapi juga membuka ruang bagi otonomi desa.

PEMBAHASAN
Desa dalam Otonomi Daerah Pembahasan tentang desa dan posisinya dalam otonomi daerah akan difokuskan pada 3 kluster berikut, 1). desa sebagai unit birokrasi/pemerintahan, 2). desa sebagai unit ekonomi, dan 3). desa sebagai unit sosial- budaya. Desa sebagai unit birokasi/pemerintahan adalah posisi desa sebagai lembaga yang menjadi garda depan pelayanan publik. Desa sebagai unit ekonomi berkaitan dengan posisi kelembagaannya untuk menopang, merangsang, dan memfasilitasi aktivitas berusaha warganya dalam lapangan pertanian, perdagangan dan kegiatan ekonomi produktif lainnya. Sedangkan kluster ketiga, desa sebagai unit sosial-budaya adalah posisi kelembagaan desa untuk mengelola konflik di satu sisi dan di sisi lain, memdorong dan mempromosikan semangat kerjasama (gotong-royong) dan berkreasi warganya. Menjadi sebuah persoalan yang kompleks ketika kerangka aturan yang dibuat negara tidak mampu mengakomodasi posisi unik kelembagaan desa dalam ketiga kluster yang telah dikemukakan sebelumnya. Kalaupun akomodatif, aturan itu tidak mampu menjadi kerangka yang utuh sehingga desa mampu mengemban fungsi kelembagaannya secara terintegratif baik sebagai unit ekonomi, politik/pemerintahan dan sosial-budaya. Penguatan di satu kluster cenderung diikuti oleh pelemahan di kluster yang lain.
Pada tingkat tertentu, kebijakan desentralisasi sebagaimana berlaku sekarang, alih-alih memberdayakan masyarakat, justru menciptakan desain kelembagaan yang justru meminggirkan peran serta masyarakat dalam proses formulasi kebijakan. Agak susah membayangkan 80% masyarakat Indonesia yang tinggal di wilayah pedesaan, kadang-kadang terpencil, dan dengan latar belakang pendidikan yang seadanya dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan pemerintah daerah (baca: kabupaten/kota) yang berkaitan langsung dengan kepentingan hidup mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar