Rabu, 10 Oktober 2012

Penataan Ruang Wilayah, Daerah, dan Kota


Pendahuluan
Perencanaan Tata Ruang Wilayah adalah upaya merumuskan usaha pemanfaatan ruang atau lahan secara optimal dan penataannya secara efisien bagi kegiatan usaha manusia di wilayahnya; berupa pembangunan sektoral, daerah, dan swasta/masyarakat dalam mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ingin dicapai pada kurun waktu tertentu. Sedangkan produk perencanaannya berupa Rencana Penataan Ruang Wilayah untuk daerah perkotaan dan pedesaan dengan indikasi strategi pembangunan dan program-proyek yang diprioritaskan. Arti penataan ruang wilayah/daerah di sini telah mencakup arahan struktur dan keterkaitan ruang wilayah/daerah dalam suatu kesatuan mekanisme pembangunan. Keterkaitan antara struktur pengembangan wilayah/daerah dengan pembinaan lingkungan hidup sangatlah erat. Hal ini diperlukan demi terwujudnya usaha penyeimbangan pertumbuhan antar wilayah/daerah maju dan terbelakang (atau terisolir) serta terciptanya kualitas lingkungan hidup di wilayah perkotaan atau pedesaan.


Beberapa Pengertian dan Prinsip Perencanaan
Wilayah adalah kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait  padanya, menurut batasan ruang lingkup pengamatan tertentu, apakah pendekatan perencanaan atau pun batasan administratif kewenangan pemerintah daerah – dapat berupa Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II / Kotamadya, Kecamatan atau Desa. Sedangkan ruang adalah wujud fisik wilayah dalam dimensi geografis yang dipergunakan sebagai wadah bagi setiap usaha pemenuhan kehidupan manusia, baik horizontal maupun vertikal. Hal ini tidaklah berarti bahwa seluruh wilayah nasional akan dibagi habis oleh ruang-ruang yang akan diperuntukkan bagi kegiatan manusia, tetapi perlu dipertimbangkan pula adanya ruang-ruang yang mempunyai ‘fungsi lindung’ dalam kaitannya dengan usaha menjaga keseimbangan hidrologis dan ekologi.
Sebenarnya, terjadinya ruang-ruang yang diperuntukkan bagi kegiatan manusia itu disebabkan oleh adanya sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan. Berdasar pengertian tersebut dan dalam kaitannya dengan kepentingan pembangunan nasional, maka sistem ruang dalam wilayah nasional dapat dibagi habis atas tiga lingkup makro, yaitu : 1) Kawasan Lautan; 2) Kawasan Daratan, dan 3) Kawasan Angkasa. Tetapi, bila dikaitkan dengan mekanisme kegiatan manusianya serta pendekatan pembangunan yang ada, maka pengaturan sistem ruangnya dapat dibagi untuk maksud optimasi pemanfaatannya dan efisiensi penataannya. Dalam kaitan ini wilayah nasional dapat terbagi ke dalam ruang-ruang yang mempunyai manfaat bagi kegiatan manusia (“Kawasan Budidaya”) serta Kawasan nonbudidaya (“Kawasan Lindung”), dengan mempertimbangkan perlunya dijaga keseimbangan ekologi bagi tujuan kelestarian tata lingkungan.
Penataan Ruang adalah usaha manusia yang diwujudkan berupa struktur ruang yang menggambarkan ikatan manfaat ruang yang terpadu bagi sektor-sektor pembangunan – baik bidang ekonomi, sosial-budaya, hankamnas – dalam membina hidup manusia beserta segala isinya.
Ikatan manfaat ruang yang terpadu meliputi pengaturan tata ruang perencanaan fisik, perencanaan sosial, perencanaan ekonomi, perencanaan kelembagaan (institusional) bagi kehidupan manusia dan lingkungannya. Pengaturan ruang memerlukan dimensi waktu untuk mengarahkan kegiatan manusia agar sesuai dengan keseimbangan lingkungan hidup yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.


Prinsip Perencanaan Wilayah Daerah dan Kota
Dinamika dari kegiatan manusia dalam wilayah perkotaan dan pedesaan dalam memproduksi barang dan jasa demi pemenuhan kebutuhan hidupnya, dapat dikaitkan dalam empat proses perencanaan sebagai berikut :
§  Proses perencanaan ekonomi yang mencakup usaha pemanfaatan sumberdaya alam (antara lain atas dasar ketersediaan lahan dan air di suatu kawasan budidaya dan penetapan kawasan lindung) dan pengaturan distribusi pemasaran barang dan jasa dengan mempergunakan suatu kemampuan modal dan teknologi yang berkaitan dengannya untuk memenuhi tujuan pembangunan.
§  Proses perencanaan sosial yang mencakup usaha pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya manusia, yang memerlukan suatu usaha pemenuhan kebutuhan sejumlah manusia di suatu wilayah, daerah dan kota untuk dapat memenuhi pemerataan kebutuhan tingkat kualitas hidup manusia yang berkembang terus.
§  Proses perencanaan kelembagaan dan teknologi yang mencakup usaha pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya bantuan (teknologi, kelembagaan) untuk meningkatkan kualitas hidup manusia di wilayah perkotaan dan pedesaan.
§  Proses perencanaan fisik dan lingkungan yang mencakup usaha menata bentuk pemanfaatan dan fungsi ruang, dan mempertahankan nilai kelestarian lingkungan hidup di suatu wilayah perkotaan dan pedesaan dengan usaha mencegah dampak negatif dari setiap usaha perkembangan pembangunan.
Secara keseluruhan proses-proses ini merupakan satu kesatuan proses yang berkaitan, yang tidak terlepas satu sama lain sebagai suatu fungsi mekanisme pengembangan wilayah, daerah dan kota. Keterkaitannya usaha penataan ruang kota dan penatan daerah secara struktur, dianalisa secara hirarkhis dari sudut fungsi pertumbuhan peranan jasa distribusi dan jasa pelayanan atas dasar karakteristik dan besaran dari setiap satuan wilayah pembangunan. Sedangkan tingkat pertumbuhan suatu daerah diukur melalui tingkat perkembangan satuan wilayah pembangunan di daerah tersebut. Keseimbangan antar daerah dalam hal tingkat pertumbuhannya, pada prinsipnya dicapai dengan jalan membuat seimbang satuan-satuan Wilayah Pembangunan yang dibentuk dan tersebar dalam satu kesatuan wilayah nasional.
Sistem pengembangan wilayah merupakan proses saling kait mengait antar berbagai sektor pembangunan – baik sektor pemerintahan maupun swasta, baik secara sektoral maupun regional – yang perlu disusun secara sistimatis, terarah dan terpadu dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dari waktu ke waktu.
Secara garis besar, ruang lingkup pengembangan wilayah mencakup empat usaha sebagai berikut :
§  perumusan kebijaksanaan penataan ruang wilayah/daerah.
§  penyusunan perencanaan tata ruang wilayah/daerah.
§  penentuan perwujudan manfaat ruang wilayah/daerah berupa pengisiannya dalam bentuk program dan proyek pembangunan.
§  pengendalian dan pelaksanaan pembangunan wilayah/daerah melalui pengaturan, pengarahan program dan proyek sektoral dan daerah serta perundang-undangannya.
Penataan ruang wilayah, daerah dan kota merupakan salah satu optimasi pemanfaatan ruang untuk mencapai kesejahteraan kehidupan manusia tanpa mengesampingkan kelesterian tata lingkungan. Usaha optimasi selalu memerlukan prioritas-prioritas penanganan sektoral dan daerah secara terpadu dalam wadah penataan ruang wilayah/daerah. Secara strategis, pengembangan wilayah adalah salah satu usaha prioritas penanganan dalam penetapan orde kota/simpul yang merupakan kunci bagi pengembangan wilayah. Tipologi kota/simpul tumbuh dan berkembang dalam proses kejadiannya yang disebabkan oleh tumbuh dengan sendirinya atau oleh adanya intervensi kebijaksanaan pembangunan (berupa investasi program dan proyek). Dalam kaitan ini ada 4 kaitan yang mengakibatkan adanya tipologi orde kota/simpul, yaitu :
§  ikatan fisik, yang disebabkan oleh kondisi sumber alam air, lahan, kesuburan dan moda transportsi tradisional.
§  ikatan ekonomi, yang ditimbulkan oleh tingkat keterkaitan atau ketergantungan arus barang dan jasa manusia dengan moda transportasi modern.
§  ikatan sosial, yang ditimbulkan oleh tingkat kebutuhan pelayanan sosial dengan moda transportasi modern.
§  ikatan kelembagaan, yang ditimbulkan oleh tingkat pelayanan fungsi pemerintahan, hankamnas dan moda transportasi modern.
Akan halnya tipe-tipe kota, yang biasanya dibagi dengan kota kecil, kota sedang. kota besar dan kota raya, terdapat delapan macam Tipologi Kota, yaitu :
1).    Orde kota/simpul yang diakibatkan dari pengaruh ikatan fisik, dapat menjadi kota orde V dengan fungsi kegiatan utama agraris : kota kecil.
2).    Orde kota/simpul yasng diakibatkan dari pengaruh fisik dan ekonomi dapat menjadi kota orde IV : agro processing center : kota kecil.
3).    Orde kota/simpul yang diakibatkan dari pengaruh ikatan sosial, dalam perkembangannya dapat menjadi kota orde IV pelayanan sosial, misalnya pendidikan/kesehatan : kota kecil.
4).    Orde kota/simpul yang diakibatkan dari pengaruh ikatan sosial dalam perkembangannya dapat menjadi kota orde III yang kegiatan utamanya pemerintahan tingkat Kabupaten dan pelayanan sosial : kota sedang.
5).    Orde kota/simpul yang diakibatkan oleh ikatan kelembagaan dapat menjadi kota orde III, orde II dan orde I dengan kegiatan utama pemerintahan/pertahanan : kota sedang atau kota besar.
6).    Orde kota/simpul yang diakibatkan dari pengaruh ikatan ekonomi dapat menjadi kota orde III yang kegiatan utamanya pusat perdagangan, industri, pariwisata dan juga kota agro center yang dalam perkembangannya dapat meningkat menjadi kota orde II kota pusat perdagangan, industri dan pariwisata : kota sedang.
7).    Orde kota/simpul yang kegiatan utamanya pusat perdagangan, industri, pariwisata dan pemerintahan, pelayanan sosial dalam perkembangannya dapat berfungsi lengkap menjadi kota orde I madya : kota besar.
8).    Orde kota/simpul dari perkembangan kota orde I madya, dalam perkembangannya dapat berfungsi lengkap menjadi kota orde I utama (metropolitan) dengan penduduk lebih besar dari 3 juta jiwa : kota raya.
Kebijaksanaan pembangunan dengan pendekatan perwilayahan akan mendatangkan banyak manfaat. Pertama, mengenal modal dasar/potensi dan faktor-faktor pembatas yang dimiliki oleh setiap wilayah/daerah. Kedua, usaha mewujudkan pemerataan pertumbuhan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah dapat dilakukan bila kondisi potensi/batasan sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sumberdaya buatan dan aspek kelembagaan – baik secara kuantitas maupun kualitasnya dari setiap wilayah/daerah – dapat diukur secara teliti dan benar sebagai dasar untuk menetapkan kebijaksanaan keterpaduan sektoral dan daerah dari waktu ke waktu. Ketiga, usaha mewujudkan point kedua tersebut di atas dapat terlaksana bila pengetahuan mengenai sistem lingkungan secara keseluruhan/makro yang akan ditata untuk maksud-maksud pembangunan sektoral dan daerah tersebut dapat dikenali secara teliti per wilayah/daerah atau kaitan antara yang satu dengan yang lainnya, yaitu dalam wadah mana yang harus berupa ”kawasan non budidaya” (dominasi kawasan untuk fungsi lindung) dan ”kawasan budidaya” (dominasi kawasan untuk kegiatan usaha dan pemukiman). Keempat, dalam perkembangan atau pertumbuhan suatu wilayah/daerah (secara struktur, sosial dan ekonominya) akan ditentukan oleh potensi sumberdaya alam (terutama kawasan budidaya), potensi sumberdaya manusia (terutama kualitas) dan aspek kelembagaannya (terutama yang menyangkut kesiapan aparat, teknologi dan sumber pendanaan). Kelima, dalam pertumbuhan sosial ekonomi kawasan budidaya daripada setiap wilayah/daerah secara penataan ruang, akan berwujud pedesaan; dan bila struktur sosial ekonominya sudah berorientasi dan didominasi kegiatan nonpertanian (jasa dan industri), maka wilayahnya akan berwujud wilayah perkotaan. Keenam, dalam sistem perwilayahan (regionalisasi) pengaturan/penataan wilayah perkotaan dan pedesaan – sebagai suatu sistem wilayah regional dalam mewujudkan usaha pemerataan dan keseimbangan pertumbuhan wilayah/daerah dilihat dari keterkaitan fungsi kesatuan pengembangan fisik sosial, ekonomi dan kelembagaan – sangat menentukan bagi penetapan kebijaksanaan pembangunan di suatu wilayah/daerah.


Masalah dalam Perencanaan Penataan Ruang Wilayah, Daerah dan Kota

”Masalah tekanan Penduduk”
Akibat pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi dan kurang memadainya pengaturan penggunaan sumber alam dan lingkungan hidup itu, maka ditinjau dari kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan kepulauan Nusa Tenggara dewasa ini, telah merupakan daerah-daerah rawan. Pertumbuhan penduduk yang tinggi di Sumatera (3,3 persen per tahun) selama 10 tahun lalu diduga akan terus berlanjut selama lima tahun mendatang. Karena itu masalah kerusakan sumber alam dan lingkungan, khususnya hutan dan akibat-akibatnya, akan banyak terjadi di daerah-daerah di ketiga pulau tersebut.
Di daerah yang kepadatan penduduknya tinggi seperti Jawa, akan mengalami masalah kerusakan lingkungan hidup karena pencemaran yang terus meningkat. Sudah tentu – seperti yang sudah terjadi sebelumnya – terjadi pula pencemaran dengan pesatnya di daerah perkotaan.
Di wilayah pedesaan, meningkatnya jumlah petani penggarap telah mejadi penyebab utama bagi kerusakan sumber alam lahan. Para petani penggarap biasanya cenderung kurang mengadakan perbaikan lahan usahanya, karena di samping kurang merasakan kepentingannya secara langsung, juga dianggapnya sebagai tanggung jawab pemilik lahan yang bersangkutan. Masalah ini akan terus berlanjut selama tahun-tahun mendatang, terutama di Jawa, Bali, Lombok, Lampung, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Di wilayah perkotaan, sampai sekarang pembangunan perumahan dan pemukiman, baik yang dilaksanakan oleh masyarakat luas yang tidak terorganisasi maupun oleh badan usaha milik swasta dan pemerintah, kurang mendapat pengarahan yang sesuai dengan rencana tata ruang yang menunjang pembangunan kota dan wilayah. Pada umumnya, beberapa kota belum dapat berperan sebagai pusat pelayanan bagi pengembangan wilayah sesuai dengan fungsi dan hirarkhi kotanya di dalam struktur pengembangan wilayah, karena pelaksanaan pembangunan belum dapat mengimbangi laju pertumbuhan dan perkembangan perkotaan, terutama di kota-kota metropolitan dan kota-kota besar.
Perkembangan kota pada umumnya masih banyak dibantu Pemerintah Pusat. Masalah fasilitas perkotaan (seperti perumahan, listrik, air bersih, saluran drainase, sistem saluran air buangan rumah dan industri, sistem pengumpulan sampah dan pembuangan akhirnya, serta penanggulangan bahaya kebakaran), masih belum dapat diselesaikan dengan tuntas oleh pemerintah kota sendiri.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan kota menghadapi banyak hambatan. Antara lain : masalah harga tanah yang tinggi, keterbatasan kemampuan Pemerintah Daerah/Kota, landasan hukum/perundang-undangan yang kurang memadai dan tidak sesuai lagi dengan masalah-masalah perkotaan. Kebutuhan tanah/lahan pembangunan – baik untuk perumahan, fasilitas umum perkotaan, prasarana dan kebutuhan lainnya – semakin meningkat, sedangkan tanah perkotaan semakin langka. Hal ini mendorong harga tanah semakin tinggi dan sukar dikendalikan, sehingga sering pembangunan fasilitas sosial seperti sekolah dan kesehatan, terpaksa ditunda atau dibatalkan. Dan meningkatnya harga tanah inipun telah mendorong masyarakat melakukan pembangunan di daerah pinggiran kota di luar batas wilayah kota, yang merupakan wilayah pendukung kota dan bersifat pedesaan. Akibatnya, penyediaan prasarana lingkungan di luar wilayah kota menjadi mahal, sehingga perlu adanya pengembangan sistem manajemen tanah perkotaan, antara lain untuk mengendalikan pengalihan hak atas tanah serta penataan kembali pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah di wilayah yang dicadangkan untuk pengembangan kota. Kebijaksanaan ini sangat diperlukan guna mencegah perkembangan yang tidak teratur dan tidak didukung oleh jaringan prasarana lingkungan yang dibutuhkannya.
Masalah ketidakterpaduan pelaksanaan pembangunan kota yang dilakukan secara sendiri-sendiri dan sektoral, tidak menyelesaikan permasalahan secara tuntas, bahkan banyak yang menimbulkan masalah-masalah baru. Masalah lain yang perlu penanganan di kota adalah kegiatan sektoral nonformal, yang bagi kota-kota di Indonesia merupakan kegiatan/lapangan kerja yang cukup besar.
Masalah belum terciptanya lingkungan kota yang berciri kuat sosial-budaya – dengan arsitektur bangunan yang dipunyai di setiap wilayah daerah di Indonesia – juga perlu pengkajian lebih lanjut. Sebab, pada umumnya perkembangan kota-kota sekarang ini banyak mencerminkan bentuk arsitektur impor yang polanya di setiap kota di Indonesia menjadi sama saja, kecuali kota di Bali dan kota Padang.  
Di dalam menciptakan Keterpaduan Usaha Pembangunan Sektoral dan Daerah, ada dua masalah yang perlu dihadapi. Pertama, perlunya kaitan usaha kelestarian lingkungan hidup, penataan ruamg dan usaha pembangunan sektoral dan daerah yang terpadu melalui pendekatan struktur perwilayahan nasional. Kedua, belum terciptanya usaha-usaha keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah pada pembangunan sebelumnya secara optimal. Untuk mewujudkan keterpaduan sektor-sektor strategis yang sangat mendesak perlu ditetapkan berdasarkan struktur perwilayahan yang mantap. Misalnya keterpaduan lokasi-lokasi, klasifikasi pelabuhan laut, sistem terminal peti kemas, angkutan PJKA, lokasi-lokasi industri dan tambang batu bara, serta orde-orde kota dan jalan-jalan arteri berdasarkan suatu struktur perwilayahan yang jelas berkaitan satu dengan lainnya merupakan satu kesatuan sistem.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar