Sabtu, 27 Oktober 2012

Mengenal Model atau Paradigma Ilmu Sosial


Setelah mengenal dasar-dasar ilmu sosiologi –sebagaimana telah saya paparkan di atas- beserta pemahaman dasar tentang masyarakat, interaksi sosial, proses sosial, sekarang mari kita tingkatkan pemahaman sosiologi kita dengan mengenali paradigma utama ilmu sosial (terutama disiplin ilmu sosiologi) yang sering digunakan untuk mempelajari dan menganalisis masyarakat. Perlu diingat: tidak ada paradigma tunggal dalam ilmu sosial (sosiologi). Para pakar mencatat bahwa sosiologi menggunakan paradigma ganda. Artinya kita bisa menggunakan beberapa paradigma ilmu social (sosiologi) untuk mempelajari, menjelaskan dan memahami suatu fakta social di antara sekian banyak paradigma yang diajarkan para pakar sosiologi. Dalam artikel ini kita coba pelajari 3 paradigma sosiologi yang lazim digunakan untuk menganalisa persoalan sosial/ masyarakat, untuk membantu penjelasan pembahasan mata kuliah Sosiologi Masyarakat Kota dan Desa (nanti akan kita lanjutkan pembahasannya di Bagian II dan III sekuel artikel saya ini).
  1. Paradigma Organik – Struktural Fungsional
Paradigma organic, melihat masyarakat sebagai bagian sistem dari hubungan fungsional, mengibaratkan sebagai sebuah organisme hidup (organic) dengan meminjam teori hukum alam. Seperti dijelaskan oleh Emile Durkheim dan Ferdinand Tonnies, yang berpendapat bahwa masyarakat adalah organisme yang tidak berdiri sendiri, tetapi bergabung dengan kelompoknya dalam sistem pembagian tugas (ingat konsepsi Durkheim tentang pembagian tugas, di atas ya…), yang dalam kenyataannya berkaitan dengan jenis-jenis norma/ peraturan sosial yang mengikat individu pada keadaan sosialnya.
Durkheim mengonseptualisasikan masyarakat dalam hal norma-norma atau jenis-jenis integrasi sosial yakni cara individu secara sosiologis berhubungan dengan struktur sosial melalui fakta-fakta sosial (social facts). Salah satu kajian utamanya adalah sifat-sifat solidaritas sosial dari suatu masyarakat. Durkheim menekankan kajiannya terutama dalam hal memahami gejala sosial (norma-norma sosial) dan pengaruhnya dala masalah-masalah sosial yang berlawanan dengan penjelasan-penjelasan yang bersifat psikologis. Dia memandang sosiologi sebagai kajian yang memfokuskan gejala psikis kolektif dan kewajiban-kewajiban moral  terutama dalam hal memasukkan perilaku individu dalam konteks kelompok.
Dalam mengonseptualisasikan kajiannya tersebut, Durkheim menggunakan asumsi-asumsi:
-      Masyarakat sebagai kesadaran kolektif, mempunyai keberadaan yang independen à suatu kesatuan yang utuh, terkondisikan melaksanakan dan mempengaruhi struktur normatifnya.
-      Fakta-fakta sosial (norma-norma kolektif) adalah kenyataan, sebagai bukti keberadaan kekuatan norma-norma dan struktur-struktur lembaga yang saling berhubungan.
-      Kekuatan sosial didasarkan pada pandangan kolektif, yaitu berbagai bentuk kekuasaan yang bersandar pada struktur normatif dari kelompok tertentu selama kontrol itu diterapkan pada anggota kelompok melalui norma-norma tersebut.
-      Evolusi fakta atau norma sosial didasarkan pada kebutuhan yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini, gejala sosial menggambarkan kebutuhan sosial sebuah korelasi dari teori Durkheim yang mendorong para sosiolog untuk mengkaji secara lebih mendalam à struktural fungsional.
-      Integrasi sosial ditemukan dalam pembagian kerja dalam masyarakat à semakin sama pembagian kerja dalam masyarakat, maka semakin tinggi tingkat integrasi sosialnya. Memperluas asumsi ini, Durkheim menghubungkan ukuran populasi dengan kepadatan penduduknya, pembagian kerja dan integritas sosial à semakin tinggi ukuran populasi, semakin besar tingkat kepadatan penduduknya, maka berakibat peningkatan dalam hal pembagian kerja dan penurunan dalam hal solidaritas sosial.
-      Solidaritas sosial, Durkheim membaginya menjadi 2: solidaritas mekanis dan solidaritas organis (tengok lagi di bagian depan ya…). Pada masyarakat dengan pembagian kerja yang rendah, budaya tradisional yang homogen, dan bekerjanya norma-norma secara represif (mengikat) para anggotanya, memiliki kesatuan sosial dalam tingkat yang tinggi, bekerjalah solidaritas mekanis. Sedangkan solidaritas organis (bersifat lebih maju) bekerja pada masyarakat dengan pembagian kerja yang kompleks (tidak sama), meningkatnya hubungan kontrak (diikat dengan perjanjian) dan memiliki tingkat integrasi sosial yang lebih rendah. Dalam hal ini, upaya kontrol individu menjadi lemah menuju suatu keadaan berkurangnya norma-norma (normless) yang lebih tinggi dalam masyarakat. Pada tahapan inilah penyimpangan-penyimpangan sosial tingkat tinggi kerap terjadi, seperti bunuh diri, terjadi karena renggangnya atau melemahnya ikatan-ikatan / perekat antar individu dan struktur sosial.
-      Kejahatan dan bentuk penyimpangan lain mempunyai fungsi mendorong perubahan dan perkembangan norma-norma dalam masyarakat.
Pendekatan organik yang kemudian berkembang menjadi struktural-fungsional, berfokus pada cara yang diberikan oleh sistem sosial dengan menekankan pada masalah-masalah fungsi/ sistem. Pendekatan organic-struktural fungsional ini menjelaskan konsep masyarakat sebagai satu kesatuan. Selanjutnya, paradigma structural-fungsionalisme sebagai landasan teori kontemporer, menggambarkan penerapan lanjutan paradigma organik, memandang masyarakat sebagai bentuk yang sistemik saling berhubungan, saling bergantung, berubah, menggambarkan kebutuhan-kebutuhan sistem atau fungsi yang mendasarinya à pijakan pengembangan teori umum yang didasarkan pada asumsi bahwa masyarakat itu eksis dan memiliki realitas independen atau memiliki eksistensi sebagai sistem sosial dengan sifat serupa dengan sistem-sistem lain di alam ini (sistem alam/ sistem biologi/ fisika).
Struktural fungsionalisme bergerak merespons kebutuhan-kebutuhan, politik, ekonomi dan sosial.
Structural fungsionalisme dipopulerkan oleh Talcott Parsons, dengan menggunakan analogi organik (organ biologis) dalam memandang masyarakat. Menurutnya, teori fungsional organisasi masyarakat berdasarkan pada manusia sebagai actor pembuat keputusan (fungsionalisme) yang dibatasi oleh factor normatif dan situasional (strukturalisme), dan factor-faktor situasiona inilah yang memperkenalkan kebutuhan-kebutuhan atau fungsi sistem ke dalam pemahaman perilaku sosial. Karenanya, menurut paham ini, masyarakat memiliki karakteristik universal, yang memungkinkan dikembangkannya teori yang bisa diterapkan pada semua masyarakat.
Parsons menggunakan asumsi-asumsi:
-      Sistem sosial diasumsikan untuk memunculkan sui generis, yaitu masyarakat memiliki suatu realitas independen untuk melintasi eksistensi individu sebagai suatu sistem interaksi.
-      Struktur sosial atau sub sistem masyarakat menggambarkan sejumlah fungsi utama yang mendasarinya (struktur mewakili fungsi). Fungsi-fungsi ini terdiri atas integrasi (sistem sosial didasarkan pada norma-norma yang mengikat individu dengan masyarakatnya melalui integrasi normatif), pola pertahanan (sistem budaya, nilai-nilai), pencapaian tujuan (sistem kepribadian, basis pembedaan), dan adaptasi (organisasi perilaku, basis peran dan sistem ekonomi).
-      Sistem sosial, baiknya terdiri atas 4 sub-sistem, yaitu komunitas masyarakat (norma-norma integratif),  pola pertahanan (nilai-nilai integratif), bentuk atau proses pemerintahan (diterapkan untuk perolehan tujuan), dan ekonomi (diterapkan untuk adaptif).
-      Lebih jauh, terkait dengan analogi biologi, Parsons berasumsi bahwa focus atau landasan sentral masyarakat adalah kecenderungan terhadap equilibrium dan homeostatic (keadaan stabil, setimbang). Proses-proses sentral dalam kecenderungan ini adalah antar hubungan dari ke-4 sub-sistem aksi: interpenetrasi, internalisasi masyarakat, fenomena budaya ke dalam kepribadian, dan institusionalisasi komponen-komponen normatif sebagai struktur konstitutif. Sistem sosial ini kemudian dipandang sebagai sistem yang berorientasi integrasi dan equilibrium yang kuat.
-      Sistem ini tidak dipandang statis à kapasitas yang dimilikinya untuk evolusi yang adaptif. Proses sentral perubahan evolusi mengandung pembedaan (differentiation) dan pembagian lebih jauh/ spesialisasi struktur fungsional.
  1. Paradigma Konflik – Radikal
Paradigma konflik radikal, lebih memandang konflik (bukan integrasi) sebagai poros sistem sosial. Mengapa demikian? Argumentasinya adalah, bahwa masyarakat terdiri atas individu-individu (ingat?) yang secara alamiah berjuang untuk mendapatkan kebutuhan mereka. Artinya, terdapat gerak dinamis dari sistem masyarakat ini seperti gerak/ proses evolusi dan pertentangan secara terus-menerus. Proses pertentangan secara terus-menerus (bergerak, dinamis) inilah yang “membesarkan” suatu masyarakat, mengikuti hukum dialektika materialisme sebagaimana diperkenalkan oleh Karl Marx. Kemudian, untuk menjelaskan masyarakat industry modern, pendekatan Marxisme ini melahirkan Teori Konflik Modern. Di sini kita mengenal teori pertentangan kelompok dan teori konflik elit milik Ralph Dahrendorf.
Teori konflik Karl Marx tersebut, setidaknya memiliki peluang untuk merevisi apa yang dikemukakan Emile Durkheim dalam Teori Struktural Fungsional-nya (tengok Durkheim di atas ya...). Marx, untuk telaah makroskopik memandang bahwa masyarakat cenderung membutuhkan pertentangan agar tercipta harmoni baru. Berbeda dengan Durkheim yang lebih melihat masyarakat sebagai media terciptanya keseimbangan, pendekatan konflik dapat dibagi dua, pertama, sebagaimana dikemukakan Karl Marx, bahwa masyarakat  terbelah menjadi dua kelas dilihat dari kepemilikan alat produksi (property), yakni kelas kapitalis/ pemilik modal dan kelas buruh/ pekerja. Menurut Marx, masyarakat kemudian terintegrasi lantaran adanya struktur kelas yang dominan yang menggunakan Negara dan hukum sebagai alatnya. Sementara itu, yang kedua, sebagaimana yang dikemukakan Ralf Dahrendorf, yang melihat masyarakat terdiri atas dua kelas berdasarkan kepemilikan wewenang (authority) ialah kelas penguasa (dominasi) dan kelas yang dikuasai (subjeksi). Bagi Dahrendorf, masyarakat terintegrasi karena adanya kelompok kepentingan dominan yang menguasai masyarakat. Menyusul  atas apa yang telah dipahami sepeninggal Marx, banyak teori turunan konflik yang berupaya untuk mengembangkannya dalam arti memberikan tambahan penjelasan atas fenomena konflik. Salah satu tokohnya adalah Randall Collins, yang mencoba lebih integratif di antara pendekatan makro dan mikro. Lebih detail, Collins menegaskan bahwa teori konflik mengindikasikan adanya pengorganisasian kelompok masyarakat (society), perilaku orang-orang dan kelompoknya.  Collins menawarkan pemahaman betapa konflik sangat mungkin didekati pada level interaksionisme simbolik mikro dan etnometodologi. Tidaklah mengherankan kemudian muncul tokoh lain seperti Goffman, Garfinkel, Sacks dan Scelgloff. Bagi mereka, atas sumbangan Collins, konflik tidak harus menjadi ideologis, bukan masalah baik buruk,  tetapi konflik dipandang sebagai pusat dari kehidupan sosial. Pendekatan Collins  terkait konflik lebih difokuskan pada individu, salah satunya karena akar kajian Collins adalah fenomenologi dan etnometodologi. Teori konflik, lebih jauh menurutnya, tidak akan bekerja tanpa analisis sosial. Dalam term ini, teori konflik harus menerima penemuan riset empiris. Intinya, teori konflik Collins dekat pada stratifikasi sosial, yang dalam telaahnya hendak memadukan gagasan Marxian dengan teori struktural fungsional.
Ringkasnya, paradigma konflik radikal ini melihat bahwa masyarakat merupakan sistem kompetisi kekuatan yang menyusun perjuangan individu-individu dalam memenuhi kebutuhan fisiknya, yaitu dengan menggunakan pandangan alamiah sebagai penjelasan sistemnya. Pendekatan ini sama dengan structural-fungsional dalam hal konsep  kemasyarakatannya sebagai sistem makro, namun menekankan pada konflik sebagai titik tekan proses sosial.
  1. Paradigma Perilaku dan Psikologi Sosial
Paradigma ini melihat masyarakat sebagai “surat perintah” yang besar secara individual daripada sebuah sistem yang menggarisbawahi problem-problem fungsional. Tradisi perilaku sosial juga mencakup penjelasan secara alamiah dan sosial. Max Weber dan George Herbert Mead, contohnya, mempelajari individu sebagai produk sosial yang menitikberatkan pengertian dan proses perialku sosial dan interaksi sosial. Di sisi lain, Georg Simmel dan William Sumner menggunakan asumsi insting atau harapan untuk menjelaskan kumpulan evolusi dan struktur sosial.
Perbedaannya dengan teori psikologi sosial modern, adalah bahwa paradigma perilaku ini memfokuskan lingkungan sosial dan hubungan antara individu dan lingkungannya melalui sosialisasi ekspresi perannya, saling berinteraksi dan ungkapan realitas pribadinya.
Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat perbandingan ketiga model/ paradigma tersebut pada tabel di bawah ini:
Paradigma
Organik – Struktural-Fungsional
Konflik - Radikal
Perilaku dan Psikologi Sosial
Tujuan
Mengembangkan teori umum tentang masyarakat menggunakan pendekatan sistemik
Mengembangkan teori umum tentang masyarakat menggunakan pendekatan sistemik
Memahami individu adalah hasil dari masyarakat.
Pandangan
1.   Masyarakat adalah sebuah sistem fungsional yang bagian-bagiannya selalu berhubungan.
2.   Perlunya aturan sosial.
3.   Perlunya pembagian kerja.
4.   Perlunya dasar-dasar masalah sosial.
1. Masyarakat adalah bagian dari sistem persaingan & pertentangan.
2. Perlunya aturan-aturan sosial.
3. Perlunya industrialiasi & birokratisasi.
4. Perlunya dasar kebutuhan fisik.
1.  Masyarakat adalah sebuah “surat perintah” individu yang besar.
2.  Perlunya nilai dan harapan.
3.  Individu adalah produk sosial.
4.  Perlunya sosialisasi sebagai proses dasar.
Pendekatan
1.   Menerapkan hukum-hukum alamiah pada masyarakat.
2.   Menerapkan pembagian kerja pada masyarakat.
3.   Menerapkan masalah-masalah sosial pada masyarakat.
4.   Menggunakan alasan alamiah/ sistemik sebagai pembuktian.
1. Menerapkan pertentangan alami dalam masyarakat.
2. Menerapkan industrialiasi & birokratisasi dalam masyarakat.
3. Menerapkan kebutuhan-kebutuhan fisik pada masyarakat.
4. Menggunakan alasan alamiah maupun sistemik dalam pembuktian.
1. Menerapkan naluri & harapam dalam masyarakat.
2. Menerapkan manusia sosial yang alami dalam masyarakat.
3. Menerapkan proses sosialiasi pada masyarakat.
4. Menggunakan alasan alamiah maupun sistemik dalam pembuktian.

Walaupun terdapat perbedaan pada ketiga paradigma tersebut, setidaknya ada 2 point penting yang umum: konseptualisasi tatanan dan perubahan sosial; dan mencakup jenis penjelasan secara naturalistik dan sistemik.
Untuk pendalaman sosiologi kita masih bisa mempelajari lebih lanjut paradigma ilmu sosial ini dengan mengikuti klasifikasi sistemik paradigma ilmu sosial yang diramu dari para teoretisi ilmu sosial. Ketiga pendekatan/ paradigma di atas sebenarnya dipertajam pada perspektif teoritis/ paradigma positivis/ post-positivist, konstruksionisme (interpretative) dan critical theory. Tetapi untuk keperluan mata kuliah ini, kita gunakan structural-fungsional atau konflik radikal atau perilaku pada klasifikasi di atas. Klasifikasi dan penjelasan paradigma positivis/ post-positivist, konstruksionisme (interpretative) dan critical theory lazim dipergunakan pada jenjang yang lebih tinggi.


Bahan Bacaan

1.    Beilharz, Peter, 2003, Teori Teori Sosial, Pustaka Pelajar Yogyakarta.
2.    Coser, Lewis A., 1982, Sociological Theory: A Book of Readings, MacMillan Publishing, Co., Inc., USA.
3.    Daldjoeni, N., 1997, Seluk Beluk Masyarakat Kota, Alumni Bandung.
4.    Fatchan, A., 2004, Teori-teori Perubahan Sosial, Yayasan Kampusina Surabaya.
5.    Giddens, Anthony, 2004, Sociology: Introductory Readings, Polity, UK.
6.    Haralambos, Michael dan Martin Holborn, 2000, Sociology, Themes and Perspectives, Fifth Edition, Collins Educational, London.
7.    Kaldor, Mary, 2004, Global Society, Polity, UK.
8.    Kinloch, Graham C., 2005, Perkembangan dan Paradigma Utama Teori Sosiologi, Pustaka Setia Bandung.
9.    Leibo, Jefta, 1995, Sosiologi Pedesaan, Andi Offset Yogyakarta.
10. Ritzer, George, 1996, Modern Sociological Theory, The McGraw-Hill Companies, Inc.
11. Sanderson, Stephen K., 1993, Sosiologi Makro, Rajawali Press Jakarta.
12. Sukmana, Oman, 2005, Sosiologi dan Politik Ekonomi, UMM Press Malang.
13. Sztompka, Piötr, 2005, Sosiologi Perubahan Sosial, Prenada Jakarta.
Zaltman, Gerald, 1972, Processes and Phenomena of Social Change, John Willey & Sons, Inc., New York.

1 komentar: