Minggu, 11 November 2012

Mencari Model Demokrasi ala Indonesia


Pendahuluan

Berawal dari kemenangan Negara-negara Sekutu (Eropa Barat dan Amerika Serikat) terhadap Negara-negara Axis (Jerman, Italia & Jepang) pada Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropah Barat dan Amerika Utara menjadi paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Suatu bangsa atau masyarakat  di Abad XXI ini  baru mendapat pengakuan sebagai warga dunia yang beradab (civilized) bilamana menerima dan menerapkan  demokrasi sebagai landasan pengaturan tatanan kehidupan kenegaraannya. Sementara bangsa atau masyarakat yang menolak demokrasi dinilai sebagai bangsa/masyarakat yang belum beradab (uncivilized).

Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut “NKRI”) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi)  berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).

Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.

Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.

Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya  Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan  krisis disegala aspeknya.

Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.

Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.

Model Demokrasi pasca Reformasi (atau untuk keperluan tulisan ini dinamakan saja sebagai “Demokrasi Reformasi”, karena memang belum ada kesepakatan mengenai namanya) yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya  belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu  lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.
Keadaan inilah yang nampaknya melatarbelakangi kegalauan diantara warga masyarakat yang dari hari ke hari semakin membesar jumlahnya, sehingga kemudian kegalauan tersebut diangkat oleh Simposium ini dan dirumuskan kedalam pertanyaan, “Model demokrasi yang manakah dirasakan paling sesuai dan mendapat dukungan dari mayoritas warganegara Indonesia, dan apa yang menjadi dasar dukungan tersebut?”.

Tulisan singkat ini bertujuan mencoba memberikan jawaban atas pertanyaan di atas, khususnya dari sudut kajian Ilmu Hukum Tata Negara.


Sekilas tentang Ajaran Demokrasi

Sebelum paham atau ajaran demokrasi muncul, kehidupan bangsa, masyarakat dan negara di Eropah dilandasi oleh paham agama, atau dinamakan juga dengan “Teokrasi”, yang artinya pemerintahan/negara berdasarkan Hukum/Kedaulatan Tuhan.
Penyelewengan paham Teokrasi yang dilakukan oleh pihak Raja dan otoritas Agama, mengakibatkan kehidupan negara-negara di Eropah mengalami kemunduran yang sangat drastis, bahkan hampir-hampir memporak-poranda seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat dan negara disana.
Ditengah situasi kegelapan yang melanda Eropah inilah JJ.Rousseau berpendapat bahwa landasan kehidupan bangsa/masyarakat tidak dapat lagi disandarkan pada kedaulatan Tuhan yang dijalankan oleh Raja dan Otoritas Agama, karena sesungguhnya kedaulatan tertinggi di dalam suatu negara/masyarakat berada ditangan rakyatnya dan bukan bersumber dari Tuhan. Bahkan negara/masyarakat berdiri karena semata-mata berdasarkan Kontrak yang dibuat oleh rakyatnya (Teori Kontrak Sosial).

Singkatnya ajaran/teori Kedaulatan Rakyat atau “demokrasi” ini  mengatakan bahwa kehendak tertinggi pada suatu negara berada ditangan rakyat, dan karenanya rakyat yang menentukan segala sesuatu berkenaan dengan negara serta kelembagaannya. Atau dapat juga dikatakan sebagai ajaran tentang Pemerintahan Negara berada ditangan Rakyat.
Ajaran Demokrasi adalah sepenuhnya merupakan hasil olah pikir JJ. Rousseau yang bersifat hipotetis, yang sampai saat itu belum pernah ada pembuktian empiriknya. Bahkan pada “Polis” atau City State” di Yunani yang digunakan oleh Rousseau sebagai contoh didalam membangun Ajaran Demokrasi yang bersifat mutlak dan langsung, tidak dapat ditemui adanya unsur-unsur demokrasi.
Oleh karenanya Logemann mengatakan bahwa Ajaran Demokrasi JJ.Rousseau sebagai “Mitos Abad XIX”, karena tidak memiliki pijakan pada kenyataan kehidupan umat manusia. 
Adalah bertentangan dengan kenyataan dimana rakyat secara langsung dan mutlak (keseluruhan) memegang kendali pemerintahan negara. Karena justru kenyataannya menunjukan bahwa segelintir (sedikit) oranglah yang memegang kendali pemerintahan negara dan memerintah kumpulan orang yang banyak, yaitu rakyat.

Benturan yang tidak terdamaikan antara Ajaran Demokrasi JJ.Rousseau (yang bersifat mutlak dan langsung) dengan kenyataan empirik kehidupan manusia (yang sedikit memerintah yang banyak), ditambah lagi sebagai akibat perkembangan lembaga  negara menjadi “National State” yang mencakup wilayah luas serta perkembangan rakyatnya yang menjadi semakin banyak jumlahnya dan tingkat kehidupannya yang komplek, maka Ajaran Demokrasi yang awalnya dicetuskan oleh JJ.Rousseau ini masih memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan.

Langkah penyempurnaan terhadap Ajaran Demokrasi JJ.Rousseau yang terpenting dan merupakan awal menuju kearah demokrasi modern yaitu Demokrasi Perwakilan yang dikenal sampai kini, adalah dengan dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat di Inggris pada pertengahan Abad XIII (1265).

Pada Demokrasi Perwakilan, rakyat secara keseluruhan tidak ikut serta menentukan jalannya pemerintahan negara, tetapi rakyat mewakilkan kepada wakil-wakilnya yang duduk di Badan Perwakilan Rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan negara.

Untuk menentukan siapakah individu-individu rakyat yang akan mewakili keseluruhan jumlah rakyat di Badan Perwakilan Rakyat ini digunakan mekanisme Pemilihan (Umum) yang bercirikan :
1.    Adanya 2 (dua) atau lebih calon yang harus dipilih ;
2.    Siapa yang mendapatkan suara terbanyak dari calon-calon yang ada, maka dialah yang akan duduk di Badan Perwakilan Rakyat guna mewakili mayoritas rakyat pemilih.

Kemudian hari tata-cara dan model Pemilihan wakil-wakil rakyat berkembang menjadi model-model pemilihan yang bervariasi, tetapi tetap berintikan kedua ciri di atas.
Dengan demikian, Demokrasi Perwakilan menjadi tidak bisa dilepaskan dari penyelenggaraan pemilihan (umum) dan prinsip mayoritas vs minoritas.

Dibawah ini akan diuraikan secara singkat rincian unsur demokrasi perwakilan :
- Sumbernya :        Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX)
- Sejarahnya :        Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropah pada Abad XIX.
- Tujuannya  :         Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya.
- Mekanismenya : Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik.
- Sarananya ;         Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai.
- Pembedanya :     Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
- Mottonya  :            Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan.

Demikianlah Ajaran/Teori Demokrasi berkembang dari waktu ke waktu dan berkembang sesuai pula dengan kebutuhan suatu negara tertentu, sejalan dengan ucapkan Mac Iver , “..apa yang kita sebut demokrasi adalah hanya sebuah permulaan dan bukan sesuatu yang bersifat final….”.
Sehingga Ajaran/Teori Demokrasi yang awalnya dicetuskan oleh JJ.Rousseau telah berkembang menjadi Ajaran/Teori Demokrasi Perwakilan yang kemudian berkembang lagi menjadi berbagai model demokrasi perwakilan yang saling bervariasi antara satu dengan lainnya, tergantung pada kondisi masing-masing negara yang bersangkutan.

Timbulnya variasi model demokrasi perwakilan ini menurut kacamata Ilmu Hukum Tata Negara bersumber dari perbedaan nilai-nilai dasar bersama yang dianut oleh rakyat pada masing-masing negara, dan secara khusus pada gilirannya tercermin melalui perbedaan pada sistem pembagian kekuasaan dan sifat hubungan antar lembaga-lembaga negara (terutama antara Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif), yang ditetapkan oleh masing-masing negara yang bersangkutan.
Namun  semua variasi model demokrasi perwakilan harus tetap berpegang pada 4 (empat) prinsip, yaitu :
1.    Prinsip Kedaulatan Rakyat, dimana Konstitusi negara yang bersangkut harus menetapkan bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan)  berada ditangan rakyat ;
2.    Prinsip Perwakilan, dimana Konstitusi negara yang bersangkut harus menetapkan bahwa kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat itu dilaksanakan oleh sebuah atau beberapa lembaga perwakilan rakyat ;
3.    Prinsip Pemilihan Umum, dimana untuk menetapkan siapakah diantara warganegara yang akan duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan kedaulatan rakyat itu, harus diselenggarakan melalui pemilihan umum .
4.    Prinsip Suara Mayoritas, dimana mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan keberpihakan kepada suara mayoritas.

Tanpa adanya ke-4 ciri pokok diatas secara lengkap, maka suatu tatanan kenegaraan tidak dapat dikatakan sebagai Model Demokrasi.

Diantara ke-4 prinsip  Model Demokrasi tersebut diatas, maka Prinsip Suara Mayoritas yang paling banyak mengundang kritik, karena :
1.    Manusia tidaklah sama semuanya dalam berbagai aspek, terutama dalam hal aspek kualitas intelektualitasnya, sehingga keputusan yang diambil dengan suara mayoritas (kuantitatif) sama sekali tidak menjamin keputusan itu adalah baik atau benar.
2.    Prinsip Suara Mayoritas bertentangan dengan ajaran agama, khususnya Agama Islam, dimana pada Kitab Suci Al Qur’an terdapat cukup banyak ayat-ayat yang bernada negatif atau bahkan mengecam prinsip suara terbanyak ini, seperti sebagian contoh ayat-ayat Al Qur’an dibawah ini :

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah  berdusta (terhadap Allah).
(QS. Al Anam [6]: 116)

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah), tetapi kebanyakan mereka tidak beriman.
(QS. Asy-Syu’ara [26]: 103)

Dan Kami tidak mendapati kebanyakan mereka memenuhi janji. Sesungguhnya Kami mendapati kebanyakan mereka orang-orang yang fasik.
(QS. Al A’raaf [7]: 102)

Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata: "Ini adalah karena (usaha) kami". Dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya. Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.
(QS. Al A’raaf [7]: 131)


Model Demokrasi dan Ideologi

Sebagaimana telah dikemukakan diatas, bahwa pilihan atas model demokrasi sangat tergantung pada kondisi setiap negara.
Demokrasi berperan sebagai sarana pengaturan tatanan kehidupan kenegaraan guna mencapai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai oleh negara yang bersangkutan. Sedangkan tujuan/cita-cita serta nilai-nilai dasar bersama untuk mencapai tujuan/cita-cita tersebut dirumuskan didalam ideologi negara yang bersangkutan. Dari sini terlihat jelas kedekatan hubungan antara model demokrasi yang dijalan dengan ideologi yang dianut oleh suatu negara.
Sehingga pertanyaan pokok yang diajukan di dalam Simposium ini sebenarnya secara umum sudah dapat terjawab, yaitu model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan.

Jawaban diatas jelas sangat tidak memuaskan, karena pada satu sisi bersifat sangat umum dan terkesan menyederhanakan masalah, dan pada sisi lainnya jawaban tersebut justru melahirkan berbagai pertanyaan baru yang intinya berkisar pada “bagaimana mengetahui bahwa model demokrasi yang diterapkan adalah sejalan dengan ideologi yang dianut oleh negara tersebut?”.

Oleh karena itu untuk mengetahui model demokrasi yang tepat untuk diterapkan pada suatu negara, tidak bisa tidak harus terlebih dahulu dipahami ideologi yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Perlu diketahui bagaimana ideologi termaksud merumuskan tentang tujuan/cita-cita yang hendak dicapainya, dan bagaimana nilai-nilai dasar tentang tatanan kehidupan kenegaraan yang terkandung didalam ideologi tersebut menetapkan pedoman umum dan khusus berkenaan dengan cara-cara untuk  mencapai tujuan/cita-cita negara termaksud.

Untuk kasus Indonesia, maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara.


Peran Pancasila sebagai Ideologi Negara terhadap Tatanan Hukum Positif

Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar falsafah (ideologi)  berfungsi menjadi sumber tertinggi dari segala aspek tatanan kehidupan didalam wadah NKRI. Atau dengan kata lainnya, Pancasila berfungsi sebagai Nilai-nilai Dasar Bersama dimana segenap tingkah laku rakyat dan negara harus mengacu kepada nilai-nilai dasar tersebut.
Dalam fungsinya sebagai Nilai-nilai Dasar Bersama inilah Pancasila menetapkan tujuan hidup bersama dalam NKRI yang hendak dicapai serta menentukan apa yang baik dan apa yang buruk bagi tatanan kehidupan bangsa dan negara dalam rangka mencapai tujuan bersama tersebut.

Dalam aspek tatanan hukum pada umumnya dan Hukum Tata Negara Indonesia pada khususnya, maka Pancasila merupakan Sumber Hukum Materiel Tertinggi, yang mengharuskan keseluruhan isi norma hukum positif  mengacu kepadanya.
Bilamana suatu norma hukum positif ternyata bertentangan dengan Pancasila, maka norma hukum tersebut tidak memiliki daya keberlakuannya sehingga harus dinyatakan sebagai tidak berlaku.
Demikianlah pemahaman yang dapat ditarik dari Penjelasan UUD 1945 Bagian Umum Angka III menyatakan sebagai berikut :

‘Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkN cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.’ 

Adapun yang dimaksudkan dengan pokok-pokok pikiran tersebut adalah persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat dan Ketuhanan YME menurut dasar yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila-sila dari Pancasila.

Didalam lingkup pengertian diatas, maka pandangan yang baku selama ini berlaku diwilayah Hukum Tata Negara Indonesia adalah bahwa Nilai-nilai Dasar Bersama yang terkandung pada Pancasila sebagai “Asas-asas Hukum Materiil” telah diwujudkan kedalam norma-norma hukum positif tertinggi (Norma Konstitusi = Batangtubuh UUD 1945), dan pada gilirannya isi seluruh norma-norma hukum positif yang lebih rendah mengacu kepada norma-norma hukum positif tertinggi ini yang didalamnya terkandung asas-asas hukum materiil, yaitu Nilai-Nilai Dasar Bersama Pancasila.

Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa peranan Pancasila adalah menentukan isi seluruh norma hukum yang berlaku di Indonesia, dimana setiap norma hukum yang tidak sesuai dengan Pancasila tidak bisa masuk kedalam sistem hukum nasional Indonesia.

Pandangan baku dikalangan Hukum Tata Negara tersebut diatas, dengan meminjam istilah Prof. Logemann, sesungguhnya hanyalah “mitos” belaka, karena tidak didukung dengan bukti yang nyata.

Pemahaman umum tentang nilai-nilai Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 telah diwujudkan kedalam pasal-pasal didalam Batangtubuh UUD 1945, jelas tidak didukung oleh bukti sejarah berkenaan dengan penyusunan dan menetapan UUD 1945.
Batangtubuh UUD 1945 disusun oleh Panitia Kecil Perumus UUD (diketuai oleh Prof.Dr. Soepomo) yang merupakan bagian dari Panitia Perancang UUD (diketuai oleh Ir. Soekarno) yang dibentuk oleh BPUPKI.

Sedangkan Pembukaan UUD 1945 disusun oleh Panitia Sembilan, yang awalnya memang bertugas untuk menyusun naskah untuk pembukaan (preambule) bagi UUD 1945, tetapi kemudian tujuannya berubah menjadi menyusun naskah Pernyataan Kemerdekaan. Baru kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, hasil kerja Panitia Sembilan yang berupa Naskah Pernyataan Kemerdekaan tersebut, dengan beberapa perubahan redaksional, ditetapkan menjadi Pembukaan bagi UUD 1945.

Jelas sekali dari sejarah penyusunannya,  Pembukaan UUD 1945 dan Batangtubuh tidak berkorelasi satu dengan lainnya.
Inilah sebabnya Pembukaan UUD 1945 dikatakan berpihak kepada musyawarah , sedangkan Batangtubuh berpihak kepada voting (pemungutan suara) sebagai mekanisme pengambilan keputusan, padahal keduanya mengandung makna yang bertolak belakang.

Disamping itu keberadaan peraturan hukum peninggalan masa penjajahan didalam Sistem Hukum Nasional Indonesia sampai hari ini yang jumlah masih tergolong besar dapat dijadikan sebagai tambahan bukti bahwa Pancasila belum berperan sebagai sumber hukum tertinggi dan sebagai asas-asas hukum materiilnya. Meskipun tentunya tidak semua peraturan hukum ex. Penjajahan tersebut yang dapat dikatakan bertentangan dengan Pancasila secara formil, namun dapat dipastikan bahwa secara materiil isi dari norma-norma yang terkandung bukan bersumber dari Pancasila.
Kemudian jika diadakan penelitian terhadap peraturan hukum yang lahir setelah masa Kemerdekaan, sangat patut untuk diduga juga banyak yang secara materiil tidak sesuai dengan Nilai-nilai Dasar Bersama Pancasila. Misalnya saja peraturan hukum yang berkenaan dengan tatanan kehidupan perekonomian, yang cenderung mengandung muatan nilai-nilai liberalisme/kapitalisme katimbang nilai-nilai Pancasila.
Dari kedua contoh diatas, maka sejujurnya haruslah dikatakan bahwa Pancasila sebagai Ideologi Negara yang didalamnya mengandung Nilai-nilai Dasar Bersama belum berfungsi sebagai sumber dari segala sumber bagi seluruh tatanan kehidupan kenegaraan Indonesia, dan secara khusus belum berperan sebagai Asas-asas Hukum Materiil bagi tatanan kehidupan hukum Positif (Sistem Hukum Positif) di Indonesia.

Sebagai akibat belum berperannya Pancasila sebagaimana dikemukakan diatas, maka dengan sendirinya kandungan norma-norma hukum positif akan berisikan nilai-nilai yang non-Pancasila, dan pada gilirannya akan membentuk tingkah laku warga masyarakat dan negara yang juga non-Pancasila, yang akhirnya berujung pada tereduksinya atau bahkan tergantikannya Pancasila sebagai Nilai-Nilai Dasar Bersama bagi bangsa dan negara Indonesia dengan nilai-nilai dasar yang non-Pancasila pula.

Pertanyaan yang perlu diajukan dalam kaitan ini adalah, “mengapa Pancasila belum atau bahkan mungkin tidak berperan sebagai ideologi Negara dan sumber hukum materiil bagi sistem hukum nasional?”
Sebelum mencoba menjawab pertanyaan diatas, ada baiknya diberikan ilustrasi sederhana sebagai berikut :
1.    Suatu masyarakat yang menyadari arti penting kesehatan didalam kehidupan memiliki nilai bahwa “kebersihan adalah pangkal kesehatan”.
Artinya semua warga masyarakat tersebut menyadari bahwa kebersihan adalah merupakan faktor yang penting didalam rangka menjaga/memelihara kesehatan tubuh, dan mereka diharapkan untuk ikut serta menciptakan atau menjaga kebersihan itu.
2.    Untuk mewujudkan nilai “kebersihan adalah pangkal kesehatan” tersebut diperlukan adanya norma hukum (pedoman tingkah laku) agar supaya warga masyarakat bertingkah laku sejalan dengan maksud nilai tersebut. Barangsiapa yang bertingkah laku tidak sejalan dengan nilai kebersihan tersebut, maka warga masyarakat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Tetapi apakah yang dimaksudkan dengan “kebersihan”, “bagaimana cara menciptakan kebersihan”, “faktor-faktor apa yang menyebabkan kekotoran”, dan sebagainya, tidak bisa dirumuskan oleh Ilmu Hukum, karena berada diluar bidang kajiannya.
3.    Oleh karenanya terlebih dahulu diperlukan adanya uraian/penjelasan yang konkret dan multidispliner berkenaan dengan “kebersihan”, atau diperlukan adanya pemahaman (teori) tentang kebersihan yang menguraikan segala hal yang terkait. Dari Teori Kebersihan ini misalnya akan diketahui bahwa sampah adalah gangguan terhadap kebersihan.
4.    Bertitik tolak dari kajian multidisipliner tentang Teori Kebersihan yang dilaksanakan oleh berbagai disiplin ilmu pengetahuan terkait diatas, maka Ilmu Hukum mulai melakukan tugasnya yang pertama, yaitu melakukan pilihan atas berbagai elemen yang terkait pada masalah kebersihan untuk dijadikan sebagai “asas hukum materiil”, seperti misalnya, “sampah merusak kebersihan”. Tugas yang kedua adalah membuat usulan rumusan norma hukum yang konkret sebagai berikut : “Barangsiapa membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya, akan dijatuhi hukuman ………dst.”
       Tugas pertama dan kedua diatas merupakan bagian pekerjaan dari kajian Ilmu Teori Hukum yang masih belum maju perkembangannya di Indonesia.
5.    Rumusan norma hukum konkret diatas kemudian diserahkan ke ranah politik (Badan Pembentuk Hukum) untuk diberikan bentuk yuridis (atau “dipositifkan”) agar memperoleh daya keberlakuannya sebagai norma hukum positif.

Ilustrasi diatas sekedar ingin mengatakan bahwa sebuah nilai yang bersifat umum dan abstrak, perlu dirumuskan terlebih dahulu menjadi nilai yang bersifat khusus dan konkret melalui proses pembentukan pemahaman/teori sosial, sebelum diberikan bentuk yuridis agar berlaku sebagai norma hukum positif.
Demikian pula kiranya yang perlu dilakukan untuk menjadikan Pancasila berperan sebagai ideologi negara dan sumber hukum materiil tertinggi.
Nilai-nilai Dasar Bersama yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawara-tan/perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi segenap rakyat Indonesia
baik secara indivual (per-sila) maupun secara satu kesatuan masih merupakan nilai yang bersifat umum, abstrak serta mengandung multi penafsiran.

Sebuah norma hukum positif baru dapat dikatakan sesuai dengan Pancasila (sebagai sumber hukum materiil tertinggi dan asas-asas hukum materiil) bilamana isi norma positifnya mengandung kelima sila Pancasila secara utuh dan terpadu, sekalipun secara khusus norma hukum tersebut hanya berkaitan dengan salah satu silanya saja.
Halmana jelas tidak mungkin dapat dilakukan oleh Ilmu Hukum secara sendirian, dan ditambah lagi yang berkaitan dengan istilah-istilah yang terkandung pada sila-sila Pancasila tersebut, seperti : Ketuhanan, adil, beradab, Persatuan, Kerakyatan, hikmah kebijaksanaan, dan Keadilan sosial, yang kesemuanya adalah bukan merupakan tugas kajian Ilmu Hukum untuk merumuskan serta memaknainya dalam artian yang konkret.

Misalnya saja ada pertanyaan tentang “Apakah keadilan menurut Pancasila?”, niscaya akan banyak sekali bermunculan jawaban yang satu sama lainnya saling berbeda. Padahal tanpa dilandasi pemahaman/teori/konsepsi tentang keadilan yang jelas, konkret dan dianut oleh suatu masyarakat, maka tidaklah mungkin masyarakat yang bersangkutan akan mampu membentuk sistem hukumnya dengan adil. Karena didalam setiap norma hukum positif, mutlak harus mengandung unsur pemahaman/konsep tentang keadilan yang berlaku pada setiap masyarakatnya. Norma hukum yang tidak mengandung konsep keadilan, akan kehilangan daya keberlakuannya.
Sehingga jika selama ini kita semua merasa prihatin terhadap kondisi tatanan hukum yang ada, maka salah satu sumber penyebabnya yang terpenting adalah ketiadaan pemahaman/teori/konsep tentang Keadilan menurut Pancasila ini.
Memang pernah ada satu-dua upaya yang bersifat individual guna menyusun pemahaman atau teori-teori sosial yang berkenaan dengan Pancasila, seperti misalnya inisiatif Prof.Dr. Mubyarto (Alm.) untuk menyusun teori tentang Ekonomi Pancasila,  namun upaya-upaya tersebut tidak berkelanjutan, karena pekerjaan seperti ini tidak mungkin dikerjakan secara invidual, melainkan harus melibatkan berbagai pendekatan yang multi disipliner.
Inilah sebenarnya yang menjadi inti persoalan bangsa dan negara Indonesia, yaitu selama +/- 60 tahun sejak ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar/Ideologi Negara, bangsa ini tidak pernah mengerjakan pekerjaan rumahnya yang terpenting, yaitu pembentukan Pemahaman/Teori Sosial berkaitan dengan nilai-nilai dasar yang terkandung didalam Pancasila, sehingga nilai-nilai tersebut menjadi konkret dan dapat dioperasionalkan pada tataran praktis dengan merumuskan menjadi asas-asas hukum materiil, dan kemudian diberikan bentuk yuridis, sehingga menjadi norma hukum positif yang
mengarahkan tingkah laku segenap rakyatnya dan negara.

Keseluruhan proses pembentukan Sistem Hukum Pancasila diatas, dari nilai-nilai dasar bersama Pancasila sebagai Sumber Hukum Tertinggi, kemudian menjadi asas-asas hukum materiil sampai akhirnya menjadi norma hukum positif dinamakan juga sebagai “Proses Pembentukan Hukum Pancasila yang
Dinamis”.


Pancasila dan Model Demokrasi Indonesia

Sejak Indonesia merdeka ditahun 1945 telah menerapkan sekurang-kurangnya 4 (empat) model demokrasi yang saling berbeda, baik dalam hal namanya maupun dalam hal unsur-unsur pokoknya, yaitu : (1). Demokrasi Liberal {1950 – 1959}, (2). Demokrasi Terpimpin {1959 – 1966}, (3). Demokrasi Pancasila {1966 – 1998}, dan (4). Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).

Uniknya kesemua model demokrasi tersebut mengklaim sebagai model yang paling sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara dan didukung oleh mayoritas elemen warganegara. Baru ketika rezim penguasa yang menerapkan model demokrasi bersangkutan runtuh, maka semua elemen warganegara tersebut berbalik dan bersama-sama berteriak bahwa model demokrasi yang dijalankan oleh rezim penguasa terdahulu adalah bertentangan dengan Pancasila.
Pengalaman ketika terjadi pergantian dari model Demokrasi Liberal ke model Demokrasi Terpimpin, kemudian dari model Demokrasi Terpimpin ke model Demokrasi Pancasila, dan akhirnya pada pergantian dari model Demokrasi Pancasila ke model Demokrasi Reformasi saat ini, dapat dijadikan bukti mengenai kenyataan termaksud.

Dari pengalaman sejarah pelaksanaan beberapa model demokrasi di atas, dapat kiranya dinyatakan bahwa selama ini Pancasila sebagai ideologi negara (sumber dari segala sumber) yang seharusnya menjadi sumber bagi penentuan model demokrasi yang akan dijalankan, malahan justru berfungsi seperti “Kunci Inggris” yang dapat dicocokan/disesuaikan dengan semua ukuran sekrup. Sehingga yang  selama ini terjadi adalah justru model demokrasi (yang diterapkan) yang menentukan pemahaman Pancasila terhadap demokrasi, bukannya sebaliknya yaitu pemahaman Pancasila terhadap demokrasi yang menentukan model demokrasi yang manakah yang harus diterapkan. Atau dapat juga dikatakan bahwa selama ini perumusan dan penentuan atas model demokrasi yang akan diterapkan dilakukan dari luar kerangka Pancasila, kemudian Pancasila “dipaksakan” untuk memahami demokrasi berdasarkan model demokrasi yang diterapkan tersebut.

Hal diatas memang sangat dimungkinkan untuk terjadi, mengingat sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila”. Dan tanpa kerangka pemahaman (Teori) Demokrasi Pancasila, bagaimana mungkin disusun/dirumuskan model demokrasi yang sesuai dengan Pancasila.
Untuk mendukung pernyataan ini cukup banyak dapat diberikan buktinya, diantaranya :
1.    Berkenaan dengan Kedaulatan Rakyat.
a.  Model Demokrasi Liberal.
     Kedaulatan Rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh DPR (Parlemen). Dan DPR membentuk serta memberhentikan Pemerintah/Eksekutif (Kabinet).
b. Model Demokrasi Terpimpin.
     Meskipun secara normatif konstitusional ditetapkan bahwa Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusya-waratan Rakyat (MPR), namun secara praktis justru kedaulatan sepenuhnya berada ditangan Presiden.
Dan Presiden membentuk MPR(S) dan DPR-GR berdasarkan Keputusan Presiden
c.  Model Demokrasi Pancasila (Orba).
Kedaulatan Rakyat sepenuhnya dijalankan  oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), baru kemudian MPR membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, DPR, MA, Bepeka dsb.)
d. Model Demokrasi Reformasi.
Kedaulatan Rakyat sepenuhnya tetap berada ditangan rakyat, dan rakyat secara langsung membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, dsb.)
2.    Berkenaan dengan Pembagian Kekuasaan.
a.  Model Demokrasi Liberal.
     Kekuasaan DPR (Legislatif) sangat kuat dibandingkan dengan kekuasaan Pemerintah/Kabinet (Eksekutif), bahkan DPR dapat memberhentikan Pemerintah/Kabinet. Sementara Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara saja (Simbol Negara saja).
b. Model Demokrasi Terpimpin.
     Kekuasaan Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan kekuasaan DPR (Legislatif), bahkan Presiden dapat membubarkan DPR serta mengangkat anggota-anggota DPR (GR).
     Jabatan Presiden ditetapkan untuk masa seumur hidup, sehingga tidak bisa diberhentikan oleh MPRS.
c.  Model Demokrasi Pancasila (Orba).
Meskipun secara normatif konstitusional, ditetapkan :
1).  Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara lebih kuat dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif) ;
2).  Kecuali dalam hal Anggaran Belanja Negara, maka kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang)        lebih kuat dibanding-kan kekuasaan DPR (Legislatif) ;

Namun secara praktis Kekuasaan Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan kekuasaan DPR (Legislatif), sebagai akibat adanya :
1).  Campur tangan Pemerintah didalam kehidupan kepartaian ;
2).  Dominasi Pemerintah didalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota Legislatif (termasuk menyeleksi calon-calon Legislatif dari partai peserta pemilu).
3).  Kewenangan Presiden didalam pengangkatan anggota MPR dari unsur Utusan Golongan yang jumlahnya cukup besar.
d. Model Demokrasi Reformasi.
1).  Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara jauh berkurang karena harus dibagi kepada DPR (Legislatif) ;
2).  Kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang termasuk UU-APBN)  lebih lemah dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif). Bahkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR dapat berlaku meskipun tidak disetujui dan tidak diundangkan oleh Presiden/Pemerintah.
3).  Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif)  menjadi semakin berkurang dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah.
3.    Berkenaan dengan Mekanisme Pengambilan Keputusan
a.  Model Demokrasi Liberal.
     Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (DPR)  diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
b. Model Demokrasi Terpimpin.
     Semua pengambilan keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPRS dan DPR-GR) harus berdasarkan musyawarah mufakat (suara bulat).
     (Ada Ketetapan MPRS yang khusus menetapkan hal ini).
c. Model Demokrasi Pancasila (Orba).
     Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) pertama-tama diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan jika musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
     Namun didalam prakteknya pihak Pemerintah senantiasa mengupayakan agar keputusan di DPR dan MPR diambil secara musyawarah (suara bulat) untuk membuat kesan bahwa keputusan tersebut didukung oleh segenap rakyat.
d.  Model Demokrasi Reformasi.
     Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) didalam prakteknya langsung diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.

Contoh-contoh diatas sekedar untuk menunjukkan bahwa sejalan dengan perubahan model demokrasi yang dijalankan, maka dari waktu kewaktu terjadi pula perubahan pemahaman terhadap unsur yang essensial berkaitan dengan demokrasi itu sendiri, dan perubahan-perubahan itu terjadi dengan alasan “sesuai Pancasila”.


Pedoman Pembentukan Pemahaman/Teori Demokrasi Pancasila
Berangkat dari asumsi bahwa rakyat Indonesia menganut nilai-nilai dasar bersama yang terkandung didalam Pancasila sebagai ideologi negara dan sumber dari segala sumber bagi segenap tatanan kehidupan yang berwadahkan NKRI, maka penentuan model demokrasi manakah yang paling sesuai untuk diterapkan tentunya harus dikembalikan rujukannya kepada Pancasila.

Sehingga dapat dikatakan bahwa model demokrasi yang paling sesuai untuk Indonesia adalah model demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai dasar bersama yang terkandung di dalam Pancasila, atau “Model Demokrasi Pancasila” (bukan Demokrasi Pancasila ala Orde Baru).

Namun untuk menetapkan Model Demokrasi Pancasila tersebut, terlebih dahulu perlu diketahui pemahaman Pancasila terhadap demokrasi. Sehingga langkah yang paling awal yang harus dilakukan adalah melakukan pengkajian menyeluruh dan multi disipliner terhadap kandung nilai-nilai yang terumuskan pada sila-sila Pancasila, melalui usulan tahapan-tahapan sebagai berikut :

Tahap-1
Karena substansi demokrasi berkaitan dengan Sila-4 Pancasila, yang berbunyi : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, maka tentunya sila ini secara individual  pertama-tama yang harus digali kandungan maknanya.
Seperti misalnya, apa yang dimaksudkan dengan “Kerakyatan”, “dipimpin”, “hikmah kebijaksaanan”, bagaimana proses keterwakilan rakyat dilaksanakan dan sebagainya.
Kemudian merangkaikan pengertian-pengertian setiap terminologi yang terkandung pada Sila ke-4 ini menjadi satu pemahaman awal yang utuh dan selaras tentang Demokrasi Pancasila.

Tahap-2
Melakukan kajian terhadap kandungan nilai-nilai yang relevan dengan masalah demokrasi pada sila-sila lainnya.

Tahap-3
Melakukan integrasi, penyelarasan, dan penyesuaian antara makna Sila-4 dengan kandungan nilai-nilai yang revelan pada sila-sila yang lainnya.
Misalnya disini adalah bagaimana menyelaraskan pandangan ajaran agama (Sila ke-1) yang menentang prinsip suara mayoritas dengan ajaran demokrasi yang justru menempatkan prinsip suara mayoritas sebagai unsur pokoknya.

Tahap-4
Perumusan Pemahaman/Teori Demokrasi Pancasila yang akan berperan sebagai Sumber Materiil Tatanan kehidupan kenegaraan yang berdasarkan Pancasila (ideologi negara), yang pada gilirannya akan menghasilkan norma-norma hukum (norma konstitusi) yang membentuk model demokrasi Pancasila.
Kegiatan pembentukan pemahaman/teori tentang Demokrasi Pancasila diatas dapat dikembangkan lebih lanjut mencakup tatanan kehidupan lainnya, sehingga pada akhirnya dapat terbentuk sebuah Pemahaman Menyeluruh (Grand Theory) Pancasila, yang darinya dapat disusun Teori Hukum Pancasila, Teori Ekonomi Pancasila, Teori Kesejahteraan Pancasila dan lain sebagainya.

Apabila keseluruhan tatanan kehidupan masyarakat telah dilengkapi dengan Teori Pancasila yang terkait, maka barulah dapat dikatakan bahwa Pancasila itu telah benar-benar berfungsi sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber bagi tatanan kehidupan kenegaraan didalam wadah NKRI.
Tanpa kelengkapan ini semua, maka Pancasila hanya akan berfungsi sebagai Ideologi Negara dalam arti kata formal dan semantik belaka, dan tidak akan pernah mampu mengarahkan tingkah laku rakyat dan negara guna mencapai cita-cita kehidupan bersama yang ditetapkannya sendiri. Dan manakala sebuah ideologi tidak mampu (atau gagal) mencapai cita-cita yang ditetapkannya, maka ideologi yang bersangkutan cepat atau lambat akan kehilangan dukungan dan  daya keberlakuannya dikalangan rakyat yang menganutnya.


Membangun Model Demokrasi Alternatif

Seluruh uraian di atas disusun berdasarkan asumsi dasar bahwa Pancasila sebagai Ideologi Negara yang mengandung Nilai-Nilai Dasar Bersama itu masih berada pada posisi diterima, diakui, dianut dan didukung oleh  segenap rakyat dan negara Indonesia serta masih berperan sebagai sumber dari segala sumber bagi tatanan kehidupan kenegaraan didalam wadah NKRI. Berangkat dari asumsi ini, maka setiap upaya untuk membangun bangsa dan negara melalui penerapan model demokrasi yang tepat, tentunya hanya mungkin dilakukan bilamana model demokrasi termaksud sesuai dengan Pancasila agar didukung oleh rakyat.

Namun dari uraian diataspun terungkap bahwa selama kurun waktu +/- 60 tahun sejak Indonesia merdeka, Pancasila ternyata belum sepenuhnya berperan sebagai ideologi negara dan sumber dari segala sumber bagi segenap tatanan kehidupan kenegaraan di Indonesia, sebagai akibat kekosongan pada tataran Pemahaman/Teori tentang Pancasila, yang pada gilirannya menyebabkan nilai-nilai dasar bersama yang terkandung pada Pancasila tidak dapat dirumuskan sebagai asas-asas hukum materiil dan berikutnya tidak dapat diserap oleh norma-norma sosial (norma hukum) yang positif dan konkret sebagai pedoman tingkah laku bagi warga masyarakat (rakyat) didalam interaksi sosialnya.

Berangkat dari kenyataan diatas kiranya sudah cukup alasan untuk mengajukan sebuah pertanyaan terakhir, yaitu: “Apakah nilai-nilai dasar bersama pada Pancasila masih diterima, diakui, dianut dan didukung oleh  segenap (atau mayoritas) rakyat dan negara Indonesia?”.
Apabila jawaban untuk pertanyaan diatas adalah positif, maka usulan tentang upaya pembentukan Model Demokrasi Pancasila masih relevan untuk dijadikan bahan pertimbangan lebih lanjut.

Tetapi jika jawaban untuk pertanyaan diatas adalah negatif, maka  usulan tentang upaya pembentukan Model Demokrasi Pancasila menjadi tidak relevan lagi, dan bahkan justru menjadi kesia-siaan belaka.  Karena tidak ada manfaatnya sama sekali, meskipun berhasil merumuskan dan membentuk Model Demokrasi Pancasila, bilamana pada sisi lain rakyatnya sudah tidak lagi menganut dan mendukung nilai-nilai dasar bersama yang terkandung pada Pancasila.

Berkenaan dengan hal yang terakhir diatas, maka perlu terlebih dahulu dilakukan upaya pengenalan kembali melalui penelitian sosial terhadap nilai-nilai dasar bersama yang dihidup secara nyata dikalangan segenap rakyat Indonesia yang ber-Bhinneka itu.

Beberapa alternatif yang akan diperoleh melalui penelitian sosial terhadap nilai-nilai dasar bersama itu adalah :
1.    Nilai-nilai dasar bersama Pancasila masih dianut dan hidup dikalangan segenap (mayoritas) rakyat Indonesia sebagaimana aselinya ;
2.    Nilai-nilai dasar bersama Pancasila yang dianut dan hidup dikalangan segenap (mayoritas) rakyat Indonesia saat ini telah mengalami perubahan dari aselinya, sejalan dengan perkembangan dan tuntutan jaman ;
3.    Nilai-nilai dasar bersama yang dianut dan hidup dikalangan segenap (mayoritas) rakyat Indonesia dewasa ini sudah berbeda sama sekali dengan Nilai-nilai dasar bersama Pancasila ;
4.    Rakyat Indonesia dewasa ini tidak memiliki Nilai-nilai dasar bersama.

Alternatif yang ke-4 diatas adalah paling mengkhawatirkan, karena tidak ada satupun upaya pembangunan dalam bidang apapun juga yang dapat dilakukan terhadap suatu bangsa dan negara yang tidak memiliki nilai-nilai dasar bersama. Mengingat bangsa dan negara tersebut sedang berada ditengah proses pembubaran diri.
Berkenaan dengan Alternatif ke-1 dan ke-2 diatas, kiranya masih bisa ditampung kedalam usulan pembentukan Model Demokrasi Pancasila, sedangkan untuk Alternatif ke-3 perlu dilakukan upaya pembentukan Model Demokrasi lainnya yang sesuai dengan nilai-nilai dasar bersama yang secara aktual hidup, dianut dan didukung oleh segenap rakyat Indonesia.
Hanya saja tentunya jika yang terjadi adalah Alternatif ke-3 diatas, maka pekerjaan rumah yang harus dilakukan menjadi bertambah banyak, yaitu meliputi tahapan-tahapan pekerjaan sebagai berikut :
1.    Melakukan penelitian sosial secara besar-besar untuk menemukan nilai-nilai dasar yang  memiliki kesamaan berkenaan dengan tatanan kehidupan kenegaraan didalam wadah NKRI, yang hidup dan dianut oleh segenap unsur rakyat Indonesia ;
2.    Dari hasil penelitian sosial diatas, kemudian dilakukan upaya perumusan nilai-nilai dasar bersama ;
3.    Perumusan nilai-nilai dasar bersama tersebut kemudian dikembangkan lagi kedalam bentuk kerangka pemahaman sosial (Teori) agar memperoleh bentuk sebagai Ideologi Negara dan menjadi sumber dari segala sumber yang konkret bagi segenap tatanan kehidupan kenegaraan.
Baru pada tahapan inilah nilai-nilai dasar bersama yang ditemukan dari penelitian sosial diatas dapat berfungsi sebagai Sumber Materiil bagi norma-norma sosial yang akan dibentuk untuk mengarahkan tingkah laku rakyat dan negara agar sejalan dengan nilai-nilai dasar bersama tadi.
Dalam ranah Ilmu Teori Hukum, Sumber Materiil ini dinamakan juga sebagai “asas-asas hukum materiil” yang pada gilirannya akan menjadi muatan/materi/- isi norma hukum positif. Pada tahapan ini pula dilakukan kegiatan perumusan dan penentuan model demokrasi yang akan  dilaksanakan.
4.    Tahapan akhirnya adalah kegiatan perumusan norma-norma sosial positif (termasuk norma-norma hukum positif) dan sekaligus pemberian bentuk publik (bagi norma-norma sosial non-yuridis)  atau pemberian bentuk yuridis (bagi norma-norma sosial yuridis).


Penutup

Pekerjaan rumah diatas  jelas merupakan pekerjaan yang sangat besar dan nampaknya mustahil dapat dikerjakan didalam waktu dekat ini. Apalagi jika diingat pekerjaan rumah ini praktis tidak pernah disentuh selama 60 tahun sejak Indonesia merdeka, dan sementara itu pula tatanan kehidupan kenegaraan telah menjadi semakin kompleks.

Namun mungkin yang dapat dilakukan adalah memulai kegiatan pembentukan kerangka pemahaman (teori) sosial Pancasila yang berkenaan dengan sektor-sektor tertentu dari tatanan kehidupan kenegaraan, seperti misalnya pembentukan kerangka pemahaman (teori) tentang Demokrasi menurut Pancasila, sebagaimana maksud yang dikandung melalui penyelenggaraan simposium ini.

Tanpa memulai upaya ini didalam waktu yang secepatnya, dikhawatirkan akan mengakibatkan semakin tereduksinya nilai-nilai dasar bersama Pancasila, dan pada akhirnya rakyat dan negara Indonesia akan kehilangan nilai-nilai dasar bersama Pancasila itu, sebelum akhirnya menemukan nilai-nilai dasar bersama yang lain dan baru, yang belum tentu pula menjamin kelangsungan tatanan kehidupan kenegaraan didalam wadah NKRI. Kekhawatiran diatas kiranya tidaklah terlalu berlebihan apabila dirujuk pada fakta-fakta sosial yang ada dewasa ini, dimana sangat patut diduga bahwasanya nilai-nilai dasar bersama Pancasila sudah tidak lagi berperan sebagai pedoman tingkah laku rakyat, penyelenggara negara dan negara sendiri didalam menjalani interaksi didalam tatanan kehidupan kenegaraan.

Puluhan daerah tingkat II Kabupaten/Kota di dalam wilayah NKRI dewasa ini dengan berbagai variasi muatan aturannya, telah memberlakukan Peraturan-peraturan Daerah (Perda) yang kandungan norma hukum positifnya bersumber bukan dari asas-asas hukum materiil Pancasila (karena memang belum ada).
Apakah kenyataan ini belum cukup untuk menyimpulkan bahwa nilai-nilai dasar bersama Pancasila dewasa ini minimal tengah berada didalam proses tereduksi?

Untuk menjawab pertanyaan pokok simposium ini, maka model demokrasi yang sesuai bagi Indonesia serta didukung oleh mayoritas rakyatnya, adalah model demokrasi yang sejalan/sesuai dengan nilai-nilai dasar bersama yang hidup dan dianut oleh segenap (mayoritas) rakyatnya, apakah itu nilai-nilai dasar  bersama yang bersumber pada Pancasila ataupun dari sumber yang lainnya.

Dan untuk menyelaraskan model demokrasi dan nilai-nilai dasar bersama, diperlukan adanya pembentukan pemahaman/teori/konsep sosial tentang demokrasi yang mengacu kepada nilai-nilai dasar bersama termaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar