Minggu, 18 November 2012

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia sejak Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi

Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha membangun sistem politik demokrasi sejak mengatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya negara Indonesia hingga sekarang ini masih tahap “Demokratisasi”. Artinya,demokrasi yang kini di bangun belum benar-benar berdiri dengan mantap.

Para founding fathers (pendiri negara) berkeinginan kuat agar sistem politik Indonesia mampu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap tumpah darah  Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,dan ikut serta dalam perdamaian dunia (sama seperti tujuan yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945).

Langkah awal demokratisasi di Indonesia di lakukan melalui penerbitan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 3 November 1945 tentang anjuran untuk membentuk partai politik. Kemudian langkah berikut adalah segera di laksanakan pemiluuntuk memilih anggota DPR yang di selenggarakan pada tahun 1946. Namun belum siapnya perangkat perundang-undangan yang mengatur pemilu dan instabilitas akibat pemberontakan dan silih bergantinya kabinet mengakibatkan pemilu sampai dengan tahun 1950 belum dapat terselenggara.

Undang-undang nomor 7 tahun 1953, pelaksanaan pemilu pertama di Indonesia yang di tunggu-tunggu dapat terselenggara pada tahun 1955 yang di ikuti oleh lebih dari 30 peserta dari perorangan dan partai politik.
Sejak awal kemerdekaan para pendiri negara dan bangsa Indonesia telah sepakat merumuskan Pancasila sebagai dasar negara sehingga sila-sila Pancasila yang tercantum di dalamnya merupakan nilai-nilai dasar yang sepatutnya melandasi penyelenggaraan pemerintah yang demokratis.


1.   Demokrasi Liberal (17 Agustus – 5 Juli 1959)

Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950.
Meskipun sebuah negara muda, negara Indonesia sudah memiliki perangkat-perangkat kenegaraan yang memadai.
Saat itu, kita sudah memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Pancasila sebagai dasar negara, Indonesia raya sebagai lagu kebangsaan, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, Bendera merah putih sebagai bendera nasional dan Presiden-Wakil Presiden Soekarno-hatta.
Perangkat ini kemudian di lengkapi pula dengan adanya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945.

Semula fungsi KNIP adalah sebagai pembantu Presiden kemudian beralih menjadi MPR/DPR.
Sebagai realisasinya, pada November 1945 kabinet presidensial yang di pimpin presiden digantikan oleh kabinet oleh kabinet parlementer yang di pimpin oleh seorang perdana mentri. Sultan Syahrir di angkat sebagai perdana mentri dalam kabinet parlementer ini.
Kabinet Presidensil berlaku dari Agustus-November, sedangkan kabinet parlementer dari November1945-Desember 1948.
Kedaulatan rakyat di serahkan kepada sistem multipartai sehingga muncul banyak partai di masyarakat. Akibatnya, suara rakyat terpecah-pecah ke dalam banyak partai dengan dampak negatifnya adalah adanya sikap politik yang saling menjatuhkan antara partai yang satu dengan partai yang lainnya.
Peristiwa jatuh bangunnya kabinet dapat di lihat sebagai berikut :
a.       Kabinet Natsir (6 September 1950-27 April 1951)
Adalah kabinet pertama yang memerintah pada masa demokrasi liberal. Natsir berasal dari Masyumi.
b.      Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April1951-3 April 1952)
Dipimpin oleh Soekiman-Soewiryo dan merupakan kabinet koalisi Masyumi-PNI
c.       Kabinet Wilopo (3 April-3 juni 1953)
Merintis sistem zakat kabinet,bahwa kabinet yang terbentuk terdiri dari para ahli di bidangnya masing-masing.
d.      Kabinet Ali sastrowijoyo I (31 juli1953-12 Agustus 1955)
Kabinet terakhir sebelum pemilihan umum, didukung oleh PNI-NU sedangkan Masyumi menjadi oposisi.
e.       Kabinet Burhanudin Harahap (12 Agustus 1953-12 Agustus 1955)
  1. Kabinet Ali II ( 20 Maret 1955-14 Maret 1957), kabinet koalisi PNI, Masyumi, dan NU
g.      Kabinet Juanda (9 April 1957) merupakan zaken kabinet.

Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan
negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan
dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta
tidak berlakunya UUDS 1950.


2.      Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 – 1966)
Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:


1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI

Sama seperti yang tercantum pada sila ke empat
Pancasila, demokrasi terpimpin adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”. Menurut UUD 1945, preside nada di bawah MPR, namun dalam kenyataan tunduk pada presiden.
Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan
kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan
terhadap Pancasila dan UUD 1945
1.   Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2.   Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3.   Jaminan HAM lemah
4.   Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.   Terbatasnya peranan pers
6.   Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia karena terbunuhnya tujuh Jendral TNI AD di Lubang Buaya Jakarta dan menuntut Presiden Soekarno untuk mundur kemudian Mayjen Soeharto naik menjadi pucuk pimpinan neraga Republik Indonesia dengan sebutan Orde Baru (Orba).


3.      Demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi
lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.


Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1.   Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.   Rekrutmen politik yang tertutup
3.   Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.   Pengakuan HAM yang terbatas
5.   Tumbuhnya KKN yang merajalela

Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.

Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi
dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri
Soeharto sebagai presiden.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.

Sebab jatuhnya Orde Baru:
1.   Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2.   Terjadinya krisis politik
3.   TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4.   Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5.   Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.



4.   Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 - sekarang 


Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.

Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.   Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.   Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.   Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.   Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI

5.   Amandemen UUD 1945 yang sudah sampai amandemen I, II, III, IV

Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Dalam perkembangan demokrasi selanjutnya di Indonesia, mahasiswa, kelompok kepentingan, dan komponen rakyat Indonesia menginginkan supaya dilaksanakan “reformasi total” di segala bidang. Agenda utamanya adalah pemberantasan korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), kebebasan menyampaikan pendapat (unjuk rasa), penegakan hokum, dan jaminan pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Namun, pergantian mentri dan penghapuisan departemen tertentu terjadi dalam era pemerintahan Gus Dur (Panggilan akrab Presiden Abdurrahman Wahid).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar