Senin, 05 November 2012

Hubungan Antara Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Politik di Indonesia


I.             PENDAHULUAN

Perkembangan tindak pidana korupsi baik dilihat dari sisi kuantitas maupun sisi kualitas dewasa ini dapat dikatakan bahwa korupsi di Indonesia tidak lagi merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes), akan tetapi sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crimes).
Secara Internasional, korupsi diakui sebagai masalah yang sangat kompleks, bersifat sistemik, dan meluas. Centre for Crime Prevention (CICP) sebagai salah satu organ PBB secara luas mendefinisikan korupsi sebagai “missus of (public) power for private gain”. Menurut CICP korupsi mempunyai dimensi perbuatan yang luas meliputi tindak pidana suap (bribery), penggelapan (emblezzlement), penipuan (fraud), pemerasan yang berkaitan dengan jabatan (exortion), penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), pemanfaatan kedudukan seseorang dalam aktivitas bisnis untuk kepentingan perorangan yang bersifat illegal (exploiting a conflict interest, insider trading), nepotisme, komisi illegal yang diterima oleh pejabat publik (illegal commission) dan kontribusi uang secara illegal untuk partai politik. Sebagai masalah dunia, korupsi sudah bersifat kejahatan lintas negara (trans national border crime), dan mengingat kompleksitas serta efek negatifnya, maka korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) memerlukan upaya pemberantasan dengan cara-cara yang luar biasa (extra ordinary measure).

Bagi Indonesia, korupsi adalah penyakit kronis hampir tanpa obat, menyelusup di segala segi kehidupan dan tampak sebagai pencitraan budaya buruk bangsa Indonesia. Secara sinis orang bisa menyebut jati diri Indonesia adalah perilaku korupsi. Pencitraan tersebut tidak sepenuhnya salah, sebab dalam realitanya kompleksitas korupsi dirasakan bukan masalah hukum semata, akan tetapi sesungguhnya merupakan pelanggaraan atas hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat. Korupsi telah menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang besar. Masyarakat tidak dapat menikmati pemerataan hasil pembangunan dan tidak menikmati hak yang seharusnya diperoleh. Dan secara keseluruhan, korupsi telah memperlemah ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.
Korupsi di Indonesia yang sudah diyakini meluas dan mendalam (widespread and deep-rooted) akhirnya akan menggerogoti habis dan menghancurkan masyarakatnya sendiri (self destruction). Korupsi sebagai parasit yang mengisap pohon akan menyebabkan pohon itu mati dan di saat pohon itu mati maka para koruptor pun akan ikut mati karena tidak ada lagi yang bisa di hisap.
Pemberantasan korupsi bukanlah sekedar aspirasi masyarakat luas melainkan merupakan kebutuhan mendesak (urgent needs) bangsa Indonesia untuk mencegah dan menghilangkan sedapatnya dari bumi pertiwi ini karena dengan demikian penegakan hukum pemberantasan korupsi diharapkan dapat mengurangi dan seluas-luasnya menghapuskan kemiskinan. Pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut tidak lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dari masyarakat Indonesia yang sudah sangat menderita karena korupsi yang semakin merajarela.
Dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut sangat berkaitan erat dengan politik di Indonesia. Dan oleh sebab itu, mengenai hubungan antara upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan politik di Indonesia akan diuraikan pada bagian selanjutnya, yaitu pada pembahasan di bawah ini.


II.                  PEMBAHASAN

Sebelum menguraikan mengenai hubungan antara upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan politik di Indonesia, alangkah baiknya apabila diketahui terlebih dahulu mengenai politik apakah yang dianut bangsa Indonesia dalam upaya pemberantasan tindak pidana  korupsi tersebut.
Berbicara mengenai politik yang dalam hal ini dikaitkan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, maka harus dilihat dari aspek hukumnya, mengingat negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, berfungsi sebagai penyalur kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki pembangunan.
Setiap masyarakat yang teratur, yang dapat menemukan pola-pola hubungan yang bersifat tetap antara para anggotanya adalah masyarakat yang mempunyai tujuan yang jelas. Sedangkan politik adalah bidang dalam masyarakat yang berhubungan dengan tujuan masyarakat tersebut. Mempunyai tujuan didahului oleh proses memilih tujuan di antara berbagai tujuan yang mungkin. Oleh karena itu politik adalah juga aktivitas memilih suatu tujuan tertentu. Hal ini sesuai dengan pemikiran Satjipto Rahardjo yang memberikan pengertian bahwa politik hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat. Berbicara mengenai tujuan yang hendak dipilih, L. J. Van Apeldorn mengartikan politik hukum sebagai politik perundang-undangan, yang maksudnya adalah bahwa Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan. Pengertian politik hukum seperti ini lebih terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
Korupsi dimulai dengan semakin mendesaknya usaha-usaha pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relaif lambat, sehingga setiap orang atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalan-imbalan dengan cara memberikan uang pelicin (uang sogok). Praktek ini akan berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat, sehingga timbul golongan pegawai yang termasuk OKB-OKB (orang kaya baru) yang memperkaya diri sendiri (ambisi material). Agar tercapai tujuan pembangunan nasional, maka mau tidak mau korupsi harus diberantas. Ada beberapa cara penanggulangan korupsi, dimulai yang sifatnya preventif maupun yang represif. Upaya penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut :
a. Preventif.
1. Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
2. Mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri
sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
3. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
4. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
5. menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
6. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.
b. Represif.
1. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
2. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.
Arah politik hukum yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia terfokus pada upaya pemberantasan korupsi dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Mengingat praktik korupsi sangat merugikan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis sehingga tidak memberikan peluang sekecil apa pun bagi pelaku korupsi untuk mencuri hak rakyat. Melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, upaya-upaya perbaikan sistem hukum harus merupakan perwujudan percepatan dari pemberantasan korupsi itu sendiri.
Dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi perlu dilakukan upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan sehingga pembagian tugas dan kewenangan dari aparat penegak hukum dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan baik. Dengan demikian, upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum diharapkan tidak akan terbentur pada perangkat peraturan teknis yang tumpang tindih dan menghambat proses penegakan hukum. Perangkat peraturan perundangan yang sistematisasi dengan baik akan mendukung kerja sama untuk mencapai hasil yang maksimal. Adanya ratifikasi Konvensi PBB Anti-Korupsi Tahun 2003 (United Nation Convention Against Corruption) yang mengatur hal-hal baru dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi membawa konsekuensi berupa upaya harmonisasi dan revisi peraturan perundang-undangan Indonesia sesuai dengan isi Konvensi PBB Anti-Korupsi tersebut. Penyempurnaan dan pembaharuan peraturan perundang-undangan yang progresif diharapkan dapat membantu percepatan pemberantasan korupsi yang sudah merupakan extraordinary crime, sehingga diperlukan kajian hukum, sosial, politik dan budaya tersendiri untuk menjawab tantangan upaya pemberantasan korupsi secara global dan nasional. Penanganan dan penyelesaian kasus korupsi yang membutuhkan penanganan secara cepat dan tepat perlu ditunjang dengan sistem hukum acara yang mengakomodasi kepentingan proses tersebut, karena sistem hukum acara yang berlaku (KUHAP) belum memungkinkan dalam pelaksanaannya. Kejahatan transnasional terorganisir (transnational organized crime) yang jumlahnya semakin meningkat pada era globalisasi ini juga perlu mendapatkan perhatian karena juga terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Korupsi telah menyelusup di segala aspek kehidupan masyaraakat, sehingga hampir tidak ada ruang yang tidak terjamah korupsi. Korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara tetapi juga telah melanggar hak-hak ekonomi dan sosial (economic and social rights) masyarakat secara luas. Bahayanya korupsi itu digambarkan secara tegas oleh Atnol Noffit seorang kriminolog dari Australia sebagaimana dikutip oleh Baharuddin Lopa, bahwa “sekali korupsi dilakukan oleh apalagi kalau dilakukan oleh pejabat-pejabat yang lebih tinggi, maka korupsi itu akan tumbuh lebih subur”. Tiada kelemahan yang lebih besar pada suatu bangsa daripada korupsi yang merembes ke semua tingkat pelayanan umum. Korupsi melemahkan garis belakang baik dalam damai maupun dalam perang.
Korupsi terkait dengan berbagai permasalahan, tidak hanya permasalahan hukum dan penegakannya, tetapi juga menyangkut masalah moral/sikap mental, masalah pola hidup serta budaya dan lingkungan sosial, masalah kebutuhan/tuntutan ekonomi dan kesenjangan sosial-ekonomi, masalah struktur/sistem ekonomi, masalah sistem budaya/budaya politik, masalah mekanisme pembangunan dan lemahnya birokrasi/prosedur administrasi (termasuk sistem pengawasan) di bidang keuangan dan pelayanan publik.
Keterkaitan korupsi dengan bidang politik atau jabatan atau kekuasaan menyebabkan Dionysius Spinellis memasukkan korupsi dalam salah satu kategori “crimes of politicians in office” atau yang beliau sebut juga dengan sebutan “Top hat crimes”, yang di dalamnya mengandung “twin phenomena” yang dapat menyulitkan dalam penegakan hukum.
Di Indonesia, masalah penanggulangan korupsi sudah lama diupayakan. Pada tahun 1957 dibuat Peraturan Penguasa Militer-Angkatan Darat dan Laut RI- Nomor: PRT/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi yang mencantumkan istilah korupsi secara yuridis. Dan untuk melengkapi peraturan tersebut, maka dikeluarkan peraturan No. PRT/PM/08/1957 tentang Penilikan Harta Benda. Peraturan ini memberi wewenang kepada Penguasa Militer untuk mengadakan penilikan terhadap harta benda seseorang atau suatu badan yang kekayaannya diperoleh secara mendadak dan mencurigakan. Selanjutnya dikeluarkan Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/011/1957, yang memberi dasar hukum kepada Penguasa Militer untuk mensita dan merampas barang-barang dari seseorang yang diperoleh secara mendadak dan mencurigakan. Pada masa itu, korupsi dianggap sebagai penyakit masyarakat yang menggerogoti kesejahteraan dan menghambat pelaksanaan pembangunan, merugikan perekonomian, dan mengabaikan moral. Peraturan dibuat karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) saat itu tidak mampu menanggulangi meluasnya korupsi.
Peraturan tersebut dapat dikatakan sebagai upaya awal pemerintah dalam menanggulangi korupsi sebelum Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikeluarkan. Namun, dalam perjalanannya, korupsi semakin bertambah parah dan berkembang luas. Pelopor Orde Baru yang semula berteriak paling lantang untuk memberantas korupsi pada akhirnya justru menjadi sumber tumbuh suburnya korupsi dengan berbagai kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang penuh dengan unsur korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan hal ini menunjukkan bahwa keberadaan UU No. 3 Tahun 1971 tersebut belum dapat memuaskan banyak pihak sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru.
Undang-undang baru yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perjalanannya pun ternyata undang-undang ini menimbulkan permasalahan karena tidak ada pasal yang mengatur tentang peraturan peralihan, sehingga menimbulkan pro dan kontra mengenai keberadaan undang-undang tersebut. Akibat dari tidak adanya pasal tentang peraturan peralihan, maka pelaku korupsi pada Orde Baru, sebelum Undang-Undang ini berlaku tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi karena undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 3 Tahun 1971 sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini menimbulkan sangkaan bahwa UU No. 31 Tahun 1999 merupakan konspirasi dari penguasa untuk melindungi pelaku korupsi di masa lalu. Karena kelemahan itu, maka UU No. 31 tahun 1999 perlu untuk diubah hingga pada akhirnya keluar Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari undang-undang yang baru tersebut, pemerintah diberikan amanat untuk membentuk Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang independent dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dasar hukum pembentukan lembaga independent itu adalah UU No. 30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perjalanannya, dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat TIMTASTIPIKOR untuk mendukung pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi yang memang sudah semakin parah.
Dan untuk mewujudkan tujuan nasional yang telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang meliputi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka strategi yang digunakan untuk memberantas tindak pidana korupsi haruslah tepat. Adapun strategi yang dimaksud adalah dilakukan dengan 3 (tiga) macam, yaitu:
1.      Strategi persuasive, yaitu upaya menghilangkan penyebab korupsi dan peluang korupsi;
2.      Strategi detektif, yaitu menampilkan dan mengidentifikasi tindak pidana korupsi dalam waktu sesingkat mungkin;
3.      Strategi represif, yaitu upaya memproses tindak pidana korupsi yang telah diidentifikasi sebelumnya dengan cara melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan.


III.                PENUTUP

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat dipisahkan dari aspek politik di Indonesia. Mengingat Indonesia adalah sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, maka segala sikap tindak bangsa harus berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Hukum itu diberlakukan tidak lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan nasional bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Perubahan peraturan perundang-undangan tentang pemberantaan tindak pidana korupsi yang telah berlangsung mulai tahun 1957 hingga sekarang berakhir dengan UU No. 20 Tahun 2001, merupakan suatu bentuk kebijakan dari pemerintah dalam rangka melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sekalipun pergantian undang-undang sebanyak itu akan tetapi filosofi, tujuan dan misi pemberantasan korupsi tetap sama. Secara filosofis, peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi menegaskan bahwa, kesejahteraan bangsa Indonesia merupakan suatu cita-cita bangsa yang harus diwujudkan.


DAFTAR PUSTAKA

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, (Bandung: Bina Cipta , 1976)
Nyoman Serikat Putra Jaya, Bahan Kuliah Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), (Semarang: Program Magister Ilmu Hukum, 2008)
______________________, Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2005)
Pujiyono, Kumpulan Tulisan Hukum Pidana, (Bandung: Mandar Maju, 2007)
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas, 2006)
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 1986)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar