Senin, 05 November 2012

Konsolidasi Keadilan Sosial


Globalisasi telah mengubah cara pandang kita dalam memahami keadilan sosial. Apabila sebelumnya keadilan dipahami semata-mata dalam konteks sosio-redistributif (alokasi dan pembagian barang dan jasa secara adil), interaksi terbuka antar-orang per orang yang menembus lintas batas bangsa menghadirkan makna baru keadilan sebagai keadilan sosio-kultural dalam pengertian pentingnya penghormatan dan kepedulian terhadap yang lain sebagai manusia yang setara.
Dalam berbagai kasus ketidakadilan sosial, sering kali problema keadilan sosial dalam makna distribusi kerap kali berjalin-kelindan dengan problema ketidakadilan kultural.
Kasus-kasus seperti amuk ribuan karyawan lokal PT Drydoc di Kota Batam yang terjadi beberapa waktu lalu dan didorong oleh kemarahan atas pekerja asing yang mengungkapkan kata-kata menyinggung kepada pekerja lokal, ibarat lapisan tipis gunung es dari gejolak persoalan yang begitu kuat yang ada di dalamnya. Dimensi ketidakadilan sosio ekonomi dan kultural ini hadir dalam realitas ketimpangan pendapatan yang diperoleh para pekerja asing yang rata-rata bergaji 1.500 dollar Singapura (setara Rp 9,8 juta) per bulan.
Sementara upah dasar pekerja lokal rata-rata Rp 1,1 juta per bulan yang direkrut melalui praktik sistem kerja outsourcing. Problema ketimpangan berbasis identitas berimpitan dengan ketidakadilan redistribusi dalam kasus konflik industrial yang terjadi di Batam.
Meminjam pandangan intelektual post-marxist Nancy Fraser (2007) dalam Re-framing Justice in a Globalizing World, ia menguraikan pentingnya memahami problema keadilan sosial dalam dua konstelasi politik progresif yang tengah berkembang di era globalisasi.
Pertama, perjuangan politik progresif berbasis keadilan redistributif sebagai tanggapan terhadap akselerasi ekonomi global yang melahirkan tatanan neo-liberalisme. Kedua, politik progresif dalam bentuk tren politik kepedulian dan penghargaan terhadap yang berbeda (recognition politics) terhubung dengan interaksi antara tiap-tiap orang dalam konteks kebudayaan yang semakin berkarakter multikultural sehingga dalam proyek politik progresif ini hadirnya kebebasan yang dibawa oleh pelembagaan demokrasi memberikan arena bagi perjuangan untuk menghadirkan keadilan berdimensi sosial-ekonomi ataupun sosial-budaya.


Demokrasi nir-keadilan
Anehnya, saat memahami realitas sosial-politik di Indonesia, kita mendapati realitas keberlangsungan konsolidasi pelembagaan demokrasi tidak berjalan seiring konsolidasi pelembagaan keadilan sosial sebagai sesuatu yang terintegrasi dalam 12 tahun berjalannya reformasi. Realitas ini akan semakin terpahami ironis, terutama saat kita memandang secara historis bahwa para pendiri bangsa sejak awal dalam konstitusi UUD 1945 ataupun Pancasila berusaha mengonsolidasikan keadilan sosial sebagai tujuan utama proyek berbangsa dan bernegara Indonesia.
Inovasi-inovasi yang telah muncul dalam penguatan demokrasi prosedural baik dalam bentuk penataan pemilu legislatif, pemilu presiden langsung, sampai pilkada tidak hadir bersamaan dengan inovasi menghadirkan keadilan sosial bagi warga Indonesia. Proses reformasi yang salah satunya melahirkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang di dalamnya mengatur tentang pelembagaan instalasi demokrasi lokal, misalnya, tidak memunculkan produk perundang-undangan serupa yang menjamin hadirnya keadilan sosial dalam dinamika politik yang mempertemukan arus global dengan dinamika di tingkat lokal.
Sebaliknya, dalam konteks kebijakan perburuhan, misalnya, seperti tertuang dalam Pasal 64-66 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, negara memfasilitasi sistem outsourcing yang memberi kesempatan kepada pemilik modal menekan upah buruh atas alasan menekan biaya produksi, dan sekaligus membuka ekses ketimpangan berbasis identitas akibat jauhnya jarak penggajian antara pekerja ekspatriat dan lokal.
Dimensi konsolidasi keadilan yang terlupakan dalam 12 tahun reformasi ini berlangsung dalam berbagai persoalan-persoalan kewargaan di Indonesia yang tidak hanya menimpa kaum pekerja di Indonesia.
Dalam konteks kebijakan eksplorasi migas di Indonesia, misalnya, betapa kepentingan menghadirkan investasi asing dan menggali kekayaan alam atas nama kepentingan memperoleh keuntungan ekonomi sampai saat ini masih meninggalkan problema ketidakadilan sosial dan kultural bagi warga penduduk lokal.
Bayangkan betapa jauh tingkat kemakmuran dan kesejahteraan dari wilayah New Orleans pusat dari PT Freeport McMoran dengan problema kemiskinan dan persoalan gizi buruk di masyarakat Papua. Dalam dimensi keadilan kultural, kebijakan negara terkait eksplorasi migas betapa kebijakan yang ada tidak sensitif atas tata-budaya suku Amungme di Papua yang melihat alam dan seisinya sebagai manifestasi Ibu Pertiwi tempat mereka hidup, bercocok tanam dan mendistribusikan sumber daya secara adil di antara komunitas mereka sendiri (Hariadi Kartodiharjo dan Hira Jhamtani 2006; 184).
Masih banyak persoalan lain yang muncul di republik ini, seperti kasus lumpur Lapindo, penggusuran pedagang pasar dan kaki lima atas nama pembangunan mal-mal, dan masalah lainnya akibat terabaikannya proses keadilan sosial ekonomi ataupun budaya dalam 12 tahun proses reformasi di Indonesia. Sudah saatnya bagi kekuatan gerakan sosial, masyarakat sipil, ataupun partai politik memperjuangkan institusionalisasi keadilan sosial seiring dengan pelembagaan demokrasi di Indonesia.
Seperti diuraikan Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam karyanya, Lahirnja Pantjasila, bahwa prinsip keadilan sosial haruslah menjadi landasan dalam pelaksanaan demokrasi Indonesia yang bersendikan demokrasi baik dalam arena politik maupun ekonomi. Demokrasi liberal yang hanya melindungi kebebasan individual semata tidaklah memadai sebagai prinsip dasar berdemokrasi di Indonesia karena prinsip tersebut tidak menjamin terciptanya kesejahteraan umum dan terpenuhinya hak-hak dasar dalam dimensi sosial dan ekonomi warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar