BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dilihat dari kodrat manusia, hakekatnya telah dianugerahi
hak-hak pokok yang sama oleh Allah SWT. Hak-hak pokok inilah yang disebut
sebagai hak asasi manusia (HAM). HAM yang melekat pada diri manusia, bersifat
kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan martabat dan harkat manusia itu
sendiri. HAM juga menjadi keharusan dari sebuah negara untuk bisa menjaminnya
dalam konstitusinya.
Istilah HAM baru muncul setelah Revolusi Perancis,
dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas
hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan
panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, munculah perlawanan
rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak
asasi manusia. Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada
rakyat Inggris tahun 1216. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh
Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan
pada 26 Agustus 1789.
Di Indonesia penegakan HAM dapat dikatakan kurang
berjalan maksimal. Faktor yang berpengaruh pada penegakan HAM di Indonesia
terhambat seperti masalah politik, dualisme peradilan, prosedural acara. Bagi
masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana
sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang
sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh umat
manusia. Hak asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan
negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Dalam Islam, konsep mengenai HAM
sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam.
Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong
adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak
asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang
demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan
HAM.
Bahkan HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak
empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan
bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu
makalah ini akan mencoba memberikan sedikit penerangan mengenai wacana HAM
dalam Islam.
1.2 Rumusan Masalah
Berikut ini adalah berbagai topik permasalan utama yang akan dibahas
dalam makalah ini, antara lain
1.2.2 Apa pengertian HAM
itu?
1.2.3 Apa hubungannya HAM
dengan Islam?
1.2.4 Bagaimana bentuk
penerapan HAM dalam islam?
1.3 Tujuan
Seperti halnya dengan makalah yang lain, makalah kami juga memiliki
tujuan agar memiliki tolak ukur. Tujuan penyusunan makalah ini adalah:
1.3.1 Mengetahui pengertian
HAM itu
1.3.3 Mengetahui apa hubungan
antara HAM dengan Islam
1.3.4 Mengetahui bentuk
penerapan HAM dalam islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi
Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak manusia yang paling
mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada. Tanpa Adanya Hak ini berarti
berkuranglah harkatnya sebagai manusia yang wajar. Hak Asasi Manusia adalah
suatu tuntutan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan, suatu hal yang
sewajarnya mendapat perlindungan hukum.
Dalam mukadimah Deklarasi Universal Hak-hak asasi
manusia (Universal Declaration of Human Rights) dijelaskan mengenai hak asasi
manusia sebagai:
“Pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang
sama dan tidak dapat dipindahkan ke orang lain dari semua anggota keluarga
kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia.”
Prinsip kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang
non-diskriminasi. Prinsip ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia
setara (all human being are equal). Setiap orang harus diperlakukan
setara. Seseorang tidak boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya.
Hal ini tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang negatif, melainkan harus
dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena manusia berasal dari keanekaragaman
warna kulit seperti kulit putih,hitam, kuning dan lainnya. Kenekaragaman agama
juga merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi
ini. Pembatasan seseorang dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.
Prinsip ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip
ini penyelesaian sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu
dalam masyarakat. Umat manusia mempunyai beragam latar belakang sosial maupun
latar belakang kultur yang berbeda antara satu dengan yang lain hal ini
meupakan sebuah keniscayaan. Prinsip imparsial ini dimaksudkan agar hukum tidak
memihak pada suatu golongan.
2.2. Hubungan antara HAM
dengan Islam
Hak Asasi Manusia dalam islam tertuang secara transenden
untuk kepentingan manusia, lewat syariah islam yang diturunkan melalui wahyu.
Menurut syariah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung
jawab dan karena ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan
yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya,
tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan sementara kebebasan
secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar
tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Persamaan artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan
yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia
lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan
firman Allah dalam surat
Al-Hujurat ayat 13, yang artinya sebagai berikut :
“Hai Manusia, sesnungguhnya Kami menciptakan kamu dari laki-laki dan
permpuan dan kamu jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu
saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kaum adalah yang
paling takwa.”
Sedangkan kebebasan
merupakan elemen penting dalam ajaran islam. Kehadiran islam memberikan jaminan
pada kebebasan manusia agara terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang
berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Pada dasarnya HAM dalam
islam terpusat pada lima
hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga
al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam islam). Konsep
itu mengandung lima
hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu yaitu hifdzu al-din
(penghormatan atas kebebasan beragama), hifdza al-mal (penghormatan atas harta
benda), hifdzu al-nafs wa al-ird(penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan
individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu
al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima pokok inilah yang harus
dijaga oleh setiap umat islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih
manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu
dengan masyarakat, masyarakat dengan Negara dan komunitas agama dengan
komunitas agama yang lainnya.
2.3. Perlindungan Islam
terhadap Hak Asasi Manusia
Adapun hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum islam
1.
Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang
pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak
mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang
mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik."
Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka
telah melewati apa yang mereka kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
Hak
hidup dibagi atas beberapa hak antara lain:
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan
penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya,
sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa
urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda
orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya."
(QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang
merugikan hajat manusia.
b. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan
ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang
bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Allah menentukan hak dan kewajiban
sesuai dengan fitrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan
beban yang dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala
keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan
laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing
memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang
dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai
satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)
c. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan
mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah
yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan
mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin
(QS. 24: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara
berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi
tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena
itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang
lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah
yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta
negara ini, aku beri atau tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam
Al-Kharaj).
d. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan
syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal
ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia
terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan
terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada
penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya
atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan
memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu
sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR.
Bukhari dan Muslim).
e. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan
menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong
dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap
mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka.
Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima : menjawab salam, menjenguk yang sakit,
mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin." (HR.
Bukhari).
f. Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan
sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia
(lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama
di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad
mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan
hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu
dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur
dengan: "... Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan
pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan
pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal..."
2. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia,
dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya,
selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan
seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya.
Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?"
(QS. 10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara
negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap
kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim.
Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin pasukan: "Kamu
akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam
kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah
mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan penduduk Hirah
untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog) serta tidak
melarang upacara-upacaranya.
3. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi
juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw
bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang
daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR.
Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah
pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dan pembahasan diatas dapat
ditarik kesimpulan berdasarkan analisis. Dilihat dari kodrat manusia,
hakekatnya telah dianugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Allah SWT. Hak-hak
pokok inilah yang disebut sebagai hak asasi manusia (HAM). Istilah HAM baru
muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan
tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak
lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua
kaum ini, munculah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para
raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Di Indonesia penegakan HAM dapat dikatakan kurang
berjalan maksimal. Faktor yang berpengaruh pada penegakan HAM di Indonesia
terhambat seperti masalah politik, dualisme peradilan, prosedural acara.
Hak Asasi Manusia dalam islam tertuang secara transenden
untuk kepentingan manusia, lewat syariah islam yang diturunkan melalui wahyu. Sistem
HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan
penghormatan terhadap sesama manusia.
3.2. Saran
Sebagai insan, menegakkan HAM dalam kehidupan
sehari-hari bukan hanya kita sebagai insan politik tetapi juga sebagai umat
pengikut ajaran agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Dengan menegakkan HAM,
kepentingan satu sama lain tidak akan saling berbenturan sehingga tercipta
hubungan yang harmonis dan saling menghargai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar