Rabu, 07 November 2012

Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat


ABSTRACT

Indonesia is the world’s largest archipelagic nation, with more than 17,000 islands and 18,000 kilometers (km) of coastline. The coastal zone is a highly productive ecosystem that serves as an important base for the country’s economic growth. Further, Indonesia’s coral reef form the key ecosystem on which the majority of the coastal inhabitants of the country rely for food, income generation, construction materials, and coastal protection. They are also of critical significance for science, education, pharmaceuticals, and global conservation and heritage. Healthy coral reefs can produce marine products worth USA $ 15,000 per km2 per year, and are an important source of food and economic opportunities for about 67,500 coastal resident. Other wise more than 70% coral reed of Indonesia has been destroyed by several ways. Coastal habitats play an important role in the daily lives of the people in terms of livelihood, economic output, and food production. Therefore Coral Reef Thabilitation and Management Program Phase Two (COREMAP II) funded by Asian Bank Development (ADB) with community-based coral reef management has been implemented since 2004 in Riau and North Sumatra and as well as West Sumatra Province.
Further, the main problems in management of coral reef in Indonesia are (1) coastal resident with under poverty line and lack of knowledge and skill; (2) destroyed coastal biophysics; (3) unsustainable fisheries industries; (4) illegal fihing; (5) lack of regulations and law enforcement; (6) limited scientific information of marine and coastal source and (7) trunami. Based on the main problems previously described, community-based coral reef management has program consists of four components: (1) community empwerment, (2) community resource management, (3) community social service and infrastructure development, (4) community livelihood and income generation. Furthermore, the more detailed program for implementing four components are: development of national and regional policies, laws and guidelines for sustainable coral reef use and protection; development of marine action strategy and district spatial plant; community-based simple research; human resource development thogh trainings and extensions; community empowerment (community) organizing, training, and capacity building; participatory planning at local level); identification and establishment of village and community development facilities and services; idetification, feasibility studies, development, pilot-testing, and implementation of livelihood development and income generation, training of community froups in microenterpise development and management and procurement of early warning and communication equipment for natural disaster.
_________
Keywords :    Community-Based Coral Reef Management, Coastline, Habitats, Livelihood, Development, Training.


1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki luas laut lebih besar dari pada luas daratan. Jumlah pulau di Negara inin sebanyak 17.508 pulau dengan panjang garis pantai 81.000 km atau 18.4 % dari garis pantai dunia (Wirayawan dkk, 2005). Wilayah laut Indonesia  yang terletak pada garis khatulistiwa terkenal memiliki kekayaan dan keanekaragaman sumberdaya alam, baik sumberdaya alam yang dapat pulih seperti perikanan, hutan mangrove, terumbu karang dan lainnya, maupun yang tidak dapat pulih seperti tambang.  Wilayah pesisir yang merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut, memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang mengundang daya tarik berbagai pihak untuk memanfaatkannya.
Sumberdaya pesisir terdiri dari sumberdaya hayati (ikan, terumbu karang, mangrove), non hayati (mineral) dan jasa lingkungan.  Sumber daya pesisir mempunyai keunggulan komparatif karena tersedia dalam jumlah yang besar, beraneka ragam dan laut tropis yang terkaya. Sumberdaya pesisir merupakan salah satu kekayaan alam yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.  Akan tetapi pemanfaatan sumberdaya tersebut  sampai saat ini kurang memperhatikan kelestariannya, akibatnya terjadi penurunan fungsi, kualitas serta keanekaragaman hayati yang ada.  Sebagai contoh adalah degradasi ekosistem terumbu karang yang telah teridentifikasi sejak tahun 1990-an.  Dari hasil penelitian P2O-LIPI (2001) diketahui bahwa terumbu karang Indonesia dalam kondisi sangat baik hanya 6.41 %, kondisi baik 24,3 %, kondisi sedang 29,22 % dan kondisi rusak 40,14 %.  Data ini menunjukkan sebagian besar kondisi terumbu karang di Indonesia dalam keadaan rusak.  Kerusakan tersebut pada umumnya disebabkan oleh kegiatan perikanan destruktif, yaitu penggunaan bahan peledak, racun sianida, penambangan karang, pembuangan jangkar perahu dan sedimentasi. Pelaku kerusakan tidak hanya dilakukan oleh nelayan-nelayan tradisional, juga oleh nelayan-nelayan modern dan nelayan asing.
Dalam rangka mengatasi degradasi sumberdaya pesisir  termasuk terumbu karang di Indonesia, diperlukan suatu desain pengelolaan yang komprehensif.  Desain pengelolaan ini diharapkan dapat menyatukan beberapa kebijakan yang ada  sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

1.2. Tujuan
Tulisan  ini merupakan pengkajian  strategi pengelolaan sumberdaya terumbu karang berbasis masyarakat yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Kajian tersebut akan diuraikan lebih mendetail dan holistik  di halaman  berikutnya.

2.   ISU DAN PERMASALAH  PENGELOLAAN TERUMBU KARANG
 Hasil Focused Group Disscussion (FGD) dan  survey   lapangan  memperlihatkan     isu utama  dan permasalahan  dalam pengelolaan terumbu karang, antara lain:  
1.      Rendahnya kualitas sumberdaya manusia, marginalisasi dan kemiskinan serta pertumbuhan penduduk yang tinggi di pesisir
2.      Degradasi biofisik lingkungan pesisir  (mangrove,stok ikan, erosi pantai, pencemaran, sedimentasi, abrasi pantai dan intrusi air laut)
3.      Belum optimalnya pengelolaan perikanan tangkap 
4.      Belum tercapainya industri ikan atau lestari
5.      Kasus pencurian ikan (Illegal Fishing)
6.      Sangat terbatasnya sistem informasi sumberdaya pesisir dan laut
7.      Kurangnya peraturan dan penegakan hukum
8.      Adanya tsunami dan gempa

2.1.   Rendahnya Kualitas Sumberdaya Manusia dan Kemiskinan
Masalah sumberdaya manusia menyangkut aspek potensi kependudukan, pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan.  Salah satu tantangan mendasar dalam pembangunan adalah dalam hal mengatasi masalah kependudukan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.  Oleh karena itu dalam setiap perencanaan pembangunan di kawasan pesisir persoalan sumberdaya manusia perlu mendapat perhatian.
Rendahnya kualitas sumberdaya manusia tidak hanya terjadi pada masyarakat wilayah pesisir saja tetapi juga pada sumberdaya manusia instansi terkait yang sangat erat kaitannya dengan tingkat pendidikan yang rendah, baik pendidikan formal maupun non formal.
Penyebab utama rendahnya kualitas sumberdaya manusia antara lain karena: (1) rendahnya tingkat pendidikan masyarakat; (2) terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan serta tenaga pendidik; (3) rendahnya tingkat pendapatan masyarakat, sehingga sebagian besar masyarakat tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi; (4) rendahnya tingkat kesehatan lingkungan pemukiman masyarakat; (5) minimnya sarana dan prasarana kesehatan serta kurangnya tenaga medis
 Konsekuensi rendahnya kualitas sumberdaya manusia antara lain: (a) sumberdaya alam   wilayah pesisir belum dapat  dimanfaatkan secara optimal; (b) pola pemanfaatan sumberdaya alam   tidak memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan; (c) penguasaan teknologi pemanfaatan sumberdaya pesisir masih rendah, (d) partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir masih rendah; (e) sanitasi lingkungan pemukiman wilayah pesisir masih buruk.
Permasalahan lain dari sumberdaya manusia adalah sebagian besar masyarakat pesisir asih dililit kemiskinan.  Hasil Focused Group Discussion (FGD) terhadap stakeholder di beberapa daerah memaparkan bahwa berbagai fenomena kerusakan terumbu karang bukan hanya disebabkan oleh industrialisasi, tetapi juga seringkali diakibatkan oleh penduduk miskin yang karena keterpaksaan (ketiadaan alternatif mata pencaharian) harus mengekplotasi sumberdaya pesisir dengan cara-cara yang tidak ramah lingkungan seperti penggunaan bahan peledak dan racun untuk menangkap ikan.  Lebih anjut hasil FGD menyatakan bahwa salah satu penyebab dari kemiskinan masyarakat pesisir adalah karena tidak adanya konsep dan program pengembangan masyarakat pesisir sebagai subyek dan obyek dari pembangunan khususnya pembangunan masyarakat pesisir.

2.2.   Degradasi Biofisik Lingkungan Pesisir 
a.  Mangrove
Ekosistem mangrove merupakan habitat bagi beragam jenis ikan, kepiting, udang, kerang, reptil dan mamalia. Detritus dari mangrove merupakan dasar pembentukan rantai makanan bagi banyak organisme pesisir dan laut.  Penurunan luas hutan mangrove dari tahun ke tahun dan dampaknya sudah mulai dirasakan.  Penyebab utama hilangnya mangrove adalah antara lain:(a) konversi lahan mangrove untuk tambak udang; (b) pengelolaan pertambakan tidak berwawasan lingkungan; (c) tidak ada kebijakan yang jelas mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan pesisir di desa; (d) kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelestarian mangrove dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat di sekitar hutan mangrove masih rendah.  Selanjutnya penebangan hutan mangrove secara besar-besaran mempunyai dampak   terhadap (1) penurunan luas vegetasi mangrove; (2)  penurunan kualitas air terutama meningkatnya sedimentasi yang berakibat negative terhadap kehidupan terumbu karang; (3) penurunan hasil tangkapan, terutama kepiting, kerang dan udang

b. Penurunan Stok Ikan
Ada kecnderungan stok ikan di pantai  Nias  menurun, khususnya komunitas ikan karang disebabkan oleh adanya penggunaan bom ikan (blast fishing) dan bahan beracun (cyanide fishing) dalam kegiatan penangkapan ikan di sekitar karang.  Penggunaan bom ikan dan bahan beracun ini menyebabkan terdegradasinya ekosistem karang yang sangat potensial sebagi spawning , nursery area dan feeding area.
Selanjutnya, dengan kondisi armada penangkapan yang didominasi oleh usaha skala kecil (perikann rakyat) dengan permodalan yang terbatas, maka konsentrasi daerah penangkpan sangat terbatas di wilayah pantai. Akibatnya, intensitas penangkapan di sekitar pantai cukup tinggi untuk memanfaatkan potensi yang relative terbatas, yang selanjutnya mengakibatkan over fishing.  

c.  Pencemaran
 Pencemaran air merupakan salah satu masalah serius yang bisa mengganggu kesehatan manusia, lingkungan bahkan bisa mempengaruhi kegiatan ekonomi.  Bahan pencemaran atau polutan di perairan pantai  berasal dari kegiatan rumah tangga, daerah aliran sungai, pertanian, dan lain-lain. 
Penyebab utama pencemaran wilayah pesisir adalah: (1) masih rendahnya kepedulian industri sepanjang DAS dan pesisir terhadap sistem pengolahan limbah cair yang masuk ke perairan umum ; (2) kurang ketatnya pengawasan limbah oleh instansi terkait ; (3) belum jelasnya penerapan sanksi terhadap industri yang melanggar isi dokumen Amdal dan peraturan perundangan yang berlaku (PP 27/99 tentang Amdal dan UU 23/97 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup) ; (4) rendahnya kepedulian masyarakat pesisir terhadap pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan sekitarnya serta pola bangunan yang membelakangi pantai; (5) rendahnya pengetahuan masyarakat pantai tentang pengetahuan lingkungan. 
Pencemaran perairan pantai dapat mengakibatkan (a) rendahnya daya dukung lingkungan dan kualitas perairan pesisir ; (b) menimbulkan bau yang tidak menyenangkan untuk daerah kunjungan wisata ; (c) meningkatnya wabah penyakit menular terhadap kehidupan masyarakat pesisir ; (d) menurunnya tingkat keberhasilan budidaya perikanan (tambak dan mariculture) dan kegiatan ekonomi lainnya (pariwisata).

d.  Sedimentasi , Abrasi Pantai dan Intrusi Air Laut
Penyebab utama meningkatnya sedimentasi di perairan pantai antara lain: (1) penebangan hutan di daerah aliran sungai; (2) penambangan pasir di sepanjang aliran sungai; (3) curah hujan yang tinggi. Selanjutnya sedimentasi dapat mengakibatkan  pendangkalan muara sungai dan alur pelayaran; kekeruhan air di muara sungai dan laut serta rusaknya terumbu karang
Proses terjadinya abrasi pantai dan intrusi air laut sangat kompleks karena tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat alami tetapi terkait juga dengan beberapa kegiatan manusia.  Intrusi air laut ke areal persawahan akibat konversi sawah jadi tambak udang dibeberapa lokasi.  Namun permasalahan ancaman abrasi pantai dengan intrusi air laut dapat dipahami dan dicegah atau dikurangi dengan tindakan relatif sederhana. Penyebab utama intrusi air laut adalah : (1) penebangan mangrove untuk pemukiman; (2) masuknya air laut ke sawah;  (3) eksploitasi air tanah yang berlebihan. Sedangkan  Akibat yang ditimbulkannya  adalah degradasi kualitas air tanah dan korosi konstruksi bangunan pipa logam di bawah tanah.

2.3. Belum Optimalnya Pengelolaan Perikanan Tangkap 
Walaupun teknologi di bidang penangkapan telah berkembang namun pemanfaatannya masih didominasi oleh perusahaan-perusahaan perikanan.  Sedangkan perikanan rakyat skala kecil belum dapat memanfaatkan teknologi maju tersebut oleh karena adanya berbagai kendala antara lain  (1) terbatasnya/lemahnya permodalan yang dimiliki oleh nelayan (2) taraf pendidikan nelayan kecil umumnya masih rendah sehingga belum menguasai teknologi maju.
Penyebab  utama isu perikanan tangkap antara lain, (1) rendahnya kegiatan pembinaan dan sarana pengawasan; (2) tidak terkontrolnya peningkatan jumlah dan jenis alat tangkap,; (3) tidak dipatuhinya jalur-jalur penangkapan ikan yang telah ditetapkan; (4) program pembangunan sarana/prasarana perikanan kurang sesuai dengan kebutuhan masyarakat nelayan; (5) perikanan rakyat skala kecil belum dapat memanfaatkan teknologi maju. Hal ini dapat mengakibatkan (a) aktivitas penangkapan secara ilegal seperti penggunaan jaring trawl, bahan peledak, potas; (b) konflik antara nelayan dengan nelayan lain yang menyalahi jalur penangkapan, (c) belum optimalnya pengelolaan perikanan tangkap sehingga produktivitasnya rendah..

2.4. Belum Tercapainya Industri Budidaya Ikan  Lestari
Industri budidaya ikan di perairan Nias belum berkembang karena disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu : (1) masyarakat masih memiliki keterbatasan pengetahuan dan keterampilan dalam budidaya ikan, (2) belum adanya fasilitas budidaya antara lain pembenihan ikan, penyediaan pakan buatan, (3)  belum berkembangnya infrastruktur dan pemasaran hasil.

2.5. Pencurian Ikan (Illegal Fishing))
 Potensi perikanan tangkap di kawasan wilayah    pantai Nias  sangat besar seperti ikan pelagis (tuna) serta demersel cukup besar karena daerah tersebut merupakan jalur ikan tuna di Samudra Hindia.  Namun permasalahannya adalah kasus pencurian ikan di setiap propinsi pantai Barat Sumatra oleh nelayan luar propinsi atau kapal negara asing  masih sering terjadi, yaitu  akibat  (1) masih lemahnya sistem Monitoring Controling  and Surveillance (MCS) dan penegakan hokum; (2) terbatasnya kemampuan nelayan tradisional dengan kapal yang sangat sederhana untuk mengontrol dan mengawasi pencurian ikan dengan kapal yang lebih modern; (3) belum berkembangnya organisasi nelayan seperti Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) maupun organisasi nelayan lokal; (4) belum effektifnya kewenangan pengawasan sumberdaya kelautan yang dilakukan oleh TNI-AL berkordinasi dengan Dinas Perikanan.

2.6. Sangat Terbatasnya Sistem Informasi Sumberdaya Pesisir dan Laut
 Fasilitas sistem informasi sumberdaya pesisir dan laut di Indonesia sangat kurang sehingga pemanfaatan sumberdaya perikanan di wilayah pantai dan laut tidak optimal dan tidak berkelanjutan.  Sebagai contoh, gagalnya industri tambak udang di daerah pesisir akibat kurangnya data base tentang potensi sumberdaya alam, system dan teknologi pengolahan tambak di suatu daerah. Dengan demikian keterpurukan usaha budidaya udang di Indonesia  sudah dapat dipastikan akibat kurangnya database  dari hasil penelitian tentang  system dan teknologi budidaya udang. Umumnya teknologi budidaya udang “diimport” dari negara asing tanpa ada suatu penelitian adaptasi terhadap lingkungan Indonesia dan pemilik atau perusahaan tambak udang kurang peduli terhadap kegiatan penelitian.  Sehingga ada kecenderungan pengusaha tidak memikirkan bagaimana mempertahankan produksi dalam jangka panjang melainkan hanya memikirkan   masa kini.
Contoh lainnya adalah belum terdatanya hasil sumberdaya ikan yang ditangkap secara baik, sehingga tidak  dapat diketahui secara pasti apakah sumberdaya ikan yang terdapat di perairan sudah melampui potensi yang tersedia atau masih dalam batas-batas potensi lestari.  Hal itu terjadi karena banyaknya tangkahan-tangkahan yang sulit dikontrol oleh dinas terkait sehingga jumlah dan jenis ikan yang didaratkan tidak diketahui.  Selain itu juga karena banyaknya nelayan-nelayan yang melakukan transaksi jual beli ikan di laut sehingga sulit sekali dilakukan pengkontrolan.

2.7.  Kurangnya Peraturan dan Penegakan Hukum
Rendahnya peraturan  dan penegakan hukum tidak terlepas dari rendahnya kualitas SDM baik dikalangan masyarakat maupun aparat hukum yang berada di wilayah pesisir.  Lemahnya peraturan dan penegakan hukum tercermin dari sikap dan pengetahua masyarakat tentang hukum yang masih rendah, khususnya yang berhubungan dengan UU No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.  Demikian juga halnya dengan penaatan terhadap peraturan tentang jalur-jalur penangkapan ikan yang tertuang dalam Kepmentan No. 392/kpts/IK 120/4/99.
Beberapa masalah yang sering timbul berkaitan dengan rendahnya ketaatan dan penegakan hukum, antara lain banyaknya nelayan yang menangkap ikan dengan alat yang tidak ramah lingkungan seperti penggunaan bahan peledak atau racun, serta perambahan hutan mangrove secara ilegal di daerah jalur hijau (green belt).
Disamping itu pelanggaran terhadap jalur-jalur penangkapan oleh kapal-kapal perikanan berukuran besar sering memicu terjadinya konflik antara nelayan tradisional dengan nelayan modern. Penyebab utama rendahnya penaatan dan penegakan hukum antara lain:
(1) rendahnya pengetahuan masyarakat tentang hukum dan peraturan; (2) terbatasnya sarana dan prasarana petugas penegak hukum; (3) masih lemahnya pelaksanaan sosialisasi produk hukum ; (4) belum transparannya proses pembuatan produk hukum (tanpa konsultasi publik);  (5) belum terpadunya pengelolaan sumberdaya pesisir antar sektor. Dan tentu hal ini dapat mengakibatkan (a) meningkatnya kegiatan Illegal Fishing; (b) terjadinya konflik pemanfaatan sumberdaya alam wilayah pesisir; (c) berkurangnya hutan mangrove; (d) terjadinya pencemaran air laut; (e) konflik kewenangan antar instansi; (f) menurunnya keamanan di wilayah pesisir dan laut

3. PENGELOLAAN TERUMBU KARANG  BERBASIS MASYARAKAT

3.1. Prinsip Pengelolaan Berbasis Masyarakat
Partisipasi secara aktif masyarakat lokal dalam mengelola sumberdaya terumbu karang sangat    diperlukan pada saat ini.  Dengan demikian  masyarakat lokal dapat lebih aktif ikut berperan dalam menangani permasalahan-permasalahan  yang ada di lingkungan mereka. Dalam keadaan pemerintah sangat terbatas kemampuannya untuk membangun, maka kesadaran masyarakat untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya akan sangat meringankan beban pemerintah.
Pengelolaan sumberdaya terumbu karang berbasis masyarakat  harus  berorentasi terhadap beberapa hal antara lain:
 Kebutuhan (need oriented), yaitu model pengembangan masyarakat pesisir hendaknya didasarkan pada kebutuhan kelompok masyarakat pesisir. Prakarsa lokal (local inisiatives) baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia, yakni keterampilan serta budaya.  Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas keterampilan maupun budidaya kelompok masyarakat pesisir.  Berorentasi pasar (market oriented), artinya model pembangunan masyarakat pesisir berbasis masyarakat yang diterapkan harus berorentasi pasar, baik domestik maupun ekspor dengan cara membangun jaringan ekonomi masyarakat lokal yang berorientasi global yang didukung oleh kemampuan teknologi komunikasi dan informasi.
Prinsip utama pengelolaan berbasis masyakat adalah, masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam kegiatan pengelolaan mulai dari penyusunan rencana, pelaksanaan, pemantauan pelaksanaan, hingga evaluasi terhadap hasil-hasil yang dicapai.  Dengan demikian pola  pendekatan yang dilakukan adalah dari bawah ke atas (bottom up) yang dipadukan dengan dari atas ke bawah (top down), hal ini belajar dari pengalaman kegagalan pembangunan pada masa lalu yang cenderung menggunakan top down saja, dan sejalan dengan paradigma baru pembangunan sekarang prinsip aspiratif dan partisipatif masyarakat lebih ditonjolkan.  Program ini akan lebih terjamin keberlanjutannya karena masyarakat pesisir sebagai kelompok yang paling mengetahui kondisi wilayah pesisir dan lautan sekitarnya menjadi diberdayakan dan didudukkan sebagai subyek dalam proses kegiatan program sehingga mereka memiliki dan bertanggung jawab akan program-program yang dilakukan.
Pengelolaan sumberdaya  terumbu karang berbasis masyarakat secara garis besar terdiri dari tiga bagian yaitu: (i) perencanaan; (ii) pengelolaan; (iii) pengawasan dan pengendalian yang dipaparkan secara mendetail di bawah ini.

3.2. Tahapan Pengelolaan Berbasis Masyarakat
a. Perencanaan Pengelolaan  Sumberdaya Terumbu Karang  Berbasis Masyarakat
Perencanaan diatur melalui pendekatan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu (Integrated Coastal Management) yang mengintegrasikan berbagai perencanaan yang disusun oleh sektor dan daerah sehingga terjadi keharmonisan dan saling penguatan pemanfaatannya. Pengelolaan wilayah pesisir terpadu merupakan pendekatan yang memberikan arah bagi pemanfaatan sumberdaya terumbu karang secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan berbagai perencanaan pembangunan dari berbagai tingkat pemerintahan; antara ekosistem darat dan laut serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen. Perencanaan pengelolaan sumberdaya terumbu karang dilakukan agar dapat mengharmonisasikan kepentingan pembangunan ekonomi dengan pelestarian sumberdaya pesisir dengan memperhatikan karateristik dan keunikan wilayah pesisirnya.
Perencanaan terpadu ini merupakan suatu upaya bertahap dan terprogram untuk memanfaatkan sumberdaya pesisir secara optimal agar  dapat menghasilkan keuntungan ekonomi secara berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat. Rencana bertahap tersebut disertai dengan upaya pengendalian dampak pembangunan sektoral yang mungkin timbul dan mempertahankan kelestarian sumberdayanya.  Misalnya perencanaan wilayah pesisir yang diatur dibagi ke dalam empat tahapan: (i) Rencana Strategis; (ii) Rencana Zonasi; (iii) Rencana Pengelolaan; dan (iv) Rencana Aksi/ Tahunan, harus melibatkan semua stakeholder yang termasuk mayarakat lokal, tokoh agama dan adat daerah pesisir dan laut

b. Implementasi Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat
Pengelolaan terumbu karang  dilaksanakan secara terpadu dengan mengakomodasikan berbagai kepentingan menjadi suatu sistem yang serasi dan saling menguntungkan, sehingga kegiatan masing-masing sektor dapat saling mengisi dan mendukung, serta saling melengkapi dengan kegiatan pembangunan daerah dan masyarakat pesisir.
Pengelolaan terumbu karang dilakukan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik wilayah pesisir, keunikan, geomorphologi pantai dan kondisi ekosistem pesisir serta ukuran pulau. Dengan demikian, pengelolaan terumbu karang di suatu wilayah akan bervariasi sesuai dengan perbedaan karakteristik dan keunikan wilayah pesisir tersebut.
Sumberdaya pesisir yang relatif kaya sering menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan padat populasi penduduknya. Namun, sebagian besar penduduknya relatif miskin, dan kemiskinan tersebut memicu tekanan terhadap sumberdaya pesisir yang menjadi sumber penghidupannya. Bila hal ini diabaikan akan berimplikasi meningkatnya kerusakan ekosistem pesisir terutama terumbu karang. Selain itu masih terdapat kecenderungan bahwa industrialisasi dan pembagunan ekonomi di wilayah pesisir seringkali memarjinalkan penduduk setempat. Oleh sebab itu diperlukan norma-norma pemberdayaan masyarakat pesisir dan laut.

c. Pengawasan dan Pengendalian Berbasis Masyarakat
 Terumbu karang yang ada di perairan pantai Nias  banyak mendapat tekanan akibat aktivitas masyarakat.  Kerusakan terumbu karang di perairan pantai Barat Sumatra misalnya Nias   juga   diakibatkan oleh penggunaan bom dan racun ikan,  pengoperasian alat tangkap trawl.  Selanjutnya,  kasus pencurian ikan di pantai Barat Sumatra  Utara oleh nelayan luar propinsi atau kapal negara asing masih sering terjadi.  Pemaparan tentang kerusakan lingkungan dan pencurian ikan di wilayah Kabupaten Nias terjadi akibat masih lemahnya sistem Monitoring Controliing dan Surveilance (MCS) berbasis masyarakat.  Masalah tersebut hanya effektif dapat diatasi dengan cara   pengawasan dan pengendalian berbasis masyarakat , yaitu  melalui:
Pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk mengetahui kenyataan apakah terdapat penyimpangan pelaksanaan dari rencana strategis, rencana mintakat, rencana pengelolaan,  serta bagaimana implikasi penyimpangan tersebut terhadap perubahan kualitas ekosistem pesisir.
Pengendalian dilakukan untuk mendorong agar pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir yang sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya. Penegakan hukum dilaksanakan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran baik berupa sanksi administrasi misalnya pembatalan izin atau pencabutan hak; sanksi perdata misalnya pengenaan denda atau ganti rugi; dan sanksi pidana baik penahanan maupun kurungan.
 Selanjutnya pengelolaan sumberdaya terumbu karang berbasis masyarakat  yang bertanggung jawab dapat tercapai melalui  implementasi serangkaian strategis  seperti dipaparkan secara mendetail di bawah ini.

1. Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia
Agar  pengelolaan sumberdaya   alam pesisir yang bertanggung jawab dapat dicapai maka kualitas   sumberdaya manusia  baik sebagai pengelola langsung maupun sebagai penentu kebijakan sudah  sangat penting untuk ditingkatkan melalui  (1) peningkatan  program pelatihan dan keterampilan secara rutin kepada masyarakat dan staf instansi dalam hal pengelolaan sumberdaya alam pesisir yang berkelanjutan misalnya system dan teknologi penangkapan  dan budidaya ikan; (2) peningkatan  sarana dan prasarana pendidikan termasuk tenaga guru; (3) peningkatan sarana dan prasarana kesehatan; (4) peningkatan taraf hidup atau pendapatan masyarakat melalui  penciptaan matapencaharian alternative.

2. Pemulihan Biofisik Lingkungan Pesisir yang Terdegradasi 
Pengelolaan perikanan pesisir yang lestari dan bertanggung jawab tercipta jika biofisik lingkungan pesisir yang telah rusak sangat penting untuk dipulihkan atau direhabilitasi yaitu melalui sejumlah aktivitas antara lain:
o   Rehabilitasi mangrove
o   Mengembangkan pola pemanfaatan hutan mangrove berwawasan lingkungan
o   Rehabilitasi  terumbu karang
o   Membuat pedoman rehabilitasi dan pengelolaan hutan mangrove dan terumbu karang
o   Melakukan pelatihan pengelolaan dan rehabilitasi  hutan mangrove dan terumbu karang
o   Membuat Perda dan mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelestarian hutan mangrove dan terumbu karang.
o   Mengembangkan program penanggulangan erosi pantai secara terpadu
o   Sosialisasi dan standarisasi konstruksi bangunan pengaman pantai
o   Penanggulangan limbah domestic (sampah) dan pelabuhan
o   Penanggulangan abrasi pantai
o   Pengembangan mata pencaharian alternative bagi nelayan yang melakukan perusakan terhadap sumberdaya alam (terumbu karang dan mangrove.

3.  Pengembangan  Industri Perikanan Tangkap   yang Lestari
Pola pemanfaatan sumberdaya alam di wilayah pesisir dan lautan selama ini khususnya pemanfaatan pantai atau laut cenderung dilakukan dengan menggunakan teknologi yang tidak ramah lingkungan, misalnya  penggunaan trawl, potassium dan pengeboman untuk menangkap ikan di laut. Dengan demikian industri perikanan tangkap  lestari atau berkelanjutan dapat dicapai melalui serangkaian program,  yaitu: 
o   Melakukan identifikasi berbagai jenis alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan merusak sumberdaya alam wilayah pesisir dan lautan
o   Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggunaan berbagai alat tangkap yang tidak ramah lingkungan
o   Pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut untuk industri perikanan tangkap 
o   Melakukan inventarisasi potensi pantai dan perairan untuk kegiatan budidaya.
o   Mengadakan pelatihan secara rutin kepada masyarakat nelayan   konsep-konsep industri perikanan tangkap   yang berkelanjutan..
o   Mengembangkan dan memperkenalkan system pengolahan yang lebih higienis dan menghindari bahan pengawet
o   Pelatihan tenaga pengawas mutu hasil perikanan
o   Mengembangkan upaya-upaya perlindungan hak-hak buruh nelayan dan nelayan tradisional dengan pola kemitraan
o   Mengadakan pelatihan managemen usaha perikanan  tangkap skala rumah tangga
o   Mengembangkan skim-skim perkreditan usaha perikanan yang sederhana
o   Mengembangkan pemasaran usaha perikanan

4.  Pengembangan  Industri Budidaya Ikan yang Lestari
Aspek yang sangat  urgent dilakukan agar   budidaya ikan atau udang yang lestari tercapai di Indonesia, antara lain:
1.      Penanaman mangrove di sekitar pantai sangat penting juga mengingat mangrove merupakan biofilter atau buffer alami untuk memperbaiki kualitas air.  Hasil penelitian juga menyatakan bahwa  sisa-sia daun mangrove yang telah membusuk sangat dibutuhkan oleh udang untuk hidup dan bertumbuh
2.      Mengembangkan pembenihan ikan dan pembuatan pakan ikan.
3.      Mediversifikasi jenis-jenis ikan asli (native species) untuk dibudidayakan secara komersil
4.      Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas budidaya ikan yang tidak ramah lingkungan
5.      Melakukan inventarisasi potensi pantai dan perairan untuk kegiatan budidaya
6.      Mengadakan pelatihan secara rutin kepada masyarakat   petani ikan tentang konsep-konsep industri   budidaya yang berkelanjutan..
7.      Mengembangkan dan memperkenalkan system pengolahan yang lebih higienis dan menghindari bahan pengawet
8.      Mengembangkan skim-skim perkreditan usaha perikanan yang sederhana
9.      Mengembangkan pemasaran usaha perikanan

5. Pencegahan Kasus Pencurian Ikan (Illegal Fishing)
Kasus pencurian  ikan (illegal fishing) dapat dicegah  melalui pembangunan  sistem  Monitoring Controling  and Surveillance (MCS)  berbasis masyarakat dan penegakan hukum, yang memerlukan langkah-langkah sebagai berikut:
o   Melakukan identifikasi kegiatan pencurian ikan atau illegal fishing dan penggunaan teknologi penangkapan yang tidak ramah lingkungan
o   Sosialisasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan illegal fishing dan penggunaan teknologi penangkapan yang tidak ramah lingkungan
o   Sosialisasi produk-produk hukum yang berkaitan dengan illegal fishing dan penggunaan teknologi penangkapan yang tidak ramah lingkungan terhadap masyarakat pesisir pada umumnya dan nelayan khususnya
o   Menyusun rencana sistem Monitoring Controling  and Surveillance (MCS) sesuai dengan skala masalah yang ada dengan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat perikanan dan stakeholders lainnya
o   Menetapkan mekanisme dan prosedur pelaksanaan  Monitoring Controling  and Surveillance (MCS)  yang memberdayakan  masyarakat. 
o   Membentuk koordinasi yang solid antar instansi terkait yang ada hubungannya dengan keamanan laut.
o   Melakukan tindakan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap kegiatan Monitoring Controling  and Surveillance (MCS). Sebaliknya memberikan rangsangan penghargaan terhadap masyarakat yang tingkat keperduliannya cukup tinggi untuk menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan perairan.

6.  Pengembangan Sistem Informasi  dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Berbasis Ekosistem Terpadu.
Walaupun  perairan Indonesia pada  umumnya dan Sumatra Utara pada khususnya memiliki sumberdaya alam pesisir dan laut berlimpah namun potensi sumberdaya tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal bagi peningkatan devisa negara maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat disebabkan oleh      keterbatasan data base, standarisasi dan system informasi yang menjadi system pendukung dalam merencanakan pengelolaan dan program pembagunan yang akan dilaksanakan.  Dengan demikian pengembangan system informasi sumberdaya alam dan lingkungan sangat diperlukan dalam pencapaian pengelolaan sumberdaya pesisir yang  terpadu baik secara sektoral maupun regional  serta yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.  Pengembangan system informasi mencakup pengembangan data base, inventarisasi, standarisasi system perencanaan pengelolaan. 
Sudah dapat dipastikan bahwa system informasi tersebut dapat dikembangkan apabila ada suatu riset dan pengembangan yang dilakukan oleh masyarakat ilmiah   yang diinisasi oleh  masyarakat dalam isu pengelolaan perikanan  pantai. Sebagai contoh, informasi yang berkualitas baik dari hasil penelitian dapat digunakan untuk memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi di budidaya udang.  Perlu diingatkan bahwa fungsi utama lembaga penelitian dan pengembangan adalah untuk memperoleh informasi yang sangat berguna dalam memecahkan berbagai masalah di budidaya udang.
Umumnya negara maju selalu memiliki agroindustri lestari (sustainable agroindustry) karena semua  aktivitas dalam industri tersebut selalu didasarkan atau didukung oleh hasil penelitian yang berkualitas bagus.  Sebagai contoh, sekarang ini Australia sangat giat melakukan penelitian sendiri di bidang bioteknologi udang windu walaupun budidaya udang windu masih baru di Australia.  Indonesia suatu saat akan ketinggalan di bidang budidaya udang dengan Australia, jika pemerintah dan para pengusaha tidak memberikan perhatian terhadap penelitian.
Penelitian-penelitian yang dimaksud harus dilakukan tersendiri di Indonesia karena hal itu sangat lebih bermanfaat.  Industri budidaya udang  tidak boleh disamakan dengan industri komputer, mobil dan industri lain karena faktor lingkungan sangat mendominasi proses-proses biologi di dalam tambak. Untuk mencapai keberhasilan usaha budidaya udang, semua teknologi budidaya udang yang diimpor harus diadaptasikan terhadap lingkungan Indonesia terlebih dahulu.  Selanjutnya masalah-masalah yang timbul di tambak udang di Indonesia sangat kecil kemungkinannya dapat diatasi dengan hanya menerapkan informasi dari hasil penelitian negara lain.
Alasan yang paling umum kenapa perusahaan dan pemerintah kurang perhatian terhadap penelitian, yaitu (a) terbatasnya dana dan (b) tersedianya teknologi hasil penelitian yang diimpor dari negara asing.  Memang untuk melakukan penelitian dibutuhkan sarana, prasarana baik berupa fisik maupun berupa sumberdaya manusia yang berkualitas.  Ha ini semuanya memerlukan dana, akan tetapi dapat dipastikan bahwa industri budidaya udang yang ditopang oleh kegiatan-kegiatan penelitian yang berkualitas akan berproduktivitas tinggi dan menjadi tambak udang lestari (memiliki produktivitas tinggi  dalam jangka panjang).  Sebagai pertanyaan sekarang apakah para pengusaha ingin memiliki tambak udang lestari? Jika jawabannya ya, para pengusaha harus bersedia mengalokasikan dana untuk menyediakan prasarana penelitian termasuk peningkatan  sumberdaya manusia.
Penerapan secara langsung teknologi yang “diimpor” dari negara asing tanpa adanya kegiatan penelitian adaptasi dapat memiliki resiko yang besar, yaitu alasannya seperti telah diterangkan di atas.  Kebenaran pernyataan ini seharusnya sudah dapat dievaluasi oleh perusahaan  udang yang telah mengimpor teknologi hasil penelitian negara asing.  Pertanyaan sekarang adalah seberapa efisien dan efektif penggunaan teknologi import tersebut dapat mengatasi masalah-masalah udang di Indonesia.  Pertanyaan tersebut sangat perlu direnungkan dan digumulkan.
Pemaparan di atas menggambarkan dengan jelas bahwa  pengembangan system informasi melalui  sejumlah kegiatan  penelitian sangat besar peranannya dalam mewujudkan industri perikanan tangkap dan tambak udang lestari di Indonesia.  Oleh karena itu Indonesia harus berperan aktif sebagai pelaku penelitian dan bukan hanya sebagai objek peneliti bagi para ahli negara lain seperti terjadi sekarang ini.

7.  Pembuatan Peraturan  dan Penegakan Hukum
Industri perikanan pesisir berkelanjutan  hanya dapat tercapai apabila    Pemerintah  Propinsi Sumatra Utara   bersama  Pemerintah Kabupaten  di sekitar wilayah Sumatra Utara  membuat  sejumlah peraturan.  Selanjutnya Pemerintah harus tegas dan berwibawa mengontrol implementasi peraturan tersebut. Misalnya  ada suatu peraturan yang mengatur bahwa petani ikan yang tidak punya pengetahuan dan keterampilan  tentang budidaya ikan berwawasan lingkungan atau tidak dibimbing oleh seseorang ahli perikanan, tidak diperbolehkan untuk memelihara ikan  atau udang di tambak   karena petani tersebut sudah pasti akan merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap petani yang lain.  Sebagai contoh,  di negara maju setiap  petani ikan bertanggung jawab terhadap limbah dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. 
Pembuatan peraturan dan penegakan hukum dapat terlaksana , yaitu  dengan cara:
o   Pengadaan latihan-latihan yang teratur tentang hokum lingkungan, konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem serta undang-undang perikanan bagi aparat penegak hokum
o   Penambahan jumlah personil, sarana dan prasarana penegak hokum
o   Pengadaan pelatihan dan simulasi proses peradilan bagi aparat hokum
o   Pengintensifan sosialisasi/konsultasi public terhadap draft dan produk hokum
o   Peningkatan pengadaan sarana dan prasarana pengawasan
o   Peningkatan frekuensi operasi pengawasan di aut
o   Pemasangan rambu-rambu dan penetapan jalur penangkapan ikan dan penggunaannya
o   Melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan produk hukum.

8.   Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dengan Pendekatan Mitigasi Bencana
Melihat dampak tsunami dan gempa yang besar serta efek negatif yang ditimbulkannya maka sudah seharusnya pemerintah memperhatikan penataan wilayah yang berpotensi mendapatkan bencana tsunami dan gempa. Memang diakui bahwa perencanaan tata ruang di Indonesia  selama ini seringkali tidak memperhatikan aspek mitigasi bencana serta lingkungan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, padahal hampir seluruh wilayah Indonsia, terutama di wilayah pesisir berpotensi untuk terjadinya bencana.  Untuk itu sebaikknya dalam perencanaan tata ruang ada keseimbangan dalam mengoptimalisasikan ruang yaitu dengan mempertimbangkan aspek “ekonomi” dan lingkungan, serta juga memperhatikan faktor mitigasi bencana.  Berdasarkan hal tersebut maka perlu penyusunan suatu rencana detail tata ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang didasarkan atas mitigasi bencana (gempa, tsunami dan lain-lain). 

3.3. Monev Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat  
Parameter kunci yang digunakan untuk memonitor dan mengevaluasi pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat antara lain:
1.      Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Pesisir.  Sebagai Contoh COREMAP II memakai indikator keberhasilan, yaitu Income per Capita Naik 20 % Selama Empat Tahun
2.      Adanya Perbaikan Kerusakan Biofisik. Live coral cover meningkat 2 % per tahun merupakan salah satu indikator keberhasilan COREMAP II.
3.      Berkurangnya Aktivitas Penambangan, Pemboman dan Penggunaan Racun di Perairan Laut
4.      Terciptanya Industri Penangkapan dan Budidaya Ikan yang Lestari
5.      Terbangunnya Sistem Monitoring Controlling Surveillance
6.      Adanya, Renstra, Rencana Penyusunan Pengelolaan Sumberdaya Terumbu Karang,  PERDA dan Penegakan Hukum tentang Pengelolaan Terumbu Karang
7.      Adanya POKMAS dan Lembaga Pengelola Sumberdaya Terumbu Karang (LPSTK) yang mandiri.

4.  KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa   perikanan pantai  Indonesia pada umumnya dan    Sumatra Utara  pada khususnya belum dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.  Dengan demikian implementasi konsep pengelolaan sumberdaya terumbu karang  yang lestari harus sesegera mungkin dilakukan, yaitu melalui (1) peningkatan kualitas sumberdaya manusia; (2). pemulihan biofisik lingkungan pesisir yang terdegradasi ; (3) pengembangan  industri perikanan tangkap dan budidaya ikan   yang lestari; (4) pencegahan kasus pencurian ikan;  (5) pengembangan sistem informasi sejumlah  kegiatan   penelitian;  (6) pengadaan   peraturan  dan peningkatan  penegakan hukum; serta  (7) penyusunan rencana detail tata ruang dengan pendekatan mitigasi bencana.


DAFTAR PUSTAKA

Boyd, C.E., 1992. Shrimp pond bottom soil and sediment management. In: Wyban, J. (Ed.), In: Proceedings of the Special Session on Shrimp farming. World Aquaculture Society, Baton Rouge, USA.
Boyd, C.E., Musig, Y., 1992. Shrimp pond effluents:Observation of the nature of the problem on commercial farms. In: Wyban, J. (Ed.), Proceeding of the Special Session on Shrimp Farming. World Aquaculture Society, Baton Rouge, LA,USA, pp. 195 - 197.
Boyd, C.E., Tucker, L., 1998. Ecology of aquaculture ponds, Pond aquaculture water quality management. Kluwer Boston, Inc 101 Philip Drive Norwell MA 02061 USA., pp. 8-86.
Briggs, M.R.P., Funge-Smith, S.J., 1994. A nutrient budget of some intensive marine shrimp farms in Thailand. Aquaculture and Fisheries Management 25, 789-811.
Burford, M.A., Thompson, P.J., McIntosh, P., Bauman, R.H., Pearson, D.C., 2003. Nutrient and microbial dynamics in high-intensity, zero-exchange shrimp ponds in Belize. Aquaculture 219, 393 - 411.
Chamberlain, G.W., 2001. Managing zero water –exchange ponds. In: Rosenberry, B.(Eds.).  World shrimp farming 2001. Published Annually Shrimps News International 14, 11-18
Charles, W., 2002. Fish farming international: Shrimp update.June 2002, p14.
Duraiappah, A.K., Israngkura, A.,Sae-Hae,S.,2000. Sustainableshrimp farming: Estimations of survival function.  International Institute for Environment and Development, London and  Institute for Environmental Studies, Amterdam. Working paper No.31:21 pp.
Eng, C.T., Paw, J.N., Guarin, F.Y., 1989. The environmental impact of acuaculture and the effect of pollution on coastal aquaculture development in southeast Asia. Mar. Pollut. Bull 20, 335 - 343.
Hopkins, J.S., DeVoe, M.R., Holland, A.F., 1995. Environmental impacts of shrimp farming with special reference to the situation in the Continental  United State. Estuaries 18, 25 -42.
Hopkins, J.S., Sandifer, P.A., Browdy, C.L., Holloway, J.D., 1996. Comparison of exchange and no-exchange water management strategies for the intensive pond culture of marine shrimp. Journal of Shellfish Research 15, 441-445.
Pusat Penelitian Oseanografi-LIPI (2001) Inventarisasi dan Penilaian Potensi Kawasan Konservasi Laut Baru Pulau Derawan, Kakaban dan Maratua, Kecamatan Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Propinsi Kalimantan Timur. Laporan Penelitian. Pusat Penelitian Oseanografi-LIPI. Jakarta.
Wiryawan, B.,Hkazali,M., dan Knight, M. 2005. Menuju Kawasan Konservasi Laut Berau Kalimantan Timur: Satus sumberdaya pesisir dan proses pengembangan KKL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar