Sabtu, 10 November 2012

Reorientasi dan Reformulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kebijakan Kriminal dan Kebijakan Pidana


I.                   PENDAHULUAN
Berbicara masalah reorientasi dan reformulasi dalam sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perspektif kebijakan  kriminal dan kebijakan pidana tidak dapat dilepaskan dengan pengertian kebijakan kriminal atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat masyarakat (social welfare). Oleh karena itu dapat dikatakan, bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari politik kriminal ialah “Perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat”. Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa politik kriminal pada hakikatnya juga merupakan bagian integral dari politik sosial (yaitu kebijakan atau upaya untuk mencapai kesejahteraan sosial). Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan (PPK) harus menunjang tujuan (“goal”),”social welfare (SW) dan “ social defence” (SD). Aspek sosial welfare (SW) dan social defence (SD) yang sangat penting adalah aspek kesejahteraan/ perlindungan masyarakat yang bersifat immateriel terutama nilai kepercayaan, kebenaran/ kejujuran/keadilan.
Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan (PPK) harus dilakukan dengan “pendekatan integral”; ada keseimbangan antara “penal” dan “non-penal”.[2]
Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan (PPK) dengan sarana “penal” merupakan “penal policy” atau “penal-law enforcement Policy” yang fungsionalisasi/opresionalisasinya melalui beberapa tahap:[3]
1)      formulasi (kebijakan Legislatif/legislasi);
2)      aplikasi (Kebijakan yudikatif/yudicial);
3)      eksekusi (kebijakan eksekutif/administratif).
Tahap formulasi,yaitu tahap penegakkan hukum in abstracto oleh badan pembuat undang-undang. Tahap ini dapat pula disebut tahap kebijakan legislative/legislasi.
Kebijakan legislatif/legislasi adalah suatu perencanaan atau program dari pembuat undang-undang mengenai apa yang akan dilakukan dalam menghadapi problem tertentu dan cara bagaimana melakukan atau melaksanakan sesuatu yang telah direncanakan atau diprogramkan itu.[4]

 Tahap aplikasi, yaitu tahap penerapan hukum pidana oleh aparat-aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian sampai Pengadilan.Tahap kedua ini dapat pula disebut tahap kebijakan yudikatif.

Tahap eksekusi, yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana  secara konkrit oleh aparat-aparat pelaksana pidana.Tahap ini dapat disebut tahap kebijakan eksekutif atau administratif.[5]

Dengan adanya tahap “formulasi”,maka upaya pencegahan dan Penanggulangan kejahatan (PPK) bukan hanya tugas aparat penegak/penerap hukum,tetapi juga tugas aparat pemuat hukum(aparat legislatif);bahkan kebijakan legislatif merupakan tahap paling strategis dari upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan (PPK) melalaui “penal policy”.Oleh karena itu,kesalahan/kelemahan kebijakan legislatif merupakan kesalahan strategis yang  dapat menghambat upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan (PPK) pada tahap aplikasi dan eksekusi.
            Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perspektif kebijakan kriminal dan kebijakan pidana, tidak lepas dari tahap formulasi yang di dalamnya menyangkut tentang definisi dari korporasi, latar belakang tahap perkembangan korporasi sebagai subjek hukum pidana, perkembangan teori-teori pertanggungjawaban pidana dan model pengaturan jenis sanksi pidana untuk korporasi juga merupakan hal yang sangat penting, karena apabila terdapat kelemahan perumusan dapat menghambat penegakan hukum dalam rangka pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana. Di samping itu berbicara masalah sistem pertanggungjawaban pidana dalam perspektif kebijakan kriminal dan kebijakan pidana tidak dapat dilepaskan bagaimana melakukan reorientasi dan reformulasi  kebijakan legislasi terhadap sistem pertanggungjawaban pidana korporasi. Hal ini sebagai penegasan bahwa kelemahan kebijakan legislasi dapat menghambat  upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan (PPK) pada tahap aplikasi dan eksekusi.


II. DEFINISI KORPORASI MENURUT HUKUM PIDANA
            Pengertian/definisi korporasi, erat kaitannya dengan bidang hukum perdata. Sebab pengertian korporasi merupakan terminologi yang erat dengan istilah badan hukum (rechtspersoon), dan badan hukum itu sendiri merupakan terminologi yang erat kaitannya dengan bidang hukum perdata. Menurut Subekti dan Tjitrosudibio, korporasi adalah suatu perseroan yang merupakan badan hukum.[6] Sedangkan Rudi Prasetyo menyatakan :
 “kata korporasi sebutan yang lazim dipergunakan di kalangan pakar hukum pidana untuk menyebut apa yang biasa dalam bidang hukum lain ,khususnya bidang hukum perdata,sebagai badan hukum,atau yang dalam bahasa Belanda disebut sebagai rechtspersoon, atau yang dalam bahasa Inggris disebut legal entities atau corporation.”[7]

Badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum yang bukan manusia,yang dapat menuntut atau dapat dituntut subjek hukum lain di muka pengadilan. Ciri-ciri dari sebuah badan hukum adalah : (a).memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan orang-orang yang menjalankan kegiatan dari badan –badan hukum tersebut; (b).memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terpisah dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang-orang yang menjalankan kegiatan badan hukum tersebut; (c) memiliki tujuan tertentu; (d ) berkesinambungan (memiliki kontinuitas) dalam arti keberadaannya tidak terikat pada orang-orang tertentu ,karena hak-hak dan kewajiban-kewajibannya tetap ada meskipun orang-orang yang menjalankannya berganti.[8]
Pembahasan tentang badan hukum ternyata tidak hanya monopoli bidang hukum yang modern saja . Akan tetapi, apabila diteliti lebih lanjut dalam beberapa literatur hukum adat, banyak lembaga yang dikenal dalam hukum adat Indonesia, seperti desa, suku, nagari, wakaf dan akhir-akhir ini juga yayasan dapat disamakan dengan subjek hukum berupa badan hukum/korporasi.Hal ini ditetapkan dalam Lembaran Negara (staatsblad) tahun 1927 Nomor 91 Pasal 1 (periksa juga Pasal 3).Di Jawa Tengah mengakui juga sebagai badan hukum, perkumpulan-perkumpulan yang mempunyai organisasi yang dinyatakan dengan tegas dan rapi. Di pulau Bali terdapat pula badan-badan hukum adat seperti sekaha subak, sekaha banjar yang berarti perserikatan subak , perserikatan banjar.[9]
Ter Haar ,juga menyatakan bahwa :
“Dalam peraturan-peraturan wet maka adanya badan-badan hukum pribumi ini sudah sejak lama mendapat pengakuan ( landschap-landschap, masyarakat-masyarakat wilayah, dusun-dusun, jemaah-jemaah Kristen, bagian-bagian berdiri sendiri daripada gereja,  kerabat-kerabat Minangkabau, perkumpulan-perkumpulan koperasi.”[10]
Apabila diamati penjelasan di atas lembaga tradisional ,yang sudah lama di kenal di dalam masyarakat adat di Indonesia,ternyata cara pengelolaannya mirip dengan lembaga hukum modern ,dalam hal ini badan hukum dalam bentuk yang modern.
Pengertian korporasi dalam hukum perdata berdasarkan uraian sebelumnya ternyata dibatasi , sebagai badan hukum. Sedangkan apabila ditelaah lebih lanjut, pengertian korporasi dalam hukum pidana ternyata lebih luas. Di Indonesia perkembangan korporasi sebagai subjek tindak pidana terjadi di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dalam perundang-undangan khusus. Sedangkan KUHP sendiri masih tetap menganut subjek tindak pidana berupa “orang” (lihat Pasal 59 KUHP). Subjek tindak pidana korporasi , dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 1 angka 13,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Pasal 1 angka 19, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 1 angka 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002,Pasal 1 angka 2, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang pada intinya mengatakan:
“Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.”

Ketentuan yang hampir sama juga dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 7  Drt 1955 tentang Tindak Pidana  Ekonomi, Pasal 15 ayat (1),menyatakan bahwa:
“Jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasan, (kursif, oleh penulis) maka…. dan seterusnya.”

Rumusan hampir sama  juga ditemukan dalam Pasal 51 W.v.S (KUHP Belanda), yang telah diperbaharui pada tahun 1976.
Konsekuensi logis tentang kedudukan korporasi sebagai  badan hukum, membawa pengaruh terhadap tindak pidana yang dapat dilakukan korporasi  terdapat beberapa pengecualian. Sehubungan dengan hal tersebut Barda Nawawi Arief menyatakan, walaupun pada asasnya korporasi dapat dipertanggungjawabkan sama dengan orang pribadi, namun ada beberapa pengecualian,yaitu:
1.      Dalam perkara-perkara yang menurut kodratnya tidak dapat dilakukan oleh korporasi,misalnya bigami, perkosaan, sumpah palsu.
2.      Dalam perkara yang satu-satunya pidana yang dapat dikenakan tidak mungkin dikenakan kepada korporasi misal pidana penjara atau pidana mati.[11]
Senada dengan pendapat tersebut di atas Michael J.Allen, dalam bukunya yang berjudul Textbook on Criminal Law, menyatakan lebih lanjut :
“Thus a corporation cannot be tried for murder or treason as the only punishments available to the court on conviction are life imprisonment or death. Where a corporation is convicted of an offence it will be punished by the imposition of a fine and/or compensation order.”[12]

Akan tetapi  Michael J. Allen,  juga mengatakan pada tahun 1994, OLL Ltd, dan Managing Director,  yang bernama Peter Kite , keduanya dipidana karena melakukan pembunuhan yang tidak direncanakan ( manslaughter) terhadap empat orang remaja, dalam kasus “canoeing tragedy” di Lyme Bay. Keberhasilan dalam penuntutan ini disebabkan karena OLL Ltd adalah  perusahaan yang kecil dan Peter Kite sudah diperingatkan oleh mantan instruktur yang  bertugas dalam “Canoe expeditions” , bahwa ekspedisi tersebut sangat berbahaya untuk keselamatan jiwa , karena kurangnya alat penyelamat yang memadai.[13]
Konsekuensi logis lainnya yaitu apabila korporasi diartikan luas yaitu mempunyai kedudukan sebagai badan hukum dan non badan hukum, seperti yang dianut di Belanda dan di Indonesia (dalam perundang-undangan khusus di luar KUHP). Maka secara teoritis dapat melakukan semua tindak pidana, walaupun dalam proses penegakan hukumnya dilandaskan kepada praktek pengadilan.


III. TAHAP PERKEMBANGAN KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM PIDANA
Tahap-tahap perkembangan korporasi sebagai subjek tindak pidana, secara garis besarnya dibagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama , ditandai dengan usaha-usaha agar sifat delik yang dilakukan korporasi dibatasi pada perorangan (natuurlijk persoon). Apabila suatu tindak pidana terjadi dalam lingkungan korporasi,maka tindak pidana tersebut  dianggap dilakukan oleh pengurus korporasi tersebut. Dalam tahap ini membebankan “tugas mengurus” (zorgplicht) kepada pengurus. [14] Tahap ini, sebenarnya merupakan dasar bagi Pasal 51 W.v.Sr Ned (Pasal 59 KUHP) , yang sangat dipengaruhi oleh asas “societas delinquere non potest” yaitu badan-badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana.  
Tahap kedua , korporasi diakui dapat melakukan tindak pidana, akan tetapi yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana , adalah para pengurusnya yang secara nyata memimpin korporasi tersebut, dan hal ini dinyatakan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut.[15]          Dalam tahap ini pertanggungjawaban pidana korporasi secara langsung masih belum muncul. Contoh  peraturan perundang-undangan dalam tahap ini :
Undang-undang Nomor 12/Drt/1951,LN.1951-78 Tentang Senjata Api.
 Pasal  4 ayat (1) : “Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut undang-undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.”(kursif oleh penulis)

Ayat (2)   “Ketentuan pada ayat (1) di muka berlaku juga terhadap badan-badan hukum,yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.”

Tahap ketiga ini merupakan permulaan adanya tanggungjawab langsung dari korporasi yang dimulai pada waktu dan sesudah Perang Dunia Kedua.Dalam tahap ini dibuka kemungkinan untuk menuntut korporasi dan meminta pertanggung-jawabannya menurut hukum pidana. Peraturan perundang-undangan yang menempatkan korporasi sebagai subjek  tindak pidana dan secara langsung dapat dipertanggungjawabkan secara pidana adalah Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yang lebih dikenal dengan nama Undang-undang tentang Tindak Pidana Ekonomi.Pasal 15 ayat (1), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos, Pasal 19 ayat (3), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 20 ayat (1) tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4 ayat (1), Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 jo. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 , tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tahap-tahap perkembangan korporasi sebagai subjek tindak pidana berpengaruh juga terhadap  kedudukan korporasi sebagai pembuat dan sifat pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan yaitu,  terdapat tiga model pertanggungjawaban pidana korporasi :
a.       Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab;
b.      Korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggungjawab;
c.       Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab.


IV. PERKEMBANGAN TEORI-TEORI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

A.    Negara Eropa Kontinental

Teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi yang berkembang di Negara Eropa Kontinental terutama di Negeri Belanda teori yang dikemukakan oleh Remmelink Teori dari Ter Heide,Teori dari ‘t Hart. Ajaran yang bertendensi “psikologis” dari J.Remmelink,yang berpendapat bahwa hukum pidana memandang manusia sebagai makhluk rasional dan bersusila (redelijk zedelijk wezen).[16]     Remmelink , memilih cara pendekatan atas hukum pidana yang bersifat “psikologis”,maka hampir tidak mungkin dapat dirumuskan aturan-aturan yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk menggariskan batas-batas penetapan badan hukum sebagai pelaku. Hal ini terjadi karena dengan pendekatan “psikologis”, permasalahan dapat atau tidaknya badan hukum dipidana tidak mungkin ditempatkan dalam rangka dogmatika hukum pidana yang berlaku.Hal ini juga menimbulkan permasalahan bahwa menurut pandangan ini ,pemidanaan harus didasarkan pada unsur kehendak manusia. Hal ini dapat menimbulkan masalah apabila yang harus dipidana adalah badan hukum.Dapat ditemukan penulis-penulis yang mencoba menempatkan pemidanaan badan hukum, dalam konteks pendekatan hukum pidana yang “psikologis” ini dengan cara ‘memanusiakan’ badan hukum.Namun demikian,usaha memanusiakan badan hukum hanya mengakibatkan timbulnya konstruksi pemikiran yang janggal.[17]
Pandangan Ter Heide, memilih pendekatan hukum pidana yang lebih bernuansa “sosiologis”.Di dalam Bukunya yang berjudul “ Vrijheid, over de zin van de straf”, menyatakan “bahwa terdapat suatu kecenderungan dimana hukum pidana semakin lama semakin dilepaskan dari konteks manusia.” Karena hukum pidana telah terlepas dari konteks manusia,maka dapat disimpulkan bahwa hanya manusia yang pada prinsipnya dapat diperlakukan sebagai subjek hukum dapat disimpangi. Alasan untuk memperlakukan badan hukum sebagai subjek hukum adalah berkaitan dengan badan hukum mampu  untuk turut berperan dalam mengubah situasi kemasyarakatan (penetapan badan hukum sebagai pelaku tindak pidana secara fungsional),yang mengimplikasikan bahwa badan hukum dapat dinyatakan bersalah (unsur kesalahan  disini diartikan  bertindak secara sistematis). Berdasarkan hal ini Ter Heide,menarik kesimpulan “bila hukum pidana dilepaskan dari konteks manusia, maka hal itu mengimplikasikan dapat  dipidananya badan hukum”. Berbeda dengan pendekatan ‘psikologis’ dari Remmelink, maka di dalam pendekatan ‘sosiologis’ Ter Heidepandangan bahwa badan hukum dapat dipidana , dapat ditempatkan di dalam keseluruhan sistem hukum pidana. Meskipun beliau tidak merinci lebih lanjut  tentang persyaratan penetapan badan hukum sebagai pelaku harus ditempatkan,cukup jelas bahwa berdasarkan wawasannya,penentuan batas harus dilakukan dengan memperhatikan makna sosial dari tindak badan hukum yang bersangkutan.[18]
            Pandangan  dari  ‘t Hart, menyatakan  bahwa hukum (pidana) harus dilihat sebagai suatu bentuk penyaluran pengejawantahan kekuasaan, yang dikarakteristikan oleh aspek-aspek instrumen tujuan rasional dan aspek-aspek pembatas kekuasaan yang  kritis. Kedua aspek ini , satu sama lain,saling terkait dengan erat. Di dalam persoalan penegakkan hukum, maka yang perlu diperhatikan adalah penciptaan keseimbangan antara kedua aspek di atas yang tidak dapat dilepaskan dari aspek lainnya. Berbeda dengan pendekatan klasik pandangan ‘t Hart tidak menutup kemungkinan ditempatkannya pemidanaan badan hukum di dalam sistem hukum pidana. Jika kita bersama-sama dengan t Hart berbicara  tentang manusia di dalam hukum pidana, maka manusia lebih diartikan sebagai keberadaan “yuridis” dari manusia sebagai subjek hukum.Keberadaan yuridis ini tidak sama dengan pengertian manusia  sebagai makhluk yang terdiri dari daging dan darah.Menurut t Hart hal ini akan memberikan ruang cukup untuk juga menerima konstruksi person lain selain dari  manusia sebagai subjek hukum di dalam hukum (pidana).Berkaitan dengan hal di atas, ’t Hart kemudian juga memperingatkan bahwa teori dasar yang dikembangkannya tidak berpretensi mampu memberikan jawaban siap pakai untuk masalah-masalah yang ada saat ini.Namun demikian teorinya sangat berpengaruh terhadap penentuan batas-batas (syarat) penetapan badan hukum sebagai pelaku tindak pidana.[19]
Di Jerman juga berkembang  suatu teori ,untuk memidana badan hukum tanpa mensyaratkan kesalahan,yang berasal dari Schunemann. Menurut Schunemann , badan hukum tidak mungkin dinyatakan bersalah.Namun pemidanaan terhadap badan hukum dapat dilakukan.Menurut pandangannya Schuldgrundsatz dapat digantikan oleh prinsip legitimasi lainnya yaitu apa yang dinamakan Rechtsguternotstand .
 Rechtsguternotstand mempunyai pengertian “yaitu bilamana ada kemungkinan objek-objek hukum penting tertentu terancam dan perlindungannya hanya dapat diberikan dengan cara menjatuhkan pidana pada badan hukum”.
Jika penjatuhan pidana hendak didasarkan pada suatu Rechtsguternotstand, maka  menurut Schunemann,masih harus dipenuhi beberapa syarat tertentu. Syarat-syarat yang terpenting adalah sebagai berikut:
a.                  Pidana harus punya daya kerja preventif.
b.                 Kepentingan daya kerja preventif harus lebih besar dibanding kepentingan integritas finansial dari perusahaan.
c.                  Tidak mungkin untuk menghukum subjek hukum manusia karena dalam kenyataan tindak pidana dilakukan dalam suatu ikatan perusahaan.[20]

Point a dan b merupakan ukuran asas proporsionalitas,sedangkan point c merupakan ukuran yang berlandaskan  asas subsidiaritas.[21]
Roling,  mengajukan  kriteria tentang korporasi sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan delik fungsional.Menurut  Roling “bahwa badan hukum dapat diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana bilamana perbuatan yang terlarang,yang pertanggungjawabannya dibebankan atas badan hukum,dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan atau pencapaian tujuan-tujuan badan hukum tersebut.” Sehubungan dengan hal tersebut di atas yang dimaksud dengan delik fungsional adalah delik-delik yang berasal dari lingkup atau suasana sosial ekonomi dimana dicantumkan syarat-syarat bagaimana aktivitas sosial atau ekonomi tertentu harus dilaksanakan dan yang terarah/ditujukan pada kelompok-kelompok fungsionaris tertentu.
            Contoh delik-delik fungsional adalah :[22]
  1. Delik-delik pelanggaran atas syarat-syarat yang terkait dengan pemberian izin/lisensi yang merupakan perbuatan yang dilarang.
  2. Ketentuan-ketentuan tidak dipenuhinya kewajiban lapor atau registrasi dinyatakan sebagai perbuatan yang dapat dihukum.
  3. Ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap fungsionaris/pejabat tertentu dibebankan kewajiban ‘memaafkan’ suatu hal atau untuk bekerjasama.

      Sanksi yang dijatuhkan dalam delik fungsional bersifat reparatoir, dengan tujuan utama adalah mengembalikan ke dalam kedaan semula atau perbaikan dari keadaan yang ‘onrechtmatig’ (melawan hukum).     
                        B.  Negara Anglo Saxon ( Amerika , Inggris dan Australia).
Teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi, yang berasal dari Negara Anglo Saxon, seperti Inggris dan Amerika adalah teori- teori:
1.         Teori Identifikasi/ direct corporate criminal liability [23]atau Doktrin Pertanggungjawaban Pidana langsung . Menurut doktrin ini, perusahaan dapat melakukan sejumlah delik secara langsung melalui orang-orang yang sangat berhubungan erat  dengan perusahaan dan dipandang sebagai perusahaan itu sendiri.

Perbuatan/kesalahan “pejabat senior” (“senior officer’) diidentifikasi sebagai perbuatan/kesalahan korporasi;

Disebut juga teori/doktrin “alter ego” atau “teori organ”;
a.                   Arti sempit (Inggris) : “hanya perbuatan pejabat senior (otak korporasi) yang dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi.
b.                  Arti luas (USA) : tidak hanya pejabat senior/direktur, tetapi juga agen di bawahnya.
Ada beberapa pendapat untuk mengidentifikasikan senior officer” :
a.                   Pada umumnya pejabat senior adalah orang yang mengendalikan perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama; pada umumnya pengendali perusahaan adalah “para Direktur dan Manajer”;

b.                  Hakim Reid  dalam perkara Tesco Supermarket Ltd. (1972) :
1)                  untuk tujuan hukum, para pejabat senior biasanya terdiri dari “dewan direktur, direktur pelaksana dan pejabat-pejabat tinggi lainnya yang melaksanakan fungsi manajemen dan berbicara serta berbuat untuk perusahaan”.
2)                  Pejabat senior tidak mencakup “semua pegawai perusahaan yang bekerja atau melaksanakan petunjuk pejabat tinggi perusahaan”.
c.                                                               Lord Morris
Pejabat senior adalah orang yang tanggungjawabnya mewakili/melambangkan pelaksana dari “the directing mind and will of the company”.
d.                  Viscount Dilhorne
    Pejabat senior adalah seseorang yang dalam kenyataannya mengendalikan jalannya  perusahaan (atau ia merupakan bagian dari para pengendali), dan ia tidak bertanggungjawab pada orang lain dalam perusahaan itu.           

e.                   Lord Diplock:
Mereka-mereka yang berdasarkan memorandum dan ketentuan-ketentuan yayasan atau hasil keputusan para direktur atau putusan rapat umum perusahaan, telah dipercaya melaksanakan kekuasaan perusahaan.

f.                   House of Lord
Manajer dari salah satu toko/supermarket berantai tidak dipandang sebagai pejabat senior; ia tidak berfungsi sebagai “the directing mind and will of the company”. Ia merupakan salah seorang yang diarahkan. ia merupakan salah seorang yang dipekerjakan, tetapi ia bukan utusan/delegasi perusahaan yang diserahi tanggung jawab.

g.                  Hakim  Bowen C.J. dan  Franki J  (dalam perkara Universal Telecasters, 1997, di Australia) :

Manajer penjualan (“the sales manager”) dari perusahaan yang mengoperasikan stasiun televise, bukanlah “senior officer”.

h.         Hakim  Nimmo J.  (hakim ke-3 dalam perkara Universal Telecasters)
1) Manajer penjualan dapat diidentifikasikan sebagai perusahaan, yaitu sebagai “senior officer”.

2)      Walaupun orang itu (manajer penjualan) tidak memiliki kekuasaan manajemen yang umum, tetapi ia mempunyai kebijaksanaan manajerial (managerial discretion) yang relevan dengan bidang operasi perusahaan yang menyebabkan timbulnya delik. Dengan kata lain, dalam pandangannya, pejabat perusahaan dapat menjadi “senior officer” dalam bidang yang relevan, walaupun tidak untuk semua tujuan.

ii.                                                                  Supreme Court Queenslands :
Manajer perusahaan penjual motor (motor dealer) dapat dipandang sebagai “senior officer”, dapat juga sebagai “the sales manager”yang kepadanya manajer mendelegasikan pengendalian bisnis selama manajer absent.

j.                    Supreme Court di Australia Selatan (merefleksikan pandangan Nimmo
di atas) :

1)                  Dalam delik lalu lintas, manajer operasi dan juga manajer yang bertanggungjawab pada pengawasan kendaraan dan sopir, dapat dipandang sebagai “senior officer”.
2)                  Putusan ini merefleksikan pandangan Nimmo J. di atas, bahwa seorang pejabat dapat menjadi  “senior officer” untuk tujuan-tujuan yang relevan, walaupun pejabat senior itu tidak mempunyai kekuasaan manajemen yang umum (a general power of management).

            Ajaran identifikasi atau identification doctrine dianggap tidak cukup untuk dapat
Digunakan mengatasi realitas proses pengambilan keputusan dalam banyak perusahaan modern. Oleh karena itu, telah disarankan beberapa metode alternatif untuk dapat membebankan pertanggungjawaban pidana pada suatu korporasi. Salah satu metode itu adalah memberlakukan aggregation doctrine atau ajaran agresi. Aasas aggregation ini adalah asli Amerika. [24]
            Ajaran ini memungkinkan agresi atau kombinasi kesalahan dari sejumlah orang, untuk diatributkan kepada korporasi, sehingga korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban. Menurut ajaran ini, semua perbuatan dan semua unsure mental (sikap kalbu) dari berbagai orang yang terkait secara relevan dalam lingkungan perusahaan dianggap seakan-akan dilakukan oleh satu orang saja[25] Walaupun di beberapa Negara termasuk di Inggris untuk beberapa kasus teori ini ditolak.

2.                  Doktrin Pertanggungjawaban Pengganti (vicarious Liability) :
1)      bertolak dari doktrin respondeat superior”; (Catatan: Arti dari “adagium/maxim” ini ialah: “a master is liable in certain cases for the wrongful acts of his servant, and a principal for those of his agents”).

2) didasarkan pada “employment principle”, bahwa majikan (“employer”) adalah penanggungjawab utama dari perbuatan para buruh/karyawan; jadi “the servant’s act is the master’s act in law”.

3) Juga bisa didasarkan “the delegation principle”.  jadi “a guilty mind” dari buruh/karyawan dapat dihubungkan ke majikan apabila ada pendelegasian kewenangan dan kewajiban yang relevan (harus ada “a relevan delegation of powers and duties”) menurut UU.   

3.                     Doktrin pertanggungjawaban yang ketat menurut UU (“Strict Liability”)
1)      Pertanggungjawaban Korporasi dapat juga semata-mata berdasarkan UU, terlepas dari doktrin No. 1 dan 2 diatas (doktrin “identification” dan doktrin “vicarious liability”), yaitu dalam hal korporasi melanggar atau tidak memenuhi kewajiban/kondisi/situasi tertentu yang ditentukan oleh UU. Pelanggaran kewajiban/Kondisi/situasi tertentu oleh korporasi ini dikenal dengan istilah “Companies offence”, “situational offence”, atau “strict liability offences”. Misal UU menetapkan sebagai suatu delik bagi:

a.       Korporasi yang menjalankan usahanya tanpa izin;
b. Korporasi pemegang izin yang melanggar syarat-syarat (kondisi/situasi) yang ditentukan dalam izin itu;
c.       Korporasi yang mengoperasikan kendaraan yang tidak diasuransikan di jalan umum.


V. MODEL JENIS SANKSI PIDANA UNTUK KORPORASI
            Tentang model sanksi dan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi, maka penulis mengajukan model-model pengaturan sanksi pidana terhadap korporasi. Dasar pandangan tentang hal ini ,adalah :[26]
  1. Apakah perlu pembedaan jenis sanksi pidana untuk orang dan korporasi;
  2. Apabila perlu apa saja yang menjadi kriteria/katagori penentuan jenis pidana pokok dan pidana tambahan untuk orang dan korporasi harus dibedakan.
Dewasa ini ketentuan hukum pidana  tidak membedakan pengatura Artinya jenis sanksi pidana yang ditujukan terhadap orang dan korporasi disatukan pengaturan dalam satu paket jenis-jenis pidana.Menurut penulis kondisi semacam ini dapat disebut sebagai salah satu model pengaturan jenis sanksi pidana untuk korporasi. Model semacam ini dianut di sebagian besar negara yang mengkodifikasikan ketentuan hukum pidananya.
Model yang lainnya, adalah perlunya pembedaan jenis sanksi pidana untuk orang dan korporasi.Untuk itu perlu dicari kriteria tentang dasar atau alasan pembedaan tersebut, khususnya dalam rangka menentukan kriteria atau katagori pidana pokok dan pidana tambahan yang ditujukan untuk korporasi atau badan hukum. Kriteria tersebut dapat dilihat dari definisi korporasi, manfaat pemidanaan untuk korporasi, kapan seharusnya sanksi pidana diarahkan pada korporasi.


VI. REORIENTASI DAN REFORMULASI  SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI

Beberapa pendekatan dalam penggunaan hukum pidana, harus berorientasi pada kebijakan, harus rasional, dengan menggunakan pendekatan fungsional, ekonomis, berorientasi pada nilai, dan pendekatan humanistis.
Berdasarkan Ketetapan MPR RI No.IV/MPR/1999 Tentang GBHN dinyatakan”…..memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi”.

Hal ini menunjukkan pendekatan kebijakan, melalui proses legislasi/kebijakan legislasi. Seperti diketahui bahwa KUH Pidana kita adalah warisan kolonial yang tidak mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana.Sehingga dewasa ini perlu dilakukan reorientasi dan reevaluasi bahkan reformulasi nilai-nilai sosio-politik,sosio filosofi dan sosio kultural yang melandasi dan memberi isi terhadap muatan normatif dan substantif hukum pidana yang dicita-citakan,dengan menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam KUH Pidana yang dicita-citakan sebagai ius contituendum dan menjadi ius constitutum.
Berdasarkan Undang-undang No.25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000 – 2004 , tentang kebijakan program pembangunan hukum.Arah kebijakan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara mencakup antara lain:
            “Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat  serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tututan reformasi melalui program legislasi”. Program nasional yang dilaksanakan adalah pembentukan peraturan perundang-undangan dan indikator kinerja antara lain ditetapkannya/disempurnakannya undang-undang di berbagai bidang. Menyangkut korporasi adalah dilakukan reorientasi dan reformulasi dalam kebijakan legislasi  terhadap sistem pertanggungjawaban pidana korporasi.
            Reorientasi dan reformulasi dalam kebijakan legislasi terhadap sistem pertanggungjawaban pidana kroporasi,mencakup beberapa hal  yaitu :
a.                   Perlu dilakukan pengkajian ulang tentang penentuan korporasi sebagai subjek tindak pidana  secara umum dan dimasukkan ke dalam KUHP yang akan datang. Hal ini sebenarnya sudah tertampung dalam Rancangan KUHP 2004-2005 ,  ius constituendum.Karena selama ini kebijakan legislasi tentang penentuan korporasi sebagai subjek tindak pidana hanya untuk tindak pidana tertentu, yang diatur dalam undang-undang khusus.
b.                  Mengenai penggunaan istilah “korporasi”, hendaknya dipergunakan secara konsisten. Sedangkan selama ini penggunakan istilah “korporasi” dipergunakan istilah yang bermacam-macam dan tidak seragam. Maka  untuk masa yang akan datang , dalam melakukan kebijakan legislasi seyogyanya dipergunakan istilah  “korporasi”.
c.             Perlu dilakukan reformulasi tentang pola aturan pemidanaan untuk pemidanaan korporasi sehingga seragam dan konsisten, seperti pengaturan:
(1). Kapan korporasi melakukan tindak pidana dan kapan dipertanggungjawabkan.Karena kebijakan selama ini ada yang merumuskan dan ada yang tidak merumuskan dalam aturan perundang-undangan.
(2).      Siapa yang dapat dipertanggungjawabkan juga ada yang merumuskan dan ada yang tidak.Untuk yang akan datang maka kebijakan legislasi tentang siapa yang dapat dipertanggungjawabkan  dalam korporasi harus diatur dengan tegas.
(3).   Jenis Sanksi , harus dirumuskan kembali secara jelas dan terinci baik menyangkut jenis pidananya baik itu berupa pidana pokok, pidana tambahan dan tindakan tata tertib serta jenis-jenis sanksi dari pidana tersebut. Termasuk pilihan model pemidanaan yaitu apakah pidana yang diberlakukan untuk korporasi diatur berbeda dengan jenis sanksi untuk subjek tindak pidana  berupa “manusia” ataukah akan dilakukan pemisahan , artinya pemidanaan khusus untuk korporasi  diatur secara tersendiri.
(4).     Perumusan sanksinya juga harus jelas dan kosisten sehingga dapat diterapkan terhadap korporasi.
(5).      Apabila untuk yang akan datang, korporasi menjadi subjek tindak pidana secara umum, dan diatur dalam KUHP, maka perlu adanya pengaturan pemidanaan yang berlaku secara umum untuk korporasi.


VII. PENUTUP.
Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perspektif kebijakan  kriminal dan hukum pidana tidak dapat dilepaskan dengan pengertian kebijakan kriminal atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat masyarakat (social welfare). Apabila terdapat banyak kelemahan dalam perumusan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam  peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka akan mempengaruhi pula proses penegakan hukumnya. Maka dalam menentukan pilihan kebijakan yang ideal dalam perumusan pertanggungjawaban pidana korporasi, maka uraian di atas hendaknya menjadi perhatian agar perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan, khususnya yang menyangkut pertanggungjawaban pidana korporasi. 


DAFTAR PUSTAKA
  
A.L.J.Van Strien,Het daderschap van de rechtspersoon bij milieudelicten dalam Faure,M.G.,J.C.Oudijk, D.Schaffmeister, “Kekhawatiran Masa Kini Pemikiran Mengenai Hukum Pidana Lingkungan Dalam Teori Dan Praktek,” ( Bandung,Citra Aditya Bakti,1994), Penerjemah Tristam P.Moeliono

Allen,Michael J,Textbook on Criminal Law,(Great Britain, Blackstone Press Limited,1997),Fourth Edition.

Barda Nawawi Arief,Perbandingan Hukum Pidana, (Jakarta,Rajawali Pers,1990)

------------------------,Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara (Semarang, Badan Penerbit UNDIP, 1994)

-----------------------, Kapita Selekta Hukum Pidana,(Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003)

-----------------------,Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung , Citra Aditya Bakti, 2001)

Basssiouni, Basssiouni, Substantive Criminal Law,(Illinonis,USA,Charles C.Thomas Publisher,1978)

Dwidja Priyatno, Alternatif Model Pengaturan Sanski Pidana Pada Korporasi ( Sebagai Salah Satu Upaya Dalam Memberantas Kejahatan Korporasi), Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Hukum Pada Sekolah Tinggi Hukum Bandung, 26 , September 2005

Mardjono Reksodiputro, Tinjauan Terhadap Perkembangan Delik-delik Khusus Dalam Masyarakat Yang Mengalami  Modernisasi, Kertas Kerja pada Seminar Perkembangan Delik-delik Khusus Dalam Masyarakat Yang Mengalami Modernisasi, di FH UNAIR, (Bandung, Binacipta,1982)

-------------------------, Meninjau RUU Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dalam Konteks Perlindungan HAM , dalam Jurnal Keadilan Vol.2 No. 2 Tahun 2002

Marjanne Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, (Jakarta,Jambatan,1999)

Mochtar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidharta,Pengantar Ilmu Hukum,Suatu Pengenalan Pertama Ruang  Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, (Bandung, Alumni, 2000)

Muladi,Kapita Selekta Sistem Paradilan Pidana, (Semarang,Badan Penerbit UNDIP,1995)

Rudi Prasetyo, Perkembangan Korporasi Dalam Proses Modernisasi Dan Penyimpangan-penyimpangannya, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kejahatan Korporasi di FH UNDIP ( Semarang,23-24 November, 1989)

Schaffmeister.D.,N Keijzer,E.PH.Sutorius, Hukum Pidana,Editor Penerjemah J.E. Sahetapy, (Yogyakarta,Liberty,1995)

Subekti dan R.Tjitrosudibio, Kamus Hukum, (Jakarta, Pradnya Paramita, 1979)

Surojo Wignyodipuro,Pengantar Dan Asas-asas Hukum Adat,(Jakarta,Gunung Agung, 1982)

Sutan Remy Sjahdeni, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, ( PT.GrafitiPress, Jakarta,  2006),

Ter Haar,B,Bzn, Asas-asas Dan Susunan Hukum Adat, (Jakarta,Pradnya Paramita,1983), Terjemahan K.ng. Soebakti Poesponoto,Cet 7


[2] Barda Nawawi Arief,Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan,  (Bandung , Citra Aditya Bakti, 2001), hlm 74,75.

[3] Tentang ketiga tahapan ini,M.Cherif  Basssiouni,Substantive Criminal Law, (Illionis,USA,Charles C.Thomas Publisher,1978), hlm 78, mempergunakan istilah , proses legislatif, proses peradilan(judicial) dan proses administrasi atau tahap formulasi,aplikasi dan tahap eksekusi.

[4] Barda Nawawi Arief,Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara (Semarang, Badan Penerbit UNDIP, 1994),  hlm 59

[5] Muladi,Kapita Selekta Sistem Paradilan Pidana, (Semarang,Badan Penerbit UNDIP,1995),hlm 13,14.

[6] Subekti dan R.Tjitrosudibio, Kamus Hukum,(Jakarta,Pradnya Paramita,1979),hlm 34.Bandingkan pula Marjanne Termorshuizen,Kamus Hukum Belanda-Indonesia,(Jakarta,Jambatan,1999),hlm 88 menyatakan pula bahwa corporatie merupakan badan hukum.


[7] Rudi Prasetyo, Perkembangan Korporasi Dalam Proses Modernisasi Dan Penyimpangan-penyimpangannya, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kejahatan Korporasi di FH UNDIP ( Semarang,23-24 November, 1989), hlm 2


[8] Mochtar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidharta,Pengantar Ilmu Hukum,Suatu Pengenalan Pertama Ruang  Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum,Buku I,(Bandung,Alumni,2000), hlm 82,83

[9] Surojo Wignyodipuro,Pengantar Dan Asas-asas Hukum Adat,(Jakarta,Gunung Agung,1982), hlm 103.

[10] Ter Haar,B,Bzn, Asas-asas Dan Susunan Hukum Adat, (Jakarta,Pradnya Paramita,1983), Terjemahan K.ng. Soebakti Poesponoto,Cet 7,  hlm 165.

[11] Barda Nawawi Arief,Perbandingan Hukum Pidana, (Jakarta,Rajawali Pers,1990), hlm 37.

[12] Allen,Michael J, Textbook on Criminal Law, (Great Britain, Blackstone Press Limited,1997), Fourth Edition, hlm 215.


[13]  Ibid.
[14] Mardjono Reksodiputro, Tinjauan Terhadap Perkembangan Delik-delik Khusus Dalam Masyarakat Yang Mengalami  Modernisasi, Kertas Kerja pada Seminar Perkembangan Delik-delik Khusus Dalam Masyarakat Yang Mengalami Modernisasi,di FH UNAIR, (Bandung,Binacipta,1982), hlm 51.


[15] Schaffmeister.D.,N Keijzer,E.PH.Sutorius, Hukum Pidana,Editor Penerjemah J.E. Sahetapy, (Yogyakarta,Liberty,1995),hlm 276.

[16] A.L.J.Van Strien,Het daderschap van de rechtspersoon bij milieudelicten dalam Faure,M.G., J.C.Oudijk, D.Schaffmeister, Kekhawatiran Masa Kini Pemikiran Mengenai Hukum Pidana Lingkungan Dalam Teori Dan Praktek, ( Bandung,Citra Aditya Bakti,1994), Penerjemah Tristam P.Moeliono, hlm 229.


[17] Ibid, hlm 232
[18] Ibid,  hlm 237, 238

[19] Ibid, hlm 238, 239
[20] Faure, M.G., J.C.Oudijk, D.Schaffmeister,Kekhawatiran Masa Kini……Ibid ,hlm 244,245,246

[21] Asas proporsinalitas, harus ada keseimbangan antara kerugian yang digambarkan dengan batas-batas yang diberikan oleh asas toleransi, dan dengan reaksi atau pidana yang diberikan, sedangakan asas subsidiaritas adalah sebelum perbuatan dinyatakan sebagai tindak pidana, perlu diperhatikan apakah kepentingan hukum yang terlanggar oleh perbuatan tersebut masih dapat dilindungi dengan cara lain; hukum pidana hanya ultimum remedium, lihat Mardjono Reksodiputro, Meninjau RUU Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dalam Konteks Perlindungan HAM , dalam Jurnal Keadilan Vol.2 No. 2 Tahun 2002, hlm 15,
[22] [22] Faure,M.G.,J.C.Oudijk,D.Schaffmeister,Kekhawatiran Masa Kini……Op Cit, hlm 254


[23] Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Citra Aditya Bakti, Bandung,  2003), hlm 233- 238
[24] Sutan Remy Sjahdeni, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, ( PT.GrafitiPress, Jakarta,  2006), hlm 107
[25] Ibid,  hlm 107,108
[26] Lihat lebih lanjut Dwidja Priyatno, Alternatif Model Pengaturan Sanksi Pidana Pada Korporasi ( Sebagai Salah Satu Upaya Dalam Memberantas Kejahatan Korporasi), Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Hukum Pada Sekolah Tinggi Hukum  Bandung, 26 September 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar