Rabu, 21 November 2012

Pengadilan yang Melupakan Korban


1.       Pengantar

Sejak tahun 2000, dengan diundangkannya UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Indonesia mempunyai mekanisme untuk melakukan penuntutan data kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida. Hadirnya mekanisme ini membuka peluang dihadapkannya pelaku pelanggaran HAM berat yang sebelumnya menikmati impunitas ke depan pengadilan. Pengadilan ini juga memberikan mekanisme untuk pemenuhan hak-hak korban yakni pengaturan tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.

Sejak saat itu, upaya penyelidikan atas peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM yang berat dilakukan. Serangkaian penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM menjadikan 3 (tiga) kasus yang telah diselidiki diajukan ke pengadilan HAM. Dua pengadilan HAM ad hoc untuk kasus Timor-timur dan Tanjung Priok, dan satu Pengadilan HAM di Makassar untuk kasus Abepura (selanjutnya semua disebut dengan Pengadilan HAM).

Hasil dari putusan-putusan pengadilan tersebut ternyata membebaskan hampir semua terdakwa. Dengan hasil ini, banyak kalangan menyatakan bahwa pengadilan ini telah gagal, bahkan selama proses pengadilan berjalan, kritik telah muncul berkaitan dengan kinerja pengadilan yang berada dibawah standar pengadilan internasional.[1] Pandangan yang lain menyatakan bahwa pengadilan ini memang sejak awal sengaja diupayakan untuk mengalami kegagalan.[2] Beberapa kasus dalam Pengadilan HAM memang secara prosedural belum selesai karena masih ada proses selanjutnya yaitu ada tingkat banding maupun kasasi, sehingga penilaian atas proses peradilan yang terjadi belum bisa dikatakan lengkap.

Ketidakberhasilan pengadilan HAM ini, selain bebasnya para terdakwa, juga tidak mampu memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat. Hak-hak korban yang meliputi hak atas kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sampai saat ini tidak satupun yang diterima oleh korban. Padahal secara jelas bahwa para korban pelanggaran HAM yang berat berhak mendapat kompensasi, restitusi dan rehabilitasi berdasarkan pasal 35 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Kegagalan pengadilan untuk melakukan proses pengkuman yang efektif dan memberikan remedies kepada korban menyisakan banyak pertanyaan mengenai proses pengadilan yang terjadi. Kegagalan pengadilan berakibat pada tidak tercapainya keadilan bagi korban dan membuka kembali bahwa pengadilan ini ternyata memiliki sejumlah kelemahan dan hambatan. Studi dan pengkajian yang dilakukan oleh berbagai pihak menunjukkan bahwa kelemahanan proses peradilan HAM terjadi dalam tahap mulai dari penyelidikan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan. Persoalan ketidakcukupan regulasi disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang mendorong kegagalan pengadilan. Faktor lainnya yang juga diduga sebagai faktor yang memperlemah pengadilan HAM adalah kapasitas para penegak hukumnya baik mulai tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan tidak terkecuali para hakim yang mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat ini.

Berdasarkan berbagai problem yang muncul tersebut, laporan ini akan memaparkan tentang hasil Pengadilan HAM yang memeriksa dan mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yaitu kasus Timor-timur, Kasus Tanjung Priok dan Kasus Abepura. Laporan ini disusun dalam dua bagian pokok yaitu gambaran umum tentang pengadilan HAM yang telah berjalan dan  analisis umum atas putusan. Laporan ini disusun berdasarkan atas dokumen yang tersedia baik putusan pengadilan maupun dokuman pendukung lainnya. Beberapa putusan pengadilan tidak dapat diakses sehingga mempengaruhi hasil laporan. Koreksi seperlunya akan dilakukan kemudian jika ada kekeliruan dalam menulis laporan ini.

2.       Gambaran Umum Hasil Pengadilan HAM

Pengadilan yang telah berjalan mempunyai kelemahan, hambatan dan hasil berbeda satu sama lain. Dalam bagian ini akan disajikan proses berjalannya pengadilan HAM secara terpisah terhadap kasus Timor-timur, kasus Tanjung Priok dan Kasus Abepura.

2.1.   Kasus Timor-Timur
Kasus pelanggaran HAM yang berat di Timor-timur berdasarkan mandat dari Keppres No. 96 tahun 2001 adalah kasus-kasus yang terjadi pra dan paska jajak pendapat dengan tempos delictie bulan April – September 1999 dan locus delictie nya meliputi Dili, Liquica dan Suai Kovalima.[3] Ada perbedaan mengenai locus delictie kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan dengan hasil kesimpulan penyelidikan Komnas HAM yang menyatakan peristiwa yang terjadi bukan hanya di 3 (tiga) wilayah tersebut tetapi hampir diseluruh kabupaten di Timort-Timur. Perbedaan dari Hasil KPP dengan proses pengadilan adalah juga berkaitan dengan jumlah pihak yang diduga dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kejahatan yang terjadi, yang meliputi pelaku lapangan dan  para pemegang kebijakan dan kekuasaan pada saat itu. Sementara jumlah terdakwa yang diajukan ke pengadilan hanya 18 terdakwa baik dari kalangan militer, polisi maupun sipil.

Pemeriksaan pengadilan tidak dilakukan secara serentak dengan diadilinya semua terdakwa tetapi secara bertahap. Pada tahap pertama pengadilan memeriksa 3 (tiga) berkas perkara, dan selanjutnya 9 berkas lainnya secara bersamaan. Tidak diketahui secara pasti mengenai strategi penuntutan yang demikian, karena secara pola tidak menunjukkan adanya pola yang sama misalnya penuntutan dilakukan dari terdakwa yang mempunyai posisi terendah terlebih dahulu atau terdakwa dari posisi tertinggi terlebih dahulu.[4]

Hasil pengadilan sampai dengan saat ini menujukkan satu tingkat penurunan keputusan yang cukup drastis jika dibandingkan hasil keputusan di tingkat pertama, banding dan kasasi di Mahkamah Agung. Pada tingkat pertama 6 (enam) terdakwa dinyatakan bersalah, tingkat banding 2 (terdakwa) yang dinyatakan bersalah dan tingkat kasasi 2 (dua) terdakwa bersalah. Proses lain yang dilalui terdakwa adalah peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terdakwa Abilio J. O. Soares yang akhirnya membebaskan dirinya dan saat ini telah ada proses PK diajukan oleh terdakwa Eurico Guterres.

Dalam kasus pelanggaran HAM yang berat di Timor-timur ini semua keputusan menunjukkan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan, namun pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban inilah yang terjadi perbedaan antar keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim. Secara umum keputusan-keputusan menunjukkan bahwa pelaku kejahatan kemanusiaan adalah milisi atau kelompok sipil, sementara pertanggunjawaban terhadap para pelaku yang diajukan ke pengadilan lebih banyak dikaitkan dengan posisi dan jabatannya saat itu yang seharusnya mempunyai otoritas untuk melakukan upaya menghentikan kejahatan yang terjadi, dan bukan sebagai pihak yang ikut dalam tindakan kejahatan itu sendiri. Akibatnya, antar satu keputusan dengan keputusan yang lain seringkali tidak mempunyai kesamaan tingkat kesalahan, dan sangat tergantung dengan panafsiran dari masing-masing majelis hakim, padahal kasus yang terjadi sangat berkaitan satu sama lainnya.[5]

Putusan pengadilan juga tidak ada satupun yang memberikan keputusan mengenai kompensasi, restitusi maupun rehabilitasi kepada korban. Padahal putusan pengadilan mengakui adanya kejahatan terhadap kemanusiaan dan adanya korban dalam kejahatan tersebut. Diduga, tidak adanya keputusan kompensasi kepada korban lebih disebabkan tidak adanya permohonan kompensasi, restitusi maupun rehabilitasi yang diajukan ke pengadilan baik oleh penuntut umum maupun korban.

2.2.   Kasus Tanjung Priok
Kasus Tanjung Priok yang terjadi pada September 1984 pada akhirnya diajukan ke pangadilan HAM setelah melalui proses panjang penyelidikan oleh Komnas HAM.[6] Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah dapat diduga terjadi peristiwa pelanggaran HAM yang berat dalam kasus tersebut. Komnas HAM dalam laporannya juga menunjukkan adanya latar belakang atas peristiwa yang terjadi yang tidak telepas dari kondisi sosial politik saat itu.[7] Terdapat 23 nama yang direkomendasikan untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban dari peristiwa tersebut.

Kejaksaan Agung dalam proses penyelidikan dan penuntutan akhirnya menetapkan 14 orang terdakwa yang dibagi dalam 4 berkas perkara. Terjadi penurunan jumlah pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dari Hasil Penyelidikan Komnas HAM dengan jumlah terdakwa yang diajukan ke pengadilan.[8] Keseluruhan berkas perkara tersebut kemudian dilakukan persidangan yang dengan sidang pertama dilakukan pada bulan september 2003.[9]  Berbeda dengan Persidangan Timor-timur, persidangan dalam kasus Tanjung Priok dimulai dalam waktu yang relatif berdekatan.

Surat dakwaan yang diajukan penuntut umum cukup lemah terutama dalam menentukan unsur meluas dan sistematik sebagai unsur utama dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.[10] Kelemahan ini kemudian diperparah dengan eksplorasi pembuktian yang tidak cukup kuat yakni dalam membuktikan unsur meluas, unsur sistematik dan membuktikan tanggungjawab komado para terdakwa. Selain itu adanya ketentuan-ketentuan dalam hukum acara yang terlanggar diantaranya adalah larangan saksi untuk berhubungan, keterangan saksi dari para terdakwa lainnya dan adanya gelombang pencabutan BAP tanpa ada sanksi yang tegas dari pengadilan.[11] Sebelum perkara priok ini diperiksa di pengadilan, terjadi proses islah antara fihak korban dan keluarga korban peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 dengan jajaran aparat kemanan yang bertugas penanganan peristiwa priok.[12] Atas proses itulah yang selanjutnya menjadikan pembuktian semua unsur tidak pelanggaran HAM sulit terungkap dalam proses persidanganya. Intervensi pelaku sejak awal terlihat jelas dengan pemberian bantuan sejumlah uang dan bantuan lainya terhadap para korban.

Putusan tingkat pertama yang dihasilkan dalam perkara Tanjung Priok berbeda-beda, yang sebetulnya menunjukkan adanya kontradiksi terutama mengenai peristiwa yang terjadi. Putusan pertama terhadap terdakwa RA Butar-butar menujukkan adanya peristiwa pelanggaran HAM yang berat dengan 23 anggota massa tewas dan sebanyak 53 orang lainnya luka-luka akibat tembakan. Rudolf Adolf Butar juga terbukti telah membiarkan penganiayaan yang dilakukan terhadap angggota massa yang ditahan dalam kerusuhan tersebut dan dijatuhi hukuman 10 tahun. Putusan ini berbeda dengan putusan terhadap terdakwa Sriyanto, yang juga atas peristiwa yang sama, dimana majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang terjadi bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat.[13]  Putusan terhadap terdakwa Sutrisno Mascung, yang juga terhadap peristiwa yang sama, kembali menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran Ham yang berat berupa kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa tersebut meskipun putusan ini diambil dengan suara terbanyak.[14] Sementara terdakwa Pranowo tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari hukuman. Dalam salah satu pertimbangannya, pembebasan terdakwa ini juga tak lepas dari pertimbangan hakim, dimana kesaksian korban-korban yang telah islah –dan mencabut kesaksian di pengadilan- menjadi rangkaian fakta terjadinya peristiwa. 

Faktor penting dalam putusan tingkat pertama ini adalah adanya putusan yang memberikan kompensasi kepada korban, meskipun dengan kondisi yang berbeda, tetapi tetap mendasarkan atas adanya kesalahan terdakwa. Putusan terhadap terdakwa RA Butar-butar majelis hakim memberikan kompensasi kepada korban tanpa menyebutkan jumlah kompensasi dan kepada siapa saja kompensasi diberikan. Sementara putusan terhadap terdakwa Sutrisno Mascung dkk diberikan dengan disertai nama-nama penerima kompensasi dan besaran kompensasinya.

Pada pemeriksaan perkara tingkat banding, putusan yang dihasilkan sangat berbeda dengan putusan ditingkat pertama dimana semua terdakwa yang dihukun dinyatakan tidak bersalah  dan tidak ada pertimbangan mengenai kompensasi kepada korban. Demikian pula dengan putusan-putusan dalam tingkat kasasi yang menyatakan tidak menerima prmohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum, meskipun dalam putusan ini ada pendapat yang berbeda dari anggota majelis hakim misalnya dalam perkara dengan terdakwa pranowo.[15]

2.3.   Kasus Abepura
Pengadilan untuk kasus Abepura dimulai pada tanggal 7 Mei 2004 dan dilaksanakan di Makassar.[16] Sebelum diajukan ke pengadilan, Kasus Abepura ini diselidiki oleh Komnas HAM menyatakan bahwa telah dapat diduga terjadi pelanggaran HAM yang berat dalam kasus tersebut.[17] Berdasarkan laporan Komnas HAM, pihak-pihak yang dapat diduga terlibat dalam kasus tersebut dibagi dalam 3 kelompok yaitu pelaku langsung, pengendali operasi dan penanggungjawab kebijakan keamanan dan ketertiban saat itu.[18]

Setelah melalui proses penyidikan dan penuntutan, penuntut umum mengajukan surat dakwaan atas dua terdakwa yaitu Brigjend Pol. Johny Wainal Usman, S.H dan Kombes Pol. Drs. Daud Sihombing yang didakwa untuk bertanggungjawab secara pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh anak buahnya (pertanggungjawabannya komando). Tidak ada satupuan pelaku lapangan yang diajukan ke pengadilan.

Selama proses pemeriksaan di pengadilan, tedapat beberapa hal yang mengakibatkan adanya kesulitan dalam pembuktian perkara. Tidak diajukannya anggota atau pejabat kepolisian daerah Papua yang lain ke pengadilan, juga menyulitkan jaksa penuntut umum untuk menunjukkan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa Abepura.

Ditengah proses persidangan, kelompok korban juga mengajukan gugatan Penggabungan Perkara Ganti Kerugian yang diajukan melalui mekanisme class action oleh Korban[19] pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Abepura. Gugatan ini mewakili anggota masyarakat yang mengalami kerugian akibat peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia  yang berat.[20]  Tuntutan korban dalam gugatan ini adalah tuntutan restitusi [21] kompensasi [22] dan rehabilitasi[23] . Namun, langkah yang dilakukan Korban dan Tim Penasehat Hukumnya untuk mengajukan gugatan penggabungan perkara ganti kerugian korban tidak dikabulkan. Majelis hakim menolak gugatan dengan menyatakan bahwa alasan penolakan yang dikemukakan majelis hakim dalam penetapannya adalah bahwa peraturan perundang-undangan yang ada tidak mengatur secara jelas bagaimana prosedur gugatan ganti kerugian dalam perkara pelanggaran HAM berat[24].

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang berat dan menuntut para terdakwa 10 tahun. Selain itu, meskipun hanya dicantumkan dalam lampiran, penuntut umum juga menyertakan tuntutan ganti kerugian untuk 89 saksi korban senilai 3.421.268.500 rupiah tanpa terkecuali immaterial yaitu stigmatisasi sparatis, trauma berkepanjangan, kehilangan kesempatan pendidikan, ritual keagaaman, mata pencaharian dan pergaulan sosial.

Putusan Majelis Hakim pengadilan HAM Abepura  yang akhirnya memvonis bebas kedua terdakwa. Namun putusan majelis hakim tersebut tidak “mufakat bulat” karena ada salah seorang majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion (pendapat hukum) terhadap putusan itu.[25] Terhadap putusan bebas kedua terdakwa ini penuntut umum mengajukan Kasasi, yang hingga kini tidak jelas prosesnya. 


3.      Analisa Umum Putusan Pengadilan

Analisa umum putusan pengadilan HAM dalam ketiga kasus ini tidak mencakup keseluruhan aspek dalam putusan dan memfokuskan pada aspek-aspek pokok yang berkaitan dengan terbuktinya perkara, pertanggungjawaban terdakwa, pemidanaan, dan aspek reparasi kepada korban. Persoalan-persoalan pokok tersebut pada prinsipnya saling terkait satu sama lain yang akan menunjukkan hasil ketiga pengadilan HAM yang telah berjalan.

3.1.   Kesulitan Membuktikan  Pelanggaran HAM Yang Berat 
Dari ketiga kasus yang diperiksa dan diadili di pengadilan HAM, putusan-putusan yang dijatuhkan tidak secara keseluruhan membuktikan adanya pelanggaran HAM yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan. Hanya kasus Timor-timur yang sampai saat ini menunjukkan bahwa telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan, selebihnya baik kasus Tanjung Priok dan kasus Abepura dalam putusan-putusannya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Semua surat dakwaan yang diajukan di pengadilan HAM adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dengan berbagai bentuk kejahatannya. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Hal ini berarti bahwa untuk membuktikan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan, disamping membutikan adanya bentuk kejahatan yang terjadi, misalnya pembunuhan, juga harus membuktikan bahwa perbuatan tersebut merupakan bagian dari serangan terhadap penduduk sipil yang dilakukan secara meluas atau sistematik. Serangan secara langsung terhadap penduduk sipil adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan dari kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.[26]

Ketidakberhasilan membuktikan dakwaan atau perbedaan putusan dalam menentukan ada tidaknya perbuatan yang termasuk kejahatan kemanusian sangat tergantung dari penafsiran atas unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana disebutkan diatas. Dalam ketiga kasus yang terjadi, putusan-putusan menunjukkan adanya perbedaan kesimpulan meskipun kasusnya adalah sama atau setidaknya merupakan bagian dari peritiwa yang terjadi.

Dalam kasus Timor-Timur, keseluruhan putusan pengadilan menyatakan bahwa telah tejadi pelanggaran HAM yang berat terhadap semua peristiwa yang didakwakan namun tidak semua terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat tersebut. Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan lukanya orang terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan pengadilan tingkat pertama, meskipun dapat dibuktikan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan, terdapat pola pengungkapan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan. Pertama, terbukti ada kejahatan terhadap kemanusiaan tetapi tidak mampu menunjukkan adanya gambaran utuh mengenai pola dan keterkaitan antara milisi, aparat sipil, polisi maupun militer.[27] Kedua, majelis hakim menyatakan bahwa kebijakan penyerangan yang mengakibatkan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut bukan hanya kebijakan organisasi masyarakat yang pro integrasi secara mandiri tetapi terkait erat dengan kebijakan tertentu untuk memenangkan kelompok pro integrasi dengan tujuan korban yang spesifik. Kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi meskipun dilakukan olah kelompok pro integrasi, tetapi atas dukungan dan merupakan kelanjutan atas kebijakan pemerintah untuk mendukung atau mempertahankan Timor-timur sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia.

Kasus Tanjung Priok, pada tingkat pertama terjadi dua padangan mengenai terjadi peristiwa berdarah pada bulan September 1984. Pertama, bahwa terbukti adanya pelanggaran HAM yang berat yakni kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan secara meluas dan sistematis dan adanya kebijakan untuk melakukan kejahatan. Kedua, tidak terbuktinya kejahatan terhadap kemanusiaan karena peristiwa yang terjadi adalah peristiwa yang hanya berupa bentrokan dan bukan merupakan perencanaan kejahatan seperti yang dituduhkan. Pada tingkat banding, yang memeriksa perkara para terdakwa yang dinyatakan bersalah, menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi bukan termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan karena tidak ada kebijakan untuk melakukan penyerangan dan perbuatan yang dilakukan adalah tindakan spontanitas.[28] Demikian pula dengan putusan terhadap terdakwa RA Butar-butar tingkat banding yang tidak menunjukkan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kasus Abepura, pada tingkat pertama semua terdakwa dinyatakan bebas karena tidak terbukti adanya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana yang didakwakan. Kejahatan kemanusiaan tidak terbukti karena tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada saat ini adalah tindakan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur, dimana penyerangan dan pengejaran yang dilakukan terhadap sekelompok orang dilakukan sesuai prosedur, dengan tujuan pengamanan untuk menghindari ekses yang lebih besar, dan para korban sipil akibat peristiwa penyerangan tidak ditimbulkan oleh tindakan yang disengaja.[29] 

Berdasarkan putusan-putusan dalam ketiga kasus diatas, kelemahan terbesar adalah tidak terbongkarnya kejahatan yang dilakukan secara sistematik dan meluas, termasuk pembuktian atas adanya unsur kebijakan negara. Hampir disemua putusan dalam pengadilan HAM tidak mampu membuktikan bahwa kejahatan yang terjadi adalah bagian dari kebijakan negara. Kasus Timor-Timur yang sampai akhir persidangan mampu menunjukkan adanya pelanggaran HAM yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan pada akhirnya hanya mampu membuktikan bahwa kejahatan tersebut dilakukan oleh sekelompok masyarakat dan tidak ada sangkut pautnya dengan policy negara pada saat itu.

Penyempitan locus delictie yang hanya didasarkan pada saat peristiwa terjadi memberikan sumbangan besar untuk terpenuhinya unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana yang terjadi dalam kasus Tanjung Priok dan Timor-timur. Pemberkasan perkara dengan membagi-bagi terdakwa mengakibatkan adanya ketidaklengkapan melihat kasus secara keseluruhan dan menyempitkan luasan kejahatan yang terjadi karena pada akhirnya majelis hakim hanya terpaku pada berkas perkara yang ditanganinya. Sementara kejahatan yang terjadi ada keterkaitan yang sangat jelas. Tidak pernah dibuktikan atau dijelaskan sebagaii unsur penting dalam kejahatan kemanusiaan tentang unusr “sebagai bagian” kajahatan yang seharusntya majelis hakim melihat bahwa kejahatan yang terjadi merupakan bagian dari rangkaian peristiwa lainnya.

Pemaknaan atas pengertian “serangan” juga seringkali dirancukan dengan pengertian “bentrokan” sehingga menghilangkan unsur adanya niat atau kesengajaan untuk melakukan kejahatan. Dalam kasus Tanjung Priok, secara jelas terlihat bahwa perbedaan hasil penyimpulan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan adalah pada satu sisi dinyatakan adanya serangan yang berarti ada perencanaan dan disisi lain yang terjadi adalah bentrokan sehingga hanya merupakan peristiwa yang sifatnya spontan dan terdapat unsur pembelaan diri. Sementara dalam kasus Abepura, serangan yang terjadi direduksi dengan adanya pertimbangan bahwa serangan yang dilakukan merupakan bagian dari kewajiban aparat kepolisian pada saat itu karena dinyatakan sebagai tindakan yang telah sesuai prosedur, meskipun pada akhirnya mengakibatkan timbulknya korban jiwa dari penduduk sipil.[30]

3.2.    Bebasnya Para Terdakwa
Terdakwa yang diajukan ke ketiga Pengadilan HAM berjumlah 34 terdakwa baik dari kalangan sipil, polisi maupun militer. Dari jumlah tersebut, hanya satu terdakwa yang saat ini dinyatakan bersalah dan masuk penjara. Kondisi ini menunjukkan bahwa terdapat kegagalan yang cukup serius dari proses penuntutan terhadap para terdakwa.

Para terdakwa dalam pengadilan HAM baik untuk kasus Timor-timur, Tanjung Priok maupun kasus Abepura sebagian besar didakwa dengan pasal 42 UU No. 26 tahun 2000. Pasal tersebut adalah pasal yang mengatur tentang tanggung jawab Komando dan tanggung jawab atasan. Namun dalam beberapa dakwaan lainnya, para terdakwa juga didakwa dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Kegagalan untuk menghukum terdakwa dalam berbagai kasus putusan banyak disebabkan karena tidak terbuktinya para terdakwa yang didakwa dengan pasal 42 tersebut. Dalam kasus Timor-Timur, pada tingkat pertama, sebagian besar putusan pengadillan HAM ad hoc kasus Timor-timur  menyatakan bahwa pelaku lapangan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah anggota milisi yang berada di masing-masing lokasi  dimana peristiwa kejahatan kemanusiaan terjadi, dan beberapa putusan yang menunjukkan partisipasi terdakwa atau keikutsertaan terdakwa dalam pelanggaran HAM yang berat tersebut dan adanya anggota TNI yang terlibat sebagai pelaku dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kasus Timor-timur, dari 12 putusan pengadilan tingkat pertama, menimbulkan pertanggung jawaban para terdakwa yang berbeda dan memberikan hukuman terhadap 6 terdakwa. Secara umum ada empat pola hubungan atas pertanggungjawaban para terdakwa dikaitkan dengan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan. Pertama, terbuktinya bawahan terdakwa yang melakukan pembiaran atas terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan. Kedua bahwa para terdakwa tidak ada hubungan dengan pelaku pelanggaran HAM yang berat baik de facto maupun de yure. Ketiga adalah adanya “kelalaian” yang dilakukan oleh para terdakwa sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat. Keempat, putusan pengadilan menunjukkan bahwa terdakwa bertanggungjawaban karena sebagai komandan atas pelaku pelanggaran HAM yang berat. Namun pola ini berubah pada pemeriksaan tingkat banding dan kasasi dimana hanya 2 (dua) terdakwa dari kalangan sipil yang tetap dinyatakan bersalah. Dalam putusan Peninjauan Kembali, salah satu terdakwa yaitu Abilio JO Soares bahkan kemudian dibebaskan karena mengajukan bukti baru yang mampu mengubah keputusan Mahkamah Agung semula.[31]

Kasus Tanjung Priok, para terdakwa bukan hanya didakwa dengan pasal mengenai tanggung jawab komando tetapi juga didakwa dengan pasal penyertaan (pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP) terhadap para pelaku lapangan dan pasal tentang percobaan pasal 53 ayat (1).[32] Dalam kasus Tanjung Priok, pertanggungjawaban para terdakwa sangat dipengaruhi pada terbukti atau tidaknya kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan.

Para terdakwa dalam kasus Tanjung Priok yang dikategorikan sebagai pelaku lapangan, dalam hal ini terdakwa Sutrisno Mascung dkk dan terdakwa Sriyanto, mempunyai keputusan yang berbeda. Sutrisno Mascung dkk dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan serangan yang meluas atau sistematik kepada penduduk sipil, dan serangan ini merupakan kelanjutan terhadap penguasa, unsur penyertaan juga terpenuhi karena melakukan kejahatan secara bersama-sama. Disisi lain, terdakwa Sriyanto, yang merupakan pimpinan Sutrisno Mascung dkk, dan berada di lokasi saat terjadinya peristiwa, dinyatakan tidak bersalah karena kesimpulan majelis hakim yang menyatakan bahwa tidak terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak ada perintah dari terdakwa terhadap regu III (Sutrisno Mascung dkk) untuk melakukan penembakan. Terdakwa justru memerintahkan untuk menghentikan tembakan, akibatnya tindakan penyertaan sebagaimana yang didakwakan kepada Sriyanto juga tidak terbukti. Dengan putusan ini membuktikan bahwa pertanggungjawaban pelaku sangat tergantung pada pasal-pasal yang didakwakan, yang seharusnya secara logis, terdakwa Sriyanto jika didakwa sebagai komandan yang mempunyai kewenangan atas Regu III (terdakwa Sutrisno Mascung dkk) dapat dimintakan pertanggungjawaban karena para terdakwa dari regu 3 telah dinyatakan bersalah. Kedua putusan ini juga menguatkan pandangan awal bahwa pemeriksaan dalam peristiwa yang sama, karena diberkas secara berbeda menimbulkan putusan yang tidak selalu sama. Namun, putusan yang berbeda ini  dalam tingkat banding “diluruskan” oleh Majelis hakim dengan membebaskan Sutrisno Mascung dkk, dengan menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi bukan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Bahwa terbuktinya kejahatan terhadap kemanusiaan berpengaruh terhadap para posisi terdakwa juga terlihat pada para terdakwa yang didakwa dengan pasal tentang tanggung jawab komandan dan tanggung jawab atasan. Terdakwa RA butar-butar dinyatakan bersalah karena terbukti tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan untuk mencegah atau menghentikan tindakan anak buahnya yang terbukti melakukan pelanggaran HAM yang berat berupa pembunuhan. Namun, pada tingkat banding keputusan ini kembali “diluruskan” oleh pengadilan yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran HAM yang berat pada peristiwa tersebut, terdakwa telah melakukan perintah untuk menghentikan tembakan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap anak buahnya setelah peristiwa terjadi.

Dalam kasus Abepura, pembebasan para terdakwa juga sangat terkait dengan tidak terbuktinya kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan. Sebagaimana terdakwa Pranowo dalam kasus Tanjung Priok yang dibebaskan karena peristiwa yang didakwakan tidak terbukti, dua terdakwa dari kasus Abepura juga bebas dari hukuman karena peristiwa yang terjadi bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat. Selain itu, kasus dengan terdakwa Pranowo dan kasus Abepura mempunyai karakteristik yang yang sama dimana tidak ada anak buah terdakwa, dalam hal ini pelaku langsung, yang diajukan ke pengadilan.[33]

Berdasarkan atas keputusan yang dikaitkan dengan pertangungjawaban para terdakwa, terdapat beberapa masalah yang muncul dalam keputusan tersebut. Pertama, adanya ketidakjelasan pembedaan antara penggunaan pasal 42 UU No. 26 tahun 2000 dengan dengan pasal 55 ayat (1) kesatu tentang penyertaan. Tangung jawab komando dan atasan dan tindakan penyertaan (joint criminal enterprise) adalah berbeda. Penggunaan dan penerapan secara salah akan mengakibatkan kesulitan pembuktian dan pertanggungjawaban terdakwa.

Kedua, terdapat ketidaksamaan dalam menafsirkan pengertian tentang delik pembiaran (omission), dalam hal ini tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan untuk mencegah dengan ada atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh komandan atau atasan. Kegagalan bertindak (failure to act) harus diartikan dengan tidak melakukan tindakan sama sekali atau tidak melakukan tindakan yang layak sehingga komandan harus bertanggung jawab. Hal  ini untuk dapat menentukan secara tegas tentang aspek-aspek pembelaan diri pasukan, tindakan-tindakan yang proporsional dan tindakan-tindakan yang dikategorikan dalam satu prosedur operasi.

Ketiga, tidak diajukannya pelaku lapangan ke pengadilan akan mempengaruhi proses pembuktian kesalahan terdakwa yang didakwa dengan pasal tentang tanggungjawab komandan atau atasan. Kasus Timor-timur memperlihatkan bahwa terbuktinya pelanggaran HAM yang berat namun dilakukan oleh pelaku yang tidak bisa dibuktikan adanya keterkaitan dengan terdakwa menimbulkan tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Demikian pula dengan kasus Abepura yang tidak mempunyai kejelasan setelah para terdakwa yang merupakan atasan dibebaskan, sementara jelas terjadi bahwa dari peristiwa yang terjadi telah jatuh korban.

3.3.   Pemidanaan Dibawah Ketentuan Minimum
Pemidanaan terhadap pihak yang dinyatakan bersalah dalam pengadilan HAM ad hoc kasus Timor-timur dan Tanjung Priok tidak sepenuhnya diterapkan karena adanya putusan yang menghukum para para terdakwa dengan hukuman dibawah minimum pemidanaan. Penjatuhan pidana yang dibawah ketentuan ini meyulut kontroversi karena dianggap sebagai sebuah putusan yang mendobrak ketentuan yang sudah jelas dalam undang-undang .

Dalam Putusan Pengadilan HAM ad hoc kasus Timor-timur dari 6 orang yang dinyatakan bersalah hanya satu orang saja yang dihukum sesuai batas minimum UU No. 26 tahun 2000 yaitu 10 tahun, selebihnya dihukum antara 3 tahun sampai dengan 5 tahun. Di tingkat banding, 6 orang yang dinyatakan bersalah di tingkat pertama hanya 2 yang tetap dinyatakan bersalah yang dua-duanya dari sipil, satu terdakwa tetap dengan hukuman yang sama dan satu lagi mengalami pengurangan hukuman dari 10 tahun menjadi 5 tahun. Hal ini berarti bahwa putusan yang dijatuhkan kesemuanya dibawah hukuman minumum yang ditentukan UU. Bahkan ditingkat kasasi, Mahkamah Agung juga tetap memberikan putusan 3 tahun penjara terhadap Abilio tetapi mengkoreksi putusan terhadap Eurico Guterres yang menghukum dengan 10 tahun penjara.

Argumentasi hakim mengenai hukuman yang jauh dibawah ketentuan undang-undang adalah berkaitan dengan berbagai pertimbangan mengenai konsep keadilan dan penghukuman kepada korban. Majelis hakim menyatakan bahwa penjatuhan hukuman kepada terdakwa harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan atas peranan terdakwa dalam kejahatan yang terjadi. Hakim secara tegas menyatakan bahwa hakim bukan merupakan corong undang-undang yang harus mematuhi setiap ketentuan dalam undang-undang.

Argumen yang lebih yuridis disampaikan oleh majelis hakim dalam kasus Timor-timur untuk terdakwa Soedjarwo yang dihukum 5 tahun penjara. Dalam argumentasinya majelis hakim menyatakan bahwa lama penjatuhan pidana yang dibawah ketentuan minimal dalam UU ini dikaitkan dalam asas atau prinsip dalam hukum pidana Indonesia yaitu mengenai ketentuan atas dua ancaman hukuman yang terhadap sebuah delik yang sama dikenakan hukuman yang paling meringankan terdakwa (pasal 1 ayat 2 KUHP). Argumentasi yang juga berperspektif hukum dikemukakan bahwa dalam praktek peradilan internasional tidak pernah ada ketentuan hukuman minimal dan beberapa putusan pengadilannya juga memutuskan hukuman yang sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa.

Mengenai putusan yang dibawah ancaman minimal ini Mahkamah Agung (Mahkamah Agung) terkesan mendua karena dalam terdapat argumentasi yang berbeda dalam mensikapi putusan dibawah UU. Insitusi tertinggi lembaga pengadilan ini tidak mempunyai sikap yang tegas. Putusan MA terhadap Abilio Soares tetap 3 (tiga) tahun penjara, sementara untuk Eurico Guterre yang ditingkat banding yang dihukum 5 tahun penjara dikembalikan ke 10 tahun.

Keputusan ini menjadikan preseden dalam kasus berikutnya yaitu dalam keputusan terhadap para terdakwa di pengadilan HAM ad hoc kasus Tanjung Priok. Pengadilan ini memberikan putusan putusan antara 3 tahun sampai dengan 2 tahun terhadap 11 terdakwa yang merupakan pelaku lapangan dan 10 tahun kepada seorang terdakwa. Tidak begitu jelas bagaimana pengadilan memutuskan hukuman yang berbeda dan jauh menyimpang dari ketentuan UU.

Fakta ini menunjukkan bahwa norma yang terkandung dalam UU, meskipun dinyatakan secara tegas, ternyata tidak dapat berlaku secara efektif bahkan seringkali disimpangi oleh lembaga peradilan itu sendiri. Ketentuan ini dapat dikatakan sebagai ketentuan yang tidak berlaku dan telah menjadi preseden bahwa ketentuan ini telah bisa disimpangi.

3.4.   Kompensasi Yang Tidak Pernah Diterima Korban
Korban pelanggaran HAM yang berat dalam putusan ketiga kasus ternyata berbeda-beda, namun dari keseluruhan kasus terdapat korban, terlepas dari apakah perbuatan kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan terbukti atau tidak. Terbuktinya pelanggaran HAM yang berat menjadi faktor penting untuk menunjukkan bahwa para korban adalah korban pelanggaran HAM yang berat.  Pasal 35 UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM menyatakan bahwa korban pelanggaran HAM yang berat dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.[34]

Kompensasi, restitusi dan rehabilitasi dalam kasus pelanggaran HAM yang berat sampai saat ini masih menyisakan persoalan terutama terkait pemenuhannya. Hampir tidak ada korban yang mendapatkan hak-hak tersebut meskipun 3 (tiga) pengadilan telah dilaksanakan. Beberapa pertanyaan penting untuk menilai persoalan hak-hak korban adalah mengenai status korban yang perkaranya tidak terbukti bahwa terdapat pelanggaran HAM yang berat. Masalah lainnya adalah pemberian kompensasi yang “seolah-olah” digantungkan pada aspek kesalahan terdakwa.

Selain problem diatas, itu, sejak awal memang tidak ada perhatian negara dalam hal pemenuhan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi, apalagi dengan ketiadaan tekanan yang kuat dari korban. Untuk kasus Tanjung Priok, ketiadaan inisiatif dari negara, khususnya Kejaksaan Agung juga tidak muncul. Awalnya korban mendorong Kejaksaan Agung untuk memasukkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi dalam surat dakwaan, namun Kejaksaan Agung menolak. Menjelang tuntutan, korban akhirnya berinisiatif untuk menghitung kerugian yang diterimanya dan mengirimkan surat penghitungan kerugian ke Jaksa Agung.[35] Inisiatif ini juga dilakukan oleh Korban Abepura dimana gugatan gabungan perkara ganti kerugian yang sebelumnya diajukan ditolak oleh pengadilan dan akhirnya melakukan penghitungan sendiri yang kemudian diajukan ke kejaksaan.

Persoalan-persoalan muncul sejalan dengan putusan-putusan pengadilan yang secara tidak tegas menentukan tentang hak-hak kompensasi, restitusi dan rehabilitasi kepada para korban. Kasus Timor-timur, pengadilan telah secara jelas membuktikan bahwa terhadap perkara-perkara yang terjadi telah jatuh korban meskipun dengan jumlah korban yang berbeda-beda. Putusan pengadilan juga telah menentukan siapa pelaku yang menyebabkan peristiwa terjadi. Namun, tidak ada satupun putusan yang menyebutkan tentang pemberian kompensasi, restitusi maupun rehabilitasi kepada para korban. Sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi kepada para korban dalam kasus Tanjung Priok juga tidak ada.

Berbeda dengan kasus Timor-timur, putusan tingkat pertama kasus Tanjung Priok memberikan putusan yang luar bisa terhadap pemenuhan hak-hak korban. Pengadilan memberikan kompensasi kepada para korban dalam dua buah putusan terhadap terdakwa yang dinyatakan bersalah. Putusan pertama, dengan terdakwa RA Butar-butar, menyebutkan bahwa Majelis Hakim memberikan kompensasi dan rehabilitasi terhadap para korban Tanjung Priok mengenai ganti rugi dan rehabilitasi berdasar usaha untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan korban juga sudah cukup lama menderita dengan kompensasi yang yang proses serta jumlahnya ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan kedua, dengan terdakwa Sutrisno Mascung dkk, menyebutkan bahwa korban mendapatkan kompensasi sejumlah Rp. 1.015.500.000.00 (satu milyar lima belas juta limaratus ribu rupiah) yang diberikan kepada 13 korban sebagai bentuk ganti rugi yang harus di berikan oleh negara sesuai dengan mekanisme dan tata cara pelaksanaan yang telah diatur oleh PP No. 3 tahun 2002.  Putusan ini lebih maju dibandingkan dengan putusan yang pertama dimana telah mencantumkan besaran kompensasi dan menyebutkan nama-nama yang mendapatkan kompensasi.[36] Walau salah satu pertimbangan menarik yang dikemukakan hakim adalah pemberian kompensasi kepada korban-korban yang dianggap tidak islah, sehingga tidak mendapatkan restitusi dari pelaku. Artinya, secara tidak langsung bisa dipandang bahwa hakim mengakui bahwa ada keterlibatan pelaku –termasuk yang tidak dibawa ke persidangan, namun direkomendasikan oleh Komnas HAM-  dan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang melahirkan ganti kerugian dari pelaku (restitusi) kepada korban.

Dua keputusan kasus Tanjung Priok yang lain tidak memberikan putusan tentang kompensasi, yang diduga karena peristiwa yang terjadi dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan, meskipun secara jelas bahwa diakui ada korban yang terjadi dalam peristiwa tersebut. Dua putusan ini mirip dengan keputusan-keputusan pengadilan dalam kasus Abepura yang tidak ada putusan tentang kompensasi kepada korban, karena pelaku dinyatakan tidak bersalah dan perbuatan yang didakwakan juga tidak terbukti sebagai pelanggaran HAM yang berat. 

Putusan yang “luar biasa” karena memberikan kompensasi kepada korban dalam kasus Tanjung Priok ternyata tidak berlanjut karena dalam putusan tingkat banding tidak dijelaskan mengenai kompensasi kepada korban. Hal ini bisa diduga sebagai akibat dari dibebaskannya para terdakwa karena tidak terbukti adanya pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa yang didakwakan. Putusan terhadap terdakwa RA Butar-butar misalnya, putusan tersebut membatalkan putusan sebelumnya dan tidak memberikan pertimbangan apapun mengenai klausul kompensasi kepada korban. Sementara putusan banding terhadap terdakwa Sutrisno Mascung dkk juga membatalkan putusan sebelumnya dan tidak ada pemberian kompensasi kepada korban, meskipun salah satu hakim yang melakukan dissenting opinion tetap memberikan pandangan tentang kompensasi kepada korban.[37]

Keputusan-keputusan tentang kompenasi korban pelanggaran HAM jelas sangat berkait dengan terbuktinya perkara sebagai pelanggaran HAM yang berat dan putusan bersalah terhadap para terdakwa. Hal ini nampaknya sebagai konsekuensi atas ketentuan mengenai kompensasi yang merupakan ganti kerugian yang dibayarkan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian.[38] Berbeda dengan putusan dalam kasus Timor-Timur, putusan dalam kasus Tanjung Priok dan Abepura jelas menunjukkan bahwa kompensasi kepada korban sangat tergantung pada ada atau tidaknya kesalahan terdakwa.

Kelemahan prosedur hukum yang membuat pemenuhan kompensasi dan rehabilitasi kepada korban sulit diwujudkan. Ditengah ketidaaan perhatian cukup dari negara, korban terpaksa secara sendirian berjuang untuk mendapatkan hak kompensasi, restitusi dan rehabilitasi yang sudah dijamin UU. Sementara Kejaksaan Agung hanya pasif menerima upaya korban untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, yang seharusnya sejak awal sudah harus diupayakan. Kelemahan dan kekuarangan prosedur hukum juga berlanjut dengan putusan pengadilan yang secara umum, selain dua putusan tentang adanya kompensasi,  tidak mampu memberikan terobosan hukum untuk menciptakan preseden hukum baru dalam pemenuhan hak korban atas kerugian yang dialaminya. 

Putusan pengadilan yang hampir semuanya membebaskan para terdakwa mengakibatkan para korban tidak satupun yang mendapatkan hak-haknya, padahal secara nyata diakui oleh pengadilan bahwa terdapat korban dalam setiap peristiwa yang terjadi. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip remedi dan reparasi kepada korban pelanggaran hak asasi manusia.[39]


4.      Penutup

Putusan-putusan pengadilan HAM sampai saat ini secara umum tidak memberikan hasil sebagaimana harapan banyak pihak sebagaimana saat awal pengadilan ini diupayakan. Putusan pengadilan telah menunjukkan secara jelas bahwa, hampir disemua kasus, pengadilan tidak mampu membuktikan kesalahan para terdakwa. Akibatnya, hak-hak korban yang mencakup hak atas keadilan dan hak-hak kompensasi, restitusi dan rehabilitasi tidak dapat dipenuhi. Penantian panjang untuk mencapai keadilan dan upaya-upaya hukum yang dilakukan korban untuk mendapatkan hak atas ganti kerugian akhirnya kandas.

Pengadilan HAM telah secara lengkap “menutup buku” terhadap pertangungjawaban atas kasus-kasus kejahatan kemanusiaan yang diajukan ke pengadilan. Kejahatan terjadi, korban diakui, namun para pelaku dan terdakwa dibebaskan, dan tidak ada reparasi kepada para korban. Pengadilan HAM telah melupakan nasib para korban.



[1] Progress Report ELSAM IV, “Pengadilan HAM dibawah Standar: Preliminary Conclusive Report”, 4 Juli  2002.
[2] David Cohen, Intended to Fail , The Trial Before the Ad Hoc Human Rights Court in Jakarta, ICTJ, July, 2004.
[3] Sebelumnya dengan Keputusan Presiden No. 53 tahun 2001.
[4] Komposisi para terdakwa dalam 3 kasus pertama tidak mencerminkan adanya pola yang pasti  karena 3 berkas pertama ini yang diajukan adalah Abilio Soares yang merupakan terdakwa dari sipil dengan jabatan tertinggi, sementara ada terdakwa lainnya yang merupakan bawahan terdakwa yaitu Leonito Martens (Bupati Liquica), Herman Sedyono (bupati Kovalima) dan Eurico Guterres (Wakil Panglima PPI). Berkas kedua adalah Timbul Silaen (Kapolda Timor-timur saat itu) yang juga mempunyai bawahan yang diajukan sebagai terdakwa yaitu Hulman Gultom (Kapolres Dili), Adios Salova (Kapolres Liquica) dan Gatot Subyaktoro (Kapolres Suai Kovalima). Berkas ketiga dengan 5 (lima) terdakwa Herman Sedyono, Liliek Koshadiyanto (Dandim Suai Kovalima), Gatot Subyaktoro, Ahmad Syamsuddin (Ka Staf Kodim Suai) dan Sugito (Danramil Suai), para terdakwa dari milter berdasarkan pada jengjang komando saat itu mempunyai atasan yang juga sebagai terdakwa yaitu Noer Muis (Danrem Dili) dan Adam Damiri (Pangdam Udayana). Dari pola ini tidak jelas apakah strategi penuntutan dari pejabat dengan tingkat paling bawah atau paling atas terlebih dahulu. 
[5] Kasus ini dianggap berkaitan, meskipun dengan pemberkasan secara terpisah, adalah adanya kaitan antara para terdakwa yang diajukan ke pengadilan terutama dari terdakwa polisi dan militer, yang mempunyai jengjang komando dan hubungan atasan bawahan. Sementara peristiwa-peristiwa yang terjadi adalah peristiwa yang saling berurutan dan mempunyai keterkaitan satu sama lainnya baik pola maupun konteks terjadinya peristiwa.
[6] Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan membentuk Komisi Penyelidik Peristiwa Pelanggaran HAM Tanjung Priok (KP3T).
[7] Dalam laporanya, KP3T menyatakan bahwa latar belakang sebelum peristiwa tanggal 12 September 1984 dikarenakan oleh adanya kebijakan politik Nasional  dengan dikeluarkanya TAP MPR N0. IV tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang kemudian mendapat tanggapan dari sebagian umat Islam sebagai gejala untuk mengecilkan umat Islam dan mengagamakan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kondisi inilah yang kemudian memperuncing perbedaan antara sebagian umat Islam tertentu dengan aparat yang akan menegakkan ideologi negara dan kebijaksanaan politik Nasional.
[8] Nama-nama yang tidak diajukan ke Pengadilan diantaranya adalah LB Moerdani, Try Sutrisno, mantan Presiden Soeharto, dll.
[9] Sidang pertama pelanggaran HAM berat Tanjung Priok digelar pada 15 September 2003 dengan terdakwa Sutrisno Mascung bersama 10 anak buahnya. Sedangkan sidang untuk Pranowo digelar pada 23 September 2003,  R. A Butar-Butar pada 30 September 2003, dan Sriyanto pada 23 Oktober 2003
[10] Dakwaaan hanya  mempersempit locus delictie yang hanya pada diwilayah Tanjung Priok, Guntur, dan Cimanggis, Jakarta selatan. Padahal akibat dari kejadian tersebut terjadi penangkapan yang menyebar kebeberapa wilayah meliputi daerah Garut, Ciamis, lampung dan Ujung Pandang. unsure sistematis tidak diuraikan pemberlakuan asas tunggal Pancasila. Kondisi politik Kasus tanjung Priok sangat terkait dengan adanya kebjakan Presiden Suharto dalam hal memberlakukan asas tunggal sebagai satu-satunya asas yang harus di amini oleh seluruh organisasi kemasyarakatan. Kondisi sosio-politik daerah tanjung priok tercrabut dari rumusan dakwaan tersebut. Padahal, pemberlakuan asas tunggal sangat terkait dengan seluruh pola kebijakan yang diberlakukan di daerah Jakarta utara yang dalam hal ini seluruh aparatur pemerintah, khususnya Laksusda Jaya menjadi tanggng jawab yang tidak dapat dipisahkan. Didalamnya juga termasuk penggunaan fasilitas negara dallam pelaksanaan oprasinya.
                [11] Alasan pencabutan keterangan ini seringkali tidak dilakukan berdasarkan atas ketentuan KUHAP tetapi karena alasan-alasan lainnya misalnya saksi telah melakukan perdamaian dengan para terdakwa. Sejumlah saksi secara terang menyebutkan bahwa alasan pencabutan BAP adalah karena pada waktu diperiksa oleh jaksa, saksi belum melakukan islah. Saksi yang mencabut BAP juga meminta pembebasan terdakwa karena saksi dan terdakwa telah melakukan islah. 
[12] Dalam deklarasi yang dibacakan di Masjid Sunda Kelapa pada 1 maret 2001 antara fihak pelaku yang diwakili Tri Sutrisno, Sriyanto, Pranowo, RA Butar Butar, Soekarno dan H Mattaoni BA, Sugeng Subroto dengan para korban yang diwakili oleh Syarifudin rambe, Ah Sahi, Sofwan Sulaiman, Nasrun, Asep, Sudarso dan Siti Khotimah
                [13] Peristiwa yang terjadi merupakan bentrokan seketika atau spontan antara aparat dan masa, pem-BKO-an pasukan maupun penggunaan fasilitas umum milik negara baik senjata SKS ataupun peluru tajam juga bukan merupakan instrumen yang dibuat untuk mempersiapkan pelaksanaan suatu kejahatan kemanusiaan, bukan merupakan persiapan untuk melakukan suatu tindak pidana atau kejahatan lainnya hingga tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh pasukan dalam menggunakan fasilitas umum milik negara berupa senjata dan peluru tajam. Terdakwa terbukti tidak melakukan perintah untuk untuk melakukan penembakan dan justru terdakwa berusaha untuk menghentiakan tindakan penembakan yang dilakukan oleh pasukan regu 3.
[14] Berdasarkan hasil rapat musyawarah hakim terjadi dissenting opinion, dimana dua majelis hakim yaitu Heru Susanto dan Amirudin Aburaera berpendapat bahwa perbuatan para tedakwa tidak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus dibebaskan (vrijspraak).
[15] Ketua Majelis, Artidjo Alkotsar berpendapat berbeda (dissenting opnion) dengan empat hakim yang lain dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Keempat hakim lainnya adalah Dirwoto, Sumaryo Suryokusumo, Ronald Zelfinanus Titahelu dan Sakir Ardiwinata.
[16] Pengadilan HAM Makasar ini merupakan Pengadilan HAM permanen pertama yang digelar di Indonesia sejak diundangkannya UU No. 26 tahun 2000.
[17] Hasil penyelidikan ini didasarkan pada laporan KPP HAM Papua/Irian Jaya (KPP HAM Papua/Irian Jaya)  tersebut dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa “dalam peristiwa Abepura 7 Desember 2000. Dalam kesimpulannya, KPP HAM Papua/Irian Jaya menyatakan bahwa pengejaran yang dilakukan aparat kepolisian dan Brimobda Polda Papua terhadap Asrama mahasiswa Ninmin, pemukiman warga Kobakma Mamberamo dan Wamena, asrama mahasiswa Yapen Waropen, kediaman masyarakat suku Lani, suku Yali, suku Anggruk dan terhadap asrama Ikatan Mahasiswa Ilaga, telah mengindikasikan terjadinya pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematik dan meluas  berupa penyiksaan (torture), pembunuhan kilat (summary killings), penganiayaan (persecution), perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (unlawful arrest and detention), pelanggaran atas hak milik, dan pengungsian secara tidak sukarela (involuntary displace persons). 
[18] Pelaku Langsung berjumlah 20 orang, pengendali operasi dan penanggungjawab keamanan berjumlah 4 orang diantaranya Daud Sihombing dan Johny Wainal Usman.

[20] Dalam hal ini tidak hanya bertindak secara pribadi, melainkan juga bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan anggota masyarakat  lainnya yang jumlahnya lebih dari 100 orang dengan kesamaan fakta  dan dasar hukum dikarenakan sudah menjadi korban dan mengalami kerugian akibat Peristiwa Abepura, 7 Desember 2000.
[21] Tuntutan restitusi diajukan kepada para terdakwa, karena terdakwa selaku pemegang garis komando dan yang telah memberikan perintah sehingga terjadi Peristiwa Abepura, 7 Desember 2000.
[22] Pasal 35 UU RI No. 26/2000 Jo. Pasal 1 ayat (4), Pasal 3, dan Pasal 4 PP RI No.: 3/2002, yang diberikan  oleh Negara RI Cq. Departemen Keuangan RI Cq. Menteri Keuangan RI kepada Korban.
[23] Hal ini disebabkan karena Korban telah menerima dampak buruk. Perlakuan-perlakuan diskriminasi, ketidakpercayaan, dan stigmatisasi  sebagai separatis, diterima dalam kehidupan sosial politik mereka yang hingga kini masih dirasakan. Belum lagi akibat peristiwa itu, faktanya banyak diantara Korban kehilangan hak-haknya atas pekerjaan, pendidikan, perumahan yang layak, dan mengalami  trauma psikologis yang cukup serius dan berkepanjangan.
[24] Penolakan majelis hakim tersebut disertai dengan saran kepada Korban, agar pengajuan kompensasi, restitusi dan rehabilitasinya disampaikan secara langsung kepada majelis hakim melalui jaksa penuntut umum pada waktu Korban diperiksa sebagai saksi di pengadilan. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan mengajukannya pada waktu dilakukan penuntutan.
               [25] Hakim Kabul Supriyadie melakukan disenting opinion terhadap putusan majelis hakim lainnya, yaitu Jalaludin Rakhmat, Heru Sutanto,
[26] Lihat pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
[27] Terdapat dua putusan yang menunjukkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah serangan antara satu kelompok masyarakat dengan masyarakat lainnya yaitu yang pro kemerdekaan dengan yang pro integrasi. Penyerangan ini melepaskan faktor dukungan aparat birokrasi sipil, institusi militer maupun institusi polri dalam setiap pola penyerangan yang dilakukan sehingga kebijakan penyerangan yang dilakukan adalah kebijakan organisasional dari masyarakat tersebut.
[28] Dalam putusan banding terhadap terdakwa Sutrisno Mascung dkk, tidak terungkap dipersidangan adanya kebijakan Dandim untuk melakukan serangan, tetapi yang terungkap adalah permintaan bantuan dari Arhanudse 06 yang kemudian dibagi menjadi tiga regu. bentrokan yang terjadi, pasukan tersebut membela diri dari serangan masa dan tembakan regu tiga tersebut tanpa dikomandoi serta melakukan tembakan peringatan keatas. Bentrokan tersebut juga hanya terjadi di tempat itu saja dan berlangsung 5- 10 menit.
[29]Majelis hakim menyatakan bahwa penyerangan massa yang dilakukan pada waktu itu semata-mata disebutkan sebagai tindakan reaktif dan dilakukan sesuai standar operasional. Sementara pengejaran yang terjadi pada saat itu, hanya dilakukan terhadap orang-orang yang diduga terkait dalam penyerangan Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Jayapura, termasuk ke tempat-tempat penduduk sipil.
[30] Unsur-unsur dari serangan adalah 1) tindakan baik secara sistemati atau meluas, yang dilakukan secara berganda (multiciply commission of acts) yang dihasilkan atau merupakan bagian dari kebijakan atau organisasi, tindakan berganda berarti harus bukan tindakan yang tunggal atau terisolasi, 2) “serangan” baik secara meluas atau sistematis tidaklah semata-mata “serangan militer” seperti yang diatur dalam Hukum Humaniter Internasional, Tetapi, serangan dapat juga berarti lebih luas misalnya kampanye atau operasi yang dilakukan terhadap penduduk sipil, Serangan tersebut tidak hanya harus melibatkan angkatan bersenjata, atau kelompok bersenjata dan 3) persyaratan dianggap terpenuhi jika penduduk sipil adalah obyek utama dari serangan tersebut. Lihat Pedoman Unsur-unsur Tindak Pidana Pelanggaran HAM yang Berat dan Pertanggungjawaban Komando, Mahkamah Agung RI, 2006, Hal. 24.

[31] Abilio dalam memori peninjauan kembalinya  mengajukan dua novum (bukti baru) yakni bahwa saat hasil jajak pendapat diumumkan mulai terjadi kekacauan dan penembakan, dan saat itu pengendalian keamanan diambil alih oleh Panglima Kodam IX Udayana Adam Damiri. Bukti lain yang diajukan Abilio adalah sejak bulan Mei 1998 posisinya sebagai gubernur mulai digoyang oleh ABRI, karena dianggap menghambat upaya penyelesaian masalah Timtim dengan pendekatan militer. Ia juga pernah diminta oleh Panglima ABRI agar mengundurkan diri sebagai gubernur, namun permintaan itu ditolak. Posisi saya selaku gubernur digoyang oleh tentara. Tentara mulai merekayasa perusakan mobil dinas gubernur oleh orang-orang suruhan mereka. Abilio juga didemo sejumlah orang yang dipimpin Eurico Guterres, yang menurut jaksa adalah anak buah Abilio.
[32] Dalam kasus tanjung Priok terdakwa yang didakwa dengan pasal 42 ayat (1) adalah RA Butar-Butar dan Terdakwa Pranowo, keduanya adalah mantan Komandan Kodim dan Mantan Kepada POM Kodam Jaya. Sementara terdakwa  yang didakwa dengan pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 53 KUHP adalah Sriyanto dan Sutrisno Mascung dkk.
[33] Bahwa berdasarkan atas rekomendasi dari Hasil Penyelidikan Komnas HAM dalam Kasus Abepura  pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban adalah termasuk para pelaku di lapangan yaitu para anggota polisi yang merupakan bawahan terdakwa.
[34] Lihat pasal 35 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, “Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperolehkompensasi, restitusi, dan rehabilitasi”
[35] No. 250/SK-Kontras/VI/2004. Penghitungan didasarkan pada karateristik korban, tipologi kerugian yang dialami korban (secara materil dan imateril), dengan jumlah Rp. 33.358.997.395,00 kepada 15 orang korban.
[36] Jaksa Penuntut umum dalam Tuntutan Pidananya melampirkan tuntutan kompensasi ini terhadap 15 orang korban dengan disertai jumlah permohonan.
[37] Salah satu hakim banding Ad hoc yakni Sri Handoyo, tidak sependapat  dengan kesimpulan dari kempat anggota majelis yang lain (dissenting oponion). Pada pokonya Sri Handoyo berpendapat alasan-alasan, pertimbangan dan putusan majelis hakim pengadilan hak asasi manusia Ad Hoc tanggal 20 Agustus 2004 No 01/PID.HAM/AD.HOC/2003/PN. JKT.PST yang dimohonkan banding tersebut adalah sudah benar dan tepat, karenanya dapat dikuatkan. Dalam putusan tersebut telah dipertimbangkan semua unsure-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dengan benar kecuali pemberian kompensasi.
[38] Pasal 1 PP No. 3 Tahun 2002, “Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu  memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.”
[39] Berdasarkan atas Basic Principles and Guidelines on the Right to Remedy and Reparation for Victims of Violations of International Human Rights and Humanitarian Law 1995, korban pelanggaran HAM seharusnya mendapatkan restitusi, kompensasi, rehabilitasi, pemuasan dan jaminan atas ketidakberulangan dan pencegahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar