Jumat, 09 November 2012

Korupsi, Civil Society, dan LSM


Korupsi Hal Biasa
Korupsi bukan lagi rahasia umum. Manusia memahami tindakan korupsi adalah hal yang biasa. Korupsi dianggap bagian dari kehidupan birokrasi, dan masyarakat memahami hal itu. Masyarakat berhubungan dengan birokrasi pasti korupsi atau kolusi. Contoh, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM, masyarakat sudah berfikir seberapa banyak uang untuk birokrasi, prosesnya lama dan menakutkan karena perilaku birokrasi yang ganas bagai “harimau”. Oleh karena itu, korupsi menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat dan birokrasi, tanpa korupsi tidak ada yang dapat diselesaikan, semuanya macet, jalan mulus apabilan dilicinkan dengan uang. Akhirnya korupsi menjadi sebuah budaya, yakni aktifitas korup yang dilakukan secara berulang- ulang dan diakui bersama antara rakyat dan pemerintah.


Bahaya Korupsi
Apa persamaan dan perbedaan antara korupsi dan teroris?. Korupsi dan Teroris sama-sama dikategorikan sebagai tindakan kejahatan. Korupsi merampas kekayaan milik orang lain, negara, perusahaan, dan hak- hak rakyat. Teroris merampas nyawa orang lain. Jika ditanya, mana yang paling bahaya antara teroris dan korupsi?. Hemat saya, korupsi lebih bahaya dari pada teroris, argumenya, yakni: tindakan teroris mencakup wilayah yang terbatas dan korban pun terbatas. Korupsi memiliki pengaruh yang luas. Korupsi seorang bupati akan mempengaruhi masa depan seluruh masyarakat yang ada di daerah tersebut.


Negara dan Civil Society
Negara adalah organisasi otoritatif yang berhak melakukan pemaksaan terhadap wilayah kedaulatan yang dimiliki. Meskipun demikian, Negara tidak berhak untuk memonopli hak dan kekuasaannya terhadap warga sebagai unsur utama Negara itu. Negara berdiri dan terbentuk karena masyarakat didalamnya (baca teori Negara Aristoteles). Negara harus dikontrol dan diimbangi guna menghindari perilaku korup dan penindasan (baca teori kontrak sosial John Locke dan teori pembagian kekuasaan Mountesqeu). Civil Society dianggap sebagai organ untuk penyeimbang kekuatan Negara. Civil Sosiety atau istilah Indonesia-nya masyarakat sipil dan atau istilah islam-nya masyarakat madani didefinisikan kumpulan masyarakat yang terstruktur dan terorganisir serta memiliki visi, misi, dan tujuan pemberdayaan, penegakan keadilan, persamaan, dan pemerataan. Ciri khas civil society adalah kritis, profesional, dan mandiri. Oleh karena itu, didalam Negara korup seperti Indonesia perlu dihidupkan dan dikembangkan civil society.


Empat Prinsip Aktivis LSM
Salah satu bentuk dari civil society adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bergabung dan atau mendirikan LSM butuh pengorbanan dan perjuangan. LSM bukan organisasi pencari keuntungan. Sumber pendapatan LSM yakni swadaya anggota atau masyarakat yang perhatian pada bidang yang dikerjakan dan diperjuangkan LSM itu.  Oleh karena itu, kerja bersama LSM harus dipandang sebagai amal sosial. Ada empat prinsip yang harus dimiliki aktivis LSM, yakni: kesadaran sosial tinggi, komitmen tinggi, kooperatif antar anggota dan pimpinan LSM, dan fokus pada bidang yang ditekuni. Kesadaran sosial tinggi kunci utama yang harus dimiliki karena ini sebagai penggerak utama dalam menjalankan misi LSM. Komitmen tinggi sangat dibutuhkan guna menjaga konsistensi perjuangan untuk mewujudkan visi dan misi yang dinginkan. Kooperatif antar anggota dan pimpinan LSM sesuatu yang tidak kalah penting untuk memperlancar realisasi program kegiatan. Fokus pada bidang yang ditekuni adalah cara publikasi LSM professional pada bidang yang dikerjakan. Berikut renungan untuk pemberdayaan LSM.


Memberdayakan LSM
Memberdayakan LSM, hal penting yang harus dilakukan dengan alasan menjaga independensi dan kemandirian. Jika LSM tidak memiliki dua hal tersebut maka LSM menjelma menjadi penjilat bermuka dua. Satu sisi membela kepentingan rakyat, sisi lain menjual kepentingan rakyat kepada pemangku kepentingan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi LSM. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemberdayaan LSM dengan cara kreatifitas dalam menggali sumber pendapatan, yakni dengan membuka usaha ekonomis sampingan dan mencari donatur yang diyakinkan dengan program- program yang menarik pada bidang yang ditekuni.


LSM Milik dan Untuk Publik
            Ada satu fenomena yang menakutkan di dalam gerakan LSM, yakni adanya aktivis yang menganggap LSM sebagai milik pribadi dan membatasi publik untuk bergabung didalamnya. Jika hal demikian yang muncul, maka terwujud cederai demokrasi. Makna demokrasi menjadi, dari elit oleh elit dan  untuk elit. Bukan lagi milik rakyat seperti yang dipahami. Diharapkan hal demikian tidak terjadi pada gerakan LSM di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Cederai demokrasi oleh LSM sesuatu gerakan yang menakutkan dan menyedihkan.
            Negara berkembang seperti Indonesia yang sedang mengalami transisi demokrasi menaruh harapan besar terhadap LSM sebagai entitas civil society. LSM berperan mengisi kekosongan peran negara sebagai pelayan rakyat, mengawasi perilaku negara, menyampaikan aspirasi rakyat (ekstra parlementer), melakukan perubahan sosial, membela kepentingan rakyat, mewujudkan keadilan dan persamaan hukum, dan menyeimbangi kekuatan negara. Dari perannya itu, LSM harus dipandang sebagai institusi sosial, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat berhak mengambil bagian penting dalam menjalankan misi “agung” LSM. LSM harus membuka diri pada publik. LSM bukan milik pendiri, LSM milik semua.


Publik dan Transparansi LSM
            Perlu ditekankan prinsip, LSM milik semua. Oleh karena itu, LSM harus transparansi guna menghindari kecurigaan publik. Publik perlu tau dan memahami gerakan LSM terutama tentang keuangan. LSM harus melaporkan penggunaan anggaran kepada masyarakat, anggaran darimana, seberapa besar, dan untuk apa. Transparansi keuangan LSM masih sulit dijumpai di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Masyarakat tidak pernah tau darimana, seberapa banyak anggaran yang didapatkan. Banyak LSM-LSM yang menjadikan pengurusnya layak bos perusahaan besar, menggunakan mobil mewah, memiliki kantor mewah, dan memiliki aset diberbagai sektor. LSM yang tidak transparan perlu dipertanyakan eksistensinya sebagai institusi gerakan sosial. Ingat, LSM bukan miliki pribadi atau si pendiri, LSM milik semua, perlu transparansi.


Harapan: LSM Transformatif
            Perlu diakui kembali, LSM adalah institusi terpenting untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. LSM sebagai pejuang dalam mewujudkan keadilan, persamaan, dan pemerataan. Oleh karena itu, LSM tumpuan harapan publik, dan harus memposisikan sebagai organ sosial yang menjalankan misi kemanusiaan. LSM harus mampu menjadi organ transformatif, bukan organ pelat merah, oportunis, pragmatis, dan penjilat bermuka dua. Semoga Indonesia dihuni oleh LSM-LSM transformatif dan memiliki posisi tawar yang kuat terhadap kekuatan negara.
***Lawan Korupsi***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar