Senin, 05 November 2012

Identitas Nasional dan Nation Building


Auguste Comte (1798-1857) sebagai peletak dasar dan bapak bagi ilmu sosiologi politik menekankan pendekatan empiris melalui penelitian atau riset terhadap studi masyarakat dan politik daripada hanya pengamatan inder
a semata.  Peletakan dasar ilmu sosiologi politik secara empiris tersebut menganalisis elemen struktural dan juga fungsional yang bergerak secara dinamis di dalam masyarakat.  Pada akhirnya analisis pada struktur dan fungsi akan berdampak pada sistem pemerintahan yang tentunya terdiri dari lembaga-lembaga (institusi).

  1. Bottomore (1992), yang mengatakan bahwa obyek utama sosiologi politik adalah dan seharusnya, fenomena kekuasaan di tingkat masyarakat yang inklusif (baik suku, negara, kerajaan, ataupun jenis lainnya); mempelajari hubungan di antara masyarakat-masyarakat tersebut, dan gerakan sosial, organisasi, danlembaga yang secara langsung terlibat dalam penentuan kekuasaan tersebut,
  2. Duverger (1996), mengatakan bahwa sosiologi politik adalah ilmu tentang kekuasaan, pemerintahan, otoritas, komando, di dalam semua masyarakat manusia, yang bukan saja di dalam masyarakat nasional, tetapi masyarakat loka dan masyarakat internasional,
  3. Sherman dan Kolker (1987), mengatakan bahwa sosiologi politik sebagai studi yang mempelajari mengenai partisipasi dalam pembuatan keputusan mengenai suatu kehidupan yang luas dan yang sempit. Kehidupan luas dan sempit yang dimaksud di sini merupakan kehidupan masyarakat daerah, nasional, maupun internasional,
  4. Faulks (1999),mengemukakan bahwa sosiologi politik sebagai studi yang mempelajari hubungan kekuasaan yang saling tergantung antara negara dan masyarakat sipil.  Di mana negara dan masyarakat sipil terdapat batas-batas kekuasaan yang saling berhubungan dalam proses perubahan sosial.
Bila mengacu pada definisi-definisi di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa mempelajari sosiologi tentu akan selalu berbicara mengenai politik, karena sejatinya kedua disiplin ilmu tersebut memiliki keterkaitan yang sangat kuat.  Begitu pula bila kita mempelajari sejarah terbangunnya suatu negara bangsa atau nation state,  tentu kita akan perlu menganalisanya dari sudut pandang masyarakat, negara, dan kekuasaan. Nation State atau negara bangsa merupakan suatu unit politik yang utama dalam dunia moderen. Negara bangsa yang telah berdiri sejak ratusan tahun lamanya tentu memiliki akar dukungan masyarakat yang kuat, begitupula rasa nasionalisme yang tidak lekang dimakan waktu memerlukan proses sosial menuju integrasi sosial dan nasional yang perlu penguatan dari waktu ke waktu.


Nasionalisme dan Negara Bangsa

Di abad ke-16 dan ke-18, Tumbuhnya negara bangsa pertama kali merupakan perkembangan dari pemerintahan sentralistis yang secara moderen dikelola oleh bentuk pemerintahan monarki absolut di kurun abad ke16 dan abad ke-18.  Pada saat itu negara bangsa pertama banyak terbentuk berupa kerajaan-kerajaan yang selanjutnya memberikan fondasi kuat bagi terbentuknya masyarakat berciri khas budaya yang sangat terpelihara di tiap lapisan masyarakatnya.

Kemudian pembentukan negara bangsa kedua muncul setelah terdapat keleluasaan dari  lapisan masyarakat yang menempati wilayah tertentu untuk menentukan pilihan politik mereka secara mandiri.  Negara bangsa kedua tersebut, melahirkan ide mengenai nasionalisme berdasarkan kedaulatan rakyat dan penentangan terhadap penguasa yang sangat sentralistis dan berkelas-kelas.

Pemahaman masyarakat terhadap negara bangsa yang spesifik akan menimbulkan rasa nasionalime kuat.  Untuk itu, Hans Kohn, mengatakan bahwa ”nasionalisme tidak dapat dipahami tanpa didahului oleh adanya ide kedaulatan rakyat dan revisi seksama atas posisi penguasa dan yang dikuasai, posisi kelas dan kasta.”

Namun demikian sebaliknya, rasa nasionalisme yang kuat dapat muncul lebih dahulu sebelum terbentukinya negara bangsa.  Karena hakekat dari nasionalisme adalah gerakan budaya, culture movement, sebagai koreksi dari bentuk negara bangsa pertama yang otoriter dan tidak mengakui kedaulatan rakyatnya.  Divine Rights of King atau hak Tuhan seorang penguasa akan digantikan oleh dorongan kuat dari masyarakat dalam bentuk nasionalisme membentuk negara bangsa yang mengakui keberadaan hak-hak masyarakat (kedaulatan) tanpa harus berserah diri pada keinginan penguasa.

Di masa revolusi kemerdekaannya, Amerika Serikat merupakan negara bangsa pertama yang lahir berdasarkan rasa nasionalisme kuat menentang penguasa (Pemerintah Kerajaan InggrisJ). Baru kemudian, setelahnya Perancis yang lahir dari revolusi perancis menentang pemerintahan kerajaan absolut Louis XVI.  Perjuangan kelas-kelas di dalam masyarakat Amerika Serikat dan Perancis disatupadukan dalam nasionalisme mempertahankan hak-hak kedaulatan rakyat yang ingin melepaskan diri dari pemerintah kerajaan.  Puncaknya adalah kemerdekaan masyarakat sipil di atas penguasa.  Latar belakang sejarah seperti ini selanjutnya akan menentukan corak hubungan pemerintahan dan masyarakat di negara bangsa baru tersebut.

Setelah negara bangsa baru terbentuk, kemudian sistem politik yang tadinya otoriter dan sangat sentralistis kemudian mengalami transisi ke bentuk yang lebih demokratis dimana ide-ide mengenai ”kewarganegaraan” dan ”kedaulatan rakyat” mendapatkan tempat terhormat.  Transisi sistem politik menempatkan kelas-kelas baru dalam masyarakat.  Kaum borjuis dan kaum proletar masih ada, akan tetapi terdapat kelas ketiga yang tidak kalah kuatnya, lebih kuat dari sekedar pertentangan kekuatan ekonomi semata.  Kaum ketiga, lahir diantara kedua kaum yang lebih dahulu ada.  Namun perlu disadari bahwa pembentukan kaum atau kelas ketiga tidak selalu ada dalam tahapan pembentukan bangsa negara, karena memerlukan proses pembentukan yang berbeda.

Di dalam masyarakat konservatif, kaum borjuis akan sangat memegang peranan dalam membentuk ide nasionalisme dalam suatu negara bangsa baru.  Teori Marxis menekankan hubungan antara kaum borjuis sebagai pencetus kelahiran bentuk negara baru berdasarkan bentuk pilihan ekonomi yang baru.  Sedangkan para penteori liberalis mengatakan bahwa kaum borjuis, sebagai pemilik modal yang juga biasanya sangat terpelajar merupakan kaum yang berjuang keras untuk melahirkan bentuk negara baru berdasarkan prinsip demokrasi.  Teori paling mutakhir menfokuskan perhatian pada pengaruh intelektual dan kebudayaan, atau proses industrialisasi dan modernisasi pencetus nasionalisme.

Menurut FX Adji Samekto (2007), sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum dan dosen Fakultas Hukum Undip, nasionalisme merupakan persepsi identitas seseorang terhadap kolektivitas politik yang terorganisasi secara teritorial. Ada berbagai macam pendekatan untuk memahami nasionalisme. Yang paling sederhana nasionalisme merupakan kesadaran bangsa, emosi kuat yang telah mendominasi tindakan kebanyakan rakyat di berbagai negara sejak Revolusi Prancis 1789.

Samekto mengatakan bahwa pendekatan subyektif pada nasionalisme digambarkan sebagai kebutuhan psikologis, cara seseorang merasakan dan berpikir.  Sedangkan pendekatan obyektif, ditunjukan oleh warga negara di Kanada, AS, Swiss, dan juga Singapura dimana komposisi masyarakat heterogent tidak serta merta menipiskan rasa patriotisme diantara mereka, karena negara mampu memberikan rasa aman dan memberikan kepastian akan pencapaian tujuan dalam hidup warganya.


Ide Negara Bangsa dan Integrasi Sosial

Ide mengenai negara bangsa diawali oleh bangsa Eropa pada abad ke-16.  Charles Tilly (1975) dalam bukunya, The Formation of National States in Western Europe, mensyaratkan kondisi-kondisi pembentukan negara bangsa, ciri-ciri dan pengaruhnya terhadap masyarakat.  Prasyarat tersebut antara lain adalah:
  1. adanya suatu negara nasional,
  2. adanya suatu wilayah dengan batas jelas,
  3. adanya pemerintahan pusat,
  4. adanya proses pembuatan kebijakan nasional,
  5. adanya kekuatan pemaksa atau coercive power untuk memonopoli sarana dan prasarana fisik.
Negara bangsa tersebut dapat memaklumatkan keberadaanya melalui beberapa cara:
  1. Perang,
  2. Penyerapan unit-unit politik lebih kecil, homogen, dengan standar ekonomi serupa.
Tilly mengatakan bahwa pertumbuhan negara bangsa terutama dipengaruhi  oleh tumbuhnya kelas-kelas pedagang di perkotaan yang didorong oleh semangat kapitalisme. Menurut Tilly, kapitalisme merupakan faktor politik penting dalam pembetukan negara bangsa. Dalam negara bangsa seperti ini, kekuatan ekonomi akan saling berkompetisi sehingga ekonomi bergerak secara dinamis.

Negara bangsa yang lahir atas dorongan semangat kapitalisme akan menentukan bagaimana proses integrasi sosial masyarakat di dalamnya.  Kelompok-kelompok masyarakat akan bekerja sama, mulai dari individu, keluarga, sampai masyarakat lebih luas.  Ketika konsensus atau permusyawaratan telah tercapai di antara unit-unit penyusun negara bangsa, maka terdapat nilai-nilai yang disepakati bersama pula.  Nilai-nilai tersebut sangat penting sebagai pengikat demi menghindarkan prasangka diantara unit-unit tersebut. 

Semangat nasionalisme di bumi Indonesia berkobar ketika sekelompok generasi muda Indonesia bersumpah untuk membela satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu nusa (tanah air) Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia.  Sumpah pemuda dapat dianggap sebagai dorongan lahirnya integrasi sosial yang berujung pada penguatan integrasi secara nasional.

Perlu kita sadari bersama, bahwa negara bangsa yang dibangun atas dasar kesepatakan atas nilai-nilai yang sangat lemah, akan rawan terhadap konflik pemecah belah kesatuan.  Sumpah pemuda memang telah menyepakati hal-hal prinsip nasionalisme Indonesia, namun, sejarah telah membuktikan bahwa semangat nasionalisme yang dibangun, kemudian diteruskan oleh Soekarno dan Hatta pada masa kemerdekaan negara republik Indonesia di tahun 1945, belum mampu menimbulkan semangat nasionalisme yang kuat di antara warga negara Indonesia.  Adanya keinginan dari sekelompok masyarakat di wilayah tertentu di Indonesia, seperti kemunculan negara Indonesia Timur menyadarkan kita bahwa benih-benih disintegrasi nasional masih dapat muncul ke permukaan bila nilai-nilai nasionalisme tidak mengalami penguatan berarti.


Analisis Integrasi Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia Kini

Maraknya kemunculan kembali sentimen ketidakpuasan yang dimotori oleh kelompok separatisme di masa pemerintahan SBY-Kalla mengindikasikan bahwa pemerintah belum cukup mampu meminimalisir rasa ketidakadilan, setidaknya bagi kelompok berbasis etno-regional seperti Republik Maluku Selatan (RMS) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).  Seperti berbanding lurus, hasil survey Lembaga Survey Indonesia (LSI) tahun 2007 menunjukan indeks kepercayaan masyarakat terhadap duet kepemimpinan reformis tersebut turut menghunjam drastis dalam 2 tahun terakhir, dari 67 persen bulan Desember 2006 ke 49,7 persen. Boleh jadi faktor kegagalan SBY-Kalla dalam memenuhi janji reformasi di bidang politik,, meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat ternyata dijawab dengan pilihan kebijakan ‘kurang’ berpihak pada rakyat.  Terbukti janji pemerataan pembangunan kawasan barat dan timur belum bisa menghambat niatan penduduk di timur Indonesia untuk mencari penghidupan di Pulau Jawa. Belum lagi kebijakan mempersilahkan investor asing mengeksploitasi besar-besaran sumber daya mineral di bumi Papua ternyata tidak menyisakan kemakmuran, kecuali 1% total pendapatan tahunan bagi penduduk asli suku Komoro papua, dan masih banyak lagi kebijakan yang pada akhirnya mengorek luka lama kelompok-kelompok minoritas tersebut. Tulisan ini bermaksud untuk memberikan pencerahan pemikiran bahwa selama ini kita terlampau ‘takut’ untuk membuka diri terhadap bangunan negara lain semisal federasi sebagai penguat keterikatan rakyat Indonesia dalam satu bangsa yang besar, tanpa harus melalui perpecahan terlebih dahulu akibat separatisme, akan tetapi mengedepankan konsensus sebagai jalan tengah menuju perbaikan bersama.

Salah satu isu yang kerap dimunculkan oleh gerakan separatisme adalah keinginan kelompok tersebut untuk merdeka, melepaskan diri dari NKRI.  Terhitung, insiden 29 Juni 2007 mencatat penyusupan para penari Cakalele membentangkan bendera RMS berukuran raksasa, telah mencoreng kewibawaan simbol negara yaitu sosok Presiden SBY yang berdiri tepat di depannya. Seolah mengekor insiden di Provinsi Maluku, Kongres Masyarakat Adat Papua secara gegap gempita menyerukan Papua merdeka.  Gelombang reaksi pro dan kontra berdatangan dari dalam negeri maupun luar negeri.  Bahkan Congressman Amerika Serikat, Eni Faleomavaega, pada awalnya datang secara khusus memenuhi undangan datang ke Papua demi mendukung niatan merdeka tersebut, sebelum akhirnya diberhentikan langkahnya secara diplomatis oleh pemerintah Indonesia di istana negara saja. Terlepas dari kemampuan diplomatis wakil presiden membujuk sang Congressman untuk meyakinkan bahwa selama ini Pemerintah AS sudah salah menilai Indonesia pada kasus Papua, namun kenyataan di bumi Papua bukanlah isapan jempol.  Nun jauh di timur Indonesia, ada sekelompok minoritas meneriakkan merdeka, menisbatkan diri mereka bukan bagian dari NKRI.

Bila dilihat dari kekerapan munculnya keinginan kuat beberapa daerah memisahkan diri (disintegrasi) dari bumi NKRI, maka dapat pula disimpulkan bahwa nasionalisme dalam pembentukan negara bangsa Indonesia masih lemah.  Menurut Achmad Fedyani Saifuddin (2006), Pengajar Departemen Antropologi UI, Anggota Forum Kajian Antropologi Indonesia, bahwa ekhawatiran akan merosotnya nasionalisme dan terjadinya disintegrasi nasional merebak di mana-mana akhir-akhir ini, dapat disebabkan oleh lemahnya kondisi-kondisi daera yang di bangun oleh bangsa (nation), kebangsaan (nasionalitas), dan rasa kebangsaan (nasionalisme).

Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia merupakan negara majemuk terbesar di dunia, negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, dan negara berpenduduk terbanyak keempat di dunia.  Demikian besar bangsa Indonesia, sehingga kondisi dasar yaitu suku bangsa memerlukan perhatian lebih dalam membicarakan nasionalisme.  Menurut Saifuddin, konsep-konsep seperti bangsa, negara, dan nasionalisme harus diletakkan secara posteori. Artinya, kita perlu memahami bahwa keunikan bangsa Indonesia terletak dari keragaman suku bangsanya, baru kita dapat menganalisis sebab melemahnya semangat nasionalisme di kalangan masyarakat Indonesia.

Suku bangsa menurut konsep sosiologi Weber merupakan tahap awal pembentukan masyarakat tradisional dimana kebudayaan yang dibentuk oleh kelompok etnik akan mengawali pembentukan masyarakat yang lebih luas.

Menurut ahli antropologi, IM Lewis (1985), suku bangsa meruapan landasan bagi terbentuknya bangsa, “istilah bangsa (nationa) adalah satuan kebudayaan, tidak perlu membedakan antara suku bangsa dan bangsa karena perbedaannya hanya dalam ukuran, bukan komposisi struktural atau fungsinya, segmen suku bangsa adalah bagian dari segmen bangsa yang lebih besar, meski berbeda ukuran namun ciri-cirinya sama.”  Jelas di sini bahwa perdebatan prinsip homogenitas dalam pembentukkan bangsa negara akan muncul karena bertentangan dengan prinsip kemajemukan.  Namun, perlu disadari bahwa suatu negara bangsa memiliki ciri khas masing-masing, dan salah satunya negara yang dibangun atas kompleksitas masyarakatnya perlu dianalisis sesuai dengan kondisi sosial yang cocok dalam pembentukan negara bangsanya.

Kemunculan konsep kebangsaan (nationalitas) dan rasa kebangsaan (nasionalisme) akan saling berkaitan.  Meminjan istilah Benedict Anderson (1991) di dalam bukunya, Imagined Communities, nasionalisme bukan sekedar memenuhi prinsip politik semata, bahkan Anderson mengatakan bahwa kebudayaan berangkat dari konsep suku bangsa, kesukubangsaan, bangsa, dan kebangsaan.  Nasionalisme sebagai ideologi negara bangsa moderen menjunjung tinggi kesetiaan, komitmen, dan rasa memiliki negara, ditunjukan melalui pengikatan diri terhadap prinsip-prinsip politik, sentimen, emosi, dan perasaan.

Bila berbicara sentimen, emosi, dan perasaan, maka sebuah negara bangsa moderen yang terbentuk akan melampaui ruang dan waktu, tidak terpaku di mana seorang manusia berada, karena manusia tersebut akan senantiasa melekatkan dirinya dengan identitas negara bangsanya.  Imagined communities-pun akan terbentuk dengan sendirinya, tanpa batas seperti yang dikemukakan oleh Anderson, “orang-orang yang mendefinisikan diri mereka sebagai warga suatu bangsa, meski tidak pernah saling mengenal, bertemu, atau bahkan mendengar.  Namun, dalam pikiran mereka hidup dalam suatu imajinasi tentang kesatuan bersama.”  Masyarakat imajiner seperti ini akan rela mengorbankan jiwa dan raganya demi masyarakat imajiner bernama negara bangsa tersebut.

Kenyataan di tanah air tercinta, negara bangsa kita telah mengalami penurunan pemahaman.  Dimensi imajiner dari negara bangsa Indonesia telah pupus digantikan oleh semangat global identitas internasional bernama kapitalisme.  Masyarakat Indonesia lebih senang mengidentikan diri dengan identitas popular seperti rumah-rumah bergaya eropa, setelan “gaul” terkini,  gaya hidup konsumtif dengan dominasi warung-warung cepat saji semacam mc Donald dan starbucks.  Malu mengidentikkan diri dengan budaya khas Indonesia seperti rumah panggung, gudeg, sarung batik, dan lainnya yang konon merupakan identitas suku bangsa Indonesia.

Walaupun Anderson juga mengatakan bahwa kelemahan pembentukan negara bangsa Indonesia, terletak pada batas-batas imajiner bentukan bangsa penjajah yang sengaja memecah belah persatuan Indonesia, perekat bangsa berupa keragaman budaya bangsa seolah menjadi pembenar pecah belahnya kesatuan negara bangsa Indonesia.  Kita harus berupaya kembali menyebarkan ide nasionalisme dengan berpijak kepada keragaman etnik.

Dari sisi politik, pemerintah perlu disadarkan bahwa mereke telah berandil besar dalam memecah belah negara bangsa dengan prinsip otonomi daerah tanpa terlebih dahulu menekankan prinsip negara bangsa yang kuat.  Alhasil, kita semua harus meredefinisikan perbedaan menjadi kesepakatan.  Bila perlu sumpah pemuda kedua dilaksanakan demi memenuhi maksud tersebut.

Pemerintah harus mengupayakan kesejahteraan merata bagi seluruh rakyat Indonesia, korupsi harus diberantas sampai ke akarnya, demokrasi dengan berlandaskan hukum harus ditegakkan di bumi Indonesia, sehingga perbedaan yang terjadi dapat terjembatani dengan baik.  Konflik politik harus betul-betul diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, jangan berujung pada kekerasan di jalan-jalan, memberangus hak politik rakyat, dan mematikan penghasilan “tukang gorang dan pedagang kaki lima.”

Jadikan kekuatan keberagaman suku bangsa kita sebagai benih nasionalisme Indonesia moderen, yang ditentukan oleh semua warga negara, bukan segelintir elit saja.  Bendung pengaruh negatif arus informasi dari luar (eksternal) yang merusak budaya bangsa.  Jangan sampai generasi muda Indonesia mengakui kebudayaan yang bukan miliknya.  Bila taraf nasionalisme semu seperti ini sudah memonopoli kehidupan negara bangsa, niscaya negara bangsa Indonesia akan hancur di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar