Senin, 05 November 2012

Dinamika Kelompok Etnik, Etnisitas, dan Pembangunan Daerah (Konflik Sosial dalam Perebutan Sumberdaya)


Dalam pen-Takdir-annya sebagai negara kepulauan atau negara maritim yang masyarakatnya bersifat majemuk (plural society), pemerintah dan masyarakat Indonesia masih harus belajar banyak dari sejarah perjalanannya sendiri  tentang bagaimana mengelola kemajemukan tersebut agar menjadi modal sosial pembangunan bangsa. Masyarakat majemuk yang tersusun oleh keragaman kelompok etnik (etnic group) atau suku bangsa beserta tradisi-budayanya itu, tidak hanya berpeluang menjadikan  Indonesia sebagai negara yang kuat di masa mendatang, tetapi juga berpotensi mendorong timbulnya konflik sosial yang dapat mengancam sendi-sendi integrasi negara-bangsa (nation-state), jika dinamika kemajemukan sosial-budaya itu tidak dapat dikelola dengan baik.

Sebagai unsur pembentuk sistem sosial masyarakat  majemuk, kelompok-kelompok  etnik  memiliki kebudayaan, batas-batas sosial-budaya,  dan sejumlah atribut atau ciri-ciri  budaya yang menandai identitas dan eksistensi mereka. Kebudayaan yang dimiliki kelompok etnik menjadi pedoman kehidupan mereka dan atribut-atribut  budaya yang ada, seperti adat-istiadat, tradisi, bahasa, kesenian, agama dan paham keagamaan, kesamaan leluhur, asal-usul daerah, sejarah sosial, pakaian tradisional, atau aliran ideologi politik  menjadi ciri pemerlain atau pembeda  suatu kelompok etnik dari kelompok etnik yang lain. Kebudayaan dan atribut sosial-budaya sebagai penanda identitas kelompok etnik  memiliki sifat stabil, konsisten,  dan bertahan lama.

Berdasarkan uraian di atas dan  dalam konteks perbandingan yang setara, orang Jawa disebut sebagai suatu kelompok etnik karena mereka secara budaya memang berbeda dengan orang Madura. Demikian juga, dalam konteks perbandingan yang setara pada orang Jawa di Jawa Timur, bahwa orang Jember tentu berbeda secara kultural dengan orang Surabaya. Orang Jember tidak akan mau disebut sebagai orang Surabaya, demikian pula sebaliknya. Karena perbedaan-perbedaan kultural ini keduanya disebut sebagai sebuah kelompok etnik yang berbeda, walaupun keduanya berada dalam  ruang lingkup orang Jawa,  di Jawa Timur. Hal yang sama  juga berlaku untuk penyebutan orang Osing, orang Tengger, orang Pendhalungan, orang Mataraman, atau orang Samin sebagai sebuah kelompok etnik yang berbeda-beda. Etnisitas (ethnicity)  atau kesukubangsaan selalu muncul dalam konteks interaksi sosial pada masyarakat majemuk. Sebagai sebuah realitas sosial yang wajar dan alamiah, etnisitas akan terjadi secara intensif dalam masyarakat tradisional atau masyarakat transisional. Dalam proses interaksi tersebut kelompok etnik atau individu-individu dalam kelompok etnik akan memanfaatkan atribut-atribut sosial budaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan tertentu. Bentuk-bentuk mana yang dipilih di antara atribut-atribut tersebut sebagai penanda identitas diri sangat ditentukan oleh konteks interaksi dan tujuan yang akan dicapai. Pilihan terhadap suatu atribut sosial budaya bagi seorang individu akan didasarkan pada pilihan rasional (rational choice), yang dipertimbangkannya secara saksama bahwa hal itu  dapat mencapai tujuan yang diinginkan melalui interaksi sosial tersebut.

Dalam kaitannya dengan akses dan perebutan sumber daya di daerah yang bersifat struktural, seperti potensi ekonomi dan kekuasaan politik, manifestasi etnisitas sering menimbulkan ketegangan dan konflik sosial di antara pihak-pihak yang terlibat atau yang berkepentingan. Masa otonomi daerah sekarang ini memberikan peluang yang besar bagi tumbuhnya konflik sosial berbasis etnisitas, ketika tradisi berdemokrasi, penghormatan terhadap keadilan sosial, dan penghargaan terhadap prestasi belum menjadi pandangan dan sikap hidup kita sehari-hari. Kondisi demikian lebih banyak menguntungkan kepentingan pribadi dan kelompok (etnik) daripada kepentingan masyarakat. Masalahnya adalah bagaimanakah meminimalkan konflik sosial berbasis etnisitas yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas?

Secara normatif, otonomi daerah telah memberikan keleluasaan bagi masyarakat di daerah (bukan pemerintah daerah) untuk mengaktualisasikan diri secara optimal dalam manajemen pembangunan daerah. Undang-undang yang mendasari praktik otonomi daerah memberi pengakuan terhadap eksistensi masyarakat dan kebudayaannya. Otonomi daerah menandai era penghargaan terhadap keberagaman dan otonomi masyarakat, setelah Orde Baru memberangusnya selama masa tiga dasawarsa lebih (Zakaria, 2000).   Dalam ruang politik yang semakin terbuka ini, masyarakat di daerah (indigenous people) menggali kembali potensi-potensi kelembagaan sosial atau konstruk nilai-nilai budaya lokal yang dianggap berguna untuk menopang eksistensi mereka di tengah arus globalisasi dan dinamika pembangunan daerah.

Wujud dari penggalian di atas adalah hadirnya  asosiasi-asosiasi masyarakat adat Nusantara, pembangkitan kembali satuan-satuan desa adat tradisional (nagari di Minangkabau, kampong di komunitas Melayu Kalimantan Barat, dan pakraman di Bali), serta eksplorasi ulang atas revitalisasi pranata-pranata lokal untuk mengelola sumber daya alam secara lestari dan adil, seperti sasi di Maluku dan awig-awig di Bali-Lombok. Hal-hal ini untuk membangun kembali fondasi sosial-budaya masyarakat, khususnya masyarakat di pedesaan agar memiliki kemampuan otonomi yang kokoh dalam menyikapi gerak pembangunan di bawah kebijakan otonomi daerah (Siregar dan Wahono (Peny.), 2002; Zakaria, 2004).  

Walaupun demikian di daerah-daerah yang memiliki struktur masyarakat majemuk proses revitalisasi kebudayaan etnik juga harus memperhatikan eksistensi kebudayaan etnik yang lain. Misalnya, kasus Osingisasi yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi, Samsul Hadi, yang ketepatan ia berasal dari etnik Osing adalah kasus yang kebablasan, sehingga berpotensi mengundang ketegangan sosial. Kebijakan Bupati Banyuwangi tersebut adalah mengharuskan para petinggi pemerintah kabupaten yang akan menghadapnya harus menggunakan bahasa Osing, bahasa Osing sebagai muatan kurikulum lokal diajarkan pada siswa SD-SMP yang sudah berlangsung tiga tahun terakhir, dan menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Banyuwangi agar merayakan tradisi endog-endogan dalam rangka Maulud Nabi Muhammad SAW seperti yang selama ini dilakukan oleh komunitas Osing (Sunarlan, 2004:170-171).

Bupati juga memperkuat posisi kesenian Gandrung sebagai ikon Kabupaten Banyuwangi, dengan membangun patung Gandrung yang menghabiskan dana milyaran rupiah di daerah Watu Dodol, Ketapang. Kebijakan yang berkaitan dengan kurikulum lokal tersebut mengundang reaksi sosial dari para pengelola SD-SMP yang lingkungan sosialnya bukan komunitas Osing, seperti masyarakat Madura di Muncar. Kebijakan politik etnisitas seperti ini lebih bernuansa politik praktis, yakni memperkuat basis konsolidasi kekuasaan dan legitimasi politik Bupati di mata publik menyongsong Pilkada 2005, dengan jalan mengaktifkan beberapa atribut atau unsur kebudayaan Osing: bahasa, seni, dan tradisi.

Kasus yang lain bisa kita lihat  pada beredarnya selebaran gelap menjelang pemilihan Bupati Lamongan. Selebaran itu berisi surat perjanjian calon bupati Masfuk kepada Forum Rembug Muhammadiyah Lamongan untuk menjadikan Muhammadiyah sebagai ormas Islam terbesar di Lamongan dibandingkan dengan ormas yang lain. Surat perjanjian itu ditandatangani 20 Mei 2005. Kop surat selebaran tertera nama Muhammadiyah dan Partai Amanat Nasional.  Pengurus Daerah Muhammadiyah dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Lamongan menilai selebaran gelap tersebut bisa menyesatkan masyarakat Lamongan. Ketua Muhammadiyah Lamongan, Afnan Anshari mengatakan, “Muhammadiyah tidak pernah menggunakan segala cara untuk meraih tujuannya. Isu yang ada dalam selebaran ini sangat kotor. Kami mendesak agar Panwas Pilkada menindaklanjuti temuan ini secara hukum” (Kompas Jatim, Senin, 27 Juni 2005: A).   

Masih dalam kaitannya dengan pemilihan kepala daerah, Forum Komunikasi Batak (FKB) Jawa Timur menyesalkan Calon Wali Kota Surabaya Alisjahbana dari Partai Kebangkitan Bangsa yang selama ini dianggap enggan mencantumkan nama marga Sitepu dalam berbagai kesempatan. Menurut Ketua FKB  Jawa Timur, RH Batubara, “Nama marga merupakan ikatan turun-temurun. Seharusnya sebagai orang yang berdarah Batak, Alisjahbana tetap menggunakan nama marga seperti halnya sejumlah tokoh lain, yakni Akbar Tanjung dan Sudi Silalahi”.  FKB Jatim juga menunjukkan fotokopi ijazah Alisjahbana saat lulus sebagai sarjana teknik ITB Bandung tahun 1974, dengan nama lengkap Alisjahbana Sitepu. Ketika dihubungi wartawan untuk konfirmasi, Alisjahbana mengatakan, “Nama seseorang merupakan urusan pribadi”. Sejak bekerja di Pemerintah Kota Surabaya selama tiga puluh tahun lebih, Alisjahbana tidak pernah menggunakan nama marganya (Kompas Jatim, Senin, 30 Mei 2005: I).

Benar-tidaknya isi selebaran gelap di Lamongan tersebut, dari perspektif etnisitas mobilisasi identitas etnik yang terkait dengan paham keagamaan (Muhammadiyah) juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik yang bersifat negatif atau positif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam persaingan memperebutkan jabatan politik Bupati Lamongan. Demikian juga, penghilangan (penyembunyian) nama marga Sitepu bagi Alisjahbana, bukan tanpa alasan, tetapi ada kepentingan-kepentingan   tertentu (ekonomi-politik) yang akan diraih dalam proses interaksi sosial dan jika nama marga itu tetap dilekatkan justru akan menghambat pencapaian kepentingan tersebut. Pilihan tindakan demikian sudah diperhitungkan untung-ruginya bagi yang bersangkutan. Kasus-kasus serupa banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks otonomi daerah, kasus yang terjadi di Banyuwangi untuk membangun “hegemoni budaya Osing” sesungguhnya hanya merupakan sarana penguasa daerah untuk mencapai penguasaan sumber daya ekonomi-politik yang lebih besar. Kasus seperti ini mirip dengan kebijakan kolonialisme internal (internal colonialism) Pemerintah Thailand  terhadap kelompok-kelompok etnik minoritas, khususnya  masyarakat muslim Malaysia di Pattani di wilayah selatan  yang berbatasan dengan Malaysia, yang berusaha keras untuk menegasikan aspek-aspek identitas budaya masyarakat Pattani melalui penetrasi kebudayaan Thai dan Buddha. Di samping terjadinya penetrasi budaya dominan (dominance culture), kebijakan pembangunan regional Pemerintah Thailand yang bersifat deskriminatif dan hanya menguras sumber daya lokal, telah membangkitkan gerakan perlawanan bersenjata masyarakat Pattani terhadap Pemerintah Thailand. Hal yang sama juga dilakukan oleh Penguasa Orde Baru terhadap Aceh, yang mendorong masyarakat Aceh menjadi anti-Jawa (lihat, Brown, 1994).

Dalam studi-studi konflik etnik, kebijakan politik etnik negara dan Pemerintah Thailand memperluas batas-batas sosial budaya identitas suatu kelompok etnik, khususnya etnik yang dianggap kelompok dominan atau pribumi, seperti Thai-Buddha,  senantiasa berhadapan dengan penolakan atau resistensi sosial dari kelompok-kelompok etnik yang terkena kebijakan tersebut, orang Pattani-Muslim. Sementara itu, untuk menghimpun kekuatan dan modal perjuangan menghadapi hegemoni negara dan penetrasi kelompok etnik dominan (Thai), kelompok-kelompok etnik minoritas yang terdiskriminasi, seperti masyarakat Pattani   akan mengaktifkan jaringan etnisitas yang berbasis kesamaan asal-usul dan leluhur,  sejarah sosial, identitas ke-Islam-an,  dan tradisi sosial-budaya sebagai sarana pengikat sosial dan pembangun solidaritas sosial. Dalam konteks demikian, etnisitas akan berubah menjadi ideologi perjuangan untuk menghadapi negara yang telah membuat diri mereka tidak nyaman dan terancam serta mengganggu kelangsungan hidup kelompok etnik (Brown, 1994: 1-5). 

Dalam banyak kasus, negara dan kebijakan-kebijakan para penguasanya mengambil peranan yang besar terhadap tumbulnya peristiwa konflik etnik dan kekerasan sosial di berbagai negara (Renner, 1999: 33-47). Konflik-konflik dan kekerasan sosial berbasis etnisitas yang terjadi di Indonesia menjelang akhir kekuasaan Orde Baru hingga sekarang, seperti di Kalimantan Barat-Tengah, Maluku, dan Poso merupakan akibat dari kesalahan kebijakan pembangunan daerah dan ketidakbecusan penguasa Orde Baru mengelola kemajemukan masyarakat kita (Kusnadi, 2001). Hal yang sama bukan tidak mungkin akan dilakukan oleh penguasa Pemerintah Daerah (eksekutif dan legislatif) era otonomi daerah. Bahkan, saya perkirakan bahwa sifat rakus politik  dan serakah ekonomi penguasa di daerah dan kebijakan-kebijakannya yang tidak memihak kepentingan rakyat akan menjadi pemicu konflik sosial yang berskala luas di daerah. Konflik sosial ini tidak hanya terjadi di kalangan internal antar-elite daerah, tetapi juga melibatkan penguasa daerah dengan rakyat secara keseluruhan dan antarkelompok-kelompok sosial dalam masyarakat. Ketidakpuasan rakyat yang meluas terhadap perilaku pemimpinnya dapat mendorong timbulnya revolusi sosial, sebagaimana pernah terjadi dalam sejarah sosial kita (Lucas, 2004).

Di saat rakyat harus berjuang melawan kemiskinan, ketidakadilan hukum, busung lapar, kurang gizi, dan mahalnya biaya pendidikan, para penguasa daerah justru berpesta-pora menghambur-hamburkan uang rakyat yang diperoleh dengan jalan menjarah. Walaupun kita telah memasuki era demokrasi dan masyarakat mulai tumbuh kekuatannya untuk terlibat dalam proses bernegara, tetapi praktik-praktik kekuasaan yang muncul lebih parah daripada perilaku kuasa rezim Orde Baru. Substansi berdemokrasi belum memberikan keuntungan bagi rakyat dan kebijakan-kebijakan publik yang dihasilkan oleh negara juga belum memihak pada kepentingan rakyat. Beban kehidupan rakyat semakin berat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan primernya (Prasetyo, 2004ab, 2005 dan Putra, 2005).

Dalam masa otonomi daerah ini yang pendekatan pembangunannya berorientasi pada aspek kewilayahan, eksplorasi etnisitas sebagai ideologi perjuangan kelompok-kelompok masyarakat yang dirugikan oleh kebijakan pembangunan daerah akan semakin berpeluang. Gagasan sebagian mayarakat beberapa waktu yang lalu untuk membentuk Kabupaten Jember Selatan, Banyuwangi Selatan, atau Kabupaten Sumenep Kepulauan, harus dilihat sebagai persoalan konflik politik-kebijakan berbasis etnisitas dengan pemerintah kabupaten setempat. Mereka bisa saja menggunakan basis legitimasi berdasarkan unsur-unsur etnisitas yang berkaitan dengan kesamaan budaya, kesejarahan, nasib sosial, dan nilai-nilai baru yang dimunculkan karena faktor karakteristik geografis. Berdasarkan eksplorasi nilai-nilai budaya di atas, masyarakat di Jember Selatan, Banyuwangi Selatan, atau Sumenep Kepulauan, membedakan dirinya dengan masyarakat di Jember Utara, Bayuwangi Utara, dan Sumenep Daratan.

Demikian pula, kasus konflik nelayan yang meluas di berbagai daerah perairan Jawa Timur, merupakan akibat dari kekurangmampuan pemerintah daerah (propinsi/kabupaten/kota) dalam memahamkan esensi otonomi daerah yang terkait dengan batas-batas administrasi daerah dan kewenangannya mengelola potensi sumber daya laut setempat kepada masyarakat nelayan di kawasan pesisir. Aspek lain yang ikut memberikan kontribusi terhadap timbulnya konflik nelayan tersebut adalah semakin tingginya kelangkaan sumber daya ekonomi-perikanan dan kompetisi memperebutkannya (Kusnadi, 2002).

Konflik nelayan Ujung Pangkah, Gresik dengan nelayan Weru Kompleks, Lamongan,  walaupun mereka bagian dari masyarakat Jawa Pesisiran, tetap dilihat sebagai kasus konflik sosial berbasis etnisitas. Kedua pihak  mendefinisikan identitas dirinya sebagai kelompok nelayan yang berbeda satu sama lain berdasarkan nilai-nilai sosial-budaya dan sejarah sosial yang membentuk eksistensi mereka. Hal yang sama juga berlaku untuk nelayan Madura asal Kraton, Pasuruan dan nelayan Kwanyar, Bangkalan Selatan, yang telah lama berkonflik memperebutkan sumber daya perikanan di Perairan Selat Madura. Identitas kebudayaan Madura ternyata tidak mampu mendamaikan kedua kelompok nelayan tersebut. Masing-masing pihak mendefinisikan eksistensinya berdasarkan nilai-nilai lokalitas yang kontekstual, yang dianggapnya lebih tepat dan menguntungkan kehidupannya dalam interaksi sosial (Kusnadi dkk. 2005).

Pada dasarnya, konflik sosial berbasis etnisitas yang berlangsung secara masif tidak ada yang semata-mata terjadi karena perbedaan-perbedaan sosial-budaya yang bersifat horisontal, seperti agama, bahasa, tradisi dan adat-istiadat, sejarah sosial, gaya hidup, atau nilai-nilai budaya lainnya. Aspek-aspek vertikal-struktural, seperti akses dan penguasaan sumber daya ekonomi-politik (kekuasaan) senantiasa terlibat. Bahkan semakin tinggi nilai sumber daya yang diperebutkan dan kondisinya terbatas, maka konflik sosial yang terjadi akan semakin intensif dan keras (Kusnadi dan Burhanuddin, 1997). Dalam situasi demikian, dampak konflik secara psikologis sangat mencekam masyarakat dan secara sosial-ekonomi memberatkan masa depan kehidupan mereka yang terlibat konflik. Upaya untuk meretas jalan menuju perdamaian abadi juga sangat sulit karena membutuhkan kesabaran, keseriusan,  dan pengorbanan yang besar.

Berdasarkan uraian di atas, rezim otonomi daerah dalam masa transisional ini harus belajar bagaimana meminimalisasi timbulnya konflik-konflik sosial yang berbasis etnisitas, dengan jalan merumuskan kebijakan pembangunan dan pembuatan regulasi daerah yang bersifat  transparans, demokratis, berorientasi kerakyatan, dan berdimensi keadilan sosial. Sementara itu, pada tataran sosial, dengan berbagai cara, penguatan kapasitas masyarakat harus dilakukan dengan membangun fondasi kesadaran struktural-kultural bernegara dan berbangsa agar memiliki kemampuan dalam berdikusi dengan elite daerah untuk memberi arah pada kebijakan pembangunan daerah yang memihak kepentingan masyarakat luas.  Otonomi daerah harus ditafsiri sebagai otonomi masyarakat untuk membangun daerahnya, bukan otonomi Pemerintah Daerah, karena esensi pemerintah daerah hanya sebagai alat pembangunan daerah. Di tengah-tengah karakter rezim otonomi daerah yang masih belum beradab,  jalan untuk membangun fondasi kesadaran struktural-kultural di atas masih sangat panjang. Perjuangan memang tidak pernah selesai!


DAFTAR PUSTAKA:

Brown, David. 1994. The State and Ethnic Politics in Southeast AsiaLondon: Routledge.
Furnivall, J.S. 1980. “Plural Societies”, dalam Hans-Dieter Evers (Ed.). Sociology of South-East Asia: Readings on Social Change and Development. New York: Oxford University Press, hal. 86-96.
Horowitz, Donald L. 1985. Ethnic Groups in Conflict. Berkeley: University of California Press.
Siregar, Budi Baik dan Wahono. 2002. Kembali ke Akar: Kembali ke Konsep Otonomi Masyarakat Asli. Jakarta: FPPM.
______. 2002. Konflik Sosial Nelayan: Kemiskinan dan Perebutan Sumber Daya Perikanan. Yogyakarta: LKiS.
Kusnadi dkk. 2005. Konflik Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan antara Nelayan Ujung Pangkah, Gresik dengan Nelayan Weru Kompleks, Lamongan. Jember: Pusat Penelitian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Lembaga Penelitian, Universitas Jember.
Lucas, Anton E. 2004. One Soul, One Struggle: Peristiwa Tiga Daerah. Yogyakarta: Resist Book.
Prasetyo, Eko. 2004a. Orang Miskin Dilarang Sekolah. Yogyakarta: Resist Book.
______. 2004b. Orang Miskin Dilarang Sakit. Yogyakarta: Resist Book.
______. 2005. Demokrasi Tidak untuk Rakyat!. Yogyakarta: Resist Book.
Putra, Fadillah. 2005. Kebijakan Tidak untuk Publik! Yogyakarta: Resist Book.
Renner, Michael. 1999. Ending Violent Conflict. Washington, DC: Worldwatch Institute.
Sunarlan. 2004. “Rezim Patrimonial di Tingkat Lokal Pasca-Reformasi: Studi Kasus di Kabupaten Banyuwangi”, dalam Ayu Sutarto dan Setya Yuwana Sudikan (Ed.). Pendekatan Kebudayaan dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur. Jember: Kompyawisda, hal. 147-180.
Zakaria, R. Yando. 2000. Abih Tandeh: Masyarakat Desa di Bawah Rejim Orde Baru. Jakarta: ELSAM.
______. 2004. Merebut Negara: Beberapa Catatan Reflektif tentang Upaya-upaya Pengakuan, Pengembalian, dan Pemulihan Otonomi Desa. Yogyakarta: Lapera.

1 komentar: