Jumat, 09 November 2012

Gerakan Antikekerasan


Sebagai suatu gejala sosial yang selalu muncul baik di negeri ini maupun di negeri-negeri lain di muka bumi ini, kekerasan merupakan fenomena yang kompleks. Artinya baik pelaku maupu korban dengan proses dan peristiwa yang terjadi di dalamnya tidaklah terjadi begitu saja dan dalam gejala yang tunggal, tetapi sering terkait  dengan berbagai faktor yang menyertainya. Ukuran-ukuran dan analisis tentang kekerasan  pun tidaklah cukup hanya dengan menggunakan parameter-parameter kuantitatif, karena derajat kualitas kekerasan biasanya jauh lebih kompleks dan ganas ketimbang aspek kuantitasnya. Angka 1,2% untuk menunjukkan tingkat kekerasan yang dialami oleh Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi seperti yang ditunjukkan pemerintah Saudi dan Indonesia untuk menunjukkan sedikitnya TKW yang memperoleh perlakuan buruk ketimbang yang sukses, terkesan menghibur namun sangatlah menyesatkan karena mereka yang mengalami nasib buruk tersebut meskipun angka kuantitasnya digambarkan kecil tetapi derajat keburukan nasibnya sangatlah besar yaitu dilecehkan, dianiaya, diperkosa, dan bahkan dibunuh. Padahal satu orang pun yang mengalami nasib buruk semacam itu dia adalah anak manusia, yang pengaruh buruknya terus membekas sepanjang hidup manusia itu sendiri,  yang siapapun tak berhak merenggutnya. Islam bahkan menekankan, “..barangsiapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan kerena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan telah membunuh manusia seluruhnya, dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya..” (Q.S. Al-Maidah: 32).
Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dijuluki sebagai a violent country (Freek Colombijn and J. Thomas Lindblad, 2003: 1). Yakni sebuah negeri kekerasan atau negeri drakula. Kekerasan negara terhadap rakyat Aceh dan Papua, perang etnik di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, perang atau konflik di Maluku, kekerasan Mei 1998 di Jakarta, merupakan contoh paling nyata dari fakta kekerasan di negeri kita tercinta itu. Belum dihitung berbagai bentuk kekerasan pada periode-periode sebelum ini, terutama pada zaman Orde Baru seperti tragedi Tanjung Priok dan sebagainya. Mungkin Amerika Serikat, Inggris, dan Australia kini menjulukinya sebagai negeri teroris, meskipun mereka tak menyadari kalau telah menjadi teroris yang disebut state terrorism. Jadi lengkaplah keburukan negeri yang berpenduduk mayoritas muslim ini, karena sebelumnya dikenal pula  sebagai negeri terkorup di dunia, negeri dengan angka merah dalam hal pemakaian narkoba, dan negeri yang wajahnya sangat kusam di mata dunia karena bom dan krisis.
            Sebagai negeri muslim terbesar tentu saja julukan lumbung kekerasan dan terorisme sangatlah menyakitkan, sebab selain negeri-negeri lain pun mengalami fenomena yang sama dalam berbagai bentuk, juga tidak dengan sendirinya umat Islam dengan kemuslimannya dan Islam sebagai agama damai secara otomatis terlibat dan menjadi pelaku dalam tindakan-tindakan kekerasan yang disebutkan itu. Namun nalar naïf yang gampangan akan dengan mudah mengaitkan kekerasan tersebut --lebih-lebih dengan pelaku yang menggunakan symbol-simbol Islam-- dengan umat Islam selaku penduduk mayoritas. Fakta kekerasan yang sering ditunjukkan secara gampangan dengan umat Islam antara lain kasus bom Bali, Marriot, dan bom malam natal. Konflik di Maluku dan Poso, yang sering dikatakan melibatkan kelompok radikal Kristen dan Muslim. Berdirinya laskar-laskar beratribut Islam. Belakangan isu terorisme yang ditudingkan kepada Jamaah Islamiyah dan Al-Qaeda, yang keduanya beratribut gerakan Islam, meskipun tudingan serampangan itu sulit dibuktikan keberadaannya di Indonesia.
            Nalar gampangan itu di satu pihak akan menggiring pada asumsi bahwa ternyata Islam yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia belum menjadi kekuatan profetik dalam mempengaruhi perilaku para pemeluknya maupun mempengaruhi kondisi bangsa ini. Di pihak lain secara gampangan akan muncul pula asumsi bahwa karena mayoritas di negeri ini kaum muslim maka kebanyakan tindakan-tindakan kekerasan dan hal-hal buruk yang terjadi di negeri ini sedikit atau banyak melibatkan pribadi-pribadi muslim. Asumsi kedua yang naïf tersebut tentu saja berlaku bagi negeri-negeri mayoritas agama lain di negeri-negeri lain dan hal itu tidak terlalu salah juga karena seudah selayaknya agama yang dipeluk itu memiliki korelasi dengan kondisi dan perilaku masyarakat di mana agama-agama itu tumbuh dan dipeluk para umatnya. Sebab jika agama dan keberagamaan tidak lagi bertanggungjawab pada lingkungan dan kondisi di mana dia berada maka siapa lagi yang harus bertanggungjawab? Bahwa tidak sepenuhnya logika itu menggambarkan fakta dan kenyataan empirik dan tidak dengan sendirinya harus terjadi secara kausalitas seperti itu memang benar adanya. Tetapi substansinya ialah bagaimana agama dan keberagamaan para pemeluknya --termasuk Islam dan umat Islam--  harus bertanggungjawab pada kehidupan di mana dia berada sebagai bentuk dari aktualisasi rislah Islam itu sendiri untuk membawa rahmatan lil-‘alamin.
            Kekerasan sebagai fenomena yang kompleks pada umumnya muncul karena faktor-faktor yang juga kompleks. Faktor domestik seperti kesenjangan ekonomi, ketidak-adilan, kondisi politik dan pemerintahan, kondisi sosial yang patologis, dan faktor-faktor lain yang melekat dalam karakter kelompok dan budaya. Faktor internasional seperti ketidak-adilan global, politik luar negeri yang arogan dari negera-negara maju, dan tata hubungan dunia yang tidak berkembang sebagaimana mestinya. Kedua faktor tersebut sering bertemu dengan faktor-faktor situasional yang sering tidak dapat dikontrol dan diprediksi, yang menjadi titik pemicu terjadinya kekerasan. Munculnya fenomena fundamentalisme agama yang militan misalnya baik di kalangan Islam, Kristen maupun Yahudi menurut Amstrong terkait sebagai respons terhadap sergapan sekularisme dan modernitas yang agresif, yang dianggap bukan saja meminggirkan agama sebagai sekadar urusan pribadi tetapi juga untuk memelihara agama dari pemusnahan oleh sekularisme dan modernitas itu”.(Karen Amstrong,, 2001: 576).Di sini radikalisme agama baik sebagai fenomena keberagamaan maupun dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan kekerasan yang sering dikaitkan dengan agama bukan gejala yang terjadi dengan sendirinya.
            Dalam konteks agama-agama dan umat beragama munculnya kekerasan selain karena faktor-faktor struktural, kultural, dan situasional sebagaimana digambarkan tadi, juga sampai kadar tertentu memiliki kaitan substansi atau simbolik dengan pesan-pesan ajaran yang dalam aktualisasinya disalahtafsirkan atau memperoleh pemaknaan-pemaknaan yang dangkal seperti konsep jihad dalam Islam atau crusade di kalangan Krsitiani, yang oleh Tariq Ali (2002) dikatakan melahirkan “the clash of fundamentalisms”. Yakni tumbuhnya individu-individu dan kelompok-kelompok fanatik-buta dalam beragama dan menyikapi pemeluk agama lain maupun dalam merespons perkembangan yang dianggap tak menyenangkan yang melahirkan radikalisme agama di sejumlah belahan dunia.
Fenomena radikalisme dan fundamentalisme yang rigid bahkan melahirkan apa yang oleh Frank Graziano (1992: 11) disebut dengan divine violence, kekerasan bersifat ketuhanan. Gejala divine violence menurut Graziano menawarkan proyek keselamatan (salvation) yang memicu semangat perang salib dan mesianisme di Eropa abad tengah, juga radikalisme kaum kristiani di Amerika Latin. Dengan kata lain, kekerasan sampai batas tertentu memiliki basis-basis nilai (sistem keyakinan) atau basis-basis kultural (sistem pengetahuan kolektif) pada individu dan kelompok yang melakukannya, selain karena faktor-faktor struktural, kultural, dan situasional pada tingkat makro.Radikalisme agama yang sering dikaitkan dengan militansi yang melahirkan kekerasan, bahkan secara negatif menuding lahirnya “koalisi gelap” antara agama dan kekerasan, yang kemudian disebut fenomena religion-violence atau kekerasan agama. Kekerasan agama melahirkan peran kosmis antarmanusia khususnya para pemeluk agama. Dalam konteks inilah agama sering dijadikan sebagai sumber ideologi, motivasi, dan struktur organisasional bagi para pelaku kekerasan atasnama agama (Mark Juergensmeyer, 2002: 6).
Bagi Islam dan umat Islam sesungguhnya kekerasan dalam bentuk apapun merupakan sesuatu yang bertentangan dengan pesan luhur Islam sendiri sebagai agama pembawa risalah perdamaian. Kekerasan negara (aparat pemerintah dan institusi-institusi represif) terhadap warga negara, kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan, kekerasan yang dilakukan kelompok terhadap kelompok lain atau terhadap individu, kekerasan individu terhadap individu lainnya, merupakan bagian dari agenda untuk diperangi melalui dakwah amar ma’ruf nahi munkar. Dengan kata lain gerakan perdamaian dan antikekerasan haruslah merupakan bagian dari risalah dakwah Islam.
Langkah-langkah aktual yang dapat dilakukan dari gerakan perdamaian dan antikekerasan dalam pespektif Islam antara lain: (1) Mengembangkan paham atau pemikiran keagamaan yang berorientasi pada perdamaian dan antikekerasan (teologi perdamaian, fikih perdamaian, dan etika perdamaian) dengan memberi makna atau penafsiran yang lebih luas dan mendalam tentang  jihad fiy sabilillah dan mengeliminasi paham-paham keagamaan yang sempit dan cenderung konfrontatif,  (2) Mengembangkan pendidikan perdamaian sebagai upaya mewujudkan budaya perdamaian dan budaya antikekerasan dalam masyarakat melalui berbagai media di keluarga, sekolah, dan lingkungan pergaulan sosial.  (3) Mengembangkan kelompok-kelompok umat untuk gerakan perdamaian dan antikekerasan sebagai bagian dari Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah, (4) Mengembangkan jaringan komunitas sebagai kelompok penekan (pressure groups) terhadap kebijakan-kebijakan negara dan berbagai tindakan-tindakan kekerasan dalam masyarakat, termasuk mendorong tegaknya fungsi hukum dalam mengeksekusi tindakan-tindakan kekerasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar