Senin, 19 November 2012

Peranan Masyarakat Sipil Menuju Sistem Pemerintahan Negara yang Demokratis


Abstrak
Studi tentang masyarakat sipil (civil society) kaitannya dengan demokrasi pada dasarnya membicarakan serangkaian partisipasi politik dalam hubungan sosial yang dilakukan secara sukarela. Dengan demikian, demokrasi mengandaikan mekanisme keterlibatan aktif masyarakat. Dalam pemerintahan demokratis, partisipasi masyarakat dijamin eksistensinya. Partisipasi politik, secara umum diartikan sebagai aksi sukarela (voluntarily) untuk mengubah keadaan atau kebijakan publik (Barnes, Kaas, 1978). Partisipasi politik terbagi menjadi dua, yaitu: partisipasi politik itu sendiri dan partisipasi sosial.

Pendahuluan
Demokrasi dan masyarakat sipil (civil society) bagaikan dua sisi mata uang, keduanya bersifat ko-eksistensi. Dengan civil society yang kuat, demokrasi akan berjalan dengan baik (Putnam, 1993). Dan dalam suasana negara yang demokratis, civil society akan berkembang dan tumbuh dengan kuat pula. Nurcholish Madjid (1999) membuat metafor yang cukup menarik, civil society adalah “rumah” persemaian demokrasi. Jadi demokrasi tidak hanya tercermin dalam pemilu yang bebas dan demokratis, tetapi juga diperlukan persemaian dalam “rumah”, yaitu civil society.
Larry Diamond (1994) mengatakan bahwa civil society memberikan kontribusi yang cukup besar bagi tumbuhnya demokrasi. Pertama, civil society menyediakan wahana sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk menjaga dan mengawasi keseimbangan negara. Asosiasi independen dan media yang bebas memberikan dasar bagi pembatasan kekuasaan negara melalui kontrol publik. Kedua, beragam dan pluralnya dalam masyarakat sipil dengan berbagai kepentingannya, bila diorganisasi dan dikelola dengan baik, maka hal ini dapat menjadi dasar yang penting bagi persaingan yang demokratis. Ketiga, akan memperkaya peranan partai-partai politik dalam hal partisipasi politik, meningkatkan efektivitas politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan (citizenship). Keempat, ikut menjaga stabilitas negara. Dalam arti bahwa civil society, karena kemandiriannya terhadap negara, mampu menjaga independensinya yang berarti secara diam-diam mengurangi peran negara. Kelima, sebagai wadah bagi seleksi dan lahirnya para pemimpin politik yang baru. Keenam, menghalangi dominasi rezim otoriter.
Namun dalam pelaksanaannya dihadapkan pada kendala antara lain adalah masih minimnya tingkat pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam melakukan agregasi dan artikulasi aspirasi politik mereka untuk disalurkan melalui prosedur dan mekanisme politik yang sah, konstitusional dan beradab. Kondisi seperti ini dapat dipahami sebagai proses awal dari dekratisasi. Sebuah demokrasi tidak akan terwujud tanpa adanya sebuah kesadaran dari masyarakat yang merupakan pelaku demokrasi. Ketidaksadaran masyarakat akan membuat mereka terbimbing masuk dalam sikap politik yang membuat mereka menjadi massa yang tidak lagi mengerti tentang pilihan-pilihan politik. Depotisme kemudian terjadi akibat dikorupsinya public spirit yang menyebabkan civil society menjadi kehilangan arah (Keane, 1988).

Pengertian Masyarakat Sipil (civil society)
Istilah “civil society” masih menjadi perdebatan baik secara terminologis maupun etimologis. Beberapa kalangan akademisi di Indonesia, menterjemahkan kata “civil society” sebagai “masyarakat madani” (Nurcholish Madjid, 1999; Dawam Rahardjo, 1999), “masyarakat warga” (Lembaga Etika Atmajaya, 1997), dan “masyarakat sipil” (Mansour Fakih, 1996).
Harus diakui, konsep civil society dipahami dari perspektif yang berbeda-beda dan hal itu merupakan perkembangan yang dinamis sesuai dengan konteks, setting, ideologi dan kepentingan setiap subjek (INCIS, 2002). Dalam pendekatan Hegelian, penekanannya lebih pada pentingnya kelas menengah dan pemberdayaannya, khususnya pada sektor ekonomi, bagi pembangunan civil society yang kuat. Sementara itu dalam perspektif Gramscian penguatan civil society sebagai alat untuk menghadapi hegemoni ideologi negara. Civil society adalah sebuah arena tempat para intelektual organik dapat menjadi kuat yang tujuannya adalah mendukung upaya melakukan perlawanan terhadap hegemoni negara. Dalam pendekatan Tocquevellian, penguatan civil society lebih menekankan pada penguatan organisasi-organisasi dan asosiasi independen dalam masyarakat dan melakukan inkubasi budaya keadaban (civic culture) untuk membangun jiwa demokrasi.
Terlepas dari beragamnya pendekatan dalam memahami civil society, sepertinya relevan untuk mengemukakan definisi  civil society menurut Alfred Stepan (1988) :
... arena where manifold social movement (such as neighborhood associations, women’s groups, religious groupings, and intellectual currents) and civic organization from all classes (such as lawyers, journalist, trade union, and enterpreneurs) attempt to constitute themselves in an ensemble of arrangements so that they can express themselves and advance their interest.
Dari definisi Stepan ini, sesungguhnya secara eksplisit mengisyaratkan bahwa civil society bukan sekedar arena di luar negara yang berusaha untuk mengartikulasikan kepentingan mereka, tetapi juga ada kesadaran secara horizontal dari kelompok masyarakat untuk menghimpun dirinya dalam asosiasi dan organisasi sukarela bekerjasama dalam bingkai keteraturan (ensemble of arrangement). Hal ini dikemukakan pula oleh AS. Hikam (1996), bahwa civil society adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain: kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-supporting), kemandirian tinggi “berhadapan” dengan negara, dan keterikatan tinggi dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.

Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah semacam sistem yang lebih berorientasikan masyarakat (based on communities). Berbeda dengan sistem otoritarianisme yang bisa berdiri tegak dengan memakai aparatus ideologi negara saja, demokrasi tidak akan berjalan stabil bila tidak mendapatkan dukungan riil masyarakat. Demokrasi yang hanya melibatkan segelintir elite politik biasanya menjurus pada “otoritarianisme baru” atas nama demokrasi itu sendiri.
Pemerintahan demokratis selalu dicirikan oleh karakteristik sebagai berikut: setiap kebijakan diputuskan dengan melibatkan keikutsertaan anggota atau masyarakat dalam pemerintahan (participation), tanggap terhadap aspirasi yang berkembang di bawah (responsiveness), bertumpu pada aspek penegakkan hukum (law enforcement) dan aturan hukum (rule of law), terbuka terhadap keanekaragaman anggotanya (inclusiveness), bertumpu pada konsensus, dapat dipertanggungjawabkan kepada anggotanya (accountability), efisien, efektif, stabil, bersih (check and balance) dan adanya proses yang transparan (Saiful Mujani, 2001). Dengan demikian, pemerintahan demokratis tergantung pada seberapa besar keterlibatan politik (civic engagement) warganya. Ada proses pelibatan masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan. Kekuatan politik menyebar dalam masyarakat dan politik nasional merupakan hasil pertarungan di masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, demokrasi memiliki beberapa definisi sebagai berikut: (1) Pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok dengan menyusun pergantian pimpinan secara berkala; (2) Adanya sikap toleransi terhadap pendapat yang berlawanan; (3) Persamaan di depan hukum yang diwujudkan dengan sikap tunduk kepada “rule of law” tanpa membedakan kedudukan politik; (4) Adanya pemilihan yang bebas disertai model perwakilan yang efektif (5) Diberikannya kebebasan berpartisipasi dan beroposisi bagi partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta prasarana pendapat umum seperti pers atau media massa; (6) Adanya penghormatan terhadap hak rakyat untuk menyatakan pandangannya; dan (7) Dikembangkan sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan dengan lebih mengutamakan penggunaan cara-cara persuasi dan diskusi daripada koersi dan represif.

Antara Masyarakat Sipil (Civil Society) dan Demokrasi
Dalam hubungan masyarakat dengan negara, civil society memiliki tiga fungsi, yaitu: Pertama, sebagai komplementer di mana elemen-elemen civil society mempunyai aktivitas memajukan kesejahteraan untuk melengkapi peran negara sebagai pelayan publik (public services). Kedua, sebagai subtitutor. Artinya, kalangan civil society melakukan serangkaian aktivitas yang belum atau tidak dilakukan negara dalam kaitannya sebagai institusi yang melayani kepentingan masyarakat luas. Dan ketiga, sebagai kekuatan tandingan negara atau counterbalancing the state atau counterveiling forces. Kalangan civil society melakukan advokasi, pendampingan, ligitasi, bahkan praktik-praktik oposisi untuk mengimbangi kekuatan hegemonik negara atau paling tidak menjadi wacana alternatif di luar aparatur birokrasi negara.
Fungsi-fungsi di atas, mengandaikan perbedaan titik-tekan implementasi gagasan-gagasan civil society, antara ranah sosial budaya ataukah pada lingkup politik. Iwan Gardono (2001) berpendapat, bahwa civil society yang menekankan pada aspek sosial budaya dapat bersifat horisontal biasanya terkait erat dengan “civility” atau keberadaan dan “fraternity”. Indigenisasi konsep civil society dilakukan dalam rangka menarik relevansi dengan konteks keumatan. Sedangkan civil society dalam konotasi vertikal lebih merujuk pada dimensi politis, sehingga lebih dekat pada aspek citizen dan liberty. Perbedaan titik-tekan tersebut berimplikasi pada pemaknaan yang beragam, atau setidaknya istilah-istilah yang beragam untuk menyebutkan civil society.
Dengan mengkombinasikan secara horisontal dan vertikal, maka fungsi komplementer, subtitutor, dan countervailing forces menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Barangkali persoalannya terletak pada bagaimana kalangan civil society dalam pelbagai sektor dan area of concern dari aktivitas yang mereka lakukan dapat berbagi peran menuju terciptanya demokratisasi yang berbasis masyarakat.

Membangun Pemerintahan Demokratis Melalui Peran Masyarakat Sipil

Pemerintahan demokratis adalah sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Pemerintahan demokratis bergantung pada seberapa besar keterlibatan politik (civic engagement) warganya. Ada proses pelibatan masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan. Kekuatan politik menyebar dalam masyarakat dan politik nasional merupakan hasil pertarungan di masyarakat. Keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi yang potensial menumbuhkan sikap terbuka, trust, toleransi dan sikap positif lainnya kemudian menjadi penting dalam bangunan politik nasional (Putnam, 1993). Dengan demikian, demokrasi tidak menjadi makanan kaum elite saja, tapi mengalami reeksaminasi oleh masyarakat secara transparan dan terus-menerus di ruang publik, tidak saja pada masa pemilu.
Dalam konteks penumbuhan elemen-elemen demokrasi, kita tidak bisa melepaskan diri dari komponen dasar demokrasi, yakni partisipasi aktif dari civil society. Hal ini berarti perlu mengembalikan hak-hak rakyat sebagai stakeholders di dalam pengambilan keputusan sehingga menunjukkan keterkaitan antara demokrasi, otonomi, dan partisipasi.

1. Modal Sosial dan Trust
Dalam studi kontemporer tentang demokrasi, faktor penunjang demokrasi adalah ada-tidaknya civic culture dalam suatu masyarakat. Civic culture menjadi model demokrasi berbasis masyarakat dan merupakan bagian integral dari civil society selain civic knowledge dan civic value.
Elemen dasar keterlibatan publik (civic engagement) menjadi akar tunjang civil society yang menyuburkan demokrasi. Adanya kultur demokrasi yang bersemai dalam masyarakat menjadi ukuran seberapa jauh keterlibatan publik tersebut dihargai keberadaannya. Demokrasi tidak akan tumbuh dalam sebuah masyarakat yang tidak memiliki kultur demokrasi. Inglehart (1999) meyakinkan bahwa kultur demokrasi erat kaitannya dengan sikap saling percaya (interpersonal trust) antarwarganegara yang diyakini menjadi pendorong yang cukup kuat ke arah demokrasi.
Memang tidak mudah untuk membangun saling percaya di antara warga. Minimnya interpersonal trust pada gilirannya nanti menyebabkan kurangnya kepercayaan pada lembaga-lembaga publik. Misalnya, kurangnya rasa percaya warga terhadap lembaga pengadilan, polisi, parlemen, dan lembaga-lembaga publik yang nota bene adalah institusi demokrasi lainnya. Realitas sui-generis tersebut, tentu menyulitkan pertumbuhan demokrasi karena demokrasi membutuhkan pupuk yang bagus, yakni adanya modal sosial (social capital). Modal sosial biasanya didefinisikan sebagai organisasi sosial itu sendiri atau jaringan sosial yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Jaringan sosial ini berisi berbagai interaksi sosial. Interaksi sosial yang menumbuhkan civil society harus dimulai dengan sikap berkeadaban yang mensyaratkan sikap saling percaya, fairness, toleran, dan kesukarelaan. Secara normatif (Ace Hasan, 2002) setiap agama manapun selalu mengajarkan sikap toleran dan saling percaya.
Modal sosial ditentukan oleh seberapa jauh dua jenis trust (sikap toleran dan saling percaya) tersebut melembaga dalam kehidupan sosial. Memang social capital hanya “penyumbang” bukan determinan faktor bagi demokrasi. Modal sosial lebih khusus lagi menyumbang bagi “stabilnya”, bukan “munculnya” demokrasi. Modal sosial terjadi melalui perubahan hubungan antarindividu yang mempengaruhi perbuatan atau tindakan. Menurut Imam Prasodjo (2002), modal sosial adalah akumulasi rasa saling percaya sebagaimana ditunjukkan oleh keragaman dan kombinasi aksi sukarela yang pada akhirnya menghasilkan pemerintahan yang efektif.

2. Partisipasi Sosial
Partisipasi sosial dan sikap percaya (trust) menjadi parameter civic engagement dan merupakan satu sisi dari mata uang yang tidak bisa dipisahkan dari keterlibatan politik (political engagement). Jika political engagement menyangkut keterlibatan dan keterkaitan warga negara secara psikologis dengan urusan-urusan politik dan pemerintahan, maka civic engagement menyangkut keterlibatan warga negara di dalam kegiatan sosial secara sukarela dan trust antarsesama warga negara.
Studi tentang civil society kaitannya dengan demokrasi pada dasarnya membicarakan serangkaian partisipasi politik dalam hubungan sosial yang dilakukan secara sukarela. Dengan demikian, demokrasi mengandaikan mekanisme keterlibatan aktif masyarakat. Dalam pemerintahan demokratis, partisipasi masyarakat dijamin eksistensinya. Partisipasi politik, secara umum diartikan sebagai aksi sukarela (voluntarily) untuk mengubah keadaan atau kebijakan publik (Barnes, Kaas, 1978). Partisipasi politik terbagi menjadi dua, yaitu: partisipasi politik itu sendiri dan partisipasi sosial.
Partisipasi sosial didefinisikan sebagai keterlibatan warga negara dalam kehidupan sosial atau civic community. Dengan kata lain, keterlibatan warga atau civic engagement dalam kelompok sosial menjadi ruhnya partisipasi sosial. Kelompok sosial itu sendiri, ditandai oleh dua aktivitas. Pertama, intensitas partisipasi dalam memecahkan masalah sosial antarwarga negara. Artinya, sesama warga negara memiliki kepedulian dan tindakan konkret menyelesaikan problem-problem sosial kemasyarakatan di sekitar mereka dengan melakukan aksi atau kegiatan kolektif (collective action). Hal ini dimungkinkan bila masing-masing warga mau membuka diri untuk terlibat dalam berkomunikasi dan bergaul dengan warga lainnya. Semakin intensif pergaulan antarwarga terjadi, maka peluang terjadinya kegiatan kolektif secara positif dapat terbuka lebih lebar. Keterlibatan warga negara dalam komunitas-komunitas kemasyarakatan atau kelompok sosial jelas mempertebal jaringan sosial antarwarga. Pada gilirannya nanti, jaringan sosial tersebut membuka kemungkinan besar bagi pemecahan-pemecahan masalah publik. Sebaliknya, bila jaringan sosial menipis, yang ditandai sikap selfish yang menguat dan enggan melibatkan diri dalam komunitas, bisa ditebak akan melahirkan fenomena “bermain bola boling sendirian (bowling alone)”.
Kedua, kelompok sosial ditentukan oleh intensitas dalam membentuk organisasi sosial. Aktivitas sosial yang kedua ini jelas membutuhkan skill atau keterampilan, adanya aspek kepemimpinan (leadership), memiliki pengetahuan dasar tentang keorganisasian dan tahu bagaimana menjalankannya, mempunyai syarat-syarat atau elemen pokok organisasi dan lain-lain. Seberapa jauh suatu intensitas warga membentuk kelompok atau organisasi sosial biasanya ditentukan oleh seberapa kuat jaringan sosial terbentuk dan seberapa besar keterlibatan dalam komunitas untuk membicarakan masalah-masalah publik terjalin di antara sesama warga.
Intensitas partisipasi warga dalam memecahkan masalah-masalah sosial di sekitarnya relatif tidak membutuhkan keahlian dan pengelolaan serta intensitas yang besar ketimbang jenis kegiatan kelompok sosial yang pertama. Semakin sering warga bertemu (berinteraksi) dan membicarakan masalah sosial, maka peluang pemecahan masalah sosial tersebut semakin besar. Oleh karena itu, tidak heran bila aktivitas sosial yang pertama lebih banyak frekuensinya ketimbang jenis aktivitas sosial yang kedua. Partisipasi warga dalam menyelesaikan masalah sosial juga lebih banyak ketimbang warga yang punya prakarsa membentuk organisasi sosial. Biasanya jenis keanggotaan kelompok sosial dibagi menjadi tiga, yakni anggota aktif, anggota tidak aktif, dan bukan anggota.
Selain berkemampuan masyarakat dalam memecahkan masalah-masalah sosial, terbentuknya asosiasi-asosiasi berdasarkan kesadaran masyarakat untuk berkumpul dan berorganisasi juga menjadi salah satu indikator kesehatan masyarakat ditinjau dari kemampuan masyarakat untuk mau mengatur dirinya secara kolektif.

 3. Partisipasi Politik
Demokrasi mensyaratkan adanya partisipasi aktif dari masyarakat biasa untuk menyampaikan aspirasi atau kepentingan, dan ikut memutuskan kebijakan publik yang harus diambil pemerintah. Partisipasi menentukan siapa yang harus menjadi pejabat publik, keputusan-keputusan apa yang harus diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah tersebut, dan bagaimana pelaksanaan amanat dari rakyat tersebut dikontrol hingga penyimpangannya dapat ditekan, kalau bukan sama sekali dihilangkan.
Partisipasi politik didefinisikan sebagai tindakan –bukan keyakinan atau sikap- warga negara biasa, bukan elite politik, untuk mempengaruhi keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik, bukan suatu kelompok masyarakat keagamaan tertentu misalnya, dan secara sukarela, bukan dipaksa (Laporan Penelitian Islam dan Good Governance, 2002). Partisipasi politik bukanlah sejenis kepercayaan atau keimanan, tapi juga bukan sikap seseorang terhadap sesuatu. Partisipasi politik membutuhkan tindakan individu. Ia telah mendarat pada level psikomotorik yang diwujudkan dengan perbuatan, bukan lagi pada level kognitif dan afektif.
Karena begitu luasnya cakupan tindakan warga negara biasa dalam menyuarakan aspirasinya, maka tidak heran bila bentuk-bentuk partisipasi politik ini sangat beragam. Partisipasi politik paling tidak mencakup beberapa dimensi: ikut dalam pemilihan umum (voting), kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kampanye dan partai politik (kegiatan kampanye), kegiatan-kegiatan sosial di tingkat kemasyarakatan (kegiatan sosial), dan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan protes dan demonstrasi (protes).
Pemilihan umum berarti menyalurkan suaranya dalam bilik-bilik suara dengan asumsi telah memenuhi beberapa tahapan untuk dapat mencoblos. Partisipasi dalam kampanye misalnya, menghadiri kampanye model monologis atau dialogis, menyebarluaskan atribut partai kepada orang lain, ikut dalam pawai yang diselenggarakan partai politik yang sedang berkampanye, menonton atau mendengarkan program kampanye partai di televisi atau radio dan lain-lain.
Partisipasi politik sangat terkait erat dengan seberapa jauh demokrasi diterapkan dalam pemerintahan. Negara yang telah stabil demokrasinya, maka biasanya tingkat partisipasi politik warganya sangat stabil, tidak fluktuatif. Negara yang otoriter kerap memakai kekerasan untuk memberangus setiap prakarsa dan partisipasi warganya. Karenanya, alih-alih bentuk dan kuantitas partisipasi meningkat, yang terjadi warga tidak punya keleluasaan untuk otonom dari jari jemari kekuasaan dan tidak ada partisipasi sama sekali dalam pemerintahan yang otoriter. Negara yang sedang meniti proses transisi dari otoritarianisme menuju demokrasi galib disibukkan dengan jenis dan bentuk partisipasi yang sangat banyak, mulai dari yang bersifat “konstitusional” hingga yang bersifat merusak sarana umum.
Proporsi terbesar masyarakat dalam berpartisipasi secara politik adalah melalui pemilu. Di luar pemilu, yang paling besar proporsinya adalah partisipasi sosial, kemudian diikuti oleh partisipasi yang terkait dengan partai politik dan kampanye (mengahadiri kampanye partai atau pawai partai, memakai tanda gambar partai, menyebarkan selebaran partai, dan membantu partai), dan yang paling rendah proporsinya adalah partisipasi dalam bentuk protes (demontrasi, mogok, memboikot, dan protes dengan merusak sarana umum) yang dilakukan untuk mendukung atau menolak keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Di belahan dunia manapun, protes merupakan bentuk partisipasi yang relatif jarang dilakukan oleh warga negara.
Dilihat dari kuantitasnya, di luar pemilu, hanya sekitar 17% yang tidak pernah berpartisipasi dalam kegiatan politik. Yang menyatakan pernah melakukan minimal satu bentuk partisipasi politik di luar pemilu sekitar 16%, dua bentuk partisipasi 19%, dan sekitar tiga bentuk atau lebih partisipasi 48%. Proporsi kuantitas partisipasi ini tidak banyak berbeda dengan di negara-negara demokrasi lain di dunia (TB Ace Hasan Syadzily, 2003). Keikutsertaan dan ketidakikutsertaan dalam pemilu menunjukkan sejauh mana tingkat partisipasi konvensional warga negara. Seseorang yang ikut mencoblos dalam pemilu, secara sederhana, menunjukkan komitmen partisipasi warga. Tapi orang yang tidak menggunakan hak memilihnya dalam pemilu bukan berarti ia tidak punya kepedulian terhadap masalah-masalah publik. Bisa jadi ia ingin mengatakan penolakan atau ketidakpuasannya terhadap kinerja elite politik di pemerintahan maupun partai dengan cara golput.
Mekanisme pemilu biasanya telah disepakati melalui institusi demokrasi seperti perwakilan rakyat di parlemen dan dieksekusi oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah. Waktu pemilu telah ditentukan secara reguler –apakah empat, lima, atau tujuh tahunan- yang biasanya termaktub dalam konstitusi negara, meskipun tanggal pelaksanaannya secara pasti biasanya dimasukkan dalam tahapan-tahapan pemilu yang telah disepakati bersama dan telah ditentukan prosedur dan teknis operasionalnya.
Demikian pula dengan prosedur dan waktu kampanye dimasukkan dalam tahapan-tahapan pemilu. Seorang warga yang mengikuti kampanye partai lebih bermakna atau berarti ketimbang yang ikut pemilu saja. Apalagi jika partisipasi dalam pemilu bersifat ritual dan dimaknai sebagai kewajiban warga negara, bukan hak sebagai citizenship. Hal ini sudah mengasumsikan bahwa mobilisasi warga untuk berpartisipasi dalam pemilu diekslusikan karena mobilisasi pada dasarnya bukanlah partisipasi. Mobilisasi selalu mengandung unsur keterpaksaan, bukan atas dasar kesukarelaan.
Oleh karena itu, seseorang yang ikut kampanye membuktikan tingkat kepedulian yang lebih baik ketimbang mencoblos pemilu karena partisipasi politik juga ditentukan oleh seberapa besar tingkat partisanship warga. Turut serta dalam kampanye partai politik menunjukkan keingintahuan (curiosity) seseorang terhadap program partai sebelum ia menjatuhkan pilihan suaranya dalam perhelatan pemilu.
Lain halnya jika orang ikut kampanye karena dimobilisasi oleh partai atau ditawari mendapatkan keuntungan ekonomis. Lepas daripada itu, kampanye tetap menjadi indikasi seberapa jauh sikap partisan warga terhadap partai. Namun demikian, orang yang ikut kampanye tidak berkorelasi secara positif dengan pilihannya waktu pemilu. Kampanye suatu partai mungkin diikuti secara meriah, tapi waktu pemilu partai politik bersangkutan hanya mendapat sedikit suara. Hal ini menunjukkan kampanye hanya dilihat sebagai bagian mencari kesesuaian program partai tersebut dengan pilihan konstituennya.

 

Penutup/Kesimpulan

1.      Civil society bukan sekedar arena di luar negara yang berusaha untuk mengartikulasikan kepentingan mereka, tetapi juga ada kesadaran secara horizontal dari kelompok masyarakat untuk menghimpun dirinya dalam asosiasi dan organisasi sukarela bekerjasama dalam bingkai keteraturan (ensemble of arrangement).
2.      Demokrasi adalah semacam sistem yang lebih berorientasikan masyarakat (based on communities). Berbeda dengan sistem otoritarianisme yang bisa berdiri tegak dengan memakai aparatus ideologi negara saja, demokrasi tidak akan berjalan stabil bila tidak mendapatkan dukungan riil masyarakat. Demokrasi yang hanya melibatkan segelintir elite politik biasanya menjurus pada “otoritarianisme baru” atas nama demokrasi itu sendiri.
Pemerintahan demokratis selalu dicirikan oleh karakteristik sebagai berikut: setiap kebijakan diputuskan dengan melibatkan keikutsertaan anggota atau masyarakat dalam pemerintahan (participation), tanggap terhadap aspirasi yang berkembang di bawah (responsiveness), bertumpu pada aspek penegakkan hukum (law enforcement) dan aturan hukum (rule of law), terbuka terhadap keanekaragaman anggotanya (inclusiveness), bertumpu pada konsensus, dapat dipertanggungjawabkan kepada anggotanya (accountability), efisien, efektif, stabil, bersih (check and balance) dan adanya proses yang transparan (Saiful Mujani, 2001). Dengan demikian, pemerintahan demokratis tergantung pada seberapa besar keterlibatan politik (civic engagement) warganya. Ada proses pelibatan masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan. Kekuatan politik menyebar dalam masyarakat dan politik nasional merupakan hasil pertarungan di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar