Rabu, 07 November 2012

Tinjauan Yuridis Penyelesaian Perceraian Perkawinan Siri yang Telah Diisbatkan Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974

Abstrak
UU Perkawinan tidak hanya mengatur bahwa suatu perkawinan harus dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, tetapi juga mengharuskan suatu perkawinan untuk dicatatkan melalui Pegawai Pencatat Nikah. Sehingga terhadap perkawinan yang tidak dilakukan pencatatan (Perkawinan Siri) tidak dapat dibuktikan adanya perkawinan jika berhadapan dengan persoalan hukum. Meskipun demikian, KHI memberikan ruang bagi perkawinan siri untuk diisbatkan karena alasan untuk melakukan perceraian. Ketika perkawinan tersebut putus karena perceraian melalui Pengadilan Agama, terdapat beberapa akibat yang harus dibahas dalam ranah hukum untuk tidak menimbulkan ketidakjelasan posisi hukum bagi para pihak yang berkepentingan.

Kata Kunci : Perkawinan, Perkawinan Siri, Perceraian, Isbat Nikah.


PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan menurut agama Islam perkawinan ialah suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan dasar sukarela dan keridhaan keduanya dalam rangka mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman dan kasih sayang dengan cara yang diridai oleh Allah.
Pelaksanaan akad dilakukan di depan dua orang saksi dengan menggunakan kata-kata ijab wali pihak perempuan melalui walinya atau wakil wali yang sah, dan kabul dari pihak laki-laki. Hal ini berarti dalam melaksanakan akad harus ada dan dihadiri oleh mempelai laki-laki dan perempuan, wali yang sah dari perempuan, dua orang saksi laki-laki.
Dalam suatu perkawinan tentunya ada syarat sahnya perkawinan, yaitu harus memenuhi tiga hal. Pertama, mempelai perempuan halal dinikahi oleh laki-laki yang akan menjadi suaminya, artinya tidak ada halangan baginya untuk menikah. Kedua, adalah menghadirkan dua orang saksi pada saat akad nikah. Ketiga, ada wali mempelai perempuan yang melakukan akad. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan sebagai peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah terjadi pergeseran mengenai segi keabsahan suatu perkawinan yang semula diatur oleh Hukum Islam.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Dengan demikian, perkawinan harus memenuhi ketentuan hukum Negara yang dimaksud, yakni perkawinan harus dilakukan di depan pejabat berwenang yang ditunjuk.
Perkawinan siri banyak dilakukan masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menurut agama Islam tanpa dilakukan pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat pemerintah sehingga tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Apabila terjadi perselisihan antara suami-isteri, perceraiannya dilakukan secara hukum Islam. Namun hal demikian tidak memberi perlindungan hukum bagi pihak perempuan (isteri). Karenanya, untuk perkawinan yang hanya dilakukan menurut agama (Islam) namun tidak dicatatkan, penyelesaian perceraiannya dapat ditempuh dengan jalan mengajukan isbat (penetapan nikah ke Pengadilan Agama).
Lembaga yang menangani isbat nikah (penetapan nikah) di Pengadilan Agama telah ada jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan secara berturut-turut diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan terakhir Kompilasi Hukum Islam (KHI) / Inpres Nomor 1 Tahun 1991 sebagaiman dinyatakan dalam Pasal 7 Ayat (2) KHI bahwa dalam hal ini tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat mengajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah status hukum perkawinan siri apabila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974?
2.      Bagaimanakah penyelesaian perceraian perkawinan siri setelah diisbatkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974?

Metode Penulisan
1.         Pendekatan Masalah
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan menelaah secara mendalam peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Sebagai suatu penelitian hukum normatif, pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan.

2.      Bahan Hukum
Bahan dasar penulisan hukum normatif meliputi:
a.       Bahan hukum primer
Bahan hukum primer meliputi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini.
b.      Bahan hukum sekunder
Bahan hukum sekunder meliputi berbagai tulisan berupa buku-buku literatur, makalah, artikel yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dalam penulisan ini.
c.       Bahan hukum tersier
Bahan hukum tersier meliputi berbagai kamus, yaitu kamus hukum dan kamus bahasa Indonesia.

PEMBAHASAN
A.    Perkawinan  Siri  Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Nikah secara Islam dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan, yaitu melaksanakan ikatan persetujuan (akad) antara seorang pria dengan seorang wanita atas dasar kerelaan dan kesukaan kedua belah pihak, yang dilakukan oleh wali pihak wanita menurut ketentuan-ketentuan yang sudah diatur oleh agama.
Menurut ketentuan hukum Islam, rukun dan syarat pernikahan itu terdiri atas 5 hal yang harus dipenuhi:
1.      Ada wali.
2.      Ada ridla (kesukaan) dari pihak calon istri.
3.      Ada dua orang saksi yang adil.
4.      Ada ijab dan kabul.
5.      Ada mahar/mas kawin.
        
Pasal 1 UU Nomor 1/1974 memberikan definisi perkawinan sebagai berikut:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
      Bila definisi tersebut ditelaah, maka terdapat 5 unsur di dalamnya:
1.      Ikatan lahir batin.
2.      Antara seorang pria dengan seorang wanita.
3.      Sebagai suami istri.
4.      Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal.
5.      Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Syarat-syarat intern untuk pelangsungan perkawinan:
1.      Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak.
2.      Harus mendapat izin dari kedua orangtua, bilamana masing-masing calon belum mencapai umur 21 tahun.
3.      Bagi pria harus sudah mencapai usia 19 tahun dan wanita 16 tahun, kecuali ada dispensasi yang diberikan oleh pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua belah pihak
4.      Bahwa kedua belah pihak dalam keadaan tidak kawin, kecuali bagi mereka yang agamanya mengizinkan untuk berpoligami.
5.      Bagi seorang wanita yang akan melakukan perkawinan untuk kedua kali dan seterusnya, Undang-Undang mensyaratkan setelah melewatkan masa tunggu, yaitu sekurang-kurangnya 90 hari bagi mereka yang putus perkawinannya karena perceraian, 130 hari bagi mereka yang putus perkawinannya karena kematian suaminya.
Syarat-syarat ekstern untuk pelangsungan perkawinan:
1.      Laporan
2.      Pengumuman
3.      Pencegahan
4.      Pelangsungan

Perkawinan itu terikat pada bentuk tertentu, yaitu harus dilakukan di hadapan pejabat yang ditunjuk oleh negara. Setiap orang yang akan melangsung-kan perkawinannya diwajibkan memberitahukan kehendaknya itu kepada pegawai pencatat perkawinan di tempat perkawinan akan dilangsungkan yang harus dilakukan sepuluh hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan (pasal 3 PP 9/1975). Pemberitahuan dalam dilakukan secara lisan maupun tertulis yang dapat dilakukan oleh calon mempelai atau oleh orangtua wakil mereka (pasal 4 PP9/1975). Atas pemberitahuan ini, pegawai pencatat yang menerima pemberitahuan wajib meneliti apakah syarat-syarat perkawinan bagi yang bersangkutan telah dipenuhi secara lengkap, yaitu sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pasal 6 PP9/1975. Baru setelah dipenuhi segala tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan dan tiada sesuatu halangan perkawinan, pegawai pencatat dapat menyelenggarakan pengumuman dengan cara menempelkan surat pengumuman tersebut pada Kantor Pencatat Perkawinan di tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum dan naskah ini dibiarkan sampai sepuluh hari atau sampai perkawinan dilangsungkan.
Dengan persyaratan dan formalitas-formalitas beserta penunjukan pejabat-pejabat tertentu yang terkait dalam pelangsungan perkawinan, Undang-Undang bermaksud untuk adanya:
1.      Keterbukaan, lebih-lebih untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang mengetahui adanya halangan perkawinan untuk masih dapat melangsung-kan perkawinan.
2.      Jaminan bahwa para pejabat tidak begitu saja dengan mudah dapat me-langsungkan perkawinan.
3.      Perlindungan terhadap calon suami istri atas perbuatan yang tergesa-gesa (overijling).
4.      Pencegahan atas apa yang disebut sebagai perkawinan klandestin.
5.      Kepastian tentang adanya perkawinan.
Menurut B.W. pengumuman harus oleh pejabat catatan sipil yang ber-wenang di daerah hukum, tempat perkawinan itu akan dilangsungkan. Kecuali bilamana kedua calon pengantin itu mempunyai domisili yang berlainan, maka pengumuman dilakukan di dua tempat pula, yaitu domisili masing-masing calon pengantin (pasal 53 B.W.). Hal ini sama kita temui dalam penjelasan PP9/1975.
Menurut kebiasaan di Jawa pada umumnya pengumuman itu tidak di-lakukan di catatan sipil yang sewilayah tempat tinggal calon pengantin wanita. Oleh karena itu, bagi suku Jawa merupakan suatu kehormatan bagi pengantin wanita, bila upacara perkawinan itu dilangsungkan di tempat tinggal pengantin wanita. Maka, bagi suami beberapa bulan sebelumnya harus minta surat pindah sementara dari tempat tinggalnya ke tempat tinggal calon istri. Selain itu, calon pengantin pria harus membawa pula keterangan dari lurah atau kepala desa yang isinya menerangkan status yang bersangkutan, apakah ia seorang jejaka atau duda. Di samping itu, syarat-syarat lain yang harus dipenuhi sebagai pegawai negeri sipil dan anggota angkutan bersenjata yang hendak kawin untuk kedua kalinya atau lebih harus ada izin tertulis dari atasannya.
Perkawinan baru dalam dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak dilakukan pengumuman. Batasan ini hanya menunjukkan adanya batas minimum, akan tetapi tiada batas maksimum. Sedangkan B.W. dalam pasal 75 memberikan batas maksimum satu tahun sejak pengumuman. Sehingga bilamana batasan itu dilampaui, gugurlah pengumuman tersebut dan bilamana yang bersangkutan akan melangsungkan perkawinan mereka, haruslah melakukan pengumuman yang baru. Ketentuan semacam ini tidak terdapat baik dalam UU 1/1974 maupun dalam PP9/1975.
Bilamana terhadap pengumuman tersebut di atas tidak ada sanggahan-sanggahan, maka perkawinan dapat dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi (pasal 10 ayat 3 PP9/1975), dengan mengindah-kan/memperhatikan ketentuan pasal UU 1/1974, bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut masing-masing hukum agamanya atau kepercayaannya itu. Sesuai dengan memori penjelasan pasal 2, yang dimaksud dengan hukum agama dan kepercayaannya itu. Sesuai dengan memori penjelasan pasal 2, yang dimaksud dengan hukum agama dan kepercayaannnya masing-masing itu, termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agama dan kepercayaannya sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-Undang ini (UU 1/1974).
Jadi, mereka yang beragama Islam masih pula dikuasai oleh ketentuan UU 22/1946 yo UU 32/1954, yaitu tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk yang semula berlaku hanya di seluruh Jawa dan Madura yang kemudian sejak 26 Oktober 1954 dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan bagi golongan bumiputra yang beragama Kristen berlaku ketentuan Staatsblad 1933 Nomor 74 yang dulunya hanya berlaku untuk daerah-daerah Jawa, Madura, Amboina, Saparua, dan bekas Karesidenan Manado yang sejak 1975 (dengan instruksi Menteri Dalam Negeri) dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, golongan Europa dan Timur Asing Tionghoa, masing-masing dikuasai oleh ketentuan-ketentuan Staatsblad 1848 Nomor 25 (Reglement op het houden der register van de Bufgerlijke Stand voor Europeanen) dan ketentuan-ketentuan Staatsblad 1917 Nomor 130 yo Staatsblad 1919 Nomor 81 (Reglement op het houden der Register van de Burgerlijke Stand voor de Chinezen).
Bilamana secara murni diikuti makna ketentuan pasal 2 UU 1/1974, maka perkawinan yang demikian seharusnya dinyatakan tidak sah. Akan tetapi dalam praktik sehari-hari hingga sekarang, baik orang partikelir maupun instansi-instansi pemerintah tiada satu pun yang berpendapat, bahwa perkawinan yang dilakukan di hadapan pejabat catatan sipil itu tidak sah. Sebaliknya, bagi golongan Timur Asing Tionghoa yang beragama Islam, meskipun mereka dengan mudah untuk melangsungkan perkawinan di hadapan pegawai pencatat nikah, akan tetapi mereka akan mengalami kesulitan apabila di kemudian hari mendaftarkan kelahiran anaknya, karena perkawinan mereka tidak terdaftar pada catatan sipil.

B.  Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya
1.     Menurut Hukum Islam
Rukun nikah menurut Mahmud Yunus, adalah bagian dari hakikat perkawinan yang wajib dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi pada saat akad berlangsung, perkawinan tersebut dianggap batal, dan menurut versi As-Syafi’i yang kemudian diadaptasi oleh Kompilasi Hukum Islam (pasal 14 KHI) rukun nikah terdiri atas adanya lima macam:
a.     Calon suami
b.     Calon istri
c.     Wali nikah
d.    Dua orang saksi
e.     Ijab dan kabul
Apabila syarat dan rukun nikah yang ditentukan oleh agama Islam apabila telah dipenuhi, maka perkawinan tersebut telah dinyatakan sah menurut agama Islam.
Berangkat dari pemahaman ini, di kalangan masyarakat yang memeluk agama Islam memandang bahwa sahnya perkawinan apabila telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Sedangkan pencatatan perkawinan hanya bersifat administratif dan bukan merupakan syarat dan rukun nikah. Dengan adanya pemahaman ini di kalangan masyarakat terdapat bentuk perkawinan yang disebut dengan perkawinan siri.
Perkawinan siri merupakan bentuk perkawinan yang dilaksanakan menurut agama telah memenuhi syarat dan rukun nikah, sehingga perkawinan tersebut telah dinyatakan sah menurut agama, dan perkawinan siri tidak dicatatkan sehingga tidak bisa dibuktikan dengan akta otentik berupa akta nikah yang di dalamnya menyebutkan telah terjadi perkawinan.

2.     Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974
Pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta otentik berupa akta nikah bertujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam sehingga setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 jo. Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 pasal 6 ayat (1) mengenai pengertian pencatatan dimaksud dalam pengertian bahwa setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Oleh karena itu, dalam pasal 6 ayat (2) KHI disebutkan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawan Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 7 ayat (1) KHI menyebutkan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dengan demikian, mencatatkan perkawinan merupakan kewajiban bagi mereka yang melangsungkan perkawinan.
Sehubungan dengan hal tersebut kaitannya dengan perkawinan siri merupakan bentuk perkawinan yang tidak dicatatkan sehingga tidak bisa dibuktikan dengan akta otentik berupa akta nikah yang menyebutkan telah terjadi perkawinan yang demikian ini tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun demikian, dalam pasal 7 ayat (2) KHI memberikan jalan keluar bagi yang melaksanakan perkawinan yang tidak dapat membuktikan akta nikah, dapat mengajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan agama. Adapun ketentuannya sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (3) yang menentukan bahwa itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal berkenaan dengan:
a.        Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
b.       Hilangnya akta nikah.
c.        Adanya keraguan tentang sah-tidaknya salah satu syarat perkawinan.
d.       Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
e.        Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Berkenaan dengan hal di atas perkawinan yang sah adalah perkawinan yang memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Undang-undang ini menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, serta dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan dalam praktik ternyata belum memasyarakat di tengah pergaulan hidup di masyarakat, hal ini terbukti masih adanya praktik perkawinan siri.
Dengan lahirnya kompilasi hukum Islam, telah jelas dan pasti nilai-nilai tata hukum Islam di bidang perkawinan, wasiat, waqaf, warisan sebagian dari keseluruhan tata hukum islam, sudah dapat ditegakkan dan dipaksakan nilai-nilainya bagi masyarakat Islam Indonesia melalui kewenangan Peradilan Agama. Peran kitab-kitab fiqih dalam penegakkan hukum dan keadilan lambat laun akan ditinggalkan. Perannya hanya sebagai orientasi dan kajian doktrin. Semua hakim yang berfungsi di lingkungan Peradilan agama, diarahkan ke dalam persepsi penegakkan hukum yang sama, pegangan dan rujukan hukum yang mesti mereka pedomani adalah Kompilasi Hukum Islam sebagai satu-satunya kitab hukum yang memiliki keabsahan dan otoritas.

C.    Penyelesaian Perceraian Perkawinan Siri setelah Diisbatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Paham private affair khususnya mengenai perkawinan dan perceraian haruslah dicarikan jalan penyelesaian, sebab dalam perkawinan siri yang banyak dirugikan adalah pihak perempuan. Mengapa demikian? Apabila dalam perkawin-an siri tersebut dikaruniai anak kemudian terjadi perceraian, maka status perempuan yang dicerai dari perkawinan siri membingungkan. Apabila perem-puan tersebut bermaksud akan kawin lagi dan perkawinan yang kedua bermaksud dicatatkan sebagaimana ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, akibatnya jika dicatat dalam akta nikahnya dengan status janda ternyata tidak mempunyai akta cerai, dan walau dicatat masih perawan ternyata sudah pernah nikah. Terlebih lagi apabila dalam perkawinan siri tersebut telah dikaruniai anak. Selain itu, juga telah diperoleh harta bersama kemudian bercerai, tambah komplekslah permasalahan yang dihadapi, dan dari peristiwa tersebut yang banyak dirugikan ada pada pihak perempuan.[4]
Karenanya, apabila perkawinan siri tersebut terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus yang sulit untuk didamaikan, jalan satu-satunya adalah bercerai. Alasan-alasan yang dapat dipergunakan untuk mengajukan perceraian telah ditentukan secara limitatif dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Jo. Pasal 116 KHI.
Akibat hukum yang ditimbulkan dalam perkawinan siri, bila terjadi perceraian yang banyak dirugikan ada pada pihak perempuan, maka jalan keluar yang dapat ditempuh adalah mengajukan isbat nikah bahwa adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perkawinan.

1.      Melalui Proses Peradilan
Walaupun dalam hukum acara tidak menentukan apa yang harus dimuat dalam surat mengajukan isbat nikah, sebagai pedoman cara mengajukan gugatan/permohonan, yaitu surat gugatan/permohonan yang akan diajukan harus ditandatangani oleh Penggugat/Pemohon atau oleh kuasanya yang sah, sebagai-mana dinyatakan dalam pasal 8 No. 3 Rv. Selain itu, surat gugatan/permohonan harus memuat tiga unsur pokok, antara lain: (a) Identitas para pihak, yang meliputi nama lengkap dengan menyebutkan nama orangtuanya (bin/binti), umur, agama, pekerjaan/jabatan, tempat tinggal yang jelas dan dapat dijangkau melalui pos. (b) Posita/Fundamentum petendi, yang merupakan dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari pada gugatan/permohonan, terdiri dari dua bagian, yaitu pertama menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa hukum yang harus diuraikan secara kronologis, jelas dan tegas, kedua menguraikan tentang hukumnya yakni tentang adanya hubungan hukum yang menjadi dasar  yuridis dari pada tuntutan hak tersebut, yang disebut juga dengan middelen van den eis. (c) Petitum atau tuntutan, yaitu apa yang diminta atau diharapkan agar diputuskan oleh pengadilan melalui hakim, dan petitum ini harus dirumuskan dengan jelas dan tegas.
Dengan mengacu pada persyaratan surat gugatan/pemohon termasuk isbat nikah pada prinsipnya harus dibuat tertulis oleh Penggugat atau oleh Pemohon atau oleh kuasanya yang sah. Akan tetapi apabila penggugatpemohon buta huruf, maka gugatan/pemohon isbat nikah dapat diajukan secara lisan ke Pengadilan Agama.
Kalau gugatan/permohonan itsbat nikah diajukan secara lisan, maka panitera atas nama ketua Pengadilan Agama membantu untuk membuat catatan yang diterangkan oleh penggugat/pemohon, yang disebut dengan catatan gugatan atau catatan pemohonan. Selanjutnya, catatan tersebut dibacakan kembali agar penggugat/pemohon yang buta huruf dimaksud mengerti isinya, kemudian setelah sependapat  dengan isi dari catatan penggugat/permohonan tersebut maka peng-gugat/pemohon membutuhkan cap jempolnya di atas surat gugatan/permohonan tersebut dengan dilegalisasi oleh panitera kepada Pengadilan Agama.
Ke pengadilan mana gugatan/permohonan isbat nikah adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian tersebut diajukan? Sejak berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama melalui pasal 49 Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara dalam tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: (a) Perkawinan; (b) Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; (c) Wakaf dan Shadaqah.
Untuk permohonan isbat nikah masuk dalam ruang lingkup bidang perkawinan, karenanya cara mengajukan gugatan/permohonan isbat nikah dalam rangka penyelesaian perceraian diajukan seperti cara mengajukan gugat cerai, dengan memperhatikan ketentuan pasal 73 ayat (1) (2) dan (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989. Pengaturan di dalam pasal-pasal tersebut merupakan pengecualian dari prinsip umum cara mengajukan gugatan yang diatur dalam pasal 118 HIR / 142 RBg.
Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 menentukan bahwa gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi kediaman penggugat (istri). Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi pihak istri, seperti halnya tujuan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, di antaranya memberi perlindungan kepada kaum wanita.
Pengecualianya, yaitu:
a.       Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat, kecuali apabila Penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
b.      Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
c.       Jika penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka isbat nikah diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dalam rangka mengajukan gugatan/permohonan isbat nikah agar supaya tercapai proses tertib beracara, maka perlu diperhatikan tahapan-tahapan proses:
1.        Sebelum pemeriksaan sidang.
2.        Pemeriksaan di persidangan.
3.        Pelaksanaan putusan.

1.      Sebelum Pemeriksaan di Persidangan
Tahapan ini dimaksudkan adalah tahapan yang meliputi tindakan yang bersifat administratif maupun yudisial, antara lain:

a.        Pengajuan gugatan/permohonan
Gugatan/permohonan isbat nikah dapat diajukan secara tertulis seperti yang dimaksud dalam pasal 118 HIR / 142 RBg. Dapat pula diajukan secara lisan sebagaimana diatur dalam pasal 120 HIR, sedangkan yang berhak mengajukan gugatan/permohonan isbat nikah hanyalah orang-orang yang telah ditentukan secara imperatif dalam pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam.

b.        Biaya perkara
Selanjutnya dalam beracara di Pengadilan Agama pada azasnya dikenakan biaya sebagaimana diatur dalam pasal 89 atau 90 Undang-Undang No. 7 tahun 1989, yang meliputi biaya kepaniteraan, biaya materai, biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, biaya pengambilan sumpah, biaya untuk melakukan pemeriksaan setempat, biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain yang berkenaan dengan perkara itu. Sedangkan bagi mereka yang tidak mampu dapat mengajukan gugatan/permohonan (isbat nikah dalam rangka penyelesaian perceraian) secara Cuma-Cuma (prodeo) dengan memperoleh izin untuk dibebaskan dari biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa yang diketahui Camat setempat. Kemudian apabila pada kenyatannya Penggugat/Pemohon tergolong bukan orang yang tergolong tidak mapu, maka permohonan untuk berpekara secara Cuma-Cuma akan ditolak.

c.         Pencatatan perkara dalam daftar perkara
Pencatan perkara dalam daftar perkara dalamkepaniteraan dapat dilakukan setelah pengajuan gugatan/permohonan diterima dan penggugat/pemohon telah melunasi biaya perkara. Gugatan/permohonan itu tidak akan dicatat di dalam daftar perkara, apabila biaya perkara belum dibayar (pasal 121 ayat (4) HIR) sebagai bukti bahwa gugatan sudah terdaftar dan uang muka/voorsekot biaya perkara sudah dibayar, dapat diketahui dari bukti penerimaan uang yang mencantumkan nomor register perkara.

d.        Penunjukan Majelisan Hakim (PMH)
Setelah biaya perkara/gugatan permohonan diterima oleh pengadilan, maka ketua Pengadilan Agama menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dengan Penetapan Majelis Hakim (PMH) dan selanjutnya berkas perkara tersebut diserahkan kepada ketua Majelis Hakim yang telah ditunjuk oleh ketua Pengadilan Agama tersebut untuk dipelajari dan ditetapkan hari sidangnya.

e.         Penetapan hari sidang
Setelah Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama tersebut mempelajari berkas perkara, yang  perlu diperhatikan adalah waktu dan tempat Pengadilan Agama yang akan menyidangkan perkara tersebut. Hari sidang yang meliputi hari, tanggal, bulan dan tahun serta jam dan tempat persidangan ditetapkan selambat-lambatnya 30 hari setelah  tanggal pencatatan dalam daftar perkara.

f.         Panggilan Para Pihak (deurwaarder)
Pemanggilan kepada para pihak yang berperkara dilakukan oleh Juru Sita setelah ada perintah dari Majelis Hakim yang menerima tugas untuk menyidangkan perkara tersebut.
Setelah Ketua Majelis Hakim menentukan hari sidang, kemudian ia memerintahkan juru sita untuk memanggil secara resmi dan patut (sah) kedua belah pihak yang beperkara untuk hadir tepat waktu dan tempat yang telah ditentukan atau ditetapkan oleh Majelis Hakim tadi. Selanjutnya, panggilan dapat dinyatakan sah apabila risalah panggilan (relaas) telah dikirim langsung ke alamat yang dipanggil dan diterima oleh yang bersangkutan berikut salinan gugatan/permohonan, atau apabila yang bersangkutan tidak dijumpai, panggilan tersebut disampaikan kepada kepala desa/lurah setempat dan kepala desa/lurah yang mempunyai kewajiban untuk meneruskan surat panggilan tersebut kepada yang bersangkutan. Tindakan jurusita yang sedemikian ini dianggap telah menyampaikan surat panggilan tersebut kepada yang bersangkutan tanpa diperlukan adanya pembuktian untuk itu. Jangka waktu antara pemanggilan dengan hari sidang tidak boleh kurang dari 3 hari sebelum hari sidang surat panggilan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan.

2.      Pemeriksaan di Persidangan
a.     Usaha Mendamaikan Para Pihak
Untuk perkara perdata pada umumnya, mendamaikan para pihak wajib dilakukan oleh Majelis Hakim pada permulaan sidang sebelum pemeriksaan pokok perkara. Apabila usaha perdamaian tersebut berhasil, maka dibuatkan akta perdamaian dan majelis hakim menjatuhkan putusan (acte van vergelijk) yang isinya menghukum kedua belah pihak yang beperkara (diatur dalam pasal 130 HIR, pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970). Sedangkan untuk perkara perceraian usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan perkara pada setiap tingkatan peradilan. Oleh karenanya, para pihak yang beperkara perceraian tersebut berusaha mendamaikan yang beperkara berhasil/permohonannya dan tidak boleh dibuatkan akta perdamaian (pasal 56 ayat (@), pasal 65, pasal 82, pasal 83 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 dan pasal 31, pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975). Dan khusus untuk perkara perceraian, pemeriksaannya dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum (pasal 68 ayat (2) dan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989).
b.     Pembacaan Surat Gugatan/Permohonan
Pada tahapan pembacaan surat gugatan/permohonan, ada beberapa kemungkinan dari penggugat yaitu (1) mencabut gugatannya/permohonannya; (2) tetap mempertahankan gugatan/permohonannya.
c.    Jawaban Tergugat/Termohon
Setelah gugatan/permohonan dibacakan dan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat/Pemohon, maka Tergugat/Termohon diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya. Hal ini diatur dalam pasal  121 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) HIR).
Dalam tahap jawaban pertama dan Tergugat/Termohon, antara lain: (1) mengajukan tangkisan (eksepsi); (2) mengakui seluruh atau sebagian dalil-dalil gugatan/permohonan; (3) mengakui dengan clausula; (4) Referte (jawaban berbelit-belit); (5) mengajukan gugatan balik (Rekonpensi).
d. Replik Penggugat/Pemohon
Setelah Tergugat/Termohon menyampaikan jawabannya, kemudian Penggugat/Pemohon diberi kesempatan untuk menanggapi jawaban tergugat/Pemohon diberi kesempatan untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon tersebut, dalam tahapan ini terdapat kemungkinan Penggugat/Pemohon tetap mempertahankan dalil gugatan/permohonannya, atau mungkin juga Penggugat/Pemohon merubah sikap dengan membenarkan jawaban/tanggapan Tergugat/Termohon baik seluruhnya atau sebagian.
e.  Duplik Tergugat/Termohon
Setelah Penggugat/Pemohon menyampaikan repliknya, Tergugat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas replik tersebut, dalam tahap ini ada kemungkinan Tergugat/Termohon tetap mempertahankan dalil jawaban pertamanya atau mungkin juga Tergugat/Termohon merubah sikap dengan membenarkan replik Penggugat/Pemohon baik seluruhnya atau sebagian.
f.   Pembuktian
Pada tahapan ini, baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon diberi kesempatan untuk membuktikan dalil gugatan/permohonan dan sanggahannya masing-masing, dengan alat bukti yang sah antara lain surat, saksi dan lain-lain. Alat bukti dalam perkara perdata menurut pasal 164 HIR. (1) bukti surat; (2) bukti saksi; (3) persangkaan-persangkaan; (4) pengakuan; (5) sumpah; dalam praktik masih ada lagi alat bukti lain, yaitu (6) pemeriksaan setempat (pasal 153 HIR); (7) keterangan saksi ahli (pasal 154 HIR); (8) pembukuan (pasal 167 HIR); (9) Pengetahuan hakim (pasal 178 HIR).
Bahwa pemberian kesempatan untuk mengajukan alat bukti tersebut dilakukan secara bergantian. Kesempatan pertama untuk mengajukan alat buku diberikan kepada Penggugat/Pemohon, dan apabila Penggugat/Pemohon telah selesai mengajukan alat buktinya, maka kesempatan yang sama diberikan kepada Tergugat/Termogon untuk mengajukan alat bukti guna menguatkan dalil sesungguhnya/bantahannya tersebut sampai selesai.
Dalil yang harus dibuktikan baik dari Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon ialah dalil dalam perkara tersebut yang disanggah/dibantah oleh pihak lawan, dan alat bukti yang diajukan tersebut harus ada relevansinya dengan dalil yang ada dalam perkara tersebut yang baik yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon, sehingga diketahui adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak.
Sedangkan dalil yang tidak perlu dibuktikan ialah (1) dalam hal perkara yang dijatuhkan dengan putusan verstek, kecuali perkara perceraian, meskipun dijatuhkan putusan verstek, Penggugat tetap wajib untuk membuktikan dalil gugatannya. Tetapi dalam perkembangan praktik gugatan yang diputus dengan verstek tetap diwajibkan untuk membuktikan dalil gugatannya/permohonannya berdasarkan alat bukti yang sah; (2) dalam hal Tergugat/Termohon mengakui gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon; (3) telah dilakukan sumpah decessoir; (4) dalam hal peristiwa notoir (peristiwa yang diketahui oleh umum); (5) Peristiwa yang diketahui dalam persidangan oleh hakim; (6) kesimpulan yang berdasarkan pengetahuan umum dan merupakan kejadian yang rutin.
g.    Kesimpulan Para Pihak
Pada tahap ini, baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan tanggapan atas alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang dituangkan dalam bentuk kesimpulan dari hasil pemeriksaan selama persidangan berlangsung.
h.    Tahapan Putusan Hakim
Sebelum putusan dibacakan, terlebih dahulu Majelis Hakim mengadakan musyawarah yang sifatnya tertutup untuk umum, bahkan panitera sidang pun apabila dianggap perlu tidak diperkenankan hadir (mendengarkan) dalam musyawarah majelis hakim tersebut. Apabila musyawarah telah selesai dan putusan sudah siap untuk dibacakan, maka persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Majelis Hakim merumuskan duduknya perkara, pertimbangan hukum (pendapat Majelis) mengenai perkara tersebut disertai alasan-alasannya dan dasar hukumnya. Susunan dan isi putusan tersendiri dari: (a) kepala putusan; (b) Identitas para pihak; (c) Tentang duduknya perkara; (d) Pertimbangan hukum/alasan-alasan yuridis; (e) amar/dictum putusan; (f) hari, tanggal, dan tahun serta nama majelis hakim serta panitera sidang dan keterangan lainnya.

3.      Pelaksanaan Putusan
Tujuan dari diajukannya perkara ialah agar segala hak-hak Penggugat/Pemohon yang dirugikan oleh pihak lain Tergugat/Termohon dapat dipulihkan melalui putusan hakim. Hal ini dapat dicapai jika putusan hakim dapat dilaksanakan. Sedang putusan hakim dapat dilaksanakan dengan dua cara. Pertama dengan cara sukarela, di mana pihak yang kalah (terhukum) dengan putusan hakim tersebut bersedia melaksanakan semua isi putusan dengan kehendaknya sendiri (sukarela). Kedua, dengan cara paksa menggunakan alat negara, apabila pihak yang kalah (terhukum) tidak bersedia melaksanakan isi putusan Pengadilan tersebut secara sukarela.
Jenis-jenis eksekusi:
1.      Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang (vide pasal 196 HIR).
2.      Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan (vide pasal 225 HIR).
3.      Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap, yang disebut eksekusi riel (vide pasal 1033 HIR).
4.      Eksekusi riel dalam bentuk penjualan lelang (vide pasal 200 ayat (1) HIR.
Syarat-syarat eksekusi:
1.      Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali:
      (a) Pelaksanaan putusan serta merta (uit voerbaa) Pelaksanaan putusan Provisi; (c) Pelaksanaan akta perdamaian; (d) Pelaksanaan eksekusi grose akta;
2.      Putusan tidak dijalankan oleh pihak terhukum secara sukarela, meskipun ia telah diberi peringatan (aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Agama;
3.      Putusan hakim bersifat kondemnatoir (penghukuman), sedang putusan yang declaratoir atau constitutoir tidak diperlukan eksekusi.
4.      Eksekusi dilaksanakan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama.
Dengan demikian, putusan perkara yang dapat dilakukan eksekusi adalah dictum putusan yang bersifat condemnatoir, sedangkan putusan yang diktumnya bersifat declaratoir dan atau constituoir seperti dalam permohonan isbat nikah adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian dapat dikatakan tidak diperlukan eksekusi.

D.    Akibat Hukum Perceraian Perkawinan Siri Berdasarkan Putusan    Pengadilan Agama
Putusan dalam hukum acara biasa disebut vonnis (bahasa Belanda) yang merupakan produk Pengadilan Agama karena adanya dua pihak yang berlawanan dalam perkara, yaitu Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon. Produk Pengadilan semacam ini biasa diistilahkan dengan produk peradilan yang sesungguhnya atau jurisdiction contensiosa.
Putusan peradilan perdata (Pengadilan Agama adalah peradilan perdata) selalu memuat perintah dari Pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu, atau untuk berbuat sesuatu, atau menghukum sesuatu atau bersifat menciptakan (constitoir) atau bersifat menyatakan (decleratoir).
Diktum putusan yang dapat dilakukan dieksekusi hanyalah yang bersifat condemnatoir, artinya berwujud menghukum pihak yang kalah untuk membayar sesuatu, menyerahkan sesuatu atau melepaskan sesuatu dan sejenisnya, sehingga eksekusi atas putusan yang diktumnya bersifat decleratoir dan atau constitutoir termasuk kategori penetapan (yang mirip contensiosa) seperti dalam perkara perceraian perkawinan siri yang ditulis oleh penulis walaupun putusannya berbentuk penetapan, namun isi putusan tersebut berupa melepaskan ikatan perkawinan sebagai suami-istri.
Putusan pengadilan yang mengadili perkara permohonan isbat adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian biasanya didahului dengan putusan sela sebelum pokok perkaranya diputus, dan putusan sela dimaksud bersifat declaratoir dan atau constitutoir. Dengan demikian, status perkawinan siri tersebut dinyatakan sah dan akibat hukum dari adanya perkawinan siri yang telah dinyatakan sah melalui penetapan pengadilan membawa akibat hukum, yaitu anak-anak yang lahir dari perkawinan siri tersebut adalah anak sah (pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974) yang mempunyai hubungan hukum (Perdata) dengan kedua orangtuanya tersebut terhitung sejak perkawinan siri tersebut dilaksanakan.
Setelah perkawinan siri tersebut dinyatakan sah melalui penetapan Pengadilan Agama, maka perkara perceraiannya setelah melalui proses peradilan diakhiri dengan putusan. Apabila putusan perkara perceraian dari perkawinan sirri tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka status istri sebagai janda mempunyai kepastian hukum dan kedudukannya sebagai janda dapat dibuktikan dengan akta otentik berupa putusan Pengadilan Agama.



PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.       Status hukum dalam suatu perkawinan siri bila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, dikarenakan perkawinan siri merupakan bentuk perkawinan yang tidak dicatatkan sehingga tidak bisa dibuktikan dengan akta otentik yang berupa akta nikah. Dengan kata lain, perkawinan siri merupakan perkawinan yang tidak sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Akan tetapi, suatu perkawinan siri dapat disahkan dengan cara mengajukan isbat (penetapan nikah) di Pengadilan Agama.
2.       Penyelesaian perceraian dalam suatu perkawinan siri setelah diisbatkan melalui penetapan Pengadilan Agama, maka perceraiannya diakhiri dengan putusan, dan apabila putusan perkara perceraian dari perkawinan siri tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dibuktikan dengan akta otentik berupa putusan Pengadilan Agama.

B.     Saran
1.     Untuk mengurangi terjadinya suatu perkawinan siri, Pemerintah seharusnya menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan agar masyarakat umum lebih dapat memahami dan semakin taat dan patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah, agar perkawinan yang dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap.
2.      Seharusnya dalam melakukan suatu perkawinan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada, agar apabila dalam perkawinan tersebut, mengalami suatu kegagalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Supaya perkawinan itu mempunyai kekuatan hukum, dan apabila terjadi sesuatu akan mendapatkan perlindungan hukum.


DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Basyir Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, 1999.
Sujari Dahlan, Fenomena Nikah Siri, Bagaimana Kedudukannya Menurut Hukum Islam, Pustaka Keluarga, Surabaya, 1996.
Roihan Raysidi, Hukum Acara Peradilan Agama, cetakan pertama, Yogyakarta, 1990.
Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam, cetakan kedelapan, Jakarta, 1979.
Djatnika, Sosialisasi Hukum Islam di Indonesia, Rosda Karya, Bandung, 1999.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990.
Soetojo, Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, AUP, Jakarta, 2002.
Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980.
Zuhdi, Nikah Siri, Mimbar Hukum, No 28 Tahun ketujuh, 1996.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1089 Tentang Peradilan Agama.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar