Selasa, 11 Februari 2014

Teori Struktural Fungsional

Jika salah satu atau dua individu tidak dapat menjalankan fungsi dan perannya dengan baik, maka akan sangat menganggu sistem kehidupan.
Teori struktural fungsional berkaitan erat dengan sebuah struktur yang tercipta dalam masyarakat. Struktural – fungsional, yang berarti struktur dan fungsi. Artinya, manusia memiliki peran dan fungsi masing – masing dalam tatanan struktur masyarakat. Hal ini tentu telah menjadi perhatian oleh banyak ilmuwan sosial, dari zaman klasik hingga modern. Teori – teori klasik fungsionalisme diperkenalkan oleh Comte, Spencer, dan E. Durkheim, serta fungsionalisme modern yang diteruskan oleh Robert K. Merton dan Anthony Giddens.
Di awal – awal kelahiran teori fungsionalisme. August Comte berpikir agar ilmu – ilmu sosial tetap menjadi ilmiah, dan memandang biologi sebagai dasar melihat perkembangan manusia, hingga lahirlah ilmu sosiologi. Dalam kajiannya, teori fungsionalisme mempelajari struktur dalam masyarakat seperti halnya perkembangan manusia dalam struturasi organisme. Spencer menyebutkan, “Jika salah satu organ mengalami ‘ketidakberesan’ atau ‘sakit’, maka fungsi dari bagian tubuh yang lain juga akan terganggu.” Hal yang sama terjadi pada sebuah tatanan kesatuan dalam masyarakat. Jika salah satu atau dua individu tidak dapat menjalankan fungsi dan perannya dengan baik, maka akan sangat menganggu sistem kehidupan.
Masyarakat, sebuah kesatuan yang terdiri dari beragam individu dengan latar belakang politik, budaya, sosial, dan ekonomi yang berbeda. Dalam pandangan Robert K. Merton yang diteruskan dari Comte, Spencer, dan E. Durkheim, masyarakat cenderung mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Jika perubahan tersebut kearah positif, maka dapat disebut sebagai masyarakat berfungsi, namun jika terjadi hal sebaliknya, maka dapat disebut sebagai masyarakat tidak berfungsi (disfungsional). Menurut Comte dan Spencer, perkembangan masyarakat bermula dari kesederhanaan hingga akhirnya menuju pada masyarakat positif, dengan pembagian struktur yang juga semakin kompleks, dari masyarakat primitif ke masyarakat industri. Dalam arti lain, seperti teori Karl Marx dalam pembagian kelas. Yang menyebutkan bahwa masyarakat berubah dari masyarakat primitif dengan struktur proletarian (pemilik tanah dan buruh), masyarakat Industri (pemilik modal dan buruh industri), lalu masyarakat modern (kapitalis).
Penekanan yang terjadi pada teori fungsionalis struktural bersumber pada bagaimana dalam perkembangan tersebut mencakup keragamannya, tercipta sebuah keseimbangan (equilibrium) atau dinamic equlibrium (keseimbangan berjalan). Notebene, berasal dari fungsi dan peran masing – masing individu yang ada dalam masyarakat. Parsons (1957) menyebutkan, keseimbangan dapat tercipta dengan konsep Adaptation (adaptasi), Goals (tujuan), Integration (integrasi), dan Latern Pattern Maintenance (pemeliharaan pola – pola). Adaptation, yang berarti dilaksanakan oleh masing – masing individu, terhadap pengaruh baru yang masuk. Integrasi, mencakup bagaimana fungsi dan peran dalam masyarakat saling terhubung (connected). Tujuan, jelas merupakan tujuan umum yang ingin dicapai oleh masyarakat tersebut dibantu oleh norma – norma yang dimiliki, dan sanksi terhadap pelanggaran norma. Meski terjadi konflik pun, dapat diatasi dengan penyesuaian – penyesuaian dan institusionalisasi (Nasikun, 1984 : 11). Lattern Pattern Maintenance, sub – konsep yang terakhir ini merupakan pemeliharaan pola – pola, dimana suatu masyarakat memiliki peluang untuk menjaga tatanan sistem yang sudah terbentuk. Sekali lagi, meski terdapat ‘penyakit sosial’ atau pelanggaran norma yang mungkin terjadi, tidak akan mampu merusak tatanan kehidupan masyarakat.
Konsep AGIL oleh Parsons diatas digunakan untuk bertahan (defensed) dalam sebuah struktur fungsionalisme. Tentu, sebuah tatanan masyarakat akan dipengaruhi oleh subsistem yang ada didalamnya (struktur fungsionalisme) diantaranya ; subsistem ekonomi, perubahan ekologis (lingkungan tempat tinggal), politik, kebudayaan, dan sosialisasi (David Easton dan Talcott Persons). Karena menurut Mallinowski, terdapat empat unsur fungsionalisme mencakup (1) sistem norma yang memungkinkan kerjasama antar individu dalam masyarakat, (2) organisasi ekonomi (baik swadaya maupun bentukan pemerintah), (3) alat – alat pendidikan, (4) organisasi kekuatan (politik), yakni regulasi (peraturan/kebijakan) yang dibuat oleh pemerintah atau daerah setempat.
Struktural fungsionalisme berjalan melalui individu – individu (invidu Act) sebagai aktor dengan menjalankan fungsi dan perannya masing – masing melalui bentuk adaptasi terhadap subsistem struktural fungsionalisme, yang menghasilkan sebuah tindakan (unit aksi). Dari unit aksi inilah kemudian terjadi sistem aksi (act system) dimana masyarakat telah menemukan tujuan dari aksi tersebut. Sehingga terbentuklah sebuah tatanan masyarakat dengan keunikannya tersendiri. Nantinya, akan mengalami perubahan yang lebih kompleks.
Teori struktural fungsional juga mengalami perubahan seiring dengan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks. Jika diawal – awal lahirnya teori ini diprakarsai oleh Comte, Parsons, dan E. Durkehim dengan menyesuaikan jiwa jaman (Geiisweitch) saat itu, yakni keadaam dimana masyarakat masih begitu sederhana. Maka dalam perkembangan yang lebih lanjut, teori struktural fungsional klasik tersebut dinilai ‘kurang’ sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini yang lebih kompleks. Sehingga munculah teori – teori baru yang diteruskan oleh Robert K. Merton (1910 – 2003), dan Anthonny Giddens (1938 – sekarang). Robert K. Merton yang lebih menitikberatkan kajiannya terhadap perubahan sosial dan Anthonny Giddens dengan strukturisasi masyarakatnya.
Dalam masyarakat yang lebih kompleks, pembatasan terhadap teori fungsional dinilai perlu dilakukan, dimana perubahan – perubahan kerap terjadi. Robert K. Merton mengakui bahwa teori fungsionalisme klasik telah banyak membantu bagi perkembangan studi kemasyarakatan, namun tidak dapat menjawab permasalahan sosial secara keseluruhan. Menurut Merton dan Giddens, tindakan sosial (act social) tidak pernah terlepas dari struktur sosial. Raclidffe brown menyebutkan, pembagian dalam masyarakat beserta ide mengenai strata yang membedakan agama, ras, dan suku tersebut dipengaruhi oleh peraturan – peraturan dan hukum yang sedang berlaku di sekitar lingkungan masyarakat.
Ada keterkaitan antara struktur sosial dengan perilaku dan adaptasi individu. Lower class (masyarakat bawah) misalnya, cederung memiliki kesempatan yang lebih kecil jika dibandingkan dengan masyarakat kelas atas. Tentu hal ini berakibat pada keresahan, frustasi, dan kekecewaan terhadap individu – individu tertentu, sehingga dapat menghasilkan perubahan sosial dengan adaptasi tertentu. Masih menurut Merton, adaptasi dalam teori struktural fungsional terbagi menjadi 5 jenis yakni conformity (keadaan tetap pada keadaan sosial yang lama), Inovation (terdapat perubahan cara untuk menggapai tujuan dalam masyarakat), Ritualism (bentuk penolakan terhadap pengaruh – pengaruh baru), Retreatism (bentuk penarikan diri individu dengan cara melakukan penyimpangan sosial), dan Rebellion yang berarti pemberontak, dan berani mengubah tatanan struktur sosial secara keseluruhan.
Dalam teori Giddens, perubahan sosial yang terjadi memerlukan struktur sosial (recurrent social practise) sebagai sarana dan sumber daya untuk melakukan tindakan sosial. Perubahan sosial yang juga dipengaruhi oleh subsistem (ekonomi, budaya, politik, dan sosialisasi) dan struktur teori fungsionalisme (norma, organisasi ekonomi, alat pendidikan, dan politik kebijakan pemerintah), membutuhkan jarak (space) saat praktiknya dimulai, notabene tidak semua ritual lama ditinggalkan oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar