Pada bagian sebelumnya telah diuraikan
pemikiran kenegaraan dari Hobbes dan Locke, maka pada bagian ini diuraikan
pemikiran politik dari Montesquie dan Rosseau.
Montesquie dikenal sebagai pemikir sosiologi,
hukum, dan politik terkemuka dari Perancis. Karya fenomenalnya adalah The
Spirit of Law. Apakah yang menarik dari buku ini?
Pertama, ia meletakkan dasar kajian
etnopolitics dengan dasar acuan perbedaan lingkungan dan iklim.
Menurut dia, manusia di daerah iklim panas
berbeda karakteristik dengan manusia di iklim dingin. Manusia beriklim dingin
agar dapat bertahan hidup, maka ada dua pilihan, yaitu hidup menetap di rumah
baik sendiri maupun bersama keluarga dengan memasang perapian. Konsekuensinya
menurut dia adalah manusia Eropa cenderung individualis.
Pilihan kedua, ia pergi keluar dari rumah,
terutama untuk mencari sumber kehangatan, makanan, sumber daya alam dan
sebagainya. Konsekuensinya adalah manusia Eropa harus senantiasa bergerak untuk
tetap hangat, sehingga sistem kehidupan harus menunjang kebebasan ruang
geraknya.
Kedua, ia melihat bahwa sistem politik harus
menunjang prinsip individu dan kebebasan, sehingga ia menolak sistem kekuasaan
absolut dari sistem kerajaan di Eropa. Ia menerima kekuasaan kerajaan, namun
kekuasaan itu harus terkontrol melalui peran serta individu dan masyarakat.
Ketiga, adanya keinginan untuk menolak
absolutisme, maka ia kemudian memperkenalkan konsep trias politica alternatif
terhadap pemikiran Locke, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan
kekuasaan yudikatif. Apabila menelusuri pemikiran Locke, kekuasaan Yudikatif
termasuk kekuasaan eksekutif, namun oleh Montesqueiu ini, kekuasaan yudikatif
terpisah dan independen dengan asumsi bahwa kekuasaan untuk menghukum harus
terpisah dari kekuasaan membuat undang-undang dan hukum, serta harus terpisah
dari kekuasaan menjalankan hukum. Dengan kebebasan ini, maka lembaga yudikatif
memiliki kekuasaan untuk menghakimi kekuasaan yang lain.
Keempat, ia menolak gagasan adanya kekuasaan
individu yang absolut, sehingga ia melihat bahwa tidak hanya negara yang harus
terbatasi kekuasaannya, melainkan juga individu. Hukum ini terbentuk dengan
melibatkan konsensus antara Parlemen, eksekutif, dan masyarakat. Hukum ini
kemudian menjadi kontrak sosial.
Kelima, ia membagi beberapa tipe negara,
yaitu negara atas dasar hukum dan negara tanpa hukum, atau negara despotik.
Hanya saja memang satu kritikan terhadap konsep despotik ini muncul pada saat
ia memasukkan negara-negara Islam pada abad pertengahan sebagai bentuk
despotik, dan ini menjadi satu sisi kritik dari FAtima Mernissi
Setelah Montesquieu, maka marilah memasuki
dunia Jean Jacques Rosseau. Secara singkat pemikiran negara adalah bahwa
negara muncul karena keterpaksaan untuk mencegah terjadi penghilangan kebebasan
manusia.
Hakikat kebebasan manusia dari Rosseau ini
ada dua konsep penting, yaitu : Pertama, Original Sin. MEnurut Rosseau, pada
saat manusia keluar dari surgaNya, maka ia tidak lagi memperoleh dosa lanjutan
karena secara hakikat pada saat manusia berada di bumi, kondisi manusia sama
dengan kondisi sewaktu di surga, yaitu tanpa dosa. Menurut Rosseau pada saat
manusia telah turun ke Bumi, maka dosa atas pelanggaran perintah Tuhan telah
terampuni karena pelaksanaan hukuman telah diterima oleh manusia. Menurut Rosseau penyebab manusia keluar dari
surga adalah ketamakan dan itu sebabnya dengan konsep ini, Rosseau mengkritisi
praktek borjuasi di Eropa. Kedua, Savage Man. Menurut Rosseau, hakikat
manusia awal adalah sederhana, dan manusia dinilai dari kebaikan hati,
keramahtamahan, kerjasama, dan hal hal manusiawi lainnya. Manusia pada awalnya
membuat peradaban adalah untuk membantu pelaksanaan kehidupannya, namun setelah
semakin kompleks, simbol peradaban itu telah memenjarakan manusia sehingga
manusia itu pun dinilai dari sisi peradaban, dari status peradaban, hak milik,
dan tidak lagi dinilai dari hakikat manusia itu sendiri.
Menurut Rosseau, manusia membentuk negara
bukan karena keharusan melainkan karena manusia melihat itu penting, dengan
asumsi negara mampu membantu pelaksanaan kehidupan, mengatur kebutuhan hidup,
dan sebagainya. Negara terbentuk sebagai keterpaksaan, maka negara tidak
memiliki kedaulatan. Menurut saya, gagasan ini kontradiksi dengan pemikiran
Hobbes.
Setelah menguraikan kedua pemikir ini, maka
saya kembali mengajukan pertanyaan, yaitu apakah secara substantif konsep trias
politica ini tidak ada dalam masyarakat non Eropa?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar