Minggu, 02 Februari 2014

Negara Islam Sebuah Ilusi ?

Pada bagian sebelumnya telah diuraikan pemikiran kenegaraan dari Hobbes dan Locke, maka pada bagian ini diuraikan pemikiran politik dari Montesquie dan Rosseau.
Montesquie dikenal sebagai pemikir sosiologi, hukum, dan politik terkemuka dari Perancis. Karya fenomenalnya adalah The Spirit of Law. Apakah yang menarik dari buku ini?
Pertama, ia meletakkan dasar kajian etnopolitics dengan dasar acuan perbedaan lingkungan dan iklim.
Menurut dia, manusia di daerah iklim panas berbeda karakteristik dengan manusia di iklim dingin. Manusia beriklim dingin agar dapat bertahan hidup, maka ada dua pilihan, yaitu hidup menetap di rumah baik sendiri maupun bersama keluarga dengan memasang perapian. Konsekuensinya menurut dia adalah manusia Eropa cenderung individualis.
Pilihan kedua, ia pergi keluar dari rumah, terutama untuk mencari sumber kehangatan, makanan, sumber daya alam dan sebagainya. Konsekuensinya adalah manusia Eropa harus senantiasa bergerak untuk tetap hangat, sehingga sistem kehidupan harus menunjang kebebasan ruang geraknya.
Kedua, ia melihat bahwa sistem politik harus menunjang prinsip individu dan kebebasan, sehingga ia menolak sistem kekuasaan absolut dari sistem kerajaan di Eropa. Ia menerima kekuasaan kerajaan, namun kekuasaan itu harus terkontrol melalui peran serta individu dan masyarakat.
Ketiga, adanya keinginan untuk menolak absolutisme, maka ia kemudian memperkenalkan konsep trias politica alternatif terhadap pemikiran Locke, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Apabila menelusuri pemikiran Locke, kekuasaan Yudikatif termasuk kekuasaan eksekutif, namun oleh Montesqueiu ini, kekuasaan yudikatif terpisah dan independen dengan asumsi bahwa kekuasaan untuk menghukum harus terpisah dari kekuasaan membuat undang-undang dan hukum, serta harus terpisah dari kekuasaan menjalankan hukum. Dengan kebebasan ini, maka lembaga yudikatif memiliki kekuasaan untuk menghakimi kekuasaan yang lain.
Keempat, ia menolak gagasan adanya kekuasaan individu yang absolut, sehingga ia melihat bahwa tidak hanya negara yang harus terbatasi kekuasaannya, melainkan juga individu. Hukum ini terbentuk dengan melibatkan konsensus antara Parlemen, eksekutif, dan masyarakat. Hukum ini kemudian menjadi kontrak sosial.
Kelima, ia membagi beberapa tipe negara, yaitu negara atas dasar hukum dan negara tanpa hukum, atau negara despotik. Hanya saja memang satu kritikan terhadap konsep despotik ini muncul pada saat ia memasukkan negara-negara Islam pada abad pertengahan sebagai bentuk despotik, dan ini menjadi satu sisi kritik dari FAtima Mernissi
Setelah Montesquieu, maka marilah memasuki dunia Jean Jacques Rosseau. Secara singkat pemikiran negara adalah bahwa negara muncul karena keterpaksaan untuk mencegah terjadi penghilangan kebebasan manusia.

Hakikat kebebasan manusia dari Rosseau ini ada dua konsep penting, yaitu : Pertama, Original Sin. MEnurut Rosseau, pada saat manusia keluar dari surgaNya, maka ia tidak lagi memperoleh dosa lanjutan karena secara hakikat pada saat manusia berada di bumi, kondisi manusia sama dengan kondisi sewaktu di surga, yaitu tanpa dosa. Menurut Rosseau pada saat manusia telah turun ke Bumi, maka dosa atas pelanggaran perintah Tuhan telah terampuni karena pelaksanaan hukuman telah diterima oleh manusia.  Menurut Rosseau penyebab manusia keluar dari surga adalah ketamakan dan itu sebabnya dengan konsep ini, Rosseau mengkritisi praktek borjuasi di Eropa. Kedua, Savage Man. Menurut Rosseau, hakikat manusia awal adalah sederhana, dan manusia dinilai dari kebaikan hati, keramahtamahan, kerjasama, dan hal hal manusiawi lainnya. Manusia pada awalnya membuat peradaban adalah untuk membantu pelaksanaan kehidupannya, namun setelah semakin kompleks, simbol peradaban itu telah memenjarakan manusia sehingga manusia itu pun dinilai dari sisi peradaban, dari status peradaban, hak milik, dan tidak lagi dinilai dari hakikat manusia itu sendiri.
Menurut Rosseau, manusia membentuk negara bukan karena keharusan melainkan karena manusia melihat itu penting, dengan asumsi negara mampu membantu pelaksanaan kehidupan, mengatur kebutuhan hidup, dan sebagainya. Negara terbentuk sebagai keterpaksaan, maka negara tidak memiliki kedaulatan. Menurut saya, gagasan ini kontradiksi dengan pemikiran Hobbes.
Setelah menguraikan kedua pemikir ini, maka saya kembali mengajukan pertanyaan, yaitu apakah secara substantif konsep trias politica ini tidak ada dalam masyarakat non Eropa?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar