Sabtu, 08 Februari 2014

Monopoli Partai Politik

Beberapa waktu yang lalu kita mendengar adanya gonjang-ganjing masalah penyederhanaan jumlah partai politik di Indonesia. Beberapa pihak menganggap jumlah partai politik di Indonesia terlalu banyak dan tidak ideal untuk diterapkan pada sistem presidensil. Mengapa wacana ini muncul? Salah satu alasannya adalah dengan jumlah yang sedemikian banyak tersebut roda pemerintahan tidak dapat berjalan dengan baik. Pertanyaannya adalah, benarkah mengurangi jumlah partai adalah satu-satunya cara agar pemerintahan berjalan efektif?.
Seperti kita ketahui, Indonesia telah melaksanakan tiga kali pemilihan umum sejak reformasi. Pemilu 1999 diikuti 48 partai, Pemilu 2004 sebanyak 24 partai politik, dan Pemilu 2009 tercatat sebanyak 38 partai politik. Semakin banyak partai yang ikut tentunya menjadikan pasar politik menjadi semakin beragam baik dari sisi ideologi dan figur. Selain itu, masyarakat menjadi bingung dalam memilih partai tersebut. Sehingga muncul pertanyaan bahwa apakah dengan jumlah partai sebanyak itu mampu mewakili suara masyarakat yang hidup dalam keragaman masing-masing wilayah. Tentu saja kajian sosiologi-politik sangat tepat untuk menganalisis hal ini.
Terlepas dari sisi sosiologisnya, kita bisa sedikit menelaah apa yang terjadi dalam pasar politik kita. Apakah tidak ada kecurigaan ini merupakan sebuah strategi politik partai berkuasa untuk menghalangi pesaing-pesaing politiknya? Teori ekonomi memandang bahwa akan selalu ada kecenderungan memonopoli oleh salah satu supplier dengan cara salah satunya menghalangi pesaing yang berkeinginan untuk masuk ke pasar. Upaya untuk menghalangi tersebut dapat berupa secara artifisial, strategi, ataupun dibuat seolah-olah natural. Dalam perspektif public choice, partai politik dipandang sebagai pihak yang menawarkan kebijakan politik dan masyarakat sebagai demander dengan alat tukar berupa suara. Sehingga terjadilah proses interaksi antara partai politik dengan masyarakat sebagai pemilih. Apabila kecenderungannya adalah monopoli, maka masyarakat akan dibuat seolah-olah tidak memiliki alternatif lain. Dengan kata lain, tidak ada subtitusi untuk barang yang sejenis. Sehingga pihak yang memonopoli mempunyai kecenderungan untuk menjadi penentu harga, dan tidak ada tawar menawar dengan masyarakat.
Tentu saja hal ini jika dikaitkan dalam perspektif struktur pasar politik, maka akan cenderung berpotensi pada kekuasaan yang korup dan tidak demokratis. Salah satu penyebabnya adalah pihak berkuasa bebas menentukan berapa dan kebijakan apa saja yang mereka inginkan dan mampu menghalangi pihak lain untuk ikut berpartisipasi dalam percaturan politik. Dengan demikian boleh jadi kita mengatakan usaha untuk mengurangi jumlah partai politik adalah sama dengan menghidupkan kembali sistem otoriter yang kurang demokratis.
Apa yang harus dilakukan? Dengan sistem multipartai.  presidensil, dan struktur masyarakat majemuk di Indonesia, mengharuskan manajemen perpolitikan sebaiknya diatur secara arif namun tanpa menghilangkan esensi dari demokrasi itu sendiri. Are we on the right track? Yes. Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah bagaimana perspektif Pancasila yang tertuang dalam sila keempat harus diimplementasikan, jika kita masih menghargai Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar