Selasa, 11 Februari 2014

Aksi Buruh di Indonesia

Merujuk pada definisi yang dikemukakan Pierson, eksklusi sosial adalah proses yang menghalangi atau menghambat individu dan keluarga, kelompok dan kampung dari sumber daya yang dibutuhkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan politik di dalam masyarakat dengan utuh. Proses ini muncul sebagai konsekuensi dari kemiskinan dan penghasilan yang rendah, tetapi bisa juga dampak dari faktor lain seperti diskriminasi, marjinalisasi, pendidikan rendah, dan merosotnya kualitas lingkungan. Melalui proses inilah individu atau kelompok masyarakat untuk beberapa periode waktu kehidupan terputus dari layanan, jejaring sosial, dan peluang berkembang yang sebenarnya dinikmati sebagian besar masyarakat.
Pierson juga mengungkapkan bahwa ada lima kekuatan yang mendorong terjadinya proses eksklusi sosial yaitu (1) kemiskinan dan penghasilan rendah; (2) tidak ada akses ke pasar kerja; (3) lemahnya atau tidak ada dukungan sosial dan jaringan sosial; (4) efek dari kawasan dan lingkungan sekitar (neighbourhood); (5) terputus dari layanan. Kelima komponen mengeksklusi individu atau kelompok orang (Pierson, 2002). Berangkat dari konsep Eklusi sosial kasus Outsourcing di Indonesia merupakan salah satu contoh empiris mengenai lemahnya dukungan sosial dan jaringan sosial serta terputus dari layanan yang dilakukan pemerintah dan perusahaan terhadap buruh outsourcing.
Aksi demo buruh yang sering digelar di sejumlah daerah di Indonesia merupakan bentuk ekspresi kekecewaan para pekerja terhadap pemerintah yang tidak peka dalam merespon aspirasi para pekerja buruh. Salah satu aspirasi tersebut adalah terkait mengenai tenaga alih daya atau Outsourcing, tuntutan mengenai Outsourcing itu sebenarnya bukanlah isu yang baru muncul akan tetapi sebuah tuntutan yang sudah di suarakan selama bertahun tahun oleh para pekerja dengan berbagai cara yang damai dan demokratis agar mendapatkan penyelesaian yang baik dari pemerintah. Salah satu yang menyebabkan aksi demo tersebut adalah karena upah buruh outsourcing yang relatife rendah dan terputusnya layanan sosial terutama dari akses layanan kesehatan yang mengakibatkan para buruh Outsourcing menjadi tereklusi.
Osborn and Gaebler (1993) offer an approach where the government must spare more space for community participation as well as social dynamics. Berdasarkan konsep tersebut Pemerintah seharusnya memberikan ruang kepada para buruh outsourcing dalam berpartisipasi dalam menyalurkan aspirasi dan melakukan kebijakan kebijakan yang pro buruh. Jika dicermati Sistem Outsourcing sebenarnya adalah buah dari kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak berkeadilan, Pemerintah seringkali hanya mengejar angka pembangunan yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dengan cara menarik sebesar besarnya investasi dari dalam dan luar negeri, tetapi mengabaikan pemerataan pendapatan bagi pekerja dan perlindungan bagi buruh dalam hubungan kerja.
Problema outsourcing di Indonesia semakin parah seiring dilegalkannya praktik outsourcing dengan Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang banyak menuai kontroversi itu. Ditengah kekhawatiran masyarakat akan lahirnya kembali bahaya kapitalisme, pemerintah justru melegalkan praktik outsourcing yang secara ekonomi dan moral merugikan pekerja/buruh.
Kebijakan dalam desain pasar bebas banyak dimanfaatkan investor untuk memperkuat kekuatan tawar dan daya tekan di hadapan pemerintah. Dengan demikian, ketika muncul sejumlah prasyarat investasi yang diajukan pasar modal, pemerintah tidak berkutik. Prasarat yang biasanya diajukan oleh diminta oleh pasar modal adalah flexsibilitas pasar kerja berupa outsourcing. Dalam hal in, Negara seharusnya hadir memberikan perlindungan kepada pekerja untuk dapat dicapai sebuah keseimbangan dan keadilan agar jangan sampai terjadi Eklusi dan deprivasi sosial.
Terminologi outsourcing di Indonesia merujuk pada pasal 64 UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Intinya adalah penyerahan sebagian pekerjaan dari satu pekerjaan ke perusahaan lain yang kategorinya ada dua, yang pertama pemborongan pekerjaan atau disebut outsourcing pekerjaan, contoh pabrik televise menyerahkan pengerjaan remote control kepada perusahaan lain. Kedua, jasa penyedia tenaga kerja atau lebih dikenal dengan outsourcing tenaga kerja dan kategori terakhir inilah yang menimbulkan persoalan.
Menurut pasal 66 UU ketanakerjaan, outsourcing tenaga kerja tidak boleh umntuk melakukan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, yaitu kegiatan yang dimulai sejak masuknya bahan baku, proses material, hingga menjadi barang jadi. Pada industry jasa, dimulai sejak diterimanya permintaan, proses pengerjaan jasa, sampai keluar hasil dari jasa yang diminta. Toleransi outsourcing hanya diberikan untuk jasa yang tidak berkaitan dengan langsung dengan proses produksi, seperti petugas kebersihan, penyedia makanan dan tenaga pengamanan, jasa penunjang di pertambangan serta usaha penyediaan angkutan pekerja. Kan tetapi pada kenyataanya banyak perusahaan dan lembaga di Indonesia menjadi korban kebijakan outsourcing meskipun pegawai tersebut ikut langsung dalam proses produksi. Hal ini sangat memicu terjadinya deprifasi sosial karena buruh outsourcing merasa sama sama bekerja akan tetapi tidak mendapatkan hak yang sama.
Aksi menolak sistem outsourcing dilatar belakangi pemikiran bahwa sistem ini merupakan corak kapitalisme modern yang akan membawa kesengsaraan bagi pekerja/buruh, dan memberikan kesempatan yang seluasluasnya bagi pengusaha mendominasi hubungan industrial dengan perlakuanperlakuan kapitalis yang oleh Karl Marx dikatakan mengeksploitasi pekerja/buruh.
Dinamika aksi dan gejolak perburuhan dianggap oleh asosiasi pengusaha sebagai sesuatu yang dapat memprovokasi investor untuk merelokasi investasi mereka ke luar negeri. Sementara bagi kalangan buruh outsourcing, gejolak yang terjadi adalah puncak aspirasi mereka untuk memperjuangkan penghapusan sistem kerja alih daya yang dianggap merugikan hak para buruh akan kepastian kerja dan kesejahteraan hidup.
Suatu pembangunan seharusnya memiliki unsur esensial dari paradigma Human Development, antara lain adalah Produktifitas yaitu manusia mampu meningkatkan produktifitasnya dan berpartisipasi penuh dalam proses kerja, Equity yaitu manusia harus memperoleh kesempatan yang sama, segala bentuk hambatan yang diskriminatif harus dilenyapkan, dan unsure Empowerment yaitu pembangunan harus dilakukan oleh manusia dari pengambilan keputusan sampai dengan pelaksanaannya.
Sedangkan dalam kasus di lapangan pada kenyataanya perlindungan serta diskriminasi sering dialami oleh para buruh outsourcing. Selain itu pekerja outsourcing juga mudah menjadi korban PHK dan juga berapapun masa kerja, buruh tetap saja diberikan upah minimum, hal tersebut sangat diskriminatif apabila dibandingangkan dengan pekerja lain yang statusnya bukan outsorcing. Buruh outsourcing juga tidakmemiliki jaminan kesehatan dan jaminan pensiun serta upah pekerja outsorcing juga dipotong oleh agen outsourcing dalam jumlah yang sangat menyakitkan, yaitu Rp 200.000-Rp 1,5 juta perbulan dari gaji yang diterima.
Kasus Outsorcing ini terjadi karena kebijakan pembangunan dari pemerintah ataupun akibat antaramkelompok masyarakat terjadi suatu relasi dimana terdapat suatu kelompok yang melakukan eksklusi dan terdapat kelompok lain yang tereklusi. Dalam hal ini pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor  B.31/PHIJSK/2012 tentang Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mahkamah Konstitusi menegaskan outsourcing adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha. Akan tetapi pada kenyataanya para pekerja Outsourcing tidak mendapatkan kesejahteraan sebagai warga Negara, antara lain tidak terjaminya masa depan, pemotongan gaji, kurangnya asuransi kesehatan dan jaminan sosial. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan kebijakan Negara yang seharusnya memberikan pelayanan sosial dan kesehatan.
Para buruh outsorcing bisa merasa terdiskriminasi dan tereklusi apabila dibandingkan dengan para pekerja lain yang statusnya sudah tetap didalam pekerjaan, karena apabila dilihat dari segi manapun secara jelas buruh outsourcing mendapat perlakuan yang tidak adil. Sebagai contoh misalnya didalam jaminan kesehatan, pekerja tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang penuh dari perusahaan sedangkan buruh outsourcing hanya mendapat jaminan kesehatan dalam nominal yang sangat kecil dan bahkan ada yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan sama sekali. Relative deprivation occurs where individuals or groups subjectively perceive themselves as unfairly disadvantaged over others perceived as having similar attributes and deserving similar rewards (their reference groups). Eklusi sosial hanya dialami oleh sebagian kelompok yaitu buruh outsourcing sedangkan para pekerja lain yang sudah tetap pada umumnya mendapatkan hak yang seharusnya sama dengan pekerja outsourcing. Dalam berbagai kasus misalnya pekerja tetap akan menerima gaji penuh akan tetapi gaji pekerja outsourcing masih di potong oleh agen maupun perusahaan yang menyalurkanya bekerja, secara tidak langsung telah terjadi devrivasi relative didalam pelaksanaan system outsourcing di Indonesia. Keadilamn sosial di dalam organisasi perusahaan tercermin terhadap pekerja, meskipun itu bukanlah satu satunya masalah keadilan. Ketidakadilan juga dapat terjadi antar pekerja yang disebabkan oleh perlakuan perusahaan. Oleh karena itu ada gerakan lain selain protes para buruh, yaitu gerakan yang dilakukan oleh lembaga lembaga tenaga kerja, termasuk International Labour Office, yang mengkampanyekan pemerataan upah. Bentuk bentuk protes yang destruktif maupun konstruktif akibat perlakuan tidak adil sering disebut deprivasi relatif.
Atas hal itu pemerintah hanya berdiam diri, tak ada sangsi tegas kepada agen outsourcing yang melanggar UU. Para agen outsourcing seolah tak bisa disentuh. Control pemerintah tak berfungsi, tidak sedikit agen outsourcing ternyata berasal dari lembaga karang taruna, ormas, bahkan melibatkan orang dalam dan petugas berwenang. Keterlibatan oknum dinas ketenagakerjaan sering dijumpai dalam kasus outsourcing bermasalah. Terlalu mudah disnaker memberikan izin kepada agen outsorcing kian menyuburkan praktek illegal ini. Kebijakan pemerintah dalam kasus Outsourching masih pada sebatas pengajuan materi kepada Mahkamah Konstitusi agar system Outsourcing dihapus kan dan dig anti dengan system kontrak.
Ada beberapa solusi diantaranya adalah, pertama pemerintah seharusnya melakukan moratorium outsourcing, dalam proses ini pemerintah dapat meninjau kembali dan menata ulang persoalan alih daya agar sesuai dengan ketentuan UU. Sanksi berupa pencabutan izin usaha harus harus diterapkan kepada agen dan perusahaan pengguna yang terbukti melakukan pelanggaran. Kedua membentuk peraturan Menakertrans yang khusus mengatur larangan dan pemberian sangsi tegas terhadap praktik outsourcing illegal yang seringkali menyengsarakan hak azasi buruh outsourcing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar