Minggu, 02 Februari 2014

Korupsi Politik sebagai Dinamika Perpolitikan di Negara Berdemokrasi

Korupsi Politik, dua kata yang kini makin santer disebut berbagai kalangan, termasuk penulis sendiri. Korupsi cenderung berkaitan dengan aspek hukum, korupsi kini kesannya hidup berdampingan dengan aspek politik. Bedanya makna korupsi dengan politik adalah korupsi lebih mengarah kepada tindakan, perilaku atau sikap sedangkan politik diartikan sebagai ilmu dan diturunkan menjadi berbagai praktik, seperti sosialisasi politik, partisipasi politik, partai politik, komunikasi politik, perekrutan dan pengkaderan politik, masih banyak makna turunan lain yang berkaitan dengan politik sebagai ilmu dan praktek. Namun kini seiring perkembangan reformasi di Negara Indonesia yang berdemokrasi, ternyata korupsi dalam politik juga semakin berkembang.
Dari sekian banyak definisi politik yang diungkapkan oleh para ahli, penulis mengutip definisi politik dari buku Michael Rush dan Phillip Althoff, politik adalah proses dengan mana masyarakat membuat keputusan-keputusan ataupun mengembangkan kebijakan-kebijakan tertentu atau secara otoritatif mengalokasikan sumber-sumber dan nilai-nilai tertentu atau berupa pelaksanaan kekuasaan dan pengaruh dalam masyarakat, perhatian sentral dalam politik yakni penyelesaian konflik-konflik manusia. Untuk mengalokasikan sumber dan nilai tersebut harus ada pengaruh dan kekuasaan, partai politik ternyata memiliki hal itu semua, dan kemudian partai politik menjadi wadah untuk melaksanakan kegiatan politik tersebut. Tidak tertutup kemungkinan bagi pihak lain dalam implementasi makna politik itu, mengacu pada defenisi tersebut siapapun dapat melakukannya karena pada pelaksanaannya tidak terbatas dan berkembang mengikuti gejala dan dinamika yang terjadi pada masyarakat.
Sarana untuk berpolitik salah satunya ialah partai politik, dari sudut pandang sistem politik, partai politik dan kelompok kepentingan dinyatakan sebagai agen mobilisasi politik. Partai politik adalah suatu organisasi, melalui anggota masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik yang meliputi usaha mempertahankan posisi, situasi, orang dan kelompok tertentu, lewat sistem politik yang bersangkutan. Partai politik di Indonesia semakin subur seiring dimulainya masa reformasi di tahun 1998, sepanjang satu dekade dinamika politik diwarnai geliat partai politik yang beragam coraknya, termasuk juga corak dan sikap elit parpol yang tampil dalam panggung politik Indonesia. Semakin banyak partai menandakan berjalannya kehidupan demokrasi suatu Negara, konsekuensinya makin beragam partai politik dan elit yang berdesak-desakan dalam panggung politik, alhasil masyarakat butuh waktu ekstra untuk menyisihkan energinya memperhatikan tiap aktivitas partai politik dan elit.
Jumlah partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2014 kemungkinan besar tidak akan berubah. Berdasarkan keputusan KPU Pusat yang tertuang pada SK No.5/Kpts/KPU/2013, 10 partai politik berhasil lolos setelah melewati verifikasi data dan faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum di tingkat pusat dan daerah. Keputusan tersebut membantu masyarakat umum menjadi lebih mudah dalam mengenali profil partai politik dan elit yang akan dipilihnya saat pemilu. Sekitar satu ke depan masyarakat menjelang pemilu, masyarakat Indonesia bersiap untuk  mengamati aktivitas politik yang akan dilakukan oleh tiap-tiap partai politik serta elitnya. Tiap partai politik menyuguhkan menu bervariasi untuk dinikmati publik, pada saatnya masyarakat untuk memilih dan memilah menu yang hendak dinikmatinya, yang paling penting tujuannya untuk mengenali figur elit dan rekam jejak partai politiknya selama ini.
Korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial budaya, kemasyarakata dan kenegeraan sudah dikaji dan ditelaah secara kritis oleh banyak ilmuwan dan filosof, Aristoteles misalnya dan diikuti oleh Machiavelli, sejak awal telah merumuskan sesuatu yang disebutnya sebagai korupsi moral (moral corruption). Korupsi berasal dari kata Latin Corruptio atau Corrupts, kemudian muncul dalam bahasa Inggris  dan Prancis Corruption, dalam bahasa Belanda Korruptie, selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan Korupsi. Kata korupsi makin hari semakin sering diungkapkan oleh berbagai kalangan, hal itu berbanding lurus dengan semakin meningkatnya kasus korupsi di Indonesia. Korupsi yang dilakukan pejabat Negara di tingkat pusat dan daerah, sering pula melibatkan kalangan pengusaha. Pejabat Negara tersebut kebanyakan berasal dari berbagai partai politik, apakah itu parpol tua maupun parpol pendatang baru.
Pendapat yang sudah lama diungkap pemikir Prancis Rousseau, menyalahkan kehidupan politik dan sosial bagi timbulnya korupsi, menurutnya bukan korupsi dari manusia yang menghancurkan suatu sistem politik. Tetapi, sistem politik lah yang menimbulkan korupsi dan merusak-kan manusia. Jika mengacu pada definisi itu mengingatkan kita pada realitas yang terjadi dalam kehidupan Indonesia, sistem politik Indonesia disanjung tinggi karena merupakan buah dari reformasi yang lahir, tentunya mereka yang menyanjung itu adalah orang-orang yang dulu ikut berkontribusi dalam meruntuhkan kekuasaan orde baru dan kini mereka duduk di lingkaran pemerintahan dan menikmati fasilitas Negara yang asalnya dari uang rakyat. Pendapat lain, Waterbuy mengurai korupsi dalam dua definisi berbeda, yakni korupsi dalam arti hukum dan korupsi berdasarkan norma. Kedua definisi itu dapat berbentuk serupa (coincident) terjadi di masyarakat. Dalam arti hukum, korupsi adalah tingkah laku yang mengurus kepentingan sendiri dengan merugikan orang lain oleh pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum atas tingkah laku tersebut. Menurut Norma, pejabat pemerintah dapat dianggap korup walaupun di dalam prosesnya hukum itu dilanggar atau tidak. Seseorang dapat dinyatakan melakukan tindak korupsi dan membuat dia tercela menurut hukum, namun belum tentu dari sisi norma. Sebaliknya, yang dinyatakan melakukan korupsi dari standar normatif dapat bersih dari sisi hukum.
Tindakan korupsi dalam aspek hukum dikategorikan sebagai tindak pidana, maka sering disebut tindak pidana korupsi. Suatu kasus yang diduga terjadi korupsi akan ditangani oleh beberapa pihak diantaranya Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan suatu lembaga Negara yang independen, hadir di masa reformasi Indonesia untuk merespon peningkatan kasus korupsi sejak dimulainya masa reformasi, dan kini pun setelah KPK berdiri kasus korupsi terus menjamur. Fakta itu makin membenarkan definisi korupsi menurut Rousseau bahwa sistem politik lah yang menimbulkan korupsi dan merusak manusia/masyarakat. Sistem politik melibatkan berbagai partai politik Indonesia, tiap parpol menempatkan kadernya di kursi pemerintahan eksekutif, legislatif, bahkan dugaan kader parpol masuk ke ranah kerja lembaga independen sulit untuk dipatahkan. Contoh terkini saat surat perintah pencegahan ke luar untuk anak majelis syuro PKS diduga bocor dan membuat anaknya tersebut bepergian ke luar negeri, alhasil keterangannya sebagai saksi belum bias didapatkan untuk kasus daging sapi impor. Begitupun dengan surat penyelidikan ketua umum partai Demokrat menyebar ke publik, surat tersebut telah dinyatakan asli sebagai milik KPK, lalu siapa yang berani berbuat hal tersebut. Penempatan kader politik dan kepentingan politik sarat terjadi di lingkungan KPK yang dinyatakan sebagai lembaga yang independen, bebas dari intervensi manapun, termasuk dari partai politik.
Sistem politik Indonesia penuh dinamika, diramaikan dengan kehadiran partai politik, korupsi pun turut serta membuat dinamika itu tidak statis. Demokrasinya Indonesia menjadi kaya dengan dinamika yang terus berjalan dari masa ke masa, demokrasinya pun berbeda dengan demokrasi milik Negara lain. Ternyata fakta telah membuktikan, korupsi adalah salah satu kegiatan partai politik di Indonesia, polanya pun hampir sama, bekerja sama dengan pihak swasta, dan kader yang menempati kursi pemerintahan turut membantu partai politiknya untuk mengamankan kepentingan dan aktivitasnya, sudah pasti aktivitas yang memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, dan memiskinkan masyarakat luas, karena dana yang kerap diambil adalah dana rakyat. Pengelolaan dan peng-anggaran dana merupakan wewenang mereka yang menempati jabatan eksekutif dan legislatif. Masyarakat biasa tidak memiliki wewenang itu, siapapun yang ingin punya wewenang itu harus menempati jabatan strategis tersebut melalui wadah partai politik. Biaya politik yang dikeluarkan selama proses mendapatkan kursi jabatan itu terbuka peluangnya untuk diganti ketika sudah menempati kursinya, motivasi itulah yang membuat kompetisi diantara partai politik, berlomba untuk menempati kursi strategis sebanyak-banyaknya agar peluang untuk aset strategis dapat dikelola dan dimanfaatkan di segelintir mereka saja. Begitulah lingkaran sistem yang terjadi di Negara demokrasi seperti Indonesia, masyarakat yang tidak berpartisipasi dalam lingkaran tersebut tidak maksimal menikmati hasil kinerja partai politik, dan pembangunan yang jadi jargon semua partai hanya khayalan semata. Korupsi politik akan semakin memiskinkan masyarakat, dan korupsi politik mendekonstruksi tujuan berdemokrasi yang menjadi sandaran hidup Indonesia sebagai bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar