Minggu, 02 Februari 2014

SBY, Anas, dan Partai Demokrat

SBY sebagai seorang jenderal (purn) jelas memanfaatkan strategi militer untuk menangani kekisruhan Partai Demokrat.
Secara logis, SBY sebagai pendiri Partai Demokrat tentu mengetahui dengan pasti bahwa ketentuan AD/RT dapat menjadi sandungan bagi ia untuk memecat Anas Urbaningrum. Namun, satu hal yang jelas, sebagai seorang jenderal, maka adalah keharusan bagi dirinya untuk memprediksi setiap kemungkinan yang muncul dari keberadaan AD/RT tersebut.
Adanya celah tersebut, maka tindakan SBY memperkuat posisinya dalam Partai Demokrat adalah hal tepat untuk menghindari kemungkinan serangan dari pihak yang kontra atas tindakannya.
Secara AD/RT adalah benar SBY tidak dapat memberhentikan Anas Urbaningrum secara langsung, namun AD/RT tidak melarang SBY untuk memperkuat posisinya di struktur kepengurusan Partai Demokrat.
AD/RT memang menentukan agar DPD Partai Demokrat sebagai penentu utama mengenai proses pemecatan Anas Urbaningrum, namun AD/RT tidak memuat larangan bagi SBY untuk “menasihati” DPD untuk memikirkan masa depan Partai Demokrat.
Lalu alur politik bagaimana yang sebenarnya terjadi ? Pertama, keberadaan Sprindik yang konon bocor itu sebenarnya menurut saya adalah draft resmi laporan KPK kepada SBY mengingat secara institusional, KPK perlu melaporkan setiap tindakan hukum yang menyentuh para pejabat negara yang dekat dengan pusat pemerintahan, termasuk individu yang bukan bagian dari institusi negara, namun memiliki pengaruh terhadap institusi, misalnya laporan mengenai Ketua Partai Politik. Kedua, setelah SBY menerima draft Sprindik tersebut, maka SBY secara logis kemudian meminta Anas Urbaningrum untuk fokus pada permasalahan hukumnya. Ketiga, setelah SBY melihat Anas Urbaningrum melakukan perlawanan, maka secara harus SBY kemudian mengundang seluruh DPD Partai Demokrat untuk menghadiri pertemuan di Cikeas, dengan tujuan adalah penandatanganan Pakta Integritas. Keempat, satu hal menarik adalah pada saat penandatanganan pakta tersebut, Anas Urbaningrum tidak hadir dengan alasan sakit. Namun, saya justru berpendapat sebaliknya, yaitu SBY meminta Anas untuk tidak hadir ke acara tersebut. Logika SBY sederhana, dengan Anas tidak hadir dalam pertemuan pertama tersebut, maka SBY dapat memastikan di hadapan seluruh DPD yang hadir bahwa ia adalah yang memiliki kendali atas Partai Demokrat. Secara otomatis, DPD tidak memiliki pilihan selain untuk menyetujui pakta tersebut. Satu hal menarik dalam kajian sosiologi politik adalah prinsip dramaturgi, yaitu konsep penampilan teater yang tidak menunjukkan fakta yang sesungguhnya. Adalah benar Pers meliput proses penandatanganan pakta tersebut, namun pers tidak melihat kemungkinan bahwa saat sebelum perwakilan DPD hadir tersebut, SBY dapat saja mengirimkan ancaman halus mengenai sanksi yang menolak penandatanganan tersebut melalui email, baik sebelum maupun sesudah penandatanganan pakta tersebut. Kelima, setelah DPD berkumpul, pada hari berikutnya giliran Anas Urbaningrum hadir untuk menandatangani pakta tersebut. Keenam, satu hal yang perlu diamati adalah hal-hal yang tidak dimunculkan pers, yaitu kemungkinan bahwa melalui penguatan posisi SBY dalam DPD, maka SBY sedang memainkan strategi agar DPD sendiri yang kemudian “meminta” agar Anas Urbaningrum mundur melalui Munas. Rapimnas menurut saya sendiri adalah pintu awal untuk mengadakan Munas “pemecatan” Anas. Benar atau tidak?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar