Selasa, 11 Februari 2014

Hukum Adalah Positivasi Kepentingan Politik

Hukum adalah positivasi kepentingan politik menjadi refleksi terhadap pengungkapan suap yang berkaitan dengan kebijakan kuota impor daging sapi. Positivasi kepentingan bukan hal baru, kebijakan kementrian pertanian menambah deret panjang bahwa hukum tidak akan pernah steril dari kepentingan (politik). Purifikasi hukum menjadi kemuskilan dalam proses pembentukan hukum, khususnya di ‘dapur’ lembaga legislatif.
Pun demikian, pembentukan hukum oleh hakimpun dalam cengkeraman mafia hukum akan dipengaruhi oleh aneka kepentingan diluar hukum. Hukum nenjadi positivasi kepentingan non hukum. Kepentingan non hukum dibingkai dalam kerangka hukum, atau dilakukan normativasi. Hukum yang demikian dicarikan dalil hukumnya, diformulasikan dalam bahasa hukum dan akhirnya mentransformasikan menjadi hukum.
Dalam pandangan yang sosiologis, proses pembentukan hukum yang melibatkan unsur non hukum akan memperkaya hukum. Pengaruh aspek non hukum terhadap hukum adalah baik selama sifat aspek tersebut berasal dari ‘benih’ yang baik. Kepentingan politik sebagai salah satu aspek non hukum akan melahirkan hukum yang baik apabila tidak bermuatan kepentingan diri sendiri atau kelompoknya. Artinya kepentingan politik harus mempertimbangkan kepentingan publik dan demi sebesar-besarnya selain diri sendiri atau kelompoknya.
Pengaruh ini diharapkan mampu mendekatkan jarak das sein dan das sollen. Kesenjangan jarak dapat memperpendek hukum normatif yang sering tidak membumi. Hukum normatif mengabaikan pengaruh dan mendasarkan diri pada keterandalan logika positivistik. Logika positivistik meletakkan analisisnya pada kajian internal yang bersifat tertutup dan menganggap diluar logika tersebut bukanlah hukum. Hukum normatif menjadi ‘kering’, tidak meluapkan air dari mata air keadilan. Dan didominasi pencapaian cita hukum yang berkepastian dan berketertiban
Pengaruh non hukum menjadi racun normatif ketika bersifat koruptif. Koruptif dalam hal jni merupakan distorsi dari hakekat hukum dan cita kehidupan bernegara. Mengutamakan kepentingan diri sendiri dan kelompok dari perspektif cita kehidupan bernegara tidak hanya koruptif, namun juga subversif. Positivasi kepentingan politik dapat dimaknai subversif ketika terungkap sebagai korupsi, melainkan melakukannya sudah menjadi pengkhianatan terhadap konstitusi yang memuat pengakuan sebagai negara hukum.
Kepentingan politik dalam rentang menjadi norma berpeluang menjadi komoditas. Kepentingan sebagai komoditas menempatkannya pada siklus penawaran dan permintaan. Istilah politik dagang sapi, yang saat jni tidak sekedar menjadi metafora pasca terungkapnya suap kuota impor sapi telah menempatkan politik berada pada pasar yang menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli. Positivasi kepentingan politik dipenuhi skandal yang mengotori kemurnian norma yang akan mengatur kehidupan masyarakat. Hukum tercemar oleh kepentingan politik yang tidak hanya koruptif namun juga subversif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar