Selasa, 11 Februari 2014

Relevansi Hukum dan Politik dalam Parlemen

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan representatif rakyat Indonesia, idealnya mereka dianggap membawa suara rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Konteks tersebut membawa konsekuensi pada dua hal, yaitu aspirasi rakyat yang diserap dan implementasi nyata dari aspirasi itu yang diwujudkan dalam tatanan legal-formal, misalnya peraturan perundang-undangan. Tetapi kita juga tidak buta dalam memandang bahwasanya DPR adalah lembaga politis, dilihat dari “kendaraan partai politik” tiap anggota dewan dan proses perekrutannya sehingga wajar apabila dalam lembaga politis akan menghasilkan suatu produk yang berbau politis namun dibungkus dengan judul “demi kepentingan rakyat”. Saya bukan sarjana ilmu politik tetapi sebagai awam, saya memandang bahwa logika sederhananya adalah demikian.
Lebih jauh lagi, dalam kacamata seorang awam politik, terbesit pikiran apakah aspirasi rakyat yang membuahkan produk hukum dilandasi dengan proses politik terlebih dahulu kemudian tercipta hukum yang berlaku, ataukah sebaliknya, memahami apa yang dimaksud dengan das sein-das sollen secara substansial kemudian memperjuangkannya dalam lobi politik agar implementasinya berjalan nyata. Karena apabila kita cermati dalam prolegnas, -atau tidak usah kita bicara jauh-jauh mengenai prolegnas-, apabila kita lihat dalam kenyataannya, banyak peraturan yang diundangkan atau yang masih berupa rancangan justru menimbulkan polemik dan kontroversi dalam publik yang menyangkut hal substansial. Padahal, dalam suatu rancangan pembentukan peraturan perundang-undangan selalu didahului oleh naskah akademik dan dalam bagian pertimbangan selalu ada dasar sosiologis yang seharusnya tidak bertentangan dengan kondisi sosial dari masyarakat. Dengan demikian, seharusnya rancangan tersebut tidak lagi menimbulkan perdebatan.
Kemudian, dalam beberapa kasus yang mengemuka, publik sangat paham (mungkin paham yang dipaksakan diterima dengan akal sehat), bahwa dalam proses pengundangan ada kalanya pembahasan suatu rancangan undang-undang disinyalir merupakan “titipan” dari pihak tertentu yang tentunya terdapat indikasi mengenai “money politics”. Misalnya kasus hilangnya ayat tembakau dalam undang-undang kesehatan, uu pengadilan tipikor yang menghilangkan kewenangan kpk dalam hal penyadapan dan penuntutan, kontroversi uu tentang pornografi, dsb. Seharusnya, dengan lembaga seperti DPR yang mempunyai banyak staff ahli dengan kemampuan akademis tinggi, hal-hal seperti itu bisa dihindari.
Sederhananya, saya mencoba menggambarkan bahwa dalam ranah hukum, ketika logika hukumnya sudah benar dengan pertimbangan secara sosiologis, filosofis, dan yuridis, diikuti dengan naskah akademik yang relevan, seharusnya kepentingan secara politik tidak lagi mendasari suatu hal tertentu, walaupun wajar terjadi dalam parlemen, namun seharusnya tidak sampai hal yang paling substansial. Seringkali terjadi, hukum tercipta dengan didahului oleh kesepakatan politis tertentu, akan baik apabila kesepakatannya benar, tetapi bagaimana apabila kesepakatannya membawa kepentingan pihak tertentu yang salah?
Kesepakatan politis dalam parlemen memang mutlak ada dalam praktiknya karena koridornya memang demikian, tetapi akan sangat baik apabila anggota dewan kita di parlemen lebih memahami konsep hukum terlebih dahulu secara baik dan benar agar dalam menghasilkan suatu produk legislatif tidak malah menimbulkan pertentangan diantara rakyatnya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar