Sabtu, 08 Februari 2014

Kekuasaan, Kritik dan Posisi Intelektual

Keterbukaan ruang publik (public space) merupakan prasyarat fundamen dalam mewujudkan tatanan pemerintahan yang demokratis. Karena terbukanya ruang publik dalam penyelenggaraan pemerintahan akan berimplikasi pada pembangunan yang partisipatoris. Dengan menempatkan rakyat sebagai mitra yang sebangun dan sejajar.
Kritik terhadap penguasa yang menjalankan roda pemerintahan merupakan salah satu instrumen yang inheren dalam paradigma pembangunan partisipatoris. Karena medium kritik itulah yang akan menciptakan check and balances, sehingga kerja-kerja pemerintahan akan on the track, sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi.
Namun, sejarah kekuasaan di negeri ini memiliki kencendrungan yang kurang begitu bersahabat dengan frasa kritik. Bahkan kritik direduksi sebagai pertentangan, untuk tidak dikatakan sebagai bentuk perlawanan terhadap rezim penguasa.
Sehingga ketika ada kritikan dari berbagai pihak yang tentunya konstruktif, penguasa malah menganggap itu sebagai rongrongan terhadap tampuk kekuasaanya. Karenanya, berbagai cara dilakukan sekalipun licik dan picik agar kritikan tersebut dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum.
Berbagai pernyataan pembelaan diri pun dilontarkan, sembari mensosialisasikan kebijakan-kebijakan narsistis yang sarat pencitraan. Sehingga ensensi kritik tadi yang sesungguhnya solusi bagi kesejahteraan rakyat, menghilang bersamaan dengan euphoria pernyataan pembelaan diri.
Urgensinya kritikan dalam mewujudkan kekuasaan yang baik, dilukiskan dengan begitu reflektif oleh seorang Sosiolog Jerman, “kritik terhadap kekuasaan yang tidak jemu-jemunya dan dari saat ke saat, menjaga agar pohon kekuasaan tidak bakal bertumbuh mencakar langit.” Ya, tidak mencakar langit, karena kalau sudah mencakar langit, maka otoritas (kekuasaan) akan cendrung absolut.
Kekuasaan yang absolut ini harus sedapat mungkin dihindarkan, karena absoluditas kekuasaan akan berdampak pada berbagai “kemungkaran sosial”, apakah itu Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), pelanggaran HAM maupun tindakan dehumanisasi lainya.
Seturut dengan sosiolog Jerman diatas, beberapa abad lampau Khalifah Umar telah mengajarkan kepada kita tentang pentingnya sebuah kritik. Alkisah, dalam suatu kesempatan, seorang sahabat, Khudzaifah bin Al Yaman mendatangi Khalifah, Ia mendapati Umar dengan raut muka yang muram, penuh kesedihan. Ia bertanya, “Apa yang sedang engkau pikirkan wahai Amirul Mukminin?” jawaban Umar sama sekali tak terduga oleh Khudzaifah. Kesedihan dan kegalauan hatinya, bukan karena banyak masalah rakyat yang sudah pasti membuatnya letih.
Kali ini Umar justru tengah khawatir memikirkan kondisi dirinya sendiri. “Aku sedang dihinggapi ketakutan, jika sekiranya aku melakukan kemungkaran, lalu tidak ada orang yang mengingatkan dan melarangku melakukanya, karena segan dan rasa hormatnya padaku,” ujar Umar pelan. Sahabat Khudzaifah segera menjawab, “Demi Allah, jika aku melihatmu keluar dari kebenaran, aku pasti akan mencegahmu.” Seketika itu, Wajah Umar bin Khattab langsung berubah sumringah.
Pesan moral yang dapat kita maknai dari kisah Khalifah Umar diatas adalah apapun otoritas yang kita miliki apalagi otoritas kekuasaan, harus senantiasa disediakan ruang untuk masuknya teguran (kritik), bukan sebaliknya menempatkan kritik sebagai virus yang mengganggu jalanya roda kekuasaan.
Bayangkan dengan penguasa kini dan disini, kritik dianggap sebagai pengganggu jalannya roda kekuasaan. Bahkan ada kecendrungan pelaku kritik dibenturkan dengan pihak yang lain sehingga penguasa tinggal cuci tangan. Bahkan pemimpin bergaya “infantilis”, karena begitu di kritik langsung mengeluh kepada publik. Bukan sikap yang seyogyanya di tunjuk oleh pemimpin.
Sehingga intelektual yang kritis terhadap ketimpangan jalannya kekuasaan dianggap sebagai pembangkang yang merong-rong wibawa penguasa. Padahal nalar kritis itu muncul sebagai upaya mewujudkan kemaslahatan bersama.
Sebaliknya, intelektual yang manut-manut serta tunduk dan patuh dengan kebijakan penguasa yang sesungguhnya bertentangan dengan kepentingan rakyat, dianggap sebagai sahabat yang harus diakomodir padahal tidak lebih sebagai “penjilat” yang oportunis. Disinilah kiranya kaum intelektual itu berkhianat pada moralitas intelektualnya (Julian Benda, 1976).
Kritik Sosial
Karena itu, kritik sosial harus senantiasa terinternalisasi dan terefleksikan dalam diri semua insan intelektual. Karena semangat kritik inilah yang menjadi penjaga agar pohon kekuasaan tidak bakal bertumbuh mencakar langit. Ini merupakan tanggung jawab etis insan intelektual. Karena kaum intelektual memiliki potensi untuk menawarkan dan melakukan gerak perubahan.
Seperti yang dikemukakan oleh Sartono Kartodihardjo (1984), intelektual sangat potensial untuk merealisasikan perubahan, karena didasarkan pada beberapa hal, (1) dapat mengidentifikasi situasi serta permasalahan, (2) menghadapi berbagai gejala dan permasalahan secara kritis, (3) menginterpretasikan gejala sosiokultural untuk memberikan maknanya, (4) mentransendesikan realitas kekinian dan membuat proyeksi ke masa depan.
Olehnya itu, insan intelektual harus konsisten membangun garis demarkasi (pembatas) dengan penguasa. Sehingga keinginan dan posisi intelektual sebagaimana cita Gramsci (1999), tetap merepresentasikan kepentingan dan kegelisahan masyarakat.
Kritik konstruktif adalah sebuah keniscayaan yang harus dirawat dan dipupuk bagi terwujudnya kekuasaan yang baik dan populis. Dan merupakan sebuah keniscayaan juga bagi penguasa untuk mengapresiasi dan mempertimbangkan setiap kritik sebagai wujud kepedulian dan partisipasi publik bagi terwujudnya keadilan, kesejahteraan dan kedamaian bagi semua lapisan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar