Jumat, 30 November 2012

Paham Nasionalisme Baru untuk Indonesia

Abstrak

Memasuki mellenium ke-3 Masehi, khususnya dalam kehidupan berbangsa di negeri-negeri bekas tanah jelajahan bangsa-bangsa Eropa Barat, kehidupan nasional sudah selayaknya digagas berdasarkan konfugurasi imajinatif yang baru sebagai kehidupan berbangsa yang sesungguhnya merupakan hasil integrasi komponen-komponen bangsa tua dengan tradisi kultural mereka yang majemuk namun berumur tua pula.  Kebudayaan tua untuk bangsa baru yang baru terbentuk pada abad 20 ini, berkat ikrar dan semangat perjuangan generasi baru, haruslah diterima secara definitif sebagai pilar juga, yang tak kalah penting sebagai factor pemersatui sebagaimana pilar-pilar lain yang telah disebutkan.


Makalah

Nasionalisme adalah suatu paham politik yang meyakini kebenaran suatu dalil bahwa manusia sebangsa itu sudah seharusnyalah – demi masa depannya yang jaya – bersatu dalam suatu satuan organisasi politik yang disebut negara.  Paham seperti ini sebenarnya merupakan paham yang relatif baru.  Dalam sejarah,  paham seperti ini baru marak untuk pertama kalinya di negeri-negeri Eropa Barat, kira-kira selepas abad 16.  Sebelum masa itu, bolehlah dikatakan bahwa ketatanegaraan Eropa diorganisasi di seputar satuan-satuan teritori yang menurut tradisinya merupakan kekayaan raja-raja atau dinasti keturunannya.
Tak salah kalau dikatakan bahwa pada abad-abad pertengahan pada masa itu, di bagian benua Eropa itu, the making of Europe is the making of kings and queens.  Dalam situasi kepenguasaan raja-raja seperti itu, yang namanya ‘bangsa’ itu tak lain daripada ‘wangsa’ alias dinasti berikut seluruh penduduk yang menghamba sebagai rakyatnya. Maraknya kesadaran berbangsa dan paham kebangsaan telah mengubah sejarah Eropa Barat.  Revolusi-revolusi pemikiran di peralihan abad 17-18 telah menjadikan the making of Europe is the making of nation, sedangkan revolusi-revolusi kerakyatan pada akhir abad 18 telah kian memantapkan kenyataan itu..
Sejelas itu perkembangan kesadaran dan paham kebangsaan, sejelas itu pula riwayat kelahiran paham politik yang meyakini kebenaran upaya untuk membangun kehidupan bernegara atas dasar satuan bangsa (sehubungan dengan perubahan sosial-politik di Eropa itu), namun tidak segera bisa dipahami dengan jelas apa sebenarnya yang kini harus didefinisikan sebagai ‘bangsa’ itu.  Dalam perkembangan seperti itu, orang mulai mewacanakan, ‘apakah yang disebut bangsa itu?’.


Bangsa bukanlah Suatu Realitas Objektif Melainkan Suatu Realitas Inter-Subjektif Yang Eksis di dalam Alam Imajinasi Para Warga Sekolektiva.
          Definisi yang klasik mengartikan ‘bangsa’ (yang dalam bahasa asingnya diistilahkan nation<natio<naitre yang berarti kelahiran) dalam artinya yang harafiah.  Didefinisikan secara klasik begitu, dikatakanlah bahwa satuan manusia yang disebut bangsa itu tak lain adalah suatu natio; Ialah sejumlah manusia yang sedarah seketurunan, berasal-usul kelahiran dari satu moyang yang sama.  Akan tetapi, definisi seperti ini dalam praktiknya tidaklah pernah dapat memberikan tolok yang jelas dan tegas guna memungkinkan penentuan secara pasti, atas dasar kebenaran faktual, bahwa suatu satuan manusia dapat dikatakan seasal keturunan dari yang yang sama. 
          Akan ganti kebenaran faktual, yang kemudian dijadikan tolok untuk memastikan apakah suatu kolektiva itu boleh disebut ‘suatu bangsa’ atau tidak adalah tengara-tengara yang sifatnya acapkali asumtif saja.  Seasal-usul dari moyang yang sama itu bahkan tak jarang cuma dibenarkan menurut mitosnya saja, karena untuk membuktikan berdasarkan kebenaran faktual historiknya acapkali tak dimungkinkan.  Salah satu asumsi untuk membenarkan pernyataan bahwa suatu kolektiva itu adalah sesungguhnya suatu bangsa yang seasal keturunan adalah kesamaan bahasa dan tradisi yang dianut warga sekolektiva.  Akan tetapi, segera saja kemudian diketahui bahwa tolok untuk mengasumsikan secara imajinatif bahwa suatu satuan kolektiva adalah satuan sebangsa hanya karena ‘setradisi’ atau ‘sebahasa’ itu tidak lagi secara tepat dapat digunakan untuk mengidentifikasi fakta seketurunan itu.
          Dalam pengalaman non-Eropa  segera saja diketahui bagaimana suatu bahasa dan/atau tradisi dengan cepat menyebar berseiring dengan perluasan kekuasaan politik suatu rezim.  Bahasa Arab,misalnya, telah menjadi bahasa yang tak hanya resmi akan tetapi juga populer berseiring dengan tersebarnya agama Islam dan ekspnasi kekhalifahan Islam di seluruh kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara.  Bahasa Inggris, sebagai contoh lain, juga telah menjadi bahasa yang resmi dan juga populer di banyak negeri yang jelas-jelas tak seasal keturunan.  Maka, tatkala kesatuan bahasa dan tradisi – dan bahkan juga keseragaman warna kulit -- tak lagi bisa dipakai untuk menolok ada-tidaknya suatu bangsa, definisi klasik mengenai ‘apa yang disebut bangsa atas dasar kesamaan tradisi dan bahasa‘ itupun lalu serta merta mulai banyak dipertanyakan kesahannya untuk mengidentifikasi bangsa-bangsa baru..
Adalah seorang berkebangsaan Perancis, bernama Ernest Renan yang mencoba mendefinisikan ulang pengertian ‘bangsa’, dan dengan demikian juga pengertian ‘paham kebangsaan’, guna mengatasi masalah tak lagi tak dapat digunakannya kriteria ‘seketurunan dan setradisi’ untuk mengidentifikasi adanya suatu bangsa.  Dikatakan oleh Renan -- tatkala ia harus menjawab pertanyaan ‘apakah sesungguhnya yang harus disebut bangsa itu?’ -- bahwa suatu bangsa adalah sejumlah populasi yang berkehendak kuat untuk menyatu sebagai suatu kesatuan bangsa. ‘Une nation est une groupe des gens qui possedent la desire d’etre ensemble’, demikian katanya.
Apa yang dikatakan oleh Renan ini sebenarnya merupakan jawaban atas persoalan waktu itu, ialah tatkala mayoritas penduduk di daerah Alsache di kawasan Perancis Utara menyatakan kehendaknya untuk bergabung ke dalam Republik Perancis.  Padahal penduduk Alsache ini terbilang keturunan Jerman, bernama khas Jerman dan ber bahasa Jerman dalam kehidupan sehari-hari.  Melalui konflik berdarah mereka memenangkan pilihannya untuk bergabung ke Republik Perancis daripada ke Republik Jerman.  Dan definisi Renan tentang apa yang disebut ‘bangsa’, ‘kebangsaan’ dan ‘paham kebangsaan’ telah meneguhkan meneguhkan pilihan orang-orang Alsache itu.
Definisi Renan ini -- sebagaimana definisi bangsa yang diajukan penganut paham bahwa bangsa adalah satuan manusia seketurunan – adalah sesungguhnya tak kurang-kurangnya juga bertolak dari gambaran imajinatif mengenai apa yang disebut bangsa itu.  ‘Kehendak kuat untuk menyatu sebagai suatu satuan bangsa’ sebagai kriteria satuan bangsa adalah sesungguhnya juga sesuatu yang imajinatif, lebih-lebih manakala Renan juga mengatakan bahwa kehendak untuk menyatu seperti itu dianggap ada manakala setiap warga bangsa melaksanakan kehidupannya sehari-hari secara rutin seperti apa adanya, karena sesungguhnya perilaku seperti itu harus diterima dan dipahami sebagai ‘suatu referendum diam-diam yang berlangsung dari hari ke hari’. C’est vraiment une plebiscite de tous les jours.
          Entah didefinisikan sebagai suatu kolektiva seasal-usul keturunan, entah pula didefinisikan sebagai suatu satuan kolektiva yang pernah berikrar – entah secara demonstratif lewat seremoni-seremoni, entah lewat suatu referendum yang diam-diam – apa yang disebut bangsa ini nyatalah kalau ditolok atas dasar kriterium yang sifatnya asumtif belaka.  Maka tak salah kiranya kalau teoretisi semisal Benedict Anderson mengatakan bahwa satuan bangsa modern itu sebenarnya suatu kolektiva  yang cuma eksis dalam alam imajiner para warganya saja.  Dalam hubungan ini benarlah pula apa yang dikatakan oleh Gellner dan Smiths; bahwa apa yang disebut bangsa atau nation itu bukan sekali-kali suatu objektivitas, melainkan suatu realitas inter-subjektif yang mengalami objektivisasi.  Sementara itu, bagi Anthony Giddens, apa yang disebut bangsa itu tak lebih dari sebatas wujudnya sebagai fenomena sosio-psikologik saja.
          Eksis di alam objektif ataupun di alam yang tak objektif, berupa realitas empirik ataupun berupa realitas yang asumtif dan imajiner belaka, dan apapun definisinya, namun demikian satu hal telah jelas, ialah bahwa apa yang disebut bangsa ini akan tetap eksis sebagai suatu realitas manakala identitas kolektif yang disebut kesadaran berbangsa itu dapat tetap dipertahankan.  Kesadaran akan kesamaan identitas – entah yang harus dicari pada tolok kesamaan asal usul, atau kesamaan kehendak untuk bersatu atau tolok kesamaan nasib dalam sejarah – inilah yang sungguh potensial untuk membangunkan soidaritas yang akan menjadi dasar paham kebangsaan untuk membangun satuan politik yang disebut negara (se)bangsa.  

 


Nasionalisme:  Kesadaran Bernegara Bangsa dan Kesadaran Berkesamaan Budaya sebagai Dasar Legitimasi Terbentuknya Negara Bangsa.

          Kesadaran berbangsa, apapun tolok asumtif yang dipakai untuk mendefinisikan ‘bangsa’, adalah sesungguhnya sebuah awal yang akan berkembang secara sistematik ke wujudnya sebagai suatu ideologi yang disebut nasionalisme.  Seperti telah dikatakan di muka, nasionalisme adalah suatu paham politik yang meyakini kebenaran pikiran bahwa setiap bangsa itu -- demi ketahanan hidup dan kejayaannya -- seharusnya bersatu bulat ke dalam suatu komunitas politik yang diorganisasi secara rasional ke dalam suatu  kehidupan bernegara.  Dari nasionalisme inilah lahirnya ide dan usaha perjuangan politik untuk merealisasi terwujudnya suatu negara bangsa.  Yang masih menjadi masalah di sini ialah, ketika eforia politik mulai mereda, sekuat apapun paham nasionalisme itu, apakah tegaknya suatu nation itu dapat diupayakan begitu saja tanpa menghadirkan landasan kultural yang solid?
          Telah dikatakan pula, bahwa kehidupan berbangsa itu adalah kehidupan yang terkonstruksi di atas landasan identitas yang cenderung abstrak dan imajiner.  Kehidupan berbangsa tidaklah sekonkrit, seempirik atau seobjektif kehidupan suku (tribal life) atau mungkin juga kehidupan sukubangsa (ethnic life), yang jelas merupakan suatu pengalaman kultural yang lebih kongkrit, empirik dan objektif.  Dalam kehidupan suku dan sukubangsa, tradisi dan kebudayaan itu merupakan pengalaman manusia warga sehari-hari dan berfungsi amat signifikan sebagai rujukan normatif yang sentral dan berdaya integrative.  Maka akan menjadi persoalan yang pelik, apakah dalam kehidupan berbangsa modern beyond the tribal and ethnic lifi itu upaya membangun kesadaran dan solidaritas politik saja sudah cukup?  Adakah kehadiran suatu bangsa modern sebagai suatu realitas akan dapat dipertahankan dan dilestarikan tanpa kehadiran kesadaran berkesamaan tradisi dan/atau budaya?
          Sejarah mencatat bahwa suatu bangsa modern yang berkembang di atas suatu infrastruktur budaya etnik tua yang tunggal umumnya akan lebih mampu bertahan kukuh daripada suatu bangsa yang dibangun di atas suatu infrastruktur suku dan budaya yang heterogen dan terpilah-pilah, menggambarkan adanya fakta yang serba partikular, seakan-akan akan mencabar ideologi nasionalisme yang mencitakan unifikasi.  Parikularitas sosio-kultural demikian ini akan menimbulkan problem besar di negeri-negeri yang tak mengenal adanya homogenitas kultural.  Kenyataan sejarah kontemporer menunjukkan betapa nasionalisme dan solidaritas politik nasional dalam kehidupan berbangsa bangsa Jepang atau Thai – yang terbangun dari landasan sosio-kultural yang amat tua -- nyata kalau lebih perkasa daripada manakala dibandingkan dengan, misalnya saja, pengalaman Srilanka atau Yugoslavia atau Irak dan Turki dengan suku Kurdinya..
          Selama ini Srilanka terbukti gagal membangun nasionalisme yang mengatasi etno-nasionalisme suku-suku Singhala dan Tamil dan telah gagal pula membangun tradisi besar yang baru dan inklusif untuk mengatasi tradisi eksklusif suku-suku itu.  Terbukti pula bagaimana para pemuka Yugo -- setelah mengupayakannya berdasawarsa lamanya -- telah gagal membangun rasa dan semangat kebangsaan baru yang mengatasi identitas etnik-etnik Bosnia, Serbia dan Kroatia yang menjadi elemen-elemennya.  Maka, tak ayal lagi bangsa-bangsa di negeri-negeri tersebut itu, karena gagal membangun suatu suprastruktur politik dan kultur yang dapat mengatasi gerak sentrifugal elemen-elemennya, terbukti kalau mengalami berbagai kesulitan besar, yang bahkan sampai mengalami kegagalan untuk mempertahankan eksistensinya.
          Apapun upaya orang untuk menegaskan nasionalisme sebagai ideologi politik, variabel kultural rupanya tidaklah dapat diabaikan begitu saja sebagai salah satu faktor determinan atau predeterminan yang tak dapat diabaikan. Tradisi lokal yang berkembang sepanjang sejarah eksistensi suku-suku etnisitas tua terbukti merupakan predeterminan politik dan ide-ide serta ideologi politik, tak kurang-kurangnya juga tersimak dalam kehidupan bangsa-bangsa baru yang berhasil memodernisasi diri.  Nasionalisme Perancis dan nasionalisme Jerman, misalnya, jelas terlihat berbeda sehubungan dengan perbedaan tradisi dan konsep kultural tentang makna kekuasaan, sekalipun Perancis dan Jerman itu adalah sama-sama Eropa dan pada dasarnya sama-sama mewarisi tradisi Yudea-Kristiani.  Perbedaan itu akan semakin nyata manakala perbandingan wujud nasionalisme diperluas untuk pula menyanding-nyandingkan nasionalisme sebagaimana yang terbangkit di Cina atau Jepang, yang dalam paham-paham kultur bangsa-bangsa ini terkonsepkan adanya legitimasi kekuasaan negara yang jelas-jelas berasal dari "kekuasaan yang di atas sana", dan bukan dari "mereka yang manusia di bawah sini").
     Maka, demi fungsinya dalam jangka panjang, tidaklah akan salah lagi bila nasionalisme modern sebagai kekuatan pengintegrasi akan memerlukan kekuatan penopang yang lebih riil namun inspiratif, ialah kekuatan budaya yang mempunyai akar tradisinya dalam kehidupan kelompok-kelompok etnik setempat.  Legitimitas setiap penggunaan kekuasaan politik tidaklah akan cukup kalau cuma mendasarkan diri pada produk-produk legislatif yang termonopoli di tangan para pejabat pengemban kekuasaan negara, yang sayangnya (atau celakanya?) banyak yang tidak lagi banyak mengenal the first culture of the local (ethnic) people.  Padahal, khususnya lagi pada tahap-tahap implementasinya, variabel-variabel sosial dan budaya mau tak mau pastilah akan ikut berbicara sebagai determinan, atau setidak-tidaknya sebagai pemengaruh yang tak dapat diabaikan begitu saja.


Masalah Pluralitas Budaya dan Bangkitnya Kembali Etnonasionalisme

          Negeri-negeri baru yang dibangun di atas puing-puing kekuasaan kolonial, adalah negeri-negeri yang tercipta sebagai hasil penciptaan suprastruktural kekuasaan asing yang berkultur homogen namun tak memperhatikan homogenitas wilayah-wilayah jelajahan yang dikuasainya.  Perbatasan-perbatasan ditetapkan sepihak tanpa memperhatikan lingkar-lingkar kewilayahan budaya (Kultuurkreise) yang ada. Banyak migrasi yang melalu-lalangkan sekian banyak suku asing juga berlangsung melintasi wilayah-wilayah kultural suku-suku asali untuk kemudian menetap di tempat tanpa terjadinya integrasi-integrasi budaya yang signifikan.  Semua yang terjadi semasa dan sepanjang masa kekuasaan kolonial ini telah banyak menimbulkan sekian banyak rumpun kultural bangsa-bangsa tua, seperti misalnya rumpun Melayu atau rumpun Kurdi, yang terbelah-belah oleh perbatasan-perbatasan kawasan politik.
          Bangkitnya kesadaran berbangsa yang berujung pada paham ideologik nasionalisme yang lewat perjuangan politiknya berhasil mendirikan negara baru, menuruti model negara teritorial yang berasal dari Barat, namun demikian terbukti mengalami kesulitan ketika harus mengintegrasikan kembali rumpun-rumpun kewilayahan kultural untuk dapat setumpang-tindih dengan kewilayahan politik yang berada dalam lingkup perbatasan teritorial negara nasional yang baru ini.  Tak ayal lagi, negara-negara baru ex-negeri kolonial ini hampir tanpa kecualinya mengalami persoalan keragaman kultural-religius, kemajemukan suku atau etnik, yang apabila di luar kontrol berkembang ke arah terjadinya nasionalisme kedaerahan atau etno-nasionalisme maka kesatuan nasional dalam maknanya yang politik akan menjadi amat terganggu.
          Etno-nasionalisme gampang mengilhami banyak eksponen untuk membangun kembali komunitas politiknya sendiri yang memisah dari komunitas politik besar yang bertumpu pada supranasionalisme antaretnik.  Kesadaran etnonasionalisme yang lebih bernuansa kultural dan historik daripada bernuansa politik serta ekonomi yang ahistorik itu akan kian membara dan marak manakala dalam komunitas politik yang supranasionalistik itu terkesan dominannya peran kekuasaan yang teridentifikasi sebagai peran kekuasaan etnik tertentu, yang boleh diprasangkai telah terjadinya apa yang disebut internal kolonialism (yang tak hanya terasa di bidang kehidupan kultural akan tetapi lebih-lebih lagi di bidang politik dan ekonomi.
          Pengalaman Indonesia dengan permasalahan Aceh dan Papuanya, Srilanka di Asia Selatan dengan permasalahan Tamilnya, Turki di Asia Barat dengan permasalahan Kurdinya, adalah beberapa contoh saja.  Permasalahan serupa juga dialami Yugoslavia dan Rusia di Eropa Timur, Ghana dan Rwanda di Afrika dan bahkan juga Kanada di Amerika Utara atau Spanyol dengan permasalahan suku Basquenya adalah juga sejumlah contoh yang pantas diperhatikan dan dipelajari dengan sungguh-sungguh.
Apa yang terjadi di negeri-negeri itu memberikan pelajaran nyata bahwa pluralitas sehubungan hadirnya berbagai kelompok etnik berikut infrastruktur budaya mereka dalam suatu kehidupan nasional yang modern itu, bagaimanapun juga, akan tetap merupakan anasir pembangun yang penting dalam konstruksi politik suatu bangsa.  Manakala diabaikan,  boleh diduga -- entah cepat, entah lambat -- kekuatan nasionalisme akan tererosi, dan dengan demikian juga akan gampang menggoyahkan sendi-sendi politik di negara bangsa yang bersangkutan.
          Di dalam kehidupan negara bangsa yang berbudaya majemuk, setiap langkah pengembangan kultur politik selalu saja menghadapkan orang kepada keterpaksaan untuk membuat pilihan-pilihan atau pemihakan-pemihakan yang acapkali sungguh rumit.  Terjadilah berbagai permasalahan dilematik yang memusingkan.  Pada awalnya, banyak eksponen nasionalis yang larut dalam kampanye anti-kolonial mencoba mengabaikan fungsi budaya etnik sebagai kekuatan penopang kehidupan nasional.  Sering malah ada kesan bahwa para nasionalis ini -- dengan semangat modernisasinya -- mengkhawatirkan akan terjadinya disrupsi-disrupsi apabila kesetiaan-kesetiaan tradisional pada segala sesuatu yang bersifat etnik itu terlalu ditenggang.  Dikhawatirkan bahwa kesetiaan kepada tradisi lokal hanya akan mencuatkan sukuisme, yang pada gilirannya aakan mengganggu solidaritas nasional dan kehidupan berbangsa.  Perkembangan yang berkesan anti-tradisi seperti ini ternyata tidak hanya dapat disimak pada tahap-tahap awal tatkala para nasionalis mulai tergugah kesadarannya untuk berbangsa dan bertanah air pada tingkatnya yang supra dan transetnik.  Sampaipun pada tahap implementasi -- ialah tatkala kehidupan nasional sudah hendak disempurnakan lewat usaha-usaha pembangunan -- perkembangan ideologik yang anti-tradisi ini tetap saja kuat tersimak.


Kesadaran Berbangsa dan Paham Kebangsaan di Indonesia 
          Sebagaimana kehidupan kebangsaan di banyak negeri bekas jajahan -- antara lain juga di Indonesia -- adalah sesungguhnya juga fenomena dan realitas abad 20..  Model kehidupan seperti ini mulai dikenal di negeri-negeri jajahan dan bekas jajahan, ialah tatkala "para tuan kolonial" mulai mencoba memperkenalkannya -- melalui lembaga-lembaga pendidikan modern yang mereka dirikan -- kepada elit-elit terpelajar di negeri-negeri jajahannya itu.  Di Indonesia, misalnya, konsep kebangsaan itupun baru dikenal pada dasawarsa-dasawarsa pertama abad 20.  Sebelum itu tidak pernah ada dan tidak pernah dikenallah apa yang disebut bangsa atau 'nasion' Indonesia itu.  Bahkan nama dan kata Indonesia itu sendiri pun tak dikenal secara umum pada satu dua dasawarsa pertama abad 20 itu.
Bangkitnya kesadaran berbangsa, yang kemudian disusul oleh lahirnya paham kebangsaan di Indonesia, ditengarakan secara simbolik dengan penetapan suatu tanggal, ialah tanggal 20 Mei 1908.  Manakala dikaji baik-baik, pada masa itu kesadaran berbangsa itupun terjadi di atas suatu konsep bahwa yang disebut bangsa – sebagai terjemahan istilah volk dalam bahasa Belanda -- pada waktu itu ialah apa yang kini disebut suku bangsa.  Itulah bangsa-bangsa tua yang mempunyai riwayat amat lama dalam sejarah Kepulauan Nusantara, ditengarai oleh bahasa dan tradisinya sendiri yang sungguh tua.  Hari Ahad tanggal 20 Mei 1908 itupun apabila dikaji baik-baik menurut kebenaran sejarahnya sebenarnya merupakan hari lahirnya kesadaran untuk membangun kehidupan berbangsa di kalangan orang-orang Jawa saja, diprakarsai oleh para pemudanya yang tengah belajar seni kedokteran di Batavia, ibu kota negeri kolonial Hindia Belanda pada masa itu.
Dari riwayat yang bisa diceriterakan berdasarkan data sejarah ini, kesadaran berbangsa dalam definisinya yang baru sebagai bangsa Indonesia – yang mengatasi kesadaran etnik – barulah datang pada dasawarsa-dasawarsa berikutnya, sebagian yang penting bahkan bermula di tanah rantau yang bernama Negeri Belanda. Pada waktu itu para mahasiswa Indonesia yang tengah belajar di Negeri Belanda mengambil-alih kepemimpinan suatu organisasi yang telah ada sebelumnya, dan sekaligus mengganti nama organisasi itu dari ‘Indische Vereeniging’ ke namanya yang baru, ‘Indonesische Vereeniging’.  Organisasi dengan kepemimpinan baru ini, yang 2 tahun kemudian resmi bernama ‘Perhimpunan Indonesia’, tak lagi mau berkegiatan di bidang seni-budaya kedaerahan ‘Tanah Hindia’ yang adi luhung dan Java centris, dalam alur aliran seni Mooie Indie (Tanah Hindia yang Indah) seperti yang dijadikan program utama ‘Indische Vereniging’.  Dengan menerbitkan majalah ‘Indonesia Merdeka’, aktivitas organisasi dengan nama baru ini nyata kalau sudah hendak terang-terangan bergerak dengan program-program politik kebangsaan meninggalkan aktrivitas organisasi sebelumnya yang lebih bernuansa kebudayaan dan seni-budaya lokal-etnik.
Kesadaran berbangsa dan gerakan kebangsaan yang bermula di Negeri Belanda di kalangan mahasiswa yang datang dari berbagai suku “Tanah Hindia” ini berlangsung terus sepanjang dasawarsa 1920an.  Gerakan merebak juga di tanah air, dimarakkan juga oleh kedatangan para alumni yang tercatat sebagai aktivis gerakan Indonesia Merdeka di Negeri Belanda. Titik kulminasi gerakan menuju paham dan solidaritas kebangsaan Indonesia Baru ini terjadi pada tanggal 28 Oktober 1928, ialah tatkala para pemuda pelajar bersumpah untuk bertanah air, berbangsa dan berbahasa yang satu, ialah Indonesia.  Tanggal inilah yang harus dianggap titik alih yang mengubah definisi bangsa dan kebangsaan di negeri ini, dari definisi lama yang mengartikan bangsa sebagai satuan etnik tua yang berealitas kultural ke definisnya yang baru sebagai satuan kolektiva baru yang lebih komprehensif dan berskala luas dalam realitasnya yang lebih politis.     
Itulah peralihan, yang kian tahun kian berlangsung kian cepat, yang -- merujuk ke apa yang dikatakan oleh Clifford Geertz – dapat dikenali sebagai proses from old (ethnic) societies to a new (nation) state.  Peralihan inipun dapatlah disimak sebagai peralihan dari wujud satuan-satuan kolektiva etnik yang  objektif ke wujudnya yang baru sebagai suatu satuan kolektiva baru yang lahir dan terjadinya bangsa, ditengarai oleh diucapkannya sumpah pengakuan bertanahair, berbangsa dan berbahasa yang satu: Indonesia!  Itulah pengakuan yang melahirkan suatu realitas baru di ranah alam kesadaran manusia yang subjektif itu, untuk kemudian mengembang – atau harus dikembangkan -- menjadi suatu solidaritas sosial yang inter-subjektif, terobjektivisasi dalam pola perilaku warga masyarakat yang nyata dari hari ke hari (sebagaimana  dinyatakan dalam konsep Ernest Renan sebagai ‘une peblicite des tous les jours’).
Yang masih menjadi persoalan ialah, bagaimana menjadikan kesadaran dan solidaritas kebangsaan baru yang telah berhasil marak dan merebak di ranah subjektivitas para pemuda pelajar dan para elit pemuka di negeri ini juga terobjektivisasi menjadi pola perilaku sehari-hari khalayak ramai.  Manakala ‘Sumpah Pemuda 1928’ hendak dimaksudkan untuk melantangkan kehendak menyatukan fragmen-fragmen suku tua ke dalam satuan bangsa baru, upaya untuk merealisasi maksud seperti itu  tidaklah bisa diharapkan akan dapat berjalan dengan mudah. Upaya dengan mencoba memperbaharui ikrar memang sering dipandang perlu untuk maksud ini.
Akan tetapi patutlah diingat, bahwa ‘ikrar’ untuk menyatakan kehendak untuk menyatu – yang sesungguhnya lebih bertaraf lanjut dari sekadar bersatu – sebagai suatu bangsa baru tidaklah bisa dicukupkan hanya dengan mengulang seremoni-seremoni yang hanya bermakna sebagai replika naif Sumpah Pemuda dari tahun 1928.  Sesungguhnya, seperti yang juga pernah ditegaskan oleh Renan, keinginan untuk bersatu sebagai satu bangsa itu harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari (dan tidak cuma dalam orasi retorik setahun satu-dua kali).  Sayangnya, sampaipun saat ini, di Indonesia ini orang masih lebih suka berkata-kata lantang tentang kesatuan dan persatuan daripada berperilaku tertib yang riil dalam kehidupan sehari-hari untuk menyatakan semangat, paham dan komitmen kebangsaannya.                                                             


Nasionalisme dan Masa Depan Indonesia
          Kehidupan nasional yang terkesan kian runyam dewasa ini sesungguhnya tidak cuma terjadi sebagai akibat terlupakannya ikrar untuk berbangsa yang satu.  Secara teoretik dapatlah dihipotesiskan bahwa semua itu terjadi sebagai akibat kegagalan mentransformasi realitas nasionalisme sebagai ide subjektif di alam imajinasi para elit yang berposisi sentral di struktur pemerintahan ke ranahnya yang lebih riil dan objektif sebagaimana wujudnya sebagai perilaku kultural warga masyarakat dalam kehidupan mereka sehari-hari.  Kegagalan ini hanya akan menghidupkan kembali berbagai nasionalisme lokal -- yang dikenali dengan istilah etno-nasionalisme – di berbagai daerah negeri ini.  Etno-nasionalisme adalah nasionalisme yang lebih riil dan konkrit, dan amat nyata kalau lebih mengedepankan kembali konsep nasionalisme klasik yang mendefinisikan bangsa sebagai satuan manusia yang menurut mitosnya sedarah keturunan, dan yang dalam ranah empiriknya lebih tersimak dalam wujud hadirnya kesamaan tradisi dan bahasa yang berlaku eksklusif.
          Etno-nasionalisme seperti ini manakala terhidupkan dan menguat kembali di dalam kehidupan kebangsaan di negeri-negeri bekas daerah jajahan – yang (karena tak bisa mengelak dari imperativa sejrah) harus dibangun dari kehidupan bersuku-suku yang majemuk – hanya akan melahirkan fragmentasi dan separasi saja dalam kehidupan kebangsaan.  Tidak hanya Srilanka atau Irak atau Ghana yang mengalami masalah pelik yang dilahirkan oleh menguatnya kembali etno-nasionalisme ini, Indonesia pun mengalaminya.  Di Indonesia, debat mengenai pilihan untuk membangun kehidupan berbangsa atas dasar paham nasionalisme baru yang mengatasi eksistensi suku-suku tua ataukah atas dasar paham etno-nasionalisme sebenarnya telah pernah berlangsung pada tahun-tahun 1918.  Inilah debat yang terkenal antara Tjipto Mangoenkoesoemo dari Indische Partij dan Soetatmo Soerjokoesoemo dari Comitee voor het Javaansche Nationalisme yang berlangsung di Kongres Penegembangan Kebudayaan Jawa di Solo, namun yang telah dilupakan dalam kajian sejarah politik dan sejarah ketatanegaraan Indonesia.
          Manakala Tjipto Mangoenkoesoemo merupakan representasi nasionalis yang merindukan terwujudnya Republik Hindia yang meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda yang masih tegak waktu itu, Soetatmo Soerjokoesoemo adalah representasi nasionalis yang merindukan terwujudnya kerajaan Jawa yang dipermodern sesuai dengan tuntutan zaman.  Menurut Soetatmo, nasionalisme sebagaimana yang terkonstruksi di dalam benak Tjipto akan berkonsekuensi pada terwujudnya model ketatanegaraan yang pada hakikatnya adalah kelanjutan saja dari model asing yang Europeesch sebagaimana yang dibangun dan diperkenalkan oleh para penguasa kolonial.  Tidakkah model klasik yang bertumpu pada kearifan tata nilai dan tradisi budaya setempat akan lebih mendekatkan bangsa-bangsa di daerah jajahan ini untuk kembali ke kepribadiannya yang asali.        
          Dalam perkembangan yang lebih kemudian, konsesi dan kompromi sebenarnya telah tercapai.  Sumpah Pemuda 1928, misalnya, sekalipun mengikrarkan kesatuan tanah air, kebangsaan dan kesetiaan berbahasa sebenarnya masih membukakan peluang untuk menenggang kemajemukan etnisitas.  Pernyataan yang ikut disuarakan dalam acara Sumpah Pemuda pada tahun 1928 itupun menjanjikan bahwa hukum di masa depan akan berasaskan hukum adat yang sebenarnya berkarakter kedaerahan itu.  Sila yang disepakatkan pada tahun 1945 sebagai sila ketiga -- atau yang juga sila yang disebut sila kebangsaan -- pun bukan sila yang berbunyi ‘Kesatuan Indonesia’ melainkan ‘Persatuan Indonesia’.   Undang-Undang Dasar 1945 yang menjanjikan otonomi daerah yang luas haruslah pula dicermati sebagai isyarat bahwa kebangsaan dan ketatanegaraan bangsa Indonesia tidaklah hendak didasarkan pada paradigma kesatuan yang mutlak melainkan yang persatuan anatar-daerah itulah.
          Sudah waktunya para nasionalis mulai mengkaji kembali konsep-konsep klasik yang berkenaan dengan masalah nasionalisme itu.  Hanya dengan kesediaan untuk mengkaji dan merenungkan kembali secara kritis persoalan ini dapatlah suatu simpulan ditarik dan , dan menyimpulkan dengan penuh kearifan manakah pilihan konsep yang paling mungkin direalisasi di tengah kenyataan sosial-kultural yang sungguh majemuk.
Pengakuan bahwa kehidupan di negeri ini adalah kehidupan yang bhineka tunggal ika sudah waktunya direnungkan dan dikaji ulang, tidaklah harus lagi diartikan ‘sekalipun berbeda-beda tetapi sesungguhnya satulah itu’ melainkan dipahami dalam isyaratnya yang baru.  Ialah, bahwa ‘sekalipun satu namun sesungguhnya berbeda-bedalah’ itu.  Kesadaran dan gagasan tentang adanya perbedaan sosial-kultural, namun dengan tetap posseder la desire d’etre ensemble inilah kiranya yang akan lebih dapat memecahkan masalah. 
          Inilah kesadaran dan ideologi yang disebut ‘pluralisme’, yang toh tetap dapat diterima juga kehidupan politik nasional yang dilandaskan pada ide unitarianisme.  Pluralisme akan mengakui peran massa awam nonelit yang sesungguhnya lebih berkemampuan untuk bertransaksi lintas kultural secara riil dan otonom dari hari ke hari, dan yang karena itu dalam kenyataannya juga akan lebih berkemampuan mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar-etnik).  Sudah waktunya semua insan nasionalis menyadari bahwa kehidupan di bumi dewasa ini adalah  kehidupan yang kian terbangun di atas landasan yang telah menghadirkan realitas one world, different but never  divided, di mana nasionalisme akan dipaksa kian bersatu wajah dengan humanisme.  Di sini, manakala dan tatkala  semangat kebangsaan telah kian menyatu dengan semangat kemanusiaan -- seperti yang diaku oleh Mahatma Gandhi:bahwa ‘ (my) nationalism is (my) humanism, paham kebangsaan akan tidak lagi layak berparadigma kesatuan (mengatasi perbedaan), melainkan sudah kian berparadigma persatuan (di atas perbedaan-perbedaan).  Bukankah perbedaan iu -- seperti yang pernah dikatakan Nabi Muhammad SAW -- adalah sesungguhnya sebuah rahmat?


Sumber Rujukan dan Bacaan

Anderson, Benedict  Imagined Communities: Reflections on The Origin and Spread of Nationalism  (London: Verso, 1991).
Bachtiar, Harsja W.  “Integrasi Nasional Indonesia”, dalam Wawasan Kebangsaan Indonesia  (Jakarta: Bakom PKB Pusat, 1992), hlm. 7-55.
Billig, Michael.  Banal Nationalism (London: Sage Pbublications, 1995).
Gellner, Ernest  Nations and Nationalism  (London: Basil Blackwell, 1983).
Hardiman, Budi F. “Suku Bangsa Dan Hubungan Antar-Suku Bangsa Dalam Kehidupan Kebangsaan dan Kenegaraan di Indonesia”, Makalah
Seminar Nasional Hubungan Struktural Antara Masyarakat Hukum Adat, Suku Bangsa, Bangsa dan Negara dari Perspektif Hak Asasi Manusia, diselenggarakan oleh Komnas HAM pada 3 Oktober 2005

Horsman, Mathew dan Andrew Marshall  After the Nation State: Citizens, Tribalism and The New World Order (London: Harper Collins, 1995).
Hutchinson, John dan Anthony D. Smith, eds. Nationalism  (Oxford: Oxford University Press, 1994, khususnya hlm. 3-159, dan 287-325.
James, Paul.  Nation Formation: Towards a Theory of Abstract Community  (London: Sage Publication, 1996)
Nagazumi, Akira. “Masa Awal Pembentukan ‘Perhimpunan Indonesia’: Kegiatan Mahasiswa Indonesia di Negeri Belanda, 1916-1917, dalam
Akira Nagazumi, ed.  Indonesia dalam kajian Sarjana Jepang: perubahan Sosial Ekonomi Abad XIX & XX dan berbagai Aspek Nasionalisme Indonesia  (Jakarta: Yayasan Obor, 1986), hlm. 133-157.
Poeze, Harry A. dan Cees van Dijk dan Inge van der Meulen, In Het Land van de Obverheerser: Indonesiers in Nederland 1600-1950, khususnya hlm. 157-330.
Shirahazi, Takashi.  “’Satria’ Vs ‘Pandita’: Sebuah Debat Mencari Identitas”, dalam Akira Nagazumi, ed.  Indonesia dalam kajian Sarjana Jepang: perubahan Sosial Ekonomi Abad XIX & XX dan berbagai Aspek Nasionalisme Indonesia  (Jakarta: Yayasan Obor, 1986), hlm.158-187.
Smith, Anthony D.  The Ethnic Origins of Nations  (London: Basil Blackwell, 1986). 
Wertheim, W.F. Indonesian Society in Transition (Bandung: W. van Hoeve, 1956), khususnya Bab 11 tentang “Nationalism and After”, hlm. 309-332.

Memiliki Kesiapan Kompetensi untuk Membangun Jiwa Nasionalisme Pemuda Masa Kini

Semangat nasionalisme telah mengilhami pemuda pada masa itu, hingga mereka mampu menjadi pilar penting dan berada pada garda terdepan dalam merintis perjuangan kemerdekan bangsa Indonesia. Menarik untuk mempertanyakan bagaimana pula dengan semangat nasionalisme dan kepeloporan pemuda hari ini? Pertanyaan ini acap kali muncul di tengah keprihatinan berbagai kalangan yang mengkhawatirkan semakin lemahnya eksistensi dan posisi politik pemuda masa kini, terutama dalam mengemban misi kebangsaan.
Nasionalisme pemuda Nasionalisme merupakan suatu kehendak untuk bersatu sebagai bangsa. Kehendak ini tumbuh karena didorong kesadaran akan adanya riwayat atau pengalaman hidup yang sama dan dijalani bersama. Demikian pengertian yang diberikan oleh Ernest Renan yang sering disebut sebagai bapak nasionalisme.
Peristiwa kongres pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang kemudian kita peringati sebagai Sumpah Pemuda adalah manifestasi tumbuhnya kesadaran nasional (nasionalisme) dalam perjuangan menghadapi kolonialisme dan imperialisme Belanda waktu itu. Langkah ini menjadi semacam titik balik dari pola perlawanan sebelumnya yang lebih bersifat lokal. Tidak bisa dipungkiri bahwa tumbuhnya kesadaran tersebut secara nasional tidak bisa dilepaskan dari kontribusi pemuda pada masa tersebut dengan idealisme dan paradigma barunya.
Demikianlah seterusnya, sejarah panjang bangsa ini mencatat konstribusi yang diberikan kaum muda di setiap persimpangan sejarah. Hingga wajar jika banyak pengamat sejarah yang menyatakan bahwa sejarah suatu bangsa sesungguhnya adalah sejarah kaum muda. Pemuda hadir pada titik persimpangan sejarah dan memberi arah bagi perjalanan bangsa ini. Sekadar menjadi catatan, perjuangan kaum muda di panggung sejarah juga terjadi di hampir seluruh belahan dunia.           
Sejarah mereka adalah sejarah perlawanan dan pembelaan. Seperti ada benang merah bahwa gerakan pemuda biasanya lahir dari kondisi yang dihadapi masyarakat yang sudah tidak sesuai lagi dengan cita-cita negara dan harapan masyarakatnya. Mereka merespons berbagai situasi dan kondisi tersebut atas dasar kesadaran moral, tanggung jawab intelektual, pengabdian sosial, dan kepedulian politik. Tidak jarang pula ditemukan bahwa situasi global sering menjadi faktor yang memicu dan mematangkan kekuatan aksi mereka.

Semangat zaman
Lantas muncul pertanyaan bagaimana dengan pemuda masa kini? Bagaimana kita menakar nasionalisme mereka saat ini? Bagaimana pula kita memaknai peran, posisi dan kontribusi politik generasi yang sekarang ini lebih dikenal sebagai generasi anak nongkrong itu dalam panggung sejarah perubahan?

Louis Gottschalk dalam bukunya yang berjudul Mengerti Sejarah, memperkenalkan istilah zeigest yang biasa diartikan sebagai semangat zaman. Setiap zaman, diidentifikasi memiliki karakteristiknya sendiri.
Ada tiga unsur yang mempengaruhi karakteristik semangat zaman.
Pertama, ia bisa didesain oleh manusia sebagai pelaku atau tokoh sejarah. Kedua, semangat zamanlah yang membentuk manusia. Ketiga, semangat zaman lahir dari sturuktur politik dan kebijakan negara. Dalam sejarah perjalanan bangsa yang menempatkan sosok kaum muda sebagai instrumen perubahan, peran politik kaum muda setidaknya dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu: mainstream isu yang berkembang, kepandaian menerjemahkan semangat zaman, dan ketepatan merumuskan strategi perjuangannya.

Pemuda Indonesia dalam sejarahan cukup memainkan perannya dalam 'mendesain' setiap peristiwa besar perubahan bangsa ini, bahkan sekaligus menjadi aktor utama dalam peristiwa perubahan tersebut. Dalam hal ini bisa katakan bahwa pemuda telah memiliki daya responsivitas yang tinggi dalam menerjemahkan semangat zamannya masing-masing. Namun di sisi lain, kenyataan memilukan yang juga sering mengemuka di setiap panggung sejarah perubahan adalah bahwa kaum muda seperti kurang memiliki energi untuk mengarahkan perubahan serta kurang memiliki kesiapan kompetensi untuk mengisi perubahan tersebut.

Di situlah letak tantangan yang harus dihadapi oleh kaum muda saat ini dihadapkan pada berbagai persoalan, baik di tingkat lokal seperti korupsi, kemiskinan, pengangguran, kemandirian dan lain-lain maupun di tingkat global seperti isu-isu lingkungan hidup, pemanasan global, terorisme, dan sebagainya. Itu semua tentu saja tidak bisa diselesaikan oleh para pemuda yang hanya bisa bernostalgia dan beromantisme mengenang masa yang telah berlalu.

Setiap perubahan perlu energi besar yang lahir dari jiwa yang senantiasa menggelora khas anak muda, cerminan dari hati yang bersih serta nurani yang senantiasa berkobar. Jadi bukan munculnya generasi anak nongkrong yang jadi persoalan. Namun, intinya adalah ketika sensitivitas krisis dari generasi muda terus melemah serta kepeduliannya terhadap persoalan-persoalan besar telah terkikis, maka tunggulah saat di mana pemuda akan semakin menepi dan terpinggirkan dari panggung sejarah peradaban.

Zaman mungkin boleh berubah, semangat zaman yang menyertainya pun mungkin saja berbeda. Tetapi sekali lagi, akan selalu ada cahaya di ujung lorong yang gelap jika tetap ada sekelompok pemuda di setiap zaman yang tidak kehilangan SENSITIVITAS DAN KEPEDULIANNYA. Dua hal ini merupakan substansi dari nasionalisme yang dapat dipakai sebagai syarat minimal guna menakar nasionalisme kaum muda di setiap zaman.

Pengertian Nasionalisme
Nasionalisme berasal dari kata ”Nation” dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Nation dalam bahasa latin yang berarti kelahiran kembali, suku, bangsa. Bangsa adalah sekelompok orang/ iman yang mendiami wilayah tertentu dan memiliki hasrat dan kemauan bersama untuk bersatu karena adanya persamaan nasib, cita-cita, kepentingan, dan tujuan yang sama.
Sehingga Nasionalisme dapat diartikan:
a. Paham yang menempatkan kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara danbangsa (pengertian menurut Hans Kohn).
b. Semangat atau perasaan kebangsaan, yaitu semangat/ perasaan cinta terhadap bangsa dan tanah air.
c. Suatu sikap politik dan sosial dari kelompok-kelompok suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bangsa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan sehingga merasakan adanya kesetiaan mendalam terhadap kelompok bangsa itu.

Fase Terbentuknya Nasionalisme
Terbentuknya nasionalisme melalui beberapa fase, yaitu :
a.       Nasionalisme awalnya muncul pada masa kerajaan Yunani, yaitu cita-cita sebagai bangsa terpilih, kenangan masa lampau, dan harapan masa depan, serta peran terdepan bangsa mereka. Sebagai bangsa pembangun peradaban.
b.      Munculnya benih kesadaran Nasional setelah adanya peristiwa Renaissance dan Reformasi pada abad ke-14.
c.       Pada abad ke-17 muncul nasionalisme di Inggris yang diikuti dengan munculnya nasionalisme di Amerika dan Perancis pada abad ke-18.
d.      Pada pertengahan abad ke-19 nasionalisme semakin berkembang di Eropa dari nasionalisme yang awalnya bersifat kemanusiaan berubah menjadi agresif dan memusuhi bangsa lain. Sejak itu muncullah negara-negara yang berusaha melakukan imperialisme dan kolonialisme. Nasionalisme Eropa terjadi pada masa transisi dari masyarakat feodal ke masyarakat industri yang menghasilkan paham kapitalisme dan liberalisme.
e.       Nasionalisme yang muncul di Eropa berbeda dengan nasionalisme yang muncul di Asia sebab Nasionalisme di Asia muncul sebagai reaksi terhadap kolonialisme dan imperialisme bangsa Eropa. Mereka menumbuhkan nasionalisme untuk melawan penjajahan.
f.       Sementara itu nasionalisme di Indonesia terasa pengaruhnya saat perang untuk memeproleh dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Secara imperatif pendidikan karakter bukanlah hal baru dalam sistem pendidikan nasional kita karena tujuan pendidikan nasional dalam semua undang-undang yang pernah berlaku (UU 4/1950, 12/1954, 2/89) dengan rumusannya yang berbeda secara substantive memuat pendidikan karakter. Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional komitmen tentang pendidikan karakter tertuang dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab”. Jika dicermati semua elemen dari tujuan tersebut terkait erat dengan karakter.

Secara substantive character terdiri atas tiga operative values in action, atau tiga unjuk perilaku yang satu sama lain saling berkaitan, yakni moral knowing, moral feeling, and moral behavior. Ditegaskan lebih lanjut (Lickona,1991:51) bahwa karakter yang baik atau good character terdiri atas proses psikologis knowing the good, desiring the good, and doing the good-habit of the mind, habit of the heart, and habit of action.
Ketiga substansi dan proses psikologis tersebut bermuara pada kehidupan moral dan kematangan moral individu. Dengan kata lain, karakter kita maknai sebagai kualitas pribadi baik, dalam arti tahu kebaikan, mau berbuat baik, dan nyata berprilaku baik, yang secara koheren memancar sebagai hasil dari olah piker, olah hati, olah raga, dan olah rasa dan karsa.

Nasionalisme sebagai Landasan Pengembangan Entrepreneur

I. PENDAHULUAN
Memasuki abad XXI bangsa Indonesia masih dihadapkan pada persoalan krusial pada berbagai segi kehidupan baik sosial, budaya, ekonomi politik dan pertahanan keamanan. Tingkat kemiskinan dan pengangguran menunjukkan tren semakin tinggi (tahun 2005, 15.97 %, 2006, 17.75 %) dunia industri yang begitu didewakan sebagai soko guru pembangunan sepanjang Orde Baru begitu rapuh, demikian juga fenomena disintegrasi merebak dimana-mana menjadi  tontonan yang semakin jelas untuk kita saksikan. Banyak ahli berpendapat, bahwa sistem ekonomi kapitalis yang monopolistik yang telah menggurita di Indonesia itulah penyebab utama terpuruknya kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini, diperparah dengan kondisi begitu rapuhnya jiwa nasionalisme kita sebagai bangsa.
Sebenarnya sejak tahun 1970-an telah banyak kritik terhadap sistem ekonomi kapitalis, karena dipandang tidak mampu mensejahterakan umat manusia secara adil dibanyak negara di dunia bahkan justru menciptakan keterbelakangan dan ketergantungan. Kondisi keterbelakangan antara lain merupakan produk historis hubungan negara kolonial dengan negara terjajah, negara miskin dengan negara maju.  Selain itu adanya polarisasi hubungan satelit-metropolis merupakan sebab langsung keterbelakangan karena hubungan itu menyebabkan terbangunnya mekanisme pengambilan surplus oleh negara pusat dari negara satelit.[1] Akan tetapi penguasa Indonesia pada periode itu justru ikut “bermain” dalam ekonomi “kapitalis yang monopolistik” sebagaimana tercermin dari produk hukum berupa UU No. 5/ tahun 1967 tentang Kehutanan. Menyertai implementasi UU ini adalah pemberian hak-hak pada pemodal luar negeri maupun dalam untuk memanfaatkan hutan sebagai areal industri.[2] Untuk itu ada Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan Hutan (HPH), Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), UU No. 11/ 1967 tentang Pertambangan. Sebagai implementasi dari UU ini ada Kontrak Karya Pertambangan dan lain-lain, yang memberi peluang pemodal mengekplorasi dan mengeksploitasi potensi pertambangan kita, disusul juga UU tentang Penanaman Modal Asing (PMA), dan sebagainya.
Baru pada tahun-tahun terakhir pemerintahan Orde Baru, Presiden Suharto mencanangkan gerakan Kebangkitan Kebangsaan Nasional II (gerakan nasionalisme II). Tampaknya ada beberapa isu penting dibalik pencanangan gerakan itu. Pertama, secara eksplisit Presiden Suharto ingin menggelorakan kembali semangat nasionalisme yang menunjukkan fenomena memudar yang diindikasikan oleh apatisme dan frustasi massa yang meluas sebagai akibat dari kerapuhan-kerapuhan dalam pembangunan ekonomi dan politik selama kekuasaannya. Melalui gerakan kebangkitan nasionalisme II itu ia ingin mendapatkan dukungan lebih kuat dari semua elemen bangsa. Kedua, secara implisit pencanangan gerakan itu sangat terkait dengan upaya Presiden Suharto dalam membangun merek diri (personal branding) dan merupakan manifestasi dalam upayanya untuk memperkuat legitimasi kekuasaan yang dimilikinya.
Realitasnya gerakan itu hanya menyentuh tataran retorika, tidak pernah berhasil menyentuh pada tataran subtansi dari kehidupan rakyat banyak, sehingga sama sekali tidak berpengaruh terhadap kebangkitan nasionalisme II. Pertanyaannya adalah mengapa upaya untuk menggelorakan kembali jiwa dan semangat nasioalime bangsa Indonesia, sulit untuk dilakukan. Apakah ada yang salah dari kondisi dan cara berfikir bangsa Indonesia dewasa ini sehingga sulit diajak melakukan manufer menggelorakan kembali jiwa dan semangat nasionalisme dalam rangka melakukan loncatan historis untuk mencapai perkembangan yang spektakuler sebagaimana yang terjadi pada awal abad XX. Untuk itu tulisan ini akan memaparkan beberapa permasalahan yang menarik; pertama, bagimana perkembangan nasionalisme Indonesia pra kemerdekaan yang bergerak dari skala etnisitas ke arah kerakyatan (populist) dan kebangsaan (nationality); kedua, mengapa upaya menggelorakan kembali nasionalisme dalam kehidupan kebangsaan dewasa ini begitu sulit dilakukan; ketiga, bagaimana pentingnya nasionalisme sebagai landasan bagi pengembangan entrepreneur.


II. METODE
Dalam mengkaji nasionalisme dan landasan pengembangan entrepreneur digunakan metode sejarah. Menurut Garraghan, metode sejarah merupakan seperangkat aturan dan prinsip yang sistematis untuk mengumpulkan sumber-sumber sejarah secara efektif, menilainya secara kritis, dan menyajikan sintesa hasil-hasil yang dicapai dalam bentuk tertulis.[3] Sementara itu Gottschalk mendefinisikan metode sejarah sebagai proses menguji dan menganalisis secara kritis rekaman dan peninggalan masa lampau.[4]  Dalam menerapkan metode sejarah ini ada empat langkah kegiatan yang dilakukan, yaitu; (1) Heuristik, yaitu pengumpulan sumber baik berupa sumber primer (arsip, dokumen, dll.) maupun sumber sekunder (jurnal, buku), (2) Kritik, intern dan ekstern terhadap sumber sejarah yang diperoleh (penilaian kritis terhadap sumber sejarah yang berguna untuk memastikan apakah data/sumber yang ditemukan asli/otentik ataukah palsu dan apakah data tersebut dapat dipercaya/kredibel atau bohong), (3) Interpretasi yang merupakan analisis dan sintesis terhadap fakta-fakta yang telah ditemukan dari sumber sejarah yang dalam penelitian sosiologi disebut analisa data, (4) Historiografi, yaitu kegiatan merekonstruksi peristiwa masa lampau dalam bentuk kisah sejarah yang harus dituangkan secara tertulis.


III.   PEMBAHASAN
3.1. Perkembangan Nasionalisme Indonesia Periode Pra      
       Kemerdekaan
Tumbuhnya nasionalisme Indonesia berkaitan erat dengan sistem politik kolonial Belanda yang memposisikan bangsa Indonesia sebagai bangsa terjajah yang harus dikuasai dan dieksploitasi segala sumberdaya yang dimilikinya. Pada waktu itu kriteria etnik dan ras dijadikan dasar dari struktur hukum dalam masyarakat kolonial Indonesia.[5] Sebagaimana tercermin pada pasal 109 Peraturan Pemerintah (Regeerings-reglement) tahun 1854, diadakan pembedaan antara “Orang Eropa dan orang-orang yang dipersamakan” di satu pihak dan “pribumi” di pihak lain. Pada awalnya kategori “pribumi” mencakup orang-orang Cina, Arab dan sebagainya, tapi dalam perkembangannya mereka dipisahkan mejadi kelompok sendiri dengan sebutan “Timur Asing” yang menduduki kelas kedua setelah kelompok Eropa, sedangkan bangsa Indonesia ditempatkan pada kelas terendah. Kiranya kondisi struktural ini secara kultural telah menjadikan bangsa Indonesia mengindap minderwaardigheids-complex, semacam sindrom rendah diri yang kronis.
Selain itu pemerintah kolonial selalu berusaha memperkuat hegemoni kekuasaan secara politik. Dalam hal ini posisi negara dan rakyat cenderung berhadap-hadapan, sehingga situasi konflik menjadi sesuatu yang laten. Kekuatan kolonial memperkuat posisi negara kolonial, sedangkan posisi rakyat terjajah semakin diperlemah. Proses penguatan negara kolonial (strengthening of the colonial state) ini berlangsung sepanjang abad XIX dan mencapai puncaknya pada perempat akhir abad itu ketika berlangsung proses birokratisasi pemerintahan di Hindia Belanda/Indonesia.
Proses penguatan negara kolonial itu berjalan seiring dengan ekspansi ekonomi. Bahkan dapat dikatakan, bahwa penguatan negara kolonial itu pada dasarnya dalam rangka untuk melakukan ekspansi ekonomi. Suatu kondisi yang kontradiktif, jika di negeri induk Belanda memberi kebebasan rakyat dan dunia swasta, sebaliknya di negeri koloni pemerintah kolonial menerapkan kebijakan yang intervensionis baik dalam politik maupun ekonomi. Dalam konteks ini daerah koloni dalam posisi sebagai daerah eksploitasi (wingewest) yang harus mendatangkan keuntungan bagi negeri induk. Jadi fungsi negeri jajahan hanya sebagai sapi perahan. Melalui masuknya modal swasta Eropa ke Indonesia berkembang industri di berbagai sektor baik pertanian, perkebunan maupun pertambangan. Berkaitan dengan itu lahir kebijakan ekonomi politik yang sangat eksploitatif seperti tanam paksa, kerja rodi dan lain lain. Oleh karena itu potret masyarakat Indonesia pada waktu itu berada dalam penderitaan multidimensi, yaitu secara kultural terhina, secara politik terbelenggu dan secara ekonomi tereksploitasi.
Demikian juga program Politik Etis yang diusung pemerintah kolonial pada awal abad XX yang secara retorik ditujukan untuk “membalas budi” masyarakat jajahan dengan mensejahterakan, tidak lebih sebagai alat bagi pemerintah kolonial untuk meneguhkan kembali kekuasaannya atas masyarakat koloni yang seperempat abad terakhir dalam hisapan pemodal swasta Eropa. Dalam kerangka politik etis ini, negara yang menentukan konsep kesejahteraan secara ekonomi maupun politik dengan membangun persepsi, bahwa rakyat sebagai kawulo dan pemerintah sebagai gusti yang “berwenang” untuk menjadi pangreh praja (yang memerintah negara). Tidak berlebihan jika bersamaan dengan pelaksanaan politik etis ini diiringi dengan ekspansi dan penaklukan yang brutal atas daerah-daerah koloni antara lain seperti Aceh, Lombok, Bone, Seram dan lain lain.[6]
Menghadapi penderitaan multidimensi tersebut, bangsa Indonesia dari perbagai daerah koloni selalu melakukan perlawanan (resistens) dan resistensi ini telah menjadi bagian yang integral dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Untuk itu sepanjang abad XIX banyak dijumpai aneka macam bentuk perjungan bangsa Indonesia untuk membebaskan belenggu kolonial, perlakukan yang diskriminatif maupun perampasan kemakmuran baik dalam skala kecil maupun skala besar seperti perang Aceh, perang Padri, perang Diponegoro, perang Pattimura. Berbagai perjuangan itu jelas masih bersifat lokal kedaerahan dan  nasionalisme belum terbentuk secara konkrit.
Nasionalisme Indonesia mulai muncul dalam bentuk yang konkrit pada abad XX di mana nasionalisme muncul sebagai bagian dari proses berlangsungnya wacana intelektual sebagai konsekuensi logis dari perkembangan pendidikan moderen sejak akhir abad XIX. Pada tahap awal, benih-benih nasionalisme masih banyak diwarnai oleh perasaan etnisitas atau kesukuan yang tinggi. Budi Utomo sendiri yang dianggap sebagai organisasi pergerakan nasional yang pertama di Idonesia, pada awalnya lebih memiliki perhatian pada etnik Jawa (dan Madura). Demikian juga para pemuda, yang secara umum memiliki semangat pembaharuan dan revolusioner, pada waktu itu juga masih terkotak-kotak dalam organisasi yang berbasis etnik dan kedaerahan serta ikatan primordial seperti Jong Java, Jong Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamiten Bond, dan sebagainya. Perasaan kesukuan dan kedaerahan serta keagamaan ini pula yang menjadi salah satu penyebab gagalnya Konggres Pemuda I.[7] Prasangka kesukuan masih cukup mewarnai wacana interaksi sosial diantara kelompok pada waktu itu. Barangkali apa yang dibayangkan oleh sebagian dari pemuda pada waktu itu bukan nation-state sebagaimana yang kemudian terbentuk, tetapi lebih mendekati kepada konsep ethno-nation yaitu kebangsaan yang dibangun atas kesamaan etnik.[8]
Pada tahap perkembangan berikutnya, nasionalisme dengan corak kerakyatan dan kebangsaan cukup menonjol. Corak kerakyatan dapat dijumpai pada organisasi Sarekat Islam (SI). Pada awalnya SI merupakan suatu gerakan kaum menengah Islam yang menentang dominasi kaum pedagang Cina. Namun demikian dalam proses selanjutnya SI berkembang menjadi gerakan kerakyatan yang membela kaum pribumi yang mayoritas Islam dari penindasan kolonialisme. Proses radikalisasi SI terjadi sejalan dengan interaksi ideologis antara Islamisme dan Komunisme. Banyak tokoh SI yang memiliki simpati dengan metode perjuangan ala komunis menjadi tokoh-tokoh kerakyatan yang radikal bukan hanya dalam melawan kolonialisme tetapi juga feodalisme yang juga dipandang memiliki sifat menindas rakyat.[9]
Sementara itu nasionalisme yang bercorak kebangsaaan antara lain dapat dijumpai pada organisasi Indische Partiij dan PNI. Munculnya kesadaran “kebangsaan Indonesia” tentu berkaitan dengan semakin banyaknya kaum terpelajar yang lahir dari “pendidikan kaum tertindas”. Dengan kemampuan dan kesempatan yang diperolehnya, mereka bisa mengikuti perkembangan kapitalisme dan kolonialisme yang sedang mengalami kekalutan. Mereka melihat bahwa nasionalisme yang akan melahirkan negara bangsalah yang akan mampu menggantikan kedudukan dan peran negara kolonial.
Nasionalisme Indonesia periode pra kemerdekaan dapat dikatakan telah berhasil dalam mengantarkan kepada proses formasi bangsa Indonesia yang berpuncak pada Proklamsi 17 Agustus 1945. Hal itu karena nasionalisme benar-benar menjadi jiwa dan semangat dari segenap derap perjuangan bangsa Indonesia yang diekspresikan melalui berbagai organisasi pergerakan nasional. Organisasi-organisasi pergerakan nasional pada waktu itu betul-betul aktual sesuai dengan kondisi masyarakat dan para tokoh memiliki kemandirian dan kemampuan mengartikulasikan dan “merealisasikan” cita-cita masyarakatnya.
3.2. Nasinalisme Dan Kemandirian Bangsa
Nasionalisme merupakan suatu bentuk ideologi yang meletakkan kecintaan, kesetiaan dan komitmen tertinggi pada negara kebangsaan.[10] Unsur utama yang terkandung dalam konsep nasionalisme itu adalah keinginan untuk hidup bersama sebagai suatu komunitas bangsa yang memiliki tujuan dan cita-cita yang hendak diraih bersama. Dengan demikian pemikiran dan tingkah laku seorang nasionalis senantiasa didasarkan pada kesadaran menjadi bagian dari suatu komunitas bangsa dan berorientasi pada pencapaian tujuan bersama sebagai bangsa.
Sebagaimana telah disinggung nasionalisme Indonesia pada awalnya muncul sebagai respon atas kolonialisme. Kesamaan nasib sebagai sesama kaum terjajah merupakan suatu ikatan kuat diantara etnik-etnik di Indonesia untuk menjalin ikatan perjuangan, sedangkan keinginan untuk merajut masa depan yang lebih gemilang mendorong untuk membuat kesepakatan-kesepakatan sebagai manifestasi dari nasionalisme. Suatu hal yang luar biasa adalah nasionalisme ini mencapai tingkatan tertinggi dengan dirumuskannya hal itu secara tegas dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu berkehendak membangun suatu negara bangsa (nation-state) yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur dengan cara demokratis.
Persoalannya adalah setelah Indonesia merdeka, masih perlukah nasionalisme itu dimiliki oleh bangsa Indonesia, untuk kepentingan apa, dan dalam bentuk yang bagaimana. Indonesia sebagai negara merdeka berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan daerah bekas koloni Belanda memiliki wilayah yang sangat luas yaitu sekitar 587.000 km2, jarak dari barat ke timur lebih panjang dari pada jarak antara London dan Siberia.[11] Wilayah itu merupakan kawasan kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari sekitar 17.508  pulau besar dan kecil yang dihuni oleh ratusan suku bangsa.[12] Dengan kondisi objektif yang demikian itu, agar Indonesia tetap eksis sebagai negara yang merdeka dan berdaulat tentu mutlak tetap diperlukan nasionalisme, meskipun   dalam bentuk yang fleksibel kontekstual sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pada jamannya.
Ir. Soekarno sebagai salah seorang founding father dan Presiden pertama negara RI, selama masa kekuasaannya ideologi nasionalisme diarahkan untuk mendesain suatu nation state dengan fundamen nation and character building. Kebijakan-kebijakannya sangat nasionalistik dan berkarakter untuk membangun kemandirian bangsa dalam rangka mewujudkan cita-cita kemerdekaan seperti yang diamanatkan dalam bagian Pembukaan UUD 1945. Hal tersebut juga tercermin dari perlawanannya yang gigih terhadap kolonialisme, kapitalisme dan feodalisme. Secara garis besar dapat dikatakan, bahwa nasionalisme yang dibangun dan digelorakan Soekarno berhasil memadukan relasi masyarakat-negara ke dalam ikatan solidaritas sosial yang berhasil meleburkan sekat-sekat primordialisme sebagai penggerak persatuan bangsa.
Dalam pandangan Soekarno, nasionalisme adalah dasar untuk membangun kemandirian bangsa dan kemandian bangsa adalah modal utama untuk mewujudkan cita-cita kemedekaan, yaitu bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur dengan cara demokratis. Program-program yang diarahkan untuk itu antara lain “Berdikari” (berdiri di atas kaki sendiri) yang berimplikasi pada peningkatan produk bangsa sendiri dan pembatasan produk impor. Program “Benteng” untuk menghidupi dan melindungi industri pribumi dari tekanan kekuatan non pribumi. Nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing. Kemandirian tidak terbatas secara ekonomi, tetapi juga politik. Oleh karena itu pada era Soekarno nasionalisme dijadikan dasar untuk membangun dan memperkokoh integrasi politik nasional sebagaimana tercermin dalam menumpas gerakan-gerakan separatis seperti DI/TII, PRRI/PERMESTA, RMS, OPM, dan sebagainya. Bahkan dari hal ini bangsa Indonesia menjadi bangsa yang diperhitungkan di negara-negara bekas koloni di kawasan Asia Afrika (AA), karena mampu tampil sebagai pelopor dalam gerakan AA, gerakan Non Blok, Nefo, dan lain- lain.
Memasuki era Soeharto bahkan hingga dewasa ini, nasionalisme dan kemandirian bangsa seakan “tergadaikan”, tidak jelas bentuk dan fungsinya, sehingga tampak jauh dari cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia. Selama orde baru kebijakan penguasa lebih diletakkan pada ideologi “developmentalism” yang bergerak ke arah formula administrative-state, sehingga lahirlah monopoli negara di satu sisi dan pemisahan negara dan masyarakat pada sisi yang lain. Kebijakan pembangunan sangat dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran ekonomi kelompok ekonom  yang dipimpin oleh Prof. Widjojo Nitisastro yang bekerja dengan tim penasehat asing (Amerika dan Badan Internasional atau Transnasional Corporation). Dengan kondisi yang demikian, Indonesia telah menjerumuskan diri dalam pusaran kekuatan ekonomi kapitalis dan ikut “bermain” dalam ekonomi “kapitalis yang monopolistik”. Dalam konteks yang demikian tentu sulit bagi kita untuk dapat menemukan aktualisasi dari jiwa dan semangat nasionalisme dan mustahil kita dapat memiliki kemandirian sebagai bangsa.
Tidak berlebihan jika kemudian kita simpulkan, bahwa nasionalisme dan kemandirian bangsa Indonesia hingga dewasa ini sangat paradoks dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Hal ini mengingat Indonesia tidak saja terjerumus dan kemudian terjerat dalam skenario ekonomi “kapitalis yang monopolistik”, melainkan telah sangat pandai ikut “bermain”.  Sebagai contoh adalah berkuasanya korporasi asing seperti Caltex, Freeport, Newmont, dan lain-lain. untuk mengeksploitasi sumberdaya alam Indonesia. Berkuasanya korporasi-korporasi asing di Indonesia yang dalam banyak kasus justru menimbulkan ketergantungan, kemiskinan dan kehancuran masyarakat lokal yang menjadi bagian integral dari masyarakat nasional (bangsa Indonesia), jelas merupakan fakta bahwa kita sebagai bangsa tidak lagi cukup kuat memiliki nasionalisme dan kemandirian. Ini adalah fakta aktual yang harus kita hadapi dan sikapi secara kritis sebagai anak bangsa.
Sebagaimana kita ketahui Freeport adalah korporasi milik Amerika Serikat yang telah mengangkangi tambang emas terbesar dunia di Papua dengan cadangan terukur lebih dari 3.046 juta ton emas, 31 juta ton tembaga, dan 10 ribu ton perak. Selama 30 tahun lebih dan belum lama diperpanjang lagi Freeport telah mengeksploitasi kekayaan itu dengan pendapatan sekitar 1.5 miliar $ AS/tahun. Sebagai kompensasinya Freeport hanya memberi bagi hasil (profit sharing) pada Indonesia 10-13 % dari pendapat bersih di luar pajak.  Oleh karena itu kita dapat menyaksikan apa yang terjadi di Papua, 60 %  rakyat Papua tidak memiliki akses pendidikan, 35,5 % tidak memiliki akses fasilitas kesehatan, dan lebih dari 70 % hidup tanpa air bersih. Data HDI (Human Development Index) 2004 menunjukkan, Papua menempati urutan ke-212 (terutama mereka yang tinggal di daerah Mimika, Paniai, dan Puncak Jaya) dari 300 lebih kabupaten yang ada di Indonesia. Belum lagi kerusakan ekologi yang sangat parah yang tidak mungkin dapat diperbaiki dalam beberapa generasi.
3.3. Nasionalisme Sebagai Landasan Pengembangan Jiwa  
      Entrepreneur
Bertitik tolak dari fakta aktual, bahwa kita sebagai bangsa berada dalam kondisi krisis multidimensi, maka menjadi keharusan untuk menggelorakan kembali nasionalisme terutama di kalangan mahasiswa yang merupakan golongan intelektual kader penerus pemimpin bangsa. Dalam kehidupan ekonomi, secara nyata kita sebagai bangsa tidak lagi memiliki kemandirian apalagi kedaulatan, sehingga krisis ekonomi yang berlangsung tidak ada prospek kapan akan berakhir. Salah satu faktor yang memperparah krisis ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia adalah banyaknya para pebisnis atau entrepreneur Indonesia yang kurang bahkan tidak memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme. Mereka kurang memiliki rasa “handarbeni” keberadaan bangsa Indonesia dan keutuhan tanah air Indonesia. Oleh karena itu banyak pengusaha melarikan uangnya ke luar negeri, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, dan tindakan bisnis lain yang merugikan negara dan masyarakat termasuk pembalakan hutan secara liar yang terjadi akhir-akhir ini dalam kasus Edelin Lis.
            Sesungguhnya upaya-upaya untuk membangun “ekonomi nasionalistik”, artinya pembangunan ekonomi yang didasari atas semangat kebangsaan dan cinta tanah air sudah diupayakan oleh pemerintah republik Indonesia segera setelah kemerdekaan. Pada waktu itu, dalam ranah entrepreneurship, masih ada pembedaan tajam antara pengusaha pribumi dan non pribumi. Kolonialisme telah mewariskan kehancuran jiwa entrepreneurship kaum pribumi dan sebaliknya memberikan kesempatan yang luas kepada kaum non pribumi. Akibatnya pengusaha pribumi tidak memiliki banyak pengalaman yang signifikan dalam berbisnis. Demikian juga para ekonomom pribumi juga tidak memiliki pengalaman mengatur perekonomian negara. Apa yang terjadi kemudian adalah masuknya korporasi-korporasi asing yang kemudian diintegrasikan dalam kebijakan ekonomi politik nasional yang kurang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Terjadilah praktek-praktek KKN antara penguasa dan pengusaha. Pada akhirnya dominasi ekonomi Indonesia merdeka jatuh ke tangan pengusaha non-pribumi. Program “perlindungan” pemerinah seperti Program Benteng akhirnya hanya menjadi selubung bagi praktek kolusi yang terkenal dengan “Ali-Baba”.
Saat ini kita masih mewarisi kondisi sebagaimana yang digambarkan di atas, meskipun dikotomi antara pengusaha pribumi dan non-pribumi sudah semakin meluntur. Persoalannya adalah bahwa saat ini nasionalisme dan patriotisme, tampak sudah tidak lagi menjadi jiwa para entrepreneur. Apalagi saat ini terjadi kemerosotan perasaan nasionalisme di berbagai kalangan dalam masyarakat. Dengan demikian penanaman rasa nasionalisme dan patriotisme di kalangan entrepreneur sangat diperlukan. Dengan nasionalisme, karya usaha anak bangsa akan lebih bermakna, dan harapan untuk kembali pada upaya menggapai cita-cita kemerdekaan bisa dicapai. Jika nasionalisme tidak dijadikan landasan bagi pengembangan jiwa entrepreneur, kita sebagai bangsa akan sulit untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan, yaitu sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur dengan cara demokratis.   


V. KESIMPULAN
Persoalan krusial yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah semakin tergerusnya jiwa dan semangat nasionalisme yang kemudian berimplikasi pada rapuhnya sendi-sendi berbagai segi kehidupan baik sosial, budaya, ekonomi politik dan pertahanan keamanan. Padahal jika mau belajar dari sejarah, sudah menjadi fakta otentik bahwa nasionalisme dapat menjadi senjata pamungkas dalam menghadapi kekuatan yang bertujuan mencerai beraikan potensi bangsa baik ketika Indonesia masih dalam penjajahan bangsa asing (periode kolonial hingga masa pendudukan Jepang) maupun setelah merdeka ketika dalam ancaman gerakan separatism (DI/TII, PRRI/PERMESTA, RMS, OPM, dan sebagainya). Juga ketika melancarkan program “Berdikari” yang berimplikasi pada peningkatan produk bangsa sendiri dan pembatasan produk impor, dan program “Benteng” yang mampu menghidupi dan melindungi industri pribumi dari tekanan kekuatan non pribumi, serta program nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing.  Oleh karena itu dalam menghadapi persoalan-persoalan akut dalam semua aspek kehidupan yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini, kiranya masih sangat diperlukan nasionalisme dalam bentuk dan corak yang sesuai dengan kompleksitas permasalahan yang ada.
            Terlebih dengan adanya kecenderungan nasionalisme dan kemandirian bangsa seakan “tergadaikan”, tidak jelas bentuk dan fungsinya, sehingga tampak jauh dari cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia. Fenomena dalam kehidupan ekonomi jelas secara nyata tampak kita sebagai bangsa tidak lagi memiliki kemandirian apalagi kedaulatan, sehingga krisis ekonomi yang berlangsung tidak ada prospek kapan akan berakhir. Kiranya salah satu faktor yang memperparah krisis ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia adalah banyaknya para pebisnis atau entrepreneur Indonesia yang kurang bahkan tidak memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme. Mereka kurang memiliki rasa “handarbeni” eksistensi bangsa Indonesia dan keutuhan tanah air Indonesia. Oleh karena itu banyak pengusaha melarikan uangnya ke luar negeri, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, dan tindakan bisnis lain yang merugikan negara dan masyarakat luas.


Daftar Pustaka

Baran, P and Sweezy, P. 1970. Monopoly Capital. Harmondsworth: Pelican.
Culley, Lorraine. 1977. Economic Development In Neo-Marxist Theory. Dalam Hindess, Barry. Sociological Theories Of The Economy. London: The Macmillan Press Ltd.
Drake, C. Drake. 1989. National Integration in Indonesia: Patters and Policies. Honolulu: University of Hawaii Press.
Houben, V.J.H. 2002. Java in the 19 th Century: Consolidation of a Territorial State. Dalam Howard Dick dkk. The Emergence of A National Economy: An Economic History of Indonesia 1800-2000. Leiden: KITLV Press.
Kohn, Hans.1961. Nasionalisme. Arti Dan Sejarahnya. Djakarta: Pustaka Sardjana.
Lindblad, J. Th. 2002. The Outer Islands in the 19 th Century: Contest for Periphery. Dalam Howard Dick dkk. The Emergence of A National Economy: An Economic History of Indonesia 1800-2000. Leiden: KITLV Press.
Legge, J.D. 1977. Indonesia. Sydney: Prentice Hall.
Niel, Robert van. 1984. The Emergence of the Modern Indonesian Elite. Dordrecht: Foris Publication.
Subijanto, Bijah. 2006. Wawasan Kebangsaan Konsepsi dan Strategi Pemantapannya. Jakarta: Cet. Makalah Lemhanas.
Walcott, A.S.1914. Java and her neighbors: A travele’s note in Java, Celebes, the Moluccas and Sumatra. New York and London: Knickerbocker Press.
Y. Andaya, Leonard. 1996. Ethnonation, nation-state and regionalism in Southeast Asia. In Proceeding of the International Symposium Southeast Asia: Global Area Studies for the 21 th Century. Japan: Kyoto University.



[1]Para teoritisi terutama dari aliran Marxis-Neo Marxis mendasarkan pada proposisi, bahwa keterbelakangan masyarakat negara-negara Dunia Ketiga sangat terkait dengan introduksi dan ekspansi sistem kapitalisme yang terintegrasi dalam politik imperialisme. Antara lain dapat dilihat pada Culley, Lorraine. 1977. Economic Development In Neo-Marxist Theory. Dalam Hindess, Barry. Sociological Theories Of The Economy. London: The Macmillan Press Ltd.
[2]Dalam sistem ekonomi kapitalisme kontemporer dewasa ini justru menunjukkan beroperasinya “kapitalisme yang monopolistik” sebagai lawan kompetitif. Konsep tentang kapitalisme yang monopolistik adalah sebuah sistem ekonomi yang terdiri dari korporasi “perusahaan raksasa” yang mendunia. Korporasi perusahaan raksasa dewasa ini dipandang sebagai mesin untuk memaksimalkan keuntungan dan mengakumulasikan modal minimal yang berimplikasi pada eksploitasi luar biasa pada sumberdaya alam dan manusia. Baran, P and Sweezy, P. 1970. Monopoly Capital. Harmondsworth: Pelican.
[3] Gilbert J. Garraghan. 1957. A guide to Historical Method. New York: Fordham University Press. Hlm. 18. Lihat juga Teuku Ibrahim Alfian. 1984. “Rekonstruksi Masa Lampau” dalam Anas Sudijono (Penghimpun), Bunga Rampai Penelitian Sejarah. Yogyakarta: Lembaga Research dan Survey IAIN Sunan Kalijaga. Hlm. 33. Dalam konteks ini unsur subjektivitas peneliti juga sulit dihindarkan, terutama jika telah sampai pada tahapan penilaian secara kritis terhadap sumber sejarah yang didapat.
[4] Lihat Louis Gottschalk. 1986. Mengerti Sejarah. Terj. Nugroho Notosusanto. Jakarta: Universitas Indonesia Press. Hlm. 32. Proses ini sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sumber sejarah dan kemampuan intelektual peneliti, karena fakta sejarah cenderung bercorak fragmentaris berupa serpihan atau potongan-potongan realitas masa lalu.
[5] Houben, V.J.H. 2002. Java in the 19 th Century: Consolidation of a Territorial State. Dalam Howard Dick dkk. The Emergence of A National Economy: An Economic History of Indonesia 1800-2000. Leiden: KITLV Press. Hlm. 16.

[6] Lindblad, J. Th. 2002. The Outer Islands in the 19 th Century: Contest for Periphery. Dalam Howard Dick dkk. The Emergence of A National Economy: An Economic History of Indonesia 1800-2000. Leiden: KITLV Press. Hlm. 98.

[7]Legge, J.D. 1977. Indonesia. Sydney: Prentice Hall. Hlm. 120-145. Secara jelas dideskripsikan, bahwa yang namanya Indonesia pada waktu itu pada dasarnya masih dalam pergulatan dapat dikatakan belum terbentuk secara konkrit.

[8] Andaya, Leonard. 1996. Ethnonation, nation-state and regionalism in Southeast Asia. In Proceeding of the International Symposium Southeast Asia: Global Area Studies for the 21 th Century. Japan: Kyoto University

[9]Niel, Robert van. 1984. The Emergence of the Modern Indonesian Elite. Dordrecht: Foris Publication. Pada masa itu SI dapat dipandang sebagai organisasi yang paling radikal dan radikalisme SI itu, selain karena masuknya pengaruh ideologi komunis (yang menyebabkan SI pecah dalam dua “warna” yaitu SI merah dan SI hijau), juga karena Islam dijadikan sebagai ideologi politik oleh SI dalam menghadapi lawan-lawan politiknya.

[10]Kohn, Hans.1961. Nasionalisme. Arti Dan Sejarahnya. Djakarta: Pustaka Sardjana. Dalam nasionalisme inilah seorang individu mengintegrasikan perasaan dan kecintaannya pada negara kebangsaan. Hlm.11.

[11]Drake, C. Drake. 1989. National Integration in Indonesia: Patters and Policies. Honolulu: University of Hawaii Press. Dengan potensi kewilayahan tersebut bangsa Indonesia juga dihadapankan pada persoalan yang tidak ringan dalam mewujutkan integrasi nasional sebagai bangsa yang merdeka. Hlm.16.

[12]Walcott, A.S.1914. Java and her neighbors: A travele’s note in Java, Celebes, the Moluccas and Sumatra. New York and London: Knickerbocker Press. Hlm. 1.