Rabu, 08 Januari 2014

Sosiologi Rokok

Rokok salah satu lambang dari sikap ambivalensi negara terhadap warganya. Dalam menghadapi masalah rokok, negara, tidak boleh tidak, harus bersikap mendua, harus menerapkan standar ganda, sebagaimana Amerika memiliki standar ganda : sebagai pelopor HAM, sekaligus pembunuh massal terhadap masyarakat dunia ke tiga.
Rasionalitas ekonomi tetap berada di dalam otak negara. Negara harus mengeluarkan dana yang cukup besar untuk membiayai pengobatan sekaligus penerangan terhadap pengguna rokok. Tapi, mimpi kalau mereka ingin menutup perusahaan rokok. Berapa miliar jumlah pajak yang hilang dalam setahun dan berapa ribu karyawan harus di PHK-kan.
Lihat pula iklan rokok yang bertebaran dihampir seluruh sudut kota. Di bawahnya tercantum kalimat: “Merokok dapat menyebabkan Kanker, Serangan Jantung, Impotensi dan Gangguan Kehamilan dan Janin”. Di daerah atas, tentu bahasa perusahaan. Di bawahnya, bahasa pemerintah. Wilayah atas adalah racun, wilayah bawah, penawar racun. Artinya, merokok tidak dilarang, cuma butuh pengendalian. Sama halnya minuman keras, oleh Pemda, diharapkan ada Perda yang mengatur, bukan untuk dihancurkan keakar-akarnya.
Masuk di era otonomi sekarang ini, kesempatan untuk meraih keuntungan dari yang namanya rokok, tak luput dari perhatian pemerintah daerah pula. Siapa saja yang mau pasang iklan rokok di jalan, silakan. Yang penting bantu pemda dalam soal penerangan jalan. Iklan harus dilengkapi dengan box neon. Tak peduli soal estetika kota, yang penting anda telah mengurangi segala tetek bengek kami dalam soal anggaran penerangan jalan.
Dalam kehidupan keluarga sekarang ini, rokok telah menggeser pula nilai-nilai komunikasi yang ada. Dulu, anak ketika berhadapan dengan bapak harus menundukkan kepala, lengan harus dijulurkan kedepan sebagai bentuk tanda hormat. Apalagi dalam soal merokok, kalau hidup masih bergantung kepada orang tua, itu jangan dicoba-coba, karena salah satu sikap kurang ajar.
Sekarang, nilai-nilai itu mulai pudar. Sang anak tak ada lagi rasa sungkam untuk merokok di depan ke dua orang tuanya. Bahkan di hadapan ayahnya, misalnya, ia dapat bersikap layaknya seorang tamu. Sambil mengepulkan asap, lengan kirinya di taruh di bahu kursi, dan tangan kanannya yang mengapit sebatang rokok, menunjuk kesana-kemari ketika berbicara. Bahkan, lebih dari itu, keduanya tak tampak lagi sebagai hubungan ayah dan anak. Yang tercipta, layaknya dua orang bersahabat biasa. Sang ayah tak malu lagi meminta rokok kepada anaknya, walaupun itu uangnya sendiri yang dibelikan rokok oleh sang anak.
Rokok, memang telah menciptakan sebuah lingkaran setan. Mulai dari persoalan kesehatan, sampai ke masalah sosial, dililitnya. Di harian Kompas, mengutip laporan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), menempatkan Indonesia di posisi lima konsumen rokok terbesar di dunia dengan jumlah 181.958 miliar batang rokok. Peringkatnya sama dengan posisi Indonesia sebagai negara terkorup kelima di dunia. Bahkan di laporkan, pengonsumsi rokok di Indonesia sebagian besar adalah masyarakat miskin. Penggunanya lebih banyak pada masyarakat desa daripada kota. Lebih fatal lagi, kemiskinan itu semakin parah, karena anggaran rumah tangga, lebih banyak tersedot untuk biaya rokok. Yang menjadi korban tentu anggota keluarga sendiri. Mulai dari kekurangan gizi (tak bisa membeli susu, daging, telur atau buah), sampai ke persoalan pendidikan anak yang terseok-seok.
Mengapa orang tidak merasa bersalah kalau jadi perokok ? Pertanyaan ini sama dengan: mengapa orang tidak merasa bersalah ketika korupsi ? Selama ini tak pernah dikabarkan, ada pecandu berat meninggal karena merokok. Disebutkan, mereka mati karena kanker, penyakit paru-paru, serangan jantung, dsb. Padahal, penyakit ini muaranya dari rokok yang selama ini ia candui. Korupsi pun demikian. Orang tak dibebani perasaan bersalah jika ingin dilakukannya. Tak ada secara pribadi orang dihancurkan karena ulah si koruptor. Anak-anak tak memiliki bangunan sekolah untuk belajar, tak pernah diberi alasan karena ada wabah korupsi. Informasi yang diberikan, cuma tak ada anggaran. Padahal, bila ditelusuri, anggaran itu pernah ada, hanya sudah raib entah ke mana.
Kembali ke soal rokok. Di Asia, menurut salah satu literatur yang pernah penulis baca, hanya Singapura yang paling keras dalam soal antirokok. Pelanggarnya dikenakan hukuman yang sangat berat, bila tidak mematuhi “No Smoking Area”. Jangankan mengepulkan asap, membuang puntung sembarangan, dikenakan denda sebesar Sing$8 ribu.
Bagaimana dengan Indonesia ? Di mana saja kita bisa melihat orang merokok dengan seenaknya. Di kereta api, di bioskop, bahkan didalam ruang full ac sekalipun, walaupun di situ sudah nyata-nyata dicantumkan : “dilarang merokok”. Wajar saja kalau kita masuk dalam daftar urutan ke lima pengguna rokok terbesar di dunia. Pernah dibuat PP No.81 Thn. 1991 dan No. 38/2000 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan. Di sana di sebutkan: tempat umum seperti tempat kerja, penyelenggaraan kesehatan, kegiatan ibadah, sekolah, arena kegiatan anak, dan angkutan umum, adalah kawasan tanpa rokok (pasal 23). Tapi, aturan ini tetap lumpuh, karena memang kita semuanya masih menganut budaya EGP (emangnya gue pikirin).
Sebagai penutup, ada guyon: jangan sekali-kali mencoba merokok, walau sebatang pun. Karena, dari sebatang, bisa menjadi dua batang, dari dua batang bisa menjadi tiga batang, dan seterusnya. Sebaliknya, bagi yang perokok, jangan berhenti merokok, karena bisa-bisa menjadi stres, bahkan tindakan anda bisa merugikan pendapatan pemerintah. Pilih mana ?.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar