Kelestarian lingkungan merupakan tangggungjawab
bersama, tidak bisa menggantungkan tanggungjawab tersebut kepada salah satu
pihak saja, pengelolaan, pemeliharaan dan kepedulian terhadap lingkungan
menjadi sesuatu hal yang mesti dilakukan oleh setiap individu. Hukum hanya
sebagai fasilitor terciptanya kelestarian lingkungan akan tetapi manusianya itu
sendirilah menjadikan lingkungan itu terhindar dari pencemaran lingkungan yang
merusak dengan cara tetap hidup sesuai kebutuhan dengan diikuti pola hidup 3 R
(Reduce, Recycle and Reuse).
Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan
Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya mahluk
hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau
berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam,
sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi
sesuai dengan peruntukkannya.
Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap
lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka
diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku
mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi
zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan
gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.
Pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan
berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran
dalam lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari
berbagai bahan kimia termasuk logam berat .
Masalah kerusakan lingkungan disebabkan oleh
tangan-tangan manusia itu sendiri. Untuk menjaga kelestarian lingkungan, harus
ada penegakan hukum lingkungan. Selain itu, tak kalah penting adalah
menumbuhkan kesadaran yang tinggi pada masyarakat dalam pemeliharaan
lingkungan. Setidaknya wawasan mengenai lingkungan, ilmu pengetahuan dan
teknologi (iptek) akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan
hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pada dasarnya, adanya perubahan kondisi lingkungan akibat kerusakan dan
pencemaran lingkungan akan mempengaruhi ekosistem di alam. Bentuk perusakan
lingkungan - seperti pencemaran udara, pencemaran air, dan menurunnya kualitas
lingkungan akibat bencana alam, yakni banjir, longsor, kebakaran hutan, krisis
air bersih - bisa berdampak buruk pada lingkungan, khususnya bagi kesehatan
manusia .
Pencemaran lingkungan yang terjadi di masyarakat
dewasa ini, dikarenakan kurangnya pengatahuan masyarakat tentang bagaimana cara
pengolalaan sampah yang sesuai sehingga sampah yang tiap hari terus meningkat
tersebut tidak tertangani kemudian jadilah pencemaran dari sampah tersebut,
dari pencemaran udara, tanah bahkan sampai airpun tercemar oleh sampah yang
tidak dikelola dengan baik.
Untuk menangani hal ini semua perlu ditumbuhkannya
kesadaran masyarakat dalam pengelolaan limbah, baik limbah rumah tangga maupun
limbah industri.
Hukum secara konseptual adalah piranti yang dapat
diandalkan untuk penanganan pencemaran lingkungan yang kian hari kian
meningkat. Dalam konteks ini hukum amat diharapkan dapat menyelesaikan
permasalahan ini. Secara legal, pencemaran lingkungan mesti dicegah dan tidak
dapat ditoleransi atas dasar alasan apapun.
Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama,
yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan,
kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan
masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang
terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas.
Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera
kita atasi bersama diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran
udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim
global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya.
Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan
ini, tentunya kita harus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran
itu terjadi, dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu
sendiri .
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23/1997 yang
dimaksud dengan pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk
hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke lingkungan hidup oleh kegiatan
manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan
berkelanjutan.
Definisi yang panjang ini dapat di sederhanakan dengan
melihat adanya tiga unsur dalam masalah pencemaran yaitu sumber perubahan
akibat kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya
konsentrasi suatu bahan dalam lingkungan dan merosotnya fungsi lingkungan untuk
menunjang kehidupan.
Merosotnya kualitas lingkungan juga tidak akan
menjadi perhatian besar jika tidak terkait dengan kebutuhan hidup manusia
sendiri sehingga bahasan tentang pencemaran dan konsep penanggulangannya lebih
mengarah kepada upaya mengenai bentuk kegiatan manusia yang menjadi sumber
pencemaran.
Pencemaran sering pula diklasifikasikan dalam
bermacam-macam bentuk pola pengelompokannya. Pengelompokan menurut jenis bahan
pencemar menghasilkan pencemaran biologis, kimiawi, fisik dan budaya.
Pengelompokan menurut medium lingkungannya dapat menghasilkan pencemaran udara,
air, tanah, makanan dan sosial sedangkan pengelompokan menurut sifat sumber
bisa menghasilkan pencemaran primer dan pencemaran sekunder.
Salah satu upaya dalam pengelolaan lingkungan adalah
mengatur beban pencemaran dari sumbernya baik sumber pencemaran udara, air
maupun limbah padat sehingga informasi tentang besarnya beban pencemaran dari
setiap sumber amat berguna dalam upaya pengelolaan lingkungan tersebut .
Dalam pengelolaan pengendalian pencemaran lingkungan,
memerlukan kontribusi dari banyak pihak, karena pada dasarnya pencemaran
lingkungan adalah permasalahan global yang mau tidak mau setiap elemen
masyarakat untuk bersama-sama mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan ini.
Fenomena persoalan lingkungan yang sering dilihat
setiap hari menjadi keprihatinan tersendiri demikian menurut Prof. Mujiyono
Abdillah, MA., Guru Besar Bidang Metodologi Study Islam IAIN Wali Songo
Semarang.
Masalah-masalah itu seprerti pengepresan bukit yang
mengakibatkan tanah longsor, semakin tingginya air rob, penebangan lahan hijau
menjadi pemukiman penduduk, dan reklamasi tambak dan pantai menimbulkan dampak
banjir .
Mengenai pencemaran lingkungan ini, hukum sebagai
alat untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban belum memiliki perangkat yang
kuat untuk menegakkan hukum lingkungan yang telah ada di Indonesia ini.
Bagaimana tidak setiap musim penghujan di Indonesia pasti ada saja daerah yang
terendam air alias banjir, bahkan ada satu daerah di Bekasi Barat, dekat MM
Bekasi sampai selutut sedangkan daerah lain yaitu di Tambun banjirnya mencapai
seleher sehingga harus tinggal di loteng atau lantai dua rumah sampai beberapa
hari dan tidak bisa kemana-mana hanya menunggu bantuan datang dan banjir
tersebut terjadi 5 (lima) tahunan, artinya setiap lima tahun sekali daerah
Bekasidan Tambun terendam air, tapi karena ini banjir rutin alias terjadwal
alias sudah diketahui kedatangannya kerugian secara materil dapat diminimalisir
.
Siklus terjadinya banjir katakanlah tahunan ini
menjadi ironi bagi sebuah negara yang memiliki aturan hukum yang tertera dalam
UU No. 23 Tahun 1997, yang telah dengan jelas menegaskan bahwa daya tampung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi
dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Tata aturan yang di buat oleh pemerintah sudah sangat
jelas tentang konsekuensi hukum tentang pengelolaan lingkungan baik dari segi
kehidupan yang sehat dan teratur dalam pengelolaan limbah, baik limbah industri
maupun limbah dari rumah tangga. Kurangnya adalah tidak adanya kontrol dari
pemerintah melalui aparat hukumnya guna memantau, menjaga dan melestarikan
lingkungan menjadi lebih asri dan dapat meminimalisasikan pencemaran lingkungan
di berbagai sektor.
Jika kita memperhatikan lingkungan sekitar kita,
ternyata telah terjadi kerusakan di mana-mana, air mulai sedikit dan berpolusi,
tanah mulai ditumbuhi pohon-pohon beton yang tidak dapat menyerap air sehingga
mudah longsor dan banjir karena tidak ada resapan air, udara kotor penuh polusi
dari pembakaran kendaraan bermotor.
Peran masyarakat sangatlah penting dalam pengendalian
pencemaran lingkungan ini dengan cara melakukan konservasi lingkungan . Karena
hanya dengan konservasi lingkungan-lah kita bisa menyelamatkan lingkungan yang
ada di sekitar kita ini. Konsep konsevasi lingkungan sama halnya dengan
konservasi alam, perbedaanya hanya pada tatanan teknis saja, secara filosofis
dia sama, yaitu sama-sama memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki untuk memenuhi
kebutuhan tetapi sekaligus melakukan perbaikan guna pemanfaatan yang
berkepanjangan untuk generasi selanjutnya.
Konservasi dalam tatanan masyarakat amatlah
diperlukan, karena masyarakat adalah sebagai grassroot- timbul dan/atau
penyelesaian masalah pencemaran lingkungan ini. Karena peran serta masyarakat
dalam menangani pencemaran lingkungan ini amatlah besar, hal itu disebabkan
masyarakat adalah sekumpulan orang yang memanfaatkan lingkungan dan menimbulkan
dampak yang cukup beragam diantaranya adalah pencemaran lingkungan dan
lain-lain.
Setelah mencermati data yang ada, kita bisa melihat
betapa kompleknya permasalahan pencemaran lingkungan ini, karena lingkungan
merupakan sesuatu yang esensial bagi manusia, tanpa lingkungan manusia tidak
bisa hidup jangankan tanpa lingkungan dengan lingkungan saja tapi yang sudah
tercemar dengan segala macam bahan kimia yang dapat menghambat pertumbuhan
manusia secara normal saja manusia sudah kerepotan dalam artian manusia
membutuhkan lingkungan yang bersih, indah dan nyaman. Bukan hanya sekedar
lingkungan yang dapat ditempati tapi lebih dari pada itu. Permasalahan dapat
kita temukan dalam pembahasan paper ini adalah:
1. Hukum Lingkungan tidak tegak sebagai mana
mestinya, kenapa demikian ?
2. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya
menjaga lingkungan, kenapa juga demikian ?
3. Solusi yang harus diterapkan itu seperti apa ?
Yang pertama, mengenai penegakkan hukum lingkungan
yang tidak maksimal itu lebih disebabkan karena minimnya perhatian pemerintah
terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul dimasyarakat mengenai penegakkan
hukum lingkungan.
Hal itu bisa kita lihat dari pengelolaan sampah di
tiap kota/kabupaten dan provinsi yang belum maksimal, kenapa saya bilang belum
maksimal, karena saya lihat dalam pengelolaan sampah di Bogor misalnya sampah
semua di buang ketempat sampah yang ada di masing-masing daerah kemudian di
angkut oleh pihak DLHK dan di bawa ketempat pembuangan akhir. Setelah saya melihat langsung kelapangan, ternyata
sampah yang bisa diolah kembali hanya beberapa saja, seperti pelastik, botol,
dan sedikit dari sampah organik yang dapat diolah. Selebihnya hanya menjadi
tumpukan sampah yang memakan lahan sekitar 2-3 hektar, dan mungkin beberapa
tahun kedepan Bogor akan memiliki desa sampah, karena disitu yang tinggal hanya
sampah-sampah buangan dari berbagai daerah di Bogor. Namun demikian kita tidak
juga bisa menyalahkan pemerintah karena dalam pengelolaan lingkungan ini harus melibatkan
banyak pihak, diantaranya adalah pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh
pemerintahan, dan anggota masyarakat itu sendiri.
Tokoh masyarakat dan tokoh agama berperang sebagai
orang yang berpengaruh di masyarakat, menggunakan pengaruh dan wewenangnya
untuk memberikan penerangan, penjelasan, perintah sekaligus berperan serta
dengan masyarakat untuk menanggulangi permasalahan pencemaran lingkungan ini.
Adapun tokoh pemerintahan dapat menggunakan
wewenangnya untuk membentuk aparat penegak hukum yang memiliki tanggungjawab
dan memiliki wawasan yang luas mengenai lingkungan utamanya tentang
penanggulangan pencemaran lingkungan.
Dan anggota masyarakat sebagai akar dari semuanya
itu, berperang sebagai orang yang secara langsung melihat, melakukan,
mengawasi, dan menilai terhadap pengelolaan lingkungan yang semuanya itu adalah
tanggungjawab bersama yang mesti dicari solusinya juga secara bersama-sama.
Permasalahan yang kedua dari masalah pencemaran
lingkungan ini adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya
pengelolaan lingkungan yang berwawasan pembangunan berkelanjutan artinya
masyarakat yang ada disetiap wilayah di manapun di Indonesia ini atau di dunia
ini, masyarakat hendaknya memiliki pemahaman dan memiliki wawasan tentang
lingkungan hidup sebagai upaya yang untuk menjamin kemampuan masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa
depan.
Dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya pengelolaan lingkungan, Keterlibatan (partisipasi) masyarakat dalam
penyusunan rencana pengelolaan lingkungan sangatlah diperlukan. Hal ini
dimaksudkan agar program selaras dengan kebutuhan masyarakat. Keterlibatan
masyarakat ini dapat ditunjukkan dari tingkat partisipasi pada tahapan
perencanaan yang dilakukan.
Kesadaran tiap individu dalam masyarakat, mengenai
pengelolaan lingkungan yang sehat dan menguntungkan generasi dari generasi
dalam pemanfaatan potensi alam yang begitu melimpah di Indonesia Raya ini
amatlah di perlukan.
Dalam pengelolaan lingkungan yang sehat dan
berorientasi kepada pengelolaan lingkungan yang konservatif, artinya
memanfaatkan lingkungan sekitar untuk kebutuhan generasi sekarang dan generasi
yang selanjutnya.
Hukum hanya sebagai alat pengatur yang tidak bisa
bergerak sendiri tanpa ada yang menggerakkannya, dan orang yang
menggerakkannyapun tidaklah sembarang orang, karena orang yang akan menegakkan
pengelolaan lingkungan agar terhindar dari pencemaran lingkungan haruslah orang
yang memiliki wawasan lingkungan yang universal yang menyeluruh dari aspek
agriculturnya maupun dari segi ekonominya sehingga tidak adalagi orang yang
akan dirugikan dari prosesi konservasi lingkungan yang sudah mulai terbatas
ini.
Kesadaran terhadap lingkungan yang minim sekarang
ini, lebih disebabkan karena minimnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya
memiliki lingkungan yang sehat, bersih, indah dan nyaman. Agar tercipta
kehidupan masyarakat yang sehat, teratur, dan memiliki rasa memiliki yang
tinggi terhadap lingkungan yang ada sehingga menjadikannya lebih peduli
terhadap lingkungan yang ia tempati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar