Rabu, 08 Januari 2014

Pencemaran Lingkungan dalam Pandangan Sosiologi Hukum

Kelestarian lingkungan merupakan tangggungjawab bersama, tidak bisa menggantungkan tanggungjawab tersebut kepada salah satu pihak saja, pengelolaan, pemeliharaan dan kepedulian terhadap lingkungan menjadi sesuatu hal yang mesti dilakukan oleh setiap individu. Hukum hanya sebagai fasilitor terciptanya kelestarian lingkungan akan tetapi manusianya itu sendirilah menjadikan lingkungan itu terhindar dari pencemaran lingkungan yang merusak dengan cara tetap hidup sesuai kebutuhan dengan diikuti pola hidup 3 R (Reduce, Recycle and Reuse).
Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.
Pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat .
Masalah kerusakan lingkungan disebabkan oleh tangan-tangan manusia itu sendiri. Untuk menjaga kelestarian lingkungan, harus ada penegakan hukum lingkungan. Selain itu, tak kalah penting adalah menumbuhkan kesadaran yang tinggi pada masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan. Setidaknya wawasan mengenai lingkungan, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Pada dasarnya, adanya perubahan kondisi lingkungan akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan akan mempengaruhi ekosistem di alam. Bentuk perusakan lingkungan - seperti pencemaran udara, pencemaran air, dan menurunnya kualitas lingkungan akibat bencana alam, yakni banjir, longsor, kebakaran hutan, krisis air bersih - bisa berdampak buruk pada lingkungan, khususnya bagi kesehatan manusia .
Pencemaran lingkungan yang terjadi di masyarakat dewasa ini, dikarenakan kurangnya pengatahuan masyarakat tentang bagaimana cara pengolalaan sampah yang sesuai sehingga sampah yang tiap hari terus meningkat tersebut tidak tertangani kemudian jadilah pencemaran dari sampah tersebut, dari pencemaran udara, tanah bahkan sampai airpun tercemar oleh sampah yang tidak dikelola dengan baik.
Untuk menangani hal ini semua perlu ditumbuhkannya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan limbah, baik limbah rumah tangga maupun limbah industri.
Hukum secara konseptual adalah piranti yang dapat diandalkan untuk penanganan pencemaran lingkungan yang kian hari kian meningkat. Dalam konteks ini hukum amat diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini. Secara legal, pencemaran lingkungan mesti dicegah dan tidak dapat ditoleransi atas dasar alasan apapun.
Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas.
Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya.
Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri .
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23/1997 yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Definisi yang panjang ini dapat di sederhanakan dengan melihat adanya tiga unsur dalam masalah pencemaran yaitu sumber perubahan akibat kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan dalam lingkungan dan merosotnya fungsi lingkungan untuk menunjang kehidupan.
Merosotnya kualitas lingkungan juga tidak akan menjadi perhatian besar jika tidak terkait dengan kebutuhan hidup manusia sendiri sehingga bahasan tentang pencemaran dan konsep penanggulangannya lebih mengarah kepada upaya mengenai bentuk kegiatan manusia yang menjadi sumber pencemaran.
Pencemaran sering pula diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk pola pengelompokannya. Pengelompokan menurut jenis bahan pencemar menghasilkan pencemaran biologis, kimiawi, fisik dan budaya. Pengelompokan menurut medium lingkungannya dapat menghasilkan pencemaran udara, air, tanah, makanan dan sosial sedangkan pengelompokan menurut sifat sumber bisa menghasilkan pencemaran primer dan pencemaran sekunder.
Salah satu upaya dalam pengelolaan lingkungan adalah mengatur beban pencemaran dari sumbernya baik sumber pencemaran udara, air maupun limbah padat sehingga informasi tentang besarnya beban pencemaran dari setiap sumber amat berguna dalam upaya pengelolaan lingkungan tersebut .
Dalam pengelolaan pengendalian pencemaran lingkungan, memerlukan kontribusi dari banyak pihak, karena pada dasarnya pencemaran lingkungan adalah permasalahan global yang mau tidak mau setiap elemen masyarakat untuk bersama-sama mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan ini.
Fenomena persoalan lingkungan yang sering dilihat setiap hari menjadi keprihatinan tersendiri demikian menurut Prof. Mujiyono Abdillah, MA., Guru Besar Bidang Metodologi Study Islam IAIN Wali Songo Semarang.
Masalah-masalah itu seprerti pengepresan bukit yang mengakibatkan tanah longsor, semakin tingginya air rob, penebangan lahan hijau menjadi pemukiman penduduk, dan reklamasi tambak dan pantai menimbulkan dampak banjir .
Mengenai pencemaran lingkungan ini, hukum sebagai alat untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban belum memiliki perangkat yang kuat untuk menegakkan hukum lingkungan yang telah ada di Indonesia ini. Bagaimana tidak setiap musim penghujan di Indonesia pasti ada saja daerah yang terendam air alias banjir, bahkan ada satu daerah di Bekasi Barat, dekat MM Bekasi sampai selutut sedangkan daerah lain yaitu di Tambun banjirnya mencapai seleher sehingga harus tinggal di loteng atau lantai dua rumah sampai beberapa hari dan tidak bisa kemana-mana hanya menunggu bantuan datang dan banjir tersebut terjadi 5 (lima) tahunan, artinya setiap lima tahun sekali daerah Bekasidan Tambun terendam air, tapi karena ini banjir rutin alias terjadwal alias sudah diketahui kedatangannya kerugian secara materil dapat diminimalisir .
Siklus terjadinya banjir katakanlah tahunan ini menjadi ironi bagi sebuah negara yang memiliki aturan hukum yang tertera dalam UU No. 23 Tahun 1997, yang telah dengan jelas menegaskan bahwa daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Tata aturan yang di buat oleh pemerintah sudah sangat jelas tentang konsekuensi hukum tentang pengelolaan lingkungan baik dari segi kehidupan yang sehat dan teratur dalam pengelolaan limbah, baik limbah industri maupun limbah dari rumah tangga. Kurangnya adalah tidak adanya kontrol dari pemerintah melalui aparat hukumnya guna memantau, menjaga dan melestarikan lingkungan menjadi lebih asri dan dapat meminimalisasikan pencemaran lingkungan di berbagai sektor.
Jika kita memperhatikan lingkungan sekitar kita, ternyata telah terjadi kerusakan di mana-mana, air mulai sedikit dan berpolusi, tanah mulai ditumbuhi pohon-pohon beton yang tidak dapat menyerap air sehingga mudah longsor dan banjir karena tidak ada resapan air, udara kotor penuh polusi dari pembakaran kendaraan bermotor.
Peran masyarakat sangatlah penting dalam pengendalian pencemaran lingkungan ini dengan cara melakukan konservasi lingkungan . Karena hanya dengan konservasi lingkungan-lah kita bisa menyelamatkan lingkungan yang ada di sekitar kita ini. Konsep konsevasi lingkungan sama halnya dengan konservasi alam, perbedaanya hanya pada tatanan teknis saja, secara filosofis dia sama, yaitu sama-sama memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan tetapi sekaligus melakukan perbaikan guna pemanfaatan yang berkepanjangan untuk generasi selanjutnya.
Konservasi dalam tatanan masyarakat amatlah diperlukan, karena masyarakat adalah sebagai grassroot- timbul dan/atau penyelesaian masalah pencemaran lingkungan ini. Karena peran serta masyarakat dalam menangani pencemaran lingkungan ini amatlah besar, hal itu disebabkan masyarakat adalah sekumpulan orang yang memanfaatkan lingkungan dan menimbulkan dampak yang cukup beragam diantaranya adalah pencemaran lingkungan dan lain-lain.
Setelah mencermati data yang ada, kita bisa melihat betapa kompleknya permasalahan pencemaran lingkungan ini, karena lingkungan merupakan sesuatu yang esensial bagi manusia, tanpa lingkungan manusia tidak bisa hidup jangankan tanpa lingkungan dengan lingkungan saja tapi yang sudah tercemar dengan segala macam bahan kimia yang dapat menghambat pertumbuhan manusia secara normal saja manusia sudah kerepotan dalam artian manusia membutuhkan lingkungan yang bersih, indah dan nyaman. Bukan hanya sekedar lingkungan yang dapat ditempati tapi lebih dari pada itu. Permasalahan dapat kita temukan dalam pembahasan paper ini adalah:
1. Hukum Lingkungan tidak tegak sebagai mana mestinya, kenapa demikian ?
2. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, kenapa juga demikian ?
3. Solusi yang harus diterapkan itu seperti apa ?

Yang pertama, mengenai penegakkan hukum lingkungan yang tidak maksimal itu lebih disebabkan karena minimnya perhatian pemerintah terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul dimasyarakat mengenai penegakkan hukum lingkungan.
Hal itu bisa kita lihat dari pengelolaan sampah di tiap kota/kabupaten dan provinsi yang belum maksimal, kenapa saya bilang belum maksimal, karena saya lihat dalam pengelolaan sampah di Bogor misalnya sampah semua di buang ketempat sampah yang ada di masing-masing daerah kemudian di angkut oleh pihak DLHK dan di bawa ketempat pembuangan akhir. Setelah saya melihat langsung kelapangan, ternyata sampah yang bisa diolah kembali hanya beberapa saja, seperti pelastik, botol, dan sedikit dari sampah organik yang dapat diolah. Selebihnya hanya menjadi tumpukan sampah yang memakan lahan sekitar 2-3 hektar, dan mungkin beberapa tahun kedepan Bogor akan memiliki desa sampah, karena disitu yang tinggal hanya sampah-sampah buangan dari berbagai daerah di Bogor. Namun demikian kita tidak juga bisa menyalahkan pemerintah karena dalam pengelolaan lingkungan ini harus melibatkan banyak pihak, diantaranya adalah pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintahan, dan anggota masyarakat itu sendiri.
Tokoh masyarakat dan tokoh agama berperang sebagai orang yang berpengaruh di masyarakat, menggunakan pengaruh dan wewenangnya untuk memberikan penerangan, penjelasan, perintah sekaligus berperan serta dengan masyarakat untuk menanggulangi permasalahan pencemaran lingkungan ini.
Adapun tokoh pemerintahan dapat menggunakan wewenangnya untuk membentuk aparat penegak hukum yang memiliki tanggungjawab dan memiliki wawasan yang luas mengenai lingkungan utamanya tentang penanggulangan pencemaran lingkungan.
Dan anggota masyarakat sebagai akar dari semuanya itu, berperang sebagai orang yang secara langsung melihat, melakukan, mengawasi, dan menilai terhadap pengelolaan lingkungan yang semuanya itu adalah tanggungjawab bersama yang mesti dicari solusinya juga secara bersama-sama.
Permasalahan yang kedua dari masalah pencemaran lingkungan ini adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan yang berwawasan pembangunan berkelanjutan artinya masyarakat yang ada disetiap wilayah di manapun di Indonesia ini atau di dunia ini, masyarakat hendaknya memiliki pemahaman dan memiliki wawasan tentang lingkungan hidup sebagai upaya yang untuk menjamin kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan, Keterlibatan (partisipasi) masyarakat dalam penyusunan rencana pengelolaan lingkungan sangatlah diperlukan. Hal ini dimaksudkan agar program selaras dengan kebutuhan masyarakat. Keterlibatan masyarakat ini dapat ditunjukkan dari tingkat partisipasi pada tahapan perencanaan yang dilakukan.
Kesadaran tiap individu dalam masyarakat, mengenai pengelolaan lingkungan yang sehat dan menguntungkan generasi dari generasi dalam pemanfaatan potensi alam yang begitu melimpah di Indonesia Raya ini amatlah di perlukan.
Dalam pengelolaan lingkungan yang sehat dan berorientasi kepada pengelolaan lingkungan yang konservatif, artinya memanfaatkan lingkungan sekitar untuk kebutuhan generasi sekarang dan generasi yang selanjutnya.
Hukum hanya sebagai alat pengatur yang tidak bisa bergerak sendiri tanpa ada yang menggerakkannya, dan orang yang menggerakkannyapun tidaklah sembarang orang, karena orang yang akan menegakkan pengelolaan lingkungan agar terhindar dari pencemaran lingkungan haruslah orang yang memiliki wawasan lingkungan yang universal yang menyeluruh dari aspek agriculturnya maupun dari segi ekonominya sehingga tidak adalagi orang yang akan dirugikan dari prosesi konservasi lingkungan yang sudah mulai terbatas ini.
Kesadaran terhadap lingkungan yang minim sekarang ini, lebih disebabkan karena minimnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya memiliki lingkungan yang sehat, bersih, indah dan nyaman. Agar tercipta kehidupan masyarakat yang sehat, teratur, dan memiliki rasa memiliki yang tinggi terhadap lingkungan yang ada sehingga menjadikannya lebih peduli terhadap lingkungan yang ia tempati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar