Rabu, 08 Januari 2014

Kembalinya Subyek : Sosiologi Memaknai Kembali Multikulturalisme

Sejak lama, ide tentang masyarakat didominasi oleh ide politik yang tak lain adalah negara. Ini terjadi karena keyakinan bahwa hanya institusi politik yang mampu mengkonstruksikan tatanan sosial, menginterpretasi fungsi-fungsi dan mengontrol bekerjanya fungsi-fungsi yang dibuatnya. Ide ini terus menerus ditanamkan pada warga masyarakat dan telah bersifat hegemonis. Masyarakat pada umumnya juga diterjemahkan sebagai entitas sosioekonomi. Melalui institusi politik yang adalah negara, masyarakat mengatur fungsi-fungsi ekonominya sehingga kehidupan sosial dimungkinkan. Ide ini lalu dikaitkan dengan ide bahwa negara adalah pencipta dan penjaga utama integrasi sosial. Untuk itu, selain sebuah sistem penyeragaman ideologis yang mapan dibutuhkan state ideological aparatus yang kuat.
Namun, tampaknya negara sebagai institusi politik tanpa tandingan di masyarakat modern mulai kehilangan peran sentralnya itu. Penyebabnya adalah kesenjangan antara aksi-aksi rasional yang dibuatnya dengan kebutuhan atas individualitas dan/atau komunalitas. Dua simtom yang mengindikasikan hal ini adalah pertama, hilangnya kontrol negara terhadap ekonomi. Prinsip kapitalisme yang bertujuan untuk menumpuk kekayaan pribadi (pemilik modal) telah meraih sukses besar dalam mencuri kekuasaan negara. Dalam banyak kasus, negara bahkan menjadi kaki tangan kapitalisme yang dilegimitasikan oleh paham liberalisme dan, saat ini, termanifestasikan dalam paham dan kebijakan neo-liberalisme. Kaum intelektual, yaitu para ilmuan ekonomi dan politik, dianggap paling berperan dalam memberikan legimitasi-legimitasi ideologis bagi berjayanya kapitalisme.
Sebagian besar masyarakat dunia kemudian mengalami apa yang dinamakan “marketisasi gelombang ketiga” atau third wave marketization” (Buroway 2008:56). Marketisasi gelombang ketiga telah muncul sejak tahun 1970-an yang ditandai oleh tiga ciri utama, yaitu melemahnya serikat pekerja, privatisasi sumber-sumber daya alam dan munculnya kelompok borjuasi nasional multi-ras. Berbeda dengan marketisasi gelombang pertama yang menaruh perhatian pada komodifikasi buruh (pertengahan abad ke 19) dan marketisasi gelombang kedua yang menitikberatkan pada komodifikasi uang (puncaknya pada 1930-an), maka pada marketisasi gelombang ketiga telah terjadi komodifikasi besar-besaran terhadap alam, tanah, lingkungan, dan tubuh.
Simtom kedua dari kegagalan negara adalah hilangnya kontrol negara terhadap akar kehidupan sosiokultural. Hal ini terlihat ketika mansyarakat tampak semakin plural. Globalisasi telah memungkinkan perubahan sosial pada masyarakat jaringan terbuka yang mengakibatkan meningkatnya individualisme dan komunalisme di satu sisi dan, di sisi lain, menurutnya nasionalisme. Pertanyaan tentang eksistensi, kebebasan berekspresi dan identitas mengalami bukan sekadar komposisi tetapi rekomposisi.
Kritisisme terhadap ide tentang masyarakat dengan demikian menjadi sesuatu yang tak terhindarkan bagi para ilmuan sosial. Kehancuran teori dan institusi-institusi utama dari kehidupan sosial sudah di depan mata. Dua dunia, di satu sisi ekonomi yang merupakan dunia obyektif, dan dunia kultural di sisi lain yang merupakan dunia subyektif, masing-masing berjalan berkebalikan. Dalam interpretasi yang paling ekstrem, dapat dikatakan: kematian atau hilangnya masyarakat. Lalu bagaimana dengan sosiologi ?.
Para sosiolog zaman klasik dikenal sebagai pemikir sosial yang melakukan analisis terhadap masyarakat dan bukan individu. Apa yang dikatakan khas sebagai analisis sosiologis adalah bila membicarakan sistem sosial, norma, nilai dan peran sosial dengan fondasi yang diletakkan dalam sosiologi adalah seperti yang dipikirkan oleh Auguste Comte, yaitu yang disebut sebagai “ilmu sosial alam,” dimana sosiologi adalah ilmu yang mempelajari sesuatu yang “hidup”. Sejak itu, positivisme menjadi jiwa para sosiolog. Hal ini juga yang menjadikan sosiologi dapat dikatakan sebagai ilmu yang spesifik, berbeda dengan ilmu yang lainnya.
Dalam pandangan sosiologi klasik, masyarakat didefinisikan sebagai sebuah kesatuan dari mekanisme-mekanisme interdependen yang memastikan integrasi atau kombinasi yang saling tergantung dari elemen-elemen yang beroposisi antara individualisme dari aktor-aktor dengan internalisasi dari norma-norma yang terinstitusionalisasi untuk tujuan integrasi kolektif (Touraine 2007b:184). Namun kritik terhadap bangunan teori sosiologi klasik justru berpusat pada tegangan antara sistem sosial di satu sisi dan aktor di sisi lain. Hal ini juga dapat diartikan sebagai tarik menarik antara masyarakat dengan komunitas atau individu, antara determinasi sosial dengan independensi, antara ekonomi-politik dengan sosio-kultural, antara obyektivitas yang psitivistik dengan subyektivitas yang kreatif.
Dalam konteks ini, sosiologi kemudian dianggap menjadi salah satu ilmu pelopor dari “peminggiran” bila tidak mau dikatakan “pematian” Subyek. Dalam pandangan strukturalisme fungsional Emile Dhurkeim, misalnya, individu merupakan bagian kecil dari fungsi-fungsi yang saling terkait dalam rangka gerak hidup masyarakat. Sebelum Dhurkeim, proyek penghancuran subyek bahkan telah dimulai oleh Nietzsche, Freud dan setelah itu Marx (Touraine 2007b:185). Dengan demikian sosiologi sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai penerus filsafat pencerahan.
Memang benar terdapat pemikir-pemikir yang dikategorikan dalam tradisi “pemikiran individualistis,” seperti Tocqueville dan Weber. Mereka menganalisis fenomena sosial sebagai akibat dari aksi dan kepercayaan individu. Namun demikian, individu tidak sama dengan Subyek. Strukturalisme bahkan semakin menguat di Eropa setelah era Weber dan mencapai puncaknya pada tahun 60-an. ketika itu, strukturalisme tidak hanya menjadi kekhususan sosiologi, bahkan merambat ke ilmu-ilmu sosial secara luas termasuk di dalamnya adalah antropologi dan linguistik. Beberapa tokoh strukturalis yang populer antara lain adalah Claude Levi-Strauss, Louis Althusser, Jaques Lacan, Rolland Barthens dan Michel Foucault.
Tahun 1980-an merupakan fase baru dalam sosiologi ketika “kembalinya subyek”menjadi tema sentral dalam sosiologi. Misi sosiolog era ini adalah membongkar dominasi strukturalisme yang akut dalam sosiologi dan mempertimbangkan konstruksi individu sebagai aktor dan prinsip sentral dari penilaian moral. Alain Touraine, (1925-…), sosiolog prancis, dapat dikatakan sebagai perintis proyek rekomposisi teori Subyek dalam sosiologi. Dalam hal ini Touraine banyak mendapat inspirasi dari filsuf eksistensialis Jean-Paul Sartre yang telah terlebih dahulu mengambil posisi “untuk Subyek”dalam apa yang dikenal secara populer sebagai filsafat Subyek, filsafat kebebasan dan filsafat pertanggungjawaban.
Touraine mendirikan laboratorium Sociologie Industrielle atau menjadi Centre d’Etudes des Mouvements sociaux atau Pusat Studi Gerakan sosial di bawah Ecole Partique des Hautes etudes (EPHE) yang merupakan bagian dari Sorbonne tahun 1970. Tahun 1981, Touraine mendirikan Centre d’Analyse et d’Intervention sociologiques (CADIS) atau Pusat Analisis dan intervensi sosiologi daibawah Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales (EHESS) Paris dan memimpin laboratorium itu hingga tahun 1993. Sejak 1960, Touraine adalah direktur pengajaran di EHESS dan saat ini menjadi profesor emeritus.
Touraine dikenal sebagai pemikir kritis yang melayangkan kritik tajam kepada para pemikir strukturalis, terutama Claude Lévi-Strauss dalam kategori science Naturelle de l’homme atau ilmu alam tentang manusia bersama dengan ilmu linguistik karena sama sekali tidak memberikan arti penting pada Subyek. Selain Levi-Strauss, Louis Althusser dan Pierre Bourdieu tak lepas dari kritik Touraine. Bagi Touraine, zaman Althuserian dianggap sebagai zaman “kejahatan”bila tidak mau dikatakan “terorisme”atas Subyek. Sementara perseturuannya dengan Pierre Bourdieu dan kawan-kawannya telah berimbas pada para sosiolog dalam lingkaran Touraine (Ténedos 2006a dan 2006b).
Dalam proyek “pengembalian Subyek,’’ Touraine tidak bekerja sendiri. Centre d’Analyse et d’Intervention Sociologique (CADIS) adalah laboratorium tempat dia bekerja bersama sekelompok peneliti kawakan seperti Francois Dubet, Farhard Kosrokhavar, Nilüfer Göle dan Michel Wieviorka, presiden International Sociological Association (ISA) periode 2006-2010. Di sini dilakukan eksaminasi-eksaminasi terhadap implikasi teoritis dan metodologis dari pendekatan Subyek dalam bidang yang sangat beragam, mulai dari sosiologi konflik, gerakan sosial, tenaga kerja, pendidikan, gender, rasisme dan multikulturalisme.
“Kembalinya Subyek”juga telah menjadi bahasa utama dalam pertemuan para sosiolog tingkat dunia pada International sociological Association (ISA) 1st Forum tahun 2008 di Barcelona, selain juga telah menjadi agenda pendekatan utama dalam ISA World Congress XVII di Gothendburg, Swedia, Juli 2010, yang mengambil tema Sociology on the Move. Saat ini juga telah banyak karya-karya sosiologi post-kontemporer yang memberi arti penting pada Subyek seperti yang terlihat dalam karya Manuel Castells, sosiolog Spanyol, dalam karyanya yang mendunia The Rise of Network Society; Michael Buroway, sosiolog Amerika yang sedang naik daun karena pemikirannya tentang Public Sociology dan Ulrich Beck, sosiolog Jerman dalam bukunya yang terkenal World Risk Society yang menyatakan bahwa modernitas kedua (second modernity) ditandai dengan kembali munculnya individualisme.
Critique de la Modernité (diterjemahkan dalam bahas Inggris: Critique of Modernity), terbit tahun 1992, merupakan buku yang menjelaskan secara mendasr pemikiran Touraine tentang Subyek. Namun pertanyaan tentang “aktor atau sistem ?” sudah mengemuka sejak buku La Voix et le Regard (diterjemahkan dalam bahasa Inggris: The Voice and the Eye) yang terbit tahun 1978 saat Touraine pertama kali memperkenalkan metode intervensi sociologis. Pembicaraan tentang Subyek juga telah dikemukakan pada buku yang meraih sukses internasional Le retour de l’acteur (Kembalinya Aktor) terbit tahun 1984. Setelah Critique de la Modernité, terbit buku-buku lain yang lebih mengeksplorasi subyek secara berturut-turut Qu’est-ce que la démocratie ? (Apa itu Demokrasi?) tahun 1994; pourrons-nous vivre ensemble ? Egaux et différents (Dapatkah Kita Hidup Bersama ? Setara dan Berbeda) tahun 1997; Un nouveau paradigme pour comprendre le monde aujourd’ hui (paradigma baru untuk memahami dunia saat ini) tahun 2005 dan Penser autrement (berpikir yang lain) tahun 2007.
Pemikiran Touraine tentang subyek dimulai dengan kritiknya atas modernitas. Menurutnya, selama ini, terdapat tiga kesalahan utama orang-orang dalam memandang modernitas. Pertama, melihat bahwa modernitas hanya dimiliki oleh logika mayoritas (general, umum, publik). Touraine melihat bahwa ada minoritas seperti kaum imigran misalnya yang sering luput diperhatikan. Kedua adalah melihat dunia akan take off (lepas landas). Bagi Touraine ini berbahaya karena menggambarkan betapa kita sepertinya dengan modernitas akan tercerabut dari sebuah peradaban yang sudah kita miliki sebelumnya. Seakan-akan dengan modernitas kita akan terputus-dengan kehidupan sebelumnya. Ketiga, orang selalu menyamakan modernitas dengan individualisme. Modernitas selalu dibayangkan dengan sosok individu yang begitu independen bahkan digambarkan seperti seorang businessman yang begitu gemar berinovasi, berinvestasi dan mengambil risiko dalam usaha: individualisme narsistik yang begitu konsumtif.
Selain itu, pertanyaan “tidak ada modernitas tanpa rasionalitas” adalah tidak sepenuhnya benar. Bagi Touraine, modernitas juga berarti formasi atau pembentukan Subyek-subyek di dalam dunia yang dapat mengemban tanggung jawab untuk diri mereka dan untuk masyarakat. Untuk itu proses subyektivasi seharusnya dibiarkan terjadi dalam dunia modern. Modernitas tidak boleh direduksi dengan model kapitalisme murni yang muncul pada masa modern. Untuk itu modernitas harus didefinisikan ulang dalam nuansa yang positif dan bukan yang negatif atau dengan mengungkapkan kritik yang terus menerus dan menyalahkan.
Bagaimana seharusnya modernitas dimaknai ulang ? Touraine membedakan antara apa yang disebut sebagai modernitas yang selama ini termanifestasi, yaitu yang ia sebut “modernitas yang terfragmentasi” (modernite éclaté) dan “modernitas baru” (nouvelle modernité) (Touraine 1992). Terdapat empat elemen penting dalam modernitas, yaitu kehidupan, bangsa, konsumsi dan organisasi bisnis.
Dalam modernitas yang terfragmentasi, keempat elemen modernitas digerakan dan dipengaruhi oleh apa yang dinamakan sebagai rasionalitas instrumental yang dalam terminologi Weber disebut zweckrationalität, yaitu rasionalitas yang menitikberatkan pada efisiensi dan efektivitas sebuah produksi. Rasionalitas ini berkaitan dengan bagaimana tingkah laku manusia atau obyek di masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Modernitas yang sangat rasional seperti ini telah mengalienasikan manusia sebagai Subyek karena rasionalitas instrumental mendominasi tidak hanya pada tataran konsumsi dan dalam organisasi bisnis, tetapi juga dalam aspek kultural, yaitu kehidupan dan bangsa. Manusia yang dianggap rasional adalah, misalnya, yang tidak membawa perasaan-perasaan personalnya dalam kehidupan sosial.
Di sisi lain, modernitas baru adalah modernitas yang terbentuk dari tarik menarik antara Subyek dan rasio, yaitu tegangan antara Subyek yang dibentuk oleh kultur kehidupan dan bangsa di satu sisi dan rasio yang dibentuk oleh kultur konsumsi dan organisasi bisnis. Modernitas baru adalah modernitas yang tidak menolak rasio, konsumsi dan organisasi bisnis, tetapi yang memeberikan ruang kepada individu untuk menjadi Subyek dan, kemudian, aktor sosial. Modernitas baru adalah modernitas yang humanistik ketika kehidupan dan bangsa melahirkan Subyek-subyek yang merdeka untuk transformasi sosial.
Setidaknya tiga terminologi; individu, subyek dan aktor (aktor sosial), harus didefinisikan secara berbeda dengan melihat keterkaitan satu sama lain. Individu adalah sebuah kesatuan unik dimana bercampur kehidupan dan pemikiran, pengalaman dan kesadaran. Sementara Subyek adalah jalan, kontrol terhadap kehidupan yang sifatnya personal sehingga individu dapat berubah menjadi aktor yang masuk atau berada dalam relasi-relasi sosial dan melakukan perubahan terhadapnya dengan tidak melekatkan diri pada kelompok atau kolektivitas. Seperti ditulis Touraine : Bahasa aslinya ? Subyek adalah sebuah konstruksi individu (atau kelompok) sebagai aktor, yang dihubungkan dengan kebebasan yang terafirmasi serta pengalaman yang menghidupinya, yang diasumsikan dan direinterpretasikan. Subyek adalah usaha untuk mengubah situasi yang hidup melalui aksi yang bebas. Bila Subyek adalah virtualitas, kapasitas, modal dan potensi, maka aktor merupakan individu yang bertindak, yang memodifikasi lingkungan material dan sosialnya.
Individu tidak secara otomatis akan menjadi Subyek. Individu dikatakan telah menjadi Subyek bila dia telah memiliki karakter kreatif yang dapat menjadi kekuatan dan modal untuk bertindak bagi pembebasan dirinya. Seperti ditulis Hans Joas dalam La creativite de l’agir (kreatif untuk bertindak), Subyek adalah “le caractere createur de l’agir humain” atau karakter pencipta untuk bertindak manusiawi (Joas 2008:15). Walau demikian, untuk menjadi Subyek sifatnya adalah sukarela. Kesukarelaan itu merupakan hasil dari proses subyektivasi. Subyektivasi adalah penetrasi Subyek ke dalam individu yang menimbulkan perubahan parsial individu menjadi Subyek (Touraine 1992:269-270). Normalnya dan yang terjadi selama ini, tatanan dunia yang sudah ada dijadikan prinsip orientasi untuk bersikap-tindak. Subyektivitas adalah kebalikannya. Subyektivasi merupakan perlawanan terhadap ketertundukan individu atas nilai-nilai transenden. Prinsip utama dari moralitas yang dianut adalah kebebasan dan kreativitas yang berhadapan dengan semua bentuk ketergantungan.
Bila penetrasi dalam subyektivasi berhasil dan individu dikatakan telah menjadi subyek, situasi ini tidak juga secara otomatis akan menjadikan indvidu sebagai aktor. Menjadi aktor dalam dunia riel ternyata bukan sesuatu yang mudah. Dapat dibayangkan bila seseorang berada dalam posisi yang subordinat, minoritas, termarjinalkan dan atau tereksklusi secara sosial, maka memanifestasikan aksi pasti harus dibayar dengan harga yang mahal. Walau begitu, subyek dan aktor bukan sesuatu yang terpisahkan. Subyek dan aktor bertahan bersama dengan individualisme, memberikan keuntungan pada logika sistem dimana aktor melakukan pencarian-pencarian rasional (yang terkalkulasi dan terprediksi) dari ketertarikan-ketertarikannya.
Ketegangan antara sistem sosial dan aktor dengan demikian harus dilihat secara baru, yaitu dengan membedakan antara “independensi” dan “otonomi”. Sebagai individu yang hidup dalam yang sosial, indvidu yang menjadi Subyek adalah “ototnom”; dia tidak mungkin terpisah atau tercabut dari lingkungan sosialnya. Hal ini berbeda dengan ide tentang “independensi”yang berarti terpisah dari kehidupan sosial. Subyek yang otonom adalah Subyek yang bertanggungjawab pada dirinya dan pada lingkungan sosialnya. Dia mampu berpartisipasi dalam kehidupan sosialnya, memilih dan mengambil keputusan, bertanggungjawab terhadap pilihannya, dan mampu merumuskan tujuan-tujuan dalam kehidupan sosial. Dengan demikian, menjadi subyek berarti juga memikirkan individu lainnya dalam kehidupan kolektif.
Ide tentang otonomi berarti juga “menjadi manusia”dan “menjadi Subyek”. Pada saat Subyek telah dapat melakukan sesuatu untuk pembebasannya maka dia akan menjadi “aktor sosial”. Ide tentang aktor sosial ini sekaligus menjembatani dan memecahkan kebuntuan dari tarik-menarik antara sistem dan aktor. Dengan demikian, tugas sosiologi dewasa ini bukan untuk menganalisis sistem sosial, tetapi untuk memahami aktor sosial karena arti dari tindakan bukan didasarkan pada “logika sistem” tetapi pada “logika aktor”. Sosiologi akhirnya juga harus mengambil peran sentral sebagai motor penggerak kelahiran Subyek dan aktor sosial.
Melihat pada subyek mengubah cara pandang tentang dunia, kehidupan, budaya dan juga sejarah. Dalam era subyek, budaya tidak sekadar direproduksi tetapi diproduksi. Dapat dikatakan bahwa tidak ada budaya yang seratus persen sama dengan yang terjadi pada zaman nenek moyang. Hal ini juga meliputi seluruh aspek kebudayaan itu, termasuk sistem kepercayaan. Evolusi sejarah perubahan sosial telah membuktikan hal ini sebagai tanda bahwa daya kreativitas manusia menjadi kunci transformasi sosiokultural. Oleh karena itu, usaha-usaha “pemurnian”yang pada zaman ini sebenarnya adalah sia-sia. Apa yang dikatakan “murni”itu sendiri sebenarnya telah bergerak ke arah dekomposisi.
Dewasa ini, subyek omnipresent dan tak terelakan hampir di seluruh bidang kehidupan. Dalam studi sosiologi agama misalnya, para sosiolog menemukan bahwa menjadi beragama atau memilih sebuah agama lebih merupakan pilihan individual. Keputusan yang diambil adalah keputusan personal dan atas tanggungjawab sendiri, bukan karena sesuatu di luar individu. Tentunya ada “sejarah”mengapa seseorang sampai pada keputusan ini, namun intinya adalah bahwa bagi banyak orang “menjadi beragama”sudah merupakan otoritas individual dan bukan di luar dirinya. Pernyataan-pernyataan yang bersifat personal ini seringkali hadir di ruang publik sebagai ungkapan otonomi individu, yaitu individu yang mau mempertanggungjawabkan pilihannya kepada publik; individu yang tidak terpisah dari lingkungan sosialnya.
Perubahan seperti ini wajar. Banyak keluarga modern merupakan keluarga demokratis sebab setiap anggota keluarga telah memiliki “tempatnya”, termasuk dalam hal ini, anak. Dulu, anak lebih ditempatkan sebagai manusia “setengah jadi”, “tidak matang,” tidak dapat bertanggungjawab untuk dirinya dan tidak dapat menjadi Subyek. Saat ini, dalam usia yang semakin dini, anak telah diletakkan sebagai Subyek. Anak-anak telah diberi ruang untuk berlatih membangun diri sebagai Subyek. Intinya adalah diberi ruang sehingga individu (anak) memiliki kesempatan untuk “menjadi”. Ini mengingatkan pada ajaran filusuf klasik, guru dari pada guru (Socrates) yang mengajarkan bahwa dalam dunia pendidikan murid harus ditempatkan sebagai Subyek dan bukan Obyek. Kritik terhadap kapitalisasi dan ideologisasi institusi pendidikan biasanya berkaitan dengan diletakannya murid sebagai obyek.
Selain meletakkan dasar kemunculan identitas kultural yang bersifat individual, subyek juga telah memicu menguatnya identitas kultural kolektif. Dalam hal ini, identitas individual bukan tidak memiliki hubungan positif dengan identitas kolektif (walau juga bersifat paradoksal), karen identitas kolekif sebenarnya direproduksi dan diproduksi secara personal dan bukan hanya sekadar sebuah warisan; ini berkebalikan dengan konsep habitus Bourdieuian yang mengilustrasikan bahwa habitus tak lain adalah “sistem pengaturan yang telah dirumuskan” (systéme de dispositions réglées), yang merupakan “tema karib”dari keseluruhan tingkah laku individu yang memungkinkan berlakunya determinisme supra-individual karena bias sosialisasi berdasarkan kategori-kategori sosial. Habitus menafikkan kreativitas dan perubahan-perubahan personal dan juga perubahan sosial.
Penemuan-penemuan personal itu kemudian mengarahkan pada penciptaan budaya-budaya kolektif. Bekerja, menciptakan, memodifikasi, menemukan kembali dan memproteksi tradisi adalah kecendrungan baru yang muncul hampir di setiap masyarakat. Yang dikatakan sebagai batik atau makanan tradisional, misalnya, saat ini telah mengalami”kebaruan.” Tulisan Eric Hobsbawm dan Terence Ranger (1983) dalam The Invention of Tradition adalah salah satu contoh yang menggambarkan dengan baik proses reinterpretasi dan dekomposisi budaya. Penciptaan budaya dalam konteks itu merupakan keseluruhan praktik yang terorganisir secara terbuka dan taktis, yang merupakan bagian dari aturan-aturan yang diterima, ritual dan simbolisasi alam, yang bertujuan untuk mempelajari dan mengingat kembali beragam nilai dan norma, yang secara otomatis berimplikasi pada kelanjutan dari yang lalu.
Karena proses produksi dan reproduksi berjalan terus, masyarakat “ultra-modern”yang merupakan sebuah dunia pertukaran kultural yang intensif, memiliki karakteristik autoreproduksi budaya, yang pada akhirnya menjadikan keragaman dalam masyarakat semakin berlipat ganda. Keragaman saat ini bahkan tidak lagi berhubungan dengan negara bangsa karena masyarakat telah menjadi sangat terbuka (open society) dan dunia tak ubahnya adalah mangkok dari sebuah universalitas kebudayaan-kebudayaan. Proses ini semakin kuat karena masyarakat lokal dan nasional semakin lama semakin mengalami deteritorialisasi, yaitu proses pencerabutan teritorial yang disebabkan migrasi dan mobilitas penduduk lainnya. Masyarakat diaspora yang bergerak dengan logikanya sendiri adalah yang paling menggambarkan sumirnya batas-batas negara yang dengan cepat digantikan transnasionalisme dan masyarakat jaringan (network society) lintas batas.
Bikhu Parekh (2003:3) merupakan tiga bentuk keragaman dalam masyarakat modern yang dapat dilihat juga sebagai kemunculan keragaman lintas batas. Pertama adalah keragaman subkultur yang merupakan keragaman identitas karena munculnya subkultur-subkultur baru di luar kultur dominan. Sehingga, walaupun sebagian kecil lainnya memiliki keyakinan dan praktik hidup khusus atau relatif berbeda dengan cara hidup orang pada umumnya, misalnya saja kelompok gay dan lesbian.
Keduanya adalah keragaman prespektif yang muncul bila terdapat sebagian anggota masyarakat yang kritis terhadap prinsip-prinsip atau nilai-nilai budaya dominan yang dianggap tidak ideal dan mencari jalan alternatif baru untuk memperbaiki keadaan. Keragaman ini biasanya muncul dri kalangan intelektual, misalnya para feminis atau environmentalist. Ketiga adalah keragaman komunal yang muncul bila terdapat anggota-anggota masyarakat yang hidup dalam kelompok-kelompok yang terorganisir dengan baik dan berbagai sistem dan praktik kehidupan tertentu yang berbeda dari masyarakat pada umumnya, misalnya saja, kelompok-kelompok keagamaan baru, kelompok etnis atau imigran yang hidup diwilayah tertentu.
Perubahan struktur masyarakat hiper-plural dunia yang sedemikian brutal ini merupakan tantangan bagi negara dan masyarakat bangsa berkaitan dengan integrasi sosial. Untuk itu politik integrasi harus dikaji ulang. Selama ini, dalam sistem negara demokrasi modern, paling tidak telah berkembang dua politik integrasi yang populer, yaitu politik liberalisme dan komunitarianisme. Apa yang dikemas sebagai model politik integrasi alternatif di banyak negara lebih merupakan pengembangan lebih lanjut atau penggabungan dari kedua model ini.
Debat filsafat politik dan moral antara para pemikir liberal dan komunitarian mengemuka di dunia anglo-amerika sejak tulisan John Rawls, Theory of justice muncul tahun 1971, yang telah dianggap sebagai karya klasik liberalisme modern. Ambisi Rawls untuk memperbarui makna “kontrak sosial” dan membangun kembali prinsip-prinsip yang “benar” dari institusi hukum telah melahirkan kritik, baik dari para pemikir libertarian maupun komunitarian. Secara umum, teori Rawls dianggap justru menjustifikasi ketidakadilan sosio-ekonomi atas nama efektivitas ekonomi. Pemikir libertarian seperti Robert Nozick menilai bahwa Rawls memberikan perhatian pada kebebasan, namun pada saat yang sama memberikan tempat yang berlebihan kepada kekuasaan negara. Di sisi lain, para pemikir komunitarian seperti Charles Taylor, Michael Walzer dan Alasdair MacIntyre menolak dasar teori Rawls yang seakan-akan mengandung prinsip-prinsip yang diterima secara universal namun melepaskan individu dari ikatan-ikatan sosialnya (Halpern 2009:78). Dalam bukunya Liberalism and the Limits of Justuce, Michael Sandel yang juga sering disebut sebagai salah satu pemikir komunitarian, melayangkan kritik kepada Rawls (1998). Menurutnya, ide Rawls tentang individu tidak lain adalah individu yang abstrak, tanpa akar kultural, agama dan tanpa kedalaman moral; sebuah atom yang ahistoris.
Debat antara pemikir liberal dan komunitarian yang berkembang di Amerika dan Kanada di antara para filsuf politik menemukan varian berbeda di tempat lain. Tahun 1980-an di prancis, Régis Debray mengangkat diskusi tentang pembedaan antara apa yang disebut “Republikan” dan “Demokrat”. Secara umum, para pemikir republikan memiliki kesamaan dengan pemikir liberal (walaupun pada umumnya kata “liberal” kurang disenangi di Prancis). Mereka percaya bahwa dalam ruang publik tidak ada tempat selain untuk individu-individu yang bebas dan setara di hadapan hukum. Berhadapan dengan multikulturalitas, model integrasi republikan meletakan dasar penyikapan yang “toleran” terhadap keragaman kultural atau yang sering disebut “Politik Toleransi”. Artinya, negara beroposisi mentolerir hidupnya keragaman budaya dan identitas kultural baik individual maupun kelompok tanpa harus mengakui atau “mengurusi” berbagai urusan mereka. Di sisi lain, negara mengembangkan sebuah sistem politik kenegaraan yang bersifat netral dan terbebas dari pengaruh-pengaruh kelompok. Perancis adalah salah satu contoh negara yang menggunakan politik integrasi ini; Laïcité (pemisahan antara kekuasaan negara dengan agama) telah menjadi ujung tombak integrasi nasional di negara itu.
Di sisi lain, para pemikir demokrat yang idak begitu jauh pemikirannya dari para komunitaris anglo-saxon, lebih memilih apa yang dinamakan sebagai “politik pengakuan”. Dalam politik pengakuan, negara mengenali dan mengakui keberadaan berbagai budaya, menjamin serta memberikan hak-hak hidup bagi setiap kolektivitas kultural. Politik pengakuan juga dikenal dalam dunia anglo-saxon sebagai politik multikulturalisme. Multikulturalisme dimengerti sebagai sebuah kebijakan publik yang terintegrasi dalam intitusi-institusi, hukum dan tindakan pemerintahan yang memberikan pengakuan di ruang publik kepada perbedaan-perbedaan kultural atau paling kurang beberapa di antara mereka, (Wieviorka 2004:294).
Wieviorka (2004:294) membedakan dua model utama multikulturalisme, yaitu “multikulturalisme terintegrasi” (integrated multiculturalism) dan “multikulturalisme terfragmentasi” (fragmented multiculturalism). Multukulturalisme terintegrasi memberikan perhatian pada permintaan akan pengakuan budaya dan perjuangan melawan ketidakadilan sosial. Kanada, Australia dan Swedia adalah tiga contoh masyarakat yang memiliki tipikal multikulturalisme terinetgrasi. Secara berkebalikan, dalam multikulturalisme terfragmentasi, kebijakan-kebijakan dibuat secara berbeda untuk kelompok-kelompok kultural yang beragam sehingga kesetaraan dan keadilan sosial dapat direalisasikan. Salah satu contohnya adalah Amerika Serikat; kebijakan khusus dibuat untuk lebih memudahkan akses orang kulit hitam masuk dalam pekerjaan di sektor publik.
Politik multikulturalisme dapat dikatakan model termutakhir yang muncul dari kritik atas model integrasi yang lebih tua; integrasi ala republikanis. Yang menjadi kegalauan para multikulturalis adalah bahwa dengan model republikanis; ruang yang diberikan untuk keragaman identitas-identitas kultural di ruang publik semakin hilang atas nama integrasi nasional (kecintaan pada negara). Kasus pelarangan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah publik di Prancis misalnya, dianggap sebagai peminggiran sistematis terhadap hak-hak kelompok minoritas dan pencerabutan budaya secara paksa demi unifikasi. Ini mengapa diskursus politik integrasi saat ini lebih mengambil posisi politik multikulturalisme dibandingkan politik republikanisme yang negara-sentris.
Dalam sepuluh tahun terakhir, para pemikir mulai meragukan multikulturalisme karena semakin terlihat banyak mengandung kelemahan dan paradoxalitas. Beberapa kritik mendasar terhadap multikulturalisme adalah pertama, masalah pengakuan dan pengenalan identitas kultural justru memunculkan eksklusi sosial karena paradoksalitas dari usaha identifikasi adalah tidak teridentifikasinya “yang lain”. Artinya, ada pertanyaan mendasar yang muncul; sampai sejauh mana usaha mengenali itu dilakukan dan apa kriteria-kriteria yang dianggap adil yang dipakai sehingga dapat menjamin terciptanya keadilan di antara kelompok.
Politik pengakuan juga mengandaikan sebuah diskontinuitas produksi dan reproduksi budaya, padahal realitas berjalan secara berkebalikan. Kontinuitas produksi dan reproduksi budaya secara praktis tidak hanya membuat keragaman antar kelompok meningkat tetapi juga pluralitas di dalam setiap kelompok. Paradoksalitas terlihat sebagai berikut; bagi mereka yang ingin membuat unifikasi berdasrkan agama atau kultur tertentu, masalah akan segera muncul ketika di antara mereka sendiri yang tergabung dalam satu kategori identitas kultur, ternyata telah memiliki dan terus memproduksi perbedaan-perbedaan yang semakin besar (Touraine 1997).
Kritik lain untuk multikulturalisme berkaitan dengan pemberian dan penjaminan hak. Ketika ruang begitu besar diberikan kepada kelompok, maka terdapat dua bahaya berkaitan dengan integrasi nasional dan sosial. Pertama menguatnya tuntutan atas kemerdekaan teritorial bagi kelompok-kelompok yang merasa tidak sejalan dengan status quo. Kedua menguatnya identitas-identitas kelompok tanpa arah yang dengan cepat dapat menghasilkan ketegangan antarkelompok bahkan konflik-konflik sosial berdarah. Dalam masyarakat yang lebih mapan, ketegangan juga muncul yang biasanya ditandai dengan aksi-aksi demonstrasi dan protes yang merupakan afirmasi bagi identitas kultural dan hak-hak minoritas etis, sosial dan moral.
Apa yang ditakutkan oleh para negarawan selama ini telah terbukti, yaitu bahwa baik model republikanis maupun multikulturalis nyatanya tidak berhasil menjaga integrasi sosial. Ketika Inggris diguncang kerusuhan rasial pada oktober 2005, negarawan Prancis merasa berbangga diri dengan mengatakan bahwa hal itu akibat politik komunitarian Inggris yang terlalu memberikan ruang kebebasan kelompok. Namun tidak lama berselang, giliran Prancis mengalami sebuah kejadian luar biasa yang tidak pernah diprediksi sebelumnya; kerusuhan rasial besar-besaran di daerah sub-urban Paris yang menyebar di beberapa kota besar lainnya. Dua peristiwa ini menyimpulkan bahwa konflik-konflik terbuka antarkelompok yang terjadi tidak memiliki hubungan lurus dengan model integrasi tertentu. Sebaliknya, kedua model integrasi bahkan diyakini berkontribusi dalam memproduksi kekerasan kolektif dan eksklusi sosial.
Para pemikir pendekatan Subyek telah dengan cepat mengenali kelemahan paling mendasar dari dua sistem politik integrasi republikanisme dan multikulturalisme yang tidak lain adalah anti-Subyek. Politik republikanisme telah memenjarakan individu dalam ruang ekonomi-politik negara yang sangat rasional, sementara ide politik multikulturalisme yang selama ini diyakini membawa semangat pembebasan atas individu dan kelompok secara cepat berbalik mematikan Subyek, yang disebabkan berkembangnya semangat komunitarian membabi buta yang mengarah pada totalitarianisme kelompok. Dengan demikian, dalam konteks yang lebih luas, Subyek tidak saja berhadapan dengan entitas di luar dirinya yang begitu dominan, yaitu negara/masyarakat, tetapi juga ditundukkan oleh aturan-aturan kelompok.
Para pemikir menawarkan pendekatan Subyek adalah mengkonstruksikan sebuah pendekatan integrasi sosial yang benar-benar dapat berjalan pada masyarakat era “modernitas baru” yang hiper pluri-kultural. Caranya adalah dengan memberi perhatian pada Subyek yang hidup dalam lingkungan sosialnya, yaitu kelompok serta masyarakat. Pertanyaan tentang bagaimana hidup bersama sebenarnya adalah pertanyaan yang sangat dekat kaitannya dengan eksistensi Subyek.
Demokrasi modern dengan demikian harus dirumuskan ulang sebagai apa yang Touraine namakan “Demokrasi Kultural” (Allemand 1998). Demokrasi kultural meliputi pangakuan atas keragaman jalan, tujuan dan asal-usul. Demokrasi kultural mengafirmasikan solidaritas yang diperlukan dengan meredefinisikannya sebagai sebuah keseluruhan jaminan institusional hak-hak setiap individu untuk berkesempatan menjadi Subyek. Untuk itu, politik integrasi tidak cukup didefinisikan dengan sekadar “ politik toleransi” atau pun “politik pengakuan” tetapi sebagai “Politik untuk Subyek”, yaitu sebuah rezim yang memberikan sebanyak mungkin kesempatan kepada sebanyak mungkin orang untuk mendapatkan subyektivitasnya; untuk hidup sebagai Subyek. Seperti ditulis Touraine.
Setelah berjalan dengan hak-hak sipil dan terus mengusahakan keadilan sosial, demokrasi kultural akhirnya juga harus menjadi instrumen bagi pengakuan atas “yang lain” dan sebagai ruang bagi komunikasi antar-kultural.
Pemikir pro-Subyek yang lebih moderat, seperti Michel Wieviorka, mencoba memberikan pemaknaan ulang terhadap multikulturalisme, yaitu dengan mengemukakan apa yang disebutnya sebagai “Multiculturalisme Tempéré” atau yang saya terjemahkan secara bebas sebagai “Multikulturalisme Berkarakter”. Multikulturalisme berkarakter adalah politik yang memberikan hak-hak kebudayaan kepada individu. Artinya, keikutsertaan seseorang pada sebuah identitas kultural harus merupakan pilihan dan keputusan setiap individu, dan bukan sebuah keharusan atau kewajiban atau pun sebuah perintah yang tidak dapat ditolak. Dengan kata lain, harus ada kemungkinan bagi individu untuk pergi ketika dia menginginkannya, keikutsertaannya dalam sebuah identitas kultural tertentu (Wieviorka 2008:173). Multikulturalisme berkarakter mengakui dan mengenali partikularitas dari kelompok-kelompok kultural, tradisi-tradisi, bahasa-bahasa, dan sebagainya, dan pada saat yang sama memberikan ruang untuk Subyek, hak-hak asasi manusia, rasionalitas dan demokrasi sekaligus.
Model kulturalisme dengan spirit yang sama dipopulerkan oleh filsuf Kanada, Will Kymlicka tahun 1995 dalam bukunya Multicultural citizenship sebagai “multikulturalisme liberal”, yaitu multikulturalisme yang memberikan penghormatan sekaligus pengakuan politik terhadap berbagai perbedaan kultural yang berjalan bersamaan dengan prinsip-prinsip politik liberal (kebebasan individu) yang bersifat universal (Kymlicka 2003).
Bagaimana “politik untuk Subyek” dan multikulturalisme berkarakter” secara riel dapat berjalan ? Ini mengandaikan adanya reformasi dalam dua institusi penting masyarakat, yaitu hukum dan pendidikan, selain dari proses subyektivasi serta autoproduksi-reproduksi dan komitmen aktor-aktor sosial di dalamnya. Para juris berperan menjaga dan memastikan berjalan politik untuk subyek dan multikulturalisme yang berkarakter dengan benar; hak-hak setiap individu untuk menjadi Subyek dapat terpenuhi, demikian pula hak-hak kultural kelompok. Sementara institusi pendidikan bertugas untuk melahirkan Subyek-subyek melalui proses subyektivasi. Tentunya hal ini bisa berhasil bila institusi pendidikan menempatkan peserta didiknya sebagai Subyek bukan Obyek di mana penemuan Subyek merupakan sebuah kesukarelaan. Oleh karena itu, terminologi “edukasi” lebih tepat dipakai dibandingkan “sosialisasi” karena lebih bersifat membebaskan individu untuk berkembang sementara sosialisasi lebih bermakna indoktrinasi.
Sejak lama, masyarakat Indonesia adalah sebuah kubangan multikultural. Dalam bukunya yang terkenal Le Carrefour Javanais, Denys Lombard (1990), sejarahwan Prancis, mencatat bahwa pulau Jawa yang merupakan pulau penting di Nusantara, tidak lain adalah sebuah “perempatan”; berbagai peradaban dunia saling berjumpa dan menumbuhkan dan tempat yang subur bagi persilangan budaya. Dengan demikian, sebenarnya masyarakat kita adalah sebuah komunitas raksasa yang sudah sangat terbiasa dengan perbedaan dan pertemuan, serta produksi dan reproduksi budaya. Hal ini karena sejak lahir dan selama hidupnya, masyarakat kita hidup bersama keragaman itu; mulai dari ras, etnis, sub-etnis, bahasa dan bahkan sistem kepercayaan. Dan setelah masuknya berbagai agama “import,” multikulturalitas ditambah lagi dengan keragaman agama.
Ketika sebuah masyarakat modern yang disama-artikan dengan negara dibentuk, timbullah masalah. Tahun 1944, J.S. Furnivall, seorang politikus dan administrator Inggris, pernah menulis bahwa masyarakat Indonesia bersama dengan Malaisya dan singapura dalah plural society atau masyarakat majemuk, yaitu masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih elemen atau tatanan sosial yang hidup bersama tetapi tidak memiliki satu kesatuan politik dan sangat kurang memiliki tujuan sosial bersama (Furnivall 2994:446). Bila tesis Furnivall ini diterima, masyarakat kita selain terbiasa hidup dalam perbedaan juga terbiasa tidak berada dalam sebuah kesatuan politik tertentu dan terbiasa tidak memiliki tujuan sosial bersama.
Negara Modern yang dibentuk dengan nama Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI) meminta hal yang berkebalikan dari kebiasaan masyarakat kita itu. Seperti halnya yang terjadi di Indonesia, inspirasi tentang ide “kemerdekaan”dan “negara modern” pada masyarakat yang terkolonisasi datang dari semangat zaman pencerahan di Eropa tatkala spirit pembebasan menjadi salah satu keutamaannya. Ini adalah implikasi dari kolonialisasi. Pertanyaannya, apakah bentuk negara kesatuan yang dikemukakan zaman itu, dalam situasi emosionalitas yang tinggi dan semangat yang menggebu-gebu untuk mengusir penjajah adalah benar-benar yang dibutuhkan oleh masyarakat kita ? Masalahnya, apa yang dihadapi masyarakat kita selama lebih dari 60 tahun yang dikatakan “merdeka” kelihatannya masih jauh dari esensi kata merdeka itu sendiri. Berhadapan dengan semua hal, hingga saat ini masyarakat kita tetap mengenal apa yang dinamakan “masyarakat korban”. Sementara bila berhadapan dengan multikulturalitas, masyarakat kita terbelenggu dalam unfikasi. Ini semua memberikan konsekuensi besar pada individu, yaitu matinya Subyek.
Sosiologi dunia saat ini sedang melakukan perubahan-prubahan mendasar dalam menyikapi masyarakat zaman ini yang bergerak cepat. Untuk itu para sosiolog harus memiliki ambisi yang lebih besar untuk sebuah “perubahan”, yaitu dengan memikirkan dan merefleksikan kembali tentang dirinya, orang-orang lain, komunitas dan masyarakat. Keinginan untuk sebuah transformasi besar paradigma sosiologi dunia kepada “Kembalinya Subyek” tampak semakin termanifestasi di semua sektor dan yang paling utama adalah dalam menganalisis tema sentral sosiologi abad ini, yaitu multikulturalitas masyarakat dunia.
Bagaimana dengan sosiologi Indonesia ? Menurut saya, ada dua hal penting yang dapat dilihat kembali oleh para sosiolog di Indonesia. Pertama, adalah dengan bertanya kembali tentang apa peran sosiologi untuk individu-individu, komunitas dan masyarakat Indonesia selama ini. Apakah sosilogi Indonesia telah menjadi ilmu yang benar-benar kontekstual, membebaskan, manusiawi dan berguna bagi individu-individu, komunitas dan masyarakat, atau justru menjadi sponsor mainstream kekuasaan ? Dengan kata lain, apakah sosiologi telah dapat berperan mensponsori kelahiran Subyek-subyek ? Kedua adalah dengan merefleksikan kembali bagaimana sosiologi Indonesia tidak hanya melihat individu-individu, komunitas dan masyarakat Indonesia, tetapi juga meletakkan dirinya dalam sebuah bagian dari konstelasi hiper-multikulturalitas dunia yang super-kompleks. Yang saya maksud adalah bahwa ada proses pembentukan, pemaknaan dan refleksi atas budaya serta identitas. Kata ‘rekomposisi’ saya gunakan unutk menunjukan betapa budaya dan identitas tidak hanya sekedar dimaknai lalu diamini tetapi juga dibentuk kembali. Mengalami proses produksi dan reproduksi. Pembentukan, penghancuran dan pembentukan kembali yang bahkan sama sekali berbeda dengan yang sebelumnya. Sosiologi mempelajari yang hidup sebagai fenomena alam atau “natura”, bukan lagi sebagai entitas yang terkait dalam kesatuan dengan “Desus” atau Tuhan. Sosiologi menjadi sebuah ilmu baru saat itu yang mencoba melegimitasi eksistensi dunia dan hidup manusia pada yang sekular. Yang sekular dimengerti secara empiris dan psitivistik. Masyarakat dilihat begitu organis, sama seperti sebuah mahluk hidup yang biologis. Neitzsche misalnya mengungkapkan pemikiran tentang kehendak untuk berkuasa dan “ubermensch” yang terkesan begitu merendahkan kelemahan manusia yang manusiawi. Sikap misogininya melengkapi bagaimana ia dapat dianggap mematikan individu sebagai subyek. Sementara Sigmund Freud melihat struktur individu sebagai id, ego dan superego, yang mau menyederhanakan jiwa manusia sebagai yang terpetakan dan dapat dianalisis secara obyektif. Freud juga menghadirkan struktur masyarakat Eropa masa pra-pencerahan yang begitu hirarkis yang dapat dikatakan telah mematikan individu sbagai subyek. Dalam semangat yang sama, Marx tentang materialisme historis dan hubungan infrastruktur-suprastruktur menjadi bukti bagaimana ia mengesampingkan manusia sebagai subyek. Dengan demikian, rasionalisasi sangat dominan dalam pemikiran tiga tokoh itu. Kata ‘tempéré’ dalam bahasa Perancis sama artinya dengan ‘doux’ yang berarti “lembut” atau “ramah” dan memiliki arti yang berlawanan dengan “berlebihan” atau “ekstrem”. Saya memilih kata “berkarakter” karena ada kedekatan arti (rasa bahasa yang sama) di antara keduanya dimana “berkarakter” disini dipahami sebagai “yang memiliki kualitas dan keutamaan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar