Rabu, 08 Januari 2014

“Nikah Biologis” dan “Nikah Sosiologis”

Menikah secara sosiologis memiliki dampak besar di era sekarang ini.  Menikah Sosialogis yang saya maksud adalah cara menikah yang  sesuai  undang-undang negara. Namun juga memiliki dampak sosial yang cukup besar apabila terjadi persoalan. Sedangkan menikah biologis merupakan cara menikah yang hanya mementingkan sisi biologis tanpa memperdulikan sisi sosiologisnya.
Membaca tulisan seputar hubungan sosial suami isteri memaparkan banyak masalah dalam hubungan sosial bernama pernikahan. 10 problem pernikahan misalnya, menjadi persoalan yang menjadi bumbu dalam pernikahan. Mereka yang mampu bertahan dalam hubungan sosial berkekuatan hukum ini akan langgeng dan dikenal dengan sebutan : sakinah, mawaddah warohah (tenang, tentram dan berdaya guna).
Kenapa pernikahan sosiologis berdampak besar, tidak lain karena hal-hal berikut ini : Terbelenggu oleh adat istiadat. Misalnya adat Jawa dan Sunda berbeda begitu juga dengan adat lainnya. Terkondisi dengan persoalan beda karakter antara dua pasangan. Men-sikron-kan dua kubu ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Pendekatan cara pandang ini membuat pasangan seringkali harus bertahan dan mengalah antara mau-ku dan mau-mu bersatu. Kondisi ini pun kadangkala membawa dampak sosial yang cukup besar, yakni perceraian.
Persoalan Ekonomi. Tidak bisa dipungkiri, kadangkala isteri yang mapan menjadi masalah besar saat disatukan dengan suami yang minus penghasilan. Ujung-ujungnya tuntutan dan hambatan kerapkali menjadi pemicu bubarnya sebuah pernikahan sosial.
Persoalan Keluarga. Hal yang sepele kadangkala menjadi besar saat perbedaan kultur dibenturkan. Jika salah satu tidak mengalah, maka kendala besar menghadang berikutnya.
Dan masih banyak lagi yang lainnya seperti perselingkuhan, beda usia, beda pendidikan dan perbedaan lainnya.
Lalu bagaimana dengan menikah biologis ? Menikah bilogis yang saya maksud adalah menikah yang lebih menitik beratkan kepada persoalan hubungan biologis semata antara kedua pasangan. Menikah model ini banyak sekali dijumpai dengan berbagai istilah.
Kawin Siri adalah bentuk pernikahan tanpa kekuatan hukum. Sang pasangan dinikahkan oleh orang yang dianggap mampu menikahkan pasangan yang tengah jatuh cinta. Macam nikah siri bervariasi, ada yang membutuhkan saksi ada pula yang tidak membutuhkan saksi. Keduanya sama-sama tidak berkekuatan hukum. Namun jenis pernikahan biologis ini banyak dijumpai dalam sekat-sekat gelap. Maklum, karena namanya juga sirri (rahasia).
Kawin kontrak adalah jenis pernikahan yang saya golongkan jenis pernikahan biologis. Seorang laki-laki menikahi wanita yang diinginkanya hanya semata-mata karena penayuluran libido. Jenis pernikahan inipun tidak dicatat dalam akta nikah, sehingga tidak ada kekuatan hukum. Jika kontrak habis, maka habislah hubungan biologisnya, dan perlu diperbarui kembali jika ingin menikah lebih lanjut.
Poligami, inipun saya masukkan  jenis pernikahan bilogis. Karena tidak ada dasar hukum yang melandasi pernikahan poligami apalagi jika seorang pejabat negara, maka poligami tidak diundangkan. Karenanya, jika seorang laki-laki ingin menambah isterinya maka jalan yang dilakukan adalah nikah sirri. Tentu saja, tujuan dari nikah siri ini pun adalah demi kepuasan biologis.
Menikah bawah tangan, pernikahan jenis ini pun masuk kategori pernikahan biologis. Macam-macam  jenis pernikahan biologis ini justru dianggap  ”aman” dalam tataran biologis dan sosial. Para suami jenis nikah biologis merasa terpuaskan dengan adanya saluran syahwatnya kepada perempuan lain yang juga dianggap sah secara agama tertentu. Dampak sosialpun berusaha dihindarinya, demi kepuasan dan ketenangan urusan satu itu.
Namun jika  jenis pernikahan biologis ini sampai terkuak maka dampak sosialnya lebih besar. Maka banyak warga masyarakat yang menentangnya dan siap-siap saja pelaku pernikahan biologis ini dicerca habis-habisan oleh masyarakat. Teringat seperti kasus dai kondang yang menjadi bulan-bulanan karena melakukan jenis pernikahan biologis ini.
Jika saja pernikahan biologis itu pinter mengemasnya mungkin “aman” dan tanpa dampak sosial yang lebih besar. Akan tetapi rasa was-was tentu mengganggu setiap jenis pernikahan ini karena masalah dampak sosialnya, belum lagi jika harus berhadapan dengan hukum sebab masyarakat kita masih sangat peduli dengan orang lain terutama jika kepada hal-hal yang dianggap berbeda kulturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar