Selasa, 29 Januari 2013

Amputasi Virus Korupsi agar Tidak Menyebar ke Seluruh Tubuh


Media massa saat ini begitu gencar memberitakan serta menayangkan terjadinya kasus-kasus korupsi, serta terus mengawal bagaimana penanganannya oleh para penegak hukum, dari pusat hingga ke daerah.
Karenanya, kita menjadi semakin tahu, ternyata kejahatan korupsi sekarang sudah sedemikian merebaknya sehingga mereka yang terjerat tidak hanya dari kalangan eksekutif, tetapi juga legislatif, bahkan ada pula dari mereka yang berposisi di wilayah yudikatif yang didalamnya termasuk penegak hukum­­ institusi yang seharusnya menjadi benteng andalan dalam memberantas korupsi.
Dari pemberitaan juga kita tahu, bahwa ada kelegaan ketika mereka yang didakwa sebagai koruptor  itu, setelah ditangani secara hukum,  mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sebaliknya, isu korupsi sebagai kejahatan mungkin menjadi keprihatinan ketika kasusnya sendiri tidak banyak yang  diberantas secara nyata dan tuntas sehingga akhirnya hanya  menjadi berita yang menjemukan dan sangat menyakitkan rasa  keadilan masyarakat.
Belakangan ini, kasus di beberapa daerah tentang penanganan  dugaan korupsi yang melibatkan eksekutif dan legislatif, kerap tampil menyita perhatian publik karena yang didakwa adalah tokoh-tokoh yang populer  di tengah masyarakat.
Tentu publik ingin tahu seberapa jauh  proses peradilan menanganinya. Dalam konteks otonomi daerah, pemberantasan korupsi seharusnya  secara kompetitif menjadi kegiatan dari agenda aksi pengadilan di setiap daerah bersama pemerintah daerah yang didukung oleh  seluruh rakyat.
Tidak melulu bersikap menyalahkan pemerintah yang oleh sebagian masyarakat dianggap sangat lemah di dalam pemberantasan korupsi.
Artinya, dengan adanya otonomi daerah, maka pemerintah daerah dan lembaga-lembaga hukum serta pengadilan di daerah harus terpanggil untuk menjawab amanah undang-undang tersebut tanpa harus menunggu komando dari pimpinan nasional.
Maksudnya, pemberantasan korupsi dalam segala ukurannya di daerah harus  digalakkan untuk menghindari tudingan bahwa desentralisasi  kekuasaan dari pusat ke daerah hanyalah resentralisasi kekuasaan  atau pemusatan kembali kekuasaan di daerah-daerah.
Dengan demikian, desentralisasi dapat dipandang atau dituding juga sebagai desentralisasi kejahatan korupsi melalui resentralisasi kekuasaan di daerah-daerah.
Seakan-akan otonomi daerah membuka peluang bagi terjadinya korupsi di daerah secara otonom bersamaan dengan proses resentralisasi kekuasaan di daerah.
Bagaimanapun, justru otonomi daerah harus dijadikan kekuatan dan kehormatan daerah untuk dapat membangun pemerintahan dan masyarakat yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama bersih dari kejahatan korupsi.
Jika setiap daerah dipimpin oleh para penyelenggara pemerintahan yang bersih dan yang memimpin,  mengayomi, melayani, serta mengabdi masyarakat yang bersih, maka secara desentralistik dan sekaligus secara nasional kejahatan  korupsi dapat diminimalisir, kalau memang tidak yakin diberantas.
Namun, sebaliknya, jika korupsi semakin merajalela dan tak bisa  diberantas di daerah-daerah, maka secara nasional kejahatan  korupsi akan semakin menjadi wabah penghancur eksistensi bangsa.
Itu yang tidak kita inginkan dan karenanya semua pihak, termasuk media pun sekarang terus dalam posisi mengontrol, mengawasi dan mengawal itu semua agar berjalan pada jalurnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar