Kamis, 27 September 2012

Sistem Ekonomi dalam Masyarakat Pedesaan


Hubungan antara manusia (masyarakat desa) dan tanah mencangkup bentuk dan sifat. Terpenting adalah pembagian dan penggunaan tanah (land division and land use), pemilikan serta berbagai bentuk penguasaan tanah (land tenure), dan termasuk luas sempit penguasaan tanah (size of land holding). Cara bagaimana dibagi (land division) dan digunakan (land use) diantara dan oleh penduduk tertentu (desa) sangat menentukan pengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat (desa) tersebut. Besaran pengaruh tergantung kepada tingkat perkembangan masyarakat itu. Untuk masyarakat desa yang masih tradisional, land division dan land use tidak begitu terlihat bentuk maupun peranannya, sebaliknya untuk masyarakat pertanian yang sudah maju. Masyarakat desa yang maju terdapat pola mengenai pembagian tanah diantara penduduk dan digunakan untuk kepetingan umum pula (untuk jalan, tempat umum) contohnya di Amerika Serikat.
AS sebagai Negara berpenduduk imigran dari penjuru dunia memiliki potensi terjadinya “rebutan tanah”. Hal ini karena imigran eropa terbanyak di AS sudah modern telah terdeferensiasi cara hidupnya termasuk para petani disana. Di AS dikenal sejumlah tipe land division seperti: pola-pola hadap sungai (riverfront patterns), system dengan bentuk empat segi panjang (rectangular systems), system papan main dam (checkerboard syatem), dll. land division dan land use menyangkut pula pengalihan dan pewarisan hak dari satu tangan kelainnya, baik vertikal (orang tua ke anak) atau horizontal (transaksi jual beli).
Fenomena lain dari hubungan manusia dan tanah terlihat dari konsep pemilikan dan penguasaan tanah (land tenure), menurut Smith dan Zof adalah hak-hak yang dimiliki seseorang atas tanah, yakni hak sah untuk menggunakan, mengolah, menjual, dan memanfaatkan bagian-bagian tertentu dari permukaan tanahnya. Pokok pembicaraan Smith dan Zof berpangkal pada dual hal yakni: sifat dari hak-hak atas kekayaan tanah beserta cara dalam mana sifat itu tercipta, dan klasifikasi dari mereka yang terlibat dalam proses pertanian berdasarkan system land tenure yang ada. Menurut mereka jenis-jenis land tenure didunia bervariasi, namun dalam garis besarnya yakni: system yang dikembangkan dinegara komunis, hak atas tanah ada pada Negara, dan system dalam berbagai variasi menempatkan hak atas tanah dibawak kepemilikin orang perorangan.
Pemilahan status land tenure tersebut tidak hanya dilihat sebagai perbedaan kepemilikan serta fungsi-fungsi yang terlekat padanya, melainkan dilihat dari dimensi sosialnya, dimensi sosial pemilahan tersebut menggambarkan struktur sosial (khususnya stratifikasi sosial) dari masyarakat (desa) yang bersangkutan. Secara garis besar dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan tanah yang rata-rata sama lebih menguntungkan bagi perkembangan masyarakatnya dibanding keemilikan tanah yang tidak rata atau timpang.
Untuk masyarakat berkembang khususnya di Indonesia sendiri memiliki heterogenitas yang kuat sehingga malah menibulkan kesulitan dalam menggambarkan secara umum system hubungan masyarakat desa dan tanah mereka. Daerah geografis Indonesia yang luas dan beragam juga berpengaruh. Sebelum Indonesia merdeka, banyak daerah yang memiliki adat istiadat tradisi tersendiri, bahkan pemerintahan sendiri (kerajaan). Kondisi geografik dan belum hadirnya teknologi maju menyebabkan isolasi phisik lalu menciptakan isolasi sosial cultural. Ketika Indonesia merdeka lalu menetapkan peraturan-peraturan yang mengatur tata milik dan tata guna tanah secara nasional, terjadi masalah pada ketentuan legal formal dengan hukum adat setempat.
Awal kemerdekaan dan agak lama setelah itu, masyarakat desa Indonesia bisa dikatakan tidak mengalami masalah land division dan land use, karena ada pengaturan adat yang melembaga sebelum Indonesia merdeka, dan jumlah penduduk yang belum padat (khususnya Jawa). Namun setelah terjadi pergeseran pemilikan tanah dari system pemilikan kolektif ke pribadi, meledaknya jumlah penduduk, dan berkembangnya kegiatan diluar sektor pertanian (industri, bangunan) maka permasalahan land division dan land use semakin dirasa.
Di Indonesia sendiri, masalah land tenure lebih dirasa ketimbang land division, terlihat pada masyarakat petani kelas bawah dan tidak begitu terlihat pada petani ladang. Luas area sawah memang sempit dari pada luas area petani pekebun, namun karena petani sawah merupakan petani paling banyak jumlahnya (di Jawa) maka peranannya sangat besar.
Persewaan adalah bentuk ikatan ekonomi antara pemilik tanah dan penyewa yang dimana pemilik tanah menyerahkan hak guna tanahnya kepada penyewa, sedang si penyewa menyerahkan sejumlah uang, untuk jangka waktu tertentu, keuntungan, kerugian, dan biaya produksi berada ditangan penyewa, dan apabila jangka waktu persewaan berakhir maka dengan sendirinya tanah tersebut kembali pada pemiliknya.
Pergadaian adalah suatu bentuk ikata ekonomi antara pemilik tanah dengan pihak lain yang dimana si pemilik tanah menyerahkan hak guna tanahnya kepada pihak lain, pihak lain (pemegang gadai) menyerahkan sejumlah uang yang besarnya sesuai dengan persetujuan, hak guna tanah itu baru bisa dimiliki oleh pemilik tanah lagi setelah si pemilik tersebut dapat mengembalikan uang gadainya. Minimal transaki pergadaian ini satu kali panen.
Penyakapan atau system bagi hasil adalah suatu bentuk ikatan ekonomi sosial yang dimana si pemilik tanah menyerahkan tanahanya untuk digarap orang lain, umumnya mengenai beban dan resiko ditanggung bersama serta mengenai besarnya bagian yang diterima masing-masing pihak, yang kuat posisisnya akan berada pada pihak yang diuntungkan, lebih sedikit menanggung resiko dan tentu mendapat lebih banyak hasil panen.
Maro adalah bagi hasil yang masing-masing pihak (pemilik tanah dan penyakap) mendapat separuh dari hasil panenan. Bentuk lain, yakni Mertelu, bila pembagian hasil antara pemilik tanah dan penyakap adalah sepertiga dari dua pertiga bagian, sedangkan Mrapat yakni bila pembagian hasil menjadi seperempat dari tiga perempat bagian.
Kedokan adalah hampir menyerupai sistem bagi hasil, yakni bahwa si penggarap atau buruh tani memperoleh imbalan berupa hasil panen, bukan hasil upah uang.
Tebasan adalah suatu bentuk transaksi pengalihan hak guna yang dimana dalam tanaman yang telah siap panen dijual kepada pihak lain, sedangkan Ijon adalah suatu bentuk transaksi dalam mana pemilik tanaman menjual tanamannya kepada peihak lain tatkala tanaman itu masih jauh dari usia panen.
Berdasar pola pemilikan dan penguasaan tanah semacam diatas, maka kaum petani dapat digolongkan menjadi : pemilik penggarap murni (petani yang hanya bisa menggarap tanah miliknya sendiri), penyewa dan penyakap murni (yakni mreka yang tidak memiliki tanah tetapi menguasai tanah garapan melalui sewa atau bagi hasil), pemilik penyewa dan atau pemilik penyakap (yakni petani disamping menggarap tanahnya sendiri juga menggarap tanah milik orang lain lewat persewaan atau bagi hasil), pemilik bukan penggarap (yakni bila tanah miliknya disewakan atau disakapkan kepada orang lain yakni penyakap, penggarap, atau buruh tani), dan petani tunakisma atau buruh tani.
Karena AS merupakan Negara imigran terbanyak pemerintah perlu lebih teliti dan cermat dalam menyikap hubungan yang terjadi antara masyarakat dengan tanahnya, pemerintah harus lebih selektif mementingkan masyarakat lokal tetapi dilain sisi masyarkat imigran juga tidak terdiskriminasi dengan adanya peraturan yang tegas yang diberlakukan oleh pemerintah AS itu sendiri, perlu adanya peraturan yang tegas pada intinya agar nantinya hal-hal semacam itu nantinya tidak dijakan sebuah keuntungan besar-besaran, politisasi, atau komersil semata. Selain itu juga dengan peraturan-peraturan yang jelas dan tegas serta penangan masalah yang tepat dan tidak keluar dari jalur, hal ini dapat dicatat dalam statis untuk kedepannya memperbaiki masyarakat petani bagaimana baik buruknya atau mencari keuntungan yang lebih besar tanpa terus-terusan dengan hasil yang sama dan kurang maksimal.
Jika di Indonesia sendiri hubungan manusia dengan tanah sudah sangat komplek, bukan hanya manusia dan tanahnya saja yang menjadi masalah, malahan merembet kejalur politik karena dipolitisasi, mencari keuntungan oleh segelintir orang tertntu, dan akhirnya marak terjadi akhir-akhir ini bentrok yang tak lain dan tak bukan disebabkan masalah hubungan manusia (petani) dengan tanah. Lagi-lagi peraturan yang diberlakukan pemerintah tidak tegas, masih saja petani jatuh miskin atau tetap menjadi petani bawah karena kurangnya perhatian dari pemerintah, mereka memasok berbagai hasil pertanian tetapi harga yang ditetapkan pemerintah tidak sebanding dengan jerih payah usaha petani Indonesia sekarang ini, alhasil petani kita tetap menjadi petani bawah, dan itu sudah teurun temurun. Dengan orang-orang tertentu yang ingin berkuasa menyebabkan petani semakin banyak khususnya buruh tani.
Faktor-Faktor Determinan Dalam Sektor Ekonomi Desa
·       Faktor Keluarga
Dalam bukunya “Prakapitalisme di Asia” 1962 oleh J.H Boeke mengemukakan bahwa keluarga merupakan unit swasembada artinya keluarga mewujudkan suatu unit mandiri yang dapat menghidupi keluarga itu sendiri lewat kegiatan pertanian.
Roucek dan Warren (1962) menyatakan juga bahwa fungsi keluarga sebagai unit ekonomi atau produksi (disamping sebagai unit sosial) adalah salah satu karakteristik masyarakat desa. Hal ini sebagai contohnya dapat dilihat di keluarga petani di Jawa tradisional (prakapitalistik atau semi prakapitalistik), dalam keluarga tipe ini suami mengerjakan sejumlah pekerjaan sekaligus seperti membuat persamaian bibit, mengolah lahan, hingga siap tanam bahkan menyiang, dll. Sedang istri mengerjakan sejumlah kegiatan seperti mengirim makanan, menanam padi, menuai padi, menumbuk padi, dll. Lalu anak-anaknya sesuai jenis kelamin membantu mereka disawah.
Pentingnya fungsi ekonomi dalam keluarga petani prakapitalistik juga dikemukakan oleh A.V Chaianov, menurutnya karakteristik yang sangat mendasar dari ekonomi petani prakapitalistik adalah bahwa ekonomi mereka merupakan ekonomi keluarga. Seluruh organisasinya ditentukan ukuran dan komposisi keluarga petani itu dan koordinasi tuntutan-tuntutan konsumsinya dengan jumlah tangan yang bekerja.
Karena keluarga merupakan unit ekonomi swasembada mandiri, maka pada tingkat masyaarakat sebenarnya tidak terdapat sistem ekonomi yang jalin menjalin, saling tergantug seperti dalam masyarakat kota. Maka pada masyarakat desa hakekatnya msyarakat bukanlah merupakan satu kesatuan ekonomi melainkan lebih merupakan kesatuan sosial.
·       Faktor Tanah
Dua karakteristik pemilikan lahan memiliki pengaruh khas terhadap sistem pertanian ekonomi. Karakteristik pemilikan ini adalah menyangkut luas sempitnya pemilikan lahan, dan sistem land tenure. Pengaruh luas sempitnya lahan terhadap sistem pertanian ekonomi : Pemilikan lahan sempit cenderung pada system pertanian yang intensif, terlebih jika ditunjang kesuburan tanah yang tinggi, contohnya pertanian sawah di Jawa umumnya, sedangkan pemilikan tanah yang luas cenderung pada ekstensifikasi, contohnya perkebunan diluar Jawa umumnya. Pengaruh perbedaan dalam luas pemilikan lahan pertanian yang luas. Desa atau lingkungan tertentu yang memiliki lahan pertanian rata-rata sama luasnya (one class system) akan berbeda pengaruhnya terhadap sistem pertanian ekonomi dibanding dengan desa yang rata-rata pemilikan lahan warganya tidak sama (tuan tanah berhadapan dengan petani atau penggarap buruh  disebut two class system).
Petani-petani dalam one class system cenderung menjadi petani pemilik penggarap. one class system dengan pemilikan lahan yang rata-rata luas seprti di AS akan lebih mudah menerima pembaruan sistem pertanian. two class system dilain pihak, akan melahirkan system pertanian yang penggarap. Hubungan keduanya disebut patronclient relationship. Dalam two class system modernisasi petani sulit dikembangkan karena kebanyakan petani tidak memiliki lahan pertanian sendiri, sedangkan tuan tanah tidak begitu tergiur kepada pembaruan pertanian yang menjanjikan peningkatan produksi dan keuntungan, kaarena mereka telah sangat mapan.
·       Faktor Pasar
Pasar secara umum diartikan sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli berbagai barang, merupakan faktor yang sangat mempengaruhi sistem ekonomi pertanian. Cocok tanam baru memiliki arti sebagai sistem ekonomi tatkala petani mulai mempertukarkan hasil-hasil pertanian mereka untuk berbagai kebutuhan selain untuk makan. Dengan adanya pasar terjadi hubungan selain ekonomi yakni sosial kultural.
Dalam bukunya Eric R. Wolf “Petani Suatu Tinjauan Antropologi” beberapa ringkasan dapat disimpulkan : masyarakat desa cenderung membentuk dan mempertahankan cirinya sebagai komunitas, ciri-ciri pembedanya bisa berkait dengan jenis tanaman khusus atau produk tertentu yang dihasilkan (sebagian atau seluruh) komunitas itu, dan terjadi pertukaran dipasar berdasar atas kekususan yang dimiliki masing-masing komunitas tersebut.
Peranan pasar tidak hanya menciptakan sistem ekonomi pertanian yang mengarahkan perkembangan ciri-ciri komunitas desa (untuk menyesuaikan peran mereka dalam pertukaran pasar). Peranan pasar juga menyebabkan semakin berkembangnya jaringan ketergantungan antara komunitas desa satu dengan lainnya. Peran yang dimainkan dipasar itu (terutama pasar jaringan) juga semakin banyak penduduk desa yang tidak tergantung pada pertanian. Mulai terlihat penduduk desa yang secara jelas menjadi kelompok pedagang. Secara demikian desa tidak lagi menjadi wilayah yang mandiri secara sosial dan ekonomi, melainkan telah menjadi bagian dalam satuan sosial ekonomi yang lebih luas. Dalam konteks ini sistem ekonomi pertanian semakin kompleks, menampung dan mengakomodasikan pengaruh-pengaruh luar desa.
Dalam sektor ekonomi desa memang mempunyai faktor determinan yang kompleks. Sistem pertanian pada masyarakat desa yang dominan pertanian sangat vital bagi kehidupan mereka para petani.
Pertama faktor keluarga, salah satu faktor yang penting dalam sistem ekonomi pertanian. Karena setiap keluarga berjuang dan bekerja keras mengelola, membagi, menentukan kegiatan-kegiatan guna menunjang kebutuhan keluarga mereka. Kedua faktor tanah, faktor ini menentukan setidaknya besarnya hasil pertanian nantinya yang akan diperoleh, karena semakin luas tanahnya maka hasil pertanian jelas akan melimpah pula. Ketiga adalah faktor pasar, hal yang tidak kalah pentingnya karena pasar ini sebagai tempat mereka untuk menukarkan hasil pertanian mereka dengan kebutunan yang diperluakan (barter) atau dengan alat penukaran barang berupa uang.
Ketiga faktor tersebut saling mempengaruhi satu sama lain. Tetapi jika kita benturkan pada keadaan sekarang ini, keadaan modern, hal-hal atau faktor-faktor semacam ini sepertinya semakin luntur. Anggapan menjadi petani akan memiliki nasib yang sama (miskin) membuat generasi muda (anak-anak petani) mulai meninggalkan salah satu faktor diatas tadi. Maka dari itu, tidak ada generasi selanjutnya yang akan menjadi petani, mereka memilih mobilitas yang lebih tinggi dari seorang pekerja petani.
Saling Mempengaruhi Antara Sistem Ekonomi Dan Sistem Sosial
·       Pengaruh Sistem Ekonomi Pertanian Terhadap Sistem Sosial
Pengaruh sistem ekonomi pertanian terhadap sistem ekonomi berkaitan erat dengan faktor teknologi dan sistem uang kapitalisme. Masyarakat petani yang belum menggunakan teknologi modern dan belum menggunakan uang dalam sistem perekonomian mereka, maka dalam kehidupan sosialnya ditandai adanya hubungan-hubungan akrab, informal, serta bebas santai, karena dengan tidak adanya teknologi modern tercipta kondisi yang membuat mereka saling tolong menolong (barter, gotong royong). Kedekatan emosional sangat diperlukan sebab jika tidak hubungan mereka akan tidak pula membuahkan kerjasama langsung.
Namun, kurukunan dan solidaritas yang kuat pada masyarakat desa sebenarnya tidak hanya tercipta oleh adanya tuntutan kerja sama langsung, melainkan juga disebabkan kesamaan yang ada pada mereka seperti sama-sama kaum petani, sama-sama tiggal didesa yang sama, dll. Kerukunan dan gotong royong diantara para petani ini semakin luntur dengan adanya penggunaan teknologi diantara mereka. Hal ini dapat dimengerti karena dengan teknologi modern memudahkan penggunanya dalam bertani dan tidak mengurangi hasil pertanian malah menguntungkannya, serta hanya menggunakan sedikit tenaga kerja manusia. Akibat hubungan emosional diantara para petani ini semakin luntur atau bahkan hilang.
·       Pengaruh Sistem Sosial Terhadap Sistem Ekonomi Pertanian
Petani menyikapi pertanian sebagai way of life (kebudayaan) berarti mereka menggeluti pertanian bukan sekedar sebagai mata pencaharian melainkan menyangkut totalitas kehidupan mereka. Inti dari pola kebudayaan petani bersahaja atau peasan adalah subsistensi dan tradisionalisme. Kedua inilah sebagai faktor penghambat terlaksananya proses modernisasi pertanian dikalangan masyarakat petani  desa.
Komersialisasi sulit dikembangkan dalam masyarakat semacam ini, karena mereka setiap hari dalam hubungannya menggunakan rasionalitas sosial (norma-norma sosial termasuk adat istiadat). Jika seseorang berperilaku menyimpang dari kebanyakan masyarakat desa disana maka akan ada sanksi sosial dari masyarakat tersebut. Ikatan sosial yang kuat terwujud dalam bentuk kerukunan yang tinggi, juga menciptakan semacam keharusan sosial yakni berbagi dalam hal bertani tentunya seperti merelakan sebagian tanah yang dimiliki untuk digarap orang lain.
Ciri khas masyarakat desa yang mempunyai hubungan atau ikatan emosional yang tinggi membuat masyarakat pertanian rukun tanpa adanya suatu masalah yang berarti.
Tetapi ketika sejumlah atau segelintir orang yang ingin memperoleh keuntungan lebih tanpa memperhatikan hubungan sosial masyarakat pertanian menyebabkan hubungan yang terjalin sejak lama bahkan turun temurun semakin renggang karena penggunakan teknologi seeprti sekarang ini, teknologi pertanian modern.
Tetapi masyarakat pertanian sendiri mempunyai aturan yang tak tertulis, yakni suatu sanksi sosial yang tentunya akan berlaku untuk orang-orang yang menyimpang atau keluar dari jalur masyarakat petani pada umumnya.
Bahan Rujukan
·      Bahriadi, Dianto. 1995. Ketergantungan Petani dan Penetrasi Kapital : Lima Kasus Intensifikasi Pertanian dengan Pola Contract Farming. Jakarta : Akatiga.
·      Koentjaraningrat. 1984. Masyarakat desa di Indonesia. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar