Menurut Mac Iver, partai politik adalah suatu
perkumpulan terorganisasi untuk
menyokong suatu prinsip atau kebijaksanaan, yang oleh perkumpulan itu diusahakan dengan cara-cara yang
sesuai dengan konstitusi atau UUD agar
menjadi penentu cara melakukan pemerintahan. Perkumpulan-perkumpulan
itu diadakan karena adanya kepentingan bersama. Oleh karena itu, seringkali suatu
perkumpulan atau ikatan diadakan untuk memenuhi
atau mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat. Selain mempunyai kepentingan bersama, suatu
perkumpulan khususnya partai politik,
akan muncul karena anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Ada pula Roger F Saltou yang mendefinisikan
partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak
terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan
memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan
dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat. Mengacu pada dua definisi di
atas maka dapat disimpulkan bahwa partai politik merupakan hasil pengorganisasian
dari sekelompok orang agar memperoleh kekuasaan untuk menjalankan program yang
telah direncanakan.
Sedangkan menurut Miriam Budiardjo partai politik adalah suatu kelompok yang
terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan
cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan
kebijakan-kebijakan mereka.
Partai politik mempunyai
posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting dalam setiap sistem
demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara
proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat
bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi, seperti dikatakan
oleh Schattscheider (1942), “Political parties created
democracy”.
Karena itu, partai merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat derajat
pelembagaannya (the degree of institutionalization) dalam setiap sistem
politik yang demokratis. Bahkan, oleh Schattscheider dikatakan pula, “Modern democracy is
unthinkable save in terms of the parties”.
Menurut Carl J. Friedrich adalah Partai politik adalah sekelompok manusia
yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan
pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan
kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.
REFERENSI
· Budiardjo, Miriam, Pengantar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 2000
· Meny, Yves and Andrew Knapp, Government and Politics in Western Europe: Britain, France, Italy,
Germany, third edition, Oxford University Press, 1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar