Kamis, 27 September 2012

Korupsi di Indonesia

A.   Apa yang menyebabkan korupsi tumbuh subur di Indonesia?


apakah karena sudah watak dari rakyatnya?
apakah karena pengawasan di indonesia sangat longgar?
atau ada faktor lain?

Penyebab korupsi tumbuh subur di Indonesia antara lain dikarenakan kontrol pemerintah yang dulu kuat, kini tak lagi kokoh. Misalnya UU Otonomi Daerah, yang telah jelas membagi kekuasaan politik kepada DPRD dan kekuasaan keuangan kepada Kepala Daerah. Kontrol pemerintah pusat tidak sekuat dulu dan ada perubahan relasi politik di tingkat eksekutif dan legislatif di daerah. Hubungan antara DPRD dan kepala daerah saling menimbulkan ketergantungan kepentingan yang menciptakan praktek-praktek korupsi. Terutama pada musim-musim tertentu. Saat pemilihan kepala derah, penetapan APBD dan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengatakan membasmi praktik korupsi membutuhkan waktu satu generasi. Itu berarti praktik korupsi di negeri ini sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.Kesimpulan ini cukup beralasan mengingat hampir setiap hari media massa Ibu Kota dan daerah begitu gencar memberitakan mengenai praktik korupsi. Apalagi ada indikasi bahwa birokrat, dari pusat hingga daerah, 'tidak berih' dalam mengelola keuangan negara.
Pertanyaannya, apa yang menjadi biang keladi begitu suburnya praktik korupsi di negeri ini? Jawabannya, karena kalangan birokrat tidak serius membasmi praktik korupsi. Bahkan peran aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) juga pengacara-yang seharusnya menjadi tumpuhan harapan publik dalam memberantas praktik korupsi-justru tidak dilakukan secara optimal. Apa yang mereka lakukan tidak lebih sebagai adegan dalam sinetron semata.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa kalangan birokrat, dari pusat hingga daerah, berlomba-lomba merampok uang rakyat tanpa rasa malu dan bersalah. Ini karena tekad membasmi praktik korupsi yang dicanangkan pemerintah masih sekadar wacana.
Media massa memang memberitakan sejumlah birokrat didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Namun sayangnya, belum terdengar berapa jumlah koruptor yang ditangkap dan dikerangkeng di bui. Kondisi ini membuat masyarakat perlu terus mengawal proses pemeriksaan terhadap oknum yang disangka bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tak heran jika korupsi tumbuh subur di Indonesia ini. Yang paling baru adalah "kisah sinetron dagelan" kasus Wisma Atlet yang menjadikan Nazaruddin sebagai tersangka utama. Ternyata hanya dihukum 4 tahun saja untuk sebuah tindakan yang merugikan seluruh rakyat Indonesia. Saya yakin saat ini Nazaruddin hanya tertawa-tawa sembari menyaksikan hancurnya negara sedikit demi sedikit.
Berbanding jauh dengan maling sendal jepit di mushola yang taruhannya dihakimi massa. Kalau tidak bonyok, cacat, bahkan meregang nyawa. Seharusnya para koruptor mendapatkan hukuman mati agar membawa efek jera bagi yang lain!\


B.   HAL-HAL YANG HARUS DICERMATI UNTUK MENGHINDAR DARI KETERLIBATAN PERBUATAN KORUPSI :


1. Jangan memberikan sesuatu baik berupa uang atau barang, untuk melicinkan suatu proses adminsitrasi.
2. Agar tidak sekalipun pernah meminjamkan rekening bank yang dimiliki, untuk menampung suatu transaksi pihak lain, walau teman karib sekalipun yang meminta.
3. Agar aktif untuk mengecek mutasi rekening bank, dan langsung melakukan croos check kepada Bank yang bersangkutan, jika menurut kita sebagai pemilik rekening ada transaksi mutasi penambahan atau pengurangan saldo yang tidak kita ketahui dan mengerti telah terjadi.
4. Sebelum melakukan pengurusan dan berhubungan dengan suatu Instansi Pemerintah, sebaiknya kita bertanya dahulu kepada pihak-pihak yang pernah melaksanakan pengurusan administrasi di Instansi tersebut, dan selalu menanyakan kepada bagian Informasi di Instansi tersebut, bagaimana cara melakukan dan menjalani proses administrasi di Instansi tersebut.
5. Jangan sekali-kali menyerahkan pengurusan administrasi di suatu Instansi pemerintah dengan mempergunakan calo, apalagi jika kita tidak mengenal siapa si calo tersebut, karena dengan gampangnya nanti kita mengalami hal-hal yang merugikan kita sendiri.
6. Jika berhubungan dengan seseorang pada proses pengurusan Administrasi disuatu Instansi, maka kita mesti cermat mengetahui identitas orang tersebut, dan selalu membuat suatu administrasi sederhana (dalam bentuk tanda terima lengkap tanggal transaksi dilakukan), untuk menghindarkan kerugian jika terjadi kehilangan berkas-berkas yang sedang diurus.
7. Diharapkan kepada kita semua jika berurusan pada suatu Instansi pemerintah, untuk meluangkan waktu membaca-baca spanduk, pengumuman-pengumuman yang tertera disekitar ruangan atau kantor instansi tersebut, karena biasanya hal ini dibuat, untuk memenuhi standar Good Governance dalam hal pemberian Informasi kepada masyarakat.
8. Jika terjadi suatu masalah berupa keterlambatan ataupun adanya suatu proses yang terhenti, dan proses yang tidak menuruti prosedur, maka jangan sungkan-sungkan untuk membuat pengaduan kepada atasan oknum yang mempersulit, dan atau melaporkan hal ini kepada Lembaga Ombudsman.
9. Jangan sekali-kali menawarkan suatu suap kepada aparat, karena bisa saja kita dianggap melakukan perbuatan suap, ataupun perbuatan tidak menyenangkan oleh si aparat yang kebetulan jujur atau mungkin kesal terhadap apa yang kita berikan tersebut, karena tidak sesuai dengan keinginan terpendam yang diinginkannya.
10. Selalu aktif bertanya dan bersosialisasi dengan masyarakat lain yang sama melakukan pengurusan disuatu Instansi pemerintah, karena dengan banyak aktif bertanya serta bersosialiasi ketika kita menunggu proses berjalan, kemungkinan besar kita akan dapat informasi-informasi yang menguntungkan kita dan menghindarkan kita dari kerugian.
Untuk hal yang satu ini penulis mengingatkan untuk selalu berhati-hati terhadap orang-orang yang ramah dan juga menawarkan sesuatu minuman atau makanan yang dibawanya untuk kita makan atau minum, karena kemungkinan mereka ini adalah psikopat yang akan merugikan kita. Saran saya usahakanlah kita selalu berada ditempat yang ramai.

C.   Cara efektif megurangi korupsi

Korupsi di Indonesia agaknya telah menjadi persoalan yang amat kronis. Ibarat penyakit, korupsi telah menyebar luas ke seantero negeri dengan jumlah yang dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat serta modus yang makin beragam.
Hasil riset yang dilakukan oleh berbagai lembaga, juga menunjukkan bahwa tingkat korupsi di negeri yang penduduknya mayoritas muslim ini termasuk yang paling tinggi di dunia. Bahkan koran Singapura, The Straits Times, sekali waktu pernah menjuluki Indonesia sebagai the envelope country, karena segala hal bisa dibeli, entah itu lisensi, tender, wartawan, hakim, jaksa, polisi, petugas pajak atau yang lain. Pendek kata segala urusan semua bisa lancar bila ada “amplop”.
Korupsi membawa dampak pada kesenjangan ekonomi akibat memburuknya distribusi kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin sudah demikian menganga, maka korupsi makin melebarkan kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti kaedah-kaedah ekonomi sebagaimana mestinya).
Koruptor makin kaya, yang miskin makin miskin. Akibat lainnya, karena uang gampang diperoleh, sikap konsumtif jadi terangsang. Tidak ada dorongan ke pola produktif, sehingga timbul inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.
Melihat permasalahan tersebut diatas sesungguhnya telah ada niat cukup besar untuk mengatasi korupsi. Namun  penanganan korupsi tidak dilakukan secara komprehensif, setengah hati, dan tidak sungguh-sungguh. Ini terlihat dari tak adanya keteladanan dari pemimpin dan sedikit atau rendahnya pengungkapan kejahatan korupsi sementara masyarakat tahu bahwa korupsi terjadi di mana-mana.
Kini, masyarakat tentu sangat menantikan upaya-upaya manjur untuk mengatasi salah satu problem besar negara ini. Pertanyaannya, bagaimana upaya itu harus dilakukan? Secara khusus, jalan apa yang bisa diberikan Islam sebagai agama yang paling banyak dianut oleh penduduk negeri ini dan mungkin juga paling banyak dianut oleh para koruptor, agar benar-benar kerahmatan yang dijanjikan bisa benar-benar terwujud?
Berdasarkan kajian terhadap berbagai sumber, didapatkan sejumlah cara sebagaimana ditunjukkan oleh syariat Islam.
Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Dan itu sulit berjalan dengan baik bila gaji mereka tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa.
Rasul dalam hadis riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin)”. Oleh karena itu, harus ada upaya pengkajian menyeluruh terhadap sistem penggajian dan tunjangan di negeri ini.
Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesuatu bila tanpa maksud di belakangnya, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah.
Saat Abdullah bin Rawahah tengah menjalankan tugas dari Nabi untuk membagi dua hasil bumi Khaybar separo untuk kaum muslimin dan sisanya untuk orang Yahudi datang orang Yahudi kepadanya memberikan suap berupa perhiasan agar ia mau memberikan lebih dari separo untuk orang Yahudi.
Tawaran ini ditolak keras oleh Abdullah bin Rawahah, “Suap yang kalian tawarkan adalah haram, dan kaum muslimin tidak memakannya”. Mendengar ini, orang Yahudi berkata, “Karena itulah (ketegasan Abdullah) langit dan bumi tegak” (Imam Malik dalam al-Muwatta’).
Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR. Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR Imam Ahmad).
Nabi sebagaimana tersebut dari hadis riwayat Bukhari mengecam keras Ibnul Atabiyah lantaran menerima hadiah dari para wajib zakat dari kalangan Bani Sulaym. Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya sampai dia menerima suap atau hadiah.
Ketiga, perhitungan kekayaan. Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi.
Bisa saja ia mendapatkan semua kekayaannya itu dari warisan, keberhasilan bisnis atau cara lain yang halal. Tapi perhitungan kekayaan dan pembuktian terbalik sebagaimana telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab menjadi cara yang bagus untuk mencegah korupsi.
Semasa menjadi khalifah, Umar menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan, bukan jaksa atau orang lain, diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal.
Bila gagal, Umar memerintahkan pejabat itu menyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada Baitul Mal, atau membagi dua kekayaan itu separo untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara. Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang.
Keempat, teladan pemimpin. Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi, dalam sebuah negara bersih dari korupsi. Dengan takwa, seorang pemimpin melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah.
Dengan takwa pula, ia takut melakukan penyimpangan, karena meski ia bisa melakukan kolusi dengan pejabat lain untuk menutup kejahatannya, Allah SWT pasti melihat semuanya dan di akhirat pasti akan dimintai pertanggungjawaban.
Di sinilah diperlukan keteladanan dari para pemimpin itu. Khalifah Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik puteranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Demi menjaga agar tidak mencium bau secara tidak hak, khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi minyak kesturi kepada rakyat. Dengan teladan pemimpin, tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini.
Kelima, hukuman setimpal. Pada dasarnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya, termasuk bila ditetapkan hukuman setimpal kepada para koruptor. Berfungsi sebagai pencegah (zawajir), hukuman setimpal atas koruptor diharapkan membuat orang jera dan kapok melakukan korupsi. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.
Keenam, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”.
Dari sini terlihat dengan jelas bahwa Islam melalui syariatnya telah memberikan jalan yang sangat gamblang mengenai pemberantasan korupsi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Semoga cara ini bisa menjadi masukan dalam meminimalisir tindak korupsi di Indonesia.

REFERENSI

Romli Atmasasmita, (2004), Strategi dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pasca-Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003
Peter Eigen, Pengantar, dalam Jeremy Pope, (2003), Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Indonesia Corrution Watch, (2000), Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi, Jakarta.
Rusdi Tampo, (2005), Ayo Lawan Korupsi: Gerak dan Langkah membangun Semangat Antikorupsi di Sulawesi Selatan, LBH P2I Makassar.
Saldi Isra, (2005), Antikorupsi: Nasionalisme Baru Indonesia, dalam Media Indonesia, 18 Mei, Jakarta.
Mahmuddin Muslim, (2004), Jalan Panjang Menuju KPTPK, Gerakan Rakyat Antkorupsi Indonesia (GeRAK), Jakarta.
Indonesia Corruption Watch, (2004), Daerah, Lahan Subur Korupsi, Laporan Akhir Tahun 2004, Jakarta.
Jeremy Pope, (2003), Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar