Katanya Antasari Azhar dikriminalisasi oleh
mabes polri? Tetapi kenapa putusan dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi,
sampai Mahkamah Agung memvonisnya bersalah dan memberinya 17 tahun penjara ?
Bahkan di tingkat peninjauan kembali pun, Mahkamah Agung putusannya menguatkan
putusan tingkat kasasi tersebut. Desas desus yang beredar Antasari
dikriminalisasi karena memproses hukum mantan kapolri Rusdi Hardjo, mantan ketua tim
jaksa BLBI Urio Tri Gunawan, dan besan SBY Aulia Pohan.
Katanya Susno
Duadji dikriminalisasi oleh mabes polri? Tetapi kenapa putusan dari pengadilan
negeri, pengadilan tinggi, sampai Mahkamah Agung memvonisnya bersalah dan
memberinya 3.5 tahun penjara ? Desas desus yang beredar Susno Duadji
dikriminalisasi karena berusaha membongkar mafia hukum di mabes polri. Padahal
dia sendiri adalah salah seorang mafia tersebut, dan juga perkataannya tentang
KPK (cicak) dan polri (buaya) menyinggung SBY. Karena presiden-presiden negara
sahabat meledek SBY dengan mengatakan pantas saja polisi Indonesia rekeningnya
gendut-gendut. Pasti banyak makan hasil korupsi, rakus, dan serakah seperti
buaya.
Katanya Bibit
Samad Rianto & Chandra M. Hamzah dikriminalisasi oleh mabes polri? Tetapi
kenapa berkas penyidikan bisa dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (P21),
namun anehnya berkas tak pernah dibawa ke persidangan dan malah diterbitkan
deponeering oleh kejaksaan agung, penghentian perkara demi kepentingan umum
(alasan sosiologis) atas petunjuk presiden SBY. Desas desus yang beredar karena
alasannya sama dengan Antasari Azhar, mereka adalah pimpinan KPK jilid 2 bidang
penindakan yang telah memproses hukum mantan kapolri Rusdi Hardjo, mantan ketua
tim jaksa BLBI Urio Tri Gunawan, dan besan SBY Aulia Pohan. Namun Bibit dan
Chandra telah menyadari kekhilafannya kompakan dengan Antasari, dan memohon
maaf atas khilafnya tersebut.
Katanya Anas
Urbaningrum dikriminalisasi oleh KPK, padahal selama ini KPK terkenal tebang
pilih dan bekerja profesional, bebas dari intervensi dan tekanan siapapun?
Dugaan dikriminalisasi sepertinya betul juga. Jika melihat rangkaian peristiwa
yang ada, mulai dari permintaan SBY agar Anas fokus masalah hukum padahal
statusnya hanya sebagai saksi, bocornya draft sprindik yang baru diparah 3
pimpinan KPK, penandatanganan pakta integritas, gelar perkara yang hanya
formalitas yang menghasilkan kesimpulan suara bulat bahwa Anas ditetapkan
sebagai tersangka, dicabutnya paspor Anas Urbaningrum padahal ia sedang dicekal
pergi keluar negeri oleh ditjen imigrasi, dan satu hal yang hampir pasti
menurut perasaan Anas, bahwa ia adalah bayi yang lahir tak diharapkan di PD
(anak haram).
Dunia politik,
yang tak bisa dipisahkan dengan dunia hukum, memang kejam dan sadis. Dahulu
kawan, kapan-kapan bisa jadi lawan, tergantung apa kepentingannya saat itu.
Siapa yang
kejam dan sadis tersebut? Saya tidak secara pasti mengetahui jawabannya, karena
Anas sendiri tak menyebutkan secara tegas dan jelas, namun dari ungkapan
Nazaruddin saat akan diperiksa KPK bisa menjadi petunjuk : “Saya minta sama Pak
SBY, jangan ganggu anak istri saya. Saya enggak akan ngomong apa-apa, saya lupa
semuanya, saya enggak tahu apa-apa, Saya mengaku salah, kalu perlu saya enggak
usah disidik langsung divonis saja, ditahan saja, enggak masalah”.
Faktanya saat ini, karena KPK menjadikan
istrinya Neneng sri Wahyuni sebagai tersangka, menangkap dan menahannya,
sehingga memaksa Nazaruddin dan Neneng berpisah dengan anak-anaknya. Nazaruddin
jadi banyak omongan tentang korupsi yang dilakukan kader-kader PD apalagi yang dilakukan
ketua umum Anas Urbaningrum, ia jadi ingat semuanya dengan baik termasuk
bukti-bukti pendukungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar