Sabtu, 02 Maret 2013

Siapa yang Sebenarnya Kejam dan Sadis?


Katanya Antasari Azhar dikriminalisasi oleh mabes polri? Tetapi kenapa putusan dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai Mahkamah Agung memvonisnya bersalah dan memberinya 17 tahun penjara ? Bahkan di tingkat peninjauan kembali pun, Mahkamah Agung putusannya menguatkan putusan tingkat kasasi tersebut. Desas desus yang beredar Antasari dikriminalisasi karena memproses hukum mantan kapolri Rusdi Hardjo, mantan ketua tim jaksa BLBI Urio Tri Gunawan, dan besan SBY Aulia Pohan.
Katanya Susno Duadji dikriminalisasi oleh mabes polri? Tetapi kenapa putusan dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai Mahkamah Agung memvonisnya bersalah dan memberinya 3.5 tahun penjara ? Desas desus yang beredar Susno Duadji dikriminalisasi karena berusaha membongkar mafia hukum di mabes polri. Padahal dia sendiri adalah salah seorang mafia tersebut, dan juga perkataannya tentang KPK (cicak) dan polri (buaya) menyinggung SBY. Karena presiden-presiden negara sahabat meledek SBY dengan mengatakan pantas saja polisi Indonesia rekeningnya gendut-gendut. Pasti banyak makan hasil korupsi, rakus, dan serakah seperti buaya.
Katanya Bibit Samad Rianto & Chandra M. Hamzah dikriminalisasi oleh mabes polri? Tetapi kenapa berkas penyidikan bisa dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (P21), namun anehnya berkas tak pernah dibawa ke persidangan dan malah diterbitkan deponeering oleh kejaksaan agung, penghentian perkara demi kepentingan umum (alasan sosiologis) atas petunjuk presiden SBY. Desas desus yang beredar karena alasannya sama dengan Antasari Azhar, mereka adalah pimpinan KPK jilid 2 bidang penindakan yang telah memproses hukum mantan kapolri Rusdi Hardjo, mantan ketua tim jaksa BLBI Urio Tri Gunawan, dan besan SBY Aulia Pohan. Namun Bibit dan Chandra telah menyadari kekhilafannya kompakan dengan Antasari, dan memohon maaf atas khilafnya tersebut.
Katanya Anas Urbaningrum dikriminalisasi oleh KPK, padahal selama ini KPK terkenal tebang pilih dan bekerja profesional, bebas dari intervensi dan tekanan siapapun? Dugaan dikriminalisasi sepertinya betul juga. Jika melihat rangkaian peristiwa yang ada, mulai dari permintaan SBY agar Anas fokus masalah hukum padahal statusnya hanya sebagai saksi, bocornya draft sprindik yang baru diparah 3 pimpinan KPK, penandatanganan pakta integritas, gelar perkara yang hanya formalitas yang menghasilkan kesimpulan suara bulat bahwa Anas ditetapkan sebagai tersangka, dicabutnya paspor Anas Urbaningrum padahal ia sedang dicekal pergi keluar negeri oleh ditjen imigrasi, dan satu hal yang hampir pasti menurut perasaan Anas, bahwa ia adalah bayi yang lahir tak diharapkan di PD (anak haram).
Dunia politik, yang tak bisa dipisahkan dengan dunia hukum, memang kejam dan sadis. Dahulu kawan, kapan-kapan bisa jadi lawan, tergantung apa kepentingannya saat itu.
Siapa yang kejam dan sadis tersebut? Saya tidak secara pasti mengetahui jawabannya, karena Anas sendiri tak menyebutkan secara tegas dan jelas, namun dari ungkapan Nazaruddin saat akan diperiksa KPK bisa menjadi petunjuk : “Saya minta sama Pak SBY, jangan ganggu anak istri saya. Saya enggak akan ngomong apa-apa, saya lupa semuanya, saya enggak tahu apa-apa, Saya mengaku salah, kalu perlu saya enggak usah disidik langsung divonis saja, ditahan saja, enggak masalah”.
Faktanya saat ini, karena KPK menjadikan istrinya Neneng sri Wahyuni sebagai tersangka, menangkap dan menahannya, sehingga memaksa Nazaruddin dan Neneng berpisah dengan anak-anaknya. Nazaruddin jadi banyak omongan tentang korupsi yang dilakukan kader-kader PD apalagi yang dilakukan ketua umum Anas Urbaningrum, ia jadi ingat semuanya dengan baik termasuk bukti-bukti pendukungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar