Rabu, 15 Mei 2013

Berkonflik Tanpa Kekerasan


Pada sistem demokrasi, salah satu ciri pengelolaan konflik politik yang buruk adalah mobilisasi kekerasan sampai pada level perusakan, teror, dan pembunuhan.
Contoh aktual: kekerasan dalam konflik politik dengan isu pemekaran wilayah di Muara Rupit, Sumatera Selatan, pada akhir April 2013 yang menewaskan empat warga.
Konflik politik yang sering melibatkan sentimen identitas dan heterogonitas kepentingan mampu menciptakan eskalasi ketegangan yang berlanjut pada praktik kekerasan, terutama pada situasi di mana komunikasi inklusif sebagai metode untuk mengungkapkan aspirasi dan negosiasi tak tersedia. Alhasil, konflik kekerasan di Muara Rupit mengindikasikan bahwa komunikasi inklusif telah gagal dikonstruksikan oleh para aktor berkonflik di dalamnya, baik aktor negara maupun non-negara.

Kelembagaan dialog

Komunikasi inklusif merupakan proses dinamis dari berbagai kepentingan untuk melakukan transformasi konflik, yaitu mengubah konflik menjadi pemecahan masalah yang konstruktif. Pada komunikasi inklusif, setiap aktor berkonflik berada pada relasi kuasa yang setara dan berpeluang sama dalam beraspirasi tanpa penggunaan kekerasan. Komunikasi inklusif sendiri butuh dua materi dasar: kelembagaan dialog dan kesadaran subyektif para aktor berkonflik.
Pada sistem demokrasi, kelembagaan dialog jadi bagian dari fungsi lembaga negara. Kelembagaan dialog secara normatif telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan sehingga negara harus menyediakan kelembagaan dialog untuk mengelola konflik politik secara konstruktif. Kelembagaan dialog memasukkan setiap aktor berkonflik ke dalam aturan main, yang salah satu substansi pentingnya adalah praktik nir-kekerasan.
Praktik nir-kekerasan selalu memungkinkan terjadi pertukaran informasi dan saling memahami tentang cara menyelesaikan masalah secara diskursif. Fase kesalingpahaman akan diikuti oleh kondisi konsensus di mana para aktor berkonflik harus mengikuti dan melaksanakan isi pemecahan masalah. Namun, dalam konteks konflik politik, kelembagaan dialog butuh niat baik dari kepemimpinan dalam struktur kekuasaan negara. Sebab, kelembagaan dialog pada dasarnya mengorbankan kepentingan sempit elitis dengan mengutamakan kepentingan umum.
Sayangnya, salah satu paradoks politik demokrasi Indonesia sesungguhnya terlihat dari keengganan kepemimpinan dalam struktur kekuasaan negara menyediakan kelembagaan dialog. Kuatnya kepentingan sempit para elite sering kali menghalangi kelembagaan dialog diciptakan dalam rangka mengelola konflik.
Akibatnya, konflik-konflik politik terkait isu sumber daya alam, tata ruang perkotaan, dan pemekaran wilayah disarati oleh mobilisasi kekerasan aktor negara. Hanya beberapa kasus kepemimpinan negara, terutama di level daerah, yang berani menyediakan kelembagaan dialog untuk mengelola konflik politik.

Kesadaran subyektif

Setelah kelembagaan dialog, materi kedua untuk mengonstruksi komunikasi inklusif adalah kesadaran subyektif berkonflik dalam sistem demokrasi. Sesungguhnya demokrasi menyediakan kebebasan sekaligus mengisi kesadaran subyektif dengan nilai kebaikan, seperti toleransi, keadilan, dan kesetaraan yang memihak praktik perdamaian.
Nilai kebaikan dalam kesadaran subyektif, meminjam istilah Hannah Arend dalam The Life of the Mind (1978), membangun kecerdasan berpikir dan bertindak. Dengan begitu, demokrasi secara ideal membentuk kesadaran subyektif masyarakat yang cerdas mengelola konflik secara demokratis. Suatu kecerdasan yang ditandai oleh reproduksi nilai kebaikan demokrasi yang damai.
Akan tetapi, runtutan konflik penuh adegan kekerasan di Indonesia mengindikasikan masyarakat masih tidak cerdas mengelola konflik. Masyarakat, dengan berbagai kelompok kepentingan di dalamnya, mudah merusak bangunan publik, menyerang tetangga desa, bahkan membunuh anggota komunitas lain. Praktik kekerasan menyebabkan masyarakat kian bodoh dan kehilangan kemampuan mendeteksi pemecahan akar masalah konflik.
Ketika ketidakhadiran kelembagaan dialog dan ketidakcerdasan mengelola konflik menyublim sebagai fakta sosial, komunikasi inklusif hanya fatamorgana. Oleh karena itu, sejarah konflik dalam kehidupan berbangsa-bernegara dalam rentang demokratisasi cenderung sarat oleh kekerasan. Laporan Sistem Nasional Pemantau Kekerasan periode Mei-Agustus 2012 di sembilan provinsi memperlihatkan 1.516 insiden konflik kekerasan, menyebabkan 192 orang tewas, 1.958 cedera, dan 261 bangunan rusak.
Laporan ini suatu peringatan: aktor negara dan non-negara telah gagal berkonflik secara demokratis. Untuk itu, kepemimpinan dalam struktur kekuasaan negara dan masyarakat perlu bekerja sama mengonstruksi komunikasi inklusif. Negara harus memasang niat politik lebih kuat dalam menyediakan kelembagaan dialog, sedangkan masyarakat mengisi kesadaran subyektif dengan nilai kebaikan demokrasi agar cerdas mengelola konflik.

Novri Susan Sosiolog Unair dan Direktur Lembaga Konsultasi Konflik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar