Sabtu, 18 Mei 2013

Amandemen UUD 1945


Soetandyo Wignjosoebroto
Perbincangan secara terbuka mengenai ‘amandemen UUD-1945 yang komprehensif’ akan mengundang berbagai pikiran dan pendapat yang tak akan selamanya searah. Perbedaan pendapat seperti ini terkadang demikian kuat berlawanan, namun demikian tujuan utama dalam setiap dialog bukanlah untuk mengabadikan perbedaan paham itu. Alih-alih, dialog haruslah dimaknakan sebagai upaya untuk menemukan konsensus mengenai apa yang terbaik bagi kepentingan bersama. Demikian jugalah halnya dengan perbincangan kali ini tentang pembahasan dan rekomendasi Amandemen UUD 1945 secara komprehensif.. 
Ditengah-tengah perbincangan tentang ihwal amandemen UUD 45 secara komprehensif ini ada sekurang-kurangnya 3 paham yang beragam berikut ragam usulannya. Yang pertama adalah paham pro-amandemen ke arah diubahnya UUD 1945 sebagaimana yang telah terlaksana dewasa ini. Yang kedua adalah kontra-amandemen untuk membatalkan semua amandemen yang telah ada dan mengembalikan UUD dalam wujudnya yang semula sebagaimana yang kita miliki pada hari-hari pertama proklamasi. Yang ketiga adalah amandemen yang dikatakan bersifat moderat, yang hendak “mengambil jalan tengah” dengan cara mengamandemen secara komprehensif UUD yang ada, namun tanpa mengabaikan unsur-unsur esensial yang telah ada pada UUD 1945.
Melibatkan diri ke dalam perbincangan yang dibuka hari ini, izinkanlah saya mengemukakan pendapat saya, yang boleh dibilangkan sebagai pikiran yang menolak pemikiran dan kehendak untuk “kembali ke UUD 1945 secara murni dan konsekuen” (yang, bahkan ada yang menyarankan untuk kembali ke UUD 1945, kalau perlu dengan dekrit). Dasar argumentasi saya ialah, bahwa segala produk undang-undang itu mestilah tak hanya hendak dibentuk untuk kepentingan sesaat dari masa kini, melainkan juga untuk menjangkau kepentingan-kepentingan masa depan, dan tidak untuk mengkonservasi kepentingan masa lalu. Demikian juga halnya, lebih-lebih lagi, dengan produk legislasi konstitusi. Maka, perubahan atau amandemen tentulah merupakan sesuatu yang tidak boleh tidak mesti dikerjakan.
Saya setuju untuk memperlkukan UUD45 secara khidmat sebagai hasil perjanjian luhur yang dihasilkan oleh our founding father atas nama bangsa Indonesia. Akan tetapi, kitapun harus memandang UUD45 itu bukanlah barang yang telah sempurna, yang tak lagi boleh dikaji ulang oleh the sons and the daughters. Apalagi kalau kita ketahui bahwa UUD 1945 — yang mesti kita perlakukan secara khidmat itu — disiapkan dalam waktu yang singkat, dan dalam suasana yang bergegas dalam situasi yang darurat. Bahkan pembentukan UUD 1945 pda waktu itu belum kunjungsempat menyelesaikan konflik paradigmatik antara para pembela paradigma “negara dibangun atas dasar asas kekeluargaan” dan para pembela paradigma “bahwa hak-hak warga negara perlu dijamin”. Amandemen-amandemen I, II, III, dan IV pun sebenarnya dikerjakan dalam situasi yang darurat juga, yang menyebabkan terjadinya rumusan-rumusan yang belum sepenuhnya memuasakan, yang oleh sebab itu banyak mengundang kritik dan juga mengundang kehendak untuk melakukan amandemen yang kelima.
Maka, apabila diperlukan amandemen yang kelima, alangkah seyogyanya apabila amandemen yang kelima itu dikerjakan secara lebih didasari kajian yang visioner dengan memperhatikan fungsionalisasi UUD untuk kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masa yang menjangka masa depan. Agar fungsional untuk masa depan, UUD mestilah diformulakan dalam bahasa yang lebih umum, bicara pada asas-asasnya saja, yang open to future interpretation, mengingat bahwa masa depan akan berbeda dengan masa ketika proses legislasi dikerjakan. Masa depan adalah masa kini yang tak dapat menghindarkan diri dari berbagai perubahan. Norma-norma implementatif suatu UUD pasti akan berubah.
Sekalipun demikian, saya tetap berpendapat bahwa perubahan macam apapun yang terjadi, yang penting “ruh” UUD-45 haruslah tetap. Ruh lebih abadi daripada wujud-wujud rumusan-rumusan kongkrit sebuah undang-undang, yang hanya akan bia tertangkap lewat interpretasi-interpretasi kontemporer yang dapat merelevansikan UUD secara maknawi dengan perubahan konteks-konteks sosial politik yang terjadi. Dewasa ini, apapun konflik-konflik paradigmatik yang terjadi – seperti misalnya antara lain nasionalisme versus humanisme, sentralisme versus desentralisme, etatisme versus populisme, monisme versus pluralisme — ruh UUD 1945 tetaplah berhakikat sebagai ruh keadilan, anti-kekerasan, anti-eksploitasi, dan anti-penindasan yang dilakukan oleh penguasa-penguasa yang gampang-gampang menyalahgunakan kekuasaannya. Sampai kinipun ruh yang demikian itu haruslah tetap merupakan Zeitgeist UUD-1945, tak peduli apakah yang harus dilawan itu penindasan oleh bangsa asing ataupun bangsa sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar