Dewasa ini teori-teori yang berkembang dalam ilmu sosial adalah turunan dari karya para tokoh besar di masa lalu. Pemikiran para tokoh besar tersebut seolah menjadi warisan yang harus dijaga bagi para pemikir di masa kini. Pemikiran para tokoh besar tersebut baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, dan lainnya seolah menyeret para generasi selanjutnya, yang sebagian besar mengandalkan pemikiran-pemikiran besar tersebut sebagai sumber referensinya, seolah tak memiliki daya untuk menggugat teori tersebut. Generasi penerus seolah beranggapan tak ada lagi yang mampu mereka bahas dalam tataran teori dan praktis, karena telah habis dibahas dalam aliran pemikiran besar dalam masing-masing disiplin ilmu. Tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa peluang-peluang besar dalam setiap bagian ilmu telah habis diselidiki dan diambil perannya oleh para pendahulu mereka, para tokoh besar dari masing-masing disiplin ilmu. Dampak buruknya, mental para generasi saat ini seolah habis tergerus aliran pemikiran teori sosial, dan hanya mampu mengambil peran sebagai pelestari dan pewaris aliran pemikiran para tokoh besar di masa lalu. Hal ini sejalan dengan perkataan Unger dalam bukunya Law and Modern Society yang mengatakan bahwa generasi penerus seakan menghadapi dilema: menjadi sekedar pelestari karya-karya agung yang diwariskan tokoh besar, ataukah -berbekal hasrat akan kemandirian, namun kalah dalam kecemerlangan- mengerucutkan ambisi secara drastis dan dengan keahlian teknisnya bertekad untuk menguasai satu bidang yang sempit.
Dalam sejarah filsafat pemikiran spekulatif, bentuk dilema semacam ini memang khas. Dilema tersebut mengarah pada merosotnya mental para peneliti menjadi para penafsir teks-teks klasik, dengan kenyataan menanggung malu atas menghilangnya kemandirian intelektual mereka. Namun dalam bentuk lain banyak peneliti berdalih bahwa di masa lalu banyak hal yang belum diketahui, sehingga banyak momentum gemilang yang dapat dimanfaatkan untuk meletakkan dasar-dasar di berbagai disiplin ilmu. Di masa lalu, para peneliti saat ini berdalih belum adanya pembatasan yang tegas dari masing-masing disiplin ilmu. Oleh karena itu banyak dari mereka yang menekuni spesialisasi dan tekun dnegan keahlian teknisnya agar mereka tidak dibandingkan dengan para pendahulu mereka, tokoh besar dalam berbagai disiplin ilmu, dengan resiko terjerumus dalam minoritas intelektual yang permanen.
Kedua sikap tersebut dirasa merupakan bentuk penolakan untuk mengambil sejarah gemilang intelektual. Kritik yang dilemparkan oleh Unger pun mempermasalahkan para sarjana yang secara diam-diam telah melecehkan dirinya sendiri dengan kedok skeptisme defensif terhadap teori umum. Dalam kondisi tersebut, salah satu cara untuk meneguhkan identitas adalah dengan mempermasalahkan hal-hal kecil dalam karya-karya agung para tokoh besar di masa lalu. Seperti mencari-cari kehebatan kepting yang menjadi figur zodiac gara-gara binatang ini menggigit mata kaki Hercules.
Sudah saatnya para sarjana memiliki sikap yang kritis dalam memahami karya besar para pendahulu mereka. Mereka harus berani dan jujur untuk melihat bahwa masih ada masalah yang belum diselesaikan oleh teori-teori sosial klasik yang dikemukakan para tokoh besar di zamannya. Dengan itu para sarjana dituntut mampu untuk merumuskan teori sosial baru dan dengannya leluasa untuk menyejajarkan diri sebagai mitra kerja tokoh-tokoh tersebut.
Daftar Pustaka:
Roberto M. Unger, 2012, Teori Hukum Kritis, Bandung: Nusa Media.
Dalam sejarah filsafat pemikiran spekulatif, bentuk dilema semacam ini memang khas. Dilema tersebut mengarah pada merosotnya mental para peneliti menjadi para penafsir teks-teks klasik, dengan kenyataan menanggung malu atas menghilangnya kemandirian intelektual mereka. Namun dalam bentuk lain banyak peneliti berdalih bahwa di masa lalu banyak hal yang belum diketahui, sehingga banyak momentum gemilang yang dapat dimanfaatkan untuk meletakkan dasar-dasar di berbagai disiplin ilmu. Di masa lalu, para peneliti saat ini berdalih belum adanya pembatasan yang tegas dari masing-masing disiplin ilmu. Oleh karena itu banyak dari mereka yang menekuni spesialisasi dan tekun dnegan keahlian teknisnya agar mereka tidak dibandingkan dengan para pendahulu mereka, tokoh besar dalam berbagai disiplin ilmu, dengan resiko terjerumus dalam minoritas intelektual yang permanen.
Kedua sikap tersebut dirasa merupakan bentuk penolakan untuk mengambil sejarah gemilang intelektual. Kritik yang dilemparkan oleh Unger pun mempermasalahkan para sarjana yang secara diam-diam telah melecehkan dirinya sendiri dengan kedok skeptisme defensif terhadap teori umum. Dalam kondisi tersebut, salah satu cara untuk meneguhkan identitas adalah dengan mempermasalahkan hal-hal kecil dalam karya-karya agung para tokoh besar di masa lalu. Seperti mencari-cari kehebatan kepting yang menjadi figur zodiac gara-gara binatang ini menggigit mata kaki Hercules.
Sudah saatnya para sarjana memiliki sikap yang kritis dalam memahami karya besar para pendahulu mereka. Mereka harus berani dan jujur untuk melihat bahwa masih ada masalah yang belum diselesaikan oleh teori-teori sosial klasik yang dikemukakan para tokoh besar di zamannya. Dengan itu para sarjana dituntut mampu untuk merumuskan teori sosial baru dan dengannya leluasa untuk menyejajarkan diri sebagai mitra kerja tokoh-tokoh tersebut.
Daftar Pustaka:
Roberto M. Unger, 2012, Teori Hukum Kritis, Bandung: Nusa Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar