Sabtu, 15 November 2014

ACFTA dan Revitalisasi Peran Negara di Era Pasar Bebas | Umar Sholahudin

Mbak, Mas, cari apa? Kaus? Baju? Daster? Masuk dulu, Mbak. Sliahkan lihat-lihat dulu, siapa tahu ada yang cocok. Lihat-lihat saja enggak papa kook!

Serujuan ajakan untuk mampir terdengar bersautan di sebuah lorong di salah satu pusat grosir terbesar di Jawa Timur, yakni Jembatan Merah Plaza (JMP), Surabaya. Stand berderet-deret menawarkan raturan jenis pakaian dengan harga pluhan ribu hingga ratusan ribu. Calon pembeli tinggal milih sesuai selera dan kantong. Ada uang, ada barang. Para karyawan di masing-masing stand toko tersebut bersemangat mengajak calon pembeli masuk. Siapa tahu jadi “pelaris”. Ada pembeli pertama karena meski hari sudah siang belum ada barang yang terjual.
Maraknya berbagai produk asing, terutama dari China tidak saja membanjiri JMP, tapi juga merebak ke pelbagai pasar, baik pasar tradisional maupun modern. Sebut saja misalnya di Pasar Darmo Trade Center (DTC), banyak stand toko pakaian yang menjajakan produk China, tak hanya pakaian, pelbagai mainan anak-anak juga membludak. Sebagian besar didominasi oleh made in China. Bahkan diantara penjaga stand toko di pasar dan mall, lebih bersemangat menawarkan produk China daripada produk nasional, menurut para penjaga toko, produk China di samping harganya 20% lebih murah dari produk nasional, juga produk China lebih bervariatif dan bermotif.
Industri persepatuan juga tak luput dari serangan produk China. Di Surabaya, sebut saja misalnya, di daerah Praban yang selama 30 tahun lebih menjadi pusat perjualan sepatu produk dalam negeri, terutama yang paling banyak adalah industri rumahan, sudah mulai sepi pembeli. Para pedagang di Praban mengaku omset penjualannya akhir-akhir ini turun sampai 30%. Para pembeli lebih melirik produk sepatu buatan China daripada produk kita sendiri. Menurut pembeli produk China lebih murah dari produk dalam negeri.  Para pedagang khawatir, jika kondisi ini terus berangsung, keberlangsungan usaha dagang mereka akan terancam. Dan yang paling akan merasakan adalah industri sepatu rumahan atau bahkan industry kelas menengah seperti di Tanggulangin Sidoarjo, -pelan tapi pasti- akan gulung tikar. Sepatu produk dalam negeri akan jadi “sampah” di pasar kita sendiri, sementara produk asing akan jadi tuan.
Aktivitas ekonomi di pasar-pasar domestik, lebih khusus lagi di pasar-pasar daerah semakin terasa dan marak seiring dengan mulai diberlakukannya perdangan bebas ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) mulai Januari 2010.  Namun sayang, pasar daerah lebih disemarakan dengan kehadiran produk China, dibanding produk dalam negeri. Dalam perjanjian bebas tersebut, produk atau barang dari ASEAN dan China bebas masuk ke negara manapun di kawasan ASEAN yang sudah bersepakat menandatangani perjanjian tersebut. Produk yang berlalu lintas di kawasan ASEAN dan China sudah tidak dikenakan bea masuk. Untuk Indonesia, produk yang paling merajai pasar domestik adalah produk China.
Nasib yang sama akan menimpa produk-produk lainnya di Indonesia dan di daerah. Di era perdangan bebas seperti sekarang, produk yang tidak memiliki nilai kompetitif tinggi akan tersingkir. Hanya produk yang bernilai kompetitif tinggi saja yang akan bertahan dan bahkan memenangkan persaingan. Dan dari sekian banyak produk Indonesia yang dilempar ke pasar bebas, nilai kompetitif produknya masih rendah dan kalah bersaing dengan produk asing, terutama China yang saat ini menjadi “raja ekonomi” di Asia.
Menurut Ekonom UGM Sri Adiningsih, Indonesia tidak saja kebanjiran produk barang-barang konsumen berteknologi rendah dan padat karya, namun juga barang canggih dengan teknologi tinggi, seperti komputer atau handset telepon seluler. Bahkan, alat komunikasi seperti BlackBerry juga sudah diserbu dengan barang China yang harganya murah. Akibatnya, industrialis di negara-negara maju yang memiliki sektor industri yang kuat serta teknologi tinggi semakin gerah melihat serbuan produk China. Impornya dari China pun terus meningkat dengan pesat.Indonesia pun tidak luput dari serbuan barang China sejak 1990-an. Dapat kita lihat dengan kasat mata di toko-toko modern ataupun pasar tradisional, baik di perkotaan ataupun perdesaan, bahkan daerah terpencil, membanjirnya barang China amat terasa. Bahkan, hasil studi Pusat Studi Asia Pasifik UGM pada 2007 menunjukkan bahwa serbuan barang China sudah membawa korban. Perusahaan gulung tikar karena tidak dapat bersaing ataupun mengurangi produksi di Surakarta. Karena itu, liberalisasi pasar sejak awal tahun ini diperkirakan membuat serbuan barang China semakin tak terkendalikan. Jika tidak hati-hati, korban akan semakin banyak. Lihat saja Pasar Tanah Abang yang menjadi pasar tekstil terbesar di Asia Tenggara. Ternyata penguasaan pasar barang China mencapai hampir 50 persen dari perdagangan yang ada. Bahkan, pusat-pusat perdagangan tekstil ataupun batik daerah, seperti Pasar Beringharjo di Jogja ataupun Pasar Klewer di Solo, juga tidak luput dari serbuan tekstil ataupun tekstil dengan corak batik dari China.
Membanjirnya produk China ke Indonesia dan mengalir deras ke daerah-daerah, tidak saja mengakibatkan efek domino terhadap usaha industry nasional dan daerah, tapi juga akan menimbulkan efek adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Banyak Industri besar, menengah, dan bahkan kecil yang padat karya akan mengurangi tenaga kerjanya atau bahkan usahanya sendiri terancam gulung tikar, karena produknya tidak laku di pasaran.  Jika PHK missal terjadi, maka efek lanjutannya, tingkat pengangguran meningkat, dan jika tingkat pengangguran meningkat, potensi tingkat kemiskinan juga meningkat, dan jika tingkat kemiskinan meningkat, pun demikian dengan tingkat kriminalitas juga meningkat. Dengan kata lain, diberlakukannya ACFTA di tengah kondisi Indonesia yang belum siap, akan berpotensi mengakibatkan biaya sosial-politik, dan ekonomi yang sangat tinggi. Apalagi jika pemerintah tidak melakukan upaya-upaya pencegahan dan penyelamatan.
ACFTA intinya berisi kesepakatan negara-negara penanda tangan untuk membuka pasar seluas-luasnya terhadap produk-produk yang berasal dari China. Caranya dengan meniadakan hambatan tarif yang tecermin dalam penurunan sampai ke pembebasan bea masuk. Potensi pasar China dengan 1,5 miliar penduduk terlihat menggiurkan. Tentu dengan catatan, industrinya siap berkompetisi.
Sesuai dokumen yang ditandatangani, kerja sama itu berlaku efektif mulai 2005. Negara penanda tangan kesepakatan sebenarnya memiliki kesempatan untuk menyiapkan pasar dan industri di dalam negerinya dari dampak persaingan bebas ketika FTA diterapkan. Hal itu tercantum dalam Pasal 9 perjanjian tersebut. Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, ”Each Party which is WTO member, retains its rights and obligations under Article XIX of the GATT 1994 and the WTO Agreement on Safeguards”.
Safeguards adalah mekanisme yang bisa digunakan oleh anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk melindungi industri dalam negerinya dari persaingan bebas, terutama dari serbuan produk yang sengaja dihargai terlalu murah (dumping) maupun produk yang di negara asalnya mendapat subsidi. Mekanismenya bisa melalui penerapan bea masuk impor yang sangat tinggi untuk produk tertentu sampai ke pelarangan impor. Namun, mekanisme proteksi ini hanya dapat diperlakukan sementara sampai produk atau industri spesifik yang dilindungi itu bisa bersaing dengan produk impor.
Dalam kasus ACFTA, proteksi terhadap industri di dalam negeri dapat dilakukan sampai perjanjian berlaku penuh pada 1 Januari 2010. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2: ”with regard to ACFTA safeguard measures, a party shall have the right to initiate such a measure on a product within the transition period for that product. The transition period for a product shall begin from the date of entry into force of this agreement and end five years from the date of completion of tariff elimination or reduction for that product”.
Dengan adanya ketetapan pemberlakuan perdagangan bebas China-ASEAN ini sekaligus melengkapi bahwa lalu lintas antar barang negara-negara ASEAN-Cina di lapangan akan mengalir dengan bebas, tanpa proteksi tarif apa pun. Dengan demikian, negara Cina akan leluasa mengimpor hasil produksi mereka ke berbagai negara di ASEAN. Pengiriman yang mereka lakukan itu juga diuntungkan dengan kesepakatan publik yang menekankan adanya penurunan tarif pemasukan barang. Namun, keberadaan itu tidak menutup kemungkinan adanya keuntungan untuk negara ASEAN dan Cina walaupun lebih sedikit atau sebaliknya.
Kekhawatiran akan dampak negatif terhadap dunia industry dalam negeri, sebenarnya disadari betul oleh pemerintahan negeri ini. Sebut saja misalnya Kementrian Perindustrian Indonesia, Agustus 2009 yang menyatakan adanya potensi dampak negative dari diberlakukannya ACFTA tersebut. Namun pernyataan tesebut dinilai berbagai kalangan, terutama yang pro pasar, bisa dikatakan cukup terlambat. Karena, Indoensia di beri tenggat waktu lima tahun untuk mempersiakan diri. Karena itu tak ada alasan bagi Indonesia untuk mengajukan penundaan.
Bagi kalangan pelaku usaha yang pro pasar, pelaksanaan perdagangan bebas ASEAN-China, akan bermakna besar bagi kepentingan geostategis dan ekonomis Indonesia dan Asia Tenggara secara keseluruhan.  Namun demikian, situasi ini tidak harus kemudian menjadi beban teramat berat. Termasuk ketakutan yang berlebihan akan hancurnya industri dalam negeri. Karena jika wacana yang demikian bergaung terus-menerus, maka ini dipastikan akan mendekonstruksi moral dan semangat pelaku industri di Indonesia. Untuk itu, kunci utama adalah bagaimana memperkuat keyakinan pelaku industri ini bahwa mereka dapat bersaing dengan siapa pun juga termasuk dengan China. Karena banyak catatan empiris yang membuktikan dimana produk yang diluncurkan oleh China kebanyakan kualitasnya rendah. Jika dibandingkan dengan produk industri Indonesia, umumnya kualitas produk China masih kalah dengan produk Indonesia. Misalnya produk meubel, elektronik, tekstil dan lainnya.
Sisi positif lainnya, setidaknya dengan diberlakukannya ACFTA ini akan mendorong dan memicu semangat industri-industri dalam negeri untuk melakukan kegiatan produksi yang lebih baik, terutama dalam menghasilkan produk yang berkualitas dan siap bersaing dengan produk lain. Di samping itu, akan menyadarkan pemerintah Indonesia agar lebih care terhadap industri-industri demestik yang selama ini sering kali menjadi “sapi perahan” birorkasi pemerintah. Pemerintah selama ini hanya memikirkan bagaimana pajak atau retribusi masuk dari dunia industry, tpai tak pernah memikirkan maslaah subsidi atau proteksi lainnya yang bisa membuat industry dan produk dalam negeri semakin maju dan kompetitif. Merebaknya pungutan liar (pungli) dalam kegiatan ekonomi nasional, merupakan salah satu yang paling dirasakan para pelaku bisnis dan itulah yang menjadikan kost produksinya membengkak dan efeknya harga produk semakin mahal.
Saat ini, ACFTA sudah menjadi keciscayaan ekonomi pasar bebas. Pemerintah Indonesia tidak memiliki alasan apapun untuk menolak atau mengajukan penundaan perjanjian perdagang bebas tersebut. ACTA sudah diberlakukan dan berjalan. Semua itu adalah konsekwensi logis dari diberlakukannya faham dominan ekonomi pasar atau liberal yang merajai sistem ekonomi dunia. Banyak ahli ekonomi berpendapat bahwa negara seperti Ingris dan Amerika Serikat menjadi pemimpin dunia karena komitmen mereka terhadap kebijakan pasar bebas.  Kebijakan tersebut lebih mendorong pertumbuhan pasar dari pada mendorong arus finansial dan perdagangan yang diatur negara. strategi ini meminimalkan jangkauan regulasi pemerintah sembari mendukung kepemilikan swasta terhadap sumber daya, usaha, dan bahkan gagasan.
Dalam konkteks globalisasi ekonomi, Indonesia sebagai bagian kecil dari sistem ekonomi dunia, tak bisa lari dari kenyataan. Dalam sistem ekonomi pasar, peran-peran negara akan semakin diminimalis, yang berlaku adalah kekuatan pasar. Intervensi negara ke pasar dalam perspektif teori ekonomi liberal yang berkembang menjadi neoliberal dinilai akan menghambat pertumbuhan dan kemajuan ekonomi negara. Para penganut faham ekonomi neoliberal eprcaya bahwa pertumbuhan ekonomi dicapai sebagai hasil normal dari “kompetisi bebas”. Kompetisi yang agresif adalah akibat dari kepercayaan bahwa “pasar bebas” adalah cara yang efisien dan tepat untuk mengalokasikan sumber daya alam rakyat yang langka untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Dan pelbagai pernjanjian internasional yang diberlakukan dalam kegiatan ekonomi dunia merupakan salah satu wujud dari sistem ekonomi pasar. Dan ketika negara lepas kontrol terhadap struktur yang mulai disintegrasi, Indonesia mulai dipaksa menerima investasi asing demi pertumbuhan. Dan juga dengan bergabungnya Indonesia dalam ACFTA ini, maka Indonesia sebenarnya sudah terjebak dalam sistem ekonomi kapitalis global. Walden Bello menyebut krisis yang terjadi di Asia Tenggara, termasuk Indonesia sebagai krisis model pembangunan. Pembangunan di negara-negara tersebut selain berhasil meningkatkan pertumbuhan luar biasa, di dalamnya juga tertanam bibit-bibit yang akan tumbuh menghancurkan sistem dan model itu sendiri.
Diberlakukannya ACFTA, tentu saja menimbulkan dilema bagi Indonesia. Satu sisi, Indonesia sudah terlanjur menandatangi kesepakatan tersebut dan tentu saja tidak bisa menunda kesepakatan. Sebagai bagian dari globalisasi, ACFTA adalah sebuah realitas global yang harus dihadapi negara-negara di dunia. Namun, pada sisi lain, dampak negatif ACFTA sudah sangat dirasakan masyarakat, terutama para pelaku usaha ekonomi kecil dan menengah.
Dalam kondisi demikian, pemerintah harus berfikir cerdas dan bertindak cepat agar tidak tergilas arus globalisasi melalui ACFTA ini. Idiologi pasar yang membatasi peran negara dalam konteks ini perlu direvitalisasi dan disesuaikan dengan kondisi internal Indonesia. Revitalisasi peran negara yang seperti apa yang harus dilakukan dalam menghadapi globalisasi ekonomi, terutama ACFTA? Dan bagaimana sikap dan tindakan masyarakat konsumen Indonesia terhadap diberlakukannya ACFTA ini.

Perdagangan bebas dengan berbagai dampak nagatifnya yang diwujudkan dalam perjanjian dagang ACFTA tak dapat elakkan oleh semua negara di kawasan ASEAN, termasuk Indonesia. Meskinpun bagi Indonesia, pemberlakuan ACFTA mendatangkan dilema politik-ekonomi cukup serius, namun demikian bukan berarti pemerintah Indonesia diam tak bersikap dan bertindak. Pemerintah Indonesia harus mengambil kebijakan yang tegas, cerdas, cepat dan tepat. Secara konstitusional yang jelas, negara dalam hal ini pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab penuh untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mamajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Revitalisasi peran negara dalam konteks Indonesia perlu dilakukan di era pasar bebas. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia harus memerankan peranan yang serius dalam menangani dan melindungi ekonomi nasional, terutama memberikan “regulasi yang protektif” namun terkontrol kepada industri kecil dan menengah.  Intervensi negara dalam bentuk kebijakan protektif tersebut harus didukung dengan proyek reformasi ekonomi dan birorkasi. Birokrasi yang transparan, akuntabel, professional, sensitif dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat global merupakan salah satu elemen terpenting dalam mendukung proyek industrialisasi yang lebih kompetitif untuk siap bersaing dengan pasar global.
Dukungan yang tak kalah penting juga harus datang dari masyarakat konsumen Indonesia. masyarakat konsumen Indonesia harus menjadi tuan di negerinya sendiri, jangan menjadi tuan produk asing. Membudayakan cinta produk dalam negeri adalah salah satu tindakan kongkrit dalam melawan kuatnya hegemoni pasar bebas. Dan itu adalah bagian dari menumbuhkan semangat nasionalisme.

Daftar Pustaka
Adiningsih, Sri., FTA ASEAN-China, Ancaman Besar bagi Indonesia?, Opini Jawa Pos, 18 Januari 2010
Aziz, Abdul, SR., Pasar Modern dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, makalah Makalah singkat untuk bahan diskusi disampaikan pada Pelatihan Ekonomi Lokal bagi pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur. Malang: 27 April – 1 Mei 2009.
Chandra, Alexsander C., Dilema Indonesia dalam ACFTA, Opini KOMPAS, 18 Januari 2010
Chang, Ha-Joon dan Grabel Ilene., 2004, Membongkar Mitos Neolib; Upaya Merebut Kembali Makna Pembangunan, Insist Press, Yogyakarta
Damanhuri, Didin S., 2009, Negara, Civil Society, dan Pasar dalam Kemelut Globalisasi, Lembaga Penerbit FE-UI Jakarta.
Evans, Peter., 1995, Embedded Autonomy; State and Industrial Transformation, Princeton University Press, New Jersey, USA.
Fukuyama, Francis, 1992, The End of History and the Last Man, Avon Boos, New York
Faqih, Masour., 2001, Sesat Pikir Teori Pembangunan dan Globalisasi, Insist Press Bekerjasama dengan Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Hartono, Rudi., FREE TRADE AGREEMENT (FTA); Perdagangan Bebas Yang Berganti Baju, dalam http://arahkiri2009.blogspot.com/2008/07/free-trade-agreement-ftaperdagangan.html
Irawan, Tawaf T., Ambilah Peluang dari FTA ASEAN-China, Opini Jurnal Nasional, 11 Januari 2010
Basri, Chatib., 2006, Ekonomi Pasar dalam Membela Kebebasan; Percakapan tentang Demokrasi liberal, Freedom Institute, Pustka Alvabet, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar