Minggu, 16 Juni 2013

Pernyataan Sikap 7 PTN Terkait Otonomi PT


Tujuh pimpinan perguruan tinggi negeri menyampaikan pernyataan sikapnya terkait uji materi Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diajukan Mahkamah Konstitusi RI.

Pernyataan sikap itu disampaikan terkait penilaian adanya kekeliruan pemahaman konsep sebagian kalangan masyarakat mengenai subtansi undang-undang pendidikan tinggi tersebut.

Pernyataan bersama tujuh pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut disampaikan dalam rilis yang diterima Antara Bogor, Sabtu.

Pernyataan bersama tujuh pimpinan perguruan tinggi negeri menyebutkan bahwa mereka mencermati perkembangan proses uji materi ("judicial review") UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI.

Disebutkan bahwa unsur pimpinan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga, menyatakan keprihatinannya.

Mereka menyatakan keprihatinan atas adanya kekeliruan pemahaman sebagian kalangan masyarakat mengenai substansi UU Nomor 12 Tahun 2012 khususnya konsep otonomi perguruan tinggi yang dianggap sebagai bentuk komersialisasai pendidikan tinggi.

Dikatakan bahwa otonomi perguruan tinggi yang meliputi otonomi akademik dan otonomi nonakademik bersifat kodrati bagi perguruan tinggi.

Otonomi akademik merupakan prasyarat untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dalam rangka membangun sumberdaya manusia yang unggul, bermutu dan mampu berkontribusi bagi kesejahteraan umat manusia dan peradaban dunia.

Selain itu, otonomi nonakademik merupakan prasyarat untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang  baik (good university governance).  Ketiadaan otonomi non akademik akan meniadakan otonomi akademik.

Dikatakan, UU Nomor 12 Tahun 2012 menjamin otonomi perguruan tinggi juga mengatur dengan tegas tanggung jawab negara atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pendanaan pendidikan tinggi untuk mencegah komersialisasi pendidikan.

Selain itu, juga untuk memperluas akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi, dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat di daerah terluar, tertinggal dan terdepan.

Disebutkan pula, untuk menjamin otonomi nonakademik dalam rangka meningkatkan mutu diperlukan kewenangan : pengambilan keputusan secara mandiri, penerapan "merit system" dalam pengelolaan sumberdaya manusia, pengelolaan aset secara efektif dan efisien, dan keleluasan dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Kewenangan tersebut, kata pernyataan bersama itu,  dalam sistem penyelenggaraan dan keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh PTN badan hukum.

Dalam PTN badan hukum masyarakat sebagai pemangku kepentingan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan pengelolaan perguruan tinggi.

"Tanpa status badan hukum,  kemajuan perguruan tinggi Indonesia akan tertunda dan bangsa Indonesia dapat mengalami kemunduranpada masa yang akan datang," kata pernyataan tersebut.

Uji materi UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dilakukan karena enam mahasiswa Universitas Andalas mengajukan "judicial review" terhadap UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke MK karena dinilai keberadaan UU ini hanya membebani mahasiswa yang kurang mampu untuk merasakan bangku kuliah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar