Minggu, 16 Juni 2013

UKT Unair Jamin Ringankan Mahasiswa Miskin

Rencana pemerintah untuk memberlakukan uang kuliah tunggal  (UKT) mulai diberlakukan di Universitas Airlangga pada tahun ajaran mendatang. Mulai tahun ajaran baru 2013/2014, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 58 Tahun 2012, Universitas Airlangga mulai memberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Senin (27/3) secara resmi Universitas Airlangga melansir UKT untuk mahasiswa baru 2013/2014.
Wakil Rektor II Universitas Airlangga Dr. M. Nasih, MT., Ak., menyatakan, UKT di Universitas Airlangga ini berlaku untuk mahasiswa reguler (jalur SNMPTN dan SBMPTN). Besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa bervariasi, dibagi menjadi enam kelompok. Paling rendah, di Kelompok I, rentang Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) yang dibayarkan mahasiswa hanya Rp 0 hingga Rp 500 ribu. Artinya mahasiswa dari Kelompok I bisa kuliah secara gratis.
“Pengelompokan ini didasarkan pada penghasilan orang tua, dengan yang paling besar di kelompok V dan VI. Tapi bukan hanya penghasilan saja yang menjadi pertimbangan, ada variabel lain yang perlu di-cross check. Misalnya jenis pekerjaan orang tua, berapa tagihan listrik tiap bulan, berapa jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, dan lain-lain,” terang Nasih.
Mahasiswa yang berasal dari keluarga berkecukupan masuk kelompok II hingga IV, sedangkan yang lebih mampu akan masuk ke kelompok V atau VI. Besaran biaya SOP untuk kelompok II hingga VI juga bervariasi, tergantung dari kebutuhan program studi. Program studi yang memiliki kebutuhan lebih banyak tentu saja akan menetapkan biaya yang lebih tinggi, misalnya Pendidikan Kedokteran. Sedangkan program studi yang membutuhkan biaya lebih sedikit juga diusahakan menetapkan biaya kuliah yang serendah-rendahnya.
"Kriteria penghasilan orang tua akan kami publikasikan secepatnya, namun yang jelas kami tidak akan membebani mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk mahasiswa yang masuk kelompok VI adalah mahasiswa yang orang tuanya berpenghasilan di atas Rp 20 juta per bulan," tutur Nasih.
UKT merupakan wujud pelaksanaan Permendikbud No 58 Tahun 2012 yang menetapkan agar universitas tidak lagi menaikkan uang kuliah bagi mahasiswa. Untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar, pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) untuk menutupi kekurangan biaya operasional di perguruan tinggi. Sebagian biaya kuliah operasional perguruan tinggi ditanggung oleh pemerintah, sehingga mahasiswa hanya perlu membayar SOP saja.
Nasih menyebutkan, UKT yang diberlakukan di Universitas Airlangga relatif lebih murah dibanding perguruan tinggi besar lainnya. Pemberlakuan UKT ini telah diperhitungkan secara matang sehingga tidak akan membebankan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mayoritas mahasiswa berasal dari kelompok I hingga IV, sehingga secara garis besar biaya kuliah yang dikenakan juga tidak terlalu tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar