“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Penggalan dari Pembukaan UUD 45 diatas perlu kita renungi lebih dalam dalam rangka kita memperingati HUT RI ke 68. Pada pemahaman saya terhadap alenia di atas, ada dua hal yang utama yang menjadi tujuan dibentuknya Pemerintahan RI. Tujuan pertama secara internal untuk memberi perlindungan, memajukan, mensejahterakan dan mencerdaskan bangsa. Tujuan kedua berkenaan dengan peran aktif Pemerintah Indonesia di dunia internasional, untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Fungsi Memberikan Perlindungan Terhadap Rakyat
Mari kita kaji apakah kedua tujuan pembentukan Pemerintahan RI tersebut telah tercapai. Tujuan pertama secara internal untuk memberi perlindungan, memajukan, mensejahterakan dan mencerdaskan bangsa.
Dalam hal memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia, ini secara aktif merupakan fungsi dari tentara dan kepolisian. Sejauh ini polisi dan tentara, terutama seteah memasuki era reformasi pada hemat saya telah melakukan fungsinya dengan cukup baik. Peralihan kekuasaan dari era orde baru Suharto yang telah berkuasa selama 32 tahun dengan gaya pemerintahan militer yang opresif, telah berganti pada tahun 1998 menjadi pemerintahan sipil yang demokratis, kendati dalam proses tersebut terjadi kondisi chaos yang cukup mengkhawatirkan.
Kita bersyukur bahwa pada saat itu pihak militer Indonesia bertindak dengan sangat bijak dengan tidak mengkudeta atau mengambil alih kekuasaan dengan paksa, dan membiarkan proses demokratis berlangsung di negeri ini. Pada saat itu pihak militer Indonesia telah menunjukkan kedewasaannya dan berperan sebagai pelindung rakyat dan pelindung terhadap sistem demokratis di negeri ini. Untuk itu kita layak memberikan apresiasi yang tinggi terhadap militer di negeri ini.
Saat ini dunia menyaksikan terjadinya kudeta militer di Mesir yang bersekongkol dengan pihak oposisi (setelah kalah dalam proses demokrasi di Mesir) telah mengakibatkan jatuhnya ribuan korban jiwa rakyat Mersir yang menuntut dikembalikannya Pemerintahan yang sah, karena dibantai oleh militer dan polisi Mesir tanpa rasa perikemanusiaan.
Militer dan polisi Mesir yang seharusnya melindungi rakyat malah dengan keji dan biadab membunuh para pengunjuk rasa yang damai dengan menggunakan tank, peluru tajam dan pembakaran hidup-hidup rakyat Mesir sendiri. Dalam hal ini Pemerintahan (interim) Mesir telah gagal melindungi rakyatnya, bahkan dengan keji membantai rakyatnya. Sungguh kita berharap perilaku biadab seperti itu tidak pernah terjadi di negeri kita ini, dan juga di negara-negara lain, sampai kapanpun.
Pemerintah RI berkewajiban untuk memberi perlindungan yang maksimal terhadap rakyat, dan itu merupakan amanat dari UUD 45, amanat dari founding fathers negeri ini. Peran perlindungan itu ada pada aparat yang bersenjata yakni militer dan kepolisian.
Indonesia adalah negara hukum, dan setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum kendatipun dia mungkin menjadi tersangka atas suatu tindakan pidana. Demikian juga masyarakat kita seharusnya dapat menghormati hak-hak azasi setiap individu yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak boleh terjadi main hakim sendiri, dan bisa menahan diri dari melakukan perkelahian massal atau tawuran.
Kita mengkhawatirkan terjadinya penggunaan peluru tajam secara semena-mena oleh aparat atas nama pembasmian terhadap premanisme atau terorisme, karena hal tersebut bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di negeri ini. Sebagai rakyat kecil kita menghimbau agar aparat militer dan kepolisian benar-benar dapat menjalankan fungsinya sebagai pelindung rakyat dan dapat menghindari jatuhnya korban dari rakyat yang tak berdosa.
Kita memahami bahwa kejahatan dan bibit terorisme boleh jadi muncul kapan waktu di negeri ini, dan untuk itu masyarakat sebaiknya terlibat secara aktif untuk menjaga kemanan di lingkungannya masing-masing, dengan catatan tidak main hakim sendiri yang dapat menyebabkan seorang maling ayam harus meregang nyawa karena dikeroyok warga.
Fungsi Memajukan, Mensejahterakan dan Mencerdaskan Bangsa
Selanjutnya, Pemerintah berkewajiban untuk memajukan, mensejahterakan dan mencerdaskan bangsa. Bangsa yang maju, sejahtera dan cerdas itu membutuhkan pendidikan yang berkualitas baik. Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang memanusiakan manusia, memberi bekal pada setiap anak bangsa ini untuk memahami dan menghargai jati diri manusia dan kemanusiaan, agar setiap anak negeri memiliki karakter sebagai pribadi yang baik yang menghargai dan menghormati sesama dan dapat memberi manfaat bagi orang lain dan lingkungannya.
Setiap anak di negeri ini berhak untuk mendapatkan pendidikan dasar dan menengah yang layak (secara cuma-cuma) yang dapat menjadi bekal pengetahuan dan keterampilan bagi masa depannya sehingga mereka dapat mandiri dan dapat berkontribusi bagi keluarga, masyarakat dan bangsanya.
Kita tidak rela kalau bangsa ini hanya dikenal sebagai penyedia tenaga kerja wanita (TKW) dengan skill minimal yang dikirim ke negara-negara timur tengah dan negara jiran sebagai pembantu rumah tangga, lalu mereka mendapatkan perlakuan tidak manusiawi disana, dijadikan sasaran nafsu seks bejat, disika dan kembali ke tanah air sudah tak bernyawa atau bahkan tinggal nama.
Kita juga tidak rela jika tenaga kerja bangsa ini cuma jadi objek perahan para pengusaha untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan memberi para pekerjanya dengan gaji yang serendah-rendahnya dan bahkan tidak bedanya dengan kerja paksa seperti kasus yang belum lama terkuak di pabrik pembuatan kuali di Tangerang. Kita tidak habis, bagaimana mungkin di negara yang telah 68 tahun merdeka ini praktek perbudakan masih terjadi. Adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan yang layak bagi mereka dan menyediakan lapangan kerja yang manusiawi, yang mensejahterakan, dan melindungi rakyat dari kerja paksa yang tak berperikemanusiaan.
Membangun kemandirian Pangan dan Industri
Untuk menyediakan lapangan kerja yang luas, Pemerintah RI berkewajiban membangun sektor pertanian dan industri yang mumpuni. Negeri ini harus memiliki ketahanan pangan yang kuat, yang mampu menyediakan makanan pokok berupa beras dan alternatif pangan lainnya, termasuk dalam bidang peternakan, mampu menyediakan hewan-hewan ternak secara mandiri.
Sayangnya sementara ini program ketahanan pangan belum dirancang dan belum terlaksana dengan baik, disamping intervensi dari para pengusaha untuk mengimpor beras, daging sapi dan komoditas pertanian lainnya melalui permainan harga di pasar.
Sektor industri di negara kita juga masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan dapat dikatakan bahwa sejauh ini sektor industri sejatinya belum tumbuh benar di negeri ini, terutama dalam bidang elektronik, telekomunikasi dan otomotif. Sejauh ini kita hanya menjadi pengimpor dari barang-barang elektronik dan otomotif.
Industri otomotif sejauh ini masih dalam alam mimpi untuk menghasilkan mobil nasional yang membanggakan, kendati berbagai upaya telah dilakukan sejak jaman pak Habibie, truk Perkasa Texmaco hingga yang nasibnya juga belum jelas: mobil Esemka dan mobil listrik Dahlan Iskan yang sayangnya sepertinya hanya menimbulkan sensasi sesaat.
Dalam dunia pertambangan termasuk gas, minyak dan mineral, harta kekayaan bumi pertiwi yang kaya sementara ini masih dikeruk untuk kepentingan pihak asing, terutama Amerika dengan Freeport-nya di tanah Papua, dan bangsa ini hanya dapat sedikit saja, itupun kita khawatir banyak yang menguap dalam mafia korupsi birokrasi yang telah menggurita di negeri ini, sehingga yang sampai untuk kemajuan, kesejahteraan dan pencerdasan rakyat hanya merupakan bagian yang sangat kecil saja. Dalam bidang energi dan mineralpun seyogyanya bangsa ini bisa mandiri.
Penanganan Korupsi
Korupsi yang menggurita masih menjadi permasalahan utama negeri ini. Banyak para pejabat memanfaatkan kekuasaan dan pengaruh yang dimilikinya untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau partai yang mendukungnya. Repotnya, pemberantasan korupsi memang sangat tidak mudah karena sudah berurat akar dalam sisitem birokrasi dan perprojekan di negeri ini. Itu sebabnya, seorang akademisi atau ustadz sekalipun yang mendapat amanah sebagai pejabat negara atau pejabat publik bisa terjerat oleh gurita tangan-tangan korupsi yang melibatkan berbagai pihak.
Parahnya lagi lembaga-lembaga penegak hukum seperti peradilan, masih belum dapat membebaskan dirinya dari mafia peradilan, demikian juga dengan kejaksaan, kepolisian, bahkan lembaga superbody yang bernama KPK –pun kita khawatir tidak kebal terhadap intervensi pihak penguasa dan jeratan tindak pidana yang diselidiknya sendiri. Kekuasaan, pengaruh dan uang, ditambah lagi dengan bumbu wanita-wanita cantik berkelindan membuat jeratan. Lalu kemana lagi kita berharap untuk penegakan hukum dan pembebasan negari ini dari tindakan korupsi?
Pada sisi lain media juga berperan penting dalam mengungkap dugaan korupsi, walaupun sangat boleh jadi ada kepentingan-kepentingan politik yang merasuk ke dunia media massa kita untuk menghancurkan atau membunuh karakter seseorang, mem-festivalisasi kasus yang sebenarnya masih dalam taraf penyelidikan, dan ujung-ujungnya duit, ini karena media massa cetak terutama menghadapi ancaman gulung tikar kalah bersaing dengan media on-line.
Peran Ikut Serta melaksanakan ketertiban Dunia
Tujuan kedua dari pembentukan pemerintahan RI sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 45 adalah berkaitan dengan peran aktif Pemerintah Indonesia di dunia internasional, untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Era Soekarno
Presiden Soekarno dulu sangat terkenal di kawasan negara-negara Asia-Afrika dengan digagasnya Konferensi Asia-Afrika tahun 1955ndi Bandung yang fungsinya untuk mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika dan Uni Soviet atau negara imperialis lainnya. Konferensi menghasilkan pernyataan mengenai dukungan bagi perdamaian dan kerjasama dunia yang dikenal sebagai Dasasila Bandung. Point nomor satu dari Dasasila Bandung berbunyi: “Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB.
Selain itu, konferensi Asia-Afrika di Bandung juga melahirkan deklarasi Gerakan Non-Blok yang bertujuan untuk tidak melibatkan diri dalam dalam konfrontasi ideologi Barat-Timur. Sayangnya dalam perjalanan waktu, kesepakatan untuk non-blok ini kemudian dilanggar oleh negara-negara anggotanya, termasuk Indonesia yang kemudian dibawa oleh Soekarno untuk dekat dengan Uni Soviet. Pada era Soekarno kebijakan politik luar negeri Indonesia dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang high profile dan revolusioner, yang diantara dampaknya adalah terjadinya persengketaan dengan negara jiran.
Era Suharto
Pada era Pemerintahan Suharto, bandul kiblat politik luar negeri Indonesia beralih dari Uni Soviet ke USA, ini karena Indonesia mengalami trauma dengan PKI, dan beberapa sejarawan mengindikasikan keterlibatan Amerika (CIA) dalam proses pengalihan kekuasaan dari orde lama Soekarno ke orde baru Suharto.
Selanjutnya selama 32 tahun pemerintahan orde baru Soeharto memainkan politik luar negeri Indonesia yang cenderung kepada Amerika dan sekutunya (negara-negara barat) dan membekukan hubungan dengan komunis terutama Cina hingga dibuka kembali tahun 1990 (karena alasan kepentingan ekonomi). Secara umum di era Suharto, politik luar negeri Indonesia dapat dikatakan low profile, dan peran Indonesia dilakukan melalui pengiriman pasukan penjaga perdamaian di beberapa negara yang terlibat konflik bersenjata.
Era Reformasi
Para era reformasi bangsa Indonesia memiliki komitmen yang sangat baik terhadap kehidupan berdemokrasi. Bahkan pada era Presiden Habibie kita harus rela kehilangan Timor Timur karena rakyat Timor Timur nmelalui referendum menginginkan merdeka. Pada era Gus Dur yang dilanjutkan era Megawati dan SBY penguatan kehidupan demokrasi semakin baik dan citra Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara yang demokratis semakin meningkat. Capaian ini merupakan modal penting bagi negara kita untuk tumbuh besar dan dihargai oleh dunia internasional, serta untuk berperan lebih aktif dalam menularkan spirit berdemokrasi di negara-negara Asia dan Afrika terutama, sebagaimana komitmen kita dalam konferensi Asia Afrika dan yang terakhir dalam Bali Democracy Forum.
Perlunya Pemerintah RI Meningkatkan Perannya di Dunia Internasional
Peran Indonesia di dunia internasional bisa lebih signifikan, terutama di kalangan negara-negara muslim, ini mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Dengan kebijakan politik luar negari yang bebas aktif, semangat pembukaan UUD 45 agar Pemerintah Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial semestinya dapat direalisasikan dengan baik.
Sayangnya berbagai kasus yang terjadi berkenaan dengan musibah yang dialami umat Islam di berbagai negara seperti Myanmar, Thailand, atau kasus yang saat ini tengah terjadi di Palestina, Syria dan Mesir, tampaknya Pemerintah Indonesia tidak memainkan sikap bebas aktif tetapi tampaknya cenderung lebih bersifat pasif. Sementara itu tragedi yang terjadi di Syria dan Mesir merupakan tragedi kemanusiaan, menginjak-injak hak azasi manusia yang seharusnya dijunjung tinggi seperti yang termaktub dalam point pertama dasasila Bandung dan deklarasi universal hak azasi manusia.
Dalam preamble the Universal Declaration of Human right dinyatakan bahwa: “Whereas recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world. Whereas disregard and contempt for human rights have resulted in barbarous acts which have outraged the conscience of mankind, and the advent of a world in which human beings shall enjoy freedom of speech and belief and freedom from fear and want has been proclaimed as the highest aspiration of the common people. Whereas it is essential, if man is not to be compelled to have recourse, as a last resort, to rebellion against tyranny and oppression, that human rights should be protected by the rule of law”.
Secara historis bahkan Indonesia sangat berhutang budi pada bangsa Mesir karena Mesir merupakan negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia, yang kemudian diikuti oleh negara-negara Arab lainnya. Yang menarik adalah bahwa dukungan Mesir itu diberikan setelah pimpinan Ikhwanul Muslimin, Hasan AlBanna, berhasil meyakinkan Raja Farouk Mesir untuk mengakui kemerdekaan bangsa Indonesia. Dalam kesempatan berkunjung ke Mesir, delegasi Indonesia yang dipimpin H. Agus Salim menyampaikan ucapan terima kasih kepada Hasan AlBanna atas dukungan Ikhwanul Muslimin terhadap kemerdekaan Indonesia.
Saat ini Ikhwanul Muslimin dan kaum muslimin di Mesir pada umumnya, tengah menghadapi kekejaman militer dan polisi Mesir setelah kudeta militer terhadap Presiden Mursi. Ribuan jiwa telah melayang, dan dunia internasional mengutuk kekejian militer dan polisi Mesir.
Sementara itu Pemerintah Indonesia melalui Presiden SBY dalam pidato kenegaraannya di depan DPR memperingati HUT RI ke 68 menyinggung permasalahan yang dialami umat Islam di Mesir dengan menyatakan bahwa “kita berharap korban jiwa yang terus berjatuhan bisa dihentikan. Penggunaan kekuatan dan senjata militer dalam menghadapi para pengunjuk rasa tentulah bertentangan dengan nilai demokrasi dan kemanusiaan”.
Pernyataan ini bagi banyak kalangan umat Islam Indonesia yang sangat prihatin dengan tragedi yang berlangsung di mesir dinilai lambat, karena seyogyanya sudah dilontarkan sejak sebulan yang lalu ketika pembantaian pertama kali terjadi. Kendati demikian pernyataan itu pasti lebih baik dari pada tidak sama sekali. Barangkali ini memang perwujudan dari kebijakan politik luar negeri Pemerintah RI saat ini yang cenderung bersifat pasif dan lamban.
Kita berharap pada Pemerintahan RI kedepan agar peran aktif Pemerintahan Indonesia di dunia internasional dapat lebih ditingkatkan, mengingat itu merupakan amanah dari founding father bangsa ini sebagaimana tertuang pada pembukaan UUD 45, agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.