Minggu, 16 Juni 2013

Pernyataan Sikap 7 PTN Terkait Otonomi PT


Tujuh pimpinan perguruan tinggi negeri menyampaikan pernyataan sikapnya terkait uji materi Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diajukan Mahkamah Konstitusi RI.

Pernyataan sikap itu disampaikan terkait penilaian adanya kekeliruan pemahaman konsep sebagian kalangan masyarakat mengenai subtansi undang-undang pendidikan tinggi tersebut.

Pernyataan bersama tujuh pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut disampaikan dalam rilis yang diterima Antara Bogor, Sabtu.

Pernyataan bersama tujuh pimpinan perguruan tinggi negeri menyebutkan bahwa mereka mencermati perkembangan proses uji materi ("judicial review") UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI.

Disebutkan bahwa unsur pimpinan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga, menyatakan keprihatinannya.

Mereka menyatakan keprihatinan atas adanya kekeliruan pemahaman sebagian kalangan masyarakat mengenai substansi UU Nomor 12 Tahun 2012 khususnya konsep otonomi perguruan tinggi yang dianggap sebagai bentuk komersialisasai pendidikan tinggi.

Dikatakan bahwa otonomi perguruan tinggi yang meliputi otonomi akademik dan otonomi nonakademik bersifat kodrati bagi perguruan tinggi.

Otonomi akademik merupakan prasyarat untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dalam rangka membangun sumberdaya manusia yang unggul, bermutu dan mampu berkontribusi bagi kesejahteraan umat manusia dan peradaban dunia.

Selain itu, otonomi nonakademik merupakan prasyarat untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang  baik (good university governance).  Ketiadaan otonomi non akademik akan meniadakan otonomi akademik.

Dikatakan, UU Nomor 12 Tahun 2012 menjamin otonomi perguruan tinggi juga mengatur dengan tegas tanggung jawab negara atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pendanaan pendidikan tinggi untuk mencegah komersialisasi pendidikan.

Selain itu, juga untuk memperluas akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi, dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat di daerah terluar, tertinggal dan terdepan.

Disebutkan pula, untuk menjamin otonomi nonakademik dalam rangka meningkatkan mutu diperlukan kewenangan : pengambilan keputusan secara mandiri, penerapan "merit system" dalam pengelolaan sumberdaya manusia, pengelolaan aset secara efektif dan efisien, dan keleluasan dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Kewenangan tersebut, kata pernyataan bersama itu,  dalam sistem penyelenggaraan dan keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh PTN badan hukum.

Dalam PTN badan hukum masyarakat sebagai pemangku kepentingan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan pengelolaan perguruan tinggi.

"Tanpa status badan hukum,  kemajuan perguruan tinggi Indonesia akan tertunda dan bangsa Indonesia dapat mengalami kemunduranpada masa yang akan datang," kata pernyataan tersebut.

Uji materi UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dilakukan karena enam mahasiswa Universitas Andalas mengajukan "judicial review" terhadap UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke MK karena dinilai keberadaan UU ini hanya membebani mahasiswa yang kurang mampu untuk merasakan bangku kuliah.

Perguruan Tinggi Indonesia Jangan Terobsesi Ranking

Ranking merupakan salah satu indikator performa sebuah perguruan tinggi. Di tengah maraknya upaya internasionalisasi, perguruan tinggi berlomba-lomba mengejar ranking agar diakui sebagai perguruan tinggi kelas dunia dan berkualitas.
Meski demikian, ranking yang dikeluarkan oleh lembaga perankingan dunia sebaiknya tidak menjadi satu-satunya indikator kualitas perguruan tinggi. "Internasionalisasi bukan berarti memiliki ranking di tingkat internasional. Seharusnya yang menjadi fokus perguruan tinggi adalah pengakuan internasional melalui keunikan universitas," demikian yang diungkapkan oleh Dra. Tjitjik Srie Tjahjandarie, M.S., Ketua Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP) Universitas Airlangga.
Tjitjik mengungkapkan hal tersebut dalam acara International Office (IO) Meeting 2013 yang diadakan oleh International Office and Partnership (IOP) Universitas Airlangga (UA) di Hotel Bumi, Surabaya (30/4). Pertemuan ini diadakan sebagai ajang silaturahmi antar International Office dari seluruh Indonesia.
“Universitas Airlangga misalnya, kami menganggap ranking sebagai efek sampingf dari capaian yang telah dilakukan. Ranking bukan sesuatu yang kami kejar, tetapi kami ingin menunjukkan kepada dunia keunikan Universitas Airlangga sebagai National Health Science Center. Melalui upaya mengejar keunikan tersebut, lembaga perankingan dunia akhirnya mengakui kami,” tutur Tjitjik.
Pernyataan Tjitjik tersebut juga diamini oleh Prof. Daniel M. Rosyid, Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur. Menurutnya,ranking tidak boleh dianggap lebih penting dari pengakuan. Jika perguruan tinggi terlalu menganggap penting sebuah ranking, hal itu bisa memicu perbuatan tidak bertanggung jawab, misalnya manipulasi data.
"Untuk perguruan tinggi yang belum memiliki ranking, fokuslah pada nilai-nilai yang dibangun. Tunjukkan keunikan universitas, itu akan menarik perhaian internasional. Bangun proses yang baik dan akuntabel, lakukan manajemen yang baik. Selanjutnya, ranking yang akan datang sendiri," saran Prof. Daniel. 
Kondisi yang terjadi saat ini, ada bermacam-macam ranking yang dikeluarkan oleh lembaga perankingan dunia. Setiap lembaga memiliki kriteria sendiri dalam menentukan peringkat perguruan tinggi. Ada yang melihat dari visibiltas website, ada pula yang melihat dari segi reputasi akademik, citasi per fakultas, rasio dosen dan mahasiswa, serta reputasi employability lulusan. Bahkan ada pula yang melihat dari segi penerapan konsep hijau (green campus).
IO Meeting yang diadakan untuk kedua kali ini dihadiri perwakilan International Office dari 35 perguruan tinggi seluruh Indonesia. Tema yang dibahas kali ini adalah standarisasi perankingan. Tujuannya adalah menyadarkan perguruan tinggi di Indonesia untuk memilih lembaga perankingan yang sesuai dengan nilai-nilai mereka.
Selain itu, dalam IO Meeting kali ini, IOP UA mengundang 12 perguruan tinggi asing yang telah menjadi partner UA, seperti Melbourne University, Macquaire University, Chatham University, University of Pittsburgh, dan University of West England. Diharapkan peserta IO Meeting dapat membangun kerja sama dengan mereka.
"Kami berupaya menghubungkan partner internasional kami dengan rekan sesama IO. Selama ini kita selalu melihat universitas lain di luar negeri yang sudah maju, tapi kita lupa melihat tetangga kita di Indonesia. Harapannya, melalui IO Meeting ini, kerja sama antar perguruan tinggi di Indonesia juga sebaik kerja sama dengan universitas luar negeri," ujar IGAK Satrya Wibawa, MCA., Ketua IOP Universitas Airlangga.

Masuk 10 Universitas Terbaik versi TeSCA, UA Siap Jadi Smart Campus

Universitas Airlangga (UA) masuk dalam 5 besar perguruan tinggi tercerdas di Indonesia berdasarkan pemeringkatan yang digelah oleh Telkom Smart Campus Award (TeSCA) 2013. Pengumuman tersebut diselanggarakan di Jakarta pada Kamis (2/5). Dari 551 perguruan tinggi di Indonesia yang mengikuti seleksi pada pemeringkatan TeSCA tahun ini, UA menempati posisi ke lima.  
Adapun hasil Peringkat TeSCA tahun 2013 untuk kategori nasional :
  1. Universitas Indonesia
  2. Universitas Gunadarma
  3. Institut Teknologi Bandung
  4. Universitas Padjajaran
  5. Universitas Airlangga
  6. STMIK AMIKOM Yogyakarta
  7. Universitas Bina Nusantara
  8. Universitas Komputer Indonesia
  9. Universitas Gadjah Mada
  10. Universitas Kristen Duta Wacana
Pemeringkatan TeSCA sendiri telah digelar oleh Telkom sejak tahun 2008 memang diarahkan untuk membuat pemeringkatan bagi perguruan tinggi yang memanfaatkan ICT dalam praktek belajar mengajar dan administrasi pendidikan di perguruan tinggi. Dengan pemanfaatan ICT ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dari perguruan tinggi tersebut.
Rangkaian seleksi pemeringkatan dimulai dari self assessment, desk audit, site visit, penjurian akhir, laporan penilaian yang dilakukan oleh juri-juri yang kredibel di bidangnya masing-masing. Terdapat beberapa poin yang dinilai pada proses seleksi tersebut antara lain, infrastruktur terkait konektivitas jaringan di kampus, konten jaringan, aplikasi untuk menjalankan program atau konten dalam jaringan, operator jaringan, kebijakan, manfaat dari program jaringan, pemanfaatan hasil data dari program atau konten jaringan tersebut, sharing resources dengan perguruan tinggi lain, hingga akreditasi. 
Penghargaan ini merupakan cambuk motivasi untuk terus mengembangkan layanan ICT di kampus UA, hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Informasi dan Humas UA, Dr. M. G. Bagus AP., Psi. “Beberapa langkah telah dilakukan UA yang dipunggawai oleh Direktorat Sistem Informasi adalah penataan Web UA yang menganalogikan dengan sistem Web Matahari, peningkatan kapasitas bandwith WIFI, dan jaringan internet meluas di kampus, cyber campus, dan layanan online lainnya,” tukas Ketua PIH UA tersebut.
Saat ini, di Universitas Airlangga mahasiswa dan dosen dapat memanfaatkan fasilitas ICT untuk mendukung proses belajar mengajar. Cyber Campus yang dapat dimanfaatkan untuk merencanakan program studi, memeriksa nilai, dan berinteraksi dengan dosen. Jika sivitas akademika UA hendak mengakses koleksi perpustakaan UA pun dapat dilakukan secara online. Predikat Smart Campus bagi UA bukan hanya sekedar tempelan, karena dengan berbagai fasilitas yang Smart diharapkan kedepannya UA dapat menciptakan generasi yang Smart.

UKT Unair Jamin Ringankan Mahasiswa Miskin

Rencana pemerintah untuk memberlakukan uang kuliah tunggal  (UKT) mulai diberlakukan di Universitas Airlangga pada tahun ajaran mendatang. Mulai tahun ajaran baru 2013/2014, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 58 Tahun 2012, Universitas Airlangga mulai memberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Senin (27/3) secara resmi Universitas Airlangga melansir UKT untuk mahasiswa baru 2013/2014.
Wakil Rektor II Universitas Airlangga Dr. M. Nasih, MT., Ak., menyatakan, UKT di Universitas Airlangga ini berlaku untuk mahasiswa reguler (jalur SNMPTN dan SBMPTN). Besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa bervariasi, dibagi menjadi enam kelompok. Paling rendah, di Kelompok I, rentang Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) yang dibayarkan mahasiswa hanya Rp 0 hingga Rp 500 ribu. Artinya mahasiswa dari Kelompok I bisa kuliah secara gratis.
“Pengelompokan ini didasarkan pada penghasilan orang tua, dengan yang paling besar di kelompok V dan VI. Tapi bukan hanya penghasilan saja yang menjadi pertimbangan, ada variabel lain yang perlu di-cross check. Misalnya jenis pekerjaan orang tua, berapa tagihan listrik tiap bulan, berapa jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, dan lain-lain,” terang Nasih.
Mahasiswa yang berasal dari keluarga berkecukupan masuk kelompok II hingga IV, sedangkan yang lebih mampu akan masuk ke kelompok V atau VI. Besaran biaya SOP untuk kelompok II hingga VI juga bervariasi, tergantung dari kebutuhan program studi. Program studi yang memiliki kebutuhan lebih banyak tentu saja akan menetapkan biaya yang lebih tinggi, misalnya Pendidikan Kedokteran. Sedangkan program studi yang membutuhkan biaya lebih sedikit juga diusahakan menetapkan biaya kuliah yang serendah-rendahnya.
"Kriteria penghasilan orang tua akan kami publikasikan secepatnya, namun yang jelas kami tidak akan membebani mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk mahasiswa yang masuk kelompok VI adalah mahasiswa yang orang tuanya berpenghasilan di atas Rp 20 juta per bulan," tutur Nasih.
UKT merupakan wujud pelaksanaan Permendikbud No 58 Tahun 2012 yang menetapkan agar universitas tidak lagi menaikkan uang kuliah bagi mahasiswa. Untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar, pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) untuk menutupi kekurangan biaya operasional di perguruan tinggi. Sebagian biaya kuliah operasional perguruan tinggi ditanggung oleh pemerintah, sehingga mahasiswa hanya perlu membayar SOP saja.
Nasih menyebutkan, UKT yang diberlakukan di Universitas Airlangga relatif lebih murah dibanding perguruan tinggi besar lainnya. Pemberlakuan UKT ini telah diperhitungkan secara matang sehingga tidak akan membebankan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mayoritas mahasiswa berasal dari kelompok I hingga IV, sehingga secara garis besar biaya kuliah yang dikenakan juga tidak terlalu tinggi.

11 Prodi UA masuk Jajaran Prodi Terbaik di Indonesia

Universitas Airlangga (UA) kembali mengukir prestasi, QS World Univesity Ranking telah melansir informasi yang menempatkan UA pada peringkat 129 dari 200 Top University Ranking Asia 2013 dan peringkat 4 di Indonesia dengan overall score 41. Score ini meningkat dari 39.42 di tahun 2012 lalu. Penilaian tersebut berdasarkan 9 indikator penilaian antara lain reputasi akademik, reputasi pegawai, rasio mahasiswa tiap fakultas, paper tiap fakultas, sitasi paper, fakultas internasional, mahasiswa internasional, dan inbound anda outbond exchange students.
Dari kesembilan indikator penilaian tersebut, UA melejit di posisi pertama di Indonesia dan 19 di Asia dalam indikator sitasi paper. Data yang diproses QS terkait sitasi ini dikumpulkan sepanjang tahun 2008-2012. Ranking ini menunjukkan semakin baiknya kualitas penelitian atau paper yang dihasilkan oleh Universitas Airlangga dari tahun ke tahun.    
Yang menarik dari lansiran data dari QS World tahun ini adalah berhasil masuknya 11 program studi yang dimiliki UA ke dalam peringkat 5 terbaik di Indonesia. Terdapat 30 subjek yang diranking oleh QS, dari 30 subjek tersebut UA masuk unggulan di 11 subjek atau program studi. Antara lain untuk subject Arts & Humanities UA unggul melalui Linguistics dan Modern Languages, subject Life Sciences & Medicine UA unggul dalam Agriculture & Forestry dan Pharmacy & Pharmacology, subject Natural Sciences terdapat prodi Chemistry  dan Mathematics yang membawa UA unggul, sedangkan dalam subject Social Sciences & Management UA unggul dalam accounting & finance, communication & media studies, politics & international studies, sociology, dan law.
Untuk subject atau program studi Ilmu Hukum, Universitas Airlangga menempati peringkat terbaik pertama di Indonesia mengungguli ITB dan UI.  Prestasi Universitas Airlangga merupakan buah dari kerja keras semua sivitas akademika untuk menjadikan Universitas Airlangga terbaik di Indonesia, Asia, dan Dunia tidak hanya berdasarkan ranking atau peringkat di atas kertas tapi implementasi dan kontribusi riil Universitas Airlangga.